perkataan lain masih terjadi pelanggaran meski telah dilakukan pengawasan secara ketat
sekalipun, maka penegakan hukum secara represif melalui penerapan sanksi administrasi
mutlak diperlukan (Panambunan, 2016).
Hukum bertugas untuk mencapai kepastian hukum demi terciptanya ketertiban
dan keadilan di dalam masyarakat. Kepastian hukum mengharuskan diciptakannya
peraturan atau kaidah yang berlaku umum, aman dan tentram dalam masyarakat
(Matompo, 2020). Hal tersebut mengatur tentang kemungkinan sanksi pidana atas
persaingan tidak sehat bagi perorangan dan badan hukum dengan mempertimbangkan
antara lain asas subsidiaritas dari penindasan pidana (Kalvodová & Žatecká, 2014).
Sanksi telah digunakan berulang kali sepanjang sejarah. Tetapi frekuensi penggunaan
sanksi, sebagai alat untuk mengubah perilaku suatu rezim atau bahkan perubahan rezim
(Bagheri & Akbarpour, 2016), dalam rangka penegakan hukum law enforcement terdapat
kehendak agar hukum tegak, sehingga nilai-nilai yang diperjuangkan melalui instrument
hukum yang bersangkutan dapat diwujudkan (Haris, 2017). Para penegak hukum telah
berupaya dengan sebaik mungkin agar penerapan sanksi hukum ini dapat berjalan dengan
baik akan tetapi ada saja faktor penghambatnya (Puasa, 2019).
Penurunan degradasi dijaman sekarang sudah marak dibicarakan dalam
masyarakat. Istilah degradasi mempunyai arti penurunan mutu atau kemunduran atau
kemerosotan status, dalam arti posisinya lebih rendah dalam kekuatan sebagai alat bukti,
dari kekuatan bukti lengkap dan sempurna menjadi permulaan pembuktian seperti akta di
bawah tangan dan dapat memiliki cacat hukum yang menyebabkan kebatalan atau
ketidakabsahannya akta tersebut (Setiabudhi, & Swardhana, 2017). Negara Indonesia
adalah negara hukum. Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum,
maka wajib dilakukan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana,
terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan
hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia (Laia et al., 2021). Ide dasar negara hukum
baik dalam konsep “rechtsstaat” maupun “the rule of law” sasaran utamanya adalah
perlindungan hak-hak dasar manusia (Nasution, 2020). Negara dalam menyelenggarakan
pemerintahan, mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyatnya, dalam
bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan maupun kecerdasan kehidupannya, hal ini
sesuai dengan tujuan pembukaan UUD (Hasibuan, 2015).
Berdasarkan pada tujuan dan cita-cita negara Republik Indonesia Tahun 1945
tersebut, maka dibentuklan Pemerintahan Negara, dimana salah satu tujuan pembentukan
Pemerintahan Negara Republik Indonesia, yaitu “untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa”. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut maka pemerintah membentuk
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Guna menggerakan semua aktivitas pemerintahan negara dalam bidang
Pendidikan dan Kebudayaan tentunya membutuhkan Pegawai Negeri Sipil maupun
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) untuk melaksanakan segala urusan
pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan sehingga terwujudnya atau
tercapainya tujuan negara Republik Indonesia seperti yang disebutkan di atas.
Selain itu, sebagai Pegawai Negeri dan P3K maka dalam menjamin keteraturan,
ketertiban, kedayagunaan, kepastian dan keadilan hukum dalam pelaksanaan kekuasaan,
kewenangan, fungsi atau tugas, wewenang dan tanggung jawab pegawai tersebut maka
oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah membentuk berbagai
Peraturan Perundang-undangan dalam bidang kepegawaian, termasuk yang berkaitan
dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menyadari hal itu, maka dalam menjamin
keteraturan, ketertiban, kedayagunaan, kepastian dan keadilan hukum dalam pelaksanaan
kekuasaan, kewenangan, fungsi atau tugas, wewenang dan tanggung jawab Pegawai