JURNAL SOSIAL DAN SAINS VOLUME 3 NOMOR 9 2023 P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X |
||
TINJAUAN
KELENGKAPAN PENGISIAN REKAM MEDIS BERDASARKAN ELEMEN PENILAIAN STANDAR AKREDITASI
RUMAH SAKIT DI RSUD KOJA TAHUN 2023 Cindy Adelia, Muniroh, Daniel Happy Putra Universitas Esa Unggul, Indonesia Email:
[email protected],
[email protected], d[email protected] |
||
Kata kunci: Kelengkapan
pengisian rekam medis; standar akreditasi;
rumah sakit Keywords: Completeness of filling out medical records;
accreditation standards; hospital |
ABSTRAK Latar Belakang: Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan
data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain
yang telah diberikan kepada pasien. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah mengetahui
gambaran kelengkapan pengisian Rekam Medis berdasarkan elemen penilaian
standar akreditasi rumah sakit di RSUD Koja. Metode:
Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif dan teknik
pengumpulan data adalah observasi, analisis kuantitatif, dan pedoman
wawancara. Hasil:
Berdasarkan hasil penelitian Sudah terdapat Standar Prosedur Operasional
(SPO) yang mengatur tentang pengisian Rekam medis di RSUD Koja tetapi belum
semua prosedur terlaksana, terdapat prosedur yang belum terlaksana yang
dimana belum adanya buku catatan yang mencatat Rekam medis yang belum diisi
dan pengisian Rekam medis yang masih dilaksanakan di ruang rawat inap.
Kelengkapan Rekam Medis berdasarkan elemen penilaian standar akreditasi rumah
sakit 83% dari 107 Rekam medis dan tidak lengkap 17%. Dampak dari
ketidaklengkapan dari Rekam medis yaitu membuat Menghambat proses untuk
klaim, Jumlah tagihan ke BPJS menjadi tidak sesuai, Proses waktu penagihan ke
BPJS menjadi terhambat/pending, Petugas coding harus merekap ulang berkas
kodngan yang tidak sesuai, Pendapatan rumah sakit juga menjadi berkurang di
waktu bukan penagihan. Kesimpulan: Perlunya di sosialisasikan Kembali mengenai standar prosedur
operasional pengisian Rekam medis kepada seluruh pelayan Kesehatan (dokter
dan perawat) mengenai prosedur SPO yang belum terlaksana ABSTRACT Background: Medical Record is a document
that contains patient identity data, examinations, treatment, actions, and
other services that have been provided to patients. Purpose: The purpose of this study is to
find out the picture of the completeness of filling out Medical Records based
on the assessment elements of hospital accreditation standards at Koja
Hospital. Method: The research methods used are
descriptive analysis methods and data collection techniques are observation, quantitative
analysis, and interview guidelines. Results: Based on the results of the
study, there are already Standard Operational Procedures (SPO) that regulate
the filling of medical records at Koja Hospital, but not all procedures have
been carried out, there are procedures that have not been carried out where
there is no record book that records unfilled medical records and filling in
medical records that are still being carried out in the inpatient room.
Medical Record completeness based on hospital accreditation standard
assessment elements 83% of 107 medical records and incomplete 17%. The impact
of incompleteness of medical records is to hinder the process for claims, The
amount of bills to BPJS becomes inappropriate, the billing time process to
BPJS becomes hampered / pending, Coding officers must recap inappropriate
code files, Hospital income also becomes reduced at non-billing times. Conclusion: The need to be re-socialized
regarding standard operational procedures for filling out medical records to
all health services (doctors and nurses) regarding SPO procedures that have
not been carried out |
|
PENDAHULUAN
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Melyanti et al., 2020). Dalam memberikan pelayanan,
rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan
kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat
waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi.
Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu
peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal (Sakit, 2018).
Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data
identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah
diberikan kepada pasien (Permenkes, 2022) dalam (Yunisca et al., 2022). Rekam medis haruslah dibuat
secara tertulis, lengkap dan jelas, oleh setiap dokter yang menjalankan praktik
kedokteran. Satu dari banyak parameter untuk menentukan tercapainya mutu
pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah data atau informasi dari rekam medis
yang baik, lengkap dan terdokumentasi. Indikator mutu rekam medis yang baik
mencakup antara lain kelengkapan isi, akurat, tepat waktu dan aspek hukum (Rini et al., 2019; Syahbana & Trihandini, 2022).
Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah tata cara
atau tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan analisa kelengkapan Rekam
medis (Febrianti & Ulfa, 2022). Rekam medis merupakan ringkasan
dari seluruh masa perawatan dan pengobatan pasien yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan dan harus ditandatangani oleh dokter yang merawat. Kelengkapan
pengisian Rekam medis dapat dilihat dari lembar tersebut sudah berisikan
seluruh informasi tentang pasien. Sumber daya manusia (SDM) seluruh petugas
kesehatan yang terlibat dalam pengisian Rekam medis (Suryati et al., 2022).
Kelengkapan pengisian Rekam medis sangatlah penting,
maka diharapkan rumah sakit dapat mengontrol pelaksanaan pengisian formulir
Rekam medis. Pengontrolan tersebut dilakukan dengan cara analisis kuantitatif
untuk mengetahui kekurangan dalam Rekam medis tersebut (Haqim & Monica, 2021). Ketidaklengkapan ringkasan
pulang dapat menjadi salah satu penghambat dalam pengelolaan rekam medis.
Faktor yang menyebabkan Rekam tidak lengkap berdasarkan penelitian yang
dilakukan, bahwa faktor penyebab ketidaklengkapan Rekam medis yaitu sumber daya
manusia, dimana kesibukan dokter adalah hal yang mengakibatkan terlambatnya
proses kelengkapan pengisian formulir tersebut (Saputra & Setiawan, 2022).
Rumah Sakit Umum Daerah Koja atau Rumah Sehat untuk
Jakarta – RSUD Koja adalah rumah sakit milik pemerintah provinsi DKI Jakarta
yang beralamat di Jalan Deli No.4 Koja Selatan, Tanjung Priok. Rumah sakit tipe
A ini memiliki luas lahan 16.431m2 dan luas bangunan 13.556,95m2.
Kapasitasnya mencapai 955 tempat tidur setelah dilakukan perluasan dan
perbaikan kualitas layanan.
Hasil Observasi awal peneliti di bulan Januari
dihasilkan terdapat prosedur yang belum dijalankan yaitu dokter belum mengisi
Rekam medis dengan lengkap, belum adanya buku espedisi di ruang rekam medis
untuk mencatat Rekam medis pasien. Kelengkapan Rekam medis dihasilkan lengkap
sebanyak 14 berkas dengan persentase 46,66% dan yang tidak lengkap sebanyak 16
berkas dengan persentase 53,33%. Analisis kuantitatif pada 30 Rekam Medis
didapatkan kelengkapan pada komponen Identifikasi 100%, Laporan Yang Penting
97%, Autentifikasi 93%, Perbaikan Kesalahan 90%. Dari ketidaklengkapan Rekam
medis berdampak bagi petugas rekam medis, karena menghambat petugas untuk
proses pengklaiman, petugas juga harus merekap ulang berkas codingan yang tidak
sesuai. Bagi rumah sakit juga berdampak pada pendapatan rumah sakit yang
berkurang di waktu bulan penagihan.
Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membuat
penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui tinjauan Kelengkapan Pengisian
Rekam Medis Berdasarkan Elemen Penilaian Standar Akreditasi Rumah Sakit RSUD
Koja Tahun 2023”.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode
deskriptif dengan menggunakan analisis kuantitatif (Ramdhan, 2021), yaitu untuk menggambarkan
bagaimana kelengkapan pengisian rekam medis berdasarkan elemen penilaian
standar akreditasi rumah sakit di RSUD Koja.
Teknik dan Instrumen Pengumpulan Data
Wawancara Peneliti melakukan tanya jawab secara lisan
untuk mendapatkan informasi dengan penanggung jawab rekam medis terkait SPO dan
dampak dari ketidaklengkapan rekam medis dengan menggunakan pedoman wawancara.
Observasi Suatu cara pengumpulan data dengan melakukan
pengamatan langsung. Dalam penelitian ini penulis melakukan pengamatan terhadap
kelengkapan Rekam medis dengan metode analisis kuantitatif menggunakan formulir
audit analisis kuantitatif.
Studi Kepustakaan Studi pustaka dilakukan dengan
mengumpulkan informasi dan data dengan melihat berbagai sumber seperti jurnal,
buku, dengan menggunakan computer dan internet.
