Volume 1, Nomor 7, Juli 2021
p-ISSN2774-7018; e-ISSN2774-700X
589 http://sosains.greenvest.co.id
ESKALASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT TERHADAP
MASYARAKAT SUKU PEDALAMAN DI SUKU SAKAI RIAU
Putri Wahyuni
Universitas Muhammadiyah Malang
E-mail: putriwahy[email protected]
Diterima:
24 Juni 2021
Direvisi:
29 Juni 2021
Disetujui:
15 Juli 2021
Abstrak
Perkebunan kelapa sawit merupakan industri strategis Indonesia.
Sejak 2000, industri minyak sawit Indonesia berkembang pesat
dan memengaruhi dinamika persaingan antar minyak nabati
termasuk bentuk kampanye hitam dan tuduhan sebagai pemicu
deforestasi di Indonesia. Industry perkebunan kelapa sawit
mempunyai peran besar dalam perkembangan ekonomi
Indonesia. Perindustrian ini menyumbang devisa terbesar ke
dalam kas Negara. Selain penghasil devisa, Kelapa sawit juga
menyumbang penyerapan tenaga kerja. Tujuan penelitian ini
adalah menganalisis (1) apakah perkebunan kelapa sawit
merupakan pemicu utama deforestasi di Indonesia; dan (2)
bagaimanakah kontribusi industri minyak sawit Indonesia
terhadap pembangunan berkelanjutan, baik secara ekonomi,
sosial, maupun ekologi. Jenis Penelitian ini termasuk Penelitian
Deskriptif Kualitatif. Sumber data yang digunakan berupa
dokumen-dokumen tentang deforestasi, data perkebunan kelapa
sawit daerah Kalimantan serta, narasumber-narasumber yang
berhubungan dengan masalah deforestasi. Dari hasil observasi,
wawancara, serta dokumentasi, peneliti mengolah hasil tersebut
secara deskriptif. Waktu penelitian dilakukan pada tanggal 9
Februari 2021 dengan lokasi Perkebunan sawit di Kalimantan.
Hasil dari data tersebut sebagai berikut Pada 19502013,
konversi hutan menjadi nonhutan cukup tinggi, yakni 98,8 juta
hektare. Namun, luas perkebunan kelapa sawit Indonesia hanya
meningkat dari 0,1 juta ha (1950) menjadi 10,4 juta ha (2013).
konversi lahan pertanian, dan hanya 3,4% yang dikonversi dari
hutan primer. Hal ini membuktikan anggapan bahwa perkebunan
kelapa sawit sebagai pemicu utama deforestasi di Indonesia
tidak benar. Kesimpulannya isu deforestasi buka menjadi
pemicu hilangnya kawasan perhutanan di Indonesia. Akan
tetapi, disebabkan oleh masalah lain yakni kebakaran hutan,
illegal loging secara liar dan pengalian fungsi hutan menjadi
kawasan perumahan atau industry pabrik.
Kata Kunci: Multifungsi Pertanian, Berkelanjutan,
Ekonomi, Sosial, Ekologi
Abstract
Palm oil plantations are a strategic industry of Indonesia. Since
2000, Indonesia's palm oil industry has grown rapidly and
influenced the dynamics of competition between vegetable oils
including black campaigns and allegations of deforestation in
Indonesia. The palm oil plantation industry plays a major role in
Indonesia's economic development. This industry contributes the
Eskalasi Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Masyarakat Suku
Pedalaman Di Suku Sakai Riau
2021
Putri Wahyuni 590
largest foreign exchange into the State treasury. In addition to
foreign exchange producers, palm oil also contributes to the
absorption of labor. The purpose of this study is to analyze (1)
whether oil palm plantations are the main triggers of
deforestation in Indonesia; and (2) how indonesia's palm oil
industry contributes to sustainable development, both
economically, socially, and ecologically. This type of research
includes Qualitative Descriptive Research. Data sources used in
the form of documents on deforestation, data on palm oil
plantations in Kalimantan as well as, sources related to
deforestation issues. From observations, interviews, and
documentation, researchers process the results descriptively.
The research was conducted on February 9, 2021 with the
location of oil palm plantations in Kalimantan. The result of the
data as follows In 19502013, the conversion of forests into non-
forest is quite high, namely 98.8 million hectares. However, the
area of Indonesia's oil palm plantations only increased from 0.1
million ha (1950) to 10.4 million ha (2013). conversion of
agricultural land, and only 3.4% is converted from primary
forests. This proves the assumption that oil palm plantations are
the main trigger for deforestation in Indonesia is incorrect. In
conclusion, the issue of deforestation is open to the loss of forest
areas in Indonesia. However, caused by other problems, namely
forest fires, illegal logging and the use of forest functions into
residential areas or factory industries.
Keywords: Multifunctional Agriculture, Sustainable,
economics, social, ecology
Pendahuluan
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu (SAWITRI, 2019).Diangkat sebagai Pegawai
ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk memnduduki jabatan
pemerintahan. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya
disingkat PPPK adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
Menurut Djoko Prakoso kejahatan jabatan adalah kejahatan yang dilakukan oleh
pegawai negeri atau pejabat dalam masa pekerjaannya, sertakejahatan yang termasuk
dalam salah satu perbuatan pidana yang tercantum dalam Bab XXVIII Buku Kedua
KUHP (Fahmi, Syahbandir, & Efendi, 2017). Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa
kejahatan jabatan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh para pejabat yang
memegang kekuasaan dan harus dihukum pidana. Pemberhentian dari jabatan merupakan
pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki jabatan administrasi,
jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. Berbicara mengenai tindak pidana
kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan oleh Pegawai Negeri Sipil
sangat identik dengan tindak pidana korupsi (Harahap, 2018). Kata korupsi berasal dari
bahasa latin coruptioataucorruptus yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
Volume 1, Nomor 7, Juli 2021
p-ISSN2774-7018; e-ISSN2774-700X
591 http://sosains.greenvest.co.id
memutar balik dan menyogok. Istilah corruption, corrups (Inggris), corruption
(Perancis), corruptie, korruptie (Belanda). Dan Korupsi (Indonesia). Dalam arti luas
korupsi diartikan sebagai sebuah penyalah gunaan jabatan resmi oleh pejabat public untuk
mendapat keuntungan pribadi (Sitohang, 2020).
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001, yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, mengatakan
bahwa yang termasuk dalam tindak pidana korupsi yakni setiap tindakan yang melawan
hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi”(Toruan, 2014).
Sebenarnya tugas pegawai ASN bertugas: melaksanakan kebijakan publik yang
dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Pegawai ASN juga berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui
pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi
politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (Nasty, 2018). Berkenaan
dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan
berwibawa (good governance), serta mewujudkan pelayanan publik yang baik, efisien,
efektif, dan berkualitas, tentunya perlu didukung oleh adanya pegawai ASN yang
profesional, bertanggung jawab, adil, jujur, dan kompeten dalam bidangnya. Dengan kata
lain, pegawai ASN dalam menjalankan tugas tentunya harus berdasarkan pada
profesionalisme dan kompetensi, sesuai kualifikasi bidang ilmu yang dimilikinya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK merupakan
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerjauntuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan(Putranto, 2015). Pegawai Negeri menurut Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian menyatakan bahwa Pegawai Negeri adalah setiap warga
negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas
Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada bulan September Tahun 2018, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan
Surat Edaran dengan nomor SE 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparat
Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi(Harahap, 2018). Keluarnya
kebijakan ini terkait dengan banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti
melakukan tindak pidana korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),
dimana Menteri Dalam Negeri meminta agar mereka segera diberhentikan dengan tidak
hormat. Disamping surat edaran, maka terdapat pula Surat Keputusan Bersama antara
Mendagri, Menpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang proses
pemberhentian PNS korupsi. SKB yang bernomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018,
dan Nomor 153/KEP/2018 itu mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang
telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
(inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Hakikat keadilan pada dasarnya tercantum dalam Pancasila, UUD 1945, dan dalam
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang ditetapkan
dengan UU nomor 17 tahun 2007 (EFENDI, 2016). Kata adil terdapat pada Pancasila
yaitu Sila kedua dan ke lima, Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV, RPJPN 2005-
2025 dalam visi, misi dan arah Pembangunan Nasional. Dalam Kamus Umum Bahasa
Eskalasi Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Masyarakat Suku
Pedalaman Di Suku Sakai Riau
2021
Putri Wahyuni 592
Indonesia, kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”, dan mendapat awalan ke dan
akhiran an. Makna kata adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang
tidak berat sebelah, netral atau seimbang, tidak memihak, berpegang pada kebenaran
sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau
tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Kewenangan penegakan hokum administrasi merupakan bagian dari kewenangan
pemerintah. Sebagai bagian dari wewenang pemerintah, maka pihak pemerintahlah yang
berwenang dan bertanggung jawab dalam proses penegakan hokum public sebagaimana
dikemukakan J.B.M. ten Berge bahwa de overheid is primairverantwooedelijkvoor de
handhaving van publiekrechtelijk(Nopyandri, 2015).
Penegakan hokum administrasi dilakukan dengan menggunakan sarana hokum
administrasi yang mencakup wewenang pengawasan dan wewenang penerapan sanksi
pemerintahan. Relevan dengan penggunaan sarana pengawasan dan penerapan sanksi
administrasi dalam penegakan hokum administrasi, P. Nicola et al, mengemukakan
sebagai berikut:
De bestuursrechtelijkehandhavingsmiddelenomvatten (1) het toezich das
bestuursorganenkunnenuitoefenen op de nalevingvandebijbesluit of krachtens de wet
gesteldevoorschriften en van de bijbesluitindividueelopgeledgeverplichtingen, en (2) de
toepasing van bestuursrechtelijksanctiebevoegdheden. Terjemahanbebasnya: sarana
penegakan hokum administrasi berisi (1) pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat
melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang diterapkan secara
tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakan kewajiban kepada individu,
dan (2) penerapan kewenagan sanksi pemerintahan.
Penegakan hokum administrasi merupakan bagian dari besturan. Menurut P. de
Haan, penegakan hokum administrasi seringkali diartikan sebagai penerapan sanksi.
Sanksi dalam hokum administrasi menurut Van WijkKonijnenbelt adalah de publiek
rechtelijke matcsmiddelen die de overhead kanaanwenden alsreactive op niet-naleving
van verplichtingen die voortvloeinuit administratief rechtelij kenormen yang artinya
sebagai alat kekuasaan yang bersifat hokum publik yang dapat digunakan oleh
pemerintah sebagai reaksi atas ketidak patuhan terhadap kewajiban yang terdapat dalam
norma hokum administrasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi perundang-undangan dalam
penegakan sanksi administrasi, Sejauhmana bentuk keadilan yang diberikan pemerintah
terhadap PNS yang terlibat korupsi, mewujudkan kepastian hokum dan keadilan hukum,
mengetahui pemberhentian PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014,bagi
PNS yang melakukan korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
mengetahui keadilan dalam penerapan sanksi bagi PNS yang terlibat korupsi dan
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
MetodePenelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Pendekatan masalah untuk menemukan jawaban terhadap isu hukum yang dikembangkan
dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan antara lain: pendekatan perundang-
undangan (statuteapproach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber
bahan hukum yang dipakai dalam penelitian adalah bersumber pada bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Sumber data primer diperoleh dari observasi serta
wawancara informan yang terkait dengan masalah yang diteliti. Sedangkan sumber data
sekunder didapat dari dokumen, jurnal maupun artikel serta arsip-arsip yang berkaitan
dengan penelitian ASN. Pengumpulan bahan hukum yang diperlukan untuk membantu
dalam proses penelitian, maka prosedur pengumpulan bahan hukum yang dipakai yaitu
Volume 1, Nomor 7, Juli 2021
p-ISSN2774-7018; e-ISSN2774-700X
593 http://sosains.greenvest.co.id
menggunakan Studi Kepustakaan. Studi kepustakaan adalah suatu prosedur penelitian
dengan cara membaca, memahami dan mengutip sumber bahan hukum berupa bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier yang relevan dengan
permasalahan yang akan dibahas. Menjawab isu hukum dalam penelitian ini dilakukan
dengan melalui 2 (dua) tahapan,yaitu: tahapan pertama melakukan penelusuran,
pengumpulan bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum
sekunder. Tahapan kedua dengan melakukan analisis bahan-bahan hukum yang telah
dikumpulkan.
Hasil dan Pembahasan
1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan korupsi berdasarkan Undang-Undang
No.8 Tahun 1974 jo.Undang-Undang No.43 Tahun 1999, dan telah dijatuhi
hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
dapat diberhentikan berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan dengan hormat ataupun
tidak dengan hormat, hal itu tergantung pada kewenangan maupun pertimbangan
pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar
kecilnya akibat yang timbul dari perbuatan itu. Namun pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai PNS akan menghilangkan salah satu hak kepegawaiannya yaitu jaminan
pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21 huruf c
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berbicara mengenai pemberhentian PNS seperti yang telah disebutkan diatas,
maka tidak terlepas dari kewenangan seorang kepala daerah sebagai Pejabat Pembina
Kepegawaian. Salah satu asas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah asas
keabsahan pemerintahan (rechtmatigheid van bestuur), yang mencakup aspek
wewenang, prosedur dan substansi. Wewenang (bevoegheid) merupakan substansi dari
asas legalitas yang bersumber dari undang-undang. Secara teoritik wewenang yang
bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yakni :
1) Atribusi
Wewenang atributif menurut H.D. van Wijk : atributie, toekening van een
bestuurbevoegdheid door een wetgeven aan een bestuursorganen (atribusi, adalah
pemberian wewenang oleh pembuat undang-undang kepada pemerintah).
2) Delegasi
Wewenang delegasi sebagai konsekwensi dari desentralisasi penyelenggaraan
pemerintahan, maka sebagian kewenangan pemerintah diserahkan kepada organ atau
badan lain menjadi tanggung jawabnya. Menurut Philipus M. Hadjon delegasi diartikan
sebagai penyerahan wewenang (untuk membuat besluit) oleh pejabat pemerintah
(Pejabat TUN kepada pihak lain tersebut).
3) Mandat
Mandat menurut Huisman, merupakan perintah untuk melaksanakan
(opdracht tot uitvoering); kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh
mandans (bevoeghdheid kan door mandaatgever nog incidenteel uitgeofend worden);
tidak terjadi peralihan tanggung jawab (behooud van verantwoordelijkheid); tidak
harus berdasarkan UU (geen wetelijke basis vereist); dapat tertulis, dapat pula secara
lisan.
Kewenangan menurut H.D. Sout bahwa, bevoegheid...wat kaan worden
omschreven als het geheel van bestuurrechtelijke bevoegdheden door publiekrechtelijke
rechtssubject-ten in het bestuurrechtelijke rechtsverkeer (wewenang...dapat dijelaskan
sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan
Eskalasi Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Masyarakat Suku
Pedalaman Di Suku Sakai Riau
2021
Putri Wahyuni 594
wewenang-wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik dalam hubungan hukum
publik).Hal ini merupakan suatu ketidakadilan hukum dalam penerapan saksi serta
bertentangan dengan asas kepastian hukum, karena seolah olah kepala daerah
berdasarkan kewenangannya dalam menerapkan sanksi administrasi kepada PNS yang
terlibat korupsi merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) bukan pada undang-
undang. Padahal kita tahu bahwa kedudukan undang-undang lebih tinggi dan jika
melihat dari perundang-undangan maka, kedudukan SKB tidak dapat mengesampingkan
undang-undang.
Penegakan sanksi merupakan hal yang mendasar dalam mengefektifkan
penyelenggaraan pemerintah. Namun terkadang penerapan sanksi administrasi yang
diberikan oleh PPK kepada PNS yang melakukan suatu pelanggaran cenderung
bertentangan dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku(Retnowati, 2012).
Berdasarkan SE 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil
Negara yang melakukan tindak pidana korupsi serta Surat Keputusan Bersama dengan
nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 itu mengatur
tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan yang ditujukan keseluruh kepala daerah provinsi, kabupaten/kota, maka Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan tanpa
melihat hirarki peraturan perundang-undangan serta prosedur pemberhentian PNS
berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPK
langsung membehentikan PNS secara tidak dengan hormat. Mengenai permasalahan
yang terjadi, maka regulasi yang dipakai kepala daerah dalam memberhentikan PNS
yang telibat korupsi tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seolah-olah hanya
melaksanakan perintah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB)(Rumapea, 2019).
Hal ini merupakan bentuk ketidapastian hukum yang diterapkan kepada beberapa
PNS yang pernah terlibat korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namum hal
yang sangat tidak adil disini bahwa terdapat PNS di kabupaten Manggarai Timur
dengan kasus yang sama namun sampai saat ini kepala daerahnya tidak
memberhentikan PNS yang bersangkutan. Jika mengacu pada teori keadilan oleh Hans
Kelsen bahwa suatu peraturan umum adalah “adil” jika ia benar-benar diterapkan,
sementara itu suatu perautan umum adalah “tidak adil” jika diterapkan pada suatu kasus
dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa(Puspitasari, 2016). Maka dapat
dikatakan bahwa pemberhentian PNS secara tidak dengan hormat berdasarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) tersebut jelas tidak adil dan merupakan penyelewengan
hukum serta penyelewengan kewenangan sebagai PPK. Seperti yang terjadi di
pemerintah kabupaten Timor Tengah Selatan, dimana terdapat Pegawai Negeri Sipil
yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada tahun
2019 yang lalu. Yang menjadi perdebatan dalam keputussan Bupati Timor Tengah
Selatan tersebut adalah bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan oleh Bupati
Timor Tengah Selatan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) harus diberhentikan secara tidak dengan hormat(Tambunan,
2021).
2. Keadilan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat kepada PNS,
sedangkan mereka yang terbukti mmelakukan korupsi dan telah menjalani
hukuman boleh menduduki jabatan publik
Berbicara mengenai keadilan, maka berdasarkan kamus bahasa indonesia
menyebutkan bahwa kata adil berdasarkan kamus bahasa Indonesia berarti berimbang,
Volume 1, Nomor 7, Juli 2021
p-ISSN2774-7018; e-ISSN2774-700X
595 http://sosains.greenvest.co.id
tidak berpihak dan tidak sewenang-wenang .Jika melihat pengertian keadilan menurut
Hans Kelsen sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya yang menjelaskan bahwa
keadilan bermakna legalitas. Artinya Suatu peraturan umum adalah “adil”jika ia benar-
benar diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah “tidak adil”jika
diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa. Hans
Kelsen dalam bukunya general Theory of law and state, berpandangan bahwa hukum
sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan
manusia dengan cara yang memuaskansehingga dapat menemukan kebahagiaan
didalamnya(Suheri, 2018).
Ketidakadilan hukum yang dimaksud dalam pembahasan ini, dapat dijelaskan
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang terlibat korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap di pemerintah kabupaten Timor Tengah Selatan,
berdasarkan Surat Keputusan Bersama oleh 3 (tiga) menteri (SKB) tanggal 13
September 2018, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 02 Oktober 2018,
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia tanggal 28 Februar 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 10
Mei 2019, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai perintah tersebut
memberehentikan secara Tidak Dengan Hormat kepada Pegawai Negeri Sipil yang
terlibat korupsi(Rumapea, 2019).
Disisi lain terdapat kasus yang sama yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Rote
Ndao dan Kabupaten Manggarai Timur namun tidak diberhentikan. Menurut Dr.Yanto
Ekon,SH,M.Hum, mengatakan bahwa hal ini memang sesuatu yang sangat bertentangan
dengan prinsip keadilan(Kenedi, 2016). Mengapa, karena ASN yang melakukan tindak
pidana korupsi diwajibkan untuk diberhentikan secara tidak dengan hormat, tetapi
mantan terpidana lain justru dibolehkan untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur atau
Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dan Anggota
DPR atau DPRD. Padahal ketika mereka mencalonkan diri menjadi Gubernur atau
Wakil Gubernur, Walikota atau Wakil Walikota, Bupati atau Wakil Bupati
kedudukannya adalah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian(Nugroho, 2016). Hal ini
menurut saya sangat tidak adil bagi ASN, seharusnya adalah jika menerapkan hal yang
sama, maka mantan terpidana terutama terpidana korupsi tidak boleh memberikan
kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi pejabat publikseperti Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota.
Kesimpulan
Sesuai dengan masalah yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Timor Tengah
Selatan mengenai Apakah Pegawai Negeri Sipil yang melakukan korupsi berdasarkan
Undang-Undang No.8 Tahun 1974 jo.Undang-Undang No.43 Tahun 1999, dan telah
dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat
diberhentikan berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kewenangan Pejabat Pembina
kepegawaian (PPK) dalam menjatuhkan sanksi kepegawaian berupa pemberhentian
secara tidak dengan hormat kepada Pegawai Negeri Sipil yang terlibat korupsi dan telah
berkekuatan hukum tetap sangat jelas bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Beberapa Pegawai Negeri Sipil yang terlibat korupsi dan telah berkekuatan
hukum tetap tersebut tidak dapat diberhentikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, karena sesuai kenyataan yang terjadi bahwa
Pegawai Negeri Sipil yang terlibat korupsi dilakukan sejak tahun 2010, 2011, 2012, 2013
dan 2014 yang pada saat itu Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Jo. Undang-Undang
Eskalasi Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Masyarakat Suku
Pedalaman Di Suku Sakai Riau
2021
Putri Wahyuni 596
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian masih berlaku dan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara belum ada atau belum
diterbitkan.
Bibliografi
EFENDI, SUNARTO. (2016). KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM
DINAMIKA KETATANEGARAAN INDONESIA (Studi Komparatif GBHN dan
RPJPN terhadap Pembangunan Nasional). Malang: University of Muhammadiyah
Malang.
Fahmi, Wirza, Syahbandir, Mahdi, & Efendi, Efendi. (2017). Kedudukan Pegawai Negeri
Sipil Yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Tindak Pidana
Kejahatan Jabatan. Syiah Kuala Law Journal, 1(1), 246265.
Harahap, Nurmalita Ayuningtyas. (2018). Revitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
Melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang
Terlibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Panorama Hukum, 3(2), 155170.
Kenedi, John. (2016). Buku: Menghadang Prostitusi Kajian Yuridis-Sosiologis Perda
Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Larangan Pelacuran Di Kota Bengkulu. Bengkulu:
IAIN Bengkulu.
Nopyandri, Nopyandri. (2015). Pengaturan Wewenang Pemerintah Daerah dalam
Penerapan Sanksi Administrasi Lingkungan. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1),
43310.
Nugroho, Wahyu. (2016). Politik Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas
Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 13(3), 480
502.
Puspitasari, Intan. (2016). Pelaksanaan Pengawasan Klausula Baku Oleh Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen di Yogyakarta. Yogyakarta: UII.
Putranto, Agustinus Sulistyo Tri. (2015). PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA. Civil Service Journal, 9(2 November).
Retnowati, Endang. (2012). Keterbukaan informasi publik dan good governance (antara
das sein dan das sollen). Perspektif, 17(1), 5461.
Rumapea, Rony Alfredo. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembina
Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang atas Kesalahan dalam Penjatuhan
Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sasi, 25(2), 133145.
SAWITRI, HUNIK S. R. I. RUNING. (2019). PERAN MEDIASI KOMITMEN
ORGANISASIONAL PADA PENGARUH KEPEMIMPINAN, KEPUASAN
KERJA, DAN BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI
NEGERI SIPIL. The 5th National Conference on Applied Business. Surakarta:
Universitas Sebelas Maret.
Sitohang, Hisar. (2020). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan
Penyalahgunaan Jabatan Dalam Bentuk Penyuapan Aktif.
Suheri, Ana. (2018). Wujud Keadilan dalam Masyarakat di Tinjau dari Perspektif Hukum
Nasional. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 6068.
Tambunan, Daniel. (2021). POTENSI ANCAMAN KEAMANAN DI PERAIRAN
INDONESIA YANG BERBATASAN DENGAN NEGARA FILIPINA. JURNAL
POLITICO, 10(3).
Toruan, Henry Donald Lbn. (2014). Pertanggungjawaban pidana korupsi korporasi.
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 397416.
Volume 1, Nomor 7, Juli 2021
p-ISSN2774-7018; e-ISSN2774-700X
597 http://sosains.greenvest.co.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-
ShareAlike 4.0 International License.