Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1012 http://sosains.greenvest.co.id
ANALISIS KELENGKAPAN PENGISIAN LEMBAR INFORMED
CONSENT UNTUK MENUNJANG STANDAR AKREDITASI DI
RUMAH SAKIT TK. II. DR. AK. GANI PALEMBANG
Amalia Mufidah dan Kiki Syntia
Politeknik Piksi Ganesha, Indonesia
Diterima:
19 Agustus 2021
Direvisi:
02 September
2021
Disetujui:
15 September
2021
Abstrak
Setiap tindakan yang akan diberikan pada pasien harus
diinformasikan oleh dokter dan mendapatkan persetujuan dari
pasien tersebut, kecuali dalam keadaan darurat. Proses ini
dinamakan Informed Consent yang bermanfaat sebagai jaminan
kepastian hukum bagi dokter maupun pasien serta menunjang
akreditasi untuk rumah sakit. Penelitian ini menggunakan
metode deskriptif kuantitatif yang bertujuan menampilkan
persentase kelengkapan lembar Informed Consent dan diuraikan
dalam bentuk narasi. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh
lembar Informed Consent di Rumah Sakit TK. II dr. AK Gani
Palembang periode Triwulan I tahun 2021 sebesar 610 berkas
dengan sampel sebesar 86 berkas. Tujuan penelitian ini yaitu
menganalisis kelengkapan pengisian Informed Consent guna
menunjang standar akreditasi di Rumah Sakit TK.II dr. AK Gani
Palembang. Hasil penelitian menunjukkan persentase
kelengkapan pengisian Informed Consent periode Triwulan I
tahun 2021 pada lembar pemberian informasi sebesar 47 berkas
(40%). Lembar persetujuan tindakan kedokteran sebesar 47
berkas (40%) dan Surat persetujuan tindakan sebesar 28 berkas
(32%). Hasil tersebut masih belum mencapai standar pelayanan
minimal rumah sakit yang ditetapkan oleh KEPMENKES RI
No:129/MENKES/SK/II/2008, bahwa kelengkapan pengisian
Informed Consent setelah mendapatkan informasi yang jelas
adalah sebesar 100%, sehingga dapat berdampak pada lemahnya
Informed Consent untuk memenuhi standar akreditasi rumah
sakit.
Kata kunci: Kelengkapan, informed consent, standar
akreditasi
Abstract
Every action that will be given to the patient must be informed by
the doctor and obtain the consent of the patient, except in an
emergency. This process is called Informed Consent which is
useful as a guarantee of legal certainty for doctors and patients
and supports accreditation for hospitals. This study uses a
quantitative descriptive method which aims to display the
percentage of completeness of the Informed Consent sheet and is
described in narrative form. The population in this study were
all Informed Consent sheets at the Kindergarten Rumah sakit
TK.II dr. AK Gani Palembang for the first quarter of 2021
amounted to 610 files with a sample of 86 files. The purpose of
this study is to analyze the completeness of filling out Informed
Analisis Kelengkapan Pengisian Lembar Informed
Consent Untuk Menunjang Standar Akreditasi Di Rumah
Sakit Tk. Ii. Dr. Ak. Gani Palembang
2021
Amalia Mufidah dan Kiki Syntia 1013
Consent to support accreditation standards at Rumah Sakit TK.II
dr. AK Gani Palembang. The results showed that the percentage
of completeness of filling out Informed Consent for the first
quarter of 2021 on the information sheet was 47 files (40%). The
approval sheet for medical action is 47 files (40%) and the
approval letter for action is 28 files (32%). These results still do
not reach the minimum hospital service standards set by
KEPMENKES RI No:129/MENKES/SK/II/2008, that the
completeness of filling out Informed Consent after receiving
clear information is 100%, so that it can have an impact on the
weakness of Informed Consent for meet hospital accreditation
standards.
Keywords: completeness, informed concent, accreditation
standards
Pendahuluan
Informed Consent adalah istilah untuk persetujuan tindakan medik. Informed
artinya telah dibertahukan, telah disampaikan, atau telah diinformasikan (Busro, 2018).
Consent artinya persetujuan yang diberikan kepada seseorang untuk berbuat sesuatu.
