1228 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
SOSAINS
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOLUME 3 NOMOR 12 2023
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
ANALISIS KERANGKA HUKUM DAN PERATURAN YANG
MEMPENGARUHI MANAJEMEN KOPERASI
Syabrinildi
Universitas Bina Sarana Informatika, Indonesia
Email: syabrin[email protected]
Kata kunci:
Kerangka Hukum,
Peraturan,
Manajemen
Koperasi
Keywords:
Legal, Regulatory,
Cooperative
Management
Framework
ABSTRAK
Latar Belakang: Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang penting dalam
perekonomian Indonesia. Kerangka hukum dan peraturan yang mengatur manajemen
koperasi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi manajemen koperasi.
Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum dan
peraturan yang mengatur manajemen koperasi di Indonesia.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data penelitian
diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengeksplorasi jurnal, buku, perundang-
undangan dan informasi lain yang relevan di Google Schoolar. Teknik analisis data pada
penelitian ini dilakukan melalui tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
Hasil: Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum koperasi diatur dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya yang
mengatur sejumlah ketentuan tentang perkoperasian, termasuk di antaranya fungsi
koperasi, syarat pembentukan, pembubaran koperasi, dan lainnya. Kerangka hukum dan
peraturan yang mengatur koperasi di Indonesia perlu disempurnakan agar dapat
mengakomodasi perkembangan koperasi dan memenuhi kebutuhan anggotanya,
sejumlah aspek yang perlu disempurnakan antara lain perlindungan anggota,
pemberdayaan anggota dan pengembanan koperasi.
Kesimpulan: Dasar hukum koperasi di Indonesia terutama diatur dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya. Undang-
undang ini mengatur berbagai aspek penting dalam keberadaan koperasi, termasuk
fungsi, syarat pendirian, serta proses pembubaran koperasi.
ABSTRACT
Background: Cooperatives are one of the important business entities in the Indonesian
economy. The legal and regulatory framework governing cooperative management is
one of the factors influencing cooperative management.
Purpose: The purpose of this study is to analyze the legal and regulatory framework
governing cooperative management in Indonesia.
Method: This study used qualitative research methods. Research data is obtained
through literature studies by exploring journals, books, legislation and other relevant
Volume 2, Nomor 12, Desember 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1229 http://sosains.greenvest.co.id
information on Google Schoolar. Data analysis techniques in this study are carried out
through three stages, namely data reduction, data presentation and conclusions.
Results: The results showed that the legal basis of cooperatives is regulated in Law
Number 25 of 1992 concerning Cooperatives and its amendments which regulate a
number of provisions on cooperatives, including the function of cooperatives, conditions
for the formation, dissolution of cooperatives, and others. The legal and regulatory
framework governing cooperatives in Indonesia needs to be refined in order to
accommodate the development of cooperatives and meet the needs of their members, a
number of aspects that need to be improved include member protection, member
empowerment and cooperative development.
Conclusion: The legal basis of cooperatives in Indonesia is mainly regulated in Law
Number 25 of 1992 concerning Cooperatives and its amendments. This law regulates
various important aspects of the existence of cooperatives, including functions,
conditions of establishment, and the process of dissolving cooperatives.
PENDAHULUAN
Koperasi memegang peranan vital dalam perekonomian Indonesia sebagai entitas
bisnis yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pentingnya koperasi dalam
menyokong sektor ekonomi yang inklusif dan memberikan kontribusi terhadap
kesejahteraan sosial tidak bisa dipandang remeh (Abi Rafdi Azira, 2020). Namun dalam
operasionalnya, kerangka hukum dan peraturan yang mengatur manajemen koperasi
memiliki peran sentral dalam menentukan tata kelola dan strategi operasional koperasi itu
sendiri.
Dasar hukum Koperasi Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini mengatur tentang fungsi, peran, dan
prinsip koperasi. Disahkan pada tanggal 21 Oktober 1992 di Jakarta dan ditandatangani
oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, serta diumumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya digunakan, dinyatakan tidak
berlaku lagi (Anugrah, 2013).
Hukum dan peraturan yang mengatur koperasi terus mengalami perkembangan dan
perubahan. Terjadinya perubahan ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap
strategi manajemen, keberlangsungan, serta tujuan dan fungsi utama koperasi. Regulasi ini
tidak hanya memengaruhi tata kelola internal, tetapi juga menciptakan dasar hukum bagi
eksistensi, operasi, dan pertumbuhan koperasi.
Pada evolusi peraturan dan tata kelola koperasi terdapat kebutuhan akan evaluasi
yang mendalam terhadap kerangka hukum yang berlaku. Evaluasi ini diperlukan untuk
memahami sejauh mana regulasi saat ini mendukung atau bahkan menghambat kinerja dan
pertumbuhan koperasi. Koperasi harus memberikan perlindungan yang efektif dan
mendorong pemberdayaan anggotanya. Oleh karena itu, penting untuk memahami
bagaimana regulasi dapat memengaruhidmanajemen koperasi.
Penelitian terdahulu oleh Kurniawan, (2023) meneliti manajemen Koperasi Di Kud
Bahar Satria Kecamatan Bahar Selatan Dalam Perspektif Hukum Islam, hasil penelitian
menunjukkan bahwa KUD Bahar Satria belum melaksanakan fungsi manajemen
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan secara baik dan maksimal.
Terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan memanajemen koperasi KUD
Analisis Kerangka Hukum Dan Peraturan Yang
Mempengaruhi Manajemen Koperasi
2023
Syabrinildi 1230
Bahar Satria. Hal itu merupakan kendala yang dihadapi pada fungsi pengorganisasian serta
fungsi pelaksanaan serta fungsi perencanaan dan pengawasan yang saling beterkaitan.
Penelitian serupa oleh Bawono, (2010) manajemen Koperasi Di Kud Bahar Satria
Kecamatan Bahar Selatan Dalam Perspektif Hukum Islam, hasil penelitian menunjukan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada
Koperasi, koperasi diberi perlindungan hukum untuk menyelenggarakan modal penyertaan
pada koperasi dalam upaya untuk mendapatkan modal guna mengembangkan usahanya,
juga perlindungan terhadap pemodal untuk menanamkan modalnya pada koperasi melalui
modal penyertaan pada koperasi dan berhak mendapatkan pembagian keuntungan dari
usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan tersebut, namun Peraturan Pemerintah Nomor
33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi ternyata juga memiliki kelemahan
sehingga kurang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemodal dan koperasi dalam
pelaksanaan modal penyertaan tersebut.
Penelitian serupa oleh Chudori, (2022) meneliti manajemen permodalan koperasi
syariah prespektif hukum Islam, hasil penelitian menunjukan bahwa manajemen
permodalan di KKS Barokah. KKS Barokah menghimpun serta mendistribusikan
permodalan yang ada, sesuai dengan perencanaan dari yang dimusyawarahkan oleh
pengurus berdasarkan keputusan RAT, penghimpunan modal KKS Barokah berasal dari
simpanan anggota, produk simpanan, kerjasama pihak ketiga dan lembaga keuangan
syari’ah serta dana hibah.
Kebaharuan penelitian ini adalah dari obyek penelitiannya yakni kerangka hukum
dan peraturan yang mempengaruhi manajemen koperasi yang belum pernah diteliti
sebelumnya. Penelitian ini dapat menjadi dasar untuk merekomendasikan perubahan atau
penyempurnaan dalam peraturan-peraturan yang mengatur koperasi. Implikasi utamanya
adalah perlunya reformasi hukum koperasi agar lebih responsif terhadap perkembangan
terkini dalam manajemen bisnis dan kebutuhan anggota koperasi. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menganalisis kerangka hukum dan peraturan yang mengatur manajemen
koperasi di Indonesia.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Menurut Moleong, (1989)
menjelaskan bahwa penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami fenomena yang
dialami oleh subjek penelitian, seperti perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain
secara menyeluruh dan dijelaskan dengan kata-kata dan bahasa. Penelitian ini dilakukan
pada konteks yang alami dan menggunakan berbagai metode alami. Data penelitian
diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengeksplorasi jurnal, buku, perundang-
undangan dan informasi lain yang relevan di Google Schoolar. Tahap ini melibatkan
pengumpulan data yang relevan dan signifikan, kemudian mereduksi data agar dapat diolah
dengan lebih efisien. Reduksi data meliputi pemilihan informasi penting, pengelompokan,
dan penyusutan data yang tidak relevan. Setelah data direduksi, tahap penyajian data
dilakukan. Data yang telah diolah disajikan dalam bentuk yang jelas dan terstruktur.
