Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
968 http://sosains.greenvest.co.id
STABILISASI KETERSEDIAAN PANGAN OLEH PEMERINTAH
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR MELALUI PERUM BULOG
Asmiramans Yudistira Dijaya, Dhey W. Tadeus dan Rudepel Petrus Leo
Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
E-mail: Yudistira.dijaya25@gmail.com, wegotadeus@gmail.com dan
Rudepel.leo@gmail.com
Diterima:
23 Agustus 2021
Direvisi:
08 September
2021
Disetujui:
15 September
2021
Abstrak
Undang-undang pangan yang baru ini berupaya memberikan
kewajiban kepada negara untuk menghormati, memenuhi, dan
melindungi hak atas pangan warga negaranya. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan
wawancara dan observasi terhadap semua pihak yang terlibat
dalam Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Perum
Bulog dalam menjaga kestabilan ketahanan dan ketersediaan
pangan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Hasil penelitian
menunjukan bahwa Dalam ketahanan pangan dapat dibedakan
menjadi empat, yaitu ketersediaan, stabilitas, akses dan
penggunaan pangan. Ketersediaan pangan dan stabilitas
merupakan aspek ketahanan pangan di tingkat makro sedangkan
akses pangan dan penggunaan pangan adalah aspek ketahanan
pangan di tingkat mikro. Dalam hal ini dinas yang melaksanakan
fungsi dan tugas sebagai pembantu kepala daerah dalam
melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan bidang pangan. Tugas urusan pemerintahan bidang
pangan yakni membantu Gubernur Nusa Tenggara Timur
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan
dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
Kata kunci: langkah-langkah, kebijakan, Pemerintah
Provinsi
Abstract
This new food law seeks to provide an obligation to the state
to respect, fulfill and protect the right to food of its citizens.
This research is an empirical legal research that uses
interviews and observations of all parties involved in the
East Nusa Tenggara Provincial Government through the
State Logistics Agency (Bulog) in maintaining the stability
of food security and availability in the East Nusa Tenggara
region. The results showed that in food security can be
divided into four, namely availability, stability, access and
use of food. Food availability and stability are aspects of
food security at the macro level, while food access and food
use are aspects of food security at the micro level. In this
case, the agency that carries out the functions and duties as
assistant to the regional head in carrying out the function of
regulating and managing government affairs in the food
sector. The task of government affairs in the food sector is to
Stabilisasi Ketersediaan Pangan Oleh Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Melalui Perum Bulog
2021
Asmiramans Yudistira Dijaya, Dhey W. Tadeus dan Rudepel Petrus Leo
kijijiijijinunininijijimimimkmkmkmkmkmkmkmkm 969
assist the Governor of East Nusa Tenggara in carrying out
government affairs in the field of food security and
assistance tasks assigned to the Province of East Nusa
Tenggara.
Keywords: Government policy measures province
Pendahuluan
Ketahanan pangan tidak lepas dari sifat produksi komoditi pangan itu sendiri yang
musiman dan berfluktuasi karena sangat mudah dipengaruhi oleh iklim/cuaca (Fauzin,
2021). Perilaku produksi yang sangat dipengaruhi iklim tersebut sangat mempengaruhi
ketersediaan pangan nasional. Kalau perilaku produksi yang rentan terhadap perubahan
iklim tersebut tidak dilengkapi dengan kebijakan pangan yang tangguh maka akan sangat
merugikan, baik untuk produsen maupun konsumen, khususnya produsen berskala
produksi kecil dan konsumen berpendapatan rendah (Octaviana, 2017).
Permasalahan yang muncul lainnya di dalam distribusi. Stok pangan yang tersedia
sebagian besar di daerah produksi harus didistribusikan antar daerah/antar pulau
(Sulandari, 2019). Namun tidak jarang sarana dan prasaran distribusi masih terbatas dan
kadang lebih mahal daripada distribusi dari luar negeri (kasus pengiriman sapi dari Nusa
Tenggara ke Jakarta yang lebih mahal yang lebih mahal dari pada pengiriman dari
Vietnam ke Jakarta). Sedangkan daripada dari Australia ke Jakarta, atau biaya pengiriman
beras dari Surabaya ke Medan dari sisi konsumsi, pangan merupakan pengeluaran
terbesar bagi rumah tangga (di atas 50% dari jumlah pengeluaran) (Widyaningsih &
Muflikhati, 2015).Yang disayangkan adalah fenomena substitusi pangan pokok dari
pangan lokal ke bahan pangan impor.
Nusa Tenggara Timur sendiri memiliki sejarah yang buruk tentang kerawanan
pangan. Beberepa faktor yang dianggap sebagai penyebab utama dari kondisi ini adalah
iklim yang kering, budaya pengolahan usaha tani yang pada umumnya masih di lakukan
secara tradisional, serta akses terhadap imput produksi yang masih rendah (Matheus,
2019). Kenyataan seperti diatas mengakibatkan harapan akan terciptanya kemandirian
pangan terutama sumber karbohidrat diwilayah NTT menjadi suatu perjuangan yang tidak
gampang.
Undang-undang pangan yang baru ini berupaya memberikan kewajiban kepada
negara untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak atas pangan warga negaranya
(Wahyuni, Sejati, & Azis, 2015). Guna menjawab amanat Undang-undang Nomor 18
Tahun 2012, menyangkut fungsi pengawasan dan keamanan pangan di Provinsi Nusa
Tenggara Timur, sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi NTT Nomor 9
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur, maka Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTT merupakan institusi
pemerintah yang melaksanakan fungsi pengawasan keamanan pangan, khususnya produk
pangan hasil pertanian yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Nomor 64
Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural SKPD Provinsi NTT.
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2019 mengalami kekurangan beras
sebanyak 175.565 ton, belum termasuk kebutuhan beras untuk industri dan pakan ternak.
Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTT, kebutuhan konsumsi beras bagi
4.169.700 jiwa penduduk di NTT pada 2009 adalah sekitar 507.368 ton, sedangkan
perkiraan produksi padi hanya 595.872 ton atau setara dengan 331.803 ton beras.
Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
970 http://sosains.greenvest.co.id
Kekurangan beras untuk konsumsi tersebut sebagian ditutup melalui pengadaan
beras miskin (raskin) oleh pemerintah. Walaupun jumlah raskin pada 2019 yang akan
disalurkan kepada 577.640 rumah tangga sasaran adalah 103.975 ton, namun masih ada
kekurangan beras lebih dari 71.660 ton. "Untuk menutupi kekurangan beras tersebut akan
dipasok dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi," pada waktu cuaca
buruk, yakni antara Desember sampai Februari pasokan beras kemungkinan tidak lancar
sehingga dapat menyebabkan kelangkaan beras yang memicu inflasi. Selain itu, untuk
mengatasi kekurangan beras dapat dilakukan dengan tiga cara yakni intensifikasi,
ekstensifikasi dan disversivikasi pangan. produktivitas padi di NTT hanya 3,6 ton per
hektare. Rendahnya produktivitas padi disebabkan petani masih menggunakan cara
tradisional dalam mengelola lahan pertanian mereka ditambah dengan pengelolaan yang
belum secara intensif dengan penerapan panca usaha tani (Mangowal, 2013). "Produksi
padi yang dapat memenuhi kebutuhan yakni delapan ton per hektare. Karena itu untuk
menaikkan produktivitas sebesar satu ton per hektare maka lahan tidur yang ada harus
dimanfaatkan. Upaya lain yang dapat dilakukan, adalah melakukan disversifikasi pangan
dari beras ke palawija, misalnya, jagung dan ubi. "Jika imbauan Gubernur NTT agar
setiap Kamis masyarakat makan makanan dari palawija, dilaksanakan maka dapat
mengurangi permintaan beras," dan apabila konsumsi perkapita beras sebesar 0,3 kg per
hari maka permintaan beras akan berkurang sebanyak 72.067,32 ton selama setahun
sehingga diharapkan ketergantungan pada beras dari luar daerah dapat teratasi.
Ketersediaan palawija saat ini, dapat mencukupi kebutuhan pangan alternatif bagi
penduduk NTT yang biasanya mengkonsumsi bahan pangan dari komoditas palawija.
Menurut pengamatan Peneliti dari permasalahan pangan tersebut, inilah yang
mendasari Peneliti untuk melakukan penelitian dengan judul ”Stabilisasi Ketersediaan
Pangan yang Dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Melalui Perum Bulog
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan”.