Dengan demikian Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan pasien kepada
dokter setelah diberi penjelasan. Informed Consent merupakan bukti persetujuan yang
diberikan oleh pasien/keluarga pasien atas dasar informasi dan penjelasan dari tenaga
kesehatan (dokter) kepada pasien mengenai penyakit pasien dan tindakan yang akan
dilakukan kepada pasien tersebut dalam rangka penyembuhan (Herfiyanti, 2015). Tata
cara persetujuan tindakan kedokteran diatur tersendiri dalam PERMENKES NOMOR
290/MENKES/PER/III/2008. Lembar Informed Consent merupakan bagian dari dokumen
rekam medis harus diisi dengan lengkap dan akurat setelah dokter memberikan informasi
tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan (Suharto & Mulia, 2020). Menurut
KEPMENKES RI NOMOR 129/MENKES/SK/II/2008 tentang standar pelayanan
minimal rumah sakit, kelengkapan Informed Consent setelah mendapatkan informasi
yang jelas adalah 100%.
Kelengkapan tersebut berguna sebagai bukti bahawa dokter telah menjelaskan
informasi mengetani tindakan kedokteran serta mendapatkan persetujuan dari pihak
pasien atas tindakan tersebut (Marsum, Garmelia, Susanto, & Nugroho, 2018). Selain itu
kelengkapan tersebut berguna agar lembar Informed Consent dapat menjadi bukti yang
valid dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya (Yanuari & Kirana, 2012). Menurut
petugas analisa berkas rekam medis di Rumah Sakit T.K II dr. A.K Gani Palembang,
masih terdapat berkas yang tidak lengkap khususnya pada lembar Informed Consent.
Mengingat pentingnya proses pelaksanaan Informed Consent bagi pasien maupun
dokter dalam melaksanaan tugasnya serta fungsi dari kelengkapan lembar Informed
Consent apabila Rumah Sakit melaksanakan akreditasi setiap tahunnya (Pratiwi, 2017),
maka berdasarkan fakta di atas, peneliti tertarik untuk mengangkat judul penelitian
tentang “Analisis kelengkapan pengisian lembar Informed Consent untuk menunjang
standar akreditasi di Rumah Sakit TK.II 02.05.01dr. AK. Gani Palembang”.
Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1014 http://sosains.greenvest.co.id
Metode Penelitian
Jenis rancangan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kuantitatif dengan sifat
penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data penelitian ini menggunakan pedoman
observasi. Pengumpulan data dengan melakukan observasi menggunakan instrumen
penelitian pedoman checklist berdasarkan SOP untuk melihat kelengkapan pengisian
lembar Informed Consent di Rumah Sakit. TK II 02.05.01 dr. AK Gani Palembang.
Populasi dalam penelitian ini ditujukan pada lembar Informed Consent dalam berkas
rekam medis pasien yang dirawat inap untuk tindakan operasi pada triwulan I tahun 2021.
Hasil dan Pembahasan
Pelaksanaan Informed Consent dilakukan dengan pemberian informasi mengenai
rencana tindakan operasi kepada pasien yang disampaikan oleh dokter. Lalu pasien akan
memberikan keputusan berupa persetujuan dan penolakan (Filia, 2019). Keputusan
tersebut dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Keputusan yang diberikan secara
lisan hanya terbatas pada tindakan tertentu misalnya pemasangan infus, dan tidak berlaku
pada tindakan yang berisiko tinggi (Fadlillah, 2016). Untuk tindakan yang berisiko tinggi,
keputusan didokumentasikan kedalam lembar Informed Consent yang akan ditanda
tangani oleh pihak pasien, dan pihak rumah sakit (dokter dan perawat) (Mulia, 2018).
