1072 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOLUME 3 NOMOR 10 2023
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NIRMILITER
INDONESIA
M. asa’ari Yusuf, Cosmas Manukallo Danga, Lukman Yudho Prakoso, Muliahadi
Tumanggor, Sakum
Universitas Pertahanan Republik Indonesia
Email: spaceworkacademy@gmail.com; manukalloda[email protected]
[email protected]c.id; Muliahadi.tumanggor@idu.ac.id; [email protected]d
Kata kunci:
Pertahanan
Nirmiliter,
Kementerian,
Lembaga,Keama
nan Nasional
Keywords:
Non-military
Defense,
Ministries,
Agencies,
National Security
ABSTRAK
Latar Belakang: Ancaman dari luar maupun dalam negara selalu menjadi tantangan yang
harus dihadapi oleh suatu negara. Kepolisian bertanggung jawab untuk memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam negeri, sedangkan TNI bertanggung jawab
untuk menjaga keamanan dan pertahanan negara dari ancaman dari luar negeri.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kementrian atau Lembaga mana yang
paling dominan sebagai penyelenggara pertahanan nirmiliter Indonesia dalam konteks
keamanan nasional.
Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan analisis konten
terhadap sumber utama yaitu Petunjuk Umum Pertahanan Negara tahun 2021.
Hasil: Hasil penelitian didapat adanya gap pelaksanaan Pertahanan Nirmiliter yang
dilakukan Kementerian atau Lembaga terhadap strategi Keamanan Nasional dan sistem
Pertahanan Negara. hasil konten analisis menunjukkan Institusi penyelenggara Pertahanan
Nirmiliter yang paling sering muncul justru Kepolisian RI dengan Modus 35 kali diikuti
dengan BIN terbanyak kedua dengan 33 kali kemunculan, sedangkan kemendagri berada di
posisi ke 3 dengan modus 31, ironisnya Kementerian Pertahanan justru dan hanya 14 kali di
sebutkan dalam tugas sebagai pendukung saja tanpa tugas sebagai penyelenggara utama
Pertahanan Nirmiliter dan berada di peringkat ke 12 diantara seluruh Kementerian dan
Lembaga Pemerintah. Secara rata-rata seluruh kementerian lembaga mempunyai nilai mean
11,58537.
Kesimpulan: Penelitian ini menyarankan adanya Dewan yang mengkoordinasikan
pelaksanaan Pertahanan Nir Militer yang dilakukan Oleh Kementerian /Lembaga agar
pelaksanaannya bukan sekedar berkoordinasi akan tetapi dapat terkoordinasi dan
menempatkan Kementrian Triumvirat (Kemendagri, Kemenlu dan Kemenhan) pada
kedudukannya dalam penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter, mengingat tujuan Pertahanan
Nirmiliter adalah mengantisipasi keadaan terburuk kehidupan bernegara dari Dimensi
ancaman Non Militer.
ABSTRACT
Background: Threats from outside and within the country are always challenges that must
be faced by a country. The police are responsible for maintaining public security and order
within the country, while the TNI is responsible for maintaining the security and defense of
the country from threats from abroad.
Volume 3, Nomor 10, Oktober 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1073 http://sosains.greenvest.co.id
Purpose: This study aims to find out which Ministry or Institution is the most dominant as
the organizer of Indonesia's non-military defense in the context of national security.
Methods: The research method used is a literature study with content analysis of the main
source, namely the 2021 National Defense General Directive.
Results: The results of the study found a gap in the implementation of Non-Military Defense
carried out by Ministries or Institutions on the National Security strategy and the State
Defense system. The results of the analysis content show that the Non-military Defense
organizing institution that most often appears is the Indonesian Police with 35 times mode
followed by the second most BIN with 33 appearances, while the Ministry of Home Affairs is
in 3rd position with 31 modes, ironically the Ministry of Defense is precisely and only 14
times mentioned in the task as a supporter only without the task as the main organizer of
Nonmilitary Defense and is ranked 12th among all Ministries and Government Agencies. On
average, all ministries have a mean value of 11.58537.
Conclusion: This study suggests the existence of a Council that coordinates the
implementation of Non-Military Defense carried out by Ministries / Agencies so that its
implementation is not just coordinated but can be coordinated and place the Triumvirate
Ministries (Ministry of Home Affairs, Ministry of Foreign Affairs and Ministry of Defense)
in their position in the implementation of Non-Military Defense, considering that the purpose
of Non-Military Defense is to anticipate the worst state of state life from the Non-Military
threat dimension.
PENDAHULUAN
Indonesia, negara yang terletak di Asia Tenggara, adalah negara kepulauan terbesar
di dunia. Kondisi strategis Indonesia sangat penting karena letak geografisnya sebagai
negara maritim dan jembatan antara benua Asia dan Australia. Indonesia juga berada di
jalur perdagangan internasional dan rawan bencana alam. Strategi Pertahanan Negara
Indonesia dirumuskan berdasarkan kekhasan dan kondisi geografi sebagai negara
kepulauan berciri Nusantara, di mana Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di
dunia. Strategi Pertahanan Indonesia adalah Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta,
didalamnya terkandung unsur pertahanan Militer dan Pertahanan Nirmiliter.
Penyelenggaraan Pertahanan Negara berpedoman pada Sishankamrata dengan melibatkan
seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Pertahanan Nirmiliter
bertumpu pada kualitas sumber daya manusia yang memiliki kemampuan intelektual dan
profesionalisme yang baik serta memiliki kesadaran dan kemampuan bela negara
(Kementerian pertahanan Republik Indonesia, 2017).
Seluruh warga negara sesuai peran dan fungsinya dipersiapkan atau mempersiapkan
diri untuk menghadapi hakikat ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap
eksistensi NKRI yang ditimbulkan oleh adanya perubahan lingkungan dan konteks
strategis. Pertahanan Negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa
Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (UNDANG-
UNDANG REPUBLIK INDONESIA, 2002).
Pengerahan kekuatan nir militer adalah strategi yang digunakan oleh suatu negara
atau organisasi untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu tanpa harus menggunakan kekuatan
militer. Di buku Doktrin Pertahanan Negara (KEMENTERIAN PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA, 2014), dijelaskan bahwa pertahanan negara diselenggarakan
dengan tujuan mencegah dan mengatasi segala bentuk ancaman yang berasal dari dalam
dan luar negara. Identifikasi terhadap ancaman yang berpotensi membahayakan kedaulatan
Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter Indonesia
2023
M. asa’ari Yusuf, Cosmas Manukallo Danga, Lukman Yudho Prakoso, Muliahadi
Tumanggor, Sakum 1074
negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan rakyat menjadi faktor utama yang
menjadi dasar dalam merancang sistem pertahanan negara. Keamanan nasional menjadi isu
yang selalu aktual di setiap negara.
Ancaman dari luar maupun dalam negara selalu menjadi tantangan yang harus
dihadapi oleh suatu negara. Kepolisian bertanggung jawab untuk memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat di dalam negeri, sedangkan TNI bertanggung jawab untuk
menjaga keamanan dan pertahanan negara dari ancaman dari luar negeri. Diplomasi
dilakukan dengan cara menjalin hubungan baik dengan negara-negara lain dan juga
lembaga internasional, seperti PBB dan ASEAN. Literatur review yang utama dalam studi
kali ini adalah Peraturan yang menjadi dasar hukum Pertahanan Nirmiliter Indonesia terdiri
dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan
Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (Danga et al., 2023).
Teori yang digunakan adalah Teori Pertahanan menurut Supriatna, Ilmu Pertahanan
adalah “Suatu ilmu dan seni yang mempelajari sumber daya nasional (potential national
resources) yang dimiliki suatu negara untuk dijadikan sebagai kekuatan nasional (national
power) pada saat damai, digunakan pada saat perang (konflik bersenjata), dan pada saat
sesudah perang, guna menghadapi ancaman dari luar dan dari dalam negeri, baik berupa
ancaman militer dan non-militer terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan
keselamatan segenap bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan keamanan nasional.”
(Supriyatno, 2014). Dalam manajemen Pertahanan menurut Yusgiantoro dengan
menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan dalam memahami prinsip-prinsip manajemen,
maka hasilnya dapat lebih terukur, di samping perlunya membuat justifikasi atau alasan
dari proses pengambilan keputusannya (Yusgiantoro, 2014). teori ancaman non militer
menurut Jakum Hanneg 2020-2024, Teori Ancaman nonmiliter: usaha atau kegiatan tanpa
bersenjata yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan atau berimplikasi
mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa. Dilakukan oleh aktor negara dan non negara, dari luar atau dalam negeri atau
kolaborasi keduanya. Dimensi utama ancaman Non Militer yaitu Ideologi, Politik,
Ekonomi, Sosial Budaya, Teknologi, Keselamatan Umum dan Legislasi (Perpres No.8
Tahun 2021 Tentang Jakum Hanneg).
METODE
Penelitian ini menggunakan studi literatur dengan content analisis terhadap
berbagai sumber yang relevan terutama Kebijakan Umum Pertahanan 2020-2024.
Analisis konten adalah metode penelitian yang digunakan untuk memahami makna dari
teks tertulis, gambar, atau audio dalam konteks tertentu. Metode ini dilakukan dengan cara
mengidentifikasi dan mengkategorikan informasi yang terdapat dalam teks atau gambar,
lalu menginterpretasikan makna yang terkandung di dalamnya, Analisis kritis dilakukan
untuk mengevaluasi kekuatan dan kelemahan dari berbagai konsep dan strategi kekuatan
pertahanan nirmiliter yang telah diterapkan di berbagai negara. Metode penelitian yang
digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian kepustakaan atau library research. Metode
ini sering disebut sebagai studi pustaka yang meliputi serangkaian kegiatan dalam
pengumpulan data pustaka, membaca, mencatat, dan mengolah bahan penelitian yang
sudah ada. Penelitian kepustakaan biasanya dilakukan untuk memperoleh data dan
informasi dari sumber yang berbeda untuk mendukung analisis dan pembahasan yang
dilakukan. Metode ini cocok digunakan dalam penelitian yang tidak membutuhkan
pengumpulan data primer, seperti pada penelitian yang bersifat deskriptif atau literatur.
Metode penelitian ini memungkinkan peneliti untuk meneliti dan menganalisis informasi
yang telah tersedia secara efisien dan efektif. (Zed, 2008).
Volume 3, Nomor 10, Oktober 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1075 http://sosains.greenvest.co.id
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pertahanan nir militer dapat menjadi
kekuatan yang efektif dalam mempertahankan keamanan nasional apabila terkoordinasi
dengan baik bukan sekedar ber”koordinasi”. sehingga diperlukan Dewan yang
mengkoordinasi dalam Dewan Keamanan nasional, hasil Konten analisis menunjukkan
bahwa Kepolisian RI dengan 35 point dan BIN dengan dan 33 poin serta Kemendagri
dengan 31 poin adalah Institusi terbanyak kemunculan sebagai penyelenggara utama dan
pendukung Penyelenggara Pertahanan Nir Militer di Indonesia, temuan yang cukup ironi
justru penelitian ini menemukan bahwa Kemhan sebagai institusi yang bertanggung jawab
dibidang Pertahanan justru tidak banyak mendapat peran dalam matriks penyelenggaraan
Pertahanan Nirmiliter. hal ini dapat dilihat dari Tabel 1 di bawah ini yang merupakan hasil
rekapitulasi yang dilakukan dalam penelitian ini dengan analisis konten terhadap matriks
penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter berdasarkan Perpres No.8 Tahun 2021.
Tabel 1. Penyelenggara Pertahanan Nirmiliter Indonesia
KEMENTERIAN/LEMBAGA
Utama
Total
Kepolisian Republik Indonesia/Polri
1
35
Badan Intelijen Negara/BIN
2
33
Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri
5
31
Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemenkominfo
2
27
Kementerian Luar Negeri/Kemenlu
3
23
Tentara Nasional Indonesia/TNI
0
20
Kementerian Hukum dan Ham/Kemenkumham
3
20
Kejaksaan Agung RI
0
17
Kementerian Sosial/Kemensos
2
18
Kementerian Kesehatan/Kemenkes
1
14
Kementerian Keuangan/Kemenkeu
1
14
Kementerian Pertahanan/Kemenhan
0
13
Kementerian Perhubungan/Kemenhub
0
12
Kementerian Desa dan Daerah /Kemendes PDTT
1
11
Kementerian Pertanian/Kementan
1
11
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud
2
11
Kementerian Agama/Kemenag
1
10
Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP
1
10
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/Kemen
ESDM
3
11
Kementerian Perdagangan/Kemendag
3
11
Kemen LHK
1
9
Kemenristek BRIN
1
9
Kemen PUPR
1
8
Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter Indonesia
2023
M. asa’ari Yusuf, Cosmas Manukallo Danga, Lukman Yudho Prakoso, Muliahadi
Tumanggor, Sakum 1076
Kemen ATR
0
7
Kemenperin
0
7
BNPT
1
7
PPATK
1
7
Kemensetneg
0
6
BNPB
1
6
KemenPPPA
0
5
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kemen
PPN
0
5
Sekretaris Kabinet/SETKAB
0
5
Kementerian Tenaga Kerja/Kemenaker
2
6
Badan Narkotika Nasional/BNN
2
6
Bank Indonesia/BI
1
5
Otoritas Jasa Keuangan/OJK
1
5
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah/Kemenkop UKM
0
4
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Kemenpan
RB
1
4
Badan Pembina Ideologi Pancasila/BPIP
2
4
Dewan Energi Nasional/DEN
0
4
Badan Keamanan Laut/BAKAMLA
0
4
Mean : dari jumlah setiap keterlibatan kementerian atau instansi secara
menyeluruh adalah di dapati rata-rata nilai 11,58537
Median : dari jumlah setiap keterlibatan kementerian atau instansi secara
menyeluruh didapati 9
Modus : Modus Data pada Institusi Kepolisian RI adalah tertinggi dengan
kemunculan sebanyak 35 kali
Sebelum membahas Pertahanan Nirmiliter, kita harus memahami ancaman non
militer, Hakekat ancaman non militer adalah usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang
dinilai mempunyai kemampuan membahayakan atau berimplikasi mengancam kedaulatan
negara, keutuhan wilayah neg, dan keselamatan segenap bangsa. Dilakukan oleh aktor
negara dan non negara, dari luar atau dalam negeri atau kolaborasi keduanya. Penilaian
Ancaman Militer adalah memahami, mengidentifikasi dan menganalisis tingkatan ancaman
berdasarkan ancamannya terhadap kedaulatan negara di bidang ipoleksosbud, tekno,
keselamatan umum, legislasi. Ancaman harus ditangani sejak dini sehingga tidak mengarah
pada eskalasi yang lebih tinggi: pembuatan kebijakan, dan implementasi kebijakan.
Sasaran Ancaman Non Militer di wilayah aktual: ancaman terjadi di sendi kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara dan di wilayah konseptual: ancaman terjadi di
wilayah perumusan kebijakan atau perumusan peraturan perundang-undangan.
Dalam Jakum Hanneg 2020-2024, terdapat Matrik Penyelenggaraan Pertahanan
Nirmiliter, terdapat 7 Dimensi utama ancaman Non Militer yaitu Ideologi, Politik,
Ekonomi, Sosial Budaya, Teknologi, Keselamatan Umum dan Legislasi.
