Volume 1, Nomor 7, Juli 2021
p-ISSN 2774-7018; e-ISSN 2774-700X
635 http://sosains.greenvest.co.id
kepegawaian (PPK) dalam menjatuhkan sanksi kepegawaian berupa pemberhentian
secara tidak dengan hormat kepada Pegawai Negeri Sipil yang terlibat korupsi dan telah
berkekuatan hukum tetap sangat jelas bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Beberapa Pegawai Negeri Sipil yang terlibat korupsi dan telah berkekuatan
hukum tetap tersebut tidak dapat diberhentikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, karena sesuai kenyataan yang terjadi bahwa
Pegawai Negeri Sipil yang terlibat korupsi dilakukan sejak tahun 2010, 2011, 2012, 2013
dan 2014 yang pada saat itu Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Jo. Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian masih berlaku dan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara belum ada atau belum
diterbitkan.
Bibliografi
Didi, Didi. (2018). Pengaruh Keadilan Distributif Dan Keadilan Prosedural Terhadap
Kecenderungan Pegawai Untuk Berbuat Curang (Fraud) Dengan Ketaatan Aturan
Akuntansi Sebagai Variabel Mediasi. JURNAL AKUNIDA, 2(2), 41–54.
Fahmi, Wirza, Syahbandir, Mahdi, & Efendi, Efendi. (2017). Kedudukan Pegawai Negeri
Sipil Yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Tindak Pidana
Kejahatan Jabatan. Syiah Kuala Law Journal, 1(1), 246–265.
Jiwantara, Firzhal Arzhi. (2019). Kedudukan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Dan
Badan Kepegawaian Negara dalam hierarki peraturan perUndang-Undangan di
Indonesia. Jatiswara, 34(3), 260–267.
Kadarisman, Muh. (2018). Manajemen aparatur Sipil negara.
LISTIANI, SEPTI. (2020). ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN SURAT EDARAN
WALIKOTA BENGKULU NO. 800/31/B. III/2019 TENTANG HIMBAUAN
LARANGAN PERCERAIAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. Bengkulu:
IAIN BENGKULU.
Murni, Fanindhita Anggia, & Nurjanah, Imas. (2020). Ibu Hamil dengan Kepatuhan
Kunjungan Antenatal Care (ANC) K4 Di Puskesmas. Jurnal Ilmiah Kebidanan
Indonesia, 10(01), 9–12. https://doi.org/10.33221/jiki.v10i01.423
Pahlevi, Farida Sekti. (2016). Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang
Berkeadilan Di Indonesia. Justicia Islamica, 13(2), 173–198.
Pramita, Kadri D., & Markeling, K. (2013). Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi
Pegawai Negeri Sipil Daerah. Fakultas Hukum Universitas Udayana. Denpasar.
Ramadhani, Dwi Aryanti, & Joesoef, Iwan Erar. (2020). Perlindungan Hukum Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam Konsep Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu Di Institusi Perguruan Tinggi. Jurnal Yuridis, 7(1), 1–26.
Saragih, Yasmirah Mandasari. (2018). Problematika Gratifikasi Dalam Sistem
Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Analisis Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 76–86.
SAWITRI, HUNIK S. R. I. RUNING. (2019). PERAN MEDIASI KOMITMEN
ORGANISASIONAL PADA PENGARUH KEPEMIMPINAN, KEPUASAN
KERJA, DAN BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KINERJA PEGAWAI
NEGERI SIPIL. The 5th National Conference on Applied Business.
Sholikhati, Nur Indah, & Mardikantoro, Hari Bakti. (2017). Analisis tekstual dalam
konstruksi wacana berita korupsi di Metro TV dan NET dalam perspektif analisis
wacana kritis Norman Fairclough. Seloka: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra