Volume 4, Nomor 2, Februari 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
121 http://sosains.greenvest.co.id
Adapun pada profil responden pada penelitian ini yaitu sebanyak 83% responden
dalam penelitian ini telah berdiri selama lebih dari 1 tahun. Hal tersebut bisa menjadi salah
satu faktor bahwa pihak responden dari restoran tersebut memiliki pengetahuan terkait
perpajakan dalam bidang restoran bukan hal yang baru sehingga rata-rata memiliki
kepatuhan yang baik dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Namun untuk restoran yang
berdiri kurang dari 1 tahun pun tetap harus melakukan kewajiban perpajakan restorannya.
Pengetahuan perpajakan, pemahaman wajib pajak, dan kesadaran wajib pajak
memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak restoran di Kota Bogor. Hal ini dapat
dilihat dari hasil penelitian yang sejalan dengan landasan teori yang dicantumkan yaitu
Theory Planned Behavior artinya pada teori ini dijelaskan bahwa yang ditampilkan oleh
perilaku seseorang atas niat untuk berperilaku, perilaku yang timbul dipengaruhi atas 3
(tiga) komponen yaitu sikap seseorang (attitude), norma subjektif (subjective norm) dan
persepsi kontrol perilaku (perceived behavior control)”. Pengetahuan wajib pajak mengacu
pada kesanggupan wajib pajak agar memahami peraturan perpajakan, termasuk yang
mengatur tarif pajak UU dan manfaat pajak yang berguna untuk kebutuhan sehari-hari.
Kemampuan wajib pajak untuk mempelajari peraturan perpajakan menunjukkan
pentingnya pengetahuan aspek pajak. Aspek pengetahuan perpajakan yang baik mampu
mempengaruhi sikap wajib pajak mengenai sistem perpajakan yang adil. Maka pengaruh
positif pada pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak itu sendiri pada
pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Pemahaman pajak dari pemilik restoran juga
memiliki peran sebagai wajib pajak diharapkan memahami, memaknai dan memiliki
interpretasi sepenuhnya terhadap peraturan perpajakan yang ada. Sehingga, pemahaman
pajak yang mumpuni mengenai pentingnya pajak itu sendiri maka dapat mampu
memberikan pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan kesadaran wajib pajak
merupakan keadaan wajib pajak dalam mengetahui, memahami serta melaksanakan
ketentuan pajak yang berlaku secara seksama dan sukarela. Wajib pajak yang memahami
tujuan membayar pajak akan mengembangkan perspektif tentang ketetapan, pengetahuan
dan kecenderungan untuk bertindak sesuai dengan undang-undang perpajakan. Untuk
mewujudkan kesadaran dan peduli pajak, masyarakat perlu dukungan penuh agar
mengetahui, mengakui, menghargai dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemahaman wajib pajak pada pemenuhan kewajiban perpajakannya merupakan
pelaksanaan atas kontribusi serta peran aktif masyarakat terhadap kewajiban
perpajakannya. Semakin besar kesadaran seseorang dalam memenuhi kewajiban pajaknya,
maka semakin besar kepatuhan pajaknya dalam memahami dan menjalankan kewajiban
perpajakannya.
Kualitas pelayanan pajak memiliki pengaruh positif signifikan juga terhadap
kepatuhan wajib pajak. Kualitas pelayanan pajak juga merupakan salah satu unsur penting
yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong individu terutama pada wajib pajak
untuk mematuhi dan menaati peraturan perpajakannya. Sejalan dengan Teori Perilaku
Terencana yang mengemukakan keterkaitannya dengan normative beliefs. Pelayanan yang
memiliki kualitas yang tinggi dari petugas pajak menjadi dasar utama dalam menentukan
sikap dan tindakan patuh tidaknya terhadap kepatuhan wajib pajak. Demi terdorongnya
apparat pajak memperlakukan wajib pajak maka memiliki tekad dan pendirian untuk
memenuhi wajib pajaknya. Jenis normative beliefs ini berkenaan meningkatkan ketentuan
khusus kepada pada wajib pajak maka adanya kemauan dalam melaksanakan perilaku taat
pada perpajakan.
Penerapan e-system pajak memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib
pajak. Dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan sistem perpajakan manual, pemerintah
berupaya melakukan reformasi administrasi perpajakan dengan menggunakan sistem
online. Sistem online tersebut akan sangat membantu administrasi pelayanan perpajakan