Volume 1, Nomor 8, Agustus 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
751 http://sosains.greenvest.co.id
MOTIVASI KETERLIBATAN CALON LEGISLATIF PEREMPUAN
PADA PEMILU 2019 DI KOTA PANGKALPINANG
Fariska Novianda Beltim, Ranto dan Putra Pratama Saputra
Universitas Bangka Belitung, Indonesia
Diterima:
23 Juli 2021
Direvisi:
08 Agustus 2021
Disetujui:
15 Agustus 2021
Abstrak
Indonesia menggunakan sistem pemilihan proporsional untuk
menduduki lembaga perwakilan rakyat: DPR, DPRD, Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menjelaskan tentang
pemberian sanksi pemilu kepada partai politik di daerah
pemilihan tertentu akan terancam gugur jika daftar calon tidak
mencukupi kuota 30% keterwakilan perempuan. Penelitian ini
dilakukan untuk mengidentifikasi motivasi keterlibatan calon
legislatif perempuan pada pemilu 2019 di Kota Pangkalpinang.
Keterlibatan perempuan yang tergabung dalam pencalonan diri
sebagai anggota legislatif apakah niat dari hati nurani atau
melalui ajakan teman atau saudara untuk ikut hanya dalam
pemenuhan kuota saja. Penelitian ini menggunakan teori
Feminisme Liberal yang berfokus pada hak-hak individual dan
kesetaraan kesempatan, dan juga beragumen bahwa perubahan
kebijakan hukum dan sosial akan membantu perempuan
mencapai ini. Dengan begitu feminisme liberal juga
menginginkan agar wanita dapat setara dengan pria. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan Motivasi
Keterlibatan Caleg Perempuan DPRD di Kota Pangkalpinang
2019 lebih dari 50 persen jumlah perempuan yang terlibat
pencalonan adalah untuk pemenuhan kuota, ada yang memang
sudah menjadi kader partai tetapi disuruh ikut untuk pemenuhan
kuota dan ada juga yang bukan sama sekali kader partai tetapi
diajak sanak saudaranya untuk ikut meramaikan. Hal tersebut
dikarenakan kurangnya partisipasi perempuan terhadap politik
dan juga pemerintah membuat undang-undang penetapan
keterlibatan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan
sehingga kader partai diharuskan mencari perempuan untuk
dijadikan pelengkap partainya jika ingin terus maju kedalam
pemilu.
Kata kunci: Feminisme liberal, Keterlibatan perempuan,
pemenuhan kuota
Abstract
Indonesia uses a proportional election system to occupy the
people's representative institutions: DPR, Province DPRD, and
Regency/Municipal DPRD. It is corresponds to the Law Number
8 of 2012 which explains about the provide of election sanctions
on political parties in certain electoral districts will be
threatened with failure if the candidate list does not enough the
Motivasi Keterlibatan Calon Legislatif Perempuan
Pada Pemilu 2019 Di Kota Pangkalpinang
2021
Fariska Novianda Beltim, Ranto dan Putra Pratama Saputra 752
30% quota for women's representation.will be threatened with
failure if the candidate lists does The study was conducted to
identify the motivations of women legislative candidates in the
2019 election in Pangkalpinang. The women's involvement that
participated in candidacy for legislative members based on the
intention of their conscience or through the invitation of friends
or relatives to participate only in fulfilling the quota. The study
used the Liberal Feminist theory that focused on individual
rights and equality, and opportunity and argued that changes in
legal and social policy would help women's achievements. The
method used in this research is the descriptive qualitative
method. Based on the study results, the motivation for the
involvement of women DPRD candidates in Pangkalpinang City
2019 was more than 50 percent of the number of women involved
in the nomination was for quota fulfillment. Some were already
party cadres but were told to participate in fulfilling quotas, and
some were not party cadres at all but invited their relatives to
join the legislative candidates. The deficient of women's
participation in politics and the government makes a law
determining the involvement of women at least 30 percent in
candidacy. The party cadres are required to look for women to
be used as complements to their party if they want to continue
for the elections.
Keywords : liberal feminism, women's involvement,
quota fulfillment
Pendahuluan
Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dengan memberikan sanksi tidak
boleh ikut pemilu di daerah pemilihan tertentu jika daftar calon di daerah pemilihan itu
tidak memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan (Sutrisno, 2016). Partai politik
manapun terancam gugur ikut serta dalam pemilu jika daftar perempuan kurang dari
kuota yang ditentukan tersebut (Shofiyah, 2019). Meningkatkan keterwakilan perempuan
di dalam legislatif tidak hanya berbicara agar perempuan mampu mengakomodir
kepentingan semata, tetapi terdapat nilai yang lebih mendalam, yaitu etika kepedulian
perempuan dalam bereksistensi dan relasi antar individu. Partai politik memiliki peranan
untuk menunjang kualitas dan kuantitas perempuan untuk masuk ke dalam politik praktis.
Penerapan kebijakan afirmasi dalam bentuk kuota 30% keterwakilan perempuan di
parlemen juga beragam (Fajar Ahmad Setiawan, Purwanti, & ALW, 2016).
Kepengurusan partai perempuan menduduki posisi yang kurang strategis (Zamroni,
2013). Menurut (Rokhmansyah, 2016) konsep gender adalah sifat yang melekat pada
kaum laki-laki dan perempuan yang dibentuk oleh faktor-faktor sosial maupun budaya,
sehingga lahir beberapa anggapan tentang peran sosial budaya laki-laki dan perempuan.
Seperti di Bangka Belitung pada pemilu tahun 2019, beberapa perempuan membuktikan
dirinya mampu bersaing dan ikut andil dalam memperebutkan beberapa kursi politik
terkhusus di DPRD Kota Pangkalpinang (Suci, 2020). Dari adanya ketentuan Undang-
undang tersebut, perempuan yang terlibat pencalonan merupakan kader partai atau hanya
sekedar dicomot guna untuk memenuhi kebutuhan kuota partai yang harus diisi 30%
perempuan. Kader partai akan mengajak perempuan kenalannya untuk mengikuti
pencalonan supaya partai yang bersangkutan bisa mengikuti pemilu jika kuota
keterwakilan perempuan sudah mencukupi. Pada pemilu legislatif 2019 di Kota
Volume 1, Nomor 8, Agustus 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
753 http://sosains.greenvest.co.id
Pangkalpinang tersebut jumlah anggota legislatif perempuan bertambah 1 dibanding
tahun 2014 yang lalu. Akan tetapi kenaikan tersebut tidak signifikan, jumlah kursi yang
diperebutkan dalam kontestasi pemilu sebanyak 30 dan perempuan hanya mendapat 3
kursi. Hasil calon legislatif yang terpilih hanya dapat dipresentasikan oleh tiga parpol
yaitu PDIP, Gerindra, dan Nasdem
Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi motivasi keterlibatan calon
legislatif perempuan pada pemilu 2019 di Kota Pangkalpinang. Keterlibatan perempuan
yang tergabung dalam pencalonan diri sebagai anggota legislatif apakah niat dari hati
nurani atau melalui ajakan teman atau saudara untuk ikut hanya dalam pemenuhan kuota
saja (K. Setiawan, Jones, Diprose, & Savirani, 2020). Pada penelitian ini peneliti
mengkaji beberapa penelitian terdahulu sebagai bahan pertimbangan. Pertama, penelitian
yang dilakukan oleh Vandyk Lumiu (2014) yang berjudul “Partisipasi Politik Perempuan
Dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 Di Kecamatan Siau Barat Selatan”. Kedua, dari
Yogi Maulana Malik (2019) yang berjudul “Strategi Pemenangan Calon Legislatif
Perempuan Pada Pemilihan Legislatif Lampung 2019 (Studi Pada Partai Nasdem Dan
PDI Perjuangan Provinsi Lampung)”. Ketiga, kemudian penelitian dari Riris Resita
Simamora (2019) yang berjudul “Perempuan Dalam Politik (Studi Anggota Legislatif
Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Timur).
Metode Penelitian
Penelitian ini peneliti menggunakan metode Penelitian kualitatif deskriptif.
Penelitian kualitatif berakar pada latar alamiah sebagai keutuhan, mengandalkan manusia
sebagai alat penelitian, memanfaatkan mode kualitatif, mengadakan analisis data secara
induktif, mengarahkan sasaran penelitiannya pada usaha menemukan teori dari data
bersifat deskriptif, lebih mementingkan proses daripada hasil, membatasi studi dengan
focus (Puspitasari, 2019). Kualitatif adalah metode yang digunakan untuk menemukan
pengetahuan terhadap objek pada suatu saat tertentu (Anggito & Setiawan, 2018).
Berkaitan dengan penelitian yang akan dilakukan, penelitian akan memberikan gambaran
mengenai alasan terlibatnya caleg perempuan dan kesiapan apa saja yang dilakukan caleg
perempuan dalam mendapatkan akses politiknya di masyarakat (Pratama, 2016). Metode
ini dinilai cukup relevan untuk digunakan didalam penelitian ini, dalam memberikan
gambaran dan juga menganalisa dalam mengkaji realitas objek penelitian yang akan
dilakukan dilapangan (Hidayat, 2015).
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder. Rincian jenis data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu:
a. Data primer
Menurut (Abdurohman, 2015) data primer ialah data yang diperoleh atau
dikumpulkan langsung di lapangan oleh orang yang melakukan penelitian atau yang
bersangkutan yang memerlukannya.
b. Data sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh orang yang
melakukan penelitian dari sumber-sumber yang telah ada (Hasan, 2002: 58).
Data sekunder, merupakan data yang digunakan untuk memperkuat data primer
yang didapatkan dari catatan, buku, dan lain sebagainya. Beberapa peneliti mengutip
dokumen seperti literatur/teks akademis, majalah, surat kabar, brosur, lainnya. Karena
biasanya dokumen ditulis oleh pihak ketiga, seperti jurnalis atau penulis skenario yang
bukan informan penelitian, data yang digunakan tentu saja bukan tangan pertama. Dalam
penelitian ini penentuan informan dilakukan bertujuan untuk mempermudah peneliti
dalam mencari dan mendapatkan informasi yang dibutukan oleh peneliti. Data sekunder
Motivasi Keterlibatan Calon Legislatif Perempuan
Pada Pemilu 2019 Di Kota Pangkalpinang
2021
Fariska Novianda Beltim, Ranto dan Putra Pratama Saputra 754
dalam penelitian ini yaitu data yang bersumber dari 16 caleg perempuan dari partai yang
mengikuti pencalonan legislatif pada pemilu DPRD 2019 di Kota Pangkalpinang.
Hasil dan Pembahasan
Pembahasan berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan dilapangan dengan
berdasarkan pertanyaan dari rumusan masalah. Pada pembahasan ini peneliti akan
menjelaskan motivasi keterlibatan calon legislatif perempuan DPRD di Kota
Pangkalpinang 2019. Berikut hasil wawancara peneliti dengan para informan terkait.
Tabel 1.
Nama
Partai
Motivasi Menjadi
Caleg
Alasan Menjadi Caleg
Hati
Nurani
Dicomot
Yundarti
HANURA
1. Diajak teman
2. Ingin meningkatkan UMKM
Meli Oktaria
PAN
1. Diajak dari teman suami
2. Ingin memajukan Kota
Pangkalpinang
Gayattri
BERKARY
A
1. Hati nurani
2. Ingin membuat perempuan
mempunyai kebijakan politik
Laila
Hillaliah
PKS
1. Hati nurani
2. Untuk bermanfaat untuk
orang lain
3. Membentuk perempuan yang
mandiri
Lissandra
Purnami
Yantikah
PBB
1. Diajak teman
2. Ingin meningkatkan UMKM
Yusrolina
GARUDA
1. Pemenuhan kuota supaya
suami bisa menjadi caleg
Ferawati
PERINDO
1. Keinginan diri sendiri
2. Ingin wanita berperan aktif di
politik
Tety
Oktavianty
PKB
1. Disuruh paman
Yunia Sari
Hasan
GOLKAR
1. Keinginan diri sendiri
2. Ingin wanita berperan aktif di
politik
3. Membentuk perempuan yang
mandiri
Meitarini
NASDEM
1. Pemenuhan kuota
2. Ingin kesetaraan gender
supaya tidak semua diurus
laki-laki
Reni Utari
PKPI
1. Diajak teman
2. Ingin memajukan Kota
Pangkalpinang
Ellein
Marsianti
GERINDR
A
1. Pemenuhan kuota
2. Mengangkat UMKM
3. Pendekatan ke perempuan
melalui usaha-usaha
Eka
Wahyunings
ih
DEMOKR
AT
1. Keinginan dari hati
2. Ingin perempuan aktif di
gerakan-gerakan usaha
3. Perempuan aktif di politik
Yusliana
PPP
1. Diajak teman
2. Mengangkat harkat dan
Volume 1, Nomor 8, Agustus 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
755 http://sosains.greenvest.co.id
martabat perempuan
Yusnateli
PSI
1. Diajak teman
2. Menyuarakan kaum
perempuan
3. Mengangkat harkat dan
martabat perempuan
Marlina
PDIP
1. Pemenuhan kuota
Penelitian ini berfokus pada motivasi keterlibatan calon legislatif perempuan dalam
pemilu. Salah satu hal yang hangat dalam perbincangan publik di politik adalah
permasalahan gender. Hal ini dikarenakan keterlibatan perempuan dalam politik belum
begitu banyak. Perempuan Indonesia tertinggal dalam kehidupan politik. Di Indonesia
telah berkomitmen bahwa menjalankan prinsip kesetaraan gender melalui konferensi
nasional maupun internasioal. Menggunakan teori Feminisme Liberal mendefinisikan
Feminisme Liberal berfokus pada hak-hak individual dan kesetaraan kesempatan, dan
juga ber argumen bahwa perubahan kebijakan hukum dan sosial akan membantu
perempuan mencapai ini. Dengan begitu feminisme liberal juga menginginkan agar
wanita dapat setara dengan pria (Hannam, 2007: 144).
Kaitan antara penelitian ini dengan teori yang digunakan, yaitu melalui peraturan
baru yang dibuat pemerintah dalam undang-undang pemilu berupaya untuk menekan para
perempuan lebih aktif berkecimpung di dunia politik agar terjadinya kesetaraan antara
laki-laki dan perempuan. Seperti halnya pemerintah membuat undang-undang
mewajibkan 30 persen keterlibatan perempuan disetiap partai yang ingin mendaftarkan
dirinya di dalam pemilu. Hal ini supaya perempuan bisa lebih aktif didalam politik dan
juga pemerintah menginginkan perempuan juga terlibat didalam pembuatan kebijakan.
Budiarjo (1981: 3) memberikan penjelasan bahwa di negara-negara demokratis
pemikiran yang mendasari konsep partisipasi politik ialah bahwa kedaulatan ada
ditangan rakyat, yang melaksanakannya melalui kegiatan bersama untuk menentukan
orang-orang yang akan memegang tampuk pimpinan untuk masa berikutnya. Jadi
partisipasi politik merupakan suatu penyelenggaraan kekuasaan oleh absah rakyat.
Partisipasi politik tentu saja akan sangat berarti apabila perempuan turut terlibat
didalammya. Di dalam negara yang sedang belajar menuju demokratis yang
sesungguhnya seperti Indonesia, adanya partisipasi perempuan yang lebih besar maka
dianggap menjadi lebih baik. Keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif
merupakan gambaran proses demokrasi dimana partai-partai politik memberikan otoritas
bagi perempuan untuk membuat kebijakan yang berorientasi dalam pemenuhan hak-hak
perempuan khususnya kesetaraan gender. Jelas bahwa kedudukan perempuan didalam
politik tidak dapat dikesampingkan, karena memiliki kemampuan dan kecerdasan yang
sama dengan laki-laki.
