Pendahuluan
forests must be managed in a sustainable manner for the welfare
of the community. One of the people of Bangka Belitung who is
still very dependent on the forest is in Dul Village, Pangkalan
Baru District, Central Bangka Regency. Where Dul is part of a
cluster of conservation forest areas for the Bukit Mangkol
Grand Forest Park. The purpose of this research is to find out
the initiation, form, opportunities and challenges of managing
the Bukit Mangkol Grand Forest Park conservation area with
the research locus at Bukit Pinteir. This research uses
anthropocentrism theory. The method used in this research is
descriptive qualitative method. The results of the study found
that there was not yet complete coordination between the
Arrahman Arrahiim Foundation and the Environment Agency of
Central Bangka Regency regarding the authority to manage the
conservation area in the utilization of the blocks that had been
determined. The conclusion from this research is that there is an
opportunity from the management of the area, namely that there
are already many visitors who want to enjoy its natural beauty
and can improve the economy of the people who sell around the
foothills. Then the challenge is related to administrative
problems related to the management of conservation areas that
have not been completed and are not in accordance with the
SOP (Standard Operating Procedure) for Natural Tourism
Management in the Bukit Mangkol Forest Park area.
Keywords: Opportunities, Challenges, Conservation Forest,
Grand Forest Park.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Pemerintah
menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok atas hutan konservasi, hutan lindung, dan
hutan produksi (Mulyanie, 2016). Kawasan konservasi memiliki kontribusi terhadap
aspek ekologi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta ekonomi menurut Dominggus
dalam (Suryawan, Christita, & Yuliantoro, 2015) Pengelolaan dan pengembangan
kawasan konservasi ditujukan untuk mengusahakan kelestarian sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya (Utami & Pancasilawan, 2017), ada juga yang menyebutnya taman
hutan raya yang juga merupakan wilayah sistem penyangga kehidupan terutama dalam
pengaturan tata air, menjaga kesuburan tanah, mencegah erosi, menjaga keseimbangan
iklim mikro, serta pengawetan keanekaragaman hayati (Erwin, Bintoro, & Rusita, 2017)
Keberadaan sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia,
menjadikan kompleksitas hubungan antara berbagai pihak yang memiliki kepentingan
dalam pengelolaan sumber daya alam menurut Budimanta dalam (Marina & Hadi
Dharmawan, 2011). Negara Indonesia menjamin kemajuan pengembangan dan
pemeliharaan kebudayaan daerah yang menjadi kekayaan kebudayaan nasional (Novita,
2017).
Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan merupakan kebijakan prioritas
Kementerian Kehutanan. Tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat
adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Tentunya dalam
pemberdayaan masyarakat direncanakan suatu model pengelolaan masyarakat yang
komprehensif dan berbasis ekosistem berkelanjutan menurut Sulistiyani dalam (Susanto,
2016).