Penyajian data ini bertujuan untuk memudahkan pemahaman dan interpretasi terhadap
temuan penelitian. Tahap terakhir adalah penarikan kesimpulan berdasarkan analisis data
yang telah dilakukan. Dalam tahap ini, peneliti menginterpretasikan hasil analisis untuk
menjawab pertanyaan penelitian dan mengambil kesimpulan yang dapat diandalkan.
Kesimpulan ini harus didukung oleh temuan data yang telah disajikan dengan baik.
Volume 2, Nomor 12, Desember 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1231 http://sosains.greenvest.co.id
HASIL DAN PEMBAHASAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan landasan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan (Asida & Vinuzia,
2021). Koperasi adalah salah satu penopang untuk meningkatkan nilai ekonomi
masyarakat yang tergabung menjadi anggotanya, karena perannya sebagai media
peminjaman modal usaha untuk meningkatkan ekonomi anggota (Shiddiqi, 2019).
Keberhasilan sebuah koperasi tidak hanya dilihat dari sisi usaha atau ekonominya
saja, tetapi juga bagaimana prinsip-prinsip koperasi diterapkan dalam kegiatannya
sehingga keberadaan koperasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya (Subekti, Martono, & Hamid, 2016).
Adapun fungsi dan peran koperasi menurut UU Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dalam Thoharudin et al, (2020) yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat,
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya,
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Salah satu bagian penting bagi sebuah koperasi adalah manajemen.
Manajemen adalah strategi pengelolaan perusahaan atau suatu organisasi yang
bertujuan untuk menstabilkan perusahaan sehingga sesuai dengan target dan
tujuannya. Urgensinya manajemen bagi koperasi sangat berimplikasi pada
kedisiplinan dan konsistensi anggota koperasi. Karena itu perkembagan koperasi
sangat bergantung dari manajemen koperasi yang dipakai dalam sistemnya. Apabila
manajemen koperasi tidak mapan atau baik, maka akan berimplikasi pada mundur
atau bangkrutnya koperasi. Sebaliknya jika koperasi itu memiliki manajemen yang
baik maka akan mengalami kemajuan dan dapat dirasakan langsung
perkembangannya bagi anggota koperasi Pasca, (2018) Fungsi-fungsi manajemen
adalah hal yang sangat penting dalam sebuah kegiatan perusahaan, baik perusahaan
yang berorientasi kepada laba maupun perusahaan nirlaba, tak terkecuali dalam
operasional usaha koperasi (Saleh, Budiono, & Islam, 2019).
Fungsi manajemen koperasi menurut Handini, Curtinawati, & Mustofa,
(2023) yaitu:
1. Perencanaan (Planning), perencanaan dapat dibuktikan dengan adanya tujuan
membantu masyarakat yang ingin mengembangkan usaha maupun baru
membuka usaha.
2. Pengorganisasian (Organizing) pengorganisasian dapat dibuktikan adanya peran
kerja antar ketua dengan anggota, anggota dengan anggota, dan anggota dengan
nasabah.
3. Pengarahan (Commanding), pengarahan dibuktikan adanya menggerakkan
anggota yang ada dengan tujuan organisasi dalam bentuk perintah dari ketua,
Analisis Kerangka Hukum Dan Peraturan Yang
Mempengaruhi Manajemen Koperasi
2023
Syabrinildi 1232
instruksi, saran agar anggota mau bekerja untuk melaksanakan dan tujuan yang
telah ditetapkan.
4. Pengawasan (Controlling), pengawasan usaha pada tahap ini, Pengawasan
berfungsi untuk meninjau apakah usaha yang dilakukan oleh Pengurus telah
berjalan baik atau belum dalam kegiatannya.
5. Pengkoordinasian (Coordinating) Koordinasi dalam kopersi dilakukan oleh
semua unsur manajemen koperasi dalam rangkan untuk mencapai tujuan dari
koperasi itu sendiri.
