281 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOLUME 3 NOMOR 7 2023
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
ANALISIS IMPLEMENTASI PROGRAM PENGELOLAAN SAMPAH
(Studi Kasus Desa Talunombo Kec. Sapuran Kab. Wonosobo )
Mohammad Ulil Absor
Universitas Sains Al-Qur’an, Indonesia
Kata kunci:
Sampah,
Implementasi,
Talunombo,
Efektivitas,
Kendala
ABSTRAK
Latar Belakang: Penelitian ini membahas tentang Analisis Implementasi Program
Pengelolaan Sampah Studi Kasus di Desa Talunombo Kec. Sapuran Kab.
Wonosobo. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik observasi,
wawancara, dan dokumentasi dengan teori Purposive sampling. Teknik keabsahan
data yang digunakan adalah triangulasi. Dalam analisis kebijakan menggunakan teori
Thomas R Dye. Implementasi menggunakan Peraturan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah. Program
pengelolaan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang
pengelolaan sampah. Indikator efektivitas menggunakan teori Makmur 2011.
Kendalan yang di temukan berdasarkan wawancara di lapangan. Hasil penelitian,
bahwa Efektivitas Pengelolaan Sampah di Desa Talunombo cukup berjalan secara
efektif. Kendala yang di dapatkan peneliti Belum semua warga mengikuti program
pengelolaan sampah, Pembiayaan operasional, Manajemen yang masih kurang
sempurna, Sulitnya mendapatkan bahan bakar plastik, Masyarakat belum memilah
sampah dengan maksimal.
Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudah sejauh mana efektivitas
program pengelolaan sampah dalam konteks implementasinya pengelolaan sampah
di desa Talunombo. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi selama pelaksanaan
program pengelolaan sampah dan berusaha memberikan solusi terbaik dalam
kendala tersebut
Metode : Metode yang digunakan dalam penelitian kali ini menggunakan penelitian
kualitatif. Penelitian ini merupakan data hasil pencarian pustaka atau wawancara
lisan dengan narasumber. Jenis penelitian yang digunakan adalah field research
(penelitian lapangan) atau observasi lapangan.
Hasil: Program pengelolaan sampah di desa talunombo sudah sesuai dengan teori
Thomas R Dye dalam buku Meutia, 2017 yang berjudul Analisis Kebijakan Publik.
karena sudah memuat poin-poin proses pembentukan, substansi dan dampak dari
kebijakan-kebijakan tertentu, siapa aktor-aktor yang terlibat dalam perumusan
kebijakan, serta apa dampak dari kebijakan tersebut.
Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Efektivitas Pengelolaan
Sampah di Desa Talunombo cukup berjalan secara efektif. Kendala yang di dapatkan
peneliti Belum semua warga mengikuti program pengelolaan sampah, Pembiayaan
operasional, Manajemen yang masih kurang sempurna, Sulitnya mendapatkan bahan
bakar plastik, Masyarakat belum memilah sampah dengan maksimal.
Analisis Implementasi Program Pengelolaan Sampah
(Studi Kasus Desa Talunombo Kec. Sapuran Kab.
Wonosobo )
2023
Mohammad Ulil Absor 282
Keywords:
Waste,
Implementation,
Talunombo,
Effectiveness,
Constraints
ABSTRACT
Background: This research discusses the analysis of the implementation of the
case study waste management program in Talunombo Village, Kec. Sapuran
District Wonosobo. This research is a qualitative descriptive study. The data
collection techniques used in this research are observation, interviews and
documentation techniques with purposive sampling theory. The data validity
technique used is triangulation. In policy analysis using Thomas R Dye's
theory. Implementation uses Wonosobo Regency Government Regulation
Number 4 of 2016 concerning Waste Management. The waste management
program is based on Law Number 18 of 2008 concerning waste management.
Effectiveness indicators use the Makmur 2011 theory. The reliability found is
based on interviews in the field. The results of the research show that the
effectiveness of waste management in Talunombo Village is quite effective.
Obstacles found by researchers: Not all residents have participated in the
waste management program, operational financing, management is still
imperfect, difficulty in getting plastic fuel, people have not sorted waste
optimally.
Purpose: This research aims to determine the extent of the effectiveness of the waste
management program in the context of implementing waste management in Talunombo
village. To find out the obstacles faced during the implementation of the waste
management program and try to provide the best solution to these obstacles
Methods: The method used in this research uses qualitative research. This research is
data from library searches or oral interviews with sources. The type of research used is
field research or field observation
Results: The waste management program in Talunombo village is in accordance with
Thomas R Dye's theory in Meutia's 2017 book entitled Public Policy Analysis. because
it contains the points of the formation process, the substance and impact of certain
policies, who the actors are involved in formulating the policy, and what the impact of
the policy is.
Conclusion: The conclusion of this research is that the effectiveness of waste
management in Talunombo Village is quite effective. Obstacles found by researchers:
Not all residents have participated in the waste management program, Operational
financing, Management is still imperfect, Difficulty in getting plastic fuel, People have
not sorted waste optimally.
PENDAHULUAN
Sampah merupakan permasalahan global yang kompleks dan semakin meningkat di
berbagai negara, termasuk Indonesia. Pertumbuhan penduduk, kemajuan teknologi, dan
perubahan pola konsumsi menjadi faktor utama yang berkontribusi pada meningkatnya
timbulan sampah (Hakim, 2019). Dalam mengatasi masalah ini, dibutuhkan koordinasi
global dan langkah-langkah komprehensif dari awal hingga akhir rantai pengelolaan
sampah. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan tingkat pencemaran yang tinggi, perlu
memberikan perhatian khusus dalam pengelolaan sampah, terutama dalam menghadapi
komposisi sampah yang didominasi oleh sampah organik yang berpotensi menghasilkan
emisi gas rumah kaca jika tidak dikelola dengan baik (Paramita et al., 2018).
Pengelolaan sampah di Indonesia menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah
daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Volume 4, Nomor 3 Maret 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
283 http://sosains.greenvest.co.id
Meskipun memiliki kewenangan sendiri, pemerintah daerah harus tetap mengikuti
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, penting juga untuk mengubah
pandangan terhadap sampah sebagai sesuatu yang memiliki nilai guna dan manfaat
(Ariefahnoor et al., 2020). Praktek mengolah dan memanfaatkan sampah harus dijadikan
langkah nyata dalam pengelolaan sampah, dengan pendekatan edukasi kepada masyarakat
untuk memilah, memilih, dan menghargai sampah serta mengembangkan ekonomi
kerakyatan melalui bank sampah. Pengetahuan, sikap, dan keterampilan warga dalam
mengelola sampah dan daur ulang juga menjadi faktor penting dalam upaya pengelolaan
sampah yang berkelanjutan (Posmaningsih, 2016).
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia menghasilkan 35,93
juta ton timbulan sampah sepanjang 2022. Dilihat dari provinsinya, sampah terbanyak
berasal dari Jawa Tengah. Provinsi ini menghasilkan 5,76 juta ton atau 16,03% dari total
timbulan sampah nasional tahun lalu (C. A. Putri et al., 2023)
Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar, mengatakan wilayah Kabupaten
Wonosobo saat ini mengalami darurat sampah. "Untuk menghindari hal ini diperlukan
kerja sama yang sinergis, termasuk dari desa, kelurahan, dan kecamatan, untuk dapat
mengolah sampah secara mandiri sebelum diberangkatkan ke TPA sehingga volume
sampah yang masuk ke TPA tidak terlalu banyak," ujarnya. Hal itu disampaikan saat
membuka acara Rembug Penanganan Sampah Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Ruang
Rapat Mangunkusumo Setda Wonosobo, Rabu (2/8).
Wonosobo darurat sampah, 110ton sampah setiap hari masuk ke TPA (2023,
Agustus 03) di akses (Desember 18,2023) dari berita online:
https://magelangekspres.disway.id/read/653011/wonosobo-darurat-sampah-110-ton-
sampah-setiap-hari-masuk-ke-tpa.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo sendiri sudah berupaya mengelola sampah
dengan mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah. Di mana
di dalam perda tersebut mengatur tentang sampah yang ada di wonosobo (DPRD
Kabupaten Wonosobo Dan and Bupati Wonosobo, 2016) bahwa untuk mewujudkan
lingkungan Kabupaten Wonosobo yang sehat dan bersih dari sampah sehingga
penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan
sampah secara terpadu oleh semua pihak Pengelolaan sampah di Wonosobo tahun 2020
baru mencapai 42,22%. Artinya 57,78% sampah belum terkelola dengan baik dan benar
(N. A. Putri, 2023). Untuk itu dengan adanya penelitian ini peneliti ingin membantu
mengurangi permasalahan pengelolaan sampah yang ada di kabupaten wonosobo
khususnya permasalahan sampah di desa Talunombo, Sampah yang sebelumnya tidak
berguna dapat menjadi energi terbarukan dan ekonomis (Atmika & Suryawan, 2022).
Dalam Undang- Undang No 6 Tahun 2014 bahwa desa disarankan untuk memiliki
suatu badan usaha yang berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama
kebutuhan pokok dan tersedianya sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan, dan
tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset
penggerak perekonomian Masyarakat (Yustisia, 2015). Dalam era otonomi juga perlu
diberlakukan kebijakan yang memberikan akses dan memberikan kesempatan kepada desa
untuk dapat menggali potensi baik sumberdaya alam maupun sumber daya manusia yang
berada dalam wilayah desa tersebut yang nantinya digunakan sebagai sumber pendapatan
desa (Nadir, 2013).
Analisis Implementasi Program Pengelolaan Sampah
(Studi Kasus Desa Talunombo Kec. Sapuran Kab.
Wonosobo )
2023
Mohammad Ulil Absor 284
Walaupun desa telah memiliki Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, namun diperlukan juga
suatu badan yang mengurus kekayaan asli desa demi terjadinya keseimbangan dana
pembangunan. Untuk itulah perlu suatu lembaga yang dapat mengelola potensi desa
dengan maksimal maka didirikanlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seluruh
modalnya berasal dari kekayaan desa seperti industri berbasis masyarakat, pertanian,
pertambangan, perkebunan, perdagangan, pariwisata, dan lain-lain
Pemerintah desa Talunombo mengesahkan peraturan desa (PERDES) Talunombo
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penataan Lingkungan. Adapun di dalam PERDES Desa
Talunombo Nomor 4 Tahun 2017 berisi hak, kewajiban, dan larangan mengenai penataan
lingkungan yang berhubungan dengan pengelolaan sampah. Seperti pada pasal 6 nomor 6
yang berbunyi : setiap rumah tangga berkewajiban membuat dan/atau mengadakan tempat
sampah dengan membedakan antara sampah organik dan sampah non organik.
Sebelum disahkan PERDES tentang Penataan Lingkungan, kesadaran masyarakat
terutama mengenai kebersihan lingkungan dan pencemaran lingkungan masih rendah.
Masyarakat desa Talunombo masih sering membuang sampah ke sungai, persawahan, dan
membakarnya (Wardhana, 2008). Sekarang dengan adanya TPS3R dan Program-Program
dari BUMDes mengenai pengelolaan sampah dapat memberikan pemahaman dan
kesadaran masyarakat desa Talunombo akan kebersihan lingkungan, pencemaran
lingkungan, dan bahaya membakar sampah. Apalagi sampah yang tadinya barang tidak
berguna dapat di sulap menjadi BBM jenis solar, kompos, dan lain sebagainya yang
memiliki nilai ekonomis (Mudviyadi, 2021).
TPS3R di Desa Talunombo memiliki terobosan program kerja mengolah sampah
menjadi BBM jenis solar, kompos, dan lain sebagainya. Di dalam kepemimpinan kepala
Desa Bapak Badarudin periode 2019-2025. Desa Talunombo membuat program TPS3R
untuk mengatasi permasalahan sampah. Pengolah sampah dilakukan dengan cara
pengangkutan sampah, pemilahan sampah, mesin merubah sampah organik menjadi
kompos, dan mesin pengolah sampah plastik menjadi BBM jenis solar.
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian kali ini menggunakan penelitian
kualitatif. Penelitian ini merupakan data hasil pencarian pustaka atau wawancara lisan
dengan narasumber. Jenis penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian
lapangan) atau observasi lapangan. Biasanya dilakukan untuk meneliti kasus disuatu
tempat dan memperoleh data penelitian dengan cara mewawancarai narasumber ditempat
yang sedang diteliti serta mencari data lapangan yang sedang diteliti dengan mengamati
kasus yang terjadi. Setelah peneliti melakukan observasi lapangan pada akhirnya seluruh
data yang diperoleh dan dianalisis digambarkan dalam bentuk deskriptif. Suatu penelitian
yang bertujuan untuk menggambarkan suatu gejala sosial yang terjadi di suatu tempat yang
sedang diteliti (Moleong & Edisi, 2004)
Lokasi penelitian yang dilakukan kali ini dilaksanakan di Desa Talunombo Kec.
Sapuran Kab. Wonosobo. Penelitian ini dimulai pada tanggal 15 Oktober 2023 dan berakhir
pada 03 Januari 2023 sampai diselesaikannya penelitian ini. Subjek dalam penelitian ini
adalah warga di Desa Talunombo Kec. Sapuran Kab. Wonosobo.
Volume 4, Nomor 3 Maret 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
285 http://sosains.greenvest.co.id
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka hasil pembahasan dari
penelitian ini adalah sebagai berikut:
Analysis
Analisis Kebijakan berhubungan dengan penyelidikan dan deskripsi sebab-sebab
serta konsekuensi-konsekuensi kebijakan publik (Meutia, 2017). Dalam analisis kebijakan
kita dapat menganalisis pembentukan, substansi dan dampak dari kebijakan-kebijakan
tertentu, siapa aktor-aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan, serta apa dampak dari
kebijakan tersebut. Analisis ini juga dilakukan tanpa pretensi untuk menyetujui atau
menolak suatu kebijakan
“Kebijakan pengelolaan sampah di Desa Talunombo didasari oleh kegelisahan
masyarakat dikarenakan sampah berserakan di sekitar lingkungan desa. Maka dari itu
desa terus berupaya mengatasi sampah-sampah yang ada. Barulah timbul pemikiran-
pemikiran langkah apa yang harus kita ambil dalam hal perencanaannya. Baru pemerintah
desa mengadakan musyawarah dengan tokoh masyarakat, rt, rw, pkk, dan elemen
masyarakat lainnya. Kemudian kita diskusi untuk membuat tempat sampah kecil dan
berlanjut sampai dengan sekarang menjadi TPS3R. Rencananya untuk kedepannya TPS3R
ini akan menjadi salah satu program pemerintah desa dalam mengembangkan EDU wisata
di Desa Talunombo. alhamdulillah kemarin sudah ada salah satu sekolah yang melakukan
kunjungan di TPS3R.”
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Badarudin selaku Kepala desa
Talunombo. Kebijakan pengelolaan sampah itu timbul dari rasa kegelisahan masyarakat
dikarenakan sampah berserakan di sekitar lingkungan desa, sehingga mendorong
pemerintah desa untuk membuat kebijakan yang mengatur tentang sampah dan untuk
kedepannya TPS3R di Desa Talunombo akan menjadi salah satu program EDU wisata di
Desa Talunombo.
“Dahulu sebelum adanya TPS3R masyarakat desa Talunombo banyak yang
membuang sampah di samping jalan, area persawahan, dan saluran irigasi.
Alhamdulillah, sekarang dengan adanya TPS3R lingkungan masyarakat menjadi bersih,
area persawahan juga sudah tidak ada lagi sampah pampers dan saluran irigasi menjadi
lancar”
Berdasarkan wawancara dengan Bapak Jasudin selaku ketua Rt 1 Rw 4. Sebelum
adanya TPS3R masyarakat desa Talunombo masih sering membuang sampah di pinggir
jalan, area persawahan, dan saluran irigasi. setelah adanya TPS3R di Desa Talunombo
sudah tidak ada lagi masyarakat desa yang membuang sampah sembarangan.
“Sebenarnya program pengolahan sampah di mulai pada tahun 2009. Sudah tiga
kades melanjutkan program pengolahan sampah ini hingga sekarang yang bernama
TPS3R. dahulu awal mula program pengelolaan sampah dari Kepala Desa Mulasudin
dengan mengajak perangkat desa Talunombo untuk studi banding ke jogja. Dengan
harapan desa Talunombo bisa bebas dari sampah, setidaknya bisa mengurangi dampak
sampah plastik yang berada di area pertanian. Kemudian pada tahun 2013 di bawah
kepemimpinan kepala desa bapak Agus munajat. mulai membuat program pemilahan
sampah organik, non organik, dan kaca. Dengan cara memberikan karung bagor ke setiap
rumah, agar masyarakat memiliki kesadaran akan pengolahan sampah. pada tahun ini
program pengelolaan sampah belum bisa maksimal atau masih menumpuk di TPA Desa
Talunombo. Pada tahun 2019 di bawah kepemimpinan kepala Desa Bapak Badarudin.
Analisis Implementasi Program Pengelolaan Sampah
(Studi Kasus Desa Talunombo Kec. Sapuran Kab.
Wonosobo )
2023
Mohammad Ulil Absor 286
Desa Talunombo mendapatkan bantuan dari DLH berupa mesin pengolahan sampah
menjadi pupuk dan mesin pemilah sampah otomatis”
Berdasarkan wawancara dengan Bapak Eko Prasetiawan selaku Kadus Talunombo
pada tanggal 20 Desember 2023. Bapak eko menjelaskan bahwa program pengelolaan
sampah sudah dirintis dari tahun 2009 di Desa Talunombo dari Bapak Kepala Desa
Mulasudin dengan cara melakukan studi banding ke daerah Sleman, Yogyakarta. Kemudian
di lanjutkan program kerja tersebut oleh Bapak lurah selanjutnya, yakni Bapak Agus
Munajat. Dalam kepemimpinan Bapak Agus Munajat mulai membuat program pemilahan
sampah organik, non organik, dan sampah kaca. Dengan cara memberikan karung-karung
ke rumah warga, supaya masyarakat memiliki kesadaran akan pengolahan sampah. Tetapi
pada periode Bapak Munajat ini, pengelolaan sampah di Desa Talunombo belum bisa
maksimal. Karena setelah sampah di ambil dari rumah-rumah. Timbulan sampah di tanah
kas milik marga semakin menggunung, karena belum ada sistem pengelolaan sampah yang
terpadu di Desa Talunombo. Setelah kepemimpinan Bapak Munajat ke Bapak Badarudin,
barulah program-program pengelolaan sampah di desa Talunombo mulai berkembang.
Sekitar tahun 2022 pemerintah mendapatkan kucuran dana dari DLH Dinas Lingkungan
Hidup guna digunakan untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di Desa
Talunombo.
Pada kepemimpinan Bapak Munajat inilah, Pemerintah Desa Talunombo sudah
mengatur peraturan tentang kebijakan sampah di dalam Peraturan Desa (PERDES)
disahkan pada 23 Agustus 2017 . Peraturan Desa Talunombo Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Penataan Lingkungan. Dalam peraturan desa tersebut Bab IV pasal 6 nomor 6, Setiap
rumah tangga berkewajiban membuat dan/atau mengadakan tempat sampah dengan
membedakan antara sampah organik dan sampah non organik. Bab IV pasal 6 nomor 7,
Setiap kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Desa harus menyiapkan tempat sampah
dengan membedakan antara sampah organik dan sampah non organik. Bab V pasal 8 nomor
9, Setiap orang yang dengan sengaja membuang sampah selain di tempat yang telah
ditentukan dikenai denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
“Pengolahan sampah di Desa Talunombo dilakukan setiap satu minggu sekali.
pada hari selasa itu pengambilan dari rumah-rumah warga. Kemudian pada hari Rabu
pengelolaan sampah di TPS3R oleh petugas sampah dengan memilah-milah berdasarkan
klasifikasinya. Adapun klasifikasi pemilahan sampah di Desa Talunombo dibagi menjadi 3
kategori. Yakni sampah plastik yang akan di daur ulang menjadi BBM jenis solar dengan
mesin pirolisis, sampah organik yang akan didaur ulang menjadi pupuk, dan yang terakhir
memilah sampah yang dapat dijual ke pengepul sampah. Terkadang pengelolaan sampah
di TPS3R juga dilakukan ketika timbulan sampah sudah menggunung, baru dilakukan
pengolahan guna menekan biaya operasional pengolahan sampah.”
Demikian wawancara bersama Bapak Eko Setiyawan selaku Kadus Talunombo
pada tanggal 20 Desember 2023. Program pengelolaan sampah di Desa Talunombo
dilakukan setiap satu minggu sekali pada hari Selasa pengambilan sampah-sampah dari
rumah ke rumah warga dan pada hari Rabu pemilahan sampah oleh petugas TPS3R.
Klasifikasi pemilahan sampah di Desa Talunombo dibedakan menjadi tiga kategori sampah
plastik, organik, dan sampah yang dapat dijual kembali ke pengepul. Terkadang juga
pengolahan sampah dilakukan saat timbulan sampah di TPS3R sudah penuh guna menekan
biaya pengolahan sampah (Pratama, 2023).
Volume 4, Nomor 3 Maret 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
287 http://sosains.greenvest.co.id
“jadi kalau di sini itu, sistem pengelolaan sampah. Setiap rumah warga dikenakan
biaya lima ribu rupiah selama satu bulan sekali. Yang dimana uang iuran tersebut
digunakan untuk membeli bagor karung, operasional, gaji petugas sampah, dan lain
sebagainya”
Demikian wawancara bersama Bapak Ratib selaku ketua Rw 3 Rt 2 pada tanggal
20 Desember 2023. Dari wawancara bersama bapak Ratib selaku ketua Rw 3 Rt 2, bahwa
program pengelolaan sampah di Desa Talunombo meminta iuran kepada warga guna untuk
membeli karung bagor yang nantinya diberikan kembali ke rumah-rumah warga. Sisanya
untuk biaya operasional pengelolaan sampah, gaji petugas sampah, operasional sampah,
dan digunakan guna keberlanjutan program pengelolaan sampah.
Peneliti juga wawancara dengan Bapak Madzaki selaku BPD Desa Talunombo
pada 28 Desember 2023
“..dulu waktu pembuatan PERDES tersebut diadakan musyawarah desa. Di Alam
PERDES terdapat sanksi dengan 50.000 bagi siapa saja yang membuang sampah
sembarangan.”
Dari hasil wawancara tersebut, disimpulkan bahwa perumusan PERDES sudah
pernah dimusyawarahkan oleh pemerintah Desa Talunombo bersama perwakilan
masyarakat. Hasil dari musyawarah tersebut disepakati bersama dan tercetuslah PERDES
tersebut. Berdasarkan wawancara-wawancara di atas, peneliti menarik kesimpulan bahwa.
program pengelolaan sampah di desa talunombo sudah sesuai dengan teori Thomas R Dye
dalam buku Meutia, 2017 yang berjudul Analisis Kebijakan Publik karena sudah memuat
poin-poin proses pembentukan, substansi dan dampak dari kebijakan-kebijakan tertentu,
siapa aktor-aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan, serta apa dampak dari
kebijakan tersebut.
Implementasi
Peraturan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pengelolaan Sampah. Bab IV Pasal 21. Ayat 1, Pemerintah Desa bertanggung jawab
terhadap pengelolaan sampah di Desa. Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Desa. Ayat 2 Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh peraturan desa (Arafat, 2018).
Pemerintah Desa Talunombo sudah mengatur peraturan tentang kebijakan sampah
di dalam Peraturan Desa (PERDES) disahkan pada 23 Agustus 2017. Peraturan Desa
Talunombo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penataan Lingkungan. Dalam peraturan desa
tersebut Bab IV pasal 6 nomor 6, Setiap rumah tangga berkewajiban membuat dan/atau
mengadakan tempat sampah dengan membedakan antara sampah organik dan sampah non
organik. Bab IV pasal 6 nomor 7, Setiap kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Desa harus
menyiapkan tempat sampah dengan membedakan antara sampah organik dan sampah non
organik. Bab V pasal 8 nomor 9, Setiap orang yang dengan sengaja membuang sampah
selain di tempat yang telah ditentukan dikenai denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah).
Dari Peraturan Desa (PERDES) yang disahkan pada 23 Agustus 2017. Dapat
dijadikan sebagai bukti bahwa pemerintah Desa Talunombo dalam melakukan program
pengelolaan sampah sudah selaras dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah. Dengan membuat kebijakan yang
mengatur tentang sampah di Desa Talunombo berdasarkan wewenang bertanggung jawab
atas pengelolaan sampah di Desa.
Analisis Implementasi Program Pengelolaan Sampah
(Studi Kasus Desa Talunombo Kec. Sapuran Kab.
Wonosobo )
2023
Mohammad Ulil Absor 288
Program Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah di Desa Talunombo berdasarkan wawancara, observasi, dan
dokumentasi yang dilakukan peneliti. Akan dijelaskan oleh peneliti analisisnya selama
melakukan penelitian di Desa Talunombo terkait program pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah tertuang pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang
pengelolaan sampah. Dalam Bab VI Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Pasal
19 dijelaskan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya sampah
rumah tangga terdiri atas: pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pasal 20 tentang
pengurangan sampah meliputi kegiatan: pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang
sampah dan pemanfaatan kembali sampah.
“Program pengelolaan sampah di talunombo sebenarnya Pengambilan sampah
dari rumah-rumah warga di lakukan setiap hari selasa dan dilakukan pemilahan di TPS3R
pada hari rabunya setiap 1 minggu sekali. Kemudian diangkut menggunakan Viar untuk
dibawa ke TPS3R. Warga dikenakan iuran 5.000 untuk membeli bagor yang disediakan
oleh pemerintah desa. Pemerintah desa talunombo juga melakukan edukasi kepada dan
sosialisasi-sosialisasi agar warga membatasi penggunaan sampahnya dengan
menggunakan barang-barang yang ramah lingkungan. Di TPS3R juga ada program
pengolahan sampah plastik menjadi BBM jenis solar dan sampah organik menjadi pupuk.
Sedangkan untuk sejarang singkat dari TPS3R yang ada di talunombo itu. Alhamdulillah,
pada tahun 2022 Desa Talunombo bekerja sama dengan DLH Dinas Lingkungan Hidup
Wonosobo mendapatkan dana 600 juta dari APBD Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Guna membangun TPS3R di Desa Talunombo dan membeli mesin pengolah sampah.
Pemerintah desa Talunombo juga bekerja sama dengan BRIDA Badan Riset dan Inovasi
Daerah Jawa Tengah, untuk mengelola sampah plastik menjadi BBM jenis solar dengan
mesin pirolisis. Dari 50 Kg sampah plastik dapat menghasilkan 45 Liter BBM jenis solar.
Tidak hanya sampah plastik yang dapat dikelola, tetapi juga oli bekas, styrofoam, dan
minyak jelantah ”
Berdasarkan wawancara bersama Bapak Badarudin pada tanggal 12 Desember
2023. Diketahui bahwa Pemerintah Desa Talunombo bekerja sama dengan DLH Dinas
Lingkungan Hidup Wonosobo. Mendapatkan dana APBD Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Wonosobo 600 juta untuk pengelolaan sampah di Desa Talunombo. Pemerintah
Desa Talunombo juga bekerja sama dengan BRIDA Badan Riset dan Inovasi Daerah Jawa
Tengah untuk mengolah sampah plastik, minyak bekas, oli bekas, dan styrofoam dengan
menggunakan mesin pirolisis.
Peneliti Juga melakukan wawancara dengan Ibu Tariyah selaku Bendahara desa
Talunombo pada Kamis, 28 Desember 2023.
“Program pengelolaan sampah di Desa Talunombo sebenarnya, sampah dari
rumah-rumah warga, kemudian diangkut oleh petugas sampah dengan Viar dan jalan gang
desa menggunakan angkong. Setelah itu barulah di bawa ke TPS3R sampah plastik
dijadikan BBM jenis solar dan organik dijadikan pupuk. Bisane pupuke niku dibeli oleh
kelompok tani atau KWT (kelompok wanita tani) nek mboten nggeh langsung dibeli oleh
masyarakat dengan harga 1 bagor 15.000 ribu. Iuran warga lima ribu perbulan pol murah
e. Operasional e niku 2 minggu sekali, waune niku 1 minggu sekali tetapi kalau 1 minggu
sekali mriki belum mampu leng bayar. Mergane, niki wae nek sekali jalan mesin pencacah
Volume 4, Nomor 3 Maret 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
289 http://sosains.greenvest.co.id
sampah membutuhkan 10 liter solar. Jenengan bayangke mawon kalo 4x uwes 40 liter.
Untuk 1x proses membutuhkan tenaga, 1 tenaga 150 ribu per proses. Meskipun tidak
beroperasional terus, hanya pas operasional. Operasional e niku 2 minggu sekali 1 hari
pengambilan 1 hari proses. kami sampun sering sosialisasi teng warga, agar mau
merumati sampahnya sendiri syukur-syukur mau ngagem produk ramah lingkungan. Ben
orak merepotkan petugas TPS3R milehi sampah Kalau dari struktur organisasi TPS3R itu
sebenarnya ada, tetapi teng proposal. Tetapi seng jelas niku, terdapat petugas e 3 orang
Budi Santoso sebagai sopir viar dan pirolisis, Mahmud Rois (pembantu), Saeful Arifin
(pembantu). Sebenere niku mau mencari solusi, tetapi solisinya tetep saja duwit. Kalo mau
berjalan temenanan jipok entek-jipok entek niku seng asli 4 jutanan. Iuran warga wae 500
KK orak bayar kabeh. Sedangkang untuk TPS3R yang di subsidi oleh APBDes adalah
sosialisasi TPS3R, grebek sampah, honor petugas sampah, pelatihan bang sampah, dan
pengadaan mesin diesel”
Hasil wawancara dengan Ibu Tariyah selaku Bendahara desa Talunombo. dari hasil
wawancara ini dapat di simpulkan bahwa pemerintah. Disimpulkan bahwa pembatasan
perihal timbulan sampah sudah disosialisasikan oleh pemerintah Desa Talunombo dengan
menghimbau warganya agar mengelola sampah rumah tangannya sendiri. Lebih bagusnya
juga kalau memakai produk-produk yang ramah lingkungan. Agar timbulan sampah di
TPS3R tidak menumpuk.
Perihal daur ulang sampah, pemerintah Desa Talunombo sudah mendaur ulang
sampah plastik yang tadinya tidak berharga menjadi BBM jenis solar yang memiliki harga
jual. tetapi perihal manajemen belum terstruktur dan sistematis. Selain itu sampah organik
juga dijadikan pupuk. Untuk diperjualbelikan ke petani, KWT (Kelompok Wanita Tani),
dan ke warga. Dengan harga 1 karung/bagor 15.000 ribu.
Pemanfaatan kembali sampah, pemerintah Talunombo sudah memanfaatkan
kembali sampah plastik menjadi BBM jenis solar dan sampah organik menjadi pupuk.
Sampah plastik yang tadinya tidak bermanfaat bahkan merugikan, dapat diubah menjadi
BBM jenis solar yang memiliki harga ekonomi.
Peneliti juga melakukan wawancara dengan petugas sampah TPS3R Desa
Talunombo. pada kamis, 28 Desember 2023.
“pengambilan sampah mas di lakukan setiap hari selasa dan pemilahan sampah
dilakukan pada hari rabu 2 minggu sekali. saya selaku petugas sampah juga sudah
memberitahu warga agar memisahkan sampah sesuai kategori. Tetapi tidak semua warga
melakukanya. Untuk mesin pirolisis beroperasi ketika sudah ada timbulan sampah plastik
sebanyak 50 kg atau saat ada acara-acara tertentu. Dari plastik bersih atau SOP ini
dimasukkan secara bertahap hingga mencapai 50 kilogram plastik. Pertama-tama, suhu
dinaikkan hingga 100 derajat sebelum memasukkan 10 kilogram pertama plastik. Setelah
itu, tunggu hingga suhu naik lagi, baru 15 kilogram sampah plastik dimasukkan kembali.
Selanjutnya, setelah suhu kembali dinaikkan, baru 25 kilogram sampah plastik dimasukkan
lagi. Untuk mendapatkan hasil maksimal, suhu panas dari pembakaran kayu tersebut harus
mencapai 200-300 derajat celcius. Sedangkan kalo mesin komposnya, sampah tinggal di
masukkan saja ke dalam mesin dengan dialiri air dengan selang. Maka mesin akan
memilah secara otomatis sampah organik dan non organik untuk dijadikan pupuk kompos
"
Sosialisasi
Pemerintah Desa Talunombo melakukan sosialisasi kepada warga. Agar lebih
peduli dengan kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. Serta
Analisis Implementasi Program Pengelolaan Sampah
(Studi Kasus Desa Talunombo Kec. Sapuran Kab.
Wonosobo )
2023
Mohammad Ulil Absor 290
memilah sampah rumah tangganya agak mempermudah petugas TPS3R memilah sampah.
Meskipun masih belum maksimal, tapi langkah ini adalah sebuah ikhtiar dari pemerintah
desa untuk menyadarkan warga yang harus di beri apresiasi
Setiap rumah membayar iuran lima ribu rupiah, untuk membeli tempat sampah
berupa karung bagor sebagai tempat sampah organik, non organik, dan kaca. Selain untuk
membeli tempat sampah tersebut, hasil dari uang iuran warga juga digunakan untuk
pembiayaan operasional mobil viar, operasional mesin sampah, gaji petugas sampah, dan
lain sebagainya. Pengambilan sampah-sampah dari setiap rumah warga dilakukan setiap
hari selasa selama dua minggu sekali.
Pengambilan sampah di lakukan dengan dua mobil viar milik desa dan menggunakan
angkong di gang-gang kecil desa. Petugas TPS3R yang bertugas untuk pengambilan
sampah biasanya berjumlah 3 orang. Tugas dari petugas sampah sendiri sudah dibagi
masing-masing. Ada yang mengambil sampah dari gang-gang kecil desa, menaikkan
sampah ke dalam mobil viar, dan menjadi sopir mobil viar. Setelah sampah-sampah
diangkut menggunakan mobil Viar kemudian dibawa ke TPS3R untuk dipilah-pilah sesuai
dengan kategori dan kemudian diproses di TPS3R.
TPS3R di Desa Talunombo melakukan operasional pemilahan sampah setiap hari
Rabu selama dua minggu sekali. Petugas TPS3R di Desa Talunombo berjumlah 6 orang,
tetapi yang aktif hanya berjumlah 3 orang. 3 orang sisanya sebagai petugas cadangan
apabila jumlah timbulan sampah sangat banyak dan membutuhkan waktu yang singkat
untuk mengolahnya. TPS3R di Desa Talunombo terdapat mesin pengolah sampah plastik
menjadi BBM jenis solar bernama pirolisis dan mesin pencacah sampah organik menjadi
pupuk dan sampah non organik.
Dari hasil wawancara di atas juga dapat ditarik kesimpulan bahwa Desa Talunombo
sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 20 tentang pengurangan sampah meliputi kegiatan: pembatasan timbulan sampah,
pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.
Ketepatan Sasaran Program Pengelolaan Sampah
Dalam penelitian ini ketepatan sasaran program diukur dengan kepada siapa
program pengelolaan sampah di tujukan. Di dalam Misi desa Talunombo “menjadikan
masyarakat Talunombo sehat,cerdas, dan berakhlakul karimah (website Desa
Talunombo)”. Misi tersebut dapat disimpulkan bahwa program pengelolaan sampah di
Desa Talunombo bahwa sasaran program tersebut adalah desa seluruh elemen masyarakat
yang ada di Desa Talunombo agar menjadi sehat dengan cara meningkatkan kebersihan
dan kesehatan lingkungan. Wawancara dengan kepala desa Talunombo
“Awal mula dibuatkan program pengelolaan sampah itu karena banyak
masyarakat yang membuang sampahnya di persawahan, irigasi, dan pinggir-pinggir jalan.
Dari permasalahan tersebut kemudian pemerintah Desa menyediakan tempat buat warga
membuang sampah di tanah bengkok milik desa. Berjalan-berjalan sampek sekarang
jadilah TPS3R yang sekarang ini”
Bapak Eko Setiyawan juga berpendapat demikian selaku Kadus Talunombo
“Rumiyin sak derenge wonten TPS3R, warga masih suka membuang sampah
sembarangan. Termasuk teng mriki mas, perawahan belakang balai desa, banyak warga
yang sering buang sampah-sampah pampers.”
Volume 4, Nomor 3 Maret 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
291 http://sosains.greenvest.co.id
Kemudian, untuk memperkuat pernyataan dari Bapak kades dan kadus. Peneliti
juga mewawancarai Bapak Jasudin selaku ketua Rt 1 Rw 4 selaku perwakilan warga.
“dulu sebelum adanya TPS3R itu, warga masih suka membuang sampah di
selokan, persawahan, dan pinggir-pinggir jalan. Tetapi sekarang dengan adanya itu
(TPS3R) warga sudah tidak membuang sampah sembarangan, selokan sudah bersih, dan
sawah sudah tidak ada sampah lagi.”
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa : Pemerintah Desa Talunombo
perihal indikator ketepatan sasaran pengelolaan sampah di dasari oleh warga yang masih
sering membuang sampah sembarangan di area persawahan, saluran air, dan pinggir jalan.
Efektivitas Sosialisasi Program Pengelolaan Sampah
Sosialisasi, yaitu kemampuan penyelenggaraan program dalam melakukan
sosialisasi program sehingga informasi mengenai pelaksanaan program dapat tersampaikan
kepada masyarakat pada umumnya dan sasaran peserta program pada khususnya. Menurut
Wilcox dalam Mardikanto, memberikan informasi merupakan langkah awal yang
dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal dan memperlancar dalam
melanjutkan suatu pekerjaan, karena dengan memberikan informasi dapat dipergunakan
dan meningkatkan pengetahuan bagi orang yang menerima informasi tersebut. Sosialisasi
penanganan sampah sudah dilakukan namun masih kurangnya perhatian dari masyarakat
setempat. Wawancara dengan kades desa Talunombo
“..kami selaku pemerintah desa sudah sering ngandani warga ayok di openi
sampah e. Ben lingkungane resik. Nek lingkungan sing resik awak dewe dadi sehat..”
Bapak Eko Setiyawan juga menambahkan demikian selaku kadus Talunombo
“pengelolaan kita dari desa melalui paguyuban Rt, Rw, linmas. Bahwa 3 bulan
sekali kita sosialisasi ke warga. Intine, ayo buang sampah ojo sembarangan. Kita buang
sampah harus bener-bener, agar dikelola untuk desa kita agar di tahun yang akan datang
akan cucu-cucu kita sudah tidak ada sampah di selokan. Kita juga sosialisasi dengan
warga langsung, bahwa kita menyediakan kantong sampah di setiap rumah. Setiap rumah
ada 3 bagor untuk sampah organik, non organik dan sampah kaca.”
Kemudian, untuk memperkuat pernyataan di atas. Peneliti juga mewawancarai
Bapak Jasudin selaku ketua Rt 1 Rw 4 selaku perwakilan warga.
“..bahwa dari pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke warga, bahwa tempat
sampah bagor disediakan oleh pemerintah desa dari uang iuran 5.000 ribu setiap rumah..”
Dari pernyataan-pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa : pemerintah desa
sudah melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada warga melalui Rt, Rw dan Linmas setiap 3
bulan sekali. Selain itu pemerintah desa juga sudah sosialisasi ke rumah-rumah warga agak
memilah sampah organik, non organik, dan juga kaca. Pemerintah desa juga menyediakan
tempat sampah berupa karung dari uang iuran warga sebesar 5.000 rupiah setiap bulan.
Efektivitas pemantauan program pengelolaan sampah
Peraturan Desa Talunombo Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penataan Lingkungan.
Bab III Ganti Kerugian dan Pemulihan Pasal 7 Nomor 4, Setiap rumah tangga yang dengan
sengaja tidak membuat atau mengadakan tempat sampah organik dan non organik di
rumahnya, dikenai denda senilai harga tempat sampah tersebut. Pasal 7 Nomor 4, Setiap
orang yang dengan sengaja membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan
dikenai denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Analisis Implementasi Program Pengelolaan Sampah
(Studi Kasus Desa Talunombo Kec. Sapuran Kab.
Wonosobo )
2023
Mohammad Ulil Absor 292
Pemerintah Desa Talunombo sudah membuat PERDES Peraturan Desa Nomor 4
Tahun 2017 Tentang Penataan Lingkungan. Agar masyarakat tertib dan disiplin dalam
menjaga lingkungan dan lebih peduli dengan sampah di lingkungan desa. Dari perda
tersebut dapat dijadikan sebagai bukti komitmen pemerintah desa Talunombo dalam
membuat program pengelolaan sampah. Wawancara dengan kades desa Talunombo
“Pemantauan dilakukan hampir setiap hari oleh petugas maupun pemerintah desa.
Dengan terlibat langsung dalam program pengelolaan sampah di TPS3R. Kami juga
sering menegur warga yang sering membuang sampah sembarangan. Kalau sampai
dengan memberikan sanksi berupa denda belum pernah kalau saya mas. Sedangkan untuk
pengumpulan sampah-sampah dari setiap rumah warga itu kita yang menyediakan
tempatnya berupa bagur”
Bapak Eko Setiyawan juga menambahkan selaku kadus Talunombo
“Pemantauan dilakukan saat pengambilan sampah dari setiap rumah-rumah
warga, agar warga mau memilah sampah nya sendiri melalui petugas sampah. pemerintah
juga menghimbau kepada setiap RT dan RW agar memantau daerahnya agar bersih dari
sampah. perihal sanksi denda, kami sudah pernah berjalan. Terdapat 7 warga yang kami
berikan sanksi berupa denda. Karena sudah sering melanggar, akhirnya kita bekerja
sampai dengan Rt, Rw, dan Linmas untuk memberikan sanksi berupa denda kepada warga
tersebut yang melanggar.”
Kemudian, untuk memperkuat pernyataan di atas. Peneliti juga mewawancarai
Bapak Jasudin selaku ketua Rt 1 Rw 4 selaku perwakilan warga.
“..se-pengamatane saya untuk daerah di sekitar sini, tidak ada yang membuang
sampah sembarangan. Semisal ada yang ketahuan membuang sampah sembarangan pasti
saya langsung tegur. Kalo di daerah Rt sebelah sudah ada yang pernah ketahuan
membuang sampah sembarangan dan dikenakan denda, kalo perihal tempat sampah itu
disediakan oleh pemerintah desa dengan bagur. Setiap rumah iuran 5.000 setiap bulan.”
Dari wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa: Pemerintah desa Talunombo
sudah melakukan pemantauan terhadap masyarakat desa dengan terjun langsung ke
masyarakat, melibatkan elemen masyarakat, dan juga petugas sampah. Sedangkan untuk
peraturan desa, diketahui bahwa sebenarnya tempat sampah rumah-rumah warga di
sediakan oleh pemerintah desa dari uang iuran warga setiap bulan 5.000 ribu.
Kendala dalam Pengelolaan Sampah
Selama menjalankan sebuah program dalam suatu organisasi, pastinya akan
mendapatkan kendala-kendala sebagai tantangan untuk berkembang lebih baik lagi
kedepannya. Peneliti menemukan kendala-kendala dalam menjalankan program
pengelolaan sampah di Desa Talunombo. Adapun kendala-kendala yang dihadapi
pemerintah sebagai berikut.
“1. ada sebagian masyarakat yang tidak mau mengikuti kegiatan program
pengelolaan sampah, kita sebagai pemerintah desa melakukan pendekatan-pendekatan
secara emosional kepada warga tersebut melalui kader PKK, RT, RW. 2. Sampah-sampah
tersebut belum dipilih oleh masyarakat secara maksimal”
Berdasarkan wawancara bersama Bapak Badarudin pada 12 Desember 2023.
Bahwa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sampah di desa Talunombo adalah yang
pertama tidak semua masyarakat mengikuti program pengelolaan sampah di desa
Volume 4, Nomor 3 Maret 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
293 http://sosains.greenvest.co.id
Talunombo. Kemudian yang kedua adalah sampah-sampah dari hasil rumah tangga belum
dipilih oleh masyarakat.
“1.biaya, karena petugas yang memungut sampah rumah-rumah warga itu gajinya
belum standar. Karena 1 bulan petugas TPS3R hanya mendapatkan gaji sekitar 300 ribu.
2. bahan baku pembuatan BBM jenis solar yang sulit didapatkan. 3. manajemen yang
masih kurang”
Demikian hasil wawancara bersama Bapak Madzaki selaku BPD Desa Talunombo
pada tanggal 20 Desember 2023. Bahwa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sampah
di desa Talunombo adalah yang pertama biaya, karena petugas sampah mendapatkan gaji
sekitar 300 ribu dalam satu bulan. Kedua bahan baku pembuatan BBM jenis solar berupa
plastik, minyak bekas, oli bekas, dan styrofoam yang sulit untuk didapatkan. Ketiga,
manajemen yang masih kurang.
“1. Uang, karena setiap kali kita mau memproses timbulan sampah dari warga
setiap minggu. Itu dua hari tidak cukup untuk mengelola sampah untuk membayar gaji
petugas TPS3R. ”
Demikian hasil wawancara bersama Bapak Eko Setiyawan selaku Kadus Talunombo
pada tanggal 20 Desember 2023. Bahwa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sampah
di desa Talunombo adalah uang, karena setiap kali TPS3R memproses sampah dari warga
itu tidak hanya cukup 1 hari. Sedangkan apabila dalam proses pengolahan sampah itu
melebihi satu hari, otomatis uang yang dibutuhkan untuk gaji petugas sampah bertambah.
“Tidak ada kendala dan lancar-lancar saja.”
Demikian hasil wawancara bersama Bapak jasudin selaku Ketua Rt 1 Rw 4
Talunombo pada tanggal 20 Desember 2023.bahwa di Rt 1 Rw 4 tidak ada kendala dalam
program pengelolaan sampah. “yang menjadi kendala itu untuk pengelolaan sampahnya.
Itu disana kan masih numpuk ya (TPS3R) mungkin lebih efektifnya ketika kita buang
kemudian beberapa hari kita olah menjadi organik dan untuk yang plastik kita langsung
olah menjadi bahan bakar. Karena untuk sekarang kendalanya di numpuk itu mas”
Demikian hasil wawancara bersama Bapak Ratib selaku Ketua Rw 3 Rt 2 Desa
Talunombo pada tanggal 20 Desember 2023. Bapak Ratib menjelaskan bahwa kendala
dalam program pengelolaan sampah di Desa Talunombo adalah timbulan sampah yang
tidak langsung diproses oleh petugas TPS3R. Bapak ratib juga memberi saran bahwa
alangkah baiknya, apabila timbulan sampah di TPS3R langsung diolah.
“Tidak semua dukuhan di Talunombo mengikuti program pengelolaan sampah, di
dukuhan peniron dan ngadirogo tidak berjalan dengan alasan masyarakat dukuhan
tersebut keberatan untuk membayar iuran sebesar lima ribu perbulan. Jadi di dua dukuhan
tersebut kita tidak mengambil sampah dari rumah warga. ”
Hasil wawancara dengan petugas sampah Bapak Budi Santoso. Diketahui bahwa
di Dukuhan Peniron dan Ngadirogo terdapat penolakan oleh warga dengan alasan
keberatan membayar uang iuran perbulan. Program pengelolaan sampah berjalan di
Dukuhan Sabrang, Kauman, Simanggis, Sirandu, Kerajan, Lawed, dan Bondalem
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dari bab pembahasan mengenai Efektivitas
Pengelolaan Sampah di Desa Talunombo cukup berjalan secara efektif, berikut beberapa
hal yang dapat disimpulkan bahwa Efektivitas program pengelolaan sampah. Pengelolaan
sampah di Desa Talunombo Pengelolaan yang dilaksanakan di TPS3R Desa Talunombo
cukup berjalan secara efektif, dapat dilihat dari 3 indikator yaitu Pertama Ketepatan sasaran
dan tujuan, pengelolaan sampah di Desa Talunombo sudah cukup efektif terbukti karena
Analisis Implementasi Program Pengelolaan Sampah
(Studi Kasus Desa Talunombo Kec. Sapuran Kab.
Wonosobo )
2023
Mohammad Ulil Absor 294
hanya dukuh peniron dan ngadirogo saja yang tidak mengikuti program pengelolaan
sampah dari dari 9 dukuh yang ada. Hal tersebut di sebabkan karena 7 dukuh sisanya tidak
merasa keberatan apa bila harus membayar iuran 5 ribu perbulanya Kedua sosialisasi,
pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah Desa Talunombo dapat dikatakan
sudah berjalan efektif. Dibuktikan dengan banyaknya dukuh yang mengikuti program
pengelolaan sampah. Meskipun masih terdapat beberapa kendala perihal kesadaran
masyarakat dalam hal pemilahan sampah rumah tangga. Tetapi pemerintah desa
Talunombo sudah mengatasi permasalahan tersebut dengan mesin pemilah sampah yang
ada di TPS3R. Ketiga Pemantauan, Pemerintah desa Talunombo sudah melakukan
pemantauan terhadap masyarakat desa dengan terjun langsung ke masyarakat, melibatkan
elemen masyarakat, dan juga petugas sampah. Pemerintah Desa Talunombo juga menegur
masyarakatnya apabila ketahuan membuang sampah sembarangan. Tidak hanya dengan
sanksi teguran, tetapi pemerintah desa Talunombo juga memberikan sanksi denda kepada
masyarakatnya yang sudah sering ditegur membuang sampah sembarangan. hal ini sudah
di atur dalam PERDES Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penataan
Lingkungan.
Kendala-kendala yang dihadapi selama program pengelolaan sampah di Desa
Talunombo. Belum semua warga mengikuti program pengelolaan sampah. Karena ada
sebagian warga yang menolak perogram pengelolaan sampah dengan alasan keberatan
membayar uang iuran sebesar 5 ribu prbulan. Pembiayaan operasional yang masih rendah,
sehingga menghambat peroses pemilahan sampah. Hal tersebut membuat timbulan sampah
munggunung di timpat TPS3R. Manajemen yang masih kurang sempurna, karena sampah
yang seharusnya di peroses 1 minggu sekali. Tetapi baru dapat di peroses 2 minggu sekali.
Sulitnya mendapatkan bahan bakar plastik, di sebabkan kurangnya kesadaran dari
masyarakat memilah sampah plastik. Sehingga petugas sampah harus memilahnya di lokasi
TPS3R. Masyarakat belum memilah sampah dengan dengan maksimal, di karenakan masih
rendahnya kesadaran dari warga.
DAFTAR PUSTAKA
Arafat, J. (2018). Implementasi Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Sampah
Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi
Pada Bumd Desa Kuta Dalom). Uin Raden Intan Lampung.
Ariefahnoor, D., Hasanah, N., & Surya, A. (2020). Pengelolaan Sampah Desa Gudang
Tengah Melalui Manajemen Bank Sampah. Jurnal Kacapuri: Jurnal Keilmuan Teknik
Sipil, 3(1), 1430.
Atmika, I. G. N. A., & Suryawan, G. P. (2022). Pengelolaan Limbah Banten Sebagai
Sumber Energi Terbarukan Dengan Teknologi Rdf Berkualitas Tinggi. Jurnal Bakti
Saraswati (Jbs): Media Publikasi Penelitian Dan Penerapan Ipteks, 11(2), 97106.
Hakim, M. Z. (2019). Pengelolaan Dan Pengendalian Sampah Plastik Berwawasan
Lingkungan. Amanna Gappa, 111121.
Meutia, I. F. (2017). Analisis Kebijakan Publik. Aura (Cv. Anugrah Utama Raharja).
Moleong, L. J., & Edisi, P. (2004). Metodelogi Penelitian. Bandung: Penerbit Remaja
Rosdakarya, 3(01).
Mudviyadi, M. R. (2021). Peran Bank Sampah Dalam Peningkatan Perekonomian
Masyarakat Desa Sumberpoh Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Economie:
Jurnal Ilmu Ekonomi, 2(2), 98115.
Nadir, S. (2013). Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan
Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik, 1(1).
Paramita, D., Murtilaksono, K., & Manuwoto, M. (2018). Kajian Pengelolaan Sampah
Berdasarkan Daya Dukung Dan Kapasitas Tampung Prasarana Persampahan Kota
Depok. Journal Of Regional And Rural Development Planning (Jurnal Perencanaan
Volume 4, Nomor 3 Maret 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
295 http://sosains.greenvest.co.id
Pembangunan Wilayah Dan Perdesaan), 2(2), 104117.
Posmaningsih, D. A. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Masyarakat
Dalam Pengelolaan Sampah Padat Di Denpasar Timur. Jurnal Skala Husada: The
Journal Of Health, 13(1).
Pratama, M. A. (2023). Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Di Kota Sungai
Penuh Provinsi Jambi. Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Putri, C. A., Sudirman, D. F., Sari, D. P., Wulandari, F. A., & Chusniyah, T. (2023).
Meningkatkan Perilaku Pro-Lingkungan Melalui Sosialisasi Pengelolaan Sampah.
Flourishing Journal, 3(1), 19.
Putri, N. A. (2023). Evaluasi Sistem Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah Gayeng
Rukun Kabupaten Wonosobo. Universitas Islam Indonesia.
Wardhana, B. A. W. (2008). Perda Tata Ruang Kota Semarang Dan Implementasinya
(Studi Analisis Konsistensi Dan Harmonisasinya Dengan Undang-Undang
Lingkungan Hidup). Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Yustisia, T. V. (2015). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan
Terkait. Visimedia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License.