107 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
SOSAINS
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOLUME 4 NOMOR 2 2024
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
DETERMINAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK RESTORAN DI KOTA
BOGOR
Kusuma Dewi, Zahra Dini Alfiani, Erli Yulia Cahyani
Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan, Indonesia
Kata kunci:
Kepatuhan, Wajib
Pajak, Pajak
Restoran
Keywords:
Compliance,
Taxpayer,
Restaurant Tax
ABSTRAK
Latar Belakang: Pajak merupakan kontribusi wajib yang terutang kepada negara oleh
orang pribadi maupun badan dan bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang yang
tidak mendapatkan imbalan secara langsung, namun digunakan untuk keperluan negara
yaitu kemakmuran rakyat. Adapun pajak dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak pusat dan
pajak daerah. Dimana salah satu pajak daerah adalah pajak restoran. Kepatuhan wajib
pajak adalah suatu keadaan dimana wajib pajak harus mampu memenuhi kewajiban
dalam membayar pajak.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan
perpajakan, pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan
pajak, penerapan e-system pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib
pajak restoran di Kota Bogor. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib
pajak restoran yang telah terdaftar di Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, dimana data
diperoleh dari data primer berupa kuesioner yang disebar kepada Wajib Pajak Restoran
sebanyak 94 wajib pajak yang dijadikan sebagai sampel penelitian. Analisis data dalam
penelitian ini menggunakan Analisis Regresi Linear Berganda dengan bantuan software
SPSS (Statistical Product and Service Solutions) versi 22.
Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan, pemahaman
wajib pajak, kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan pajak, penerapan e-system
pajak, dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak
restoran di Kota Bogor.
Kesimpulan: banyak sekali faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak
terdapat faktor internal dan faktor eksternal dari kepatuhan wajib pajak tersebut.
ABSTRACT
Background: Tax is a mandatory contribution owed to the state by individuals and
entities and is coercive based on laws that do not get direct rewards, but are used for
state purposes, namely the prosperity of the people. The taxes are divided into two types,
namely central taxes and regional taxes. Where one of the local taxes is the restaurant
tax. Taxpayer compliance is a condition where taxpayers must be able to fulfill
obligations in paying taxes
Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota
Bogor
2024
Kusuma Dewi, Zahra Dini Alfiani, Erli Yulia Cahyani
108
Purpose: This study aims to determine the effect of tax knowledge, taxpayer
understanding, taxpayer awareness, quality of tax services, implementation of tax e-
system and tax sanctions on restaurant taxpayer compliance in Bogor City. The
population in this study is all restaurant taxpayers who have been registered with the
Bogor City Regional Revenue Agency
Method: This study used quantitative research methods, where data was obtained from
primary data in the form of questionnaires distributed to Restaurant Taxpayers as many
as 94 taxpayers who were used as research samples. Data analysis in this study used
Multiple Linear Regression Analysis with the help of SPSS (Statistical Product and
Service Solutions) software version 22
Results: The results showed that tax knowledge, taxpayer understanding, taxpayer
awareness, quality of tax services, implementation of tax e-system, and tax sanctions
have a positive effect on restaurant taxpayer compliance in Bogor City
Conclusion: There are many factors that can affect taxpayer compliance, there are
internal factors and external factors from the compliance of the taxpayer.
PENDAHULUAN
Pajak merupakan pungutan pemerintah kepada rakyat yang dapat dipaksakan karena
berdasarkan undang-undang, yang kontribusinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan
negara (Husnurrosyidah, 2017). Dalam hal ini, pajak merupakan salah sumber penerimaan
negara yang memiliki peranan sebagai sumber dana bagi pembiayaan negara yang berasal
dari sektor nonmigas, sehingga seharusnya peranan pajak dapat ditingkatkan secara optimal
dalam rangka mempercepat laju pertumbuhan di Indonesia. Pajak sangat penting bagi
negara kita, hal ini diperkuat dimana pemerintah Indonesia selalu menaikkan target
penerimaan dari sektor perpajakan dari tahun ke tahun dengan tujuan membiayai
pengeluaran dan pembangunan dalam negeri. Berdasarkan data sumber penerimaan APBN,
sumber penerimaan dari sektor Pajak masih menempati urutan pertama dengan komposisi
terbesar yaitu sebesar 79% pada tahun 2022 (bps.go.id)
Adapun jenis pajak yang terbagi dalam dua macam yaitu pajak pusat dan pajak
daerah (Wijayanti, 2012). Sebagai sumber dari penghasilan daerah yang diperoleh
pemerintah daerah kepada wajib pajak guna meningkatkan pendapatan daerah merupakan
definisi dari pajak daerah. Untuk membelanjai pengeluaran pemerintah daerah dan
pengembangan masyarakat, pemerintah menggunakan perolehan dari sektor pajak
sehingga jumlah pendapatan pajak penting dan perlu selalu ditingkatkan agar terus
meningkat. Kemampuan yang dimiliki tiap masing masing daerah untuk pajak daerah
dapat menjadikan salah satu parameter yang menggambarkan potensi otonomi daerah,
sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat ditingkatkan dengan melihat perolehan atas pajak
daerah. Pendapatan Asli Daerah dapat ditingkatkan oleh pemerintah daerah dengan cara
mengetahui sumber sumber yang dapat memiliki kemampuan sebagai pajak daerah agar
pendapatan daerah semakin meningkat (Nasir, 2019).
Pajak Daerah terbagi atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Provinsi
yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas: Pajak Kendaraan
Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan. Sedangkan
Volume 4, Nomor 2, Februari 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
109 http://sosains.greenvest.co.id
Jenis Pajak Provinsi yang dibayar berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak terdiri
atas: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok. Kemudian Jenis Pajak
Kabupaten/Kota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas: Pajak
Reklame, Pajak Air dan Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sedangkan Jenis Pajak Kabupaten/Kota yang dibayar berdasarkan perhitungan sendiri oleh
wajib pajak terdiri atas: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak
Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang
Burung Walet dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan” (Leatemia, 2017).
Kota Bogor terkenal dengan wisata kulinernya. Tercatat sebanyak 447 restoran
maupun tempat makan yang ada di Kota Bogor, belum termasuk UMKM kuliner lainnya.
Namun dengan total sebanyak 447 restoran dan tempat makan tersebut tentunya akan
membantu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak restoran.
Pajak restoran adalah pajak yang dibayarkan dengan serta merta oleh warga negara kepada
pemerintah dengan mengkonsumsi dan menikmati pelayanan di restoran yang
bersangkutan. Pajak restoran menjadi salah satu dari pajak daerah yang juga memiliki
kemampuan untuk terus meningkat (Putri & Ma’ruf, 2023). Dengan itu dapat terjadi sejalan
dengan meningkatnya kapasitas atau potensi dalam sektor pariwisata. Dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No 65 Tahun 2001 menyatakan bahwa “Restoran merupakan tempat yang
digunakan untuk mengonsumsi makanan dan/atau minuman yang telah disediakan dengan
dipungut biaya”.
Berikut Kontribusi Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat
disajikan dalam bentuk tabel sebagai berikut:
Tabel 1 Kontribusi Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di
Kota Bogor
Tahun
Realisasi
Pajak Restoran
Pendapatan Asli Daerah
2018
Rp131.478.976.530,00
Rp912.197.971.288,00
2019
Rp153.467.175.721,00
Rp1.012.529.573.960,00
2020
Rp97.248.318.272,00
Rp872.017.242.152,12
2021
Rp112.302.634.290,00
Rp1.075.240.926.213,11
Sumber data: Bapenda Kota Bogor (2022)
Pada tabel diatas, pajak restoran memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap
PAD yaitu sebesar Rp1.012.529.573.960,00 dengan persentase 15,11% pada tahun 2019.
Kemudian untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentunya
diperlukan sikap patuh wajib pajak restoran itu sendiri dalam memberitahukan,
menyampaikan, dan memenuhi pajak restoran tersebut.
Kepatuhan pajak ini mendefinisikan sebagai suatu perihal mengenai ketika wajib
pajak mengartikan atau mengerti norma dan undang undang tentang perpajakan,
melakukan pengisian Surat Pemberitahuan secara benar dan akurat, menjumlah
keseluruhan pajak terutang dengan cermat dan teliti serta menyetorkan pajak terutang
sebelum jatuh tempo. Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan
dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Faktor internal adalah faktor atau bagian
yang bersumber melalui pribadi individu yang dapat berkaitan dengan karakter dari tiap
individu dimana dalam menjalankan tanggung jawab perpajakannya. Sedangkan, faktor
Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota
Bogor
2024
Kusuma Dewi, Zahra Dini Alfiani, Erli Yulia Cahyani
110
eksternal ialah penyebab yang terjadi di luar individu atau pribadi seseorang, seperti situasi
dan kondisi di lingkungan daerah tersebut.
Berdasarkan fenomena tersebut, faktor-faktor yang diduga berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak tersebut berasal dari faktor internal dan eksternal. Adapun faktor
internal dari kepatuhan wajib pajak tersebut yaitu pengetahuan perpajakan, pemahaman
wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan penerapan e-system. Sedangkan faktor eksternal
dari kepatuhan wajib pajak tersebut dapat dipengaruhi kualitas pelayanan pajak dan sanksi
perpajakan.
Menurut (Anggraini & Rahmamita, 2022) menyatakan Theory Planned Behavior
atau yang disebut dengan teori perilaku terencana mendefinisikan secara intelektual aspek
aspek yang dapat mempengaruhi sifat dan karakter kepatuhan wajib pajak sebagai wajib
pajak” (Handayani, 2017). Teori ini mengartikan bahwa integritas akan muncul dari tiap
wajib pajak dikarenakan terdapat maksud dan tujuan tersendiri yang dapat memberikan
pengaruh mengenai sikap dan perilaku individu untuk menjadi taat dan tidaknya terhadap
semua peraturan pajak. Theory of Reasoned Action melakukan ekspansi atau perluasan
menjadi Theory Planned Behaviour dimana pajak restoran atas kualitas layanan yang telah
disediakan oleh pihak restoran merupakan definisi dari pajak restoran tersebut.
Terdapat 3 (tiga) faktor dalam teori perilaku terencana yakni behavioral beliefs,
normative beliefs serta control beliefs (Tondok & Ardiansyah, 2012). Setiap pribadi
mempunyai pandangan prinsip mengenai pengaruh negatif atau positif yang terdapat dari
suatu perbuatan dan penilaian dari hasil merupakan definisi dari behavioral beliefs. Setuju
atau tidaknya individu terkait keputusan atau hasil yang timbul disebabkan karena terdapat
dampak yang diperoleh dari pihak lain serta adanya dorongan untuk menerima keputusan
tersebut merupakan arti dari normative beliefs. Pendirian yang ada di dalam individu
mengenai berbagai macam yang dapat mendukung dan yang dapat membatasi tingkah laku
bisa diperoleh dari banyak hal merupakan pengertian dari control beliefs.
Dalam pengetahuan perpajakan, pemahaman wajib pajak, dan kesadaran wajib pajak
termasuk dalam behavioral beliefs , karena perilaku wajib pajak mempengaruhi wajib
pajak agar memiliki tingkat pengetahuan dan pemahaman perihal pajak ditambah dengan
kesadaran wajib pajak agar selalu patuh atas kewajiban perpajakannya. Sedangkan untuk
kualitas pelayanan pajak termasuk dalam normative beliefs karena wajib pajak dapat
memenuhi dan membayar perpajakannya jika pertugas pajak memberikan pelayanan
terbaik kepada wajib pajak. Sedangkan sanksi perpajakan termasuk dalam control beliefs,
karena sanksi perpajakan bertindak untuk menjatuhkan sanksi kepada wajib pajak yang
melanggar dan tidak patuh terhadap perpajakan dalam membayar pajaknya.
Kepatuhan merupakan perilaku atau sikap yang harus mematuhi hukum dan aturan
yang berlaku dan harus dimiliki oleh setiap individu. Ada 2 jenis kepatuhan diantaranya
formal dan material. Kepatuhan formal memiliki definisi yaitu wajib pajak memiliki derajat
atau kedudukan untuk bersedia dan menerima tanggung jawag perpajakannya secara resmi
dan searah dengan yang telah tercantum pada UU perpajakan. Sedangkan, kepatuhan
material merupakan kedudukan atau jabatan dimana wajib pajak tersebut berdasarkan
substantif sesuai dengan keseluruhan hukum material perpajakan, dan sejalan dengan
peraturan perundang undang perpajakan.
Volume 4, Nomor 2, Februari 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
111 http://sosains.greenvest.co.id
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang tinggi diperlukan kondisi
perpajakan karena itulah yang membuat wajib pajak dapat berkontribusi agar terus
melakukan dan membayar perpajakannya. Kepatuhan dalam wajib pajak menjadi kondisi
ketika wajib pajak sebagai wajib pajak mematuhi semua peraturan perundang undangan
serta memenuhi hak dan kewajibannya. Jadi kepatuhan wajib pajak itu keadaan yang
memperlihatkan seseorang dengan nyata untuk melengkapi semua ketentuan materiil
dalam perpajakan sesuai dengan norma dan aturan pajak yang tercantum dalam undang
undang.
Untuk mengukur variabel pada kepatuhan wajib pajak restoran dapat diukur dengan
menggunakan indikator sebagai berikut:
1. Melakukan pendaftaran secara pribadi dan/atau individu untuk mendaftarkan diri
sebagai wajib pajak restoran di Bapenda setempat
2. Menjumlahkan pajak dengan baik dan benar dilakukan wajib pajak agar tidak ada
kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak.
3. Wajib pajak membayar pajaknya secara individu.
4. Wajib pajak melaporkan secara tepat waktu.
Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dipengaruhi oleh
faktor eksternal dan internal. Faktor internal adalah faktor atau bagian yang bersumber
melalui pribadi individu yang dapat berkaitan dengan karakter dari tiap individu dimana
dalam menjalankan tanggung jawab perpajakannya. Sedangkan, faktor eksternal ialah
penyebab yang terjadi di luar individu atau pribadi seseorang, seperti situasi dan kondisi di
lingkungan daerah tersebut. Faktor-faktor yang diduga berpengaruh terhadap kepatuhan
wajib pajak tersebut berasal dari faktor internal dan eksternal. Adapun faktor internal dari
kepatuhan wajib pajak tersebut yaitu pengetahuan perpajakan, pemahaman wajib pajak,
kesadaran wajib pajak, dan penerapan e-system. Sedangkan faktor eksternal dari kepatuhan
wajib pajak tersebut dapat dipengaruhi kualitas pelayanan pajak dan sanksi perpajakan.
Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, diperlukan pengetahuan perpajakan
guna membantu kepatuhan membayar pajak bagi wajib pajak (Nurhayati, 2023). Jika wajib
pajak mendalami pengetahuan perpajakan dengan teratur hal tersebut akan memberikan
kesadaran akan membayar pajak perlu didorong oleh kesadaran wajib pajak. Wajib pajak
harus memiliki sikap sadar serta kesungguhan agar mengerti pentingnya manfaat pajak
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurut Setiyani, Andini, & Oemar, (2018)
berpendapat mengenai pengetahuan pajak adalah segala rancangan ketetapan umum pada
bidang perpajakan mengenai jenis pajak yang ada di Indonesia meliputi objek pajak,
subjek, tarif, perhitungan pajak terutang, pencatatan pajak terutang hingga pada tahap
pelaporan pajak. Pentingnya pengetahuan perpajakan agar warga negara yang membayar
pajak dapat memahami manfaat perpajakan bagi kesejahteraan masyarakat maupun bagi
kemajuan bangsa.
Tidak hanya memiliki pengetahuan perpajakan saja, tentunya wajib pajak juga harus
paham terhadap pajak tersebut. Pemahaman bagi wajib pajak mengenai sistem aturan
perpajakan juga merupakan pemahaman terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Karena
dengan melakukan pemahaman mengenai peraturan perundang undangan pajak kepada
wajib pajak memiliki tujuan agar wajib pajak tersebut menyadari pentingnya tentang pajak
Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota
Bogor
2024
Kusuma Dewi, Zahra Dini Alfiani, Erli Yulia Cahyani
112
dan berusaha memahami atau mengerti akan aturan perpajakan yang telah ditetapkan, maka
wajib pajak pun tentu lebih taat dan tidak melanggar kewajiban perpajakannya.
Sikap mengerti wajib pajak pada pemenuhan tanggung jawab perpajakannya
mengenai pelaksanaan fungsi sebagai wujud kewajiban perpajakannya. Kemauan wajib
pajak saat hendak memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa paksaan. Wajib pajak harus
menjunjung peraturan perpajakan, mewujudkan ketetapan pajak dengan imbang. Ketika
menentukan tinggi rendahnya kepatuhan perpajakannya hal tersebut dapat dilihat sebab
faktor atau tingkat kesadaran wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakannya.
Kesadaran wajib pajak menurut Setiyani et al., (2018) ialah kesanggupan saat memberi
kontribusi dana dengan memenuhi tanggung jawab pajaknya untuk melaksanakan fungsi
pemerintah. Sehingga kesadaran wajib pajak tentunya akan meningkatkan kepatuhan wajib
pajak,
Adapun pelayanan dari Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor
yang selalu siap sedia dalam melayani keperluan wajib pajak daerah sehingga semakin baik
kualitas dalam pelayanan pajaknya maka wajib pajak akan terbantu dalam melunasi dan
menyetor kewajiban dalam membayar perpajakannya. Salah satu cara agar tingkat
kepatuhan wajib pajak dapat meningkat adalah dengan memberikan layanan yang
berkualitas kepada wajib pajak. Menurut Herwinarni & Anggraeni, (2016) mengemukakan
bahwa “Ketika wajib pajak puas dengan layanan yang diberikan maka ia akan memenuhi
kewajiban perpajakannya di bawah hukum dan ketentuan yang benar”. Kualitas pelayanan
digunakan sebagai kemampuan badan atau organisasi yang berguna untuk memenuhi atau
mewujudkan harapan pelanggan. Bilamana sumber daya manusia mampu menjalankan
tugasnya secara profesional, teratur serta jelas maka akan memenuhi kriteria kualitas
pelayanan kepada masyarakat.
Kualitas pelayanan pajak biasanya berupa tindakan pelayanan pajak yang dilakukan
oleh apparat pajak yang berguna untuk mencukupi keperluan akan kewajiban
perpajakannya. Dalam melakukan kewajiban perpajakannya apparat pajak memberikan
pelayanan terbaik untuk wajib pajak sehingga kepatuhan wajib pajak pun akan meningkat
dengan signifikan. Tetapi, jika layanan yang diberikan kepada wajib pajak tidak memenuhi
keinginannya maka wajib pajak pun memiliki loyalitas pajak yang kecil akan dalam
membayar perpajakannya. Pelayanan yang memiliki kualitas baik bukan hanya pelayanan
dalam bentuk fisik melainkan pelayanan di dalam ruangan seperti fasilitas yang telah
disediakan oleh kantor pajak agar wajib pajak merasakan kenyamanan ketika
melaksanakan kewajibannya.
Selain itu, sanksi pajak juga dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Definisi
sanksi pajak menurut Mardiasmo, (2013)“Jaminan bahwa penetapan dasar pajak akan
dihormati/patuh/dipahami”. Dengan istilah lain sanksi pajak dapat menjadi alat sebagai
pencegahan atau preventif untuk mencegah wajib pajak agar dalam peraturan perundangan
undangan perpajakan itu tidak dilanggar. Sesuai UndangUndang nomor 16 Tahun 2009
menyebutkan bahwa “Sanksi perpajakan ditetapkan karena untuk menaikkan kepatuhan
wajib pajak mengenai sistem ketentuan umum dan tatacara sistem perpajakan”. Sanksi
menurut Manek & Subardjo, (2019) mengungkapkan bahwa “Sanksi dibutuhkan supaya
aturan dan hukum yang sudah ditetapkan tidak bisa dilanggar”. Kaidah dan hukum dapat
menjadi rambu rambu bagi individu untuk mengetahui entitas yang harus dilakukan dan
Volume 4, Nomor 2, Februari 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
113 http://sosains.greenvest.co.id
tidak dilakukan. Dapat diperoleh kesimpulan bahwa sanksi pajak yang berat dan keras
dapat digunakan sebagai paksaan untuk memaksa wajib pajak dalam memenuhi anggaran
perpajakan.
METODE PENELITIAN
Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui penyebaran
kuesioner dan wawancara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan
menggunakan data primer. Objek penelitian ini adalah Wajib Pajak Restoran di Kota
Bogor, variabel yang diteliti adalah kepatuhan wajib pajak sebagai variabel terikat
(dependen), selanjutnya pengetahuan perpajakan, pemahaman wajib pajak, kesadaran
wajib pajak, kualitas pelayanan pajak, dan sanksi pajak sebagai variabel bebas
(independen). Pada peneltiian ini, metode yang digunakan untuk teknik pengambilan
sampel yaitu metode Nonprobability Sampling. Sedangkan teknik pengambilan sampel
dalam penelitian ini menggunakan teknik sampling insidental. Sampling insidental adalah
teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan yakni siapa saja yang secara kebetulan atau
insidental bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang
yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data yaitu Restoran yang menjadi Wajib
Pajak sehingga wajib memungut pajak restoran sebesar 10% setiap transaksi penjualannya
yang ada di Kota Bogor serta bersedia mengisi angket kuesioner dengan kondisi yang
sebenar-benarnya.
Besaran atau ukuran sampel ini sangat tergantung dari besaran tingkat ketelitian atau
kesalahan yang diinginkan peneliti. Namun, dalam hal tingkat kesalahan, pada penelitian
sosial maksimal tingkat kesalahannya adalah 5% (0,05). Makin besar tingkat kesalahan
maka makin kecil jumlah sampel. Namun yang perlu diperhatikan adalah semakin besar
jumlah sampel (semakin mendekati populasi) maka semakin kecil peluang kesalahan
generalisasi dan sebaiknya, semakin kecil jumlah sampel (menjauhi jumlah populasi) maka
semakin besar peluang kesalahan generalisasi metode(Ali, 2021).
Dalam penelitian ini, metode analisis yang digunakan adalah analisis kuantitatif.
Analisis kuantitatif digunakan untuk melihat pola hubungan antara variabel bebas dengan
variabel terikat. Penjelasan mengenai pola hubungan tersebut menggunakan pendekatan
analisis regresi linear berganda, yaitu suatu analisis yang digunakan untuk mengetahui
pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak (Y) yang terdiri dari Pengetahuan Perpajakan (X
1
),
Pemahaman Wajib Pajak (X
2
), Kesadaran Wajib Pajak (X
3
), Kualitas Pelayanan Pajak (X
4
),
Penggunaan e-system Pajak (X
5
), dan Sanksi Perpajakan (X
6
) pada Wajib Pajak Restoran
yang terdaftar di Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor. Untuk memudahkan pelaksanaan
perhitungan maka penelitian ini menggunakan alat bantu SPSS (Statistical Package for the
Social Science).
Teknik analisis pada penelitian ini menggunakan uji kualitas data yang meliputi uji
validitas dan uji reliabilitas. Kemudian menggunakan uji asumsi klasik untuk menghasilkan
estimator liniear yang tidak bias dengan variabel minimum, adapun uji asumsi klasik yang
dilakukan adalah uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, dan uji
autorelasi. Setelah itu, dilakukan uji f, uji regresi, dan uji koefisien determinasi.
Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota
Bogor
2024
Kusuma Dewi, Zahra Dini Alfiani, Erli Yulia Cahyani
114
HASIL DAN PEMBAHASAN
Valid berarti instrumen tersebut dapat mengukur apa yang hendak diukur (Sugiyono,
2020). Instrumen yang valid berarti alat ukur yang digunakan untuk mendapatkan data
(mengukur) adalah valid. Berikut ini merupakan kriteria pengambilan keputusan validitas.
1. Jika r hitung> r tabel (degree of freedom) maka instrument dianggap valid.
2. Jika r hitung< r tabel (degree of freedom) maka instrument dianggap tidak valid (drop),
sehingga instrument tidak dapat digunakan dalam penelitian.
Tabel 2 Hasil Uji Validitas Pengetahuan Perpajakan (X
1
)
Item-Total Statistics
Scale Mean if
Item Deleted
Scale Variance
if Item Deleted
Corrected Item-
Total
Correlation
Cronbach's
Alpha if Item
Deleted
X1_1
298.09
575.864
.392
.917
X1_2
298.28
572.675
.416
.917
X1_3
298.35
573.263
.435
.917
X1_4
298.34
575.066
.389
.917
X1_5
298.34
571.689
.475
.916
X1_6
298.54
578.810
.362
.917
X1_7
298.24
569.972
.512
.916
Sumber: data diolah SPSS (2023)
Pada kolom Corrected Item Total Correlation menunjukkan korelasi antara skor
item dengan skor total item yang dapat digunakan untuk menguji validitas instrumen. R
tabel pada uji adalah sebesar 0,1707. Dapat dilihat bahwa r hitung di atas lebih besar dari r
tabel 0,1707, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh pertanyaan variabel diatas dikatakan
valid.
Tabel 3. Hasil Uji Validitas Pemahaman Wajib Pajak (X
2
)
Item-Total Statistics
Scale Mean if
Item Deleted
Scale Variance if
Item Deleted
Corrected Item-Total
Correlation
Cronbach's Alpha if
Item Deleted
X2_1
298.14
579.067
.291
.917
X2_2
298.18
582.644
.209
.918
X2_3
298.37
580.559
.223
.918
X2_4
298.14
582.787
.209
.918
Sumber: data diolah SPSS (2023)
Pada kolom Corrected Item Total Correlation menunjukkan korelasi antara skor
item dengan skor total item yang dapat digunakan untuk menguji validitas instrumen. R
tabel pada uji adalah sebesar 0,1707. Dapat dilihat bahwa r hitung di atas lebih besar dari r
tabel 0,1707, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh pertanyaan variabel diatas dikatakan
valid.
Volume 4, Nomor 2, Februari 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
115 http://sosains.greenvest.co.id
Tabel 4. Hasil Uji Validitas Kesadaran Wajib Pajak (X
3
)
Item-Total Statistics
Scale Mean if
Item Deleted
Scale Variance
if Item Deleted
Corrected Item-
Total
Correlation
Cronbach's
Alpha if Item
Deleted
X3_1
297.86
570.615
.670
.916
X3_2
297.64
576.620
.576
.917
X3_3
297.93
570.478
.605
.916
X3_4
298.45
577.390
.302
.917
X3_5
298.47
571.886
.497
.916
X3_6
298.13
565.403
.665
.915
X3_7
297.98
572.451
.581
.916
Sumber: data diolah SPSS (2023)
Pada kolom Corrected Item Total Correlation menunjukkan korelasi antara skor
item dengan skor total item yang dapat digunakan untuk menguji validitas instrumen. R
tabel pada uji adalah sebesar 0,1707. Dapat dilihat bahwa r hitung di atas lebih besar dari r
tabel 0,1707, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh pertanyaan variabel diatas dikatakan
valid.
Tabel 5. Hasil Uji Validitas Kualitas Pelayanan Pajak (X
4
)
Item-Total Statistics
Scale Mean if
Item Deleted
Scale Variance
if Item Deleted
Corrected Item-
Total
Correlation
Cronbach's
Alpha if Item
Deleted
X4_1
298.19
570.070
.566
.916
X4_2
298.28
572.030
.509
.916
X4_3
298.19
573.081
.475
.916
X4_4
298.17
575.906
.403
.917
X4_5
298.19
570.544
.488
.916
Sumber: data diolah SPSS (2023)
Pada kolom Corrected Item Total Correlation menunjukkan korelasi antara skor
item dengan skor total item yang dapat digunakan untuk menguji validitas instrumen. R
tabel pada uji adalah sebesar 0,1707. Dapat dilihat bahwa r hitung di atas lebih besar dari r
tabel 0,1707, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh pertanyaan variabel diatas dikatakan
valid.
Tabel 6. Hasil Uji Validitas Penggunaan e-system Pajak (X
5
)
Item-Total Statistics
Scale Mean if
Item Deleted
Scale Variance
if Item Deleted
Corrected Item-
Total
Correlation
Cronbach's
Alpha if Item
Deleted
X5_1
297.98
570.322
.637
.916
X5_2
298.13
574.715
.448
.917
X5_3
298.07
573.489
.496
.916
X5_4
298.02
574.430
.465
.917
Sumber: data diolah SPSS (2023)
Pada kolom Corrected Item Total Correlation menunjukkan korelasi antara skor
item dengan skor total item yang dapat digunakan untuk menguji validitas instrumen. R
tabel pada uji adalah sebesar 0,1707. Dapat dilihat bahwa r hitung di atas lebih besar dari r
Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota
Bogor
2024
Kusuma Dewi, Zahra Dini Alfiani, Erli Yulia Cahyani
116
tabel 0,1707, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh pertanyaan variabel diatas dikatakan
valid.
Tabel 7. Hasil Uji Validitas Sanksi Perpajakan (X
6
)
Item-Total Statistics
Scale Mean if
Item Deleted
Scale Variance
if Item Deleted
Corrected Item-
Total
Correlation
Cronbach's
Alpha if Item
Deleted
X6_1
298.44
571.646
.506
.916
X6_2
298.07
564.457
.718
.915
X6_3
297.95
571.943
.611
.916
X6_4
298.07
564.457
.718
.915
Sumber: data diolah SPSS (2023)
Pada kolom Corrected Item Total Correlation menunjukkan korelasi antara skor
item dengan skor total item yang dapat digunakan untuk menguji validitas instrumen. R
tabel pada uji adalah sebesar 0,1707. Dapat dilihat bahwa r hitung di atas lebih besar dari r
tabel 0,1707, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh pertanyaan variabel diatas dikatakan
valid.
Tabel 8. Hasil Uji Validitas Kepatuhan Wajib Pajak (Y)
Item-Total Statistics
Scale Mean if Item
Deleted
Scale Variance if
Item Deleted
Corrected Item-Total
Correlation
Cronbach's Alpha if
Item Deleted
Y1
298.15
579.741
.404
.917
Y2
297.70
574.297
.572
.916
Y3
297.94
573.179
.628
.916
Y4
298.03
576.934
.486
.917
Y5
298.05
572.567
.581
.916
Sumber: data diolah SPSS (2023)
Pada kolom Corrected Item Total Correlation menunjukkan korelasi antara skor
item dengan skor total item yang dapat digunakan untuk menguji validitas instrumen. R
tabel pada uji adalah sebesar 0,1707. Dapat dilihat bahwa r hitung di atas lebih besar dari r
tabel 0,1707, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh pertanyaan variabel diatas dikatakan
valid.
Uji Reliabilitas
Pemberian interpretasi terhadap reliabilitas variabel dapat dikatan reliabel jika
koefisien variabelnya lebih dari 0.60 dan umumnya digunakan patokan sebagai berikut:
1. Reliabilitas uji coba ≥ 0.60 berarti hasil uji coba memiliki reliabilitas baik.
2. Reliabilitas uji coba < 0.60 berarti hasil uji coba memiliki reliabilitas kurang baik.
Berikut ini adalah tabel uji reliabilitas yang telah diolah:
Tabel 9. Uji Reliabilitas
Reliability Statistics
Cronbach's Alpha
N of Items
,918
7
Sumber: data diolah SPSS (2023)
Tabel reliability statistics menunjukkan hasil analisis dari uji reliabilitas
dengan Cronbach's Alpha = 0,918 dari 7 item variabel. Sehingga kuesioner ini dikatakan
konsisten (reliable)
Volume 4, Nomor 2, Februari 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
117 http://sosains.greenvest.co.id
Uji Asumsi Klasik
Grafik. 1 Uji Normalitas
Sumber: data diolah SPSS (2023)
Berdasarkan grafik normal p-plot terlihat titik-titik data terletak menyebar disekitar
dan mengikuti garis diagonal yang menunjukkan data berdistribusi normal. Grafik tersebut
menunjukkan bahwa model regresi layak dipakai karena memenuhi asumsi normalitas.
Tabel 10. Uji Multikolinearitas
Coefficients
a
Model
Collinearity Statistics
Tolerance
VIF
1
(Constant)
Pengetahuan Perpajakan
.716
1.397
Pemahaman Wajib Pajak
.897
1.115
Kesadaran Wajib Pajak
.188
5.318
Kualitas Pelayanan Pajak
.760
1.316
Penggunaan e-system Pajak
.645
1.551
Sanksi Perpajakan
.202
4.956
a. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak
Sumber: data diolah SPSS (2023)
Hasil pengujian menunjukkan nilai VIF Pengetahuan Perpajakan (X
1
), Pemahaman
Wajib Pajak (X
2
), Kesadaran Wajib Pajak (X
3
), Kualitas Pelayanan Pajak (X
4
), Penggunaan
e-system Pajak (X
5
), dan Sanksi Perpajakan (X
6
) kurang dari 10. Hal ini berarti bahwa tidak
terjadi multikolinearitas, atau dengan kata lain tidak ada korelasi antar variabel independen.
Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota
Bogor
2024
Kusuma Dewi, Zahra Dini Alfiani, Erli Yulia Cahyani
118
Tabel 11. Uji Heteroskedastisitas (Uji Glejser)
Coefficients
a
Model
Unstandardized
Coefficients
Standardized
Coefficients
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
1.370
1.000
1.370
.174
Pengetahuan Perpajakan
.037
.027
.168
1.369
.175
Pemahaman Wajib Pajak
-.027
.045
-.067
-.606
.546
Kesadaran Wajib Pajak
-.044
.056
-.189
-.786
.434
Kualitas Pelayanan Pajak
.001
.028
.006
.047
.962
Penggunaan e-system
Pajak
-.065
.046
-.182
-
1.406
.163
Sanksi Perpajakan
.083
.073
.262
1.130
.262
a. Dependent Variable: Abresid
Sumber : data diolah SPSS (2023)
Hasil tampilan output SPSS menunjukkan bahwa probabilitas signifikansi seluruh
variable independen lebih besar dari 0,05, berarti dapat disimpulkan bahwa tidak ada
masalah heteroskedastisitas dalam model regresi.
Tabel 12. Uji Autokorelasi
Runs Test
Unstandardized
Predicted Value
Test Value
a
21.73123
Cases < Test Value
47
Cases >= Test Value
47
Total Cases
94
Number of Runs
40
Z
-1.659
Asymp. Sig. (2-tailed)
.097
Sumber: data diolah SPSS (2023)
Berdasarkan diatas, nilai Asymp. Sig. (2-tailed) yaitu 0,097 dan lebih dari 0,05
sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi gejala autorkorelasi.
Table 13. Uji Model
ANOVAa
Model
Sum of Squares
df
Mean Square
F
Sig.
1
Regression
218.355
6
36.392
23.820
.000
b
Residual
132.922
87
1.528
Total
351.277
93
a. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak
b. Predictors: (Constant), Pengetahuan Perpajakan, Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran
Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Penggunaan e-system Pajak, Sanksi Perpajakan
Sumber : data diolah SPSS (2023)
Berdasarkan tabel tersebut, diketahui tingkat signifikansi sebesar 0,000 < 0,05.
Dengan demikian artinya terdapat pengaruh yang signifikan dari variabel independen
(Pengetahuan Perpajakan, Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas
Pelayanan Pajak, Penggunaan e-system Pajak, Sanksi Perpajakan) terhadap variabel
Volume 4, Nomor 2, Februari 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
119 http://sosains.greenvest.co.id
dependen (Kepatuhan Wajib Pajak) secara simultan, dan model tersebut dapat digunakan
sebagai penelitian ini.
Kemudian, uji regresi dilakukan untuk mengetahui pengaruh variabel-variabel
independen yaitu Pengetahuan Perpajakan, Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib
Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Penggunaan e-system Pajak, Sanksi Perpajakan terhadap
variabel dependen yaitu Kepatuhan Wajib Pajak. Hasil uji regresi linier berganda adalah
sebagai berikut:
Tabel 13. Uji Regresi
Coefficients
a
Model
Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
5.304
1.747
3.035
.003
Pengetahuan Perpajakan
.095
.047
.159
2.039
.044
Pemahaman Wajib Pajak
.148
.079
.130
1.871
.065
Kesadaran Wajib Pajak
.225
.097
.352
2.313
.023
Kualitas Pelayanan Pajak
.109
.049
.170
2.246
.027
Penggunaan e-system Pajak
.163
.080
.166
2.027
.046
Sanksi Perpajakan
.245
.128
.280
1.909
.060
a. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak
Sumber: data diolah SPSS (2023)
Berdasarkan tabel diatas, yang diperoleh dari analisis regresi dapat disusun
persamaan sebagai berikut:
Kepatuhan Wajib Pajak =5,304 + 0,095 Pengetahuan Perpajakan + 0,148 Pemahaman
Wajib Pajak + 0,225 Kesadaran Wajib Pajak + 0,109 Kualitas Pelayanan Pajak + 0,163
Penggunaan e-system Pajak + 0,245 Sanksi Perpajakan
Dari persamaan regresi tersebut dapat dilihat:
1. Konstanta positif sebesar 5,304 mengindikasikan bahwa jika semua variabel diabaikan
maka kepatuhan wajib pajak restoran Kota Bogor akan naik. Konstanta memiliki
probabilitas (sig.) 0,003 yang berarti signifikan terhadap pendapatan yang naik.
2. Koefisien positif Pengetahuan Perpajakan sebesar 0,095 mengindikasikan bahwa setiap
kenaikan pengetahuan perpajakan maka akan berpengaruh terhadap naiknya kepatuhan
wajib pajak restoran Kota Bogor. Kemudian nilai probabilitas (sig.) pengetahuan
perpajakan sebesar 0,044 < 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa koefisien regresi
pengetahuan perpajakan signifikan. Dengan kata lain, pengetahuan perpajakan
berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak restoran Kota Bogor.
3. Koefisien positif pemahaman wajib pajak sebesar 0,148 mengindikasikan bahwa setiap
kenaikan pemahaman wajib pajak maka akan berpengaruh terhadap naiknya kepatuhan
wajib pajak restoran Kota Bogor. Kemudian nilai probabilitas (sig.) Pemahaman wajib
pajak sebesar 0,065 dan pada penelitian ini tingkat signifikansi tidak hanya ditentukan
sebesar 0,05 atau 5% namun juga sebesar 0,1 atau 10%. Sehingga nilai 0,065 masih
memiliki pengaruh yang signifikan pada tingkat signifikansi 0,1 dimana 0,065 < 0,1
maka dapat disimpulkan bahwa koefisien regresi pemahaman wajib pajak signifikan.
Dengan kata lain, pemahaman wajib pajak berpengaruh positif signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak restoran Kota Bogor.
4. Koefisien positif kesadaran wajib pajak sebesar 0,225 mengindikasikan bahwa setiap
kenaikan kesadaran wajib pajak maka akan berpengaruh terhadap naiknya kepatuhan
wajib pajak restoran Kota Bogor. Kemudian nilai probabilitas (sig.) kesadaran wajib
pajak sebesar 0,023 < 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa koefisien regresi kesadaran
Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota
Bogor
2024
Kusuma Dewi, Zahra Dini Alfiani, Erli Yulia Cahyani
120
wajib pajak signifikan. Dengan kata lain, kesadaran wajib pajak berpengaruh positif
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak restoran Kota Bogor.
5. Koefisien positif kualitas pelayanan pajak sebesar 0,109 mengindikasikan bahwa setiap
kenaikan kualitas pelayanan pajak maka akan berpengaruh terhadap naiknya kepatuhan
wajib pajak restoran Kota Bogor. Kemudian nilai probabilitas (sig.) kualitas pelayanan
pajak sebesar 0,027 < 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa koefisien regresi kualitas
pelayanan pajak signifikan. Dengan kata lain, kualitas pelayanan pajak berpengaruh
positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak restoran Kota Bogor.
6. Koefisien positif penggunaan e-system pajak sebesar 0,163 mengindikasikan bahwa
setiap kenaikan penggunaan e-system pajak maka akan berpengaruh terhadap naiknya
kepatuhan wajib pajak restoran Kota Bogor. Kemudian nilai probabilitas (sig.)
penggunaan e-system pajak sebesar 0,046 < 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa
koefisien regresi penggunaan e-system pajak signifikan. Dengan kata lain, penggunaan
e-system pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak restoran
Kota Bogor.
7. Koefisien positif sanksi perpajakan sebesar 0,245 mengindikasikan bahwa setiap
kenaikan sanksi perpajakan maka akan berpengaruh terhadap naiknya kepatuhan wajib
pajak restoran Kota Bogor. Kemudian nilai probabilitas (sig.) sanksi perpajakan sebesar
0,060 < 0,1 maka dapat disimpulkan bahwa koefisien regresi sanksi perpajakan
signifikan. Dengan kata lain, sanksi perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak restoran Kota Bogor.
Uji Koefisien Determinasi
Hasil Uji koefisien determinasi menunjukkan kemampuan independen variabel
menjelaskan dependen variabel. Semakin tinggi nilai koefisien determinasi, maka
kemampuan independen variabel semakin mampu menjelaskan dependen variabel. Berikut
dibawah ini adalah tabel koefisien determinasi:
Tabel 14. Koefisien Determinasi
Model Summary
b
Model
R
R
Square
Adjusted R
Square
1
,788
a
,622
,596
a. Predictors: (Constant), Pengetahuan Perpajakan,
Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas
Pelayanan Pajak, Penggunaan e-system Pajak, Sanksi Perpajakan
b. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak
Sumber : data diolah SPSS (2023)
Berdasarkan hasil pengujian dengan analisis regresi yang terlihat dalam tabel diatas
diperoleh nilai Adjusted R-Square (Adj. R
2
) sebesar 0,596. Ini berarti bahwa sebesar 59,6%
keadaan Kepatuhan Wajib Pajak dapat dijelaskan dari keadaan Pengetahuan Perpajakan,
Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Penggunaan
e-system Pajak, dan Sanksi Perpajakan. Kemudian sisanya 40,4% dari keadaan Kepatuhan
Wajib Pajak dipengaruhi atau bisa dijelaskan oleh faktor-faktor yang lain.
Dari hasil pengolahan data diatas, mengungkapkan bahwa banyak sekali faktor yang
dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak terutama wajib pajak restoran yang terdaftar
di Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor. Adapun faktor internal dari kepatuhan wajib
pajak tersebut yaitu pengetahuan perpajakan, pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib
pajak, dan penerapan e-system. Sedangkan faktor eksternal dari kepatuhan wajib pajak
tersebut dapat dipengaruhi kualitas pelayanan pajak dan sanksi perpajakan.
Volume 4, Nomor 2, Februari 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
121 http://sosains.greenvest.co.id
Adapun pada profil responden pada penelitian ini yaitu sebanyak 83% responden
dalam penelitian ini telah berdiri selama lebih dari 1 tahun. Hal tersebut bisa menjadi salah
satu faktor bahwa pihak responden dari restoran tersebut memiliki pengetahuan terkait
perpajakan dalam bidang restoran bukan hal yang baru sehingga rata-rata memiliki
kepatuhan yang baik dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Namun untuk restoran yang
berdiri kurang dari 1 tahun pun tetap harus melakukan kewajiban perpajakan restorannya.
Pengetahuan perpajakan, pemahaman wajib pajak, dan kesadaran wajib pajak
memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak restoran di Kota Bogor. Hal ini dapat
dilihat dari hasil penelitian yang sejalan dengan landasan teori yang dicantumkan yaitu
Theory Planned Behavior artinya pada teori ini dijelaskan bahwa yang ditampilkan oleh
perilaku seseorang atas niat untuk berperilaku, perilaku yang timbul dipengaruhi atas 3
(tiga) komponen yaitu sikap seseorang (attitude), norma subjektif (subjective norm) dan
persepsi kontrol perilaku (perceived behavior control)”. Pengetahuan wajib pajak mengacu
pada kesanggupan wajib pajak agar memahami peraturan perpajakan, termasuk yang
mengatur tarif pajak UU dan manfaat pajak yang berguna untuk kebutuhan sehari-hari.
Kemampuan wajib pajak untuk mempelajari peraturan perpajakan menunjukkan
pentingnya pengetahuan aspek pajak. Aspek pengetahuan perpajakan yang baik mampu
mempengaruhi sikap wajib pajak mengenai sistem perpajakan yang adil. Maka pengaruh
positif pada pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak itu sendiri pada
pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Pemahaman pajak dari pemilik restoran juga
memiliki peran sebagai wajib pajak diharapkan memahami, memaknai dan memiliki
interpretasi sepenuhnya terhadap peraturan perpajakan yang ada. Sehingga, pemahaman
pajak yang mumpuni mengenai pentingnya pajak itu sendiri maka dapat mampu
memberikan pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan kesadaran wajib pajak
merupakan keadaan wajib pajak dalam mengetahui, memahami serta melaksanakan
ketentuan pajak yang berlaku secara seksama dan sukarela. Wajib pajak yang memahami
tujuan membayar pajak akan mengembangkan perspektif tentang ketetapan, pengetahuan
dan kecenderungan untuk bertindak sesuai dengan undang-undang perpajakan. Untuk
mewujudkan kesadaran dan peduli pajak, masyarakat perlu dukungan penuh agar
mengetahui, mengakui, menghargai dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemahaman wajib pajak pada pemenuhan kewajiban perpajakannya merupakan
pelaksanaan atas kontribusi serta peran aktif masyarakat terhadap kewajiban
perpajakannya. Semakin besar kesadaran seseorang dalam memenuhi kewajiban pajaknya,
maka semakin besar kepatuhan pajaknya dalam memahami dan menjalankan kewajiban
perpajakannya.
Kualitas pelayanan pajak memiliki pengaruh positif signifikan juga terhadap
kepatuhan wajib pajak. Kualitas pelayanan pajak juga merupakan salah satu unsur penting
yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong individu terutama pada wajib pajak
untuk mematuhi dan menaati peraturan perpajakannya. Sejalan dengan Teori Perilaku
Terencana yang mengemukakan keterkaitannya dengan normative beliefs. Pelayanan yang
memiliki kualitas yang tinggi dari petugas pajak menjadi dasar utama dalam menentukan
sikap dan tindakan patuh tidaknya terhadap kepatuhan wajib pajak. Demi terdorongnya
apparat pajak memperlakukan wajib pajak maka memiliki tekad dan pendirian untuk
memenuhi wajib pajaknya. Jenis normative beliefs ini berkenaan meningkatkan ketentuan
khusus kepada pada wajib pajak maka adanya kemauan dalam melaksanakan perilaku taat
pada perpajakan.
Penerapan e-system pajak memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib
pajak. Dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan sistem perpajakan manual, pemerintah
berupaya melakukan reformasi administrasi perpajakan dengan menggunakan sistem
online. Sistem online tersebut akan sangat membantu administrasi pelayanan perpajakan
Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota
Bogor
2024
Kusuma Dewi, Zahra Dini Alfiani, Erli Yulia Cahyani
122
serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas. Sistem administrasi perpajakan
diandalkan untuk memberi kemudahan serta dapat dipahami oleh wajib pajak. Self
Assessment System ialah peraturan yang memberikan kebebasan dan kekuasaan kepada
wajib pajak sekaligus mewajibkan wajib pajak untuk berperan aktif dan patuh saat
memenuhi kewajiban perpajakannya melalui sistem online.
Yang terakhir, sanksi perpajakan juga memiliki perngaruh positif signifikan terhdap
kepatuhan wajib pajak pajak. Sanksi perpajakan adalah tindakan sebagai preventif
(pencegahan) yang digunakan untuk mencegah wajib pajak agar tidak melakukan
pelanggaran serta mematuhi aturan pajak yang ada. Adanya pelanggaran atas peraturan
perundangan undangan mengenai pajak maka akan terjadi sanksi dalam perpajakan. Jika
pelanggaran yang dilakukan wajib pajak itu besar atau berat maka akan semakin besar pula
sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya. Oleh karena itu, wajib pajak yang melanggar
perpajakan harus diberi sanksi agar menimbulkan sikap patuh dan taat terhadap
pembayaran pajak.
Adapun saran untuk peneliti selanjutnya untuk menambah jumlah variabel penelitian
yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak restoran. Kemudian pelayanan pajak yang
diberikan oleh petugas pajak pun mulai digantikan dengan pelayanan online, sehingga
kualitas pelayanan pajak tidak hanya diukur dengan pelayanan secara tatap muka namun
juga pelayanan secara online. Selain itu menambahkan jumlah sampel yang dapat dijadikan
sebagai responden untuk memperluas pengetahuan terkait kepatuhan wajib pajak restoran
terutama di Kota Bogor
KESIMPULAN
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak sekali faktor yang dapat
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak terdapat faktor internal dan faktor eksternal dari
kepatuhan wajib pajak tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan
perpajakan, pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan pajak,
penerapan e-system pajak, dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan
wajib pajak restoran di Kota Bogor.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Anggraini, Ninik, & Rahmamita, Dias. (2022). Analisis Perencanaan Pajak melalui Metode
Penyusutan Aset Tetap dan Revaluasi Aset Tetap untuk Meminimalkan Beban Pajak
Terutang (Studi Kasus pada CV. ELITA Kerudung Kediri). Jurnal Ilmiah Cendekia
Akuntansi, 7(3), 2941.
Handayani, Wahyu. (2017). Pengaruh Penerapan Billing System Terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Dengan Moderasi Pemahaman Perpajakan (Studi Pada KPP Pratama
Surabaya Karangpilang). Jurnal Ekonomi Akuntansi, 3(4).
Herwinarni, Yunarti, & Anggraeni, Antika Reza. (2016). Pengaruh Sikap Wajib Pajak,
Kesadaraan Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak Sanksi Perpajakan, Dan Akuntabilitas
Pelayanan Publik Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Samsat
Tanjung Kabupaten Brebes. Permana: Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan
Akuntansi, 8(1).
Husnurrosyidah, Husnurrosyidah. (2017). Pengaruh E-Filing, e-Billing dan e-Faktur
Terhadap Kepatuhan Pajak pada BMT Se-Kabupaten Kudus. Jurnal Analisa
Akuntansi Dan Perpajakan, 1(1).
Leatemia, Senda Yunita. (2017). Pengaruh pajak daerah dan retribusi daerah terhadap
pendapatan asli daerah kabupaten/kota di provinsi Maluku. Jurnal Cita Ekonomika,
11(1), 99107.
Volume 4, Nomor 2, Februari 2024
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
123 http://sosains.greenvest.co.id
Manek, Kristo Josep, & Subardjo, Anang. (2019). PENGARUH PENGETAHUAN
PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP
KEPATUHAN WAJIB. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 8(2).
Mardiasmo, Mardiasmo. (2013). Assessing Accountability Of Performance Measurement
System And Local Government Budgetary Management. Gadjah Mada
International Journal of Business, 4(3), 373395.
Nasir, Muhammad Safar. (2019). Analisis sumber-sumber pendapatan asli daerah setelah
satu dekadeotonomi daerah. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 2(1), 3045.
Nurhayati, Nurhayati. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak, sanksi
perpajakan dan akuntabilitas pelayanan publik pada kepatuhan wajib pajak
kendaraan bermotor. Universitas Islam" 45" Bekasi.
Putri, Verlinda Anisa, & Ma’ruf, Muhammad Farid. (2023). Efektivitas Penerimaan Pajak
Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-
2020. Publika, 15171528.
Setiyani, Nunung Manis, Andini, Rita, & Oemar, Abrar. (2018). Pengaruh motivasi Wajib
Pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi
dengan kesadaran Wajib Pajak sebagai variabel intervening (Pada kantor pelayanan
pajak pratama di Kota Semarang). Journal of Accounting, 4(4).
Sugiyono, P. D. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mix
Methods)(DI Sutopo (ed.). ALFABETA, CV.
Tondok, Marselius Sampe, & Ardiansyah, Ficky. (2012). Intensi kepatuhan menggunakan
helm pada pengendara sepeda motor: aplikasi teori perilaku terencana. Jurnal Sains
Psikologi, 2(2), 96112.
Wijayanti, Tina Lukas. (2012). Analisis Kontribusi dan Proyeksi Jenis-Jenis Pajak daerah
di Kabupaten Ngawi. UNS (Sebelas Maret University).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.