Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1066 http://sosains.greenvest.co.id
PELAKSANAAN PELAYANAN PASIEN MENGGUNAKAN REKAM
MEDIS ELEKTRONIK DI KLINIK UTAMA CAHAYA QALBU
PADA MASA PANDEMI COVID-19
Reza iSartika dan Erix Gunawan
Politeknik Piksi Ganesha, Indonesia
Diterima:
19 Agustus 2021
Direvisi:
08 September
2021
Disetujui:
15 September
2021
Abstrak
Melihat kerumitan dan kompleksitas pengolahan rekam medis,
maka sudah saatnya apabila setiap fasilitas pelayanan kesehatan
modern saat ini mengganti pengelolaan rekam medis manual
menjadi elektronik. Pada tahun 2021 Klinik Utama Cahaya
Qalbu telah resmi membuat perubahan pada sistem rekam
medisnya menjadi sistem rekam medis elektronik (RME). RME
merupakan teknologi pendukung yang memungkinkan
memberikan pelayanan yang berkualitas dan cepat dibandingkan
dengan rekam medis berbasis kertas. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, penelitian ini
ditunjukan untuk mendeskriptifkan fenomena-fenomena yang
ada baik itu alamiah ataupun buatan manusia. Di era pandemi
COVID-19 ini penggunaan RME sangat tepat digunakan di
Klinik Utama Cahaya Qalbu, karena jumlah kunjungan pasien
yang semakin meningkat maka dengan menggunakan sistem
RME ini pelaksanan pelayanan terhadap pasien akan lebih
efektif dan efisien. Selain itu pula penggunaan sistem RME pada
masa pandemi COVID-19 akan mencegah petugas pendaftaran
terhindar dari penularannya.
Kata kunci: Klinik, Pelayanan, Rekam Medis Elektronik
Abstract
Seeing the complexity and complexity of medical record
processing, it is time for every modern health care facility to
replace manual medical record management with electronic
ones. In 2021 Cahaya Qalbu Main Clinic has officially made
changes to its medical record system to become an electronic
medical record system (RME). RME is a supporting technology
that allows providing quality and fast services compared to
paper-based medical records. The method used in this research
is descriptive qualitative, this research is intended to describe
existing phenomena, both natural and man-made. In this era of
the COVID-19 pandemic, the use of RME is very appropriate to
use at the Cahaya Qalbu Main Clinic, due to the increasing
number of patient visits, using this RME system the
implementation of services for patients will be more effective and
efficient. In addition, the use of the RME system during the
COVID-19 pandemic will prevent registration officers from
being infected.
Keywords: Clinic, Service, Electronic iMedical iRecord
Pelaksanaan Pelayanan Pasien Menggunakan Rekam
Medis Elektronik Di Klinik Utama Cahaya Qalbu pada
Masa Pandemi Covid-19
2021
Reza Sartika dan Erix Gunawan 1067
Pendahuluan
Sehubungan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidangnya dan
juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, maka itu
semua tidak terlepas dari upaya tujuan pembangunan dalam meningkatkan kapasitas
kebutuhan masyarakat yang salah satunya adalah kebutuhan dalam pelayanan kesehatan
(Mujiarto, Susanto, & Bramantyo, 2019). Pelayanan kesehatan adalah sebuah bagian dari
sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif
(pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) memiliki sasaran yaitu publik dan
masyarakat (Arisandy, 2015). Menurut (Tahir & Harakan, 2018), pelayanan kesehatan
adalah upaya yang menyelenggarakan perorangan atau bersama-sama dalam organisasi
untuk mencegah dan meningkatkan kesehatan, memelihara serta menyembuhkan penyakit
dan juga memulihkan kesehatan perorangan, kelompok, keluarga ataupun publik
masyarakat.
Pelayanan yang berkualitas juga sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu
diantaranya bagaimana pola penyelenggaraan (tata laksana), dukungan sumber daya
manusia yang berkualitas, dan kelembagaan (SILA, 2017). Undang-Undang No. 25 tahun
2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan sesuai Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa negara berkewajiban dalam melayani setiap
warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam
kerangka pelayanan publik. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
mengatakan bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat
kesehatan, pada dasarnya sehat merupakan hak asasi manusia. Jadi setiap penduduk
berhak mendapatkan pelayanan kesehatan (Rofiqo, Windarto, & Hartama, 2018).
Seseorang yang mendapatkan pelayanan kesehatan disebut dengan pasien, dan
setiap pasien yang diberikan pelayanan akan mempunyai berkas rekam medis (Santoso,
Nuryati, & Pramono, 2020). Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan
dokumentasi tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan
lain yang telah diberikan kepada pasien, dan rekam medis pula harus dibuat secara
tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik (Isnaini, 2019). Melihat kondisi saat ini,
di tengah lajunya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih,
informasi yang cepat dan akuratlah yang dibutuhkan oleh kita semua, dengan kata lain
informasi merupakan sebuah kebutuhan dasar yang diperlukan oleh setiap manajemen
untuk melakukan pengambilan keputusan (Lesmono & Romadoni, 2018).
Pada tahun 2021 ini Klinik Utama Cahaya Qalbu telah resmi membuat perubahan
pada sistem rekam medisnya, yang awalnya masih menggunakan rekam medis kertas
maka sekarang telah berubah menggunakan rekam medis elektronik (Hapsari, 2014).
Pada saat pandemi COVID-19 ini sistem seperti inilah yang sangat diperlukan bagi
pelayanan kesehatan, karena dengan tetap mengikuti protokol kesehatan maka pelayanan
terhadap pasien semakin lebih efektif dan efisien. Sistem rekam medis elektronik adalah
sistem informasi kesehatan terkomputerisasi yang berisi data sosial dan data medis
pasien, serta dapat dilengkapi dengan sistem pendukung keputusan (Andriani, Kusnanto,
& Istiono, 2017).
Menurut Eka Cintitiya Febrianti dkk tahun 2020, ada aspek kebermanfaatan
(perceived usefulness) pada penggunaan rekam medis elektronik yaitu sangat bermanfaat
Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1068 http://sosains.greenvest.co.id
bagi petugas pendaftaran serta membuat pekerjaan petugas pendaftaran menjadi lebih
cepat dan efektif. Berdasarkan aspek kemudahan (perceived ease of use) yang didapat
dari hasil wawancara yaitu merasakan adanya kemudahan dalam menggunakan aplikasi
rekam medis elektronik RME dan mampu mempermudah dapat mempercepat proses
pendaftaran. Dan berdasarkan aspek minat (behavioral intention to use) yang diperoleh
yaitu pengguna sistem ini memang sangat membutuhkan adanya sistem yang saat ini
digunakan, karena mempermudah pekerjaan petugas dan juga rekam medis elektronik
yang telah ada dinilai sangat relevan untuk mendukung pelayanan kesehatan petugas
pendaftaran berkeinginan menggunakan RME selama itu membantu pekerjaan mereka.
Salah satu manfaat operasional rekam medis elektronik adalah kecepatan dalam
penyelesaian pekerjaan, ketika dengan sistem manual pekerjaan penelusuran berkas
sampai dengan pengembalian ke tempatnya yang pastinya akan memakan waktu, terlebih
jika pasiennya cukup banyak. Kecepatan ini berdampak membuat efektifitas kerja
meningkat (Nugroho, 2014). Dengan demikian, menurut penulis sistem ini sangat
berguna bagi kecepatan pelayanan terhadap pasien. Apalagi pada masa pandemi COVID-
19 ini angka kunjungan pasien yang semakin meningkat menyebabkan terjadinya
penumpukan pasien ditempat pendaftaran. Maka dengan penggunaan sistem ini
pelaksanaan pelayanan pasien akan lebih efektif dan efisien dari pada rekam medis kertas
atau manual.
Metode Penelitian
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif
kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif adalah penelitian yang digunakan untuk meneliti
pada kondisi obyek yang alamiah dan dilakukan terhadap variabel yaitu tanpa membuat
perbandingan atau menghubungkan dengan variabel lainnya (Raymond, 2013). Oleh
karena itu penelitian ini ditujukan untuk mendeskripsikanifenomena-fenomena yang ada,
baik itu alamiah ataupun buatan manusia.
Hasil dan Pembahasan
Klinik Utama Cahaya Qalbu yang berlokasi di Jl. Raya Laswi Cikopo No. 480,
Bumiwangi, Kec. Ciparay, Bandung, Jawa Barat. Klinik ini pada awalnya berdiri pada
bulan Juni 2006 dengan nama Klinik Dawaul Hikmah. Diawal berdirinya hanya dengan
satu unit bisnis apotek saja yang beroperasi dari jam 08.00 s/d 20.00, dan mulai bulan
Agustus 2006 mulai ditambah adanya proyek praktek dokter umum yang buka pagi pukul
08.00 s/d 10.00 dan sore pukul 17.00 s/d 20.00.
Seiring perkembangan, pada bulan Oktober kemudian menjalin suatu kerjasama
yang menghasilkan bertambahnya pelayanan Laboratorium Klinik pada bulan Januari
2007 dengan Klinik Rontgen dan EKG. Maka terhitung bulan Oktober 2007 mulai
dikembangkannya pelayanan dokter jaga 24 jam.
Kemudian karena satu dan lain hal pada Januari 2010 terjadi transaksi jual beli
kepemilikan sarana bangunan dan semua unit bisnis pelayanan yang ada, maka Klinik
Dawaul Hikmah ini resmi berganti nama menjadi Klinik Utama Cahaya Qalbu dibawah
naungan PT. Tri Cahaya Qalbu.
Visi Klinik Utama Cahaya Qalbu adalah menjadi Rumah Sakit penyedia pelayanan
kesehatan terpadu yang berkualitas, terpercaya, profesional dan berakhlak islami bagi
masyarakat Ciparay dan sekitarnya pada akhir tahun 2025. sebuah visi harus reliable yaitu
dapat dicapai dan rasional. Klinik Utama Cahaya Qalbu ini dalam perkembangannya saat
ini ingin menjadi sebuah Rumah Sakit. Adapun Misi dari Klinik Utama Cahaya Qalbu ini
adalah :
Pelaksanaan Pelayanan Pasien Menggunakan Rekam
Medis Elektronik Di Klinik Utama Cahaya Qalbu pada
Masa Pandemi Covid-19
2021
Reza Sartika dan Erix Gunawan 1069
1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional dengan
mengutamakan keselamatan pasien.
2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana serta pemeriksaan penunjang yani terintegrasi sehingga dapat tercapai
pelayanan kesehatan yang prima.
3. Menjadi Rumah Sakit yang dapat menciptakan rasa nyaman bagi pasien dengan
menerapkan nilai-nilai islami dalam seluruh aspek pelayanan dan pengelolaan
Rumah Sakit. Media pelayanan kesehatan terpadu yang berkualitas, terpercaya,
profesional, dan berakhlak islami bagi masyarakat Ciparay dan sekitarnya pada akhir
tahun 2025.
Dengan mengedepankan Syariah Islam dan menjalin hubungan yang harmonis
antara pengunjung / pasien dan seluruh karyawan yang bertugas di Klinik Utama Cahaya
Qalbu serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pasien dengan penjaminan
mutu dan kualitas pelayanan yang menjadi standarisasi. Klinik Utama Cahaya Qalbu
memberikan pelayanan sebagai berikut :
a. Fasilitas ipelayanan iKlinik
1. Unit iGawat iDarurat i(UGD)
2. Poliklinik iUmum
3. Poliklinik iSpesialis iAnak
4. Poliklinik iSpesialis iKandungan i(OBGYN)
5. Poliklinik iSpesialis iPenyakit iDalam
6. Poliklinik iSpesialis iKulit
7. Poliklinik iGigi
b. Fasilitas ipenunjang imedis
1. Instalasi iFarmasi
2. Radiologi i/ iRontgen
3. Laboratorium
4. Elektrokardiogram i(EKG)
5. Optik
6. iRawat iInap
Pada awal berdirinya Klinik Utama Cahaya Qalbu ini rekam medis yang digunakan
adalah rekam medis kertas / manual dengan menggunakan kertas biasa ukuran kecil dan
sistem penomorannya menggunakan sistem Unit Numbering System / nomor rekam
medis diberikan sekali untuk digunakan selamanya, adapun untuk sistem penjajaran
menggunakan sistem Straight Numerical Filling System / berkas disusun berurutan sesuai
nomornya, dan untuk sistem penyimpanannya menggunakan sistem Desentralisasi /
pemisahan penyimpanan berkas rekam medis antara rawat jalan dan rawat inap.
Pada tahun 2014 berkas rekam medis mengalami perubahan bentuk ukuran kertas
menjadi lebih besar dari sebelumnya dan untuk sistem penyimpanan masih menggunakan
sistem Desentralisasi, kemudian pada tahun 2019 sistem penyimpanan pun beralih
menjadi sistem Sentralisasi / penggabungan penyimpanan berkas rekam medis antara
rawat jalan dan rawat inap.
Kemudian pada tahun 2021 ini Klinik Utama Cahaya Qalbu resmi mengganti
sistem rekam medisnya dari kertas / manual menjadi rekam medis elektronik. Rekam
Medis Elektronik (RME) merupakan sistem informasi kesehatan terkomputerisasi yang
Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1070 http://sosains.greenvest.co.id
berisi data sosial dan data medis pasien, serta dapat dilengkapi dengan sistem pendukung
keputusan. RME dapat membantu pelayanan kesehatan menjadi jauh lebih baik lagi.
Menurut Wimmie Handiwidjojo tahun 2009 manfaat penggunaan Rekam Medis
Elektronik (RME) terbagi menjadi tiga, diantaranya :
1. Manfaat umum dari penggunaan RME akan meningkatkan profesionalisme dan
kinerja manajemen rumah sakit (Khasanah, 2020). Para stakeholder seperti pasien
akan menikmati kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan pelayanan kesehatan.
Bagi para dokter, RME memungkinkan diberlakukannya standard praktek
kedokteran yang baik dan benar. Sementara bagi pengola rumah sakit, RME
menolong menghasilkan dokumentasi yang auditable dan accountable sehingga
mendukung koordinasi antar bagian dalam rumah sakit. Disamping itu RME
membuat setiap unit akan bekerja sesuai fungsi, tanggung jawab dan
wewenangnya.
2. Manfaat operasional dalam penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME), antara
lain sebagai berikut, Kecepatan dalam penyelesaian pekerjaan-pekerjaan
administrasi. Ketika dengan sistem manual pengerjaan penelurusan berkas sampai
dengan pengembalian ke tempat penyimpanan yang seharusnya akan memakan
waktu, terlebih lagi jika pasiennya cukup banyak. Cekepatan ini berdampak
membuat efektifitas kerja meningkat. Faktor akurasi terkhusus akurasi data pasien,
apabila dulu dengan sistem yang manual petugas harus mengecek satu demi satu
berkas, namun sekarang dengan penggunaan RME data pasien akan lebih cepat,
tepat dan benar karena campur tangan manusia lebih sedikit (Sumitro, Widyarti, &
Permana, 2017), hal inilah yang dapat dicegah dalam terjadinya duplikasi data pada
pasien yang sama. Faktor efisiensi, karena kecepatan dan akurasi data semakin
meningkat, maka waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan
administrasi berkurang jauh, sehingga petugas dapat lebih fokus pada pekerjaan
utamanya. Kemudahan dalam pelaporan, pekerjaan pelaporan adalah pekerjaan
yang menyita waktu namun sangatlah penting. Dengan adanya Rekam Medis
Elektronik (RME), proses pelaporan tentang kondisi kesehatan pasien dapat
disajikan hanya dengan waktu hitungan menit saja sehingga kita dapat lebih
konsentrasi untuk menganalisa laporan tersebut.
3. Manfaat organisasi, karena SIMRS ini mensyaratkan kedisiplinan dalam
pemasukan data, baik kebenaran data dan ketepatan watunya menangguhkan hal-
hal seperti itu menjadi berubah. Seringkali data RME diperlukan juga oleh unit
lain. Misal resep obat yang ditulis di RME akan sangat dibutuhkan oleh bagian
farmasi, sementara semua tindakan yang dilakukan yang ada di RME juga
diperlukan oleh bagian keuangan / kasir untuk menghitung berapa besarnya biaya
pengobatan. Jadi RME ini menciptakan koordinasi antar unit semakin meningkat.
Seringkali orang berpendapat bahwa dengan adanya penggunaan komputerisasi ini
biaya administrasi akan meningkat, padahal justru malah sebaliknya. Jika dengan
penggunaan sistem manual kita harus membuat laporan dulu di atas kertas,
kemudian baru nanti datanya dicetak. Hal inilah yang menjadi penghemat biaya
yang cukup signifikan dalam jangka yang panjang.
Melihat pada manfaat-manfaat penggunakan Rekam Medis Elektronik (RME)
diatas, maka sistem ini sangat tepat digunakan di Klinik Utama Cahaya Qalbu pada masa
pandemi COVID-19 ini, karena dengan menggunakan sitem RME alur pelayanan pasien
menjadi lebih cepat dibandingkan dengan penggunaan sistem manual.
Alur pelayanan menggunakan sistem RME ini berbeda dengan alur pelayanan
menggunakan sistem manual, ketika menggunakan sistem manual setiap pasien datang ke
Pelaksanaan Pelayanan Pasien Menggunakan Rekam
Medis Elektronik Di Klinik Utama Cahaya Qalbu pada
Masa Pandemi Covid-19
2021
Reza Sartika dan Erix Gunawan 1071
Klinik kemudian melakukan pendaftaran maka pasien baru akan dibuatkan berkas rekam
medis kertas sedangkan pasien lama akan dicarikan terlebih dahulu berkas rekam
medisnya di ruang penyimpanan, hal inilah yang memerlukan waktu cukup lama pada
proses pendaftaran. Sedangkan ketika menggunakan sistem Rekam Medis Elektronik
(RME) maka alur pelayanan pendaftaran akan menjadi lebih cepat, karena pada setiap
pasien datang untuk mendaftar petugas akan segera menginput data pasien langsung
kedalam komputer tidak lagi membuat / mengisi berkas rekam medis kertas, maka dengan
itu proses pelayanan pendaftaran pasien akan lebih cepat dan akan terhindar dari hal yang
tidak kita inginkan yaitu terjadinya penumpukan pasien ditempat pendaftaran. Namun
walaupun telah menggunakan sistem RME ini, ada beberapa pasien yang tetap dibuatkan
berkas rekam medis kertas diantaranya yaitu pasien IGD, Rawat Inap dan partus /
melahirkan.
Melihat pada tatacara pelayanannya, maka penggunaan sistem Rekam Medis
Elektronik (RME) ini akan membuat petugas PMIK terhindar dari COVID-19 karena :
a. Penggunaan APD lengkap beserta barrier fisik seperti kaca atau jendela plastik di
tempat pendaftaran untuk menghindari kontak langsung dengan pasien.
b. Rekam Medis Elektronik (RME) dapat meminimalisir risiko terpapar COVID-19
dikarenakan perangkat komputer lebih mudah dibersihkan dengan disinfektan
dibandingkan dengan dokumen rekam medis kertas.
c. Selalu menjaga kebersihan tangan sebelum dan setelah menuliskan dokumen rekam
medis pasien.
d. Menggunakan telemedicine untuk melakukan evaluasi perkembangan klinis pasien
terduga infeksi COVID-19.
Kesimpulan
Mengedepankan Syariah Islam dan menjalin hubungan yang harmonis antara
pengunjung / pasien dan seluruh karyawan yang bertugas di Klinik Utama Cahaya Qalbu
serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pasien dengan penjaminan mutu dan
kualitas pelayanan yang menjadi standarisasi. Rekam Medis Elektronik (RME)
merupakan sistem informasi kesehatan terkomputerisasi yang berisi data sosial dan data
medis pasien, serta dapat dilengkapi dengan sistem pendukung keputusan (Pramono,
Rokhman, & Nuryati, 2018). Maka sistem ini sangat membantu petugas PMIK dalam
pelaksanaan pelayanan pendaftaran pasien pada masa pandemi COVID-19 ini.
Kecepatan dalam penyelesaian pekerjaan-pekerjaan administrasi adalah salah satu
manfaat dari penggunaan sistem RME, Ketika dengan sistem manual pengerjaan
penelurusan berkas sampai dengan pengembalian ke tempat penyimpanan yang
seharusnya akan memakan waktu. Sedangkan ketika imenggunakan sistem iRekam
iMedis iElektronik i(RME) maka ialur ipelayanan ipendaftaran iakan imenjadi ilebih
icepat, ikarena ipada isetiap ipasien idatang iuntuk imendaftar ipetugas iakan isegera
imenginput idata ipasien ilangsung kedalam komputer tidak lagi membuat / mengisi
berkas rekam medis kertas, maka dengan itu proses pelayanan pendaftaran pasien akan
lebih cepat dan akan terhindar dari hal yang tidak ikita inginkan iyaitu terjadinya
ipenumpukan ipasien iditempat ipendaftaran.
Bibliografi.
Andriani, Rika, Kusnanto, Hari, & Istiono, Wahyudi. (2017). Analisis kesuksesan
implementasi rekam medis elektronik di RS Universitas Gadjah Mada. Jurnal
Sistem Informasi, 13(2), 9096.
Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1072 http://sosains.greenvest.co.id
Arisandy, Winda. (2015). Strategi Dinas Kesehatan dalam Meningkatkan Kualitas
Pelayanan Kesehatan melalui Metode CRC (Citizen Report Card) di Kota
Surabaya. Surabaya: UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Hapsari, Cinthia Mutiara. (2014). Kajian Yuridis Pemakaian Rekam Medis Elektronik di
Rumah Sakit. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Isnaini, Viki Adistya. (2019). Strategi Perbaikan Ketidaktepatan Kodefikasi Berkas
Rekam Medis Pasien Rawat Jalan Berdasarkan Icd-10 Dengan Pdca Di Puskesmas
Sukodono Lumajang. Prosiding RMIK Politeknik Negeri Jember, 1(1).
Khasanah, Meilia. (2020). Tantangan Penerapan Rekam Medis Elektronik Untuk Instansi
Kesehatan. Jurnal Sainstech, 7(2), 5053.
Lesmono, Ibnu Dwi, & Romadoni, Fahlepi. (2018). Sistem Informasi Penjualan
Merchandise Berbasis Web Pada PT. Come Indonusa Dengan Metode Waterfall.
Jurnal Evolusi, 6(22018).
Mujiarto, Mujiarto, Susanto, Djoko, & Bramantyo, Rizki Yudha. (2019). Strategi
Pelayanan Kesehatan Untuk Kepuasan Pasien Di UPT Puskesmas Pandean
Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. Jurnal Mediasosian: Jurnal Ilmu Sosial
Dan Administrasi Negara, 3(1).
Nugroho, Bayu. (2014). Sistem Informasi Rekam Medis Di Puskesmas Masaran I Sragen.
Surakarta: STMIK Sinar Nusantara Surakarta.
Pramono, Angga Eko, Rokhman, Nur, & Nuryati, Nuryati. (2018). Telaah Input Data
Sistem Informasi Kesehatan di Puskesmas Gondokusuman II Kota Yogyakarta.
Jurnal Kesehatan Vokasional, 3(1), 4452.
Raymond, Michael. (2013). Studi Deskriptif Tentang Entrepreneurial Motivation dan
Kinerja Bisnis pada USAha Mikro dan Kecil Sektor Informal di Jawa Timur. Agora,
1(3), 11951201.
Rofiqo, Nurul, Windarto, Agus Perdana, & Hartama, Dedy. (2018). Penerapan Clustering
Pada Penduduk Yang Mempunyai Keluhan Kesehatan Dengan Datamining K-
Means. KOMIK (Konferensi Nasional Teknologi Informasi Dan Komputer), 2(1).
Santoso, Dian Budi, Nuryati, Nuryati, & Pramono, Angga Eko. (2020). Pengembangan
Rekam Medis Elektronik Berbasis Software as a Service (SaaS) bagi Dokter Praktik
Mandiri. Jurnal Kesehatan Vokasional, 5(3), 168179.
Sila, I. Made. (2017). Peranan Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi Berbasis SPMI
Dalam Meningkatkan Pelayanan Untuk Mewujudkan Pendidikan Berkualitas.
Widya Accarya, 8(2).
Sumitro, Sutiman B., Widyarti, Sri, & Permana, Sofy. (2017). Biologi Sel. Malang:
Universitas Brawijaya Press.
Tahir, Muchlas M., & Harakan, Ahmad. (2018). Inovasi Program Kesehatan 24 Jam
Dalam Mewujudkan Good Health Care Governance di Kabupaten Bantaeng.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-
ShareAlike 4.0 International License.