Volume 3, Nomor 10, Oktober 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1077 http://sosains.greenvest.co.id
Dimensi Ideologi
Mengahadapi jenis ancaman menurunnya nilai nilai kebangsaan, Ideologi yang
bertentangan dengan Pancasila, Aliran Bermasalah dan menyimpang dan Paham anarkis
dari kelompok radikal, Maka sebagai Unsur utama penyelenggara pertahanan nirmiliter
adalah Kemendagri dan Kemenag serta Badan Pembina Ideologi Pancasila. Unsur
Pendukung adalah Seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Sedangkan
Jenis ancaman terorisme yang menjadi unsur utama adalah BNPT, Kemendagri dan Badan
Pembina Ideologi Pancasila didukung oleh Seluruh Kementerian /Lembaga dan pemerintah
daerah
Dimensi Politik
Jenis ancaman Disintegrasi bangsa, Euforia dan demokrasi yang anarkis, Mobilisasi
/penggalangan kekuatan massa dan Separatisme yang menjadi Unsur utama adalah
Kemendagri dan BIN dibantu unsur pendukung Kemenlu,Kemenhan,Kemenkumham,
Kemendikbud, Kemensos, Kemenkominfo, Kejaksaan RI, TNI, Kepolisian RI dan
Pemda,K/L terkait. Sedangkan untuk jenis ancaman terhadap keamanan warga negara dan
badan hukum Indonesia yang berada di Luar Negeri maka unsur penyelenggara utama
adalah Kemenlu dibantu unsur pendukung Kemendagri, Kemenhan, Kemenkumham,
Kemensos, Kemenkominfo, Kemenparekraf, Kejaksaan RI, TNI, Kepolisian RI, BIN,
BNPT, Pemda dan K/L terkait. Untuk jenis ancaman dari Spionase asing maka unsur utama
pertahanan nirmiliter adalah BIN dibantu unsur pendukung Kemenlu, Kemendagri,
Kemenhan, Kemenkumham, Kejaksaan RI, TNI, Kepolisian RI,Pemda dan K/L terkait.
Adapun menghadapi jenis ancaman Intervensi Asing dalam Hubungan Luar Negeri maka
unsur utama pertahanan nirmiliter adalah Kemenlu didukung oleh Seluruh Kementerian
/Lembaga dan pemerintah daerah
Dimensi Ekonomi
Dalam menghadapi jenis ancaman Pencucian uang maka PPATK menjadi unsur
utama Pertahanan nirmiliter dibantu Kemenlu, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemenperin,
Kemendag, Kemenhub, Kemenkominfo, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, BIN, BNPT, BNN,
KPK, OJK, BI, Pemda dan K/L terkait. Jenis ancaman penguasaan Sumber Daya alam,
unsur utama pertahanan nirmiliter adalah Kementerian ESDM dibantu Kemen PUPR,
Kemenkominfo, Kementan, Kemen LHK, KKP, Kemen ATR/BPN, Pemda dan K/L
terkait. Ancaman Pemanfaatan Tumbuhan, Satwa liar, dan Sumber daya genetik tanpa ijin,
unsur utama adalah Kemen LHK dibantu Kemendagri, Kemenhan, Kemenkumham,
Kemenkes, Kemenperin, Kemendag, Kemen ATR/BPN, Kemenristek /BRIN, Kejaksaan
RI, TNI, Kepolisian RI, BIN, KPK, Pemda dan K/L terkait. Menghadapi Pertambangan
Ilegal,maka unsur utama adalah Kemen ESDM dibantu Kemendagri, Kemenkumham,
Kemendag, Kemenhub, Kemen LHK, Kejaksaan, Kepolisian, BIN, BPK, Pemda dan K/L
terkait. Menghadapi jenis ancaman Pencurian Ikan, Unsur utama adalah KKP dibantu
Kemendagri, Kemenperin, Kemendag, Kejaksaan, TNI, Kepolisian, BIN, BAKAMLA,
Pemda dan K/L terkait. Ancaman Perdagangan Manusia, Unsur utama adalah Kementerian
ketenagakerjaan dibantu Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemensos, Kemenhub,
Kemen PPPA, Kepolisian RI,BIN,Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,Pemda
dan K/L terkait
Menghadapi Penyelundupan dan peredaran Narkoba, Unsur utama pertahanan
Nirmiliter adalah BNN dibantu Kemenlu,Kemenkumham
,Kemenkeu,Kemenkes,Kepolisian RI,BIN,Pemda dan K/L terkait. sedangkan ancaman
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme,unsur utama adalah Kemenpan RB dibantu Seluruh
Kementerian /Lembaga dan pemerintah daerah. Ancaman Inflasi
Tinggi,Kemenkeu,Kemendag dan BI menjadi unsur utama dibantu Kemendagri,Kemen
ESDM,Kemen PUPR,Kemenhub,Kementan,Kemen PPN/BPPN,Kemen
Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter Indonesia
2023
M. asa’ari Yusuf, Cosmas Manukallo Danga, Lukman Yudho Prakoso, Muliahadi
Tumanggor, Sakum 1078
BUMN,Kepolisian RI,Setkab,Pemda dan K/L terkait Membanjirnya Produk Luar Negeri,
Kemendag dan dibantu Kemenlu, Kemenkeu, Kemenperin ,Kemenhub, Kemenkominfo,
Kementan, KKP ,Kepolisian, BIN, BSN,Pemda dan K/L terkait.
Kesenjangan ekonomi, pengangguran dan kemiskinan, Kemensos, Kementerian,
ketenagakerjaan, maka penyelenggara pertahanan nirmiliter adalah Kemendes PDTT
dibantu Kemendagri, Kemenkeu, Kemenkes, Kemenperin, Kemendag, Kemen PUPR,
Kementan, KKP, KPPN/BPPN, BPS, Pemda, K/L terkait. Pemanfaatan infrastruktur yang
belum optimal, Utama Kemen PUPR , Pendukung, Kemendagri, Kemenhan, Kemenkeu,
Kemen ESDM, Kemenhub, Kementan, KKP, Kemendes PDTT, Kemen BUMN, TNI,
Kepolisian, BKPM, BIN, Pemda dan K/L terkait. Menghadapi Krisis Energi, Unsur
Pertahanan Nirmiliter utama adalah Kemen ESDM dan dibantu Kemendagri, Kemen
BUMN, Kemenristek/BRIN, TNI, Kepolisian, BIN, BKPM, DEN, BATAN, Pemda dan
K/L terkait. Menghadapi Krisis Pangan, maka unsur pertahanan nirmiliter utama adalah
Kementan dibantu Kemensos, Kemendes PDTT, Kemen ATR/BPN, KPPN/BPPN, Pemda
dan K/L terkait. Jenis ancaman investasi ekonomi digital, menghadapi ancaman ini unsur
utama pertahanan nirmiliter adalah Kemendag dibantu Kemendagri, Kemenlu, Kemenkeu,
Kemenperin, Kemen ESDM, Kemenkominfo, Kementan, KKP, Kepolisian, BKPM, BIN,
BSN, Pemda dan K/L terkait.
Dimensi Sosial Budaya
Konflik Sosial,unsur utama Kemendagri unsur pendukung Kemenhan, Kemenag,
Kemenkumham, Kemendikbud, Kemensos, Kemenkominfo, Kemendes PDTT,
Kemenpora, Kejaksaan RI, TNI, Kepolisian, BIN, Pemda dan K/L terkait. Mengantisipasi
bangkitnya semangat primordial sempit/ menguatnya ego kedaerahan, unsur utama
Kemendikbud, unsur pendukung Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan, Kemenag,
Kemenkumham, Kemenkeu, Kemensos, Kemenkominfo, Kemendes PDTT,
Kemenristek/BRIN, Kemenpora, TNI, Kepolisian, BIN, Pemda dan K/L terkait. Jenis
ancaman Pengangguran, Kementerian Ketenagakerjaan dibantu Kemendagri,
Kemenkumham, Kemenkeu, Kemensos, Kemenkominfo, Kemendes PDTT, Kemenpora,
Kepolisian RI, Pemda dan K/L terkait. Adapun Penyalahgunaan Narkotika ,oleh BNN
dibantu Kemendagri, Kemenkumham, Kemendikbud, Kemenkes, Kemensos,
Kemenkominfo, Kemenpora, Kejaksaan RI, TNI, Kepolisian RI, BIN, MA, Pemda dan K/L
terkait.
Aksi anarkis massa , Kepolisian Republik Indonesia dibantu Kemendagri,
Kemenkumham, Kemenkominfo, Kemenpora, Kejaksaan RI, TNI, Kepolisian RI, BIN,
Pemda danK/L terkait. Pergaulan Bebas dan Penyakit Sosial Lainnya, Kemensos dibantu
Kemendagri, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkes, Kemensos, Kemenkominfo, Kemen
PPPA, Kemenpora, BIN, Pemda dan K/L terkait. Sedangkan ancaman Penetrasi Budaya
asing, Kemendikbud dibantu Kemendagri, Kemenlu, Kemenag, Kemensos,
Kemenkominfo, Kemendes PDTT, Kemenpora, BIN, Pemda dan K/L terkait.
Dimensi Teknologi
Kejahatan Siber, Khususnya terhadap Obyek Vital Nasional, Unsur Utama adalah
BSSN dibantu Kemenlu, Kemenhan, Kemenkominfo, TNI, Kepolisian RI, BIN, Pemda dan
K/L terkait. Sedangkan Kejahatan Perbankan, Unsur pertahanan nirmiliter utama adalah
OJK dibantu Kemenkeu,Kemenkominfo, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, BIN, PPATK,
KPK, Pemda dan K/L terkait. di bagian ini tidak menyebutkan BI cukup mengejutkan.
Menghadapi Penyadapan Ilegal, Unsur utama adalah Kemenkominfo dan BSSN, unsur
Pendukung adalah Kemenlu, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, BIN, Pemda dan K/L terkait.
Sementara itu Pembajakan Hak Cipta, Kemenkumham sebagai unsur utama dibantu
Kemenlu, Kemenkominfo, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Pemda danK/L terkait.
Sedangkan untuk menghadapi penyalahgunaan teknologi informasi melalui berbagai media
Volume 3, Nomor 10, Oktober 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1079 http://sosains.greenvest.co.id
internet untuk tujuan propaganda, intimidasi, menyesatkan yang dapat mendorong gerakan
sosial yang mengancam kedaulatan negara, maka unsur pertahanan nirmiliter utama adalah
Kemenkominfo dibantu Kemendagri, Kemenlu, Kemenag , Kemendikbud, Kemensos,
Kemenkominfo, Kemenpora, Kepolisian RI, BIN, pemerintah daerah dan Kementerian
lembaga terkait
Ancaman non militer Pencurian Potensi Sumber daya genetik dan Penyalahgunaan
agensia Biologi , maka unsur pertahanan non militer utama adalah Kemenristek/BRIN dan
didukung, Kemenlu, Kemenkes, Kementan, Kemenkominfo, Kemen LHK, Kepolisian RI,
BIN, pemerintah daerah dan Kementerian lembaga terkait. Menghadapi penyelundupan
bahan-bahan radioaktif/ nuklir maka unsur pertahanan nirmiliter utama adalah
Kementerian keuangan dan BAPETEN, cukup aneh memang menunjuk Kemenkeu sebagai
unsur utama menghadapi ancaman radioaktif dan nuklir, didukung oleh Kemenlu,
Kemenkes, kominfo, KLHK, Kepolisian RI, BIN, LAPAN, pemerintah daerah dan
Kementerian/ lembaga terkait. TNI yang memiliki kemampuan NUBIKA justru tidak
dilibatkan dalam pertahanan nirmiliter bidang ini.
Dimensi Keselamatan Umum
Menghadapi Bencana Alam, Unsur utama adalah BNPB di bantu Kemendagri,
Kemenkes, Kemensos , Kemen ESDM, Kemenhub, Kemenkominfo, Kemen LHK, TNI,
Kepolisian RI, BMKG, BNPP, PMI, pemerintah daerah dan Kementerian lembaga terkait.
Ancaman Bioterorisme dan Wabah Penyakit Menular, maka unsur utama adalah Kemenkes
dibantu Kemendagri, Kementan, Kemensos, Kemenhub, Kemenkominfo, Kemenristek
/BRIN, TNI, Kepolisian RI, BNPB, BNPT, PMI, pemerintah daerah dan Kementerian
lembaga terkait. Menghadapi ancaman pencemaran Lingkungan, Unsur utama adalah
KLHK dibantu Kemendagri, Kemenkes, Kemenperin, Kemenristek, BIN, TNI, Kepolisian
RI, BNPB, Pemerintah daerah dan kementerian/ lembaga terkait.
Dimensi Legislasi
Ancaman adanya intervensi asing yang mempengaruhi proses pembentukan
perundang-undangan, maka unsur utama adalah Kemenlu dan Kemenkumham dibantu
Kementerian Sekretariat Negara, Kemendagri, Kemenhan, Kepolisian RI, BPIP, BIN,
SETKAB, PPATK, Badan Legislasi DPR, Pemerintah daerah dan kementerian/ lembaga
terkait. Menghadapi ego Kedaerahan dalam pembuatan kebijakan daerah yang merugikan
kepentingan Nasional, maka unsur pertahanan nirmiliter utama adalah Kemendagri dan
kemenkumham dengan unsur pendukung Kemensetneg, Kemenlu, Kemenhan, TNI,
Kepolisian RI, BPIP, BIN, PPATK, Badan Legislatif DPR, Pemerintah daerah dan
Kementerian lembaga terkait
Dalam Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter terhadap Dimensi ancaman dalam
Jakum Hanneg diatas bila kita lihat dari semua unsur utama penyelenggaraan kekuatan nir
militer tersebut justru Kementerian Pertahanan tidak tampak perannya, Kementerian yang
bertanggung jawab terhadap Pertahanan negara justru hanya hanya di sebutkan sebanyak
13 kali dan ke 13 tersebut hanya sebagai Kementrian Pendukung. Kemhan, dalam
mendukung kebijakan ini, telah mengembangkan Universitas Pertahanan yang melahirkan
kader-kader Bela Negara dari Sipil dan Militer dengan bekal akademik dari banyak jurusan
disiplin ilmu, tapi apakah lulusan Unhan sudah diakomodir oleh Kementerian dan Lembaga
yang menjadi penyelenggara Pertahanan nir militer tersebut? sejauh ini baru Kementerian
tertentu saja seperti Kemenhub yang sudah melakukannya.
hal ini bisa kita lihat dari konten analisis kuantitatif terhadap kebijakan umum
Pertahanan Negara, Instansi mana yang paling banyak disebutkan sebagai penyelenggara
pertahanan nirmiliter dalam jakum hanneg tersebut? Bagaimana peran Kementrian
Pertahanan?
Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter Indonesia
2023
M. asa’ari Yusuf, Cosmas Manukallo Danga, Lukman Yudho Prakoso, Muliahadi
Tumanggor, Sakum 1080
Grafik 1. Unsur utama dan pendukung Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter
Sumber: PERPRES No.8 Tahun 2021 Tentang Jakum Hanneg 2020-2024
Dari Grafik ternyata Institusi utama penyelenggara Pertahanan Nirmiliter bukanlah
Kementerian Pertahanan seperti perkiraan kita selama ini, hasil konten analisis terhadap
matrik Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter dalam Perpres No.8 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Umumum Pertahanan Negara untuk tahun 2020-2024, justru menunjukkan hasil
yang sama sekali berbeda dari pemahaman umum tentang penyelenggara pertahanan
nirmiliter, 3 Institusi teratas penyelenggara Pertahanan Nir Militer di Indonesia justru
Kepolisian RI, BIN dan Kemendagri. Kemhan justru berada di posisi ke 14 dengan 13 tugas
sebagai unsur Pendukung penyelenggara saja dan tanpa ada satupun sebagai penyelenggara
pertahanan nirmiliter dalam Dimensi ancaman Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosbud,
Keselamatan umum, teknologi dan legislasi. Yakinkah pemerintah bahwa setiap
kementrian dan Lembaga akan memprioritaskan kepentingan Pertahanan dalam membuat
kebijakan penyelenggaraan pertahanan nirmiliter dalam konteks Keamanan Nasional?
Salah satu contoh nyata adalah Pertahanan Nir Militer di bidang Energi yang
dipimpin oleh Kementerian ESDM dan Dewan Energi Nasional (DEN), dalam
kebijakannya KEN dan RUEN sama sekali tidak menyentuh masalah Cadangan Energi
Strategis untuk Pertahanan, seperti yang dimiliki negara lain. sehingga TNI kerap kali harus
berhutang kepada Pertamina untuk melaksanakan tugasnya. Contoh lain adalah ketahanan
Pangan seperti yang disampaikan Hajkowicz sehingga masalah ketahanan pangan ini
dikategorikan sebagai komoditas strategis yang akan menimbulkan efek ekonomi, sosial
politik dan juga masalah Pertahanan dan keamanan (Hajkowicz et al.,2012). akan tetapi
dalam matrik penyelenggaraan pertahanan Nirmiliter Dimensi Krisis Pangan, Kemhan dan
Volume 3, Nomor 10, Oktober 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1081 http://sosains.greenvest.co.id
TNI justru tidak disebutkan dalam Perpres tersebut, meskipun pelaksanaannya justru
Presiden dan Kementan sering mengerahkan TNI untuk tugas ini.
Melihat sistem Pertahanan Nir Militer yang dikembangkan negara yang lain
berdasarkan pengalaman mereka menghadapi berbagai ancaman, meskipun tidak
seluruhnya dapat kita terapkan di Indonesia, akan tetapi kita dapat pelajaran dari
pengalaman mereka. Negara seperti Amerika, Singapura dan Malaysia memiliki semacam
Dewan Keamanan Nasional, National Security Council ,bahkan karena masalah Keamanan
Nasional menjadi Prioritas, selain memiliki Kementerian Pertahanan , untuk masalah
Sinergitas Pertahanan Militer dan Nir Militer, Presiden AS dibantu pejabat US Secretary
Of Defense, Departemen Pertahanan Amerika Serikat (DoD, USDOD atau DOD) adalah
departemen cabang eksekutif pemerintah federal yang bertugas mengkoordinasikan dan
mengawasi semua lembaga dan fungsi pemerintah yang terkait langsung dengan keamanan
nasional dan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat. kementerian Pertahanan Singapura,
Kementerian Pertahanan (MINDEF), mengawasi Angkatan Darat Singapura, Angkatan
Laut Republik Singapura, dan Angkatan Udara Republik Singapura yang seluruhnya
disebut sebagai Angkatan Bersenjata Singapura, bersama “perusahaan relawan swasta”
sebagai pembantu. Peningkatan jumlah peperangan non-konvensional dan terorisme telah
mendorong peningkatan fokus terhadap aspek pertahanan non-militer.Kementerian
Pertahanan Malaysia dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan dibantu oleh seorang Timbalan
Menteri. Organisasi Kementerian Pertahanan Malaysia terdiri dari dua perkhidmatan utama
yaitu Perkhidmatan Awam yang diketuai oleh Ketua Setiausaha dan Angkatan Tentera
Malaysia (ATM) diketuai oleh Panglima Angkatan Tentera. Sedangkan Kemhan di
Indonesia seperti hasil konten analisis dari Perpres No 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Umum Pertahanan Negara khususnya Matrik Penyelenggaraan Pertahanan nirmiliter
seperti yang sudah kita bahas, ternyata satu satunya kementerian Pertahanan yang tidak
mengkoordinasikan pertahanan nirMiliter negaranya tetapi harus berkoordinasi dengan
instansi lain karena hanya sebagai unsur pendukung dalam 14 ancaman dan tidak
disebutkan dalam menghadapa ancaman non militer lainnya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian
Negara, kementerian kelompok I adalah kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD
1945. Kementerian-kementerian ini nomenklaturnya tidak dapat diubah sampai kapan pun
karena telah jelas disebutkan dalam UUD 1945. Ada tiga kementerian yang
nomenklaturnya selalu tetap. Ketiga Kementerian Utama ini dalam Tata Negara kita adalah
Kemendagri, Kemenlu dan Kemenhan sebagai Pasal 8, UUD 1945 yang telah
disempurnakan (amandemen ke 4 pada 2002) pada ayat (3) menyebutkan : Jika Presiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan
adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara
bersama-sama. Kementrian ini disebut sebagai Triumvirat. sehingga sudah sepatutnya
penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter Negara dikoordinir oleh ketiga kementerian
tersebut dalam suatu Dewan sesuai bidang tugasnya masing-masing mengkoordinir
kementrian /Lembaga lain untuk Pertahanan Militer dan Nirmiliter, bukan oleh
Kementerian maupun lembaga yang lain dan kementrian triumvirat ini justru diposisikan
dibawah koordinasi kementrian/Lembaga lain sebagai pendukung. Dengan kebijakan
umum pertahanan 2020-2024 yang menempatkan kementrian Triumvirat dibawah
koordinasi Kementrian dan Lembaga lain bukan saja tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal
8, akan tetapi juga dapat membahayakan keberlangsungan hidup bernegara.
Berbicara masalah Pertahanan Negara adalah membicarakan Tindakan antisipasi
terhadap keadaaan kritis terburuk dari kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan
berbicara “Business as usual”. Sebagai contoh dalam Dimensi Sosial Budaya menghadapi
jenis ancaman Aksi anarkis massa dalam Perpres tersebut, maka penyelenggara utama
Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter Indonesia
2023
M. asa’ari Yusuf, Cosmas Manukallo Danga, Lukman Yudho Prakoso, Muliahadi
Tumanggor, Sakum 1082
adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu Kemendagri, Kemenkumham,
Kemenkominfo, Kemenpora, Kejaksaan RI, TNI, BIN, Pemda danK/L terkait. Bagaimana
bila kondisi aksi anarkis massa tersebut sampai menyebabkan Presiden dan Wakil Presiden
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan? Apakah
Kepolisian selaku penyelenggara utama pertahanan nir militer menghadapi aksi anarkis
massa tersebut akan mengambil alih keadaan? Tentu tidak sesuai amanat konstitusi kita,
akan tetapi Perpres no 8 tahun 2021 tersebut justru menempatkan Kemendagri hanya
sebagai unsur pendukung dan bahkan tidak menyebutkan keterlibatan Kemenhan dan
Kemenlu dalam menghadapi ancaman aksi anarkis massa.
Beberapa strategi non-kinetik yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan
kekuatan pertahanan nir militer diantaranya seperti diplomasi, kampanye informasi, dan
keamanan siber. Diplomasi dapat digunakan untuk membangun hubungan yang baik
dengan negara lain dan mengurangi potensi konflik. Kampanye informasi dapat digunakan
untuk memperkuat citra negara di mata dunia internasional. Sedangkan, keamanan siber
dapat digunakan untuk melindungi infrastruktur penting dari serangan siber yang dapat
membahayakan keamanan nasional. Namun, kekuatan pertahanan nirmiliter juga memiliki
kelemahan. Salah satu kelemahannya adalah bahwa konsep kekuatan pertahanan nirmiliter
masih relatif baru dan belum sepenuhnya diakui oleh masyarakat internasional. Selain itu,
kekuatan pertahanan nirmiliter hanya dapat digunakan dalam skala terbatas dan tidak dapat
sepenuhnya menggantikan kekuatan militer. biar bagaimanapun Kementerian Pertahanan
dan Militer suatu negara adalah representasi dari negara tersebut di saat kritis.
KESIMPULAN
Dari hasil konten analisis terhadap matriks Institusi Penyelenggara Pertahanan
Nirmiliter maka Kepolisian RI justru memiliki modus tertinggi secara total sebagai
penyelenggara Pertahanan Nirmiliter dengan Nilai Total 35, diikuti BIN dengan nilai total
modus 33, adapun Kemendagri secara total berada di posisi ke 3 dengan total nilai 31, akan
tetapi Kemendagri muncul sebagai institusi terbanyak sebagai unsur utama Pertahanan
Nirmiliter dengan kemunculan 5 kali. Sedangkan Kemenlu berada pada posisi ke 5 di
bawah Kemenkominfo sebagai unsur total penyelenggara pertahanan nirmiliter, akan tetapi
sebagai unsur utama menempati posisi ke 2 bersama Kemenkumham, Kemen ESDM dan
Kemendag di bawah Kemendagri. Semantara kita tahu bahwa Berkoordinasi adalah hal
yang tidak mudah dilakukan, sehingga beberapa negara yang mengagap masalah
Pertahanan adalah hal yang Vital bagi negara lebih memilih membentuk Lembaga atau
Dewan yang mengkoordinasikan, seperti jabatan Sekretaris Pertahanan di Amerika Serikat,
Dewan Keamanan Nasional atau National Security Council maupun National Security
Agency. Namun demikian, penting juga untuk diingat bahwa kekuatan nir militer tidak
dapat menggantikan kekuatan militer tradisional secara total. Oleh karena itu, strategi
pertahanan yang efektif harus mencakup keseimbangan antara kedua jenis kekuatan
tersebut untuk memastikan keamanan dan stabilitas negara. Berbicara masalah pertahanan
negara, berarti kita berbicara mengantisipasi keadaan kritis atau terburuk yang bisa terjadi
yang harus diantisipasi, bukan business as usual.
DAFTAR PUSTAKA
Danga, C., Hutajulu, B., Rinaldi, A., Fahlevie, Hutajulu, R., Agusta, F., & Prakoso, L.
(2023). Perkembangan Doktrin Sistem dan Keamanan Negara Indonesia. 104115.
KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA. (2014). DOKTRIN
PERTAHANAN NEGARA. https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-
content/uploads/migrasi/peraturan/252014.pdf
Volume 3, Nomor 10, Oktober 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1083 http://sosains.greenvest.co.id
Kementerian pertahanan Republik Indonesia. (2017). Pedoman Strategis Pertahanan
Nirmiliter.
https://ppid.kemhan.go.id/assets/attachments/20180814_0bukukomdukpspn2017we
b.pdf#:~:text=Pedoman%20Strategis%20Pertahanan%20Nirmiliter%20merupakan
%20penjabaran%20Doktrin%20Pertahanan,pokok%20dan%20fungsi%20masing-
masing%20dalam%20menghadapi%20ancaman%20nonmiliter.
Supriyatno, M. (2014). Tentang Ilmu Pertahanan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
https://books.google.co.id/books?id=CaxxDAAAQBAJ&printsec=frontcover&hl#v
=onepage&q&f=false
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. (2002). NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG PERTAHANAN NEGARA.
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&
uact=8&ved=2ahUKEwj8rpLml8z-
AhV5g2MGHYiyCzQQFnoECBgQAQ&url=https%3A%2F%2Fperaturan.bpk.go.i
d%2FHome%2FDownload%2F32692%2FUU%2520Nomor%25203%2520Tahun%
25202002.pdf&usg=AOvVaw1uq_l2qN9jqKW-5VXRuwnG
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License.