Volume 1, Nomor 7, Juli 2021
p-ISSN2774-7018; e-ISSN2774-700X
591 http://sosains.greenvest.co.id
memutar balik dan menyogok. Istilah corruption, corrups (Inggris), corruption
(Perancis), corruptie, korruptie (Belanda). Dan Korupsi (Indonesia). Dalam arti luas
korupsi diartikan sebagai sebuah penyalah gunaan jabatan resmi oleh pejabat public untuk
mendapat keuntungan pribadi (Sitohang, 2020).
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001, yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, mengatakan
bahwa yang termasuk dalam tindak pidana korupsi yakni “setiap tindakan yang melawan
hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi”(Toruan, 2014).
Sebenarnya tugas pegawai ASN bertugas: melaksanakan kebijakan publik yang
dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Pegawai ASN juga berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui
pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi
politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (Nasty, 2018). Berkenaan
dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan
berwibawa (good governance), serta mewujudkan pelayanan publik yang baik, efisien,
efektif, dan berkualitas, tentunya perlu didukung oleh adanya pegawai ASN yang
profesional, bertanggung jawab, adil, jujur, dan kompeten dalam bidangnya. Dengan kata
lain, pegawai ASN dalam menjalankan tugas tentunya harus berdasarkan pada
profesionalisme dan kompetensi, sesuai kualifikasi bidang ilmu yang dimilikinya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK merupakan
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerjauntuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan(Putranto, 2015). Pegawai Negeri menurut Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian menyatakan bahwa Pegawai Negeri adalah setiap warga
negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas
Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada bulan September Tahun 2018, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan
Surat Edaran dengan nomor SE 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparat
Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi(Harahap, 2018). Keluarnya
kebijakan ini terkait dengan banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti
melakukan tindak pidana korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),
dimana Menteri Dalam Negeri meminta agar mereka segera diberhentikan dengan tidak
hormat. Disamping surat edaran, maka terdapat pula Surat Keputusan Bersama antara
Mendagri, Menpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang proses
pemberhentian PNS korupsi. SKB yang bernomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018,
dan Nomor 153/KEP/2018 itu mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang
telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
(inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Hakikat keadilan pada dasarnya tercantum dalam Pancasila, UUD 1945, dan dalam
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang ditetapkan
dengan UU nomor 17 tahun 2007 (EFENDI, 2016). Kata adil terdapat pada Pancasila
yaitu Sila kedua dan ke lima, Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV, RPJPN 2005-
2025 dalam visi, misi dan arah Pembangunan Nasional. Dalam Kamus Umum Bahasa