19 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
SOSAINS
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOLUME 4 NOMOR 1 2024
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
KEJAHATAN TERHADAP TRENGGILING YANG MELIBATKAN
ORGANIZED CRIME DI KALIMANTAN BARAT
Haryo Pradityo, Vinita Susanti
Universitas Indonesia, Indonesia
Email: hary[email protected]
Kata kunci:
kejahatan,
trenggiling,
organizecrime,
perdagangan,
perburuan,
penegakan hukum,
transorganizecrime
Keywords:
crime, pangolin,
organizecrime,
trafficking,
hunting, law
enforcement,
transorganizecrime
ABSTRAK
Latar Belakang: Kalimantan merupakan salah satu tempat habitat trenggiling
terbesar setelah habitat trenggiling dimana penyebaran habitat trenggiling cukup
luas mencakup 5 provinsi yaitu Kalimantan barat, Kalimantan timur, Kalimantan
utara, Kalimantan selatan dan Kalimantan tengah.
Tujuan: Tujuan penelitian ini agar ditemukannya motif, modus, jaringan,
komunikasi, dasar perilaku kejahatannya dan dilakukannya pemetaan kelompok
transorganize crime / kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. Kejahatan
terorganisir dilakukan oleh kelompok terstruktur tiga orang atau lebih dalam periode
waktu penuh dengan tipe kejahatan yang sangat serius.
Metode: dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif wawancancara dengan
aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut, pemerhati satwa liar dilindungi
dan , survei lapangan dan data putusan dari Pengadilan Negeri Sanggau
Hasil:. Sudarko sudah lama menjual sisik trenggiling dan paruh rangkong gading
yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Sidarko tidak bekerja
sendiri melainkan dengan melibatkan pemburu, penampung dan pembeli dari dalam
dan luar negeri.
Kesimpulan: para pelaku kejahatan terhadap trenggiling memiliki motif untuk
memperkaya diri sendiri. Dari mulai perburuan sampai dengan perdagangan
trenggiling melibatkan lebih dari dua orang dan masuk dalam kategori
organizecrime atau kejahatan berkelompok karena peredaran trenggiling yang
termasuk satwa liar dilindungi termasuk ilegal jika diedarkan tanpa adanya izin dari
KLHK. Tujuan dari perburuan trenggiling karena tingginya permintaan pasar gelap.
Trenggiling sendiri digunakan untuk bahan obat obatan di China.
ABSTRACT
Background: Kalimantan is one of the largest pangolin habitat places after pangolin
habitat where the distribution of pangolin habitat is quite wide covering 5 provinces,
namely west Kalimantan, east Kalimantan, north Kalimantan, south Kalimantan and
central Kalimantan
Purpose: The purpose of this study is to find motives, modes, networks, communication,
the basis of criminal behavior and mapping transorganize crime groups / crimes against
Kejahatan Terhadap Trenggiling yang Melibatkan
Organized Crime di Kalimantan Barat
2023
Haryo Pradityo, Vinita Susanti 20
protected wildlife. Organized crime is committed by structured groups of three or more
people over a full period of time with very serious crime types.
Method: in this study using qualitative methods of interviewing with law enforcement
officials handling the case, observers of protected wildlife and, field surveys and
decision data from the Sanggau District Court
Results: Sudarko has long been selling trenggiling scales and ivory beaks protected by
Act Number 5 of 1990. Sidarko is not self-employed but by involving hunters, shelters
and buyers from within and outside the country.
Conclusion: The perpetrators of crimes against pangolins have a motive to enrich
themselves. From hunting to trade pangolins involve more than two people and are
included in the category of organized crime or group crime because the circulation of
pangolins which are protected wildlife is illegal if circulated without permission from
the Ministry of Environment and Forestry. The purpose of pangolin hunting is due to the
high demand of the black market. Pangolins themselves are used for medicinal materials
in China.
PENDAHULUAN
Kalimantan merupakan salah satu tempat habitat trenggiling terbesar setelah habitat
trenggiling dimana penyebaran habitat trenggiling cukup luas mencakup 5 provinsi yaitu
Kalimantan barat, Kalimantan timur, Kalimantan utara, Kalimantan selatan dan
Kalimantan tengah (Yayorin & Barat, 2019). Berdasarkan sumber informasi dari pelaku
bahwa banyaknya perburuan trenggiling di Kalimantan cukup tinggi dikarenakan luasnya
area hutan dimana pergerakan manusia yang melakukan pengalihan lahan dari hutan
menjadi perkebunan menjadikan salah satu alasan mudahnya mendapatkan trenggiling
karena rusaknya habitat tempat tinggal trenggiling. Organized crime atau kejahatan
terorganisasi von Lampe, (2016) secara umum terkait dengan penyediaan suatu barang
secara ilegal, termasuk pelayanannya seperti cara memperolehnya dan pendistribusian
sampai ke tujuan.
Motif dari pelaku melakukan perdagangan sisik trenggiling dikarenakan tergiurnya
harga yang tinggi Indrawan, (2022), pada dasarnya pelaku yang berinisial SD dan BY
memang cukup sering mengumpulkan bagian trenggiling dalam kondisi mati yaitu sisik
trenggiling, jika pada keterangan dari putusan pengadilan dari kedua terdakwa SD
Pada pertengahan Oktober 2021 adanya penindakan pelaku perdagangan trenggiling
di daerah Sekadau, Kalimantan Barat dan selaku penegak hukum yaitu Gakkum
Kalimantan. yang berinisial SD merupakan salah satu pelaku yang saat ini sudah ditetapkan
sebagai tersangka dari hasil tindak kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5
tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yaitu membeli
dan menjual sisik trenggiling sebanyak 14,6 kg. White menyatakan green criminology
sebagai ilmu yang mempelajari tentang kerusakan lingkungan dan regulasi lingkungan
yang dipelajari pada kriminologi (Anugrah, 2022; Sida, 2020). Jika berdasarkan data
empiris atau penelitian lapangan terdahulu dari aparat penegak hukum yang pernah
menangani kasus trenggiling bahwa untuk mendapatkan sisik trenggiling sebanyak 1 kg
diperlukan trenggiling sebanyak 3 sampai 5 ekor atau individual, maka dari hasil secara
Volume 4, Nomor 1, Januari 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
21 http://sosains.greenvest.co.id
keseluruhan barang bukti sebanyak 14,6 kg didapat dari trenggiling hidup yang diburu
sebanyak 56 ekor dengan jumlah tersebut sangatlah banyak karena jumlah trenggiling
semakin menurun di habitatnya.
Gambar 1. Grafik perburuan trenggiling di Kalimantan
Sumber: Pengolahan data Friends of The National Parks Foundation (FNPF)
Borneo (Inten Isti Pertiwi, 2021)
Berdasarkan data Friends of The National Parks Foundation (FNPF) selama tiga
tahun terakhir, ada 60.624 ekor trenggiling yang berhasil diamankan dari perdagangan
ilegal di Kalimantan. Data tersebut terkumpul dari lima provinsi, yaitu:
1. Kalimantan Barat 16.128 ekor trenggiling
2. Kalimantan Tengah 9.324 ekor trenggiling
3. Kalimantan Selatan 3600 ekor trenggiling
4. Kalimantan Timur 12.600 ekor trenggiling
5. Kalimantan Utara 18.972 ekor trenggiling.
Tabel 2. Perbandingan Sisik Trenggiling Berdasarkan Informasi Dari Para Pelaku
Perdagangan Trenggiling
NO.
Berat Sisik
Trenggiling
Hidup
Ukuran
6 8 kg
Hidup campuran ratarata
5-6 kg
1
1 kilogram sisik
kering
3 ekor
4 ekor
2
10 kilogram sisik
kering
30 ekor
40 ekor
3
14 kilogram sisik
kering
42 ekor
56 ekor
Sumber: Pengolahan pribadi Melakukan Perbandingan Kepada Penampung Sisik
Trenggiling di Kalimantan Barat.
0
5000
10000
15000
20000
KALIMANTA
N UTARA
KALIMANTA
N BARAT
KALIMANTA
N TIMUR
KALIMANTA
N TENGAH
KALIMANTA
N SELATAN
18.972 16.128 12.600 9.324 3.600
PERDAGANGAN TRENGGILING
DIKALIMANTAN 2019 - 2021
Kejahatan Terhadap Trenggiling yang Melibatkan
Organized Crime di Kalimantan Barat
2023
Haryo Pradityo, Vinita Susanti 22
Gambar 1. Ukuran 1 sisik trenggiling
Sumber: Diolah oleh Penulis dari penampung trenggiling
Perbandingan sisik tersebut diambil dari sample beberapa kali penimbangan
dilapangan terkadang ada yang sama ukurannya 5 kg tetapi ketika sisiknya ditimbang
beratnya berbeda dikarenakan secara besaran ukuran sisik tidak sama antar indvidual
trenggiling. Maka jika dilihat dari kasus tersebut dan dihitung rata rata maka estimasinya
yaitu 56 ekor trenggiling hidup yang diburu.
Dari komunikasi Sudarko dengan beberapa rekannya juga ditinjau dari media sosial
facebook dia cukup aktif memiliki banyak relasi dan faktor utama dia mengedarkan sisik
trenggiling yaitu bermotif ekonomi atau keinginan uang secara cepat, selain sisik
trenggiling dia berbisnis kayu gaharu yang memang termasuk jenis kayu yang dilindungi.
Informasi tersebut didapat dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Gambar 2. Barang bukti SD dan BG berupa sisik trenggiling
Sumber: foto pengolahan pribadi
Volume 4, Nomor 1, Januari 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
23 http://sosains.greenvest.co.id
Gambar 3. Barang Bukti Sisik Trenggiling Hasil Pengembangan Penegak Hukum
Sumber: Foto Ditjen Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Barat
(Takandjandji & Sawitri, 2019.)
Tujuan hasil penindakan ini agar ditemukannya motif, modus, jaringan, komunikasi,
dasar perilaku kejahatannya dan dilakukannya pemetaan kelompok transorganize crime /
kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. Kejahatan terorganisir dilakukan oleh kelompok
terstruktur tiga orang atau lebih dalam periode waktu penuh dengan tipe kejahatan yang
sangat serius.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini perlu dijaga keutuhan dan keaslian data yang diperoleh, maka metode
yang akan digunakan untuk penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang bertujuan
untuk mendapatkan data dan informasi terkait kejahatan terhadap satwa liar trenggiling
yang dilindungi serta hubungannya dengan pengungkapan menggunakan teknik forensik
digital (Deddy, 2010).
Penelitian dengan metode kualitatif diperlukan untuk mengungkap alur kejahatan
yang terjadi terhadap trenggiling karena dilakukan dengan kondisi tertentu seperti dengan
keadaan asli termasuk menginvestigasi dan memahami sebuah kejadian seperti: bagaimana
terjadi, mengapa terjadi, dan apa yang terjadi ? Sehingga penelitian kualitatif berdasarkan
kasus yang pernah diungkap (Chariri, 2009). Hal tersebut diperlukan karena sebuah alur
perburuan sampai perdagangan trenggiling memerlukan sebuah penelusuran secara
sistematis agar runutan kejadian bisa disimpulkan untuk dilakukannya analisa ditambah
dengan beberapa kasus yang sudah ditetapkan hukumannya, agar sebuah kejadian mudah
dipahami dan menghasilkan hipotesis baru (Robbani, 2022)
HASIL DAN PEMBAHASAN
Didalam komunikasi Sudarko dan bayu memang terlihat cukup dekat karena sehari
hari mereka bekerja bersama, Bayu sebelumnya hanya mengetahui bahwa trenggiling
memiliki harga jual yang cukup tinngi tetapi belum pernah melakukan transaksi sedangkan
Sudarko dilihat dari informasi komunikasinya banyak menawarkan sisik trenggiling dan di
aplikasi whatsapp miliknya banyak yang menanyakan sisik trenggiling sedangkan di
facebooknya sering memposting kayu gaharu, sisik trenggiling dan paruh rangkong gading
yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Komoditi satwa dilindungi yang paling sering dijual oleh Sudarko adalah sisik
trenggiling, paruh rangkong gading dan kuku beruang, jika dilihat dari percakapan
Kejahatan Terhadap Trenggiling yang Melibatkan
Organized Crime di Kalimantan Barat
2023
Haryo Pradityo, Vinita Susanti 24
komunikasinya memang keuntungan dari penjualannya cukup besar sehingga Sudarko
terus menggelutinya, berawal dari perkenalan seorang yang Berinisial E dia mendapat
banyak informasi terkait cara berbisnis trenggiling mulai dari menampung hasil buruan
petani trenggiling, menjual ke kota / luar negeri secara online agar mendapat harga tinggi.
Sudarko menjual sisik trenggiling seharga Rp 2.000.000 Rp. 3.000.000 / kg sedangkan
Ia menampung dengan harga Rp 500.000 Rp. 1.000.000 / kg dari para pemburu sehingga
keuntungan yang diperolehnya cukup besar itulah alasannya mengapa dia menggeluti
bisnis sisik trenggiling ini. Para petani trenggiling tersebut ada yang sengaja melakukan
perburuan dengan anjing dan ada yang memasang perangkap sehing mereka mendapatkan
banyak tangkapan didareha Sanggau, Sekadau dan Sintang.
Eko seorang yang cukup lama menggeluti usaha kayu gaharu, rangkong gading dan
sisik trenggiling bahkan sampai saat ini dia memiliki sejumlah 250 kg sisik trenggiling,
jika mengacu pada berat dan kuantitas sisik maka didapati estimasi hasil berburu
trenggiling hidup sekitar 1000 ekor, jumlah yang sangat banyak jika hanya didiamkan saja
dan tidak adanya penindakan dan pencegahan atau proses hukum bisa jadi terus semakin
bertambah salah satunya adalah pengiriman 3.2 ton sisik trenggiling dari Indonesia ke
China jika dihitung perindividual maka akan menghasilkan 12. 800 ekor, jumlah yang
sangat besar jika kita tidak turut serta dalam membantu negara dalam menjaga konservasi
dan kelestarian sumberdaya alam. Eko ini diduga ada hubungan dengan pengiriman sisik
trenggiling sebanyak 3.2 ton ke China, karena pihak luar sudah melakukan pendekatan
terhadap eko untuk memastikan hubungan tersebut dan supply sisik yang banyak. Dalam
hal ini kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi di bagi menjadi dua kategori besar:
1) Tindakan awal perburuan dan pembunuhan illegal dan
2) Perdagangan spesies atau bagian- bagian dari satwa (Meier et al., 2018)
Gambar 4. Barang Bukti Sisik Trenggiling
Sumber: Foto Direktorat Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan Barat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pola Kejahatan
Sudarko dalam melakukan peredaran sisik trenggiling dilakukan secara terselubung
dan hanya dalam jaringannya baik pengepulan maupun penjualan atau pendistrisbusiannya.
Ketika mengambil sisik trenggiling dari pemburu dia akan membayar terlebih dahulu
kepada ketua kelompok pemburu dan masuk ke dalam hutan lalu bertemu dengan pemburu
tersebut di sebuah pondok dimana para kelompok pemburu mengumpulkan sisik
trenggiling tersebut lalu setelah dilihat oleh sudarko dan menimbangnya maka dilakukan
pelunasan, setelah mendapatkan sisik trenggiling dari kelompok pemburu dan dimasukan
kedalam sebuah karung sisik tersebut langsung dibawa ke rumahnya dan menunggu janjian
dengan calon pembeli, bila dilakukan transfer dan pengiriman jarak jauh maka akan
Volume 4, Nomor 1, Januari 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
25 http://sosains.greenvest.co.id
dititipkan melalui truck atau travel transaksi tidak mengenal rekening bersama karena
sudarko sendiri sudah cukup terpercaya dalam grup jual beli gaharu. Kebanyakan pembeli
berbisnis yang sama dengan Sudarko yaitu jual beli kayu gaharu dan bagian satwa lainnya.
Penyelundupan satwa liar lintas batas negara berpotensi untuk mengancam kelangsungan
hidup spesies yang terancam punah, baik flora maupun fauna, pengalaman dimana
perdagangan yang dilegalkan diizinkan akan membuka peluang untuk pemalsuan izin dan
dokumentasi lainnya seperti health certificate (Gao et al., 2008). Menurut Rob White
Morton, (2018) dalam kajian kriminologi terdapat tiga orientasi berbeda dalam
pembahasan wildlife berbeda yaitu situasional, kontekstual dan ekonomi politik. Dalam hal
ini kejahatan dan bahaya yang dikaji mencakup berbagai kegiatan diantaranya pencemaran,
deforestasi, penurunan spesies, dan penyalahgunaan hewan (Daan et al., 2016).
Gambar 3. Jaringan SD dan keterhubungan dengan E pemilik 250 kilo gram sisik
trenggiling
Sumber foto: Wildaid Pangolin
Dalam peta penyebaran trenggiling diseluruh dunia tersebut pada gambar 2 dan 3
hubungan SD dengan beberapa orang diduga pemilik sisik trenggiling dan penampung atau
pembeli sisik trenggiling dari sudarko. Pada jaringan SNA tersebut terlihat bahwa adanya
orang luar negeri yang akan membeli sisik trenggiling seharga Rp. 10.000.000 / kg bila
ditotalkan dengan jumlah sisik sebanyak 250 kg maka harganya menjadi 2.5 milyar.
Sudarko dan eko sangat tertarik dengan harga tersebut sehingga mereka serius dalam
pengumpulan sisik trenggiling sampai hari ini laporan ditulis yang totalnya sudah mencapai
400 kg informasi tersebut didapati dari sudarko yang sudah ditahan dan menjalani prosesi
sidang.
Kejahatan Terhadap Trenggiling yang Melibatkan
Organized Crime di Kalimantan Barat
2023
Haryo Pradityo, Vinita Susanti 26
Gambar 4. Trenggiling menjadi bahan utama dalam traditional china medicine
(TCM)
Sumber foto: mongabay
(Gamaly, 2022)
Dalam kriminologi situasi seperti yang dialami oleh sudarko akan dekat dengan
perilaku kejahatan khususnya kejahatan lingkungan karena tempat tinggalnya dekat dengan
kawasan taman nasional dimana habitat trenggiling berada juga didorong dengan motif
ekonomi dan keuntungan yang cepat. Pelaku belajar, melihat, memperagakan, bargaul atau
bergabung dengan individual yang sudah melakukannya terlebih dahulu seperti Eko dan
Kacong ditambah kurangnya kesadaran tentang hukum yang berlaku dan kontrol diri baik
dari pengaruh sosial maupun lingkungan tempat tinggalnya, ada pula pengaruh dari media
sosial karena hasil analisa menunjukan bahwa Sudarko banyak bergabung dengan grup
grup jaul beli kayu gaharu dimana perputaran uang sangat cepat dan banyak. Barang dan
layanan ilegal tersebut berada pada berbagai situasi seperti barang yang dilarang oleh
regulasi negara setempat dan larangan dalam pendistribusiannya, dimana pelaku
pengadaan barang ilegal tersebut berkelompok dan mencari celah hukum yang ada (von
Lampe, 2016).
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian bahwa para pelaku kejahatan terhadap trenggiling
memiliki motif untuk memperkaya diri sendiri. Dari mulai perburuan sampai dengan
perdagangan trenggiling melibatkan lebih dari dua orang dan masuk dalam kategori
organizecrime atau kejahatan berkelompok karena peredaran trenggiling yang termasuk
satwa liar dilindungi termasuk ilegal jika diedarkan tanpa adanya izin dari KLHK. Tujuan
dari perburuan trenggiling karena tingginya permintaan pasar gelap. Trenggiling sendiri
digunakan untuk bahan obat obatan di China. Daerah Sekadau, Kalimantan barat
memiliki kekayaan alam yang sangat mendukun untuk keberlangsungan habitat
trenggiling.
Penanganannya dengan menggunakan sosialiasi oleh petugas hukum sehingga
masyarakat melihat hal tersebut adalah bentuk keseriusan dari pemerintah, Penyadartahuan
melalui kader kader yang ditempatkan pada daerah rawan perburuan, iklan melalui
Volume 4, Nomor 1, Januari 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
27 http://sosains.greenvest.co.id
kementerian terkait baik secara online maupun langsung seperti disekolah, pasar dan
tempat umum lainnya dan bisa juga dengan memberikan pelatihan kepada aparatur kepala
desa / tokoh masyarakat sehingga bisa memberikan panutan yang baik kepada masyarakat.
Apabila hal tersebut sudah dilakukan dan tidak direspon dengan baik maka penegakan
hukum wajib dijalankan yang nantinya pembinaan terkait penyadartahuan akan dilakukan
di Lembaga pemasyarakatn tempat mereka menjalani hukuman.
DAFTAR PUSTAKA
Anugrah, Teguh. (2022). Pencemaran Lingkungan Hidup Oleh Limbah Pabrik Kelapa
Sawit (Studi Kasus Pada Pt. X Di Desa Y Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020).
Universitas Islam Riau.
Chariri, Anis. (2009). Landasan Filsafat Dan Metode Penelitian Kualitatif.
Daan, Nadine M. P., Muka, Taulant, Koster, Maria P. H., Roeters Van Lennep, Jaenine E.,
Lambalk, Cornelis B., Laven, Joop S. E., Fauser, Clemens G. K. M., Meun, Cindy,
De Rijke, Yolanda B., & Boersma, Eric. (2016). Cardiovascular Risk In Women
With Premature Ovarian Insufficiency Compared To Premenopausal Women At
Middle Age. The Journal Of Clinical Endocrinology & Metabolism, 101(9), 3306
3315.
Deddy, Mulyana. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rosda.
Gamaly, Fanny. (2022). Strategi Wildlife Conservation Society (Wcs) Dalam Menangani
Masalah Wildlife Crime Di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Malang.
Gao, Liang, Navarro, Julio F., Cole, Shaun, Frenk, Carlos S., White, Simon D. M.,
Springel, Volker, Jenkins, Adrian, & Neto, Angelo F. (2008). The Redshift
Dependence Of The Structure Of Massive Λ Cold Dark Matter Haloes. Monthly
Notices Of The Royal Astronomical Society, 387(2), 536544.
Indrawan, Wawan. (2022). Aktivitas Perburuan Dan Perdagangan Ilegal Satwa Liar (Studi
Di Hutan Lindung Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi).
Universitas Islam Riau.
Inten Isti Pertiwi. (2021). Trenggiling Terancam Punah, Pentingnya Edukasi Dan
Rehabilitasi. Retrieved From
Https://Www.Kompas.Com/Tren/Read/2021/03/05/140000865/Trenggiling-
Terancam-Punah-Pentingnya-Edukasi-Dan-Rehabilitasi-?Page=All
Meier, Florian, Brunner, Andreas David, Koch, Scarlet, Koch, Heiner, Lubeck, Markus,
Krause, Michael, Goedecke, Niels, Decker, Jens, Kosinski, Thomas, & Park, Melvin
A. (2018). Online Parallel AccumulationSerial Fragmentation (Pasef) With A
Novel Trapped Ion Mobility Mass Spectrometer. Molecular & Cellular Proteomics,
17(12), 25342545.
Morton, Timothy. (2018). Being Ecological. Mit Press.
Robbani, Hamzah. (2022). Permodelan Koding Pada Penelitian Kualitatif-Studi Kasus.
Nucleus, 3(1), 3740.
Sida, Extrix Mangkepriyanto E. L. (2020). Kriminologi, Viktimologi Dan Filsafat Hukum
(Kvfh). Guepedia.
Takandjandji, Mariana, & Sawitri, Reny. (N.D.). Analisis Penangkapan Dan Perdagangan
Trenggiling Jawa (Manis Javanica Desmarest, 1822) Di Indonesia (Analysis Of
Capture And Trade Of Sunda Pangolin (Manis Javanica Desmarest, 1822) In
Indonesia).
Von Lampe, Klaus. (2016). The Ties That Bind: A Taxonomy Of Associational Criminal
Structures. Illegal Entrepreneurship, Organized Crime And Social Control: Essays
In Honor Of Professor Dick Hobbs, 1935.
Yayorin, Pustaka, & Barat, Kabupaten Kotawaringin. (2019). Best Management Practices
Kejahatan Terhadap Trenggiling yang Melibatkan
Organized Crime di Kalimantan Barat
2023
Haryo Pradityo, Vinita Susanti 28
(Bmp) Panduan Pengelolaan Hutan Produksi Mendukung Konservasi Banteng
Kalimantan (Bos Javanicus Lowi) Di Hulu Belantikan Kabupaten Lamandau
Kalimantan Tengah.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.