Metode Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 01 Februari 2021 sampai 01 April 2021
pada Kantor Perum Bulog Kota Kupang. Fokus penelitan yang penulis ambil yaitu
berkaitan dengan Implementasi peran Perum Bulog sebagai pilar ketahanan pangan dan
langkah-langkah kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
melalui Perum Bulog dalam menstabilkan ketersediaan pangan di wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Timur.Tempat Penelitian di lakukan di Kantor Bulog Nusa Tenggara
Timur dengan responden dalam penelitian ini ditetapkan Kantor Bulog Nusa
Tenggara Timur. Dalam penelitian ini ditetapkan sebanyak 4 (tiga) orang, yakni,
Kepala Bulog, Bagian Pengawasan, Bagian Distribusi dan Kepala Dinas
Ketahanan Pangan.
Semua data yang diperoleh dalam penelitian ini diolah melalui beberapa tahap
yaitu Pengolahan data, Data yang diperoleh diolah dengan teknik Editing (pemeriksaan)
yaitu, memeriksa dan meneliti kembali data-data yang diperoleh agar dapat
dipertanggungjawabkan, Coding (pengkodean) yaitu, membuat klasifikasi terhadap
semua informasi sesuai dengan fariasi jawaban responden/informan, Tabulating
(pentabelan) yaitu, proses menetapkan atau memindahkan data ke dalam bentuk tabel
sederhana guna memudahkan kegunaan analisis. Analisis Data, Data yang telah diolah,
dianalisis secara deskriptif kualitatif, yang menjelaskan dan menguraikan data-data
dengan interpretasi logis dan benar sesuai fakta yang ada di lapangan atau lokasi
penelitian. Pada penelitian ini, pengolahan data dilakukan dengan cara
mensistematikan terhadap bahan-bahan hukum tertulis, yakni membuat klasifikasi
terhadap bahan-bahan hukum agar mudah dianalisis dan dikonstruksikan. Data
Stabilisasi Ketersediaan Pangan Oleh Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Melalui Perum Bulog
2021
Asmiramans Yudistira Dijaya, Dhey W. Tadeus dan Rudepel Petrus Leo
kijijiijijinunininijijimimimkmkmkmkmkmkmkmkm 971
yang diperoleh dianalisis secara yuridis empiris, selanjutnya dilakukan
pembahasan, pemeriksaan dan pengelompokan dalam bagian-bagian tertentu
untuk diolah menjadi data informasi.
Hasil dan Pembahasan
1. Peran Perum Bulog sebagai pilar ketahanan pangan
Ketahanan Pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 adalah kondisi
terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,
merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Berdasarkan pada konsep dasar ketahanan pangan di atas, aspek strategis dalam
ketahanan pangan dapat dibedakan menjadi empat, yaitu :
1. ketersediaan
2. stabilitas
3. akses
4. penggunaan pangan.
Ketersediaan pangan dan stabilitas merupakan aspek ketahanan pangan di tingkat
makro sedangkan akses pangan dan penggunaan pangan adalah aspek ketahanan pangan
di tingkat mikro. Terpenuhinya kondisi masing-masing aspek ini secara simultan adalah
syarat mutlak untuk terwujudnya ketahanan pangan yang baik (Gustiadi, 2019), ada pun
beberapa aspek yakni :
a. Aspek Ketersediaan Pangan
Peningkatan ketersediaan pangan diarahkan pada peningkatan produksi dalam
negeri pada komoditas padi jagung, kedelai, daging dan gula (Rahmah, 2017).
Peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai dilakukan melalui upaya khusus produksi
padi, jagung dan kedelai dalam rangka mencapai swasembada pangan. Kegiatan utama
yang dilakukan dalam upaya khusus peningkatan produksi tersebut adalah
pengembangan/ Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), optimasi lahan (opla),
Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT)-padi, jagung, kedelai,
Perluasan Areal Tanam (PAT) jagung dan kedelai, penyediaan bantuan benih, penyediaan
bantuan pupuk, penyediaan bantuan alat dan mesin pertanian, serta pengawalan/
pendampingan.
b. Aspek Keamanan Pangan
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia (Ardilla et al., 2018).
