Volume 1, Nomor 10, Oktober 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1156 http://sosains.greenvest.co.id
keilmuan yang diperoleh selama di perguruan tinggi dengan mata pelajaran yang diajar.
Kompetensi profesi adalah pelatihan-pelatihan yang diikuti yang berguna untuk
memperkuat kemampuan profesinya dan lazimnya dibuktikan dengan uji kompetensi,
lisensi dan sertifikasi, sehingga dapat menggambarkan ”track record” guru yang
bersangkutan dalam perjalanan aspek profesionalnya (Mulyawan, 2013). ”Manajemen
Pendidikan Berbasis Nilai” menyatakan bahwa tugas guru tidak bisa dilakukan oleh
sembarang orang, melainkan hanya oleh orang yang memiliki kapasitas keilmuan
memadai dalam bidang pendidikan. ia harus paham mengenai dasar- dasar ilmu
mendidik, mengajar dan melatih, dimana kualifikasi akademik yang dimiliki haruslah
sarjana pendidikan dan bukan orang lain (H. Sofyan Sauri, 2019).
Kompetensi adalah tindakan atau kinerja yang menggambarkan potensi,
pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang terkait dengan profesi tertentu (Rivalina,
2015). Definisi tersebut menunjukkan bahwa kompetensi merupakan suatu kesatuan utuh
yang menggambarkan penampilan, kemampuan dan perilaku seseorang. Menurut teori
konvergensi, kompetensi terbentuk dari perpaduan potensi- potensi dalam diri manusia
dengan lingkungannya (Uno & Lamatenggo, 2016). Artinya manusia lahir membawa
sejumlah potensi atau kemampuan lahiriyah yang kemudian berinteraksi dengan
lingkungan sekitarnya (termasuk pendidikan) sehingga membangun sebuah kompetensi
baru yang lebih matang.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 menjelaskan bahwa
kompetensi pedagogik adalah pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya; Kompetensi profesional adalah
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan
materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya; Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia;
dan Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan
masyarakat sekitar (Sulfemi, 2019).
Salah satu indikator kompetensi guru yang menjadi perhatian penulis adalah
kompetensi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kompetensi TIK guru adalah
kemampuan guru dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dengan memanfaatkan
TIK baik dalam merencanakan, melaksanakan, maupun mengevaluasi pembelajaran, baik
pada aspek kompetensi pedagogi, personal, profesional, maupun sosial. Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, kompetensi TIK bagi
guru sekurang-kurangnya mempunyai dua fungsi, yaitu TIK sebagai pengembangan diri
dan TIK sebagai penunjang proses pembelajaran (Niarsa, 2013).
Penetapan kompetensi TIK sebagai salah satu kompetensi guru adalah merupakan
konsekuensi logis terhadap besarnya pengaruh positif TIK bagi aktivitas pendidikan,
seperti: mempercepat akses guru ke berbagai sumber belajar, mempercepat pekerjaan
administrasi guru, membantu guru dalam menjelaskan materi yang bersifat abstrak dan
rumit dan mempermudah guru dalam mengirimkan laporan kinerjanya ke portal
pemerintah (Batubara, 2015). Oleh karena itu, guru di samping memiliki kemampuan
mengajar di kelas juga harus mampu mengintegrasikan pemanfaatan TIK dalam
pembelajaran.
Teknologi Informasi merupakan teknologi yang menggabungkan komputerisasi
(komputer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan
video. Mereka merupakan kombinasi dari komputer yang berhubungan dengan saluran