Volume 1, Nomor 10, Oktober 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1305 http://sosains.greenvest.co.id 1312 1306
MEMBANGUN EKONOMI KERAKYATAN ATAS PENGELOLAAN
PETERNAKAN MELALUI KERJASAMA KOMUNAL YANG
BERBASIS PANCASILA
Fauziyyah Divayanti dan Birkah Latif
Universitas Hasanuddin, Indonesia
E-mail: [email protected] dan birkahlatif@gmail.com
Diterima:
10 September
2021
Direvisi:
11 Oktober 2021
Disetujui:
15 Oktober 2021
Abstrak
Mewujudkan pembangunan ekonomi kerakyatan diterapkan atas
pengelolaan peternakan melalui kerjasama komunal yang
berbasis pancasila merupakan jawaban atas keresahan
masyarakat akibat tidak meratanya perekonomian di masa
pandemi seperti sekarang ini. Permasalahan yang menjadi
hambatan bagi masyarakat dapat diminimalisir dengan
pembangunan ekonomi kerakyatan. Pemerintah dengan tekad
kuat untuk melaksanakan sebuah sistem ekonomi kerakyatan
dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-
Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem
perekonomian Indonesia yaitu sistem ekonomi kerakyatan.
Dalam sistem ini, masyarakat berperan aktif dalam sebuah
kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah berperan dalam
menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan
perkembangan dunia usaha. Pengelolaan atau pengolahan hasil
peternakan seperti telur, susu dan lain-lain yang diciptakan
dalam suatu produk dipercaya mampu melahirkan terwujudnya
pembangunan ekomi kerayatan. Penelitian ini bersifat deskriptif
dengan model Analisis Interaktif dengan menggunakan metode
kepustakaan. Tujuan pembuatan artikel ilmiah ini ialah sebagai
media informasi bagi masyarakat dan pihak yang terlibat akan
pentingnya pembangunan perekonomian kerakyatan atas
pengelolaan peternakan melalui kerjasama komunal yang
berbasis pancasila. Setiap anggota masyarakat harus
berpartisipasi dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian
nasional. Satu upaya kerjasama komunal dapat dilakukan yaitu
dengan memberikan edukasi atau pendidikan. Meningkatnya
pengetahuan masyarakat akan pentingnya mengonsumsi produk
olahan hasil peternakan khususnya di masa pandemi seperti saat
ini tentu akan memberikan dampak besar bagi kehidupan
masyarakat.
Kata kunci: Ekonomi kerakyatan, Pengolahan Peternakan,
kerjasama komunal berbasis pancasila
Abstract
Realizing people's economic development applied to livestock
management through communal cooperation based on Pancasila
is the answer to public unrest due to the uneven distribution of
the economy during the current pandemic. Problems that become
obstacles for the community can be minimized by developing a
Membangun Ekonomi Kerakyatan Atas Pengelolaan
Peternakan Melalui Kerjasama Komunal Yang Berbasis
Pancasila
2021
Fauziyyah Divayanti dan Birkah Latif 1306
people's economy. The government with a strong determination
to implement a people's economic system by issuing a decree of
the People's Consultative Assembly of the Republic of Indonesia
Number IV/MPR/1999, concerning the Outlines of State Policy
which states that the Indonesian economic system is a people's
economic system. In this system, the community plays an active
role in an economic activity, while the government plays a role
in creating a healthy climate for the growth and development of
the business world. Management or processing of livestock
products such as eggs, milk and others created in a product is
believed to be able to give birth to the realization of traditional
economic development. This research is descriptive with an
interactive analysis model using the library method. The purpose
of making this scientific article is as a medium of information for
the community and parties involved on the importance of
developing a people's economy on livestock management
through communal cooperation based on Pancasila. Every
member of society must participate in controlling the wheels of
the national economy. One effort for communal cooperation can
be done by providing education. Increased public knowledge of
the importance of consuming processed livestock products,
especially during a pandemic like the current one, will certainly
have a major impact on people's lives.
Keywords: People's economy, Animal Husbandry Processing,
Pancasila-based communal cooperation
Pendahuluan
Pandemi covid-19 tidak saja melanda Indonesia namun seluruh negara di dunia.
