Volume 1, Nomor 8, Agustus 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
955 http://sosains.greenvest.co.id
didapatkan bahwa banyak masyarakat yang mengetahui berkas pendaftaran pasien BPJS
yang harus dibawa saat mendaftar untuk berobat. Adapun yang menghambat pelayanan di
tempat pendaftaran dikarenakan berkas persyaratan pendaftaran pasien BPJS yang tidak
lengkap kebanyakan tidak membawa KTP (Hutauruk & Gurning, 2019). Dari hasil
penelitian diketahui bahwa rata-rata waktu penyediaan rekam medis adalah 9 menit.
Waktu penyediaan dokumen rekam medis < 10 menit adalah sebanyak 64 orang dengan
persentase 74% dan > 10 menit adalah sebanyak 23 orang dengan persentase 26%.
Hasil dapat diketahui bahwa penyebab waktu penyediaan dokumen rekam medis >
10 menit adalah dokumen rekam medis pasien yang sulit ditemukan dikarenakan
penyimpanan dan pendataan peminjaman dokumen yang tidak ada dan tidak ada tracer
juga sehingga berkas tersebut tidak diketahui keberadaannya yaitu dipinjam atau sudah
dikembalikan tetapi tidak sesuai dengan urutan nomor rekam medisnya. Waktu
penyediaan dokumen rekam medis pasien rawat jalan berdasarkan menkes (2013)
tentang standar pelayanan minimal (SPM) di rumah sakit adalah kurang dari 10 menit
dihitumg mulai dari saat pasien selesai registrasi sampai dokumen rekam medis tersebut
sampai di poliklinik atau ruang dokter yang dituju (Maryati, 2015).
Kesimpulan
Pasien BPJS rawat jalan yang telah lengkap berkas pendaftaran sebanyak 70 orang
dengan persentase 80%. Menunjukkan bahwa telah banyak masyarakat yang mengetahui
persyaratan pendaftaran pasien BPJS. Dan pasien BPJS rawat jalan yang tidak lengkap
berkas pendaftaran sebanyak 17 orang dengan persentase 20%. Menunjukkan lumayan
banyak masyarakat tidak memenuhi persyaratan pendaftaran pasien BPJS. Diketahui dari
17 orang pasien BPJS rawat jalan yang tidak lengkap berkas pendaftaran adalah tidak
membawa KTP sebayak 7 orang dengan persentase 41% dan yang paling sedikit pasien
yang tidak membawa surat rujukan sebanyak 4 orang dengan persentase 24%.
Berdasarkan waktu penyediaan dokumen rekam medis didapatkan bahwa rata-rata waktu
yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah 9 menit. Penyediaan dokumen rekam medis >
10 menit sebanyak 23 orang (26%) dikarenakan dokumen rekam medis sulit ditemukan.
Bibliografi.
Andria, Firzah Dika, & Sugiarti, Ida. (2015). Tinjauan Penyediaan Dokumen Rekam
Medis Di RSUD Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya. Jurnal Manajemen Informasi
Kesehatan Indonesia (JMIKI), 3(2).
Dewi, Maya Widyana, & Sulistyani, Devi. (2015). Perbandingan Premi Asuransi
Kesehatan Peserta BPJS Badan Usaha Dengan Asuransi Kesehatan Swasta. Jurnal
Akuntansi Dan Pajak, 16(01).
Elian, Nanda Arifani. (2021). Analisis User Interface SIMRS Unit Pendaftaran di RS
PKU Muhammadiyah Menggunakan System Usability Scale (SUS).
Faulina, Andita Cindy, Khoiri, Abu, & Herawati, Yennike Tri. (2017). Kajian
Pelaksanaan Sistem Rujukan Berjenjang dalam Program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) di UPT. Pelayanan Kesehatan Universitas Jember. IKESMA, 12(2).
Hasan, Nur. (2019). Implementasi Pelayanan Kesehatan Kepada Penerima BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial). JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(4),
352–358.
Hutauruk, Puput Melati, & Gurning, Meha Marito Br. (2019). Faktor–Faktor Penghambat
Pelayanan Di Tempat Pendaftaran Pasien Bpjs Rawat Jalan Di Rumah Sakit Sari
Mutiara, Lubuk Pakam Tahun 2019. Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi
Kesehatan Imelda (JIPIKI), 4(2), 668–674.
Maryati, Warsi. (2015). Beban Kerja Petugas Filing Terhadap Rata-Rata Waktu