Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1112 http://sosains.greenvest.co.id
KUALITAS PELAYANAN INFORMASI OBAT DI RUMAH SAKIT X
GIANYAR
Wayan Ira Masuari
Universitas Udayana, Indonesia
E-mail: iramasuari22@gmail.com
Diterima:
19 Agustus 2021
Direvisi:
06 September
2021
Disetujui:
15 September
2021
Abstrak
Pelayanan informasi obat merupakan kegiatan pelayanan yang
dilakukan untuk mendukung pengobatan yang rasional agar
terhindar dari kesalahan penggunaan obat (medication error),
penyalahgunaan (abused) dan penggunaan obat yang salah
(misuse). Pelayanan informasi obat dilakukan oleh Apoteker
ntuk memberi informasi secara akurat dan terkini kepada pasien
dan profesi kesehatan lainnya. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui kualitas dari pelayanan informasi obat yang
diberikan dengan cara membandingkannya dengan Standar
Pelayanan Informasi Obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan
RI No. 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Rumah Sakit. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode
deskriptif dengan teknik wawancara terhadap kepala instalasi
farmasi dan wakil kepala ruangan Rumah Sakit X Gianyar.
Berdasarkan hasil pengamatan terhadap kinerja dari Instalasi
Farmasi Rumah Sakit X Gianyar dalam melakukan pelayanan
informasi obat telah didasari atas Standar Pelayanan Informasi
Obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 72 tahun
2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
dengan kualitas pelayanan informasi obat yang sangat baik.
Selain itu semua apoteker yang memberikan pelayanan informasi
obat di Rumah Sakit X Gianyar sudah memiliki kompetensi,
serta adanya tingkat kepuasan yang tinggi dalam memberikan
pelayanan terkait kebermanfaatan informasi obat yang dirasakan
oleh pengguna layanan informasi obat.
Kata kunci: Rumah Sakit X Gianyar, Pelayanan informasi
Obat, Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah
Sakit
Abstrac
Drug information services are service activities carried out to
support rational treatment to avoid medication error, abused
and misuse. Drug information services are carried out by
Pharmacists to provide accurate and up-to-date information to
patients and other health professions. This study was conducted
to determine the quality of drug information services provided by
comparing them with Drug Information Service Standards
according to the Minister of Health's Regulation No. 72 of 2016
concerning Pharmaceutical Services Standards in Hospitals. The
research method used is descriptive method with interview
techniques to the head of the pharmaceutical installation and
deputy head of the X Gianyar Hospital room. Based on
observations of the performance of the X Gianyar Hospital
Pharmacy Installation in conducting drug information services,
Kualitas Pelayanan Informasi Obat Di Rumah Sakit X
Gianyar
2021
Wayan Ira Masuari 1113
it has been based on Drug Information Service Standards
according to the Minister of Health Regulation No. RI. 72 of
2016 concerning Pharmaceutical Services Standards in
Hospitals with excellent quality drug information services. In
addition, all pharmacists who provide drug information services
at X Gianyar Hospital already have competence, as well as a
high level of satisfaction in providing services related to the
benefits of drug information felt by drug information service
users.
Keywords: Hospital X Gianyar, Drug information services,
Pharmaceutical Service Standards in Hospitals
Pendahuluan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian, Apoteker wajib menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian yang
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan saat melaksanakan kegiatan kefarmasian di Instansi
Pelayanan Kefarmasian (Pambudi, 2017). Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah
Sakit diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 yang termuat
pada pasal 3 ayat 1 meliputi standar pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik. Pasal 3 ayat 3 menyebutkan
Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b salah satunya
Pelayanan Informasi Obat (PIO). Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan
pelayanan yang dilakukan oleh apoteker untuk memberi informasi secara akurat, tidak
bias dan terkini kepada Dokter, Apoteker, Perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien
(Tumiwa, 2014). Apoteker bertanggungjawab dalam menjamin penggunaan obat yang
rasional, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien dengan menerapkan pengetahuan,
ketrampilan dan bekerja sama dengan tenaga kesehatan lainnya (Rikomah, 2018).
Informasi yang diberikan berkaitan dengan obat meliputi indikasi, kesesuaian dosis, ada
tidaknya kontraindikasi, ada tidaknya efek samping dan interaksi dengan obat dan
makanan. Tujuan dari Pelayanan Informasi Obat di Rumah Sakit yaitu, menyediakan
informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit
dan pihak lain di luar rumah sakit. Penerimaan obat dan bahan obat harus berdasarkan
faktur pembelian dan/atau surat pengiriman barang yang sah. Menyediakan informasi
untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat/sediaan farmasi, alat kesehatan,
dan bahan medis habis pakai, terutama bagi komite/tim farmasi dan terapi menunjang
penggunaan obat yang rasional (Ismainar, 2015).
Kegiatan yang dilakukan pada Pelayanan Informasi Obat di Rumah Sakit
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi menjawab pertanyaan, menerbitkan,
buletin, leaflet, poster, newsletter, menyediakan informasi bagi tim farmasi dan terapi
sehubungan dengan penyusunan formularium rumah sakit (Amaranggana, 2017).
Bersama dengan tim penyuluhan kesehatan rumah sakit (PKRS) melakukan kegiatan
penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap. Melakukan pendidikan berkelanjutan
bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya dan melakukan penelitian.
Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1114 http://sosains.greenvest.co.id
Manfaat dari pelayanan informasi obat adalah untuk mendukung pengobatan yang
rasional agar terhindar dari kesalahan penggunaan obat (medication error),
menyalahgunaan (abused), dan penggunaan obat yang salah (misuse) serta dapat
menciptakan pengetahuan serta pemahaman pasien dalam penggunaan obat yang akan
berdampak pada kepatuhan pengobatan dan keberhasilan terapi. Obat adalah zat kimia
yang berubah menjadi racun jika digunakan pada dosis atau indikasi yang salah, tetapi
ketika digunakan dalam dosis dan indikasi yang tepat, mereka membawa efek terapeutik
yang diinginkan untuk tujuan penyembuhan dan meningkatkan kesehatan. Sehingga
dalam pelaksanaan pelayanan informasi obat oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus
berdasarkan Standar Pelayanan Informasi Obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 72 tahun 2016 untuk menunjang ketersediaan dalam memberikan informasi obat
yang diserahkan kepada pasien serta tenaga kesehatan lainnya terkait penggunaan obat
secara tepat, aman dan rasional. Hal ini juga dapat mendukung pengobatan yang optimal
dan membantu masyarakat dalam memahami informasi obat dan pengobatannya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kualitas pelayanan informasi
obat yang diberikan oleh Rumah Sakit X Gianyar dalam penerapannya apakah sudah
berdasarkan Standar Pelayanan Informasi Obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit dengan
cara membandingkan data yang diperoleh dilapangan terhadap Standar Pelayanan
Informasi Obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif untuk membuat
gambaran mengenai suatu kejadian dan bertujuan mengumpulkan data semata.
Berdasarkan waktu pelaksanannya dan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu
teknik wawancara terhadap kepala instalasi farmasi dan wakil kepala ruangan Rumah
Sakit X Gianyar. Penelitian ini dilakukan langsung di Rumah Sakit X Gianyar pada bulan
Juli 2020. Data yang diperoleh akan diolah dan dianalisis, kemudian disajikan secara
deskriptif.
Hasil dan Pembahasan
Berikut merupakan daftar kegiatan pelayanan informasi obat yang dilakukan oleh
Instalasi Farmasi Rumah Sakit X Gianyar. Data yang dihasilkan merupakan hasil
wawancara dengan kepada kepala instalasi farmasi dan wakil kepala ruangan Rumah
Sakit X Gianyar.
Kualitas Pelayanan Informasi Obat Di Rumah Sakit X
Gianyar
2021
Wayan Ira Masuari 1115
Tabel 1. Kegiatan Pelayanan Informasi Obat Instalasi Farmasi Rumah Sakit X Gianyar.
No
Jenis Kegiatan
Jumlah
Apoteker
yang
melakukan
Frekuensi
lamanya
kegiatan
berlangsung
1.
Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara aktif
1.1
Menerbitkan leaflet
3
Penyediaan
dilakukan
setiap hari
1.2
Pemberian video edukasi
penggunaan obat seperti
insulin dan inhaler
2
10-30 menit
per video
2.
Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara pasif
2.1
Menjawab pertanyaan terkait
obat
5
Setiap hari
kerja
3.
Menyediakan informasi bagi tim farmasi dan terapi sehubungan dengan
penyusunan formularium rumah sakit
3.1
Memberikan masukan
mengenai jurnal terkini bila
akan ada obat yang
dimasukkan atau dikeluarkan
dari formularium
5
Setiap 2-3
tahun sekali
4.
Bersama dengan tim penyuluhan kesehatan rumah sakit (PKRS)
melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap
4.1
Memberikan promosi
kesehatan Rumah Sakit
(PKRS) dengan topik
seputaran kefarmasian
3
30-60 menit
per kegiatan
5.
Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga
kesehatan lainnya dan melakukan penelitian
5.1
Memberikan informasi dan
edukasi terkait cara meracik,
cara membuat label obat, dan
info-info penting lainnya.
5
Setiap 1
bulan sekali
Pelayan informasi obat di Rumah Sakit termasuk kedalam jenis pelayanan farmasi
yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) (Agustin, 2017). Rumah Sakit
X Gianyar telah melakukan pelayanan informasi obat sejak tahun 2010 hingga saat ini.
Rumah Sakit X Gianyar dalam memberikan pelayanan informasi obat dilakukan dengan
berbagai jenis kegiatan yang dapat menunjang penyebaran informasi obat secara baik dan
mudah dipahami.
Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan menyebutkan bahwa Rumah
Sakit X Gianyar telah melaksanakan kegiatan pelayanan informasi obat berdasarkan pada
Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI
Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1116 http://sosains.greenvest.co.id
Nomor 72 tahun 2016. Pelayanan informasi obat yang dilakukan oleh Rumah Sakit X
Gianyar terdiri dari menerbitkan leaflet yang dilakukan setiap enam bulan sekali untuk
pembuatan desain leaflet terbaru. Leaflet yang telah dilakukan pencetakan akan
disediakan setiap hari pada konter penyerahan obat, dimana pasien serta tenaga kesehatan
lainnya bebas mengambil leaflet tersebut tanpa pengecualian. Leaflet yang disediakan
berisikan berbagai informasi obat, meliputi jadwal pengobatan, cara pemakaian obat, cara
pengukuran obat untuk obat cair, dosis obat yang harus dikonsumsi dan cara
penyimpanan obat. Penyediaan leaflet pada konter penyerahan obat berfungsi untuk
memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara aktif dan dapat
memberikan informasi sedetail mungkin yang tidak dapat disampaikan atau terlupakan
saat pemberiaan informasi secara lisan (Nita, 2019). Berdasarkan penelitian Eka dkk.,
(2003) dan Hermawati (2003) menyebutkan bahwa pemberian informasi melalui leaflet
secara signifikan mempengaruhi pengetahuan masyarakat yang ditunjukkan terjadinya
peningkatan pengetahuan terkait pemilihan dan penggunaan obat secara rasional dan
mandiri (Natasia, Dyahariesti, & Yuswantina, 2020). Selain melalui leaflet Instalasi
Farmasi Rumah Sakit X Gianyar juga menggunakan metode secara lisan dalam
menyampaikan informasi yang dibarengi saat penyerahan obat kepada pasien dan metode
tertulis yang dilakukan melalui penulisan etiket pada kemasan obat.
Pemberian video edukasi terkait teknik khusus penggunaan obat seperti insulin dan
inhaler oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit X Gianyar dilakukan untuk menunjang
pengetahuan terkait cara penggunaan obat. Penyebaran informasi terkait edukasi
kesehatan melalui media elektronik seperti video memiliki keuntungan yaitu
penyampaian informasi penting dapat dilakukan dengan cepat dan mudah dipahami oleh
konsumen. Rumah Sakit X Gianyar telah aktif melakukan edukasi kesehatan melalui
video sejak tahun 2010 hingga sekarang, dimana kegiatan tersebut dilakukan pada awal
tahun dengan durasi video antara 10-30 menit per video. Video edukasi yang diberikan
memuat tentang informasi khusus terkait teknik penggunaan obat-obat tertentu seperti
inhaler dan insulin.
Pemberian dan penyebaran informasi kepada konsumen juga dilakukan secara pasif
melalui menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penggunan pelayanan informasi obat.
Pertanyaan yang sering muncul yaitu tentang pemilihan obat untuk kasus tertentu,
ketersediaan obat, substitusi obat, dosis obat dan merk obat (Raco, 2018). Berdasarkan
hasil pengamatan yang dilakukan menyebutkan setiap tahunnya telah terjadi peningkatan
terkait jumlah pertanyaan yang masuk, hal tersebut dikarenakan peran seorang apoteker
saat ini sudah semakin nyata di Rumah Sakit serta informasi yang diberikan bermanfaat
dan telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan (Calundu, 2018). Selain itu, semua
apoteker yang bekerja di Rumah Sakit X Gianyar sudah memiliki kompetensi serta
adanya kepuasan dan kebermanfaatan informasi obat yang dirasakan oleh pengguna
pelayanan informasi obat. Dalam menunjang pelayanan informasi obat terhadap tenaga
kesehatan lainnya, Rumah Sakit X Gianyar telah menyediakan fasilitas komunikasi antar
ruangan berupa telepon untuk memudahkan pengguna layanan informasi obat. Selain itu
pelayanan informasi obat juga dilakukan secara lisan dan melalui whatsapp grup
dikarenakan penggunaan whatsapp group lebih praktis untuk pengiriman file, foto
maupun audio secara cepat dan mudah.
Ketersediaan formularium di Rumah Sakit merupakan salah satu bentuk
penyediaan informasi bagi tim farmasi dan terapi untuk memudahkan pemilihan obat
yang rasional, meminimalkan jenis obat, mengurangi biaya pengobatan, mengoptimalkan
pelayanan kepada pasien, memudahkan perencanaan dan penyediaan serta meningkatkan
efisiensi dana obat di Rumah Sakit (Nurintan Emor, 2019). Dalam menyediakan
informasi bagi tim farmasi dan terapi sehubungan dengan penyusunan formularium
Kualitas Pelayanan Informasi Obat Di Rumah Sakit X
Gianyar
2021
Wayan Ira Masuari 1117
Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Rumah Sakit X Gianyar telah rutin melakukan revisi
terkait formularium. Bentuk revisi yang dilakukan yaitu memberikan masukan mengenai
jurnal terkini bila akan ada obat yang dimasukkan atau dikeluarkan dari formularium.
Revisi formularium dilakukan setiap 2-3 tahun sekali pada awal tahun. Secara umum
rumah sakit yang sering melakukan revisi formularium memiliki persentase pengadaan
dan stock obat formularium yang relatif rendah yang mengindikasikan pengelolaan obat
menjadi lebih efisien (Utari, 2014).
Pelayanan Informasi Obat melalui promosi kesehatan Rumah Sakit sangat penting
dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pasien dan tenaga kesehatan lainnya dalam
rangka mempercepat proses penyembuhan, meningkatkan kesehatan, mencegah masalah
kesehatan, dan mengembangkan upaya kesehatan (Saputra & Suranto, 2014). Instalasi
Farmasi Rumah Sakit X Gianyar telah melaksanakan program promosi kesehatan Rumah
Sakit yang dilakukan bersama dengan tim penyuluhan kesehatan Rumah Sakit (PKRS)
(Risnah, 2016). Kegiatan promosi kesehatan dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan
durasi kegiatan antara 30-60 menit per kegiatan, dimana kegiatan promosi kesehatan
dilakukan melalui penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap. Metode promosi
kesehatan yang digunakan yaitu metode sokratik. Metode sokratik merupakan metode
komunikasi dua arah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penggunaan metode
sokratik dalam melakukan promosi kesehatan berhasil mencapai target sasaran yang telah
ditentukan (Nurmala, 2020). Seperti sasaran primer dengan melibatkan pasien baik dari
anak-anak, remaja maupun dewasa selanjutnya keluarga pasien rawat inap dan rawat
jalan. Kemudian, sasaran sekunder dengan melibatkan para tokoh masyarakat desa yang
dapat bekerjasama serta menjadi jembatan antara masyarakat dan tim PKRS rumah sakit
dalam upaya penyebaran informasi mengenai kesehatan. Terakhir adalah sasaran tertier
terdiri dari para Dokter, Apoteker, tenaga kesehatan lainnya, Lurah, Bupati dan lain
sebagainya yang turut berpartisipasi dalam mempromosikan kesehatan baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Instalasi Farmasi Rumah Sakit X Gianyar selain menyediakan informasi terkait
obat, mereka juga melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian dan
tenaga kesehatan lainnya dan melakukan penelitian, kegiatan yang dilakukan yaitu
dengan memberikan edukasi terkait cara meracik, cara membuat label obat dan info-info
penting lainnya. Kegiatan tersebut dilakukan tergantung dari kebutuhan staf kefarmasian
maupun tenaga kesehatan lainnya, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan setiap 1 bulan
sekali. Pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya
dilakukan oleh apoteker dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta
untuk mengimbangi tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian. Hal tersebut
sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dimiliki oleh apoteker, yaitu sebagai life-
long learner dalam pengembangan kemajuan profesi dan tanggungjawab sehingga dapat
meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.
Kesimpulan
Pelayanan Informasi Obat yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit X
Gianyar telah menunjukkan kualitas yang sangat baik, dimana kegiatan pelayanan
informasi obat yang diberikan telah berdasarkan Standar Pelayanan Informasi Obat
menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Rumah Sakit dengan tingkat kepuasan yang tinggi terkait kebermanfaatan
informasi obat.
Volume 1, Nomor 9, September 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1118 http://sosains.greenvest.co.id
Bibliografi.
Agustin, Diyah Irawati. (2017). Hubungan Penerapan Pelayanan prima (service
excellent) terhadap kepuasan pasien rawat jalan di instalasi farmasi rumah sakit
umum daerah dr. sayidiman magetan tahun 2017. Madiun: Stikes Bhakti Husada
Mulia.
Amaranggana, Larasati. (2017). Pelayanan informasi obat yang efektif dari beberapa
negara untuk meningkatkan pelayanan farmasi klinik. Jurnal Farmaka, 15(1), 17.
Calundu, Rasidin. (2018). Manajemen Kesehatan (Vol. 1). Yogyakarta: SAH MEDIA.
Ismainar, Hetty. (2015). Keselamatan pasien di rumah sakit. Yogyakarta: Deepublish.
Natasia, Gabrile, Dyahariesti, Niken, & Yuswantina, Richa. (2020). Pengaruh Edukasi
Cbi (Cara Belajar Insan Aktif) Terhadap Tingkat Pengetahuan Pada Swamedikasi.
Semarang: Universitas Ngudi Waluyo.
Nita, Lutfianasari. (2019). Survei Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan Kefarmasian Di
Instalasi Farmasi Rawat Jalan Rsu Darmayu Ponorogo. Madiun: Stikes Bhakti
Husada Mulia Madiun.
Nurintan Emor, Febrin. (2019). Kesesuaian Penulisan Obat Dalam Resep Dokter
Terhadap Formularium Pada Klinik Jiwa Di Salah Satu Rumah Sakit Swasta Di
Kota Bandung.
Nurmala, Ira. (2020). Promosi Kesehatan. Surabaya: Airlangga University Press.
Pambudi, Dwi Bagus. (2017). Perlindungan Hukum Apoteker Anggota Ikatan Apoteker
Indonesia Dalam Melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian. Jawa Timur: Unika
Soegijapranata.
Raco, Jozef. (2018). Metode penelitian kualitatif: jenis, karakteristik dan keunggulannya.
Rikomah, Setya Enti. (2018). Farmasi Klinik. Yogyakarta: Deepublish.
Risnah, Risnah. (2016). Buku Program dan Abstrak: Efektivitas Inklusi Sosial Melalui
Pemberdayaan Aset Masyarakat di Kabupaten Jeneponto.
Saputra, Dedi Rahmat, & Suranto, Suranto. (2014). Implementasi Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan Di RSUD Kota Baubau. Journal of Governance and
Public Policy, 1(2).
Tumiwa, Novita N. G. (2014). Pelayanan informasi obat terhadap kepatuhan minum obat
pasien geriatri di instalasi rawat inap RSUP Prof. Dr. RD Kandou Manado.
PHARMACON, 3(3).
Utari, Anindita. (2014). Cara Pengendalian Persediaan Obat Paten dengan Metode
Analisis ABC, Metode Economic Order Quantity (EOQ), Buffer Stock dan Reorder
Point (ROP) di Unit Gudang Farmasi RS Zahirah Tahun 2014.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.