Pangan yang aman dan sehat setara bermutu dan bergizi tinggi, sangat penting
peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan, dan peningkatan derajat kesehatan serta
peningkatan kecerdasan masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan pangan bebas dari risiko kesehatan yang disebabkan
oleh kerusakan, pemalsuan dan kontaminasi, baik oleh mikroba atau senyawa kimia,
maka keamanan pangan merupakan faktor terpenting yang perlu diperhatikan, baik untuk
dikonsumsi pangan dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor (Kaihatu, 2014).
Keamanan pangan merupakan masalah kompleks sebagai hasil interaksi antara toksisitas
mikrobiologi, toksisitas kimia dan status gizi. Hal ini saling berkaitan, dimana pangan
yang tidak aman akan mempengaruhi kesehatan manusia yang pada akhirnya
menimbulkan masalah terhadap status gizi.
Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
972 http://sosains.greenvest.co.id
Keamanan pangan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan sehari-
hari (Febryanto, 2017). Kurangnya perhatian akan mengakibatkan terjadinya dampak
berupa penurunan kesehatan konsumennya, mulai dari keracunan makanan akibat tidak
higienisnya proses penyimpanan dan penyajian sampai risiko munculnya penyakit kanker
akibat penggunaan bahan tambahan (food additive) yang berbahaya (Musafidah, 2019).
Tanggung jawab kesehatan dalam pelaksanaan pengamanan keamanan pangan
dilaksanakan dengan menyusun acuan standar dan persayaratan teknis kesehatan seluruh
proses pengelolaan rantai pangan, harus memenuhi prinsip prinsip Higiene Sanitasi
Pangan (HSP) baik terhadap orang, alat, bahan dan tempat pengelolaannya (Nazriati et
al., 2020). Hal ini tercantum dalam amanat Undang-Undang Pangan dan Peraturan
Pemerintah tentang Keamanan dan Mutu Gizi Pangan. Artinya setiap orang wajib
terlindungi dari pangan yang tidak aman dan sehat dengan sasaran seluruh Tempat
Pengelolaan Makanan (TPM) harus memenuhi syarat baik yang bersifat komersial dan
non komersial (Pinontoan & Sumampouw, 2019).
c. Aspek Higiene Sanitasi Pangan
Dalam rangka mendukung pencapaian target indikator program tempat pengelolaan
Pangan yang memenuhi syarat kesehatan dilaksanakan penguatan kegiatan di bidang
higiene sanitasi pangan yang meliputi penguatan, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian sasaran kinerja TPM bagi provinsi Nusa Tenggara Timur melalui:
1. Peningkatan dan pemantapan komitmen antar stakeholder di pusat dan
daerah dalam rangka menyamakan persepsi, tujuan dan strategi mengenai
keamanan pangan siap saji melalui dana dekonsentrasi yang dilaksanakan di
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Peningkatan kapasitas petugas kesehatan lingkungan di bidang higiene
sanitasi pangan agar mampu melakukan pembinaan dan pengawasan TPM
sesuai standar di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3. Penyediaan peralatan pengawasan kualitas higiene sanitasi pangan siap saji
(Food Contamination Test kit/ FCT Kit) yang sampai dengan tahun 2019
telah didistribusikan ke seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penyediaan sistem informasi higiene sanitasi pangan dalam rangka fasilitasi
pencatatan dan pelaporan data cakupan tempat pengelolaan makanan yang memenuhi
syarat kesehatan yang cepat dan tepat dengan konsep integritas data melalui sistem
aplikasi e-Monev HSP.
2. Bulog Sebagai Pilar Ketahanan Pangan Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2012
Perum Bulog adalah Badan usaha milik negara yang diberi wewenang untuk
menyelenggarakan urusan logistik pangan pokok dan usaha-usaha lain. Sifat usaha dari
perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus
memupuk keuntuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Tujuan
perusahaan adalah turut serta membangun ekonomi nasional khususnya dalam
pelaksanaan program pembangunan nasional dibidang pangan.
a. Kebijakan Perum Bulog dalam Penyimpanan Beras
Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan pangan dan
stabilitasi harga pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis makanan pokok beras,
jagung, dan kedelai. Dasar hukum mengenai tugas Perum Bulog adalah Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016
Stabilisasi Ketersediaan Pangan Oleh Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Melalui Perum Bulog
2021
Asmiramans Yudistira Dijaya, Dhey W. Tadeus dan Rudepel Petrus Leo
kijijiijijinunininijijimimimkmkmkmkmkmkmkmkm 973
tentang Penugasan kepada Perum Bulog untuk Ketahanan Pangan, dan Instruksi Presiden
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras
oleh Pemerintah.
Peran Perum Bulog dalam ketahanan pangan nasional yaitu menjaga pembelian
pemerintah (HPP), penyaluran beras untuk keluarga miskin rawan pangan dan
pengelolaan cadangan beras pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya Perum Bulog
membeli beras dengan harga yang telah ditentukan pemerintah ketika harga beras turun
agar petani tidak rugi, lalu beras yang telah dibeli oleh Perum Bulog disimpan dalam
jangka waktu enam bulan sampai satu tahun sebagai cadangan stok beras nasional. Ketika
harga beras tinggi maka petani akan menjualnya kepada pihak swasta. Jika terjadi praktik
monopoli di pasar sehingga menyebabkan beras langka dan harga naik maka Perum
Bulog akan menyuplai beras sesuai kebutuhan pasar dan melakukan intervensi pasar
dengan tujuan menjaga stabilitas harga tingkat produsen, menjaga stabilitas harga tingkat
konsumen, dan menjaga stok pada jumlah tertentu untuk melakukan intervensi pasar saat
dibutuhkan oleh pasar.
b. Relevansi Penyimpanan Beras oleh Perum Bulog terhadap Kestabilan Harga Pasar
Peran Perum Bulog adalah menjaga pembelian pemerintah (HPP), penyaluran
beras untuk keluarga miskin rawan pangan dan pengelolaan cadangan beras pemerintah
(PCB). Perum Bulog melaksanakan penugasan stabilisasi harga beberapa komoditas
melalui menjaga stabilisasi harga tingkat produsen, menjaga stabilisasi harga tingkat
konsumen, dan menjaga stok pada jumlah tertentu untuk melakukan intervensi pasar pada
saat dibutuhkan pasar.
Dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan beras tingkat produsen dan konsumen
Perum Bulog melaksanakan pembelian gabah dengan ketentuan HPP melalui pengadaan
gabah beras, menjaga harga ditingkat petani, dan menjaga kecukupan stok hal ini
dilakukan untuk mendukung pilar ketersediaan. Melalui program raskin Perum Bulog
menyalurkan beras kepada kelompok masyarakat berpendapatan rendah untuk menduku
ng pilar keterjangkauan. Untuk mendukung pilar stabilitas Perum Bulog menyediakan
beras untuk stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana dan rawan
pangan.
c. Sistem Pemeliharaan Stok Beras oleh Perum Bulog
Gudang Bulog Kupang merupakan sarana yang digunakan untuk menyimpan
barang komoditi Perum Bulog yang dalam pengelolaannya baik secara administratif
maupun operasional dilakukan oleh divre, subdivre dan kasilog. Gudang dipimpin oleh
seorang kepala gudang (kagud), yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung
kepada kadivre dan/atau kakansilog sesuai dengan kedudukannya.Gudang mempunyai
tugas tugas melakukan urusan pemasukan, penyimpanan, perawatan dan pengeluaran
barang komoditi Perum Bulog serta administrasi keuangan, SDM dan ketatausahaan.
Gudang penyimpanan Bulog memiliki tugas melakukan urusan pemasukan,
penyimpanan, perawatan, dan pengeluaran barang komoditi Perum Bulog serta
administrasi keuangan, SDM, dan ketatausahaan. Pada divre Kupang memiliki 6
subdivre, 1 kasilog, serta 15 gudang dengan kapasitas penyimpanan 67.500. Penyimpanan
barang digudang harus diatur sedemikian rupa guna mencegah timbulnya kerusakan baik
pada barang itu sendiri maupun barang lain yang terdapat dalam gudang. Kegiatan
operasional di gudang meliputi penerimaan, penyimpanan, perawatan dan
Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
974 http://sosains.greenvest.co.id
penyerahan.Penyebaran stok nasional dilakukan melalui movement antar provinsi, antar
kabupaten/kota dan dalam kabupaten/kota dilakukan untuk memenuhi ketahanan stok
antar wilayah untuk penyaluran selama 3 Bulan.
Penyimpanan barang di gudang harus dilakukan dan diatur sedemikian rupa guna
mencegah atau menekan sekecil mungkin timbulnya kerusakan dan kerugian baik pada
barang itu sendiri maupun pada barang lain yang terdapat di dalam gudang.
d. Kendala yang dihadapi Perum Bulog dalam Menjaga Ketahanan Pangan
Tantangan yang di hadapi Perum Bulog dalam menjalankan tugasnya untuk
menjaga ketersediaan pangan, keterjangkauan dan stabilisasi harga yaitu mitra kerja
Perum Bulog sering tidak mau menjual beras kepada perum Bulog karena harga yang
tidak sesuai. Seperti yang terjadi pada tahun 2015 pernah didatangkan beras impor karena
pasokan tidak mencukupi.
Beras dari Luar sering tidak cukup untuk memenuhi stok beras karena harga yang
di tetapkan Impres Nomor 5 Tahun 2015 tidak sesuai dengan kondisi NTT. Sehingga
sering kali pasokan beras didatangkan dari luar NTT misalnya dari pulau Jawa. NTT
sendiri merupakan daerah dengan harga jual tertinggi dan paling sering mengalami
inflasi. Harga yang ditetapkan oleh Impres Nomor 5 Tahun 2015 hanya melihat secara
keselurahan kurang memperhatikan kondisi di setiap provinsi .
Sering terdapat ketidaksesuaian data dari badan pusat statistik (BPS) dan
pemerintah daerah (Pemda) mengenai jumlah rumah tangga penerima manfaat yang
menerima raskin.Misalnya, sering orang yang dikatagorikan mampu tetapi memperoleh
beras raskin.
Penyimpanan yang dilakukan oleh Perum Bulog ini juga memiliki dampak negatif
seperti perubahan kualitas atau penrunan kualitas beras.Perubahan kualitas beras terjadi
setelah enam bulan keatas.Namun, penimbunan yang dilakukan sudah di perhitungkan
sedemikian rupa untuk menjaga ketahanan pangan serta dilakukan perawatan rutin dalam
janka waktu dua minggu, satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan untuk menjaga beras
yang ditimbun dalam gudang.
e. Penyimpanan Beras oleh Perum Bulog Ditinjau Menurut Analisis Penulis
Salah satu tujuan penyimpanan yang dilakukan oleh Perum Bulog adalah untuk
stabilisasi harga. Stabilisasi harga ada dua yaitu stabisasi harga di tingkat petani dan
stabilisasi harga ditingkat konsumen. Asumsi stabilisasi harga pasar berasal dari Impres
Nomor 5 Tahun 2015. Dalam melakukan stabilisasi harga pasar tersebut dilakukan
dengan dua cara yaitu stabisasi pada tigkat petani dilakukan apabila terjadi penurunan
harga ditingkat petani sehingga merugikan petani dan ketika harga naik sehingga
meresahkan konsumen yang dilakukan dengan cara melakukan operasi pasar .Operasi
pasar sering dilakukan ketika harga tidak stabil yang disebabkan belum panen, gagal
panen atau menjelang hari kebesaran seperti hari raya idul fitri dan idul adha. Operasi
Pasar dilakukan dengan cara beras dari gudang Perum Bulog disalurkan ke toko-toko atau
pedagang dipasar. Stabilisasi harga berhenti dilakukan apabila harga sudah sesuai dengan
Impres Nomor 5 Tahun 2015.
Beras yang terdapat di Perum Bulog berasal dari seluruh Indonesia.Pembelian
beras tidak ditentukan batas maksimal dan minimal biasanya dilakukan setelah panen.
Harga yang ditetapkan oleh Impres Nomor 5 Tahun 2015 terhadap beras yang dibeli oleh
perum Bulog yaitu Rp.7.300,00 Kg. Dalam melakukan pengadaan jika petani tidak mau
menjual beras ke Perum Bulog dan memilih menjual ke pihak swasta maka hal itu tidak
menjadi masalah bagi Perum Bulog karena pihak swasta sendiri merupakan mitra dari
Stabilisasi Ketersediaan Pangan Oleh Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Melalui Perum Bulog
2021
Asmiramans Yudistira Dijaya, Dhey W. Tadeus dan Rudepel Petrus Leo
kijijiijijinunininijijimimimkmkmkmkmkmkmkmkm 975
perum Bulog yang sudah pasti akan menjual beras ke Perum Bulog. Pengadaan Perum
Bulog berasal dari seluruh Indonesia. Ketika terjadi penyerapan yang kurang beras dari
luar daerah akan dibawa ke daerah yang penyerapannya kurang untuk menjaga pilar
ketersediaan.
Perum Bulog memiliki program beras miskin atau sering disingkat dengan raskin.
Mekanisme penyaluran raskin dilakukan dari Mentri Ekonomi dan kesejahtraan
mengeluarkan pagu untuk data-data masyarakat miskin yang akan mendapatkan raskin.
Pagu merupakan kuantum jumlah yang harus disalurkan kepada keluarga penerima
manfaat (KPM).Pagu tersebut terbitnya kepada gubernur seluruh Indonesia karena terbit
disetiap provinsi, pagu tersebut lalu dikirim ke kabupaten/Kota.Setelah itu walikota atau
bupati menerbitkan pagu perkecamatan. Setelah itu sampai tembusan ke Perum Bulog
berdasarkan surat perintah alokasi (SPA), lalu berdasarkan surat tersebut raskin
disalurkan ke setiap kecamatan. Jumlah yang diterima oleh setiap keluarga penerima
manfaat (KPM) adalah 15 kg dengan harga 1.600,00 per/kg.Cara yang dilakukan oleh
Perum Bulog dalam melakukan distribusi yaitu beras yang berasal dari gudang Perum
Bulog diantar ke titik distribusi di setiap kecamatan.
Tantangan yang di hadapi Perum Bulog dalam menjalankan tugasnya untuk
menjaga ketersediaan pangan, keterjangkauan dan stabilisasi harga yaitu mitra kerja
Perum Bulog sering tidak mau menjual beras kepada perum Bulog karena harga yang
tidak sesuai. Seperti yang terjadi pada tahun 2015 pernah didatangkan beras impor karena
pasokan tidak mencukupi. Sering terdapat ketidaksesuaian data dari badan pusat statistik
(BPS) dan pemerintah daerah (Pemda) mengenai jumlah rumah tangga penerima manfaat
yang menerima raskin. Misalnya, sering orang yang dikatagorikan mampu tetapi
memperoleh beras raskin.
Berdasarkan informasi dan pengecekan yang dilakukan melalui penelusuran ke
perpustakaan Universitas Nusa Cendana khususnya melalui Program Pasca Sarjana dan
Google bahwa penelitian dengan judul Stabilisasi Ketersediaan Pangan oleh Perum Bulog
di Nusa Tenggara Timur menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
pernah dilakukan oleh Iqbal Reza, dengan judul tesis Studi Deskriptif tentang Kinerja
Perum Bulog Dalam Pengadaan dan Penyaluran Beras Untuk Mendukung Stabilisasi
Pangan”. Faktor pembeda dari kedua thesis ini adalah Iqbal Reza menitikberatkan pada
masalah aspek Sumber Data daya fasilitas yang dimiliki oleh Perum Bulog dan Sumber
Data daya pegawai yang mereka miliki, sementara tesis yang ditulis oleh peneliti lebih
menitikberatkan pada peran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Perum
Bulog dan Stabilisasi Ketersediaan Pangan di Propvinsi Nusa Tenggara Timur.
Karena itu penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan keasliannya kemudian hari
ternyata terdapat bukti bahwa penelitian ini merupakan plagiat atau duplikasi dengan
penelitian yang sudah ada sebelumnya maka peneliti siap menerima sanksi.
Kesimpulan
Ketahanan pangan sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat, untuk
mewujudkannya harus melibatkan pemerintah dan segenap masyarakat yang didukung
perangkat hukum yang memadai yang menjamin ketersediaan dan akses masyarakat
terhadap pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam serta tersebar merata
di seluruh wilayah Indonesia dan terjangkau oleh daya beli masyarakat untuk hidup lebih
sehat dan produktif. Masalah ketergantungan pangan pada beras “oriented” harus dirubah
dengan pola pikir yang ada dalam masyarakat dengan melibatkan penyuluh sebagai ujung
Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
976 http://sosains.greenvest.co.id
tombak dan berbagai stakeholder lainnya agar tingkat ketahanan pangan nasional dapat
berdikari tanpa tergantung impor bahan pangan lagi. Melalui diversifikasi pangan
berbasis pemberdayaan masyarakat pada akhirnya masyarakat dapat memproduksi,
mendistribusikan, dan mengkonsumsi pangan untuk kemudian berorientasi pasar guna
meningkatkan pendapatan rumah tangga.
Bibliografi
Ardilla, Desi, Taufik, Mhammad, Tarigan, Dafni Mawar, Thamrin, Muhammad, Razali,
Mariany, & Siregar, Hendy Syahputra. (2018). Analisis lemak babi pada produk
pangan olahan menggunakan spektroskopi UVvis. Agrintech: Jurnal Teknologi
Pangan Dan Hasil Pertanian, 1(2).
Fauzin, Fauzin. (2021). Pengaturan Impor Pangan Negara Indonesia Yang Berbasis Pada
Kedaulatan Pangan. Pamator Journal, 14(1), 19.
Febryanto, Mukhammad Aminudin Bagus. (2017). Hubungan Antara Pengetahuan Dan
Sikap Dengan Perilaku Konsumsi Jajanan Di Mi Sulaimaniyah Jombang: The
Relationship between Knowledge and Attitude with Behavior of Snack
Consumption in MI Sulaimaniyah Jombang. Jurnal Ilmiah Kebidanan (Scientific
Journal of Midwifery), 3(1), 5159.
Gustiadi, Rahmat. (2019). Strategi Ketahanan Pangan Dalam Mendukung
Perkembangan Ekonomi Di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kaihatu, Thomas S. (2014). Manajemen Pengemasan. Bandung: Penerbit Andi.
Mangowal, Jack. (2013). Pemberdayaan Masyarakat Petani Dalam Meningkatkan
Pengembangan Ekonomi Pedesaan Di Desa Tumani Kecamatan Maesaan
Kabupaten Minahasa Selatan. Governance, 5(1).
Matheus, Rupa. (2019). Skenario Pengelolaan Sumber Daya Lahan Kering: Menuju
Pertanian Berkelanjutan. Yogyakarta: Deepublish.
Musafidah, Nurul. (2019). Studi Penerapan Good Manufacturing Practices (Gmp) Dan
Hazard Analysis Critical Control Points (Haccp) Guna Mendukung Perkembangan
Industri Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kebumen (Studi Kasus Pada Ikm
Jenang Muchtarom). Semarang: Universitas Islam Sultan Agung.
Nazriati, Elda, Wahyuni, Sri, Herisiswanto, Herisiswanto, Rofika, Rofika, Zulharman,
Zulharman, & Endriani, Rita. (2020). Pemberdayaan masyarakat melalui
pembentukan kelompok tani sehat berbasis potensi lokal di Kelurahan Sialang Sakti,
Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Unri Conference Series: Community
Engagement, 2, 139145. Jakarta.
Octaviana, Rizka D. W. I. (2017). Perancangan Persediaan Beras dengan Menggunakan
Model P Back Order di Perum BULOG Sub Divre Bandung. Yogyakarta: Fakultas
Teknik.
Pinontoan, Odi Roni, & Sumampouw, Oksfriani Jufri. (2019). Dasar Kesehatan
Lingkungan. Yogyakarta: Deepublish.
Rahmah, Mas. (2017). Hak Milik Industri Perlindungan Indikasi Geografis untuk Produk
Pertanian: Skenario Untuk Mendukung Ketahanan Pangan.
Sulandari, Epi. (2019). Pendahuluan 11.1. Pangan, Kebangsaan, Dan Ketahanan
Nasional, 103.
Wahyuni, Sri, Sejati, Wahyuning Kusuma, & Azis, Miftahul. (2015). Kedaulatan pangan
sebagai basis untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Widyaningsih, Erni, & Muflikhati, Istiqlaliyah. (2015). Alokasi pengeluaran dan tingkat
kesejahteraan keluarga pada keluarga nelayan Bagan. Jurnal Ilmu Keluarga &
Konsumen, 8(3), 182192.
Stabilisasi Ketersediaan Pangan Oleh Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Melalui Perum Bulog
2021
Asmiramans Yudistira Dijaya, Dhey W. Tadeus dan Rudepel Petrus Leo
kijijiijijinunininijijimimimkmkmkmkmkmkmkmkm 977
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.