Teknik Analisis Data
Melakukan wawancara terhadap penanggung jawab dibagian
rekam medis untuk mengetahui apakah ada SPO mengenai pengisian Rekam medis,
apakah petugas melakukan pengisian Rekam medis sesuai dengan SPO dan dampak
dari ketidaklengkapan Rekam medis, Mengumpulkan Rekam medis yang akan diteliti,
Menganalitis kelengkapan pengisian Rekam medis yang akan diteliti, Hasil
analisis dicatat dalam formulir analisis kuantitatif, Menghitung persentase
hasil analisis kuantitatif yang lengkap dan tidak lengkap
HASIL DAN
PEMBAHASAN
SPO Pengisian Rekam Medis di Unit Rekam Medis
Dari hasil penelitian Standar Prosedur Operasional
(SPO) Pengisian Rekam Medis di RSUD Koja sudah ada, dimana SPO Pengisian Rekam
Medis RSUD Koja dengan nomer dokumen SPO yaitu RSUDKOJA/SPO/RM/68, untuk SPO
Pengisian Rekam Medis dari awal penerbitan belum pernah dilakukan revisi, SPO
diterbitkan pada tanggal 05 Juli 2022 yaitu Rekam medis rawat innap adalah
ringkasan kegiatan pelayanan medis yang diberikan oleh tenaga kesehatan
khususnya dokter selama mendapatkan pelayanan rawat inap.
Tujuan
1. Meringkas
catatan perawatan pasien dari awal masuk sampai dengan pulang
2. Kepentingan
administrasi pasien yang dirujuk, kepentingan penjaminan pasien dan keperluan
terkait hukum medis apabila di perlukan.
Kebijakan
Surat Keputusan Direktur RSUD Koja Nomor 475 Tahun
2022 tentang pemberlakuan pedoman pelayanan rekam medis di lingkungan RSUD Koja
Prosedur
1. Dokter
yang merawat pasien wajib mengisi Rekam medis rawat inap
2. Dokter
mengisi Rekam medis rawat inap saat pasien dinyatakan keluar rawat. Baik dalam
keaadaan hidup maupun meninggal
3. Dokter
mengisi Rekam rawat inap dengan lengkap, dan wajib sertakan tanggal, jam, nama,
dan tanda tangan dokter
4. Rekam
medis rawat inap harus terisi secara lengkap setelah pasien diizinkan pulang
oleh DPJP dari ruang perawatan (paling lambat 1x24 setelah pasien diizinkan
pulang) Rekam medis rawat inap di buat 4 rangkap, lembar pertama untuk di simpan
dalam Rekam medis, lembar kedua unutk pasien, lembar ketiga untuk klaim dan
lembar keempat untuk tenaga kesehatan lanjutan/jawab rujukan
Dokumen terkait
Formulir Rekam
Unit terkait
1.
PPA (Pemberi Pelayanan Asuhan)
2.
Mobilisasi dana.
Kelengkapan Pengisian Rekam Medis berdasarkan elemen
penilaian Standar Akreditasi Rumah Sakit
Tabel 1. Analisis Rekam Medis Bulan Maret-Mei 2023
No |
Kriteria
analisis |
Kelengkapan
|
|
Jumlah |
Persentase
|
||
A. Identifikasi Pasien |
|||
1 |
No. MR |
107 |
100% |
2 |
Nama |
107 |
100% |
3 |
Jenis kelamin |
107 |
100% |
4 |
TTL |
107 |
100% |
5 |
Alamat |
104 |
97% |
6 |
Agama |
88 |
82% |
|
Average |
103 |
97% |
No |
Kriteria
analisis |
Kelengkapan
|
|
Jumlah |
Persentase
|
||
B.
Identifikasi
Pasien |
|||
1 |
Diagnose masuk |
107 |
100% |
2 |
Diagnose utama |
107 |
100% |
3 |
Asuhan
keperawatan |
93 |
97% |
4 |
Resume medis |
107 |
100% |
5 |
Laporan
persalinan |
107 |
100% |
6 |
Laporan bayi
lahir |
107 |
100% |
7 |
Laporan anastesi
|
107 |
100% |
8 |
Laporan operasi |
107 |
100% |
9 |
Informed Consent
|
94 |
88% |
|
Average |
104 |
97% |
No |
Kriteria
analisis |
Kelengkapan
|
|
Jumlah |
Persentase
|
||
C. Autentikasi |
|||
1 |
Tanggal dan Jam |
91 |
85% |
2 |
TTD Dokter |
95 |
80% |
3 |
Nama Dokter |
102 |
95% |
4 |
Tanggal dan
Jam |
94 |
88% |
5 |
TTD Dokter |
100 |
93% |
6 |
Nama Perawat |
88 |
82% |
|
Average |
95 |
89% |
No |
Kriteria
analisis |
Kelengkapan
|
|
|
|
Jumlah |
Persetase |
D. Perbaikan Kesalahan |
|||
1 |
Ada TIP EX |
106 |
99% |
2 |
Ada Coretan |
72 |
67% |
3 |
Perbaikan di
coret dan di Paraf |
104 |
97% |
|
Average |
94 |
88% |
|
Average A-D |
99 |
93% |
Berdasarkan
Tabel 1 diatas menunjukan bahwa hasil rekapitulasi analisis kuantitatif formulir
Rekam medis dari 107 Rekam medis yang dianalisis rata-rata kelengkapan 93%.
Persentase terendah pada komponen Perbaikan Kesalahan 88% dan persentase
tertinggi pada komponen Identifikasi Pasien dan Laporan Penting 97%.
Tabel 2. Rekap Identifikasi Rekam Medis
No |
Item
review identifikasi |
Presentase
kelengkapan pengisian rekam medis |
|||
Lengkap |
% |
Tidak
lengkap |
% |
||
1 |
No. MR |
107 |
100% |
0 |
0% |
2 |
Nama |
107 |
100% |
0 |
0% |
3 |
Jenis kelamin |
107 |
100% |
0 |
0% |
4 |
TTL |
107 |
100% |
0 |
0% |
5 |
Alamat |
104 |
97% |
3 |
3% |
6 |
Agama |
88 |
82% |
19 |
18% |
|
Average |
103 |
97% |
4 |
3% |
Berdasarkan
tabel 3 diatas menunjukan bahwa komponen identifikasi dari 107 Rekam Medis yang
dianalisis rata-rata kelengkapannya 97%. Persentase terendah identifikasi pada
formulir Rekam medis terdapat pada item Agama 82%. Sedangkan persentase
tertinggi terdapat pada item No.MR, Nama, Jenis kelamin dan TTL sebesar 100%.
Dampak Ketidaklengkapan Rekam Medis
Menghambat
proses untuk klaim, Jumlah tagihan ke BPJS, dan Proses waktu penagihan ke BPJS
menjadi tidak sesuai. “Semua pelayan pasien yang menggunakan penjamin bpjs baik
pada rawat inap, rawat jalan, maupun gawat darurat harus menyertakan beberapa
kelengkapan seperti foto ktp, fotokopi kartu bpjs, fotokopi surat rujukan,
Rekam medis, dan pemeriksaan penunjang jika diperlukan. Hal ini dapat
berpengaruh pada nilai klaim ke BPJS. Jika tidak terklaim maka pendapatan rumah
sakit akan terhambat”.
Ketidaklengkapan
Rekam medis bisa berdapak pada penurunan akreditasi Rumah Sakit “Pada
akreditasi rumah sakit yang berkaitan dengan Rekam medis adalah MRMIK. Biasanya
dalam kasus tertentu, petugas meminta beberapa rekam medis untuk dilakukan
telaah dokumen yang salah satu tujuannya adalah untuk mengetahui kelengkapan
isi dari rekam medis. Jika ditemukan adanya ketidaklengkapan, maka akan
berpengaruh pada penilaian akreditasi” (Rosita et al., 2021).
Standar Prosedur Operasional (SPO) Pengisian Rekam
Medis
Standar
Prosedur Operasional (SPO) diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit Pasal 13 Ayat 3 menjelaskan bahwa setiap tenaga Kesehatan yang
bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan Standar Profesi, Standar
Pelayanan Rumah Sakit, Standar Prosedur Operasional yang berlaku, etika
profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien (UU RI NO
44, 2009) (Medis, 2009).
Analisis Kuantitatif Kelengkapan Pengisian Rekam Medis
berdasarkan Elemen Penilaian Standar Akreditasi Rumah Sakit
Analisis
kuantitatif adalah review bagian tertentu dari isi rekam medis dengan maksud
menemukan kekurangan khusus yang berkaitan dengan pendokumentasian (pencatatan)
pada berkas rekam medis menurut (Sinta, 2023). Berdasarkan
Permenkes RI No.129/MENKES/SK/II/2008 tentang standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit yaitu kelengkapan pengisian Rekam medis 1x24 jam setelah pelayanan harus
100% (Kemenkes RI, 2008).
Berdasarkan
hasil analisis yang dilakukan dari 107 Rekam medis pada komponen identifikasi
pasien sebesar 97%, laporan yang penting sebesar 97%, autentikasi penulis 89%
dan catatan yang baik 83%. Pada penelitian ini terdapat nilai presentasi yang
tinggi yaitu pada komponen identifikasi pasien dan laporan yang penting.
Penelitian ini sejalan dengan (Lestari et al., 2022). di RS
Islam Jakarta Sukapura dengan rata-rata kelengkapan Rekam medis dari ke-4
komponen 85.57% dan rata-rataketidaklengakapan dari ke-4 komponen 14.43%.
mengevaluasi dari ke-4komponen tersebut paling lengkap ditemukan pada komponen
identifikasi pasien 91.94% dan terendah pada komponen catatan yang penting
73.45% (Lestari et al., 2022).
Rekam Medis Berdasarkan Review Identifikasi Pasien
Berdasarkan
hasil penelitian diketahui rata-rata review identifikasi pasien sebesar 97%.
Nomor Rekam Medis
Pada
komponen nomor Rekam Medis 107 Rekam medis terisi lengkap dengan presentase
100%. Jika nomor Rekam Medis tidak ada maka petugas Rekam Medis kesulitan dalam
pencarian berkas pasien. Bahkan dapat terjadi kesalahan data dalam penyimpanan
Rekam Medis yang akan mengakibatkan kesalahan Tindakan medis dan informasi yang
tidak akurat.
Nama Pasien
Pada komponen nama pasien 107 Rekam Medis terisi lengkap dengan presentase 100%.
Jika nama pasien tidak diketahui siapa pemilik Rekam Medis tersebut tidak
adanaya nama pasien bisa berakibat adanya masalah untuk pengajuan klaim BPJS
maupun untuk kepentingan lain seperti rujukan.
Jenis
Kelamin Pada komponen Jenis kelamin 107 Rekamn Medis terisi lengkap dengan
presentase 100%. Jika tanggal lahir tidak ada maka tidak diketahui jenis
kelamin pasien tersebut.
Tanggal
Lahir Pada komponen tanggal lahir 107 Rekam Medis terisi lengkap dengan
presentase 100%. Jika tanggal lahir tidak ada maka tidak diketahui berapa umur
pasien.
Berdasarkan
PERMENKES No 269 tahun 2008 Tentang Rekam Medis Bab II pasal 4 ayat 2 tentang
Rekam Medis menjelaskan isi ringkasan pulang memuat indentitas pasien yaitu
setiap Rekam Medis harus terdapat nama dan nomor Rekam Medis pasien. Pada hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa identitas pasien sudah terisi lengkap dan
sesuai teori (Kemenkes RI, 2020).
Berdasarkan
hasil penelitian Sansy 2022 dengan judul tinjauan kelengkapan Rekam medis
pasien rawat inap di Rumah Sakit Islam Jakarta Sukapura, dampak yang
ditimbulkan tidak lengkapnya pengisian dokumen rekam medis yaitu banyaknya
rekam medis yang bertumpuk di ruang casemix, membutuhkan waktu lama dalam
pengembalian rekammedis ke ruangan dan kurangnya kesadaran dokter terkait
pentinggnya pengisian dan kelengkapan Rekam medis (Lestari et al., 2022).
KESIMPULAN
Sudah terdapat Standar Prosedur Operasional (SPO) yang
mengatur tentang pengisian Rekam medis di RSUD Koja tetapi belum semua prosedur
terlaksana, terdapat prosedur yang belum terlaksana yang dimana belum adanya
buku catatan yang mencatat Rekam medis yang belum diisi dan pengisian Rekam
medis yang masih dilaksanakan di ruang rawat inap.
Hasil analisis kuantitatif 107 Rekam medis didapatkan
kelengkapannya dengan persentase 93%, pada komponen Identifikasi dengan
persentase 97%, Laporan yang Penting dengan persentase 97%, Autentikasi dengan
persentase 89%, dan Perbaikan Kesalahan dengan persentase 88%.
Dampak dari ketidaklengkapan dari Rekam medis yaitu
membuat Menghambat proses untuk klaim, Jumlah tagihan ke BPJS menjadi tidak
sesuai, Proses waktu penagihan ke BPJS menjadi terhambat/pending, Petugas
coding harus merekap ulang berkas kodngan yang tidak sesuai, Pendapatan rumah
sakit juga menjadi berkurang di waktu bukan penagihan.
DAFTAR PUSTAKA
Febrianti, F., & Ulfa, H. M. (2022). Kelengkapan
Administrasi Rawat Inap Pasien BPJS Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti Tahun 2021. Jurnal Rekam Medis (Medical Record Journal),
2(1), 98–111.
Haqim, L. N., & Monica, R. D. (2021). Analisis
Kuantitatif Pengisian Rekam Medis Pasien Poli Umum Guna Menunjang Mutu Rekam
Medis Di Puskesmas Cimahi Tengah. Jurnal TEDC, 15(2), 211–215.
Kemenkes RI. (2020). Profil Kesehatan Indonesia Tahun
2019. In Short Textbook of Preventive and Social Medicine. https://doi.org/10.5005/jp/books/11257_5
Lestari, S. D., Putra, D. H., Dewi, D. R., &
Indawati, L. (2022). Tinjauan Kelengkapan Resume Medis Pasien Rawat Inap di
Rumah Sakit Islam Jakarta Sukapura. SEHATMAS: Jurnal Ilmiah Kesehatan
Masyarakat, 1(2), 165–174.
Medis, I. D. R. (n.d.). Depkes RI. 2009.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Jakarta.
Melyanti, R., Irfan, D., Ambiyar, A., Febriani, A.,
& Khairana, R. (2020). Rancang Bangun Sistem Antrian Online Kunjungan Pasien
Rawat Jalan Pada Rumah Sakit Syafira Berbasis Web. INTECOMS: Journal of
Information Technology and Computer Science, 3(2), 192–198.
Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Cipta
Media Nusantara.
Rini, M., Jak, Y., & Wiyono, T. (2019). Analisis
Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Rawat Inap Kebidanan RSIA Bunda Aliyah
Jakarta Tahun 2019. Jurnal Manajemen Dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia,
3(2), 131–142.
Rosita, R., Rizky, A. P. K., & Afifah, N. N.
(2021). Faktor Penyebab Ketidaklengkapan Dokumen Rekam Medis Rawat Inap Pada
Kasus Single Live Birth. Prosiding Seminar Informasi Kesehatan Nasional,
391–399.
Sakit, S. A. R. (2018). Nasional Akreditasi Rumah
Sakit Edisi 1.
Saputra, M. R. T., & Setiawan, A. (2022). Analisis
Kelengkapan Pengisian Formulir Resume Medis Pasien Rawat Inap Di Rumah Sakit
Siloam Sriwijaya Palembang. Prosiding Seminar Informasi Kesehatan Nasional,
225–230.
Sinta, N. S. (2023). Analisis Kuantitatif Ketidak
Lengkapan Pengisian Berkas Rekam Medis Pasien Di Puskesmas Wolio Kota Baubau. Jurnal
Kesehatan Tambusai, 4(2), 2289–2296.
Suryati, M., Yulia, N., Rumana, N. A. R. A., &
Dewi, D. R. (2022). Gambaran Kelengkapan Pengisian Resume Medis Di Rumah Sakit
Umum Daerah Ende. Gambaran Kelengkapan Pengisian Resume Medis Di Rumah Sakit
Umum Daerah Ende.
Syahbana, L. R., & Trihandini, I. (2022). Analisis
Kelengkapan Pengisian Resume Medis Rawat Inap di RS Darurat Covid-19 Wisma
Atlet Kemayoran. Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan Imelda, 7(1),
48–55.
Yunisca, F., Chalimah, E., & Sitanggang, L. O. A.
(2022). Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Hasil Pemantauan Kesehatan Pekerja
Radiasi di Kawasan Nuklir Serpong. Reaktor: Buletin Pengelolaan Reaktor
Nuklir, 19(2), 34–41.
This
work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License. |