Volume 1, Nomor 8, Agustus 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
922 http://sosains.greenvest.co.id
makanan, penyakit yang ditimbulkan dari makanan masih menjadi masalah kesehatan
masyarakat di Indonesia hingga saat ini (Widyartini, 2020). Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan
Higiene Sanitasai Rumah Makan dan Restoran bahwa makanan dan minuman yang
diberikan di Masyarakat harus bersih dari kontaminasi makanan seperti bakteri, jamur,
Virus, parasit, dan bahan kimia lainnya (Dakwani, 2019).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 mengatur tentang
keamanan pangan pada (Pasal 1) yang mendefinisikan keamanan pangan sebagai kondisi
dan upaya melindungi makanan dari kemungkinan kontaminan biologis, kimia, dan benda
lainnya yang dapat mengganggu, membahayakan, dan merugikan kesehatan manusia,
serta tidak bertentangan dengan agama, kepercayaan dan budaya masyarakat, sehingga
aman untuk di konsumsi (Nurcahyo & Nurcahyo, 2018).
Menurut Sentra Informasi Keracunan (SIKer) Nasional Badan POM, terdapat 29
kejadian keracunan makanan yang terjadi pada Januari hingga Maret 2014 (Syafirah,
2015). SIKer Nasional Badan POM juga mencatat bahwa pada tahun 2014, jumlah
insiden keracunan makanan menempati urutan teratas dari semua kasus keracunan di
tanah air. Penyakit yang ditimbulkan oleh makanan atau foodborne illness. Penyakit
akibat makanan ini masih menjadi masalah umum karena kurangnya kebersihan diri dan
kebersihan lingkungan terkait dengan pengolahan dan penyajian makanan, penyakit
bawaan makanan masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia hingga saat
ini (Pambudi, Akmal, & KM, 2020).
Pemerintah Nomor 28 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan Tahun 2004
(Pasal 2 ayat 1) menjelaskan bahwa dalam hal keselamatan, masing-masing orang
bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan dalam rantai makanan, termasuk
produksi, penyimpanan, transportasi dan distribusi makanan harus sesuai dengan
peraturan standar sanitasi yang sesuai dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Azis, 2016).
Sanitasi makanan memiliki enam prinsip kebersihan diantaranya: (a) Pilihan
Bahan. Bahan-bahan yang dipilih harus di pertimbangkan beberapa hal, seperti batas
kedaluwarsa, dan terdaftar oleh Departemen Kesehatan, dan telah diizinkan bahan-bahan
ini digunakan pada makanan, (b) Penyimpanan bahan makanan. Penyimpanan bahan ini
bertujuan sebagai pencegahan bahan makanan mengalami kerusakan lebih cepat, (c)
pengolahan makanan. pengolahan makanan mencakup 3 hal yaitu peralatan, penjamah
makanan dan tempat pengolahan, (d) penyimpanan makanan yang dimasak atau sudah
matang. Simpan makanan sudah dimasak yang baik ialah berada pada suhu yang rendah
untuk menahan pertumbuhan mikroorganisme makanan yang membuat makanan cepat
membusuk atau basi, (e) Transportasi/ pengangkutan makanan siap saji. Dilakukan
dengan menggunakan wadah yang tertutup. (f) penyajian makanan yang siap disajikan
dilakukan dengan segera setelah dimasak, jika makanan tersebut menggunakan hiasan,
diusahakan hiasan tersebut bisa dikonsumsi. Berdasarkan penelitian sebelumnya yang
dilakukan oleh T. Prasetyo (2017), bahwa upaya untuk meningkatkan hygiene sanitasi
makanan pada rumah makan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, selain itu kondisi
hygiene sanitasi rumah makan yang baik menciptakan lingkungan kerja yang sehat bagi
para karyawan sehingga dapat memproduksi makanan yang berkualitas. Dari latar
belakang tersebut kami bertujuan untuk menganalisis sanitasi makanan di tingkat
pengetahuan pedagang makanan, kondisi penjamah makanan, kondisi