Sanitasi Tempat Tempat Umum Dan Makanan
Gambaran Sanitasi Jasa Boga Di Wien's Catering
Lembengan Ledokombo
Syahnia Wasilatul Jannah, Zidni Imanial Bathista, Asrotul Hikmah, Yunita Satya
Pratiwi 931
sanitation based on the criteria according to the Minister of
Health Regulation No. 1096/PER/VI/2011. The assessment of
this catering place gets a score of 65 and it still does not meet
the requirements, there must be re-repair..
Keywords: Sanitation of Food and Public Places, catering
services
Pendahuluan
Higiene sanitasi merupakan upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya
kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan
peralatan agar aman dikonsumsi (Hutasoit, 2018). Makanan yang aman adalah yang tidak
tercemar, tidak mengandung mikroorganisme dan bahan kimia berbahaya, telah diolah
dengan tata cara yang benar sehingga sifat dan zat gizinya tidak rusak serta tidak
bertentangan dengan kesehatan manusia (Sari, Marsaulina, & Chahaya, 2013). Semakin
maju teknologi dan bertambahnya aktivitas pada masa sekarang membuat masyarakat
lebih memilih cara praktis dalam penyelenggaraan makanan bagi individu, keluarga
maupun pada acara atau kegiatan (Sawong, Andrias, & Muniroh, 2016). Hal ini yang
mendorong pertumbuhan jasa boga seperti rumah makan, katering, bahkan pedagang
makanan kaki lima. Jasa boga adalah usaha pengelolaan makanan yang disajikan di luar
tempat usaha atas dasar pesanan yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha
(Purnawita, 2020). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011
(Permenkes 1096/2011), industri jasa boga didefinisikan sebagai usaha pengelolaan
pangan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan, yang dilakukan oleh
perseorangan atau badan usaha (Purnawita, Rahayu, & Nurjanah, 2020).
Jasa boga adalah katering yang terdiri atas golongan A1, golongan A2, golongan
A3, golongan B, dan golongan C (Sawong et al., 2016). Katering golongan A2 dan
golongan A3 dibedakan dari adanya dapur khusus yang digunakan untuk memproduksi
makanan (Ningrum, 2018). Katering golongan A2 merupakan katering yang
melaksanakan proses produksi makanan yang sudah memiliki karyawan namun masih
menggunakan dapur rumah tangga untuk melaksanakan produksi, sedangkan katering
golongan A3 merupakan katering yang sudah memiliki seluruh kriteria katering golongan
A2 namun dalam proses produksi makanan sudah menggunakan dapur khusus (Sawong et
al., 2016).
Masalah keamanan pangan masih merupakan masalah penting dalam bidang
pangan di Indonesia serta perlu mendapat perhatian khusus dalam program pengawasan
pangan (Hermanu, 2016). Penilaian kelaikan fisik dan prinsip higiene sanitasi jasa boga
merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan keamanan pangan saat proses produksi
makanan (Surono, Sudibyo, & Waspodo, 2016). Dengan adanya pengendalian proses
produksi, dapat meminimalkan risiko terjadinya kontaminasi terhadapmakanan, baik yang
berasal dari bahan makanan, penjamah makanan, tempat dan peralatan agar aman
dikonsumsi (Widyartini, 2020).
Higiene sanitasi sangat perlu diterapkan dengan baik dan benar, agar terjadinya risiko
pada makanan tersebut bisa diminimalkan, selain itu dengan menerapkan higiene sanitasi
jasaboga tersebut juga dapat mempunyai nilai lebih dari jasaboga yang lainnya
(Suryansyah, 2015). Higiene sanitasi juga dapat mencegah terjadinya kontaminasi
makanan yang diakibatkan oleh mikroba patogen (foodborne disease) (Yunus, 2015).
Sehingga tidak hanya proses produksi yang perlu diperhatikan, tetapi cara penyajian dan