Volume 1, Nomor 7, Juli 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
610 http://sosains.greenvest.co.id
PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI
DESA SUKALAKSANA KECAMATAN SUKAKARYA
KABUPATEN BEKASI
Rofiuddin
Universitas Singaperbangsa Karawang
Diterima:
23 Juni 2021
Direvisi:
02 Juli 2021
Disetujui:
15 Juli 2021
Abstrak
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD ialah
lembaga yang mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan
Desa dan bekerja sama atau sebagai mitra kerja Kepala desa.
Anggota-anggota BPD merupakan perwakilan dari masyarakat desa
yang dipilih dengan cara demokrasi. Penelitian ini menggunakan
metode deskriptif dengan pendekatan kulitatif. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, observasi,
wawancara dan dokumentasi. Data diambil darai narasumber yang
ditetapkan berdasarkan teknik data display. Hasil penelitan
menunjukan bahwa kinerja BPD dalam melaksanakan fungsi yang
pertama yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan
desa bersama kepala desa, telah dilaksanakan sesuai dengan
fungsinya. Sedangkan, dalam melaksanakan fungsi yang kedua
yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, telah
dilaksanakan sesuai dengan fungsinya namun masih terdapat
kendala. Berdasarkan hasil penelitian, terlihat bahwa BPD Desa
Sukalaksana telah melaksanakan fungsinya namun masih terdapat
kendala dan belum optimal.
Kata Kunci: Badan Permusyawaratan Desa, Fungsi
Pengawasan, Desa Sukalaksana
Abstract
The Village Consultative Body, or (in Indonesian: Badan
Permusyawaratan Desa / BPD), is an entity that optimizes village
government administration and collaborates with or as a working
partner of the Village Head. Members of the BPD are
democratically chosen representatives of the local community. This
study employs a descriptive method with a qualitative approach.
The following data gathering methods were used: literature review,
observation, interviews, and documentation. Data is gathered from
sources that have been determined using data visualization
techniques. The research findings indicate that the BPD's
performance in carrying out the first function, namely debating and
agreeing on the draft village regulation with the village head, was
in line with its role. Meanwhile, in carrying out the second duty,
which is to accommodate and channel the village community's
ambitions, has been carried out according to its function but there
are still obstacles. According to the study's findings, the
Sukalaksana Village BPD looks to have carried out its functions,
but there are still hurdles and it is not optimum..
Keywords: Village Consultative Body, Supervision, Sukalaksana
Village
Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Di Desa
Sukalaksana Kecamatan Sukakaryakabupaten Bekasi
2021
Rofiudin 611
Pendahuluan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah
mengamanatkan bahwa pemerintahan daerah mengatur (Isriawaty, 2015) dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan serta
menjalankan otonomi seluas-luasnya. Amanat tersebut telah dilaksanakan
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah mengubah paradigma pemerintahan dengan
mengedepankan peran daerah dalam melaksanakan pembangunan (Iskandar, 2018).
Dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota
dan ayat (2) daerah kabupaten/kota dibagi atas kecamatan dan kecamatan
dibagi atas kelurahan dan/atau desa.
Kedudukan Desa dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia semakin kuat tercermin dengan diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desadan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa yang bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan antar wilayah,
kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah telah memberikan
ruang gerak bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunannya sehingga masyarakat
tidak hanya sebagai objek pembangunan tetapi juga sebagai
subjek pembangunan. Dengan harapan akselerasi hasil-hasil pembangunan
dapat segera diwujudkan dan berdayaguna dalam peningkatan kualitas
kehidupan masyarakat desanya. Dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan
pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa agar dapat
mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa di lingkungan Kabupaten Bekasi. Dinyatakan dalam Pasal 2
pemerintahan desa diselenggarakan oleh pemerintah desa dan Pasal 4
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Kepala desa
yang dibantu oleh perangkat desa. Seperti halnya pada pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, ada lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah Desa
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,
sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas, fungsi,
kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian
anggota, serta peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa.