Pengisian lembar Informed Consent dilaksanakan minimal 24 jam sebelum
dilakukan operasi, kemudian setelah dilakukan operasi dan jika pasien sudah diizinkan
untuk pulang maka lembar Informed Consent yang terdapat pada berkas rekam medis
akan dikembalikan ke unit penyimpanan rekam medis (Sakit, 2017). Berkas yang
dikembalikan seharusnya sudah diisi dengan lengkap. Sebelum disimpan di rak
penyimpanan, berkas rekam medis akan dianalisa oleh petugas rekam medis (Giyana,
2012). Apabila ditemukan bagian yang belum lengkap maka berkas tersebut akan
dikembalikan lagi ke unit rawat inap untuk dilengkapi petugas perawat / dokter yang
bertanggung jawab terhadap pasien yang berkas rekam medisnya belum terisi dengan
lengkap (Fajariani, 2020). Petugas rekam medis akan memberi tanda pada berkas yang
belum terisi lengkap dengan melipat pada berkas tersebut (Anggraini & Ginting, 2019).
Minimal waktu untuk melengkapi berkas tersebut adalah 2x24jam sampai kembali lagi ke
unit penyimpanan berkas rekam medis.
Lembar Informed Consent di rumah sakit TK II dr. Ak. Gani Palembang terbagi
menjadi 3 bagian pada RM 027 Pemberian Informasi, Persetujuan / Penolakan Tindakan
Kedokteran dan RM 028 Surat Persetujuan Tindakan.
Tabel 1. Persentase Kelengkapan Lembar Pemberian
Informasi Periode Januari Februari Maret 2021
Indikator
Pengisian
Lengkap
Tidak
Lengkap
n
%
n
%
Nama
Tindakan
78
91
8
9
Dokter
Pelaksana
Tindakan
82
95
4
5
Pemberi
Informasi
82
95
4
5
Analisis Kelengkapan Pengisian Lembar Informed
Consent Untuk Menunjang Standar Akreditasi Di Rumah
Sakit Tk. Ii. Dr. Ak. Gani Palembang
2021
Amalia Mufidah dan Kiki Syntia 1015
Penerima
Informasi
82
95
4
5
Tanggal &
Waktu
80
93
6
7
Diagnosa
80
93
6
7
Dasar
Diagnosa
75
87
11
13
Tindakan
Kedokteran
75
87
11
13
Indikasi
Tindakan
77
90
9
10
Tata Cara
83
97
3
3
Tujuan
76
88
10
12
Resiko
76
88
10
12
Komplikasi
74
86
12
14
Prognosis
80
93
6
7
Alternatif
& Risiko
60
70
26
30
TTD
Dokter
83
97
3
3
TTD
Penerima
Informasi
80
93
6
7
Berdasarkan Tabel 1 didapatkan data bahwa jumlah persentase kelengkapan
pengisian lembar pemberian informasi yang tertinggi adalah sebesar 83 berkas (97%)
pada indikator tanda tangan dokter dan tata cara. Sedangkan persentase ketidaklengkapan
paling tinggi adalah sebesar 26 berkas (3%) pada bagian alternatif & risiko.
Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1016 http://sosains.greenvest.co.id
Tabel 2. Persentase Kelengkapan Lembar Persetujuan
Tindakan Kedokteran Periode Januari Februari
Maret 2021
No
Indikator
Pengisian
Lengkap
Tidak
Lengkap
n
%
n
%
1
Nama
82
95
4
5
2
Umur
82
95
4
5
3
Alamat
82
95
4
5
4
Persetujuan
83
96
3
4
5
Tindakan
50
58
36
42
6
Terhadap
Nama
83
96
3
4
7
Umur
77
89
9
11
8
Jenis
Kelamin
79
92
7
8
9
Alamat
77
89
9
11
10
Tanggal
77
89
9
11
11
Waktu
65
76
21
24
12
Tanda Tangan
yang
Menyatakan
83
96
3
4
13
Saksi
Keluarga
81
94
5
6
14
Saksi
Perawat
72
84
14
16
Berdasarkan tabel 2 didapatkan data bahwa jumlah persentase pengisian lembar
persetujuan tindakan kedokteran yang tertinggi adalah sebesar 83 berkas (96%) pada
indikator nama, persetujuan dan tanda tangan yang menyatakan. Sedangkan persentase
ketidaklengkapan paling tinggi adalah sebesar 36 berkas (42%) pada indicator Tindakan.
Analisis Kelengkapan Pengisian Lembar Informed
Consent Untuk Menunjang Standar Akreditasi Di Rumah
Sakit Tk. Ii. Dr. Ak. Gani Palembang
2021
Amalia Mufidah dan Kiki Syntia 1017
Tabel 3. Persentase Kelengkapan Lembar Surat Persetujuan
Tindakan Periode Januari Februari Maret 2021
No
Indikator
Pengisian
Lengkap
Tidak
Lengkap
n
%
n
%
1
Nama
84
98
2
2
2
Umur /
Jenis
Kelamin
84
98
2
2
3
No
Identitas
28
33
58
67
4
Alamat Pasien
84
98
2
2
5
Persetujuan
Untuk
80
93
6
7
6
Nama
Pasien
84
98
2
2
7
Tgl Lahir /
Jenis
Kelamin
79
92
7
8
8
Alamat
79
92
7
8
9
Ruangan
80
93
6
7
10
No Rekam
Medis
84
98
2
2
11
Nama Tindakan
Operasi
73
85
13
15
12
Waktu
43
50
43
50
13
Ttd Operator
(Dokter)
83
97
3
3
14
Ttd
Persetujuan
84
98
2
2
15
Saksi
83
97
3
3
Dari hasil checklist tabel 3 didapatkan data bahwa jumlah persentase kelengkapan
pengisian lembar surat persetujuan tindakan yang tertinggi adalah 84 sebesar berkas
(98%). Data tersebut terdapat pada indikator nama, Jenis kelamin, alamat (pasien), nama
pasien, No.Rm dan tanda tangan persetujuan. Sedangkan persentase ketidaklengkapan
paling tinggi adalah sebesar 58 berkas (67%) yaitu pada indikator Nomor Identitas.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan hasil bahwa indikator yang terdapat pada
lembar Informed Consent di Rumah Sakit T.K II dr. AK Gani Palembang sudah sesuai
Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1018 http://sosains.greenvest.co.id
dengan saran dari PERMENKES NOMOR 290 / MENKES /PER / III / 2008, Undang
Undang RI No.29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran serta telah mengacu pada
contoh format dokumentasi Informed Consent yang terdapat di Konsil Kedokteran
Indonesia Tahun 2006.
Pada tabel 1 menunjukan bahwa pada lembar pemberian informasi triwulan 1 tahun
2021 yang terisi lengkap hanya setengah dari seluruh jumlah sampel yaitu hanya sebesar
40 berkas 47%. Hasil tersebut belum sesuai dengan standar pengisian Informed Consent
yaitu sebesar 100%. Berdasarkan hasil penelitan kelengkapan pengisian pada lembar
pemberian informasi, terdapat tren indikator yang paling sering tidak terisi yaitu pada
indikator alternatif dan risiko. Hasil penelitian ini serupa dengan hasil penelitian
(Wuryanto & Khodijah, 2016) “Untuk informasi alternatif tindakan dalam pelaksanaan
pengisiannya banyak terdapat ketidakterisian karena biasanya dokter hanya sekedar
menjelaskan tentang diagnosa serta tindakan yang dilakukan.”
Disimpulkan dari hasil peneltian bahwa tidak terisinya alternatif & risiko sebagian
besar merupakan faktor kesengajaan, karena pasien memang tidak memiliki alternatif lain
untuk menyembuhkan penyakitnya. Menurut penulis untuk memenuhi standar pengisian
maka sebaiknya dokter diberikan arahan agar memberikan tanda yang sama pada
indikator tersebut misalnya berupa tanda baca strip (-) atau menulis kalimat “Tidak Ada”.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman apabila Informed Consent digunakan sebagai alat
bukti. Beberapa lembar Informed Consent yang terisi lengkap, dokter biasanya
menuliskan tanda baca strip (-) atau kalimat “Tidak Ada”.
Lembar persetujuan tindakan kedokteran terisi lengkap sebesar 40 berkas (47%),
dan tidak terisi lengkap sebesar 46 berkas (53%). Pada lembar persetujuan ini, yang
mengisi merupakan pihak pasien. Menurut petugas, tidak diisinya indikator tersebut
karena terkadang pasien kesulitan mengisi nama tindakan yang biasanya menggunakan
bahasa medis, karena tidak semua pasien berasal dari lingkup pendidikan kesehatan.
Penulis beranggapan bahwa sebaiknya petugas mendampingi pasien dengan lebih baik
dan membimbing pasien dalam mengisi lembar Informed Consent agar tercapainya tertib
administrasi yang baik. Serta apabila pasien tidak mengisi bagian tersebut petugas
sebaiknya segera mengisi bagian yang kosong agar apabila berkas rekam medis
dikembalikan ke ruang penyimpanan maka lembar Informed Consent sudah terisi
lengkap.
Peran perawat adalah mendampingi pihak pasien dalam pelaksanaan informed
consent selain mendampingi perawat juga berperan sebagai saksi bahwa pasien telah
menerima informasi dan mengisi lembar persetujuan tindakan. Pernyataan ini sesuai
dengan PERMENKES NOMOR 290/MENKES/PER/II/2008 tentang persetujuan
tindakan kedokteran pasal 9 ayat 3 sebagi berikut, “Dalam hal dokter atau dokter gigi
menilai bahwa penjelasan tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien atau
pasien menolak diberikan penjelasan, maka dokter atau dokter gigi dapat memberikan
penjelasan tersebut kepada keluarga terdekat dengan didampingi oleh seorang tenaga
kesehatan lain sebagai saksi.” Surat persetujuan tindakan terisi lengkap sebesar 28 berkas
(32%) dan yang tidak terisi lengkap sebesar 58 berkas (68%). Hasil tersebut menunjukan
bahwa kurang dari 50% dari sampel surat persetujuan tindakan tidak diisi secara lengkap.
Terdapat tren indikator yang paling sering tidak diisi yaitu pada indikator nomor
indentitas. Hasil ini serupa dengan penelitian (Kencananingtyas & Lestari, 2014)
“Pengisian identitas keluarga pasien yang melengkapi formulir Informed Consent
terendah pada pengisian No.KTP/SIM 15 (100%) tidak selalu di lengkapi dengan alasan
keefektifan waktu dalam pengisian formulir.”
Pentingnya Nomor Identitas sebagai bukti bahwa penanggung jawab atas
persetujuan tindakan adalah orang yang benar dapat mempertanggungjawabkan
Analisis Kelengkapan Pengisian Lembar Informed
Consent Untuk Menunjang Standar Akreditasi Di Rumah
Sakit Tk. Ii. Dr. Ak. Gani Palembang
2021
Amalia Mufidah dan Kiki Syntia 1019
persetujuannya. Alasan petugas terhadap sering tidak lengkapnya indikator No identitas
bahwa terkadang pasien tidak membawa KTP/SIM, jika ada terkadang nomor identitas
yang tertera tidak terbaca. Sehingga untuk mempersingkat waktu, indikator tersebut tidak
diisi. Proses persetujuan tindakan ini biasanya disebut dengan Informed Consent.
Informed Consent sangat penting dijalankan, mengingat berdasarkan kajian pustaka
bahwa tindakan sekecil apapun tanpa adanya persetujuan dari pihak pasien dapat
dikategorikan sebagai penyerangan, melanggar hukum yang berlaku dan dapat dikenakan
sanksi berupa teguran hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi mengingat tujuan
akreditasi sesuai dengan (PMK no.12/2012 tentang akreditasi rumah sakit) untuk
meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, meningkatkan keselamatan rumah sakit,
meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit
dan rumah sakit sebagai institusi serta mendukung program pemerintah dibidang
kesehatan. Petugas rekam medis bagian analisa berkas mempunyai peranan penting dalam
pengecekan kelengkapan pengisian berkas Informed Consent. Sehingga tugas dari
perekam medis ini dapat membantu kinerja dokter dan perawat dalam melengkapi
pengisian Informed Consent agar berkas tersebut dapat menjadi salah satu alat
komunikasi dan alat bukti yang valid dalam menunjang aspek hokum serta memenuhi
syarat mendapatkan akreditasi.
Penelitian ini penulis melihat hasil kerja petugas rekam medis dalam menganalisis
kuantitatif lembar Informed Consent, dimana penulis melihat bahwa masih terdapat
banyak lembar Informed Consent yang tidak terisi lengkap. Menurut petugas rekam
medis di Rumah Sakit T.K II dr. AK Gani Palembang, hal ini terjadi karena biasanya
ketika berkas rekam medis yang tidak lengkap dikembalikan ke bangsal untuk dilengkapi
petugas bangsal masih tidak melengkapinya secara keseluruan. Hal ini disebabkan
berbagai faktor, salah satunya lembar yang tidak lengkap terlewatkan untuk dilengkapi.
Petugas rekam medis biasanya melipat bagian yang tidak terisi, hal ini merupakan
tindakan yang kurang baik karena dapat merusak berkas dan juga membuat petugas lalai.
Saran penulis adalah agar pihak rumah sakit khususnya bagian rekam medis mempunyai
lampiran catatan ketidaklengkapan berkas, sehingga ketika berkas dikembalikan ke
bangsal untuk dilengkapi maka petugas di bangsal akan mengecek pada lampiran
tersebut. Peranan petugas rekam medis dalam menganalisis kelengkapan lembar Informed
Consent sangatlah penting dan harus dilakukan dengan teliti agar dapat menjaga
konsistensi kelengkapan Informed Consent baik dari aspek administrasi maupun aspek
hukum agar dapat menunjang kepastian hukum dan perlindungan bagi rumah sakit,
dokter, petugas kesehatan yang bersangkutan serta bagi pasien itu sendiri.
Berdasarkan hasil penelitan dengan pedoman checklist pada kelengkapan pengisian
berkas Informed Consent, penulis melihat bahwa masih rendahnya tingkat kelengkapan
pengisian berkas Informed Consent di Rumah Sakit T.K II dr. AK Gani Palembang. Hal
ini tidak sesuai dengan standar peraturan yang berlaku, yaitu KEPMENKES RI NOMOR
129/MENKES/SK/II/2008 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit, kelengkapan
Informed Consent setelah mendapatkan informasi yang jelas adalah 100%. Tidak
tercapainya standar kelengkapan yang sesuai juga berdampak pada menurunnya kualitas
rekam medis di Rumah Sakit TK.II dr. AK Gani Palembang. Selain berdampak pada
kualitas rekam medis, ketidaklengkapan tersebut juga berdampak pada jaminan kepastian
hukum bagi pihak pasien dan keakreditasian bagi pihak rumah sakit. Lembar Informed
Consent yang tidak lengkap dapat berpengaruh ketika terjadi sengketa antara pihak pasien
dan dokter yang mempermasalahkan suatu tindakan operasi. Sebagai salah satu alat bukti,
Informed Consent yang tidak lengkap dapat menjadi alat bukti yang kurang kuat sehingga
Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1020 http://sosains.greenvest.co.id
dapat melemahkan pihak dokter. Walaupun berdasarkan teori persetujuan tindakan dapat
dilakukan secara lisan, namun persetujuan tersebut terbatas pada kasus tertentu. Kasus
tindakan yang mempunyai risiko tinggi dan dalam berlangsungnya tertib administrasi,
maka pengisian lembar Informed Consent secara lengkap adalah wajib dilakukan
mengingat pentingnya Informed Consent tersebut.
Kesimpulan
Hasil penelitian yang telah dilakukan di Rumah Sakit T.K II dr. AK Gani
Palembang dan pembahasan mengenai analisis kelengkapan pengisian lembar Informed
Consent untuk menunjang akreditasi di Rumah Sakit TK.II dr. AK Gani Palembang tahun
2021 periode Triwulan I dapat disimpulkan bahwa kelengkapan pengisian lembar
pemberian informasi adalah sebesar 40 berkas (47%). Lembar persetujuan tindakan
kedokteran sebesar 40 berkas (47%). Dan pada surat persetujuan tindakan sebesar 28
berkas (32%). Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka kelengkapan pengisian
Informed Consent di Rumah Sakit TK.II dr. AK Gani Palembang masih belum mencapai
standar pelayanan minimal rumah sakit yang ditetapkan oleh Kepmenkes RI Nomor 129
/MENKES/SK/II/2008, bahwa kelengkapan pengisian Informed Consent setelah
mendapatkan informasi yang jelas adalah sebesar 100%.
Bibliografi.
Anggraini, Oktavia Nur, & Ginting, Novi Mesrina Cicionta Br. (2019). Tinjauan
Pemenuhan Elemen Penilaian Manajemen Informasi Dan Rekam Medis 11 Standar
Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi I 2018 Di Rs Pku Muhammadiyah Naggulan
Dan Rsu Kabanjahe. Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah Kesehatan Politeknik
Medica Farma Husada Mataram, 5(1), 110.
Busro, Achmad. (2018). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent)
Dalam Pelayanan Kesehatan. Law, Development and Justice Review, 1(1), 118.
Fadlillah, Rifa. (2016). Tanggung Jawab Hukum Dokter Atas Tindakan Medis Yang
Dilakukannya Tanpa Informed Consent Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 46
K/Pdt/2006 Dihubungkan Dengan Undangundang No. 29 Tahun 2004 Tentang
Praktek Kedokteran Jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/Men. Bandung:
Fakultas Hukum (UNISBA).
Fajariani, Vinani. (2020). Analisis Kelengkapan Pengisian Dan Ketepatan Waktu
Pengembalian Berkas Rekam Medis Pasien Rawat Inap Di Rsud Kota Makassar
Tahun 2020. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Filia, Mutia. (2019). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)
Dalam Penerapan Teknik Operasi Bedah Jantung. Esensi Hukum, 1(1), 96108.
Giyana, Frenti. (2012). Analisis Sistem Pengelolaan Rekam Medis Rawat Inap Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas
Diponegoro, 1(2), 18739.
Herfiyanti, Leni. (2015). Kelengkapan informed consent tindakan bedah menunjang
akreditasi jci standar hpk 6 pasien orthopedi. Jurnal Manajemen Informasi
Kesehatan Indonesia (JMIKI), 3(2).
Kencananingtyas, Sekar Arum, & Lestari, Tri. (2014). Pelaksanaan Pemberian Informed
Consent Dan Kelengkapan Informasi Di Rsu Jati Husada Karanganyar Tahun 2014.
Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (JMIKI), 2(2).
Marsum, Marsum, Garmelia, Elise, Susanto, Edy, & Nugroho, Rizky Febri. (2018).
Analisis Kuantitatif Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan
Kedokteran Kasus Bedah. Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 1(2), 67
74.
Analisis Kelengkapan Pengisian Lembar Informed
Consent Untuk Menunjang Standar Akreditasi Di Rumah
Sakit Tk. Ii. Dr. Ak. Gani Palembang
2021
Amalia Mufidah dan Kiki Syntia 1021
Mulia, Bekti Suharto Poltekkes Bhakti. (2018). Analisis Penggunaan Dan Kelengkapan
Informed Consent Pada Tindakan Sectio Caesarea Di Rumah Sakit PKU
Muhammadiyah Surakarta Tahun 2017. IJMS-Indonesian Journal on Medical
Science, 5(2).
Pratiwi, Yulian. (2017). Pengaruh Pengisian Data Administratif Dan Data Klinis
Terhadap Kelengkapan Resume Kasus Stroke Di Rumah Sakit Tk Ii. 04.05. 01 Dr.
Soedjono Magelang.
Sakit, Komisi Akreditasi Rumah. (2017). Standar nasional akreditasi rumah sakit edisi 1.
Jakarta: Komisi Akreditasi Rumah Sakit, 217225.
Suharto, Bekti, & Mulia, Niken Ambarwati Poltekkes Bhakti. (2020). Kelengkapan
Informed Consent Pada Pasien Operasi Hernia Ditinjau Dari Aspek Hukum Di
RSUD Wonogiri. IJMS-Indonesian Journal on Medical Science, 7(2).
Wuryanto, Sis, & Khodijah, Nurul. (2016). Tinjauan Pelaksanaan Informed Consent Pada
Kasus Bedah Orthopedi Rs Pku Muhamadiyah Gamping Sleman Yogyakarta. Media
Ilmu Kesehatan, 5(3), 247252.
Yanuari, Rizki, & Kirana, Sigid. (2012). Perbedaan Kelengkapan Pengisian Rekam
Medis Antara Dokter Umum dan Dokter Spesialis: Pada Praktik Swasta Mandiri di
Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang. Yogyakarta: Fakultas Kedokteran.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.