Volume 4, Nomor 3 Maret 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
283 http://sosains.greenvest.co.id
Meskipun memiliki kewenangan sendiri, pemerintah daerah harus tetap mengikuti
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, penting juga untuk mengubah
pandangan terhadap sampah sebagai sesuatu yang memiliki nilai guna dan manfaat
(Ariefahnoor et al., 2020). Praktek mengolah dan memanfaatkan sampah harus dijadikan
langkah nyata dalam pengelolaan sampah, dengan pendekatan edukasi kepada masyarakat
untuk memilah, memilih, dan menghargai sampah serta mengembangkan ekonomi
kerakyatan melalui bank sampah. Pengetahuan, sikap, dan keterampilan warga dalam
mengelola sampah dan daur ulang juga menjadi faktor penting dalam upaya pengelolaan
sampah yang berkelanjutan (Posmaningsih, 2016).
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia menghasilkan 35,93
juta ton timbulan sampah sepanjang 2022. Dilihat dari provinsinya, sampah terbanyak
berasal dari Jawa Tengah. Provinsi ini menghasilkan 5,76 juta ton atau 16,03% dari total
timbulan sampah nasional tahun lalu (C. A. Putri et al., 2023)
Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar, mengatakan wilayah Kabupaten
Wonosobo saat ini mengalami darurat sampah. "Untuk menghindari hal ini diperlukan
kerja sama yang sinergis, termasuk dari desa, kelurahan, dan kecamatan, untuk dapat
mengolah sampah secara mandiri sebelum diberangkatkan ke TPA sehingga volume
sampah yang masuk ke TPA tidak terlalu banyak," ujarnya. Hal itu disampaikan saat
membuka acara Rembug Penanganan Sampah Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Ruang
Rapat Mangunkusumo Setda Wonosobo, Rabu (2/8).
Wonosobo darurat sampah, 110ton sampah setiap hari masuk ke TPA (2023,
Agustus 03) di akses (Desember 18,2023) dari berita online:
https://magelangekspres.disway.id/read/653011/wonosobo-darurat-sampah-110-ton-
sampah-setiap-hari-masuk-ke-tpa.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo sendiri sudah berupaya mengelola sampah
dengan mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah. Di mana
di dalam perda tersebut mengatur tentang sampah yang ada di wonosobo (DPRD
Kabupaten Wonosobo Dan and Bupati Wonosobo, 2016) bahwa untuk mewujudkan
lingkungan Kabupaten Wonosobo yang sehat dan bersih dari sampah sehingga
penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan
sampah secara terpadu oleh semua pihak Pengelolaan sampah di Wonosobo tahun 2020
baru mencapai 42,22%. Artinya 57,78% sampah belum terkelola dengan baik dan benar
(N. A. Putri, 2023). Untuk itu dengan adanya penelitian ini peneliti ingin membantu
mengurangi permasalahan pengelolaan sampah yang ada di kabupaten wonosobo
khususnya permasalahan sampah di desa Talunombo, Sampah yang sebelumnya tidak
berguna dapat menjadi energi terbarukan dan ekonomis (Atmika & Suryawan, 2022).
Dalam Undang- Undang No 6 Tahun 2014 bahwa desa disarankan untuk memiliki
suatu badan usaha yang berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama
kebutuhan pokok dan tersedianya sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan, dan
tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset
penggerak perekonomian Masyarakat (Yustisia, 2015). Dalam era otonomi juga perlu
diberlakukan kebijakan yang memberikan akses dan memberikan kesempatan kepada desa
untuk dapat menggali potensi baik sumberdaya alam maupun sumber daya manusia yang
berada dalam wilayah desa tersebut yang nantinya digunakan sebagai sumber pendapatan
desa (Nadir, 2013).