Untuk mendirikan koperasi, para pendiri harus mengetahui apa saja syarat-
syaratnya, apa maksud dan tujuan sebelum mendirikan koperasi (Gunardi,
Marfungah, Fansuri, Prawira, & Lafentia, 2022). Berikut merupakan hal-hal yang
harus perlu disimak dalam pembentukan Koperasi berdasarkan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor:
01/Per/M.KUKM/I/2006 adalah:
a. Orang-orang yang membentuk koperasi dan akan menjadi bagian dari koperasi
tersebut. Memiliki tujuan yang sama khususnya dalam bidang perekonomian;
b. Pendiri baik dari koperasi primer ataupun sekunder merupaka warga negara
Indonesia, tidak hanya itu tetapi pendiri sudah pandai dan melakukan perbuatan
hukum;
c. Pengurus koperasi sekunder berasal dari koperasi primer yang memiliki
kewenangan untuk datang dalam rapat pembentukan koperasi sekunder;
d. Setiap usaha dan juga urusan yang dilakukan koperasi patut sesuai dan layak
apabila ditilik dari sisi ekonomi, dan usaha tersebut harus bermanfaaat;
e. Agar terlaksananya kegiatan diperlukan modal sendiri yang cukup;
f. Pengelolaan Koperasi.
Prinsip gotong-royong atau kekeluargaan sebagai prinsip dasar perekonomian
Indonesia yang dimuat dalam Pancasila dan ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1)
UUD 1945 serta memberlakukan kembali Undang-Undang Perkoperasian
sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(selanjutnya disebut UU 25/1992) (Nugraha, 2018). Hal ini ditegaskan pada UUD
1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa, perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada penjelasan Pasal
33 Undang-undang Dasar 1945 menempatkan koperasi baik dalam kedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata
perekonomian nasional (Astuti, Khosmas, & Syahrudin, 2021).
Dalam rangka perbaikan dan pembaharuan hukum koperasi, Undang-Undang
Koperasi No.25 Tahun 1992 pada tahun 2012 diperbaharui dengan Undang-
Undang No.17 Tahun 2012. Namun Undang-Undang No.17 Tahun 2012, oleh
sebagian praktisi dan pelaku koperasi dianggap tidak sesuai dengan jati diri
koperasi, sehingga diajukanlah Judicial Riview atas Undang-Undang No.17 Tahun
2012 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam keputusannya Mahkamah Konstitusi
membatalkan Undang-Undang Koperasi No.17 Tahun 2012, Karena Undang-
Undang No.17 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan (4) Undang-
Undang Dasar 1945 (Rohmat, 2016).
Dengan demikian, walaupun perkembangan koperasi terus berlangsung serta
anggota koperasi semakin menuntut, namun perlu adanya penyempurnaan
Volume 2, Nomor 12, Desember 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1233 http://sosains.greenvest.co.id
kerangka hukum yang ada. Beberapa aspek perlu dilakukan peningkatan, seperti
perlindungan akan hak dan kepentingan anggota koperasi. Pemberdayaan anggota
juga diperukan sebagai bentuk dorongan sehingga meningkatkan partisipasi mereka
dalam pengambilan keputusan dan manajemen koperasi secara keseluruhan.
Penyempurnaan hukum dan regulasi koperasi di Indonesia penting dilakukan
agar dinamika koperasi dapat dikoordinir dengan baik. Perlu adanya garis bawah
juga terhadap keberlanjutan dan keberhasilan koperasi tidak hanya berkaitan
dengan aspek ekonomi, melainkan juga dengan keinginan dan kebutuhan
anggotanya. Sehingga perubahan kerangka hukum koperasi perlu langkah nyata
dalam rangka perlindungan, transparansi, dan partisipasi aktif anggora koperasi.
Dengan itu, koperasi bisa menjadi lebih efektif untuk dapat menyesuaikan dengan
berbagai perubahan serta nilai tambah yang berkelanjutan.
KESIMPULAN
Dasar hukum koperasi di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya. Undang-undang ini mengatur
berbagai aspek penting dalam keberadaan koperasi, termasuk fungsi, syarat pendirian, serta
proses pembubaran koperasi. Namun, dalam perkembangan koperasi dan kebutuhan
anggotanya, terdapat kebutuhan untuk menyempurnakan kerangka hukum yang ada.
Terdapat sejumlah aspek yang memerlukan penyempurnaan, di antaranya perlindungan
yang lebih baik terhadap anggota koperasi, pemberdayaan anggota untuk meningkatkan
partisipasi mereka dalam manajemen koperasi, serta pengembangan koperasi agar dapat
lebih responsif terhadap perubahan lingkungan ekonomi dan sosial. Penyempurnaan
hukum dan regulasi koperasi di Indonesia menjadi krusial guna mengakomodasi dinamika
perkoperasian serta memastikan bahwa kebutuhan anggota koperasi terpenuhi secara lebih
baik.
DAFTAR PUSTAKA
Abi Rafdi Azira, N. S. T. (2020). Menjaga Harapan Perekonomian Bangsa Melalui
Penguatan Sektor Umkm Di Tengah Pandemi Covid-19. Minda Mahasiswa
Indonesia: Antisipasi Resesi Dan Krisis Pangan Akibat Pandemi, 21.
Anugrah, Meidya. (2013). Tinjauan Hukum Pendirian Badan Hukum Koperasi. Tadulako
University.
Asida, Erwin, & Vinuzia, Mala. (2021). Analisis Model Manajemen Koperasi Dalam
Meningkatkan Kinerja Koperasi. Journal Of Applied Business And Banking (Jabb),
2(2).
Astuti, Sri Puji, Khosmas, F. Y., & Syahrudin, Husni. (2021). Analisis Pelaksanaan Fungsi
Manajemen Koperasi Oleh Pengurus Kpri Smansa Jaya Sman 1 Sungai Ambawang.
Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa (Jppk), 7(10).
Bawono, Pekik Gulana Kharisma. (2010). Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
1998 Tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi Dalam Rangka Pemberian
Perlindungan Hukum Bagi Pemodal.
Chudori, Achmad. (2022). Analisis Manajemen Permodalan Koperasi Syariah Prespektif
Hukum Islam (Studi Kasus Kks Barokah Warujayeng Nganjuk). Jurnal Dinamika
Ekonomi Syariah, 9(2), 184199.
Gunardi, Gunardi, Marfungah, Luthfi, Fansuri, Rayhan Fiqi, Prawira, Michelle, & Lafentia,
Agatha. (2022). Analisis Yuridis Eksistensi Badan Hukum Koperasi Sebagai Sarana
Kemajuan Umkm. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 6(1), 256264.
Handini, Rr Endang Sri, Curtinawati, Rizky Fillya, & Mustofa, Alfi. (2023). Penerapan
Analisis Kerangka Hukum Dan Peraturan Yang
Mempengaruhi Manajemen Koperasi
2023
Syabrinildi 1234
Fungsi Manajemen Di Koperasi (Studi Pada Desa Nanggungan Kecamatan Kayen
Kidul Kabupaten Kediri). Governance, Jkmp (Governance, Jurnal Kebijakan &
Manajemen Publik), 13(2), 9296.
Kurniawan, Bambang. (2023). Analisis Manajemen Koperasi Di Kud Bahar Satria
Kecamatan Bahar Selatan Dalam Perspektif Hukum Islam. Transformasi: Journal Of
Economics And Business Management, 2(1), 85103.
Moleong, Lexy J. (1989). Metodologi Penelitian Kualitatif. (No Title).
Nugraha, Rahadian Prima. (2018). Pembaharuan Uu Perkoperasian Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 28/Puu-Xi/2013. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 29
38.
Pasca, Yelsha Dwi. (2018). Analisis Peran Manajemen Koperasi Dalam Meningkatkan Sisa
Hasil Usaha Pada Koperasi Kpri Mitra Sma Negeri 1 Maja Kabupaten Majalengka.
Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(6), 111122.
Rohmat, Aji Basuki. (2016). Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Koperasi Dalam Undang-
Undang Koperasi (Studi Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Dan Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 138147.
Saleh, Muhammad, Budiono, I. Nyoman, & Islam, Nidaul. (2019). Manajemen
Kewirausahaan Koperasi Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa. Balanca: Jurnal
Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(1), 5670.
Shiddiqi, Hasbi Ash. (2019). Manajemen Koperasi (Studi Kasus Pelayanan Pada Koperasi
Serba Usaha Sentosa Ikat Di Kota Bukittinggi).
Subekti, Imam, Martono, Edhi, & Hamid, Edy Suandi. (2016). Manajemen Koperasi
Dalam Rangka Pengelolaan Hutan Rakyat Dan Pengaruhnya Terhadap Ketahanan
Ekonomi Masyarakat (Studi Pada Koperasi Wana Lestari Menoreh Di Kabupaten
Kulon Progo Diy). Jurnal Ketahanan Nasional, 22(2), 158179.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.