Jurnal sosial dan sains (SOSAINS), Vol. 1, No.2, Februari 2021
p-ISSN 2774-7018 e-ISSN 2774-700X
uh
us
ai
uk
sektor perekonomian. Hal tersebut menyebabkan pemerintah melakukan
berbagai upaya untuk memperbaiki keadaan ekonomi serta mengurangi
beban masyarakat. Salah satunya dengan memberikan bantuan sosial
tunai. Maksud penelitian ini sebagai ukuran keefektivitasan bantuan
sosial tunai di masa pandemi Covid-19 agar menjadi bahan evaluasi
untuk dapat mengcover bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.
Dalam melakukan penelitian, penulis mendapatkan informasi dengan
melakukan observasi tentang proses penyaluran bantuan, wawancara
dengan masyarakat Kelurahan Purwosari dimulai dari perangkat
kelurahan, operator bantuan, masyarakat penerima bantuan, masyarakat
non bantuan, dan melakukan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini
adalah bahwa pelaksanaan bantuan sosial tunai di Kelurahan Purwosari
Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan belum efektif. Berdasarkan
deskripsi tentang efektivitas, dapat disimpulkan bahwa efektivitas
mengacu kepada pencapaian tujuan, yaitu pengukuran dalam arti
tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Dimana tujuan awal pemerintah memberikan bantuan sosial tunai ini
adalah untuk menjamin ketersediaan kebutuhan dasar serta perlindungan
sosial terutama bagi kelompok rentan yang terdampak dari adanya
pandemi Covid-19 ini. Pelaksanaan bantuan dalam suatu program yang
mana bisa dinilai dengan seberapa jauh peningkatan kesejahteraan dan
semakin sedikitnya protes dari masyarakat dengan diberlakukan program
bantuan tersebut.
Kata Kunci : Pandemi Covid-19, Efektivitas, Bantuan Sosial Tunai
Abstract
Early 2020, the Covid-19 pandemic will become a world problem. Even
some governments in the world are overwhelmed but continue to work to
overcome the spread of this virus, as well as to overcome its various
effects. The Covid-19 outbreak affected many sectors, including the
economic sector. This has led the government to make various efforts to
improve economic conditions and reduce the burden on society. One of
them is by providing cash social assistance. The purpose of this research
is as a measure of the effectiveness of cash social assistance during the
Covid-19 pandemic so that it becomes an evaluation material to be able
to cover aid to the affected communities. The method used in this
research is qualitative method.
Nisa’ul Mufidah 82
EFEKTIVITAS BANTUAN SOSIAL TUNAI DI KELURAHAN
PURWOSARI
KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN
Nisa’ul Mufidah
Universitas Yudharta Pasuruan
Diterima:
Abstrak
26 Januari 2021
Awal tahun 2020 pandemi Covid-19 menjadi masalah dunia. Selur
Direvisi:
pemerintahan di dunia bahkan ada yang kewalahan namun ter
6 Februari 2021
berupaya mengatasi penyebaran virus ini, sekaligus mengatasi berbag
Disetujui:
dampaknya. Wabah Covid-19 mempengaruhi banyak sektor, termas
Efektivitas bantuan sosial tunai di Kelurahan Purwosari
Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan
83
http://sosains.greenvest.co.id/index.php/sosains
In conducting research, the authors obtained information by making
observations about the process of distribution of aid, interviews with the
people of Purwosari Village starting from village officials, aid
operators, beneficiary communities, non-aid communities, and carrying
out documentation. The result of this research is that the implementation
of cash social assistance in Purwosari Village, Purwosari District,
Pasuruan Regency has not been effective. Based on the definition that
has the right, it can be denied that the definition refers to that definition,
namely measurement in the sense that the goals or objectives that have
been previously determined have been achieved. Where the initial aim of
the government to provide social assistance is to ensure basic needs and
social protection, especially for vulnerable groups who are affected by
the Covid-19 pandemic. The implementation of assistance in a program
which can be better managed from increasing the welfare and poverty of
the community with the implementation of the assistance program.
Keywords : Pandemic Covid-19, Effectiveness, Cash Social Assistance
Pendahuluan
Seperti kita ketahui pada awal tahun 2020, Covid-19 menjadi masalah kesehatan
dunia. Kasus ini diawali dengan informasi dari Badan Kesehatan Dunia/World Health
Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus
kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei,
China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi
di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai Public
Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO
resmi menetapkan penyakit novel corona virus pada manusia ini dengan sebutan
Coronavirus Disease (Covid-19). Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia telah melaporkan
2 kasus konfirmasi Covid-19. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan
Covid-19 sebagai pandemi. Hingga hari ini (24/12/2020) berdasarkan data dari laman
Worldmeters kasus Covid-19 di dunia mencapai 79,189,853 kasus yang mana sebanyak
55,800,615 telah sembuh dan 1,740,418 orang meninggal dunia. Sedangkan di Indonesia
sendiri kasus yang sudah terkonfirmasi sebanyak 692,838 kasus dengan angka kematian
mencapai 20,589 kasus dan angka sembuh sebanyak 563,980 (Sumber:
https://www.worldometers.info/coronavirus/ )
Pandemi yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Tiongkok, ini memberikan
imbas yang besar pada perekonomian negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Wabah
memukul banyak sektor usaha, menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, dan
menurunkan penyerapan tenaga kerja, penurunan penghasilan dan usaha-usaha yang
mengalami kerugian bahkan harus menutup usahanya Jika kondisi ini tidak diantisipasi
dengan baik, diperkirakan bisa terjadi ketidakstabilan sosial. Berbagai upaya telah
dilakukan oleh pemerintahan Indonesia untuk meminimalisir angka kasus positif Covid-
19 ini yaitu dengan cara penerapan phisical distancing, work from home (WFH),
pembelajaran online kepada seluruh tingkat pendidikan baik formal maupun non formal,
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan berbagai upaya lainnya. Upaya-upaya
tersebut terus diterapkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali meski
pada akhirnya terjadi penurunan perekonomian.
Selain melakukan kebijakan dalam bidang kesehatan, pemerintah juga membuat
berbagai program kebijakan yang bisa membantu masyarakat secara langsung. Berbagai
Nisa’ul Mufidah
84
Jurnal sosial dan sains (SOSAINS), Vol. 1, No.2, Februari 2021
p-ISSN 2774-7018 e-ISSN 2774-700X
bantuan diberikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk seperti uang tunai,
pemotongan tagihan / subsidi listrik, sembako, kuota internet gratis, dan lain sebagainya
yang saat ini tentu sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang terdampak pandemi Covid-
19, bantuan tersebut disalurkan dengan harapan dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Tujuan utama dari adanya bantuan-bantuan tersebut adalah untuk menjamin ketersediaan
kebutuhan dasar serta perlindungan sosial terutama bagi masyarakat yang terdampak
Covid-19. Covid-19 membuat banyak para pekerja di PHK serta penurunan kemampuan
daya beli masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Dikutip dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Pemerintah
telah membuat berbagai program bantuan berupa PKH (Program Keluarga Harapan)
kepada 10 juta keluarga penerima dengan total anggaran sebanyak Rp. 37,4 Triliun.
Pemberian Kartu Sembako kepada 20 juta penerima yang mana setiap orang menerima
bantuan tersebut sebesar Rp. 200.000,- perbulan. Penerbitan kartu prakerja kepada 5,6
juta orang dengan memberikan insentif setelah pelatihan sebesar Rp. 600.000,- selama 4
bulan. Keempat, pemberian diskon tarif listrik untuk 900 VA dan pembebasan tarif listrik
450 VA. Bantuan sosial yang dibagi menjadi 3 (bantuan khusus bahan pokok sembako
untuk masyarakat di DKI Jakarta, bantuan sembako untuk masyarakat di Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi, dan bantuan sosial tunai (BST) untuk masyarakat di luar
Jabodetabek) yang mana jumlah bantuan tersebut sama, senilai Rp. 600.000,- dan
diberikan selama 3 bulan dan diperpanjang senilai Rp. 300.000,- selama 5 bulan.
