Secara geografis wilayah Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbasis
pada pengembangan di sektor ekstraktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan dan
peternakan (Prawoto, 2012). Konsep pemberdayaan masyarakat telah dikembangkan
dalam berbagai program dan kebijakan, termasuk penerapan kota sehat baik di negara
maju maupun berkembang menurut Moon JY, Nam EW, Dhakal S dalam (Palutturi,
Saleh, Rachmat, Malek, & Nam, 2021).
Kondisi perekonomian khususnya di Provinsi Kepualaun Bangka Belitung
mengalami penurunan. Hal ini dibuktikan dengan laju pertumbuhan ekonomi ditahun
2018 hanya mencapai 4,45 persen (BPS, 2020) Selain itu diperkuat juga dengan kondisi
perekonomian ditahun 2020 yang hanya mencapai 1,35 %. Dengan demikian, ekonomi di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami penurunan bila dibandingkan pada
sebelumnya pada tahun 2019 yang tumbuh sebesar 2,81% (BPS, 2020). Penurunan
kinerja ekonomi yang terjadi pasca pandemik covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung sendiri berdampak terhadap masyarakat luas.
Hal ini pula yang menjadi permasalahan ekonomi masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan hidup. Sebagai upaya meningkatkan pemberdayaan terhadap masyarakat
berpenghasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
sangat dibutuhkan adanya support dari lembaga-lembaga keuangan (Baskara,
2013).“Menangani kendala akses pendanaan tersebut, di dalam lingkungan masyarakat
telah lahir dan bekembang banyak lembaga keuangan non-bank. Lembaga keuangan non-
bank tersebut melakukan kegiatan usahanya berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat
serta jasa pengembangan UMKM (Mujiono, 2017). Lembaga-lembaga keuangan non
bank tersebut dikenal sebagai lembaga Keuangan Mikro (Mujiono, 2017).
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang merupakan bagian dari industri euangan
non bank (IKNB) dapat diklasifikasikan ke dalam 2 kategori IKNB yaitu IKNB
konvensional dan IKNB syariah (Kasmir, 2014). Disamping peran pemerintah,
masyarakat juga memiliki peran strategis yaitu dalam pendampingan untuk meningkatkan
tumbuhnya perekonomian nasional (Paramita & Zulkarnain, 2018).
Salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki potensi
besar dalam sektor pertanian pada produksi padi sawah adalah Kabupaten Bangka Barat.
Hal ini dibuktikan dengan data yang diperoleh menunjukan daerah Kabupaten Bangka
Barat memiliki luas lahan panen mencapai 1.198 hektare. Kemudian jumlah produksi di
Kabupaten Bangka Barat mencapai 22.74 ton. Dengan data ini menunjukan bahwa daerah
Bangka Barat memiliki peningkatan dalam sektor pertanian pada produksi padi sawah.
Kabupaten Bangka Barat terdapat salah satu desa yang memiliki potensi dalam produksi
padi sawah yaitu Desa Simpang Yul. Pada Desa Simpang Yul melakukan upaya
peningkatan perekonomian masyarakat melalui pengembangan swasembada beras.
Menurut (Bangkapos.com, 2020). Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melihat strategi
pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan swasembada beras.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan
deskriptif guna menjelaskan dan mendeskripsikan tentang pemberdayaan ekonomi
masyarakat melalui pengembangan swasembada beras, Bangka Belitung.
Waktu pelaksanaan penelitian ini dimulai dari bulan Febuari sampai dengan
bulan Maret tahun 2021. Penelitian ini dilakukan di Desa Simpang Yul, Kecamatan
Tempilang Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung serta fokus pada
masyarakat petani.
Pada penelitian ini yang akan menjadi subjek informan adalah kepala desa, staf
530 http://sosains.greenvest.co.id