Volume 1, Nomor 6 , Juni 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
http://sosains.greenvest.co.id
430
PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI UNIVERSITAS NUSA
CENDANA KUPANG
Anita Piga , Kotan Yohanes Stevanus dan Dhey Wego Tadeus
Universitas Nusa Cendana Kupang
E-mail: anitapiga1982@gmail.com
Diterima:
16 Mei 2021
Direvisi:
4 Juni 2021
Disetujui:
15 Juni
Abstrak
Penelitian ini dilakukan di Universitas Nusa Cendana Kupang,
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji dan mendeskripsikan
aspek-aspek yang menyebabkan atau menjadi alasan bagi
Pegawai Negeri Sipil Undana masih melakukan pelanggaran
terhadap Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (2)Untuk mengkaji dan
mendeskripsikan bentuk sanksi hukum yang diterapkan dan
tindakan hukum yang dilakukan oleh pejabat yang berhak
menghukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran disiplin di Universitas Nusa Cendana Kupang. Data
primer dikumpulkan melalui wawancara didapat dari 23
responden menggunakan kuisioner, semua data yang diperoleh
dalam penelitian ini baik data primer maupun data sekunder
(bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier) yang
telah diverifikasi dianalisis secara yuridis deskriptif. Artinya
dengan berdasarkan pada data-data yang diperoleh dilakukan
suatu penguraian dengan menggunakan metode interpretasi
hukum sesuai dengan realita hukum yang terjadi dengan tetap
berdasarkan pada aspek penelitian secara deduktif. Berdasarkan
pada berbagai materi hasil penelitian yang telah dibahas dalam
penelitian ini maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
(1)Kesadaran Pegawai Negeri Sipil Undana, khususnya terhadap
Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai
Negeri Sipil, baik mengenai pengetahuan, pemahaman, sikap dan
perilaku hukumnya terhadap hak-hak dan kewajibannya sebagai
Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan mengenai Larangan yang
tidak boleh dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil belum memadai
sebagaimana yang diharapkan.(2) Bentuk penerapan sanksi
hukuman kepada Pegawai Negeri Sipil Undana yang melakukan
pelanggaran hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin
Pegawai Negeri Sipil telah diterapkan kepada 11 Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Undana walaupun belum merata kepada
dosen Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kantor untuk
mengajar sesuai dengan fungsi atau tugasnya masing-masing
Kata kunci : Disiplin, sanksi Hukum, realitas hukum
Abstract
This research was conducted at the University of Nusa Cendana
Kupang. This study aims to (1) examine and describe the aspects
that cause or become reasons for Undana Civil Servants to still
violate Civil Servant Discipline. (2) To examine and describe the
forms of legal sanctions applied and legal actions taken by
Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Disiplin
Pegawai Negeri Sipil di Universitas Nusa Cendana Kupang
Anita Piga , Kotan Y. Stevanus , Dhey Wego Tadeus
431
officials who have the right to punish Civil Servants who commit
disciplinary violations at the University of Nusa Cendana
Kupang. Primary data collected through interviews were
obtained from 23 respondents using a questionnaire, all data
obtained in this study, both primary and secondary data
(primary, secondary and tertiary legal materials) which had
been verified, were analyzed juridically descriptive. This means
that based on the data obtained, a decomposition is carried out
using the legal interpretation method in accordance with the
legal realities that occur while still based on the deductive
aspects of the research. Based on the various research materials
discussed in this study, it can be concluded as follows: (1)
Awareness of Undana Civil Servants, especially of Government
Regulation Number 53 of 2010 concerning Civil Servants, both
regarding their knowledge, understanding, attitudes and legal
behavior. on their rights and obligations as Civil Servants as
well as the provisions regarding Prohibitions that Civil Servants
may not do is not sufficient as expected. (2) The form of imposing
penalties on Undana Civil Servants who commit violations of
disciplinary penalties as regulated in Government Regulation
53/2010 concerning the discipline of Civil Servants has been
applied to 11 Civil Servants in the Undana Environment
although it has not been evenly distributed to Civil Servant
lecturers who do not enter the office to teach in accordance with
their respective functions or duties.
Keywords: Discipline, legal sanctions, legal reality
Pendahuluan
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan
atas kekuasaan. Pernyataan tersebut secara tegas tercantum dalam penjelasan umum
Undang-Undang Dasar 1945 (Nurita, 2019). Sanksi atau hukum merupakan bagian
penting dalam peraturan perundang-undangan. Diaturnya sanksi dalam batang tubuh
peraturan perundang-undangan dimaksudkan, agar segala ketentuan yang telah
dirumuskan (diatur) dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak dilanggar ( Susanto, 2019).
Indonesia merupakan sebuah negara, dimana setiap ketentuan yang berlaku selalu
berpedoman kepada suatu sistem yang berlaku secara nasional (Upara, 2014). Hukum
menempati suatu fungsi yang esensial dalam masyarakat terutama di dalam melancarkan
proses interaksi sosial warga masyarakat. Oleh karena itu keberadaan hukum diperlukan
oleh setiap masyarakat (Kusumo, 2010).
Negara Republik Indonesia didirikan dengan maksud yang jelas dan tegas
sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut maka tentunya sebagai
warga masyarakat atau warga negara, pelaku dunia usaha, organ atau lembaga negara
termasuk pegawai negeri Republik Indonesia harus disiplin terhadap berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan yaitu berlaku. Pengawasan yang dilakukan dengan baik
sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan yang bersifat preventif akan dapat
mencegah terjadinya pelanggaran norma hukum administrasi (Novitri & Safri, 2014).
Manakala penegakan hukum secara preventif tidak mencapai tujuan atau dengan
Volume 1, Nomor 6 , Juni 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
http://sosains.greenvest.co.id
432
perkataan lain masih terjadi pelanggaran meski telah dilakukan pengawasan secara ketat
sekalipun, maka penegakan hukum secara represif melalui penerapan sanksi administrasi
mutlak diperlukan (Panambunan, 2016).
Hukum bertugas untuk mencapai kepastian hukum demi terciptanya ketertiban
dan keadilan di dalam masyarakat. Kepastian hukum mengharuskan diciptakannya
peraturan atau kaidah yang berlaku umum, aman dan tentram dalam masyarakat
(Matompo, 2020). Hal tersebut mengatur tentang kemungkinan sanksi pidana atas
persaingan tidak sehat bagi perorangan dan badan hukum dengan mempertimbangkan
antara lain asas subsidiaritas dari penindasan pidana (Kalvodo & Žatecká, 2014).
Sanksi telah digunakan berulang kali sepanjang sejarah. Tetapi frekuensi penggunaan
sanksi, sebagai alat untuk mengubah perilaku suatu rezim atau bahkan perubahan rezim
(Bagheri & Akbarpour, 2016), dalam rangka penegakan hukum law enforcement terdapat
kehendak agar hukum tegak, sehingga nilai-nilai yang diperjuangkan melalui instrument
hukum yang bersangkutan dapat diwujudkan (Haris, 2017). Para penegak hukum telah
berupaya dengan sebaik mungkin agar penerapan sanksi hukum ini dapat berjalan dengan
baik akan tetapi ada saja faktor penghambatnya (Puasa, 2019).
Penurunan degradasi dijaman sekarang sudah marak dibicarakan dalam
masyarakat. Istilah degradasi mempunyai arti penurunan mutu atau kemunduran atau
kemerosotan status, dalam arti posisinya lebih rendah dalam kekuatan sebagai alat bukti,
dari kekuatan bukti lengkap dan sempurna menjadi permulaan pembuktian seperti akta di
bawah tangan dan dapat memiliki cacat hukum yang menyebabkan kebatalan atau
ketidakabsahannya akta tersebut (Setiabudhi, & Swardhana, 2017). Negara Indonesia
adalah negara hukum. Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum,
maka wajib dilakukan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana,
terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan
hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia (Laia et al., 2021). Ide dasar negara hukum
baik dalam konsep rechtsstaat” maupun the rule of law sasaran utamanya adalah
perlindungan hak-hak dasar manusia (Nasution, 2020). Negara dalam menyelenggarakan
pemerintahan, mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyatnya, dalam
bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan maupun kecerdasan kehidupannya, hal ini
sesuai dengan tujuan pembukaan UUD (Hasibuan, 2015).
Berdasarkan pada tujuan dan cita-cita negara Republik Indonesia Tahun 1945
tersebut, maka dibentuklan Pemerintahan Negara, dimana salah satu tujuan pembentukan
Pemerintahan Negara Republik Indonesia, yaitu “untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa”. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut maka pemerintah membentuk
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Guna menggerakan semua aktivitas pemerintahan negara dalam bidang
Pendidikan dan Kebudayaan tentunya membutuhkan Pegawai Negeri Sipil maupun
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) untuk melaksanakan segala urusan
pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan sehingga terwujudnya atau
tercapainya tujuan negara Republik Indonesia seperti yang disebutkan di atas.
Selain itu, sebagai Pegawai Negeri dan P3K maka dalam menjamin keteraturan,
ketertiban, kedayagunaan, kepastian dan keadilan hukum dalam pelaksanaan kekuasaan,
kewenangan, fungsi atau tugas, wewenang dan tanggung jawab pegawai tersebut maka
oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah membentuk berbagai
Peraturan Perundang-undangan dalam bidang kepegawaian, termasuk yang berkaitan
dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menyadari hal itu, maka dalam menjamin
keteraturan, ketertiban, kedayagunaan, kepastian dan keadilan hukum dalam pelaksanaan
kekuasaan, kewenangan, fungsi atau tugas, wewenang dan tanggung jawab Pegawai
Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Disiplin
Pegawai Negeri Sipil di Universitas Nusa Cendana Kupang
Anita Piga , Kotan Y. Stevanus , Dhey Wego Tadeus
433
Negeri Sipil di Negara Republik Indonesia maka ditetapkan Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Republik Indonesia yang dalam
tulisan ini disebut UU No. 8 tahun 1974 tentang PNS, sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974
tentang Pegawai Negeri Sipil. Hal yang sama juga terjadi di Universitas Nusa Cendana
tentunya pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan maksud
untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas setiap
Pegawai Negeri Sipil yang berada di Universitas Nusa Cendana, dan mengambil suatu
tindakan hukum yang tegas jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan tersebut.Sesuai dengan hasil pengamatan dan informasi
pendahuluan dari yang diperoleh calon peneliti, menunjukkan, bahwa terdapat beberapa
perilaku.
Pegawai Negeri Sipil yang tidak disiplin dalam melaksanakan pekerjaannya,
misalnya terlambat masuk kerja, dan sering pulang lebih awal dari jam kerja yang
ditentukan, bahkan ada yang tidak masuk kerja sama sekali dalam satu minggu atau
lebih. Di sisi yang lain sejak berubahnya status Undana dari Satuan Kerja (Satker)
menjadi Badan Layanan Umum (BLU) Perguruan Tinggi menuntut setiap Pegawai
Negeri Sipil termasuk Pegawai Kontrak untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan,
kinerja dan produktivitas kerja dari waktu ke waktu tetapi kenyataannya sangat jauh dari
apa yang diharapkan dibalik perubahan status tersebut. Menyadari persoalan tersebut,
maka calon peneliti perlu ingin tahu secara lebih mengenai persoalan tersebut dan
mengkajinya dalam suatu penelitian
Metode Penelitian
Metode yang dipakai guna mendapatkan sejumlah sampel dalam penelitian ini,
yaitu metode penunjukkan secara langsung (purposive sampling) yaitu 10 % dari jumlah
pegawai negeri sipil Undana yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan
ketentuan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan key
informantnya, berjumlah 23 orang, Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan
berpedoman pada kuisioner
Teknik analisis data yang dipakai dalam penelitian ini secara operasional, yaitu
menggunakan metode interpretasi atau penafsiran hukum yaitu berupa
interpretasi/penafsiran gramatikal, sejarah hukum, sistematika hukum, futuristik dan
penafsiran interdisipliner sebagaimana dikemukakan Yudha Bhakti menyatakan ”Sebagai
suatu analisis yang menyangkut berbagai disiplin ilmu hukum misalnya adanya
keterkaitan asas-asas hukum yang satu dengan yang lainnya”
Hasil dan Pembahasan
Beberapa alasan hukum yang menyebabkan terjadinya pelanggaran disiplin dan
penerapan sanksi hukum disiplin yang berat kepada Pegawai Negeri Sipil yang
melakukan pelanggaran disiplin di lingkungan Universitas Nusa Cendana. Sehubungan
dengan hal itu, maka sesuai dengan hasil penelitian terkait dengan alasan hukum yang
menyebakan tidak diterapkannya sanksi hukum disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil
yang melakukan pelanggaran disiplin di lingkungan Universitas Nusa Cendana maka
sesuai dengan aspek atau variabel yang diteliti dalam penelitian ini ditemukan, bahwa
terdapat 11 orang Pegawai Negeri Sipil Undana yang tidak disiplin dalam melaksanakan
tugasnya dalam tiga tahun terakhir sehingga patut diberikan sanksi hukum yang tegas
kepada Pegawai Negeri Sipil tersebut sebagaimana yang tergambar pada tabel berikut
ini.
Volume 1, Nomor 6, Juni 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
Tabel .1 Kwalifikasi Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Undana pada Tiga Tahun
Terakhir ( 2018-2020).
No
Tahun
Kualifikasi Pelanggaran Disiplin Pegawai
Negeri Sipil
Berat
(F)
Sedang
(F)
Ringan
(F)
Total
F
1
2018
2
-
2
4
2
2019
1
2
1
4
3
2020
-
2
1
3
Total
3
4
4
11
Sumber data: BAUK Undana 2020
Berdasarkan tabel yang dikemukakan di atas maka dapat dijelaskan bahwa dari
jumlah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Undana termasuk dosen ditemukan bahwa
terdapat 3 orang Pegawai Negeri Sipil Undana yang telah dikenakan sanksi hukuman
disiplin berat dalam 4 tahun terakhir ini dari total Pegawai Negeri Sipil Undana pada
tahun 2020 sebanyak 225 orang. Selain itu, terdapat 4 orang yang dikenakan sanksi
disiplin dengan hukuman yang ringan dalam 3 tahun terakhir, dan terdapat 4 orang yang
dikenakan sanksi disiplin dengan kualifikasi hukuman yang sedang dalam 3 tahun
terakhir.
Berbagai jenis sanksi displin yang diterapkan di atas setelah melakukan
wawancara dengan pegawai yang terkena sanksi hukuman disiplin tersebut berkaitan
dengan kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam penelitian ini
mengukurnya dari 4 aspek, yaitu;
1. Pengetahuan hukum Pegawai Negeri Sipil
2. Pemahaman hukum Pegawai Negeri Sipil
3. Sikap hukum Pegawai Negeri Sipil
4. Perilaku hukum Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan pada empat indikator tersebut peneliti mendapat informasi data
sebagai respon mereka terhadap apa yang mereka ketahui, paham, bersikap dan
berperilaku terhadap hukum dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010
tentang Displin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tergambar dalam tabel 2, 3, 4, dan
tabel 5 berikut ini.
Tabel 2. Pengetahuan Pegawai Negeri Sipil yang terkena Sanksi Disiplin tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Undana pada Tiga tahun terakhir ( 2018-2020)
434 http://sosains.greenvest.co.id
Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Disiplin
Pegawai Negeri Sipil di Universitas Nusa Cendana Kupang
Anita Piga , Kotan Y. Stevanus , Dhey Wego Tadeus
435
No
Indikator
Pengetahuan
Kualifikasi Jawaban Responden Pegawai Negeri Sipil
Undana
Nama dan Nomor
Peraturan Disiplin PNS
(F)
Hak PNS
(F)
Kewajiban PNS
(F)
1
Mengetahui
3
2
2
2
Tidak mengetahui
8
9
9
Total
11
11
11
Sumber data: Hasil olahan data primer, Maret 2021
Bertitik tolak dari data yang digambarkan di atas menunjukkan, bahwa dari 11
orang yang dikenakan hukuman disiplin maka terdapat 3 orang atau sekitar 27,28 % yang
mengetahui Nomor dan Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, sedangkan masih
terdapat 8 orang atau sekitar 72,77 % yang tidak mengetahui tentang Nomor dan Nama
peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut. Selain itu, 2 orang atau sekitar 18,19 %
dari 11 orang yang mengetahui tentang Hak-hak sebagai Pegawai Negeri Sipil, sedangkan
masih terdapat atau sekitar masih ada 9 orang atau sekitar 81, 82 % yang tidak
mengetahui Peraturan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Disamping itu, masih terdapat 2 dari 11 orang responden atau sekitar 18,19 % saja yang
telah mengetahui Hakhak Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan sebanyak 9 orang atau
sekitar 81, 82 % dari 11 Responden yang tidak mengetahui pengaturan mengenai Hak
Pegawai Negeri Sipil. Secara pasti mengenai adanya ketentuan mengenai kewajiban
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53
tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan 2 orang atau sekitar 18, 19 % saja
yang mengetahui secara pasti mengenai adanya peraturan larangan bagi setiap Pegawai
Negeri Sipil tersebut.
Setelah ditelaah lebih lanjut mengenai pengetahuan dari 11 orang responden
yang terkena hukuman disiplin tersebut terungkap suatu jawaban sebagai suatu alasan
yang menyebabkan tidak mengetahui peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil baik
mengenai nama dan nomor serta isinya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
Pegawai Negeri Sipil tersebut bahwa karena tidak pernah membaca peraturan tersebut
dan bidang tugas pekerjaan mereka tidak berkaitan langsung dengan urusan hukum dan
tatalaksana. Berkaitan dengan hak PNS mereka hanya mengetahui haknya.
Kesimpulan
Berdasarkan pada berbagai materi hasil penelitian yang telah dibahas dalam
penelitian ini maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Kesadaran Pegawai Negeri Sipil Undana, khususnya terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil, baik mengenai Pengetahuan,
Pemahaman, Sikap dan Perilaku hukumnya terhadap Hak-hak dan kewajibannya
sebagai Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan mengenai Larangan yang tidak boleh
dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil belum memadai sebagaimana yang diharapkan.
Volume 1, Nomor 6, Juni 2021
p-ISSN 2774-5147 ; e-ISSN 2774-5155
2 Bentuk Penerapan Sanksi Hukuman Kepada Pegawai Negeri Sipil Undana Yang
melakukan pelanggaran Hukuman Disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah
diterapkan kepada 11 Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Undana walaupun belum
merata kepada dosen Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kantor untuk mengajar
sesuai dengan fungsi atau tugasnya masing-masing,
Bibliography
Mardiyah, Setiabudhi, I. Ketut Rai, & Swardhana, Gde Made. (2017). Sanksi Hukum
Terhadap Notaris Yang Melanggar Kewajiban Dan Larangan Undang-Undang
Jabatan Notaris. Acta Comitas, 110. https://doi.org/10.24843/ac.2017.v02.i01.p10
Bagheri, Sajjad, & Akbarpour, Hamid Reza. (2016). Reinvestigation of the West’s
Sanctions against Russia in the Crisis of Ukraine and Russia’s Reaction. Procedia
Economics and Finance, 36(16), 8995. https://doi.org/10.1016/s2212-
5671(16)30019-3
Haris, Oheo K. (2017). Telaah Yuridis Penerapan Sanksi Di Bawah Minimum Khusus
Pada. 2.
Hasibuan, Sarah. (2015). Asas Ultimum Remedium Dalam Penerapan Sanksi Pidana
Terhadap Tindak Pidana Perpajakan Oleh Wajib Pajak. 3(2), 115125.
Kalvodová, ra, & Žatecká, Eva. (2014). Unfair Competition and its Possible Criminal
Sanctions. Procedia Economics and Finance, 12(40), 283287.
https://doi.org/10.1016/s2212-5671(14)00346-3
Kusumo, Bambang Ali. (2010). Sanksi Hukum di Bidang Perpajakan. Jurnal Wacana
Hukum, 8(2), 104. Retrieved from
http://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Wacana/article/view/316
Laia, Sri Wahyuni, Daliwu, Sodialman, Tinggi, Sekolah, Hukum, Ilmu, Selatan, Nias,
Program, Mahasiswa, Magister, Pascasarjana, Hukum, Ilmu, Hukum, Fakultas,
Kristen, Universitas, & Persetubuhan, Tindak Pidana. (2021). Menyelisik penerapan
sanksi tindakan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap
anak. 1(1), 3239.
Matompo, Osgar S. (2020). Efektifitas Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Persaingan
Curang Dalam Pelelangan Pekerjaan Di Kota Palu. Journal of Chemical
Information and Modeling, 53(9), 16891699.
Nasution, Bahder Johan. (2020). Penerapan Sanksi Administratif Sebagai Sarana
Pengendali Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak Bagi Notaris Bahder. 2(1),
113.
Novitri, Qorina, & Safri, M. (2014). Jurnal Qorina (Hal 149 - 158). 1(3), 149158.
Nurita, Cut. (2019). Penerapan Sanksi Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Pecurian Hewan Ternak. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi
Hukum Dan Masyarakat, 18(3), 113. https://doi.org/10.30743/jhk.v18i3.1183
Panambunan, Amelia M. K. (2016). Penerapan Sanksi Administratif Dalam Penegakan
Hukum Lingkungan Di Indonesia. 4(4), 93101.
Puasa, Natalia. (2019). Kajian Yuridis Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pejabat
Negara Yang Terjerat Tindak Pidana Korupsi. Angewandte Chemie International
Edition, 6(11), 951952.
Susanto, Sri Nur Hari. (2019). Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu
Pendekatan Komparasi. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 126
142. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.126-14
436 http://sosains.greenvest.co.id
Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Disiplin
Pegawai Negeri Sipil di Universitas Nusa Cendana Kupang
Anita Piga , Kotan Y. Stevanus , Dhey Wego Tadeus
437
. Legal Pluralism, 4(2), 143164.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International
Licensed