Apabila ditelaah kembali fungsi BPD membahas dan menyepakati
rancangan peraturan Desa bersama Kepala desa dan melakukan pengawasan
kinerja Kepala desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala desa dalam
Pasal 85 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa,
perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sangat
strategis karena BPD merupakan perwujudan lembaga demokratis sebagai
unsur penyelengara dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan
representasi wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Namun, menurut
pengamatan peneliti khususnya di Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya,
Kabupaten Bekasi fungsi dan peran BPD belum optimal. Misalnya, apakah
ada aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan RPJMDes, penyelengaraan
musyawarah BPD, penyelengaraan musyawarah desa, koordinasi dengan
Volume 1, Nomor 7, Juli 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
612 http://sosains.greenvest.co.id
Pemerintah Desa, dan Pembahasan Peraturan Desa. Selain itu, masih
banyaknya masyarakat Desa yang kurang mengetahui mengenai pelaksanaan
fungsi BPD karena sosialisasi yang kurang menyeluruh, kemudian terlalu
banyaknya aspirasi masyarakat Desa yang ditampung oleh BPD setiap
tahunnya terhitung mulai dari tahun 2017 2019, namun masih banyak
aspirasi masyarakat Desa yang belum dapat tersalurkan dalam proses
penyusunan RPJMDes. Hal ini dapat dilihat peran dan fungsi BPD di Desa Sukalaksana
Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada tahun 2017-2019, sebagaimana tabel
berikut :
Gambar 1. Pelaksanaan Fungsi dan Tugas BPD di Desa Sukalaksana Kecamatan
Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada tahun 2017-2019
Dari Gambar 1 di atas dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan fungsi dan tugas BPD
di Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada tahun 2017-2019,
sebagai berikut:
1. Aspirasi masyarakat Desa yang ditampung BPD yaitu setiap satu RT diberi
kesempatan mengajukan lima usulan. Di Desa Sukalaksana terdiri dari 14
RT. Usulan yang diterima dipilih berdasarkan prioritas dan setiap RT hanya
ditampung dua aspirasi. Pada tahun 2017-2019, aspirasi masyarakat 5
yang diterima BPD sejumlah 70 aspirasi setiap tahunnya dan aspirasi yang
tertampung pada tahun 2017-2019 hanya sebanyak 28 aspirasi setiap
tahunnya;
2. Aspirasi masyarakat Desa yang disalurkan/masuk dalam proses penyusunan
RPJMDes dipilih lagi dengan memprioritaskan aspirasi yang berkaitan antara lain
dengan pembangunan sehingga aspirasi yang masuk dalam proses pensusunan
RPJMDes pada tahun 2017 sebanyak 6 aspirasi, tahun 2018 sebanyak 8 aspirasi,
dantahun 2019 sebanyak 9 aspirasi;
3. Penyusunan dan atau pembahasan peraturan dilakukan desa, pada tahun
2017-2019 dilaksanakan dalam setiap musyawarah Desa dengan sebanyak 4 kali
setiap tahunnya;
4. Pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala desa, pada tahun 2017-2019
pengawasan kinerja kepala desa dilaksanakan oleh BPD setiap minggon
desa atau sebanyak 48 kali setiap tahunnya;
Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Di Desa
Sukalaksana Kecamatan Sukakaryakabupaten Bekasi
2021
Rofiudin 613
5. Pelaksanaan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
Desa, pada tahun 2017-2019 dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan seluruhnya
terlaksana.
Metode Penelitian
Menurut Sugiyono bahwa metode penelitian pada dasarnya merupakan cara
ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu (Asmawati, 2018).
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan
penelitian kualitatif. Selanjutnya, mengemukakan bahwa metode penelitian kualitatif
adalah metode penelitian berlandasakan pada filsafat post positivesme, digunakan untuk
meneliti pada kondisi objek yang alamiah. Selain itu, teknik pengumpulan data dilakukan
secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif yaitu berdasarkan fakta-fakta
yang ditemukan di lapangan dengan didukung dengan data primer dan data sekunder
(Habsy, 2017). Data primer didapatkan dengan cara observasi dan wawacancara para
informan. Data sekunder diperoleh dengan menggunakan studi literatur, dokumen, buku,
atau data-data ditempat penelitian yang berkaitan dengan permasalahan dalam
Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan desa di desa Sukalaksana, Kecamatan
Suakakarya, Kabupaten Bekasi. Adapun jumlah informan yang sudah ditetapkan oleh
peneliti sejumlah 5 orang, sebagaimana tabel dibawah berikut :
Gambar 2. Daftar Informan
Hasil dan Pembahasan
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis, sebagaimana dintakan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa. Kemudian BPD mempunyai fungsi, yaitu:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala desa.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, berdasarkan keputusan Bupati Bekasi Nomor
141/Kep-241-BPMPD/2012, telah ditetapkan jumlah unsur pimpinan dan anggota BPD di
Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi sebanyak 9 (sembilan) orang.
Dalam pelaksanaan fungsi pertama, membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala desa. Rancangan peraturan yang diusulkan setiap
tahunnya berturut-turut yaitu pada tahun 2017, tahun 2018, dan tahun 2019 sebanyak 4
Volume 1, Nomor 7, Juli 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
614 http://sosains.greenvest.co.id
rancangan peraturan, berhasil ditetapkan menjadi peraturan desa di Desa Sukalaksana
Kecamatan Sukakarya Kabupaten BekasI. Dalam pelaksanaan fungsi kedua, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Pada tabel 1.1 disebutkan bahwa selama 3
tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2017, tahun 2018, dan tahun 2019 sebanyak 28
aspirasi mayarakat yang ditampung oleh BPD, tetapi yang masuk dalam proses
penyusunan RPJMDes pada tahun 2017 dari 28 asprirasi masyarakat yang ditampung,
hanya sebanyak 6 aspirasi yang disalurkan, begitu juga pada tahun 2018, dari 28 aspirasi
masyarakat yang ditampung, hanya sebanyak 8 aspirasi yang disalurkan, sedangkan pada
tahun 2019 dari 28 asprirasi yang tertampung, hanya sebanyak 9 aspirasi yang disalurkan.
Sedangkan, pada fungsi ketiga, selama 3 tahun berturut-turut yaitu pada tahun 2017,
tahun 2018 dan tahun 2019 yang setiap tahunnya BPD telah melaksanakan pengawasan
kinerja Kepala desa sebanyak 48 kali setiap minggon desa.
Selain Menjalankan Ketiga Fungsi BPD Tersebut, BPD Harus Melakukan Evaluasi
Terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Selanjutnya
Disingkat LKPPD Yang Merupakan Laporan Kepala desa Kepada BPD Atas Capaian
Pelaksanaan Tugas Kepala desa Dalam Satu Tahun Anggaran, Sebagaimana Dinyatakan
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016
Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 48.
Fungsi BPD pertama yaitu pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan
Desa diselenggarakan oleh BPD. Sebelum pembahasan rancangan Peraturan Desa
dilakukan antara BPD dan Kepala desa, biasanya dilakukan pembahasan dalam
musyawarah internal BPD paling lama 10 hari kerja sejak rancangan Peraturan Desa
diterima oleh BPD. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua BPD di Desa
Sukalaksana, diperoleh pemahaman bahwa dalam membahas dan menyepakati rancangan
peraturan desa bersama kepala desa, dalam setahun BPD dan Kepala desa melakukan
pembahasan rancangan peraturan Desa sebanyak empat kali dalam setahun. Setiap tahun
yaitutahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019 masing-masing dilakukan sebanyak empat
kali. Kemudian dalam setiap rancangan Peraturan Desa yang dibahas akan disepakati
bersama (PUTRO, 2019). Dalam proses perancangan Peraturan Desa tentu sudah pasti
ada perbedaan pendapat, namun kami selalu mengutamakan musyawarah sehingga dapat
mencapai kesepakatan bersama. Karena tujuannya adalah untuk memajukan Desa
Sukalaksana.
Kepala desa Sukalaksana menyatakan terkait tugas BPD yang pertama, yaitu BPD
membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala desa . Hasil
wawancara menunjukkan setiap rancangan Peraturan Desa yang diprakarsai Kepala desa
dan diusulkan oleh BPD kepada pemerintah desa, selalu terlebih dahulu dikonsultasikan
kepada Masyarakat Desa untuk mendapat masukan yang baik dari masyarakat desa dan
agar hasil rancangan peraturan desa sesuai dengan kehendak bersama dalam setahun
kepala desa bersama BPD melakukan pembahasan rancangan peraturan desa sebanyak
empat kali dan apabila ada kendala selalu diselesaikan dengan musyawarah (Prasetya,
2016). Kemudian dalam setiap rancangan peraturan desa yang dibuat tidak ada warga
desa yang keberatan atas rancangan peraturan desa dan apabila ada warga desa yang
merasa keberatan atas rancangan peraturan desa pasti pihak pemerintah desa bersama
BPD akan melakukan penjelasan serta memberikan pemahaman kepada warga desa
tersebut.
Keterangan dari kepala desa ini didukung dengan pernyataan ketua RT 3 Dusun 3
mengenai fungsi BPD yang pertama yaitu membahas dan menyepakati rancangan
peraturan desa bersama kepala desa. Setiap rancangan peraturan desa yang dibuat selalu
dikonsultasikan dengan masyarakat Desa khususnya RT, karena mengenai informasi atau
aturan apapun yang dibuat selalu dibahas dan di musyawarahkan dalam minggon desa
Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Di Desa
Sukalaksana Kecamatan Sukakaryakabupaten Bekasi
2021
Rofiudin 615
yang dilaksanakan setiap hari kamis dan dari pihak RT akan menyampaikan kepada
masyarakat dalam lingkungan RT (DOLOH, 2018). Namun terkadang banyak juga
masyarakat tidak mengetahui rancangan peraturan desa yang dibuat dan dibahas oleh
BPD bersama kepala desa karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat desa dalam
setahun biasanya dikonsultasikan kepada masyarakat desa sebanyak empat kali atau
tergantung dari pihak desa sendiri. Untuk masukan biasanya hanya berupa persetujuan
maupun penolakan dari warga dalam lingkungan RT mengenai rancangan peraturan yang
dibuat.
BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa (Suwirsa, Atmadja, SE, & Sulindawati, 2016). Dapat dikatakan bahwa
aspirasi masyarakat sangat melekat dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
desa dan pelayanan pada umumnya tentu tidak lepas dari ungkapan harapan dan
kebutuhannya (Langoy, 2016). Tentu BKD sangat mengharapkan beragam aspirasi
masyarakat, sebab menjadi salah satu sumber masukan dalam penyusunan rancangan
peraturan desa yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Tentu tidak semua
aspirasi masyarakat yang sudah ditampung oleh BPD dapat disalurkan. Hasil wawancara
dengan Ketua BPD menunjukkan bahwa dalam setiap tahun aspirasi masyarakat yang
ditampung oleh BPD sebanyak 70 aspirasi, dimana dari total 70 aspirasi tersebut dibagi
ke dalam 14 RT yang ada di Desa Sukalaksana, sehingga total keseluruhan aspirasi yang
tersalurkan sebanyak 28 aspirasi setiap tahun. Dalam setiap RT dipilih dua aspirasi
masyarakat untuk disalurkan dalam proses penyusunan RPJMDes. Jenis aspirasi yang
paling banyak diberikan masyarakat desa biasanya mengenai pembangunan desa seperti
perbaikan jalan, masalah saluran irigasi, dan sarana olahraga. Sejauh ini kendala yang
dihadapi dalam penyaluran aspirasi masyarakat adalah banyaknya aspirasi dari
masyarakat yang ingin disalukan namun tidak memungkinkan untuk seluruhnya
tersalurkan. Cara BPD dalam mengatasi kendala tersebut adalah dengan memberikan
pemahaman kepada masyarakat bahwa tidak mungkin seluruh aspirasi yang masuk dapat
disalurkan seluruhnya.
Fungsi BPD yang ketiga adalah melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Menurut Ketua BPD Desa Sukalaksana, BPD melakukan pengawasan kinerja kepala desa
setiap minggon atau musyawarah Desa. Kemudian selain itu, BPD juga melakukan
evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap satu tahun sekali
(Langoy, 2016; Roza & Arliman, 2017). BPD belum pernah menemukan ketidaksesuaian
kinerja kepala desa dengan ketentuan peraturan perundang-udangan karena apa yang
dilakukan dan dilakasanakan telah sesuai dengan aturan.
Sedangkan menurut Ketua RT 3 Dusun 3 mengenai fungsi BPD yang ketiga yaitu
cara yang dilakukan masyarakat desa dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa,
dan pemberdayaan masyarakat desa dengan ikut serta dalam setiap proses program yang
dilakukan oleh pihak pemerintah desa dan dengan melihat dampak baik maupun dampak
buruk yang dirasakan oleh masyarakat desa. Selama ini untuk masyarakat sendiri belum
menemukan ketidaksesuaian mengenai kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
desa. Hanya saja mengenai pelaksanaan pembangunan desa sepeti perbaikan jalan
terkadang masyarakat tidak sabar menunggu prosesnya.
BPD dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, harus bekerja
sama atau sebagai mitra kerja kepala desa, fungsi BPD menurut Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 110 Tahun 2016 yang dinyatakan dalam Pasal 31, BPD mempunyai
fungsi: a. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; b.
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan c. melakukan pengawasan
kinerja kepala desa (Apriani & Sakban, 2018). Hasil penelitian mengenai pelaksanaan
Volume 1, Nomor 7, Juli 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
616 http://sosains.greenvest.co.id
fungsi BPD di Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, dianalisis
dengan menggunakan fungsi pengawasan yang dikemukakan oleh (Masuara, 2014)
bahwa pengawasan sebagai mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya
mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakan-tindakan korektif
sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dari hasil
wawancara, dapat dijelaskan bahwa kinerja BPD dalam melaksanakan fungsi yang
pertama yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala
desa, telah dilaksanakan sesuai dengan fungsinya. Di mana setiap rancangan peraturan
desa yang dibuat dan disepakati oleh BPD bersama kepala desa terlebih dahulu
dikonsultasikan dan disampaikan kepada masyarakat Desa Sukalaksana agar
mendapatkan masukan dari masyarakat desa (Prasetya, 2016). Untuk rancangan peraturan
desa yang telah disepakati dan ditetapkan oleh BPD bersama Kepala desa pada tahun
2017 2019 masing-masing sebanyak empat peraturan desa.
Sedangkan Kinerja BPD dalam melaksanakan fungsi yang kedua yaitu menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, telah dilaksanakan sesuai dengan fungsinya
namun masih terdapat kendala.Hal tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan yang
dikemukakan oleh George R. Terry (2006, p. 395)bahwa pengawasan sebagai
mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan
apabila perlu, menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan (Setiawan & Safri, 2016). Di mana aspirasi
masyarakat desa yang ditampung oleh BPD sudah dapat tersalurkan dalam RPJMDes,
namun belum seluruhnya dapat tesalurkan karena banyaknya aspirasi masyarakat yang
masuk. Hal tersebut membuat masyarakat desa mempertanyakan mengenai aspirasinya
yang tidak tersalukan, sehingga BPD harus memberikan penjelasan kepada masyarakat
desa mengenai hal tersebut.
Sementara itu, kinerja BPD dalam melaksanakan fungsi yang ketiga yaitu
melakukan pengawasan kinerja kepala desa, telah dilaksanakan sesuai dengan fungsinya.
Hal tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan yang dikemukakan bahwa pengawasan
sebagai mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi
kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakantindakan korektif sehingga hasil pekerjaan
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dimana BPD dalam melakukan pengawasan
kinerja Kepala desa dengan cara melakukan evaluasi setiap satu tahun sekali dan setiap
minggon desa dilaksanakan, BPD beserta lapisan masyarakat desa belum menemukan
ketidaksesuaian mengenai kinerja Kepala desa (Adha & Ernawati, 2016).
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa
fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa
bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa dalam melaksanakan fungsi
pertama, sebelum BPD membahas dan menyepakati setiap Rancangan Peraturan Desa
bersama Kepala desa, terlebih dahulu dikonsultasikan dan disampaikan kepada
masyarakat desa Sukalaksana untuk mendapatkan masukan sebagai bahan masukan bagi
BPD pada saat rapat pembahasan. Namun, masih ada masyarakat desa Sukalaksana yang
belum mengetahui mengenai rancangan peraturan desa yang dibahas dan disepakati oleh
BPD bersama Kepala desa sukalaksana karena sosialisasinya belum dilakukan secara
menyeluruh. dalam melaksanakan fungsi yang kedua, sebelum BPD menyalurkan aspirasi
masyarakat desa Sukalaksana ke dalam RPJMDes, terlebih dahulu BPD menampung
seluruh aspirasi masyarakat desa Sukalaksana, kemudian memilih dan
mempertimbangkan dengan skala prioritas dari sekian banyak aspirasi yang akan
Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Di Desa
Sukalaksana Kecamatan Sukakaryakabupaten Bekasi
2021
Rofiudin 617
diajukan kepada pemerintahan desa untuk disalurkan dalam proses penyusunan
RPJMDes dalam melaksanakan fungsi ketiga, sebelum BPD melakukan pengawasan
kinerja Kepala desa Sukalaksana sekali setahun, BPD selalu menghadiri dan sekaligus
melakukan evaluasi pada saat pelaksanaan minggon desa yang dilakukan oleh pemerintah
desa dalam hal ini Kepala desa Sukalaksana. Hasil pengawasan masyarakat desa
Sukalaksana terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa belum
menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. Hasil pengawasan melalui
pelaksanaan minggon desa maupun masyarakat desa Sukalaksan dapat dikatakan cukup
baik karena program dan atau kegiatan pemerintahan desa selalu mengikuti peraturan
perundang-undangan.
Oleh karena itu, BPD di desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya Kabupaten
Bekasi perlu melakukan sosialisasi dan terus meningkatkan pengawasan kinerja secara
menyeluruh kepada seluruh masyarakat desa Sukalaksana mengenai Rancangan Peraturan
Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh BPD bersama Kepala desa Sukalaksana, agar
dalam pelaksanaannya tidak menemui hambatan atau protes dari Masyarakat Desa
Sukalasana.
Bibliografi
Adha, Ari Hanafi, & Ernawati, Ernawati. (2016). Pengaruh Pengawasan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Kinerja Kepala Desa Dalam
Pembangunan Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan
Hulu. Riau: Riau University.
Apriani, Reka, & Sakban, Abdul. (2018). Kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-
Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2), 3444.
Asmawati, Hanifah (Universitas Mulawarman). (2018). Strategi Pengembangan Usaha
Dengan Metode Analisis Swot Pada Usaha Laundry. EJournal Administrasi Bisnis.
DOLOH, ASMA. (2018). Peranan Sistem Informasi Manajemen bagi Kepala madrasah
dalam Mengambil Keputusan (Studi Multi Situs di MAN 1 Tulungagung dan MAN 2
Tulungagung). Tulungagung: IAIN Tulungagung.
Habsy, Bakhrudin All. (2017). Seni memehami penelitian kuliatatif dalam bimbingan dan
konseling: studi literatur. Jurnal Konseling Andi Matappa, 1(2), 90100.
Iskandar, Ahmad Yusuf. (2018). Kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam
pengelolaan sekolah menengah atas sederajat dalam undang-undang nomor 23
tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam perspektif siyasah dusturiyah:
studi kasus di Kabupaten dan Kota Mojokerto. Surabaya: UIN Sunan Ampel
Surabaya.
Isriawaty, Fheriyal Sri. (2015). Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas
Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Palu: Tadulako University.
Langoy, Fitrianingsih. (2016). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menyalurkan
Aspirasi Masyarakat Dalam Pembangunan (Suatu Studi Di Desa Tumani Selatan
Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan). Politico: Jurnal Ilmu Politik,
3(1), 160583.
Masuara, Rico. (2014). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Suatu Studi di Desa Bolangitang Satu
Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara). Jurnal
Politico, 3(1).
Prasetya, Ahadi Fajrin. (2016). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Mewujudkan
Volume 1, Nomor 7, Juli 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
618 http://sosains.greenvest.co.id
Pembentukan Peraturan Desa yang Partisipatif di Kabupaten Lampung Timur. Fiat
Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(3).
PUTRO, HELIANTO. (2019). PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH
SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) MENURUT PERATURAN DESA NOMOR 4
TAHUN 2018 Di Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Roza, Darmini, & Arliman, Laurensius. (2017). Peran Badan Permusyawaratan Desa di
Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa. Padjadjaran Journal
of Law, 4(3), 606624.
Setiawan, Harry Eka, & Safri, Muhammad. (2016). Analisis Pengaruh Akuntabilitas
Publik, Transparansi Publik dan Pengawasan Terhadap Kinerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Kabupaten Bungo. Jurnal Perspektif Pembiayaan Dan
Pembangunan Daerah, 4(1), 5172.
Suwirsa, Made Pebri, Atmadja, Anantawikrama Tungga, SE, Ak, & Sulindawati, Ni Luh
Gede Erni. (2016). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Membangun
Desa yang Lebih Maju Melalui Pengimplementasian Good Corporate Governance
(Studi Kasus pada BPD Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten
Buleleng). JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 5(2).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.