Partisipasi perempuan dalam bidang politik walaupun masih kurang nampaknya
perempuan telah berusaha kearah yang lebih baik dengan mengeluarkan peraturan yang
mewajibkan setiap partai peserta pemilu harus memiliki keterwakilan perempuan minimal
sebanyak 30 persen. Dalam rangka pemilihan umum legislatif, kemampuan, kualitas dan
kemandirian masyarakat sangat diperlukan untuk pemahaman akan sistem politik dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Diharapkan melalui pemilihan umum
legislatif ini masyarakat bisa menjadi warga negara yang baik yang sadar akan hak dan
kewajibannya sebagai warga negara dalam partisipasi politik khususnya dalam pemilu
legislatif dapat mengarahkan bentuk atau pola partisipasi politik masyarakat yang
mencerminkan nilai-nilai demokrasi pancasila. Menurut Haryanto (1984: 82) pemilihan
umum adalah merupakan perwujudan yang nyata keikutsertaan rakyat atau warga negara
Motivasi Keterlibatan Calon Legislatif Perempuan
Pada Pemilu 2019 Di Kota Pangkalpinang
2021
Fariska Novianda Beltim, Ranto dan Putra Pratama Saputra 756
dalam kehidupan bernegara, maka yang penting bagi kita adalah memperhatikan sejauh
mana tingkat kesadaran rakyat untuk ikut serta dalam kehidupan bernegara.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan Motivasi Keterlibatan Caleg Perempuan
DPRD di Kota Pangkalpinang 2019 lebih dari 50 persen jumlah perempuan yang terlibat
pencalonan adalah untuk pemenuhan kuota, ada yang memang sudah menjadi kader
partai tetapi disuruh ikut untuk pemenuhan kuota dan ada juga yang bukan sama sekali
kader partai tetapi diajak sanak saudaranya untuk ikut meramaikan. Caleg perempuan
yang ikut dalam pemilu legislatif juga mempunyai keinginan seperti menginginkan
perempuan lebih aktif di politik, ingin meningkatkan UMKM, ingin memajukan Kota
Pangkalpinang, ingin membentuk perempuan yang mandiri, ingin mengangkat martabat
perempuan dan menginginkan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Hal
tersebut dikarenakan kurangnya partisipasi perempuan terhadap politik dan juga
pemerintah membuat undang-undang penetapan keterlibatan perempuan minimal 30
persen dalam pencalonan sehingga kader partai diharuskan mencari perempuan untuk
dijadikan pelengkap partainya jika ingin terus maju kedalam pemilu. pentingnya
keterlibatan perempuan di dalam politik, karena selain untuk menambah wawasan
perempuan juga untuk untuk membuat keputusan dan kebijakan yang diwacanakan bisa
mewakili perempuan lain karena para perempuan berpikir lelaki kurang mewakili apa
yang perempuan inginkan. Hambatan yang dirasa dari keterwakilan perempuan yang
hanya untuk pemenuhan yaitu belum adanya kesiapan diri sehingga mereka hanya ikut
apa yang dijalankan partai. Beberapa caleg perempuan bahkan tidak melakukan
kampanye atau mereka hanya kampanye seadanya melalui sosial media. Hambatan lain
yang juga dirasakan yaitu kurangnya materi untuk berkampanye sehingga mereka hanya
mengandalkan partai.
Perjuangan perempuan di Indonesia era demokrasi seperti sekarang ini terutama
dalam bidang politik masih perlu upaya yang cukup keras terutama untuk kaum
perempuan yang tingkat keterlibatannya masih rendah. Seorang perempuan untuk
menjadi pemimpin atau berkarir diluar rumah misalnya berperan dalam partai politik atau
pemerintahan lebih banyak mendapat hambatan dibanding laki-laki, terutama sikap
budaya masyarakat yang belum sepenuhnya menerima. Dengan demikian persamaan hak
antara laki-laki dan perempuan dalam kepemimpinan dan peranannya dalam kehidupan
politik di negara kita perlu diupayakan, dalam artian partisipasi perempuan agar benar-
benar dapat diperhitungkan keberadaannya. Kesejajaran antara laki-laki dan perempuan
merupakan suatu usaha yang tidak sia-sia apabila perempuan itu sendiri berusaha sesuai
dengan kemampuannya, sehingga dengan kemampuannya yang sama maka akan sanggup
bersaing di kehidupan dengan kaum laki-laki.
Bibliografi
Abdurohman, Dede. (2015). Pengaruh potongan harga terhadap penjualan pada PT. Dunia
Bangunan BSD.(Skripsi Manajemen 2015).
Anggito, Albi, & Setiawan, Johan. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Yogyakarta: CV Jejak
(Jejak Publisher).
Haris, Syamsuddin. (2014). Partai, pemilu, dan parlemen era reformasi. Jakarta Pusat: Yayasan
Pustaka Obor Indonesia.
Hidayat, Aziz Alimul. (2015). Metode penelitian kesehatan paradigma kuantitatif. Yogyakarta:
Health Books Publishing.
Mutrofin, Mutrofin. (2020). Organisasi kemasyarakatan perempuan dan politik local: analisis
eksperimentasi politik Muslimat Nahdlatul Ulama Trenggalek pada pemilihan gubernur
Jawa Timur 2018. Surabaya: UIN Sunan Ampel Surabaya.
Volume 1, Nomor 8, Agustus 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
757 http://sosains.greenvest.co.id
Pratama, Andri. (2016). Strategi Taktik Pemenang Calon Legislatif Study Tentang Perempuan
Caleg Dari Partai Demokrat Pada Pemilu 2014 Musi Banyuasin (Skripsi). Palembang: UIN
Raden Fatah Palembang.
Puspitasari, Nining. (2019). FaktorFaktor Yang Mempengaruhi UMKM Dalam Pengambilan
Keputusan Penerapan SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, Dan
Menengah)(Studi Kasus pada 15 UMKM di Kabupaten Malang). Malang: STIE
Malangkucecwara.
Ramdona, Fitalena. (2019). Analisis Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
20 Tahun 2018 Terkait Tidak Menyertakan Mantan Terpidana Bandar Narkoba, Kejahatan
Seksual Terhadap Anak, dan Korupsi Dalam Seleksi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/.
Rokhmansyah, Alfian. (2016). Pengantar gender dan feminisme: Pemahaman awal kritik sastra
feminisme. Yogyakarta: Garudhawaca.
Setiawan, Fajar Ahmad, Purwanti, Ani, & ALW, Lita Tyesta. (2016). Peran Anggota Dprd
Perempuan dalam Pembentukan Kbeijakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Jawa Tengah Berbasis Demokrasi Deliberatif. Diponegoro Law Journal, 5(3), 120.
Setiawan, K., Jones, Beech, Diprose, R., & Savirani, A. (2020). Perjalanan Perempuan dalam
Menggerakkan Perubahan: Aksi Kolektif Perempuan dan Pelaksanaan Undang-undang
Desa di Indonesia.
Shofiyah, Anis. (2019). Dinamika gerakan sosial perempuan Iran: pra & pasca revolusi 1979.
Surabaya: UIN Sunan Ampel Surabaya.
Suci, Indah Ratna Pratiwi. (2020). Modal Sosial Anggota Legislatif Muda Dprd Kabupaten
Pasaman Barat Pada Pemilu Legislatif Tahun 2019. Sumatra Barat: Universitas Andalas.
Sutrisno, Sutrisno. (2016). Perempuan dan Politik di Aceh: Studi Keterwakilan Perempuan Pasca
Pemilihan Umum Tahun 2014. Jurnal As-Salam, 1(2), 105117.
Zamroni, Mohammad. (2013). Perempuan dalam kajian komunikasi politik dan gender. Jurnal
Dakwah, 14(1), 103132.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.