Volume 1, Nomor 8, Agustus 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
908 http://sosains.greenvest.co.id
yang bersangkutan terlibat dalam suatu tindak pidana maupun seperti dalam hal
pengecualian seperti pada Pasal 40 Undang-Undang Perbankan.
Kesimpulan
Penerapan rahasia bank sebagai bentuk perlindungan hukum kepada nasabah terdiri
dari perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif yang
secara tidak langsung diberikan yaitu dalam bentuk penjelasan atau informasi lisan dari
pihak bank mengenai penggunaan data pribadi nasabah melalui klausula yang tercantum
dalam formulir data nasabah. Sedangkan perlindungan hukum represif dilakukan dengan
menjatuhkan sanksi ganti kerugian yang merupakan bentuk perlindungan reprensif secara
perdata, sementara itu adanya sanksi pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling
lama 4 tahun serta denda paling sedikit Rp. 4 miliar dan paling banyak Rp. 8 miliar
merupakan bentuk perlindungan reprensif secara pidana.
Terkait kasus pembukaan rahasia bank dalam putusan Nomor
57/PID.SUS/2019/PT.DKI maka diatur pengecualian atas rahasia bank, maka mengacu
pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam Pasal 41, Pasal 41
A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44 A. Dimana hal ini sebagai bentuk
keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum. Akan tetapi,
dengan adanya pengecualian tersebut tidak mengakibatkan hilangnya perlindungan data
dan dana nasabah. Oleh karena itu, sebagai bentuk dari kepastian hukum atas
perlindungan data nasabah, maka diatur hukuman atas pelanggaran dari rahasia bank,
dimana hukuman yang diberikan berupa pidana kurungan, denda dan/atau sanksi
administratif.
Bibliografi.
Christian, John Bert, Nasution, Bismar, Suhaidi, Suhaidi, & Siregar, Mahmul. (2016).
Analisis Hukum Atas Penerapan Rahasia Bank Di Indonesia Terkait Dengan
Perlindungan Data Nasabah Berdasarkan Prinsip Kepercayaan Kepada Bank (Studi
Pada Pt. Bank Cimb Niaga Tbk Cabang Medan). USU Law Journal, 4(4), 164935.
Fahrurrozi, Rizky, Murwadji, Tarsisius, & Rukmini, Mien. (2020). Problematika
Pengungkapan Rahasia Bank Antara Kepentingan Negara Dan Perlindungan
Kepada Nasabah. Esensi Hukum, 2(1), 77–96.
Jailani, Ahmad. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terkait Dengan Rahasia
Bank. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 25(2).
Lestari, Tiara Ayu. (2019). Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Dalam
Pengecualian Kerahasiaan Bank. Supremasi Hukum, 15(1), 63–71.
Monica, Amanda Savira, Murwadji, Tarsisius, & Suwandono, Agus. (2019).
Implementasi Prinsip Keterbukaan Informasi Publik Terkait Pembukaan Rahasia
Bank Dalam Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu
Hukum Kenotariatan, 3(1), 43–57.
Mubarok, Rizki, Santoso, Budi, & Njatrijani, Rinitami. (2017). Pertanggungjawaban
Agen Branchless Banking terhadap Nasabah Branchless Banking (Hubungan
Hukum Antara Agen-Prinsipal dan Konsumen). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–
12.
Qamar, Nurul, & Djanggih, Hardianto. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan
Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337–347.
Sarapi, Nancy. (2013). Usaha Bank Menjaga Rahasia Bank Dalam Rangka Perlindungan
Terhadap Nasabah. Lex Et Societatis, 1(4).