Volume 1, Nomor 7, Juli 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
614 http://sosains.greenvest.co.id
rancangan peraturan, berhasil ditetapkan menjadi peraturan desa di Desa Sukalaksana
Kecamatan Sukakarya Kabupaten BekasI. Dalam pelaksanaan fungsi kedua, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Pada tabel 1.1 disebutkan bahwa selama 3
tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2017, tahun 2018, dan tahun 2019 sebanyak 28
aspirasi mayarakat yang ditampung oleh BPD, tetapi yang masuk dalam proses
penyusunan RPJMDes pada tahun 2017 dari 28 asprirasi masyarakat yang ditampung,
hanya sebanyak 6 aspirasi yang disalurkan, begitu juga pada tahun 2018, dari 28 aspirasi
masyarakat yang ditampung, hanya sebanyak 8 aspirasi yang disalurkan, sedangkan pada
tahun 2019 dari 28 asprirasi yang tertampung, hanya sebanyak 9 aspirasi yang disalurkan.
Sedangkan, pada fungsi ketiga, selama 3 tahun berturut-turut yaitu pada tahun 2017,
tahun 2018 dan tahun 2019 yang setiap tahunnya BPD telah melaksanakan pengawasan
kinerja Kepala desa sebanyak 48 kali setiap minggon desa.
Selain Menjalankan Ketiga Fungsi BPD Tersebut, BPD Harus Melakukan Evaluasi
Terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Selanjutnya
Disingkat LKPPD Yang Merupakan Laporan Kepala desa Kepada BPD Atas Capaian
Pelaksanaan Tugas Kepala desa Dalam Satu Tahun Anggaran, Sebagaimana Dinyatakan
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016
Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 48.
Fungsi BPD pertama yaitu pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan
Desa diselenggarakan oleh BPD. Sebelum pembahasan rancangan Peraturan Desa
dilakukan antara BPD dan Kepala desa, biasanya dilakukan pembahasan dalam
musyawarah internal BPD paling lama 10 hari kerja sejak rancangan Peraturan Desa
diterima oleh BPD. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua BPD di Desa
Sukalaksana, diperoleh pemahaman bahwa dalam membahas dan menyepakati rancangan
peraturan desa bersama kepala desa, dalam setahun BPD dan Kepala desa melakukan
pembahasan rancangan peraturan Desa sebanyak empat kali dalam setahun. Setiap tahun
yaitutahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019 masing-masing dilakukan sebanyak empat
kali. Kemudian dalam setiap rancangan Peraturan Desa yang dibahas akan disepakati
bersama (PUTRO, 2019). Dalam proses perancangan Peraturan Desa tentu sudah pasti
ada perbedaan pendapat, namun kami selalu mengutamakan musyawarah sehingga dapat
mencapai kesepakatan bersama. Karena tujuannya adalah untuk memajukan Desa
Sukalaksana.
Kepala desa Sukalaksana menyatakan terkait tugas BPD yang pertama, yaitu BPD
membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala desa . Hasil
wawancara menunjukkan setiap rancangan Peraturan Desa yang diprakarsai Kepala desa
dan diusulkan oleh BPD kepada pemerintah desa, selalu terlebih dahulu dikonsultasikan
kepada Masyarakat Desa untuk mendapat masukan yang baik dari masyarakat desa dan
agar hasil rancangan peraturan desa sesuai dengan kehendak bersama dalam setahun
kepala desa bersama BPD melakukan pembahasan rancangan peraturan desa sebanyak
empat kali dan apabila ada kendala selalu diselesaikan dengan musyawarah (Prasetya,
2016). Kemudian dalam setiap rancangan peraturan desa yang dibuat tidak ada warga
desa yang keberatan atas rancangan peraturan desa dan apabila ada warga desa yang
merasa keberatan atas rancangan peraturan desa pasti pihak pemerintah desa bersama
BPD akan melakukan penjelasan serta memberikan pemahaman kepada warga desa
tersebut.
Keterangan dari kepala desa ini didukung dengan pernyataan ketua RT 3 Dusun 3
mengenai fungsi BPD yang pertama yaitu membahas dan menyepakati rancangan
peraturan desa bersama kepala desa. Setiap rancangan peraturan desa yang dibuat selalu
dikonsultasikan dengan masyarakat Desa khususnya RT, karena mengenai informasi atau
aturan apapun yang dibuat selalu dibahas dan di musyawarahkan dalam minggon desa