Belu yang terlibat kasus hukum tidak mendapat bantuan hukum sebagai akses keadilan
disebabkan karena minimnya informasi terkait Bantuan Hukum serta Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia yang dimiliki oleh Pemerintah
Kabupaten Belu, serta tidak tersedianya anggaran yang secara khusus diperuntukan guna
menunjang tugas dan fungsi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ini. Komitmen
Pemerintah Kabupaten Belu dalam menyajikan kebijakan terkait bantuan hukum sebagai
akses keadilan kepada Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Belu belum efektif dijalankan
sehingga hak memperoleh perlindungan dan bantuan hukum saat Aparatur Sipil Negara
terlibat masalah hukum terabaikan.
Blibiograpy
Achmad, Deni. (2016). Peranan Mahasiswa Fakultas Hukum Sebagai Pelaksana Bantuan
Hukum (Legal Aid) Kepada Masyarakat. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 9(1),
17–32. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no1.585
Afandi, Fachrizal. (2013). Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access To
Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan
Undang-Undang Bantuan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan
Hukum Nasional, 2(1), 31. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.80
Arif, Andry Rahman. (2016). Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap
Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana Di Kota Bandar Lampung.
FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 103–113.
https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no1.591
Dadan Herdiana, Susanto, Muhamad Iqbal, Iin Indriani, Wawan Supriyatna. (2021).
Pelatihan Penggunaan Aplikasi E-Court Untuk Paralegal Di Lembaga Bantuan
Hukum" Unggul". Abdi Laksana …, 2, 110–115. Retrieved from
http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JAL/article/view/8781
Fauzi, Suyogi Imam, & Ningtyas, Inge Puspita. (2018). Optimalisasi Pemberian Bantuan
Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin. Jurnal
Konstitusi, 15(1), 50. https://doi.org/10.31078/jk1513
Gruodytė, Edita, & Kirchner, Stefan. (2016). Legal aid for intervenors in proceedings
before the European Court of Human Rights. International Comparative
Jurisprudence, 2(1), 36–44. https://doi.org/10.1016/j.icj.2016.04.001
Kusumawati, Mustika. (2016). Peranan Dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum
Sebagai Access To Justice Bagi Orang Miskin. Arena Hukum, 9(2), 190–206.
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.3
Mursitama, Tirta N., Departemen, Dosen, Internasional, Hubungan, Humaniora, Fakultas,
& Bina, Universitas. (2012). Jur l R ec hts ind ing BP Re c Jur na l. 1(April), 75–92.
Nakamura, Julia, Chuenpagdee, Ratana, & El Halimi, Mostafa. (2021). Unpacking legal
and policy frameworks: A step ahead for implementing the Small-Scale Fisheries
Guidelines. Marine Policy, 129, 104568.
https://doi.org/10.1016/j.marpol.2021.104568
Raharjo, Agus, Angkasa, A., & Bintoro, Rahadi Wasi. (2016). Akses Keadilan Bagi
Rakyat Miskin (Dilema Dalam Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat). Mimbar
Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 432.
https://doi.org/10.22146/jmh.15881
Saefudin, Yusuf. (2014). Miskin Di Jawa Tengah Berdasarkan Undang-Undang.
Sihombing, Eka N. A. M. (2013). Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah Tentang
Bantuan Hukum Di Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Rechts Vinding: Media
Pembinaan Hukum Nasional, 2(1), 81.
https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.83