Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1020 http://sosains.greenvest.co.id
dapat melemahkan pihak dokter. Walaupun berdasarkan teori persetujuan tindakan dapat
dilakukan secara lisan, namun persetujuan tersebut terbatas pada kasus tertentu. Kasus
tindakan yang mempunyai risiko tinggi dan dalam berlangsungnya tertib administrasi,
maka pengisian lembar Informed Consent secara lengkap adalah wajib dilakukan
mengingat pentingnya Informed Consent tersebut.
Kesimpulan
Hasil penelitian yang telah dilakukan di Rumah Sakit T.K II dr. AK Gani
Palembang dan pembahasan mengenai analisis kelengkapan pengisian lembar Informed
Consent untuk menunjang akreditasi di Rumah Sakit TK.II dr. AK Gani Palembang tahun
2021 periode Triwulan I dapat disimpulkan bahwa kelengkapan pengisian lembar
pemberian informasi adalah sebesar 40 berkas (47%). Lembar persetujuan tindakan
kedokteran sebesar 40 berkas (47%). Dan pada surat persetujuan tindakan sebesar 28
berkas (32%). Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka kelengkapan pengisian
Informed Consent di Rumah Sakit TK.II dr. AK Gani Palembang masih belum mencapai
standar pelayanan minimal rumah sakit yang ditetapkan oleh Kepmenkes RI Nomor 129
/MENKES/SK/II/2008, bahwa kelengkapan pengisian Informed Consent setelah
mendapatkan informasi yang jelas adalah sebesar 100%.
Bibliografi.
Anggraini, Oktavia Nur, & Ginting, Novi Mesrina Cicionta Br. (2019). Tinjauan
Pemenuhan Elemen Penilaian Manajemen Informasi Dan Rekam Medis 11 Standar
Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi I 2018 Di Rs Pku Muhammadiyah Naggulan
Dan Rsu Kabanjahe. Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah Kesehatan Politeknik
Medica Farma Husada Mataram, 5(1), 1–10.
Busro, Achmad. (2018). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent)
Dalam Pelayanan Kesehatan. Law, Development and Justice Review, 1(1), 1–18.
Fadlillah, Rifa. (2016). Tanggung Jawab Hukum Dokter Atas Tindakan Medis Yang
Dilakukannya Tanpa Informed Consent Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 46
K/Pdt/2006 Dihubungkan Dengan Undangundang No. 29 Tahun 2004 Tentang
Praktek Kedokteran Jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/Men. Bandung:
Fakultas Hukum (UNISBA).
Fajariani, Vinani. (2020). Analisis Kelengkapan Pengisian Dan Ketepatan Waktu
Pengembalian Berkas Rekam Medis Pasien Rawat Inap Di Rsud Kota Makassar
Tahun 2020. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Filia, Mutia. (2019). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)
Dalam Penerapan Teknik Operasi Bedah Jantung. Esensi Hukum, 1(1), 96–108.
Giyana, Frenti. (2012). Analisis Sistem Pengelolaan Rekam Medis Rawat Inap Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas
Diponegoro, 1(2), 18739.
Herfiyanti, Leni. (2015). Kelengkapan informed consent tindakan bedah menunjang
akreditasi jci standar hpk 6 pasien orthopedi. Jurnal Manajemen Informasi
Kesehatan Indonesia (JMIKI), 3(2).
Kencananingtyas, Sekar Arum, & Lestari, Tri. (2014). Pelaksanaan Pemberian Informed
Consent Dan Kelengkapan Informasi Di Rsu Jati Husada Karanganyar Tahun 2014.
Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (JMIKI), 2(2).
Marsum, Marsum, Garmelia, Elise, Susanto, Edy, & Nugroho, Rizky Febri. (2018).
Analisis Kuantitatif Kelengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan
Kedokteran Kasus Bedah. Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 1(2), 67–
74.