Volume 2, Nomor 12, Desember 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1233 http://sosains.greenvest.co.id
kerangka hukum yang ada. Beberapa aspek perlu dilakukan peningkatan, seperti
perlindungan akan hak dan kepentingan anggota koperasi. Pemberdayaan anggota
juga diperukan sebagai bentuk dorongan sehingga meningkatkan partisipasi mereka
dalam pengambilan keputusan dan manajemen koperasi secara keseluruhan.
Penyempurnaan hukum dan regulasi koperasi di Indonesia penting dilakukan
agar dinamika koperasi dapat dikoordinir dengan baik. Perlu adanya garis bawah
juga terhadap keberlanjutan dan keberhasilan koperasi tidak hanya berkaitan
dengan aspek ekonomi, melainkan juga dengan keinginan dan kebutuhan
anggotanya. Sehingga perubahan kerangka hukum koperasi perlu langkah nyata
dalam rangka perlindungan, transparansi, dan partisipasi aktif anggora koperasi.
Dengan itu, koperasi bisa menjadi lebih efektif untuk dapat menyesuaikan dengan
berbagai perubahan serta nilai tambah yang berkelanjutan.
KESIMPULAN
Dasar hukum koperasi di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya. Undang-undang ini mengatur
berbagai aspek penting dalam keberadaan koperasi, termasuk fungsi, syarat pendirian, serta
proses pembubaran koperasi. Namun, dalam perkembangan koperasi dan kebutuhan
anggotanya, terdapat kebutuhan untuk menyempurnakan kerangka hukum yang ada.
Terdapat sejumlah aspek yang memerlukan penyempurnaan, di antaranya perlindungan
yang lebih baik terhadap anggota koperasi, pemberdayaan anggota untuk meningkatkan
partisipasi mereka dalam manajemen koperasi, serta pengembangan koperasi agar dapat
lebih responsif terhadap perubahan lingkungan ekonomi dan sosial. Penyempurnaan
hukum dan regulasi koperasi di Indonesia menjadi krusial guna mengakomodasi dinamika
perkoperasian serta memastikan bahwa kebutuhan anggota koperasi terpenuhi secara lebih
baik.
DAFTAR PUSTAKA
Abi Rafdi Azira, N. S. T. (2020). Menjaga Harapan Perekonomian Bangsa Melalui
Penguatan Sektor Umkm Di Tengah Pandemi Covid-19. Minda Mahasiswa
Indonesia: Antisipasi Resesi Dan Krisis Pangan Akibat Pandemi, 21.
Anugrah, Meidya. (2013). Tinjauan Hukum Pendirian Badan Hukum Koperasi. Tadulako
University.
Asida, Erwin, & Vinuzia, Mala. (2021). Analisis Model Manajemen Koperasi Dalam
Meningkatkan Kinerja Koperasi. Journal Of Applied Business And Banking (Jabb),
2(2).
Astuti, Sri Puji, Khosmas, F. Y., & Syahrudin, Husni. (2021). Analisis Pelaksanaan Fungsi
Manajemen Koperasi Oleh Pengurus Kpri Smansa Jaya Sman 1 Sungai Ambawang.
Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa (Jppk), 7(10).
Bawono, Pekik Gulana Kharisma. (2010). Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
1998 Tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi Dalam Rangka Pemberian
Perlindungan Hukum Bagi Pemodal.
Chudori, Achmad. (2022). Analisis Manajemen Permodalan Koperasi Syariah Prespektif
Hukum Islam (Studi Kasus Kks Barokah Warujayeng Nganjuk). Jurnal Dinamika
Ekonomi Syariah, 9(2), 184–199.
Gunardi, Gunardi, Marfungah, Luthfi, Fansuri, Rayhan Fiqi, Prawira, Michelle, & Lafentia,
Agatha. (2022). Analisis Yuridis Eksistensi Badan Hukum Koperasi Sebagai Sarana
Kemajuan Umkm. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 6(1), 256–264.
Handini, Rr Endang Sri, Curtinawati, Rizky Fillya, & Mustofa, Alfi. (2023). Penerapan