Covid -19 menyebabkan tidak saja korban langsung berupa penderita terpapar virus dan
dinyatakan positif covid-19 namun bahkan sampai meninggal dunia. Kondisi Pandemi
covid-19 juga berdampak terhadap akses penghidupan dan akses ekonomi. Dengan
demikian, pergerakan masyarakat sangat terbatas, berbagai permasalahan pun
bermunculan mulai dari masalah kesehatan hingga merosotnya perekonomian (Purba et
al., 2021). Tidak dapat dipungkiri bahwa pada musim pandemi seperti saat ini, akan sulit
melaksanakan dan mewujudkan bentuk pengabdian di tengah-tengah masyarakat secara
ideal seperti pada masa normal (Maddatuang, Sabara, Wekke, & Karim, 2020).
Pentingnya kesadaran serta inovasi dalam pengelolaan perekonomian menjadi suatu hal
yang perlu untuk dilakukan guna terciptanya kesejahteraan bagi setiap masyarakat
(Purwanto, 2019).
Kesejahteraan ekonomi merupakan tujuan dari penerapan ekonomi kerakyatan
dengan sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat (Hosein, 2016).
Dalam kegiatan yang berdasarkan pada kekuatan ekonomi rakyat ini secara umum
dikenal dengan istilah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Hendrawan,
Kuswantoro, & Sucahyawati, 2019). Pemerintah dengan tekad yang kuat untuk
melaksanakan sebuah sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia yaitu sistem ekonomi kerakyatan (Bhudianto, 2012). Dalam sistem ini,
masyarakat berperan aktif dalam sebuah kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah
Volume 1, Nomor 10, Oktober 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1307 http://sosains.greenvest.co.id
berperan dalam menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan
dunia usaha.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan peternak dalam kondisi pandemi untuk
mempertahankan ekonomi keluarga yaitu dengan pengolahan produk peternakan, baik itu
dalam bentuk pangan, pakan, maupun olahan lain (Tiesnamurti, 2020). Olahan menjadi
pakan seperti dari bulu ayam menjadi pakan ternak, tulang diolah menjadi tepung untuk
pakan. Olahan lain seperti kulit menjadi bahan jaket, sepatu serta gendang, namun olahan
seperti ini biasanya dilakukan oleh pelaku usaha industri karena biaya yang diperlukan
sangat besar (Muhlis, 2016). Pengolahan lainnya yaitu feses sapi yang dapat diolah
menjadi biogas. Diantara berbagai pengolahan diatas, pengolahan produk peternakan
yang terjangkau dan dipercaya mampu meningkatkan UMKM yakni Olahan hasil ternak
dalam bentuk pangan yang biasa didapatkan yaitu bakso, nugget, susu pasteurisasi, susu
fermentasi, sosis, abon telur, dll. Pengolahan produk peternakan sangat mendukung
ekonomi rakyat, pengembangan olahan hasil ternak melalui diversifikasi produk mampu
meningkatkan unit usaha yang berskala rumah tangga (meningkatkan UMKM)
(Yuniastuti, Setiati, & Susanti, 2018).
Maksud dan tujuan pembuatan artikel ilmiah ini ialah sebagai media informasi bagi
masyarakat dan pihak yang terlibat akan pentingnya pembangunan perekonomian
kerakyatan atas pengelolaan peternakan melalui kerjasama komunal yang berbasis
pancasila.
Metode Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan model Analisis Interaktif “Teknik Analisis
Data Pada saat penelitian, teknik analisis yang digunakan adalah model Analisis
Interaktif. Di dalam model ini terdapat tiga komponen yang terdiri dari reduksi data,
sajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi” dengan menggunakan metode
kepustakaan. Artinya mengaitkan permasalahan yang ditemukan dilapangan berupa kasus
atau permasalahan ekonomi kerakyatan akibat pandemi COVID-19 dengan kajian
kepustakaan berupa tulisan ilmiah terkait kasus tersebut.
Hasil dan Pembahasan
Landasan Pembangunan Berbasis Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara kita telah menjiwai pelaksanaan kehidupan kita
sehari-hari dalam kehidupan bernegara dan dalam aktualisasi dimasayarakat. Pancasila
sebagai pegangan dan sumber dari kebijakan nasional serta internasional (Nurahmani,
2018). Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 pada alinea ke-4 disebutkan bahwa: Pemerintah Indonesia melindungi segenap
bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan (Simamora, 2014).
Berdasarkan pada hal tersebut disimpulkan bahwa memajukan kesejahteraan umum
merupakan amanah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah secara berkesinambungan.
Jika ditelisik dalam konsep negara kemakmuran (The Welfare State), dimana kita kaitkan
dengan Pancasila sebagai tonggaknya maka konsep negara kesejahteraan akan ideal
berjalannya dengan megutamakan sektor pendapatan ekonomi yang signifikan dengan
tetap menyeimbangkan dengan kondisi sosial (penguatan dan pemerataan bagi seluruh
masyarakat) Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dalam rumusan Pancasila:
1. Sila ke 1: Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila ke 2: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Sila ke 3: Persatuan Indonesia
Membangun Ekonomi Kerakyatan Atas Pengelolaan
Peternakan Melalui Kerjasama Komunal Yang Berbasis
Pancasila
2021
Fauziyyah Divayanti dan Birkah Latif 1308 1312 1306
4. Sila ke 4: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan
5. Sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam rumusan sila yang termaktub di dalam Pancasila telah diuraikan sebagai
penguatan anatar sila dalam tujuannya untuk memuat dan memastikan arah dari
pemerintah dalam melaksanakan pemeuhan dan perlindungan kepada masyarakat (Aryani
& Hermanto, 2018). Dalam sila pertama menyandarkan aspek kepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta untuk menumbuhkan pembangunan berkelanjutan dari segi amanah
sumber daya alam yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan pemanfaatannya
(Uchrowi, 2012). Sila kedua dengan muatan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
merupakan aktualisasi bahwa dalam pembangunan berkeperikemanusiaan yang haruslah
berisikan pengakuan terhadap manusia yang berlandaskan, adil dengan menggunakan
kapasitas dirinya yang ada. Di Sila ke tiga menyebutkan Persatuan Indonesia bahwa
esensi pembangunan tetap mengumandangkan kemaslahatan dan juga kepentingan
perlindungan individu dengan Hak asasi Manusia (HAM). Dalam pemutusan atas arah
dari pembangunan serta hal-hal yang bersifat umum dari negara haruslah berdasarkan
pada sila ke empat yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan, dengan tumpuan bahwa dengan adanya keputusan secara
bersama akan memenuhi pemenuhan dan perlindungan dari masyarakat secara
menyeluruh, Terakhir, dalam sila ke lima yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia memuat unsur Keseimbangan antara hak dan kewajiban, adanya tujuan untuk
kemajuan pembangunan yang adil dan makmur serta merata material spiritual bagi
seluruh rakyat Indonesia. dengan kata lain, dalam sila ke lima ini bahwa kepentingan dan
penjaminan dari kehidupan atas masayarakat dan individu baik secara mahluk sosial dan
sebagai warga negara wajib menikmati pembangunan secara menyeluruh dan merata.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia maka arah dari pembangunan merupakan
momentum dalam menyeimbangkan elemen lain kewajiban negara dan juga partisipasi
dari masyarakat dan stakeholder lainnya (Agus Riswanto, 2020). Di sisi lain, arah dari
pembangunan juga di bingkai dalam inisiasi kebijakan dan regulasi dengan Kemakmuran
tidak akan dapat dicapai atau dipertahankan jika tidak disertai keadilan yang
dimanifestasikan melalui hukum. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa peranan
hukum dalam Negara yang melakukan pembangunan adalah untuk menjamin terjadinya
perubahan dengan cara-cara yang teratur. Peranan hukum merupakan motor penggerak
pembangunan mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara nasional. Hukum as a tool of
social enginerering (Zulfadli, Abdullah, & Nur, 2017).
Dengan adanya titik taut antara tujuan dari negara dan Pancasila sebagai
landasannya maka hukum menjembatani dalam penajaman atas pengaturan dan arah dari
pembangunan. Jika tidak diatur dengan seksama maka faktor pemicu atas kesenjangan
akan menjadi kesenjangan pendapatan masyarakat yang merupakan sumber dan penyebab
dari kemiskinan yang pada gilirannya akan memicu berbagai gangguan keamanan
masyarakat (Kamtibmas) serta pada tingkat kesenjangan yang lebih parah akan
mendorong disharmoni dan disintegrasi berbangsa dan bernegara.
Kesenjangan akan menjadi pemicu dari timpangnya atas pembangunan dan dapat
mnimbulkan rekasi negatif dari pembanguna negara itu sendiri. Juga dengan
memperhatikan faktor kemajemukan dalam strategi pembangunan nasional. Selanjutnya
dikatakan bahwa Negara Indonesia yang bersatu, mengatasi (memperhatikan) kebutuhan
seluruh golongan dalam lapangan apapun, terlihat dalam hukum dasar, Pasal 33 UUD
Volume 1, Nomor 10, Oktober 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1309 http://sosains.greenvest.co.id
45). Pandangan itu memang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi pada
masyarakat Indonesia yang heterogen (terdiri atas berbagai unsur yang berbeda sifat atau
keanekaragaman), tidak sebagaimana dalam kehidupan masyarakat homogen di Negara-
Negara maju.
Pendekatan ekonomi dan perlindungan sosial sangatlah utama, khususnya dengan
memperhatikan kondisi-kondisi dari suatu negara yang beragam dengan memasukkan
seluruh kelompok dan atau unsur yang ada, dalam mencapai masayarakat yang makmur.
Pola pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang didisyaratkan oleh Pancasila merupakan
tumpuan utama bangsa dalam mencapai kemakmuran yang berkeadilan.
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan dikatakan sebagai suatu sistem yang berbasis pada kekuatan
ekonomi rakyat. Ekonomi kerakyatan diartikan sebagai kegiatan ekonomi atau usaha
yang dijalankan oleh rakyat kebanyakan yang dengan bersama-sama mengelola sumber
daya ekonomi yang dikuasai. Karena ekonomi kerakyatan sendiri merupakan
perekonomian atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang secara swadaya
mengelola sumberdaya ekonomi yang mampu diusahakan dan dikuasainya, mereka
mengharapkan bisa terpenuhi kebutuhan dasar keluarga dan tidak mengganggu
kepentingan masyarakat sekelilingnya.
Ekonomi kerakyatan itu sendiri merupakan suatu program pembangunan untuk
menyelaraskan distribusi pendapatan dengan mendorong masyarakat menuju
kesejahteraan. Hal ini dilakukan sesuai kondisi ekonomi masyarakat yang terus
mengalami kesenjangan pendapatan. Pola pembangunan ekonomi yang telah gagal
mendorong para pakar ekonomi untuk mengalihkan upaya pembangunan dengan
bertumpu pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Ekonomi pemberdayaan tersebut
dapat direalisasikan dalam bentuk pemanfaatan atau pengolahan hasil peternakan.
Konsepsi negara hukum kesejahteraan merupakan landasan pemikiran dalam
mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan. Sebab, di dalam konsepsi negara hukum
kesejahteraan termuat nilai-nilai keadilan yang merupakan rohnya pembangunan
ekonomi. Paham negara hukum kesejahteraan sering juga disebut sebagai negara hukum
modern dalam arti material. Bagir Manan mengatakan bahwa konsep Negara hukum
kesejahteraan, adalah: “Negra atau pemerintah tidak sematamata sebagai penjaga
keamanan atau ketertiban masyurakat, tetapi pemikul utama tanggung jawab mewujudkan
keadilan sosial, kesejahteraan umum dan sebesar¬besarnya kemakmuran rakyat”. Apabila
diamati, konsepsi negara hukum kesejahteraan sesungguhnya merupakan pengembangan
dari konsepsi negara hukum material. Dalam upaya menciptakan kesejahteraan rakyat
muncul konsepsi negara hukum kesejahteraan yang diintrodusir oleh Otto Bar
sebagaimana dikutip oleh Amran Muslimin bahwa: Negara hukum modern menjadi
Negara yang bersifat Negara Kebudayaan (Cultuurstaaf) atau Negara Kesejahteraan
(Welvaarstaat). Negara dianggap sebagai perusahaan yang medatangkan manfaat bagi
rakyat, karena menyelenggarakan kepentingan umum dan melalui saluransaluran hukum
(Wetmatigheid van udministratie). Saluran-saluran hukum ini dibuat oleh Raja bersama-
sama dengan rakyat. Jadi rakyat ikut menentukan kepentingan umum, bukan raja sendiri
seperti dalam Polizeistaat. Tentang keikutsertaan rakyat turut menentukan kepentingan
umum tidak terlepas dari pemikiran Jean Jacques Rousseau yang terkenal dengan teorinya
yaitu: Teori kontrak sosial (contract social) atau perjanjian masyarakat. J J. Rousseau
berpendapat bahwa kekuasan tertinggi dalam negara ada pada rakyat, jadi yang berdaulat
adalah rakyat, sedangkan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil
rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan memiliki tiga komponen utama. Secara rinci,
komponen yang mendukungnya sebagai berikut:
Membangun Ekonomi Kerakyatan Atas Pengelolaan
Peternakan Melalui Kerjasama Komunal Yang Berbasis
Pancasila
2021
Fauziyyah Divayanti dan Birkah Latif 1310
Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi dalam proses produksi nasional.
Hal ini sejalan dengan amanat pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “Setiap warga negara
berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Setiap anggota masyarakat, termasuk fakir miskin dan anak-anak terlantar, harus
berpartisipasi dalam menikmati hasil produksi nasional. Hal ini sejalan dengan
amanat pasal 34 UUD 1945 yaitu “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi dalam mengendalikan jalannya roda
perekonomian nasional.
Peluang dalam Pengelolaan Peternakan dan Subsektor Peternakan
Pertumbuhan subsektor peternakan yang masih dijumpai beberapa permasalahan
diantaranya pada industri unggas penyediaan pakan masih tergantung impor. Pada
industri ruminansia besar, menghandalkan usaha peternakan rakyat tidak mampu
memenuhi permintaan yang terus meningkat, dan industri pakannya belum diusahakan
dengan baik. Terbatasnya infrastruktur dan perdagangan ternak hidup tanpa kendali
berpeluang penyebaran penyakit dan tidak terjaminnya kualitas dan keamanan produk.
Sedangkan dari sisi konsumsi, terjadi senjang penawaran dan permintaan, khususnya
pada daging sapi sehingga harus dipenuhi dari impor.
Kapasitas produksi ayam ras masih mampu ditingkatkan lagi, hanya permintaannya
sangat tergantung pada daya beli konsumen, kualitas gizi dan keamanan produk.
Semuanya itu merupakan peluang yang harus dimanfaatkan7. Untuk mengatasi
permasalahan diperlukan strategi pengembangan dalam bidang pembangunan yang fokus
pada sasaran yang tepat.
Pengolahan merupakan pengubahan suatu bahan menjadi produk yang dikehendaki
oleh akal budi manusia. Perubahan dapat terjadi karena pengaruh fisik, kimiawi ataupun
biokimiawi menjadi berbagai produk guna memenuhi kebutuhannya8. Dalam dunia
peternakan pengolahan hasil ternak merupakan suatu teknik atau seni untuk mengolah
hasil ternak (Limbah atau sisa hasil) menjadi bahan lain yang sifatnya berbeda dengan
bahan sebelumnya. Tujuan dari pengolahan adalah untuk memperpanjang daya simpan
dan juga meningkatkan nilai ekonomis produk peternakan.
Secara umum sektor peternakan mengalami perkembangan yang fluktuatif setiap
tahunnya baik jumlah populasi ternak, produksi daging, susu dan telur. Namun sarana
fisik peternakan tidak mengalami perkembangan bahkan cenderung tidak berubah.
Populasi sapi potong pada tahun 2013 adalah sebanyak 33.831 ekor, sapi perah 115 ekor,
kerbau 19.193 ekor, kuda 204 ekor, kambing 12.631, ayam petelur 185.770 ekor, ayam
pedaging 147.901 ekor, ayam kampung 314.292 ekor, itik sebanyak 100.452 ekor dan
puyuh 51.705 ekor.
Dalam kondisi pandemic salah satu upaya yang dapat dilakukan peternak untuk
mempertahankan ekonomi keluarga yaitu dengan pengolahan produk peternakan, baik itu
dalam bentuk pangan, pakan, maupun olahan lain. Olahan hasil ternak dalam bentuk
pangan yang biasa didapatkan yaitu bakso, nugget, susu pasteurisasi, susu fermentasi,
sosis, abon telur, dll. Olahan menjadi pakan seperti dari bulu ayam menjadi pakan ternak,
tulang diolah menjadi tepung untuk pakan. Olahan lain seperti kulit menjadi bahan jaket,
sepatu serta gendang. Serta feses sapi yang dapat diolah menjadi biogas. Pengolahan
produk peternakan sangat mendukung ekonomi rakyat.
Susu merupakan produk yang dihasilkan asal ternak memiliki fungsi sebagai
sumber energi untuk metabolisme tubuh karena memiliki gizi lengkap seperti karbohidrat,
protein, lemak, vitamin, dan mineral. Selain itu susu juga mempunyai zat antibodi yaitu
Volume 1, Nomor 10, Oktober 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1311 http://sosains.greenvest.co.id 1312 1306
Imunoglobulin yang baik untuk daya tahan tubuh anak yang sedang tumbuh Salah satu
produk olahan susu ialah susu pasteurisasi. Pasteurisasi susu merupakan salah satu cara
mengawetkan susu melalui pemanasan pada suhu tertentu dibawah titik didih susu,
dimana hasil produk olahannya masih mempunyai bentuk dan rasa seperti susu segar.
Tujuan pasteurisasi susu adalah untuk membunuh bakteri patogen dan non patogen
(pembusuk dan perusak), sekaligus untuk meningkatkan mutu susu. Proses pasteurisasi
terhadap susu dengan perlakuan pemanasan sedang, dapat membunuh sebagian bakteri
yang ada di dalamnya. Jenis kemasan memengaruhi kualitas susu pasteurisasi, karena
kemasan secara langsung menentukan jumlah oksigen dan cahaya yang dapat berinteraksi
dengan produk, selain melindungi produk dari kontaminasi mikroorganisme setelah
pasteurisasi. Bahan yang sering digunakan sebagai kemasan susu pasteurisasi adalah
gelas, karton berlapis (coated paperboard), plastik jenis high density polyethylene
(HDPE), polycarbonate (PC), maupun polyethylene terephthalate (PET), serta kemasan
fleksibel dalam bentuk pouch atau lainnya.
Selain susu, salah satu produk hasil ternak yang mudah di jangkau oleh masyarakat
ialah telur. Telur merupakan sumber protein bermutu tinggi yang menyediakan semua
asam amino esensial bagi manusia, terutama pada bagian putihnya, sedangkan bagian
kuning telur (yolk) merupakan sumber lemak. Lemak pada kuning telur mengandung
65,5% trigliserida, 28,3% fosfolipid dan 5,2% kolesterol. Fungsi trigliserida dan
fosfolipid umumnya menyediakan energi yang diperlukan untuk aktivitas sehari-hari,
sementara kolesterol mempunyai peranan penting untuk mengatur fungsi tubuh.
Isu Peternakan di Indonesia
Isu Komoditas
Impor sapi telah lama menjadi isu yang mengundang perdebatan berbagai
kalangan, karena ditengarai telah menjadi playing field bagi mereka yang ingin meraup
keuntungan dan manfaat dari proses impor tersebut. Apabila pengembangan peternakan
dilakukan dengan program yang bersifat konvensional seperti selama ini, maka dapat
dipastikan impor tidak bisa dibendung. Dalam dua dasawarsa terakhir, pemerintah selalu
mencanangkan swasembada daging, namun sampai saat ini belum pernah bisa
diwujudkan karena dihadapkan pada berbagai kendala dan tantangan, termasuk politik
dagang secara global.15
Adapun dari komoditas peternak ayam yang menghadapi beberapa permsalahan
khususnya pada kondisi pandemi seperti sekarang ini. Diantaranya yaitu terdapat
kelebihan produksi hasil ternak ayam. Di sisi lain, permintaan pasar menurun drastis
karena banyak sektor ekonomi seperti restoran, hotel, usaha katering dan usaha lain yang
berkaitan dengan pengolahan daging ayam tidak beroperasi. Selain itu, pemerintah belum
melakukan pembelian ternak ayam sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag
7/2020. Masalah lainnya adalah kenaikan harga dan terhambatnya distribusi pakan ternak.
Hal ini disebabkan oleh peningkatan ongkos produksi untuk bahan baku pembuatan
pakan ternak yang kemudian menyebabkan peternak ayam tidak mampu melakukan
pembelian pakan ternak ayam. Permasalahan lain, adalah penutupan beberapa akses jalan
menuju peternakan ayam dan pembatasan waktu untuk melakukan pengambilan pakan
ternak di perusahaan pakan ternak. Kondisi ini membuat ternak ayam terlambat
mendapatkan pakan.
Isu Reproduksi
Permasalahan dalam perbaikan performa fisik dan genetic sapi yang umum di
Indonesia di antaranya sistem reproduksi, yang sangat terkait dengan pola pemeliharaan.
Selama ini sapi yang dipelihara dalam usaha mikro dilakukan dengan cara digembalakan
Membangun Ekonomi Kerakyatan Atas Pengelolaan
Peternakan Melalui Kerjasama Komunal Yang Berbasis
Pancasila
2021
Fauziyyah Divayanti dan Birkah Latif 1312
di padang rumput sepanjang hari tanpa kontrol dari peternak, baik dari segi kualitas dan
kuantitas pakan maupun perkawinan ternak di padang pengembalaan. Perkawinan terjadi
secara alami di padang penggembalaan tanpa pengaturan pejantan. Minimnya campur
tangan peternak dalam pengaturan perkawinan ternak menyebabkan frekuensi kawin
dalam (inbreeding) antara anak dan induk atau antarsaudara cukup tinggi. Penggunaan
pejantan yang tidak layak antara lain ditandai oleh usia ternak yang terlalu muda dan
memiliki performa di bawah standar.
Teknologi Pakan
Keberhasilan usaha ternak sapi potong ditentukan oleh salah satu faktor terbesar,
yaitu pakan. Pakan adalah semua yang bisa dimakan oleh ternak, baik berupa bahan
organik maupun anorganik, yang sebagian atau seluruhnya dapat dicerna dan tidak
mengganggu kesehatan ternak. Permasalahan umum yang dihadapi peternak berkaitan
dengan pakan adalah kurangnya pakan berkualitas pada musim kemarau, padahal banyak
limbah pertanian ataupun hijauan makanan ternak yang melimpah pada musim penghujan
yang belum dikelola dengan baik sebagai cadangan pakan di musim kemarau. Walaupun
pakan merupakan aspek penting sebagai sumber energi dan pembangkit tenaga bagi
ternak, peternak belum memahami metode penyusunan ransum berkulitas yang tepat bagi
ternak sapi potong. Peternak belum memiliki pengetahuan untuk menentukan jumlah
pakan yang diberikan sesuai kebutuhan ternak sapi sehingga ternak diberikan pakan
seadanya tanpa memperhatikan keseimbangan nutrisinya.
Kerjasama Komunal yang Memberdayakan Masyarakat Dalam Peningkatan
Ekonomi.
Nilai khas yang menjadi pembeda antara Indonesia dengan negara lain ialah
menjunjung tinggi nilai gotong royong. tidak ada yang mustahil jika bergotong royong
demi kemaslahatan bersama. Gotong royong sering kali diwujudkan dalam berbagai hal
mulai dari bantuan tenaga, jasa, finansial (harta), kekuasaan dll. Di Indonesia, tolong
menolong tentunya telah menjadi hal lumrah bagi setiap masyarakat mulai dari gotong
royong dalam acara adat hingga tolong menolong dalam menghadapi musibah seperti
pandemi covid-19 ini. Banyak dermawan yang memberi pertolongan dalam bentuk uang,
makanan, pakaian, bahkan tenaga. Dalam menghadapi pandemi ini berbagai kampung di
Indonesia secara komunal membentuk kampung tangguh yang bertujuan untuk menjadi
benteng pertahanan dan perlawanan dalam memberantas covid-19 secara bersama. Salah
satu bentuk pengaplikasiannya yaitu dengan menjaga lingkungan dari penyebaran virus.
Jika terdapat salah satu warga yang terjangkit langkah utama yang dilakukan ialah dengan
memberikan pertolongan pertama serta perawatan untuk kesembuhan dengan
menghubungi tim medis serta yang bersangkutan, kemudian memberi bantuan kepada
keluarga yang ditinggalkan berupa dukungan karena perlu adanya isolasi atau perawatan
rumah sakit. Segala cara dan strategi harus dilakukan dalam upaya memerangi virus
korona, agar proses pemutusan mata rantai virus bisa lebih cepat. Model pengendalian
covid-19 ini dapat berjalan mulus. Karena pada dasarnya masyarakat terutama yang
berbasis di pedesaan sudah terbiasa melakukan berbagai kegiatan berbasis kebersamaan
(gotong royong) yang melibatkan anggota masyarakat. Masyarakat bersama sama
mengelola sumber daya alam yang telah tersedia dengan bersama sama meningkatkan
sumber daya manusia berupa tenaga kerja, berusaha dan senantiasa dalam menciptakan
lapangan kerja. Strategi ini dipandang cukup representatif karena melibatkan langsung
seluruh elemin masyarakat yang ada di tingkat bawah, seperti dusun atau kampung.
Salah satu upaya kerjasama komunal dapat dilakukan yaitu dengan memberikan
edukasi atau pendidikan. Pendidikan pada dasarnya merupakan suatu usaha
Volume 1, Nomor 10, Oktober 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1313 http://sosains.greenvest.co.id
pengembangan sumber daya manusia (SDM), yang dibutuhkan dalam berbagai aspek
pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berbudaya, berakhlak mulia,
berkepribadian, cerdas dan memiliki ketrampilan hidup sejahtera. Menurut Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1, menjelaskan bahwa: “Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Meningkatnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya mengonsumsi produk
olahan hasil peternakan seperti susu dan telur khususnya di masa pandemi seperti saat ini
tentu akan memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Masyarakat yang
mulanya mengonsumsi telur tanpa mengetahui batasan-batasannya, kini mereka telah
memahami batasan mengonsumsi telur berdasarkan standar usia. Bahkan, mampu
mengolah produk tersebut hingga bernilai jual skala rumah tangga.
Kesimpulan
Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi dalam mengendalikan jalannya roda
perekonomian nasional. Satu upaya kerjasama komunal dapat dilakukan yaitu dengan
memberikan edukasi atau pendidikan. Meningkatnya pengetahuan masyarakat akan
pentingnya mengonsumsi produk olahan hasil peternakan khususnya di masa pandemi
seperti saat ini tentu akan memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat.
Bibliografi.
Agus Riswanto, S. H. (2020). Melawan Oligarki 2020. makassar: Nas Media Pustaka.
Aryani, Nyoman Mas, & Hermanto, Bagus. (2018). Gagasan Pengaturan yang Ideal
Penyelesaian Yudisial maupun Ekstra Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia di
Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(4), 369383.
Bhudianto, Wahyu. (2012). Sistem ekonomi kerakyatan dalam globalisasi perekonomian.
Jurnal Transformasi, 14(22), 19.
Hendrawan, Andi, Kuswantoro, Ferri, & Sucahyawati, Hari. (2019). Dimensi Kreativitas
dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal
HUMMANSI (Humaniora, Manajemen, Akuntansi), 2(1).
Hosein, Zainal Arifin. (2016). Peran Negara Dalam Pengembangan Sistem Ekonomi
Kerakyatan Menurut UUD 1945. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(3), 503
528.
Maddatuang, Bahtiar, Sabara, Zakir, Wekke, Ismail Suardi, & Karim, Abd. (2020).
Langkah Mewujudkan Insan Cita Pandangan Lintas Disiplin. Penerbit Qiara Media.
Muhlis, Muhammad. (2016). Potensi Agribisnis Sapi Potong di Kecamatan Majauleng
Kabupaten Wajo. makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Nurahmani, Aditya. (2018). Problematika dalam Mewujudkan Pancasila Sebagai Ideologi
yang Bernilai Substantif. Padjadjaran Law Review, 6.
Purba, Bonaraja, Rahmadana, Muhammad Fitri, Basmar, Edwin, Sari, Diana Purnama,
Klara, Antonia, Damanik, Darwin, Faried, Annisa Ilmi, Lie, Darwin, Fazira, Nadia,
& Rozaini, Noni. (2021). Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: Yayasan Kita
Menulis.
Membangun Ekonomi Kerakyatan Atas Pengelolaan
Peternakan Melalui Kerjasama Komunal Yang Berbasis
Pancasila
2021
Fauziyyah Divayanti dan Birkah Latif 1314 1312 1306
Purwanto, Purwanto. (2019). Pengelolaan “Bank SampahBerbasis Masyarakat sebagai
Alternatif Meningkatkan Ekonomi Warga RT 004/RW 09, Cikarang UtaraBekasi.
ACADEMICS IN ACTION Journal of Community Empowerment, 1(1), 2737.
Simamora, Janpatar. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum,
14(3), 547561.
Tiesnamurti, Bess. (2020). Prospek peternakan di era normal baru pasca pandemi covid-
19: pemanfaatan berkelanjutan sumberdaya genetik ternak sebagai penyedia pangan
hewani. Prosiding Seminar Teknologi Agribisnis Peternakan (STAP) Fakultas
Peternakan Universitas Jenderal Soedirman, 7, 114.
Uchrowi, Zaim. (2012). Karakter Pancasila. PT Balai Pustaka (Persero).
Yuniastuti, Ari, Setiati, Ning, & Susanti, R. (2018). Pengembangan olahan hasil ternak
melalui Diversifikasi produk berbahan dasar susu di kelurahan cepoko gunungpati
semarang. Rekayasa: Jurnal Penerapan Teknologi Dan Pembelajaran, 15(1), 11
16.
Zulfadli, Muhammad, Abdullah, Kasman, & Nur, Fuad. (2017). Penegakan Hukum Yang
Responsif Dan Berkeadilan Sebagai Instrumen Perubahan Sosial Untuk Membentuk
Karakter Bangsa. Prosiding Seminar Nasional Himpunan Sarjana Ilmu-Ilmu Sosial,
2, 265284.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.