Keenam, pengalokasian dana desa untuk bantuan sosial di desa selama 3 bulan sebesar
Rp.600.000 tiap bulannya untuk 10 juta keluarga penerima, dan bantuan-bantuan lainnya.
Dari berbagai bentuk bantuan tersebut, penulis fokus meneliti mengenai 1 jenis bantuan
yakni BST (Bantuan Sosial Tunai) senilai Rp. 600.000 yang telah tersalurkan selama 3
bulan dan diperpanjang senilai Rp. 300.000,- selama 5 bulan. Salah satu kabupaten yang
menjadi sasaran dari penerimaan bantuan tersebut adalah Kabupaten Pasuruan, dan
Kelurahan Purwosari menjadi salah satu kelurahan yang meyalurkan bantuan tersebut
kepada warganya. (Sumber : operator Kelurahan Purwosari )
Syarat utama dari penerima BST adalah mereka yang bukan penerima PKH dan
penerima BPNT (Bantuan Pangan non Tunai) . Penelitian mengenai permasalahan
bantuan sosial yang dilakukan pemerintahan di Indonesia sebelumnya sudah pernah
dilakukan, tetapi kebanyakan tidak membahas secara spesifik tentang bantuan sosial di
era pandemi Covid-19 ini. Beberapa penelitian terkait permasalahan dalam penyaluran
bantuan sosial baik dimasa pandemi Covid-19 maupun sebelum pandemi. (Mufida, 2020)
dalam artikelnya tentang “Polemik pemberian bantuan sosial di tengah pandemi Covid-
19”, studi kasus atau metode penelitian yang dilakukan di khususkan di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta dengan pembahasan bahwa dengan banyaknya jenis bantuan sosial yang
dikeluarkan Pemerintah Pusat dan alur birokrasi penyaluran bantuan sosial di DKI Jakarta
menyebabkan kekisruhan seperti kebingungan masyarakat akan pintu bantuan sosial yang
mereka dapat, pendataan yang tidak tepat sasaran dan jangka waktu penyaluran bansos
yang tidak serentak. Sementara (Joharudin et al., 2020) dalam artikelnya “Bantuan Sosial
Ekonomi Di Tengah Pandemi Covid-19: Sudahkah Menjaring Sesuai Sasaran?
menjelaskan bahwa Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran untuk masing-masing
program bantuan sosial, seiring dengan meningkatnya rumah tangga golongan miskin.
Oleh karenanya timbul pertanyaan, apakah peningkatan tersebut sudah tepat menyasar
seluruh kelompok masyarakat yang rentan? Seberapa efektif program JPS dalam
membantu mereka? Ternyata permasalahan penyaluran bantuan sosial juga dibahas oleh
Hirawan (2020) pada artikelnya Optimizing The Distribution of The Sosial Assistance
Program During The Covid-19 Pandemic”. Dia menjelaskan bahwa distribusi program
bantuan sosial tidak pernah mudah. Ini umumnya disebabkan oleh kurangnya kesiapan
85
http://sosains.greenvest.co.id/index.php/sosains
Efektivitas bantuan sosial tunai di Kelurahan Purwosari
Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan
partai yang mendistribusikan bantuan, yaitu Pemerintah. Masalah dapat mulai dari
pengumpulan data sampai penerima bantuan sosial, yaitu keluarga penerima manfaat
(Keluarga Penerima Manfaat). (Barany & Simanjuntak, 2020) berpendapat bahwa
setidaknya ada empat aspek utama yang perlu diperhatikan dipertimbangkan sehingga
distribusi program bantuan sosial dapat berjalan secara efektif dan efisien: cakupan
bantuan sosial, skema bantuan sosial, durasi pandemi, dan kesiapan Pemerintah, dan
mekanisme distribusi bantuan sosial.
Masyarakat sudah merasakan efek dari bantuan tersebut. Akan tetapi, data yang
dimiliki baik oleh pusat dan daerah yang digunakan sebagai data sasaran penerima
bantuan sosial dapat berpotensi tidak tepat sasaran, karena data tersebut diambil dari
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang berdasarkan keterangan dari operator
kelurahan data tersebut belum pernah dilakukan verifikasi dan validasi dikarenakan
validasi dan verifikasi selama ini hanya berfokus pada BSP (Bantuan Sosial Pangan).
Menurut Operator Kelurahan, data yang terdapat dalam DTKS tersebut telah usang dan
tidak sesuai lagi dengan orang yang membutuhkan bantuan saat ini, contohnya masih ada
warga yang sudah meninggal dan pindah tapi masih terdata dalam DTKS, selain data dari
pusat, data penerima BST juga berasal dari usulan tingkat RT/RW.
Berlandaskan paparan di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang Bantuan
Sosial Tunai selama Covid-19 khusunya di Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari
Kabupaten Pasuruan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keefektivitasan
bantuan sosial tunai tersebut agar menjadi bahan evaluasi untuk dapat mengcover bantuan
kepada masyarakat yang terdampak. Dalam hal ini, penulis mengangkat judul
“Efektivitas Bantuan Sosial Tunai di Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari
Kabupaten Pasuruan”.
Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan
kualitatif. Pendekatan kualitatif bermakna bahwa peenelitian yang dilakukan
menggunakan konteks alamiah dengan tujuan untuk mengartikan apa yang terjadi dan
dilakukan dengan berbagai metode yang ada (Anggito & Setiawan, 2018).
Penelitian ini sering disebut dengan penelitian lapangan yang mana bersifat
deskriptif, yaitu untuk memberikan data dari adanya proses pelaksanaan bantuan sosial
tunai dari pemerintah bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang terjadi di
Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, yakni dengan
mempertegas hipotesa-hipotesa masyarakat yang menganggap bahwa implementasi dari
pelaksanaan bantuan selama Covid-19 ini tidak terarah dan tidak tepat sasaran. Sumber
data dalam penelitian berasal dari data primer dan sekunder. Adapun data primer memuat
data yang berasal dari sumber pertama dalam penelitian ini yakni:
Bambang Swandika,SPd,MM, selaku Lurah Purwosari Kecamatan Purwosari
Kabupaten Pasuruan
Pudjiati, selaku Perangkat Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten
Pasuruan
Rini Hanifah, selaku warga Kelurahan Purwosari yang mendapatkan BST melalui
Kantor Pos
Solikha, selaku warga Kelurahan Purwosari yang mendapatkan BST melalui
rekening.
Sedangkan untuk data sekunder berasal dari buku-buku, jurnal, artikel,
data internet, dan data-data lainnya yang berhubungan dengan objek penelitian. Adapun
Nisa’ul Mufidah
86
Jurnal sosial dan sains (SOSAINS), Vol. 1, No.2, Februari 2021
p-ISSN 2774-7018 e-ISSN 2774-700X
teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Setelah data terkumpul maka data yang telah dikumpulkan dianalisis secara
analisis deduktif yakni suatu pembahasan yang dilakukan dengan cara menganalisa teori
efektivitas sebagai landasan adanya analisis. Hal itu dilakukan dengan cara menganalisis
keefektivitasan proses pelaksanaan bantuan sosial dari pemerintah terhadap masyarakat
yang terdampak Covid-19 di Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten
Pasuruan.
Hasil dan Pembahasan
Kelurahan Purwosari adalah kelurahan di wilayah Kecamatan Purwosari
Kabupaten Pasuruan. Mata pencaharian penduduk setempat pada umumnya adalah petani,
pedagang dan buruh pabrik.
Keadaan Geografis :
Luas wilayah Kelurahan Purwosari : 3,96 km2
Batas-batas desa : Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bakalan, Sebelah Selatan
berbatasan dengan Desa Tejowangi, Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Martopuro,
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sekarmojo
Keadaan penduduk :
Jumlah Penduduk berdasarkan data pada bulan November tahun 2020, jumlah
penduduk Kelurahan Purwosari sebanyak 7753 jiwa yang terdiri dari jumlah jiwa laki-
laki 3851 dan jumlah jiwa perempuan 3902.
Keadaan Penduduk Menurut Mata Pencaharian
Gambaran mengenai keadaan penduduk menurut jenis mata pencaharian di
kelurahan Purwosari, Penduduknya memiliki profesi yang berbeda-beda. Ada yang
bekerja sebagai petani, pengusaha, pedagang, peternak, tukang, pegawai negeri sipil dan
TNI / Polri.
Dalam wawancara penulis dengan Pudjiati (7 Desember 2020) memberikan
pernyataan bahwa di Kelurahan Purwosari terdapat 465 KK yang menerima BST ini. 465
KK tersebut dibagi menjadi 2 instrumen penyaluran yakni Kantor pos dan Bank (BRI,
BNI, dan Mandiri). Adapun berikut adalah rincian penerima BST Kemensos di Kelurahan
Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Tabel 1. Jumlah Penerima BST Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten
Pasuruan
RW
RT
JUMLAH
INSTRUMEN
PENYALURAN
Kantor Pos
Rekening
01
1
10
9
1
2
23
22
1
3
5
5
-
02
1
8
8
-
2
6
6
-
3
6
6
-
4
9
9
-
03
1
20
17
3
87
http://sosains.greenvest.co.id/index.php/sosains
Efektivitas bantuan sosial tunai di Kelurahan Purwosari
Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan
2
10
10
-
3
11
11
-
4
10
10
-
5
22
19
3
6
9
9
-
7
2
2
-
4
04
1
12
12
-
2
14
13
1
3
6
5
1
4
6
6
-
5
05
1
22
22
-
2
16
15
1
3
7
7
-
6
06
1
2
2
-
2
2
2
-
3
11
9
2
4
3
2
1
5
8
4
4
6
3
3
-
7
07
1
36
35
1
2
22
20
2
3
27
27
-
4
27
26
1
5
20
19
1
6
19
16
3
8
08
1
19
18
1
2
32
32
-
TOTAL
465
438
27
Dari 438 penerima BST yang disalurkan melalui kantor pos terdapat beberapa KK
yang tidak bisa mencairkan bantuan dengan rincian sebagai berikut
3 KK dobel dengan bantuan PKH dan sembako
8 KK meninggal
4 KK sudah pindah dari wilayah Kelurahan Purwosari
2 KK tidak ditemukan ( Ketua RT / RW / warga tidak ada yang mengenali nama
KK tersebut )
Selain penyaluran melalui kantor pos, penyaluran melalui rekening pun juga ada
yang tidak bisa dicairkan dengan rincian sebagai berikut :
1 KK meninggal dunia
Nisa’ul Mufidah
88
Jurnal sosial dan sains (SOSAINS), Vol. 1, No.2, Februari 2021
p-ISSN 2774-7018 e-ISSN 2774-700X
1 KK tidak mempunyai ATM dan masih menunggu surat rekomendasi dari Dinas
Sosial sampai dengan sekarang (25-12-2020)
Tidak ada aturan perundang-undangan yang mengatur secara detail terkait BST
Kemensos ini, aturan terkait dengan BST hanya ada didalam Keputusan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako
dan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Covid-19. Didalamnya diatur
tekait dengan data keluarga penerima bantuan sosial tunai yang diutamakan berasal dari
data terpadu kesejahteraan sosial dan bisa berasal dari usulan pemda kabupaten/kota.
Adapun syarat dari penerima BST adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan
RT/RW, kehilangan mata pencaharian selama pandemi Covid-19, tidak terdaftar dalam
program bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, Kartu Sembako dan Kartu Prakerja
((Pramanik, 2020). Dikutip dari website resmi kemensos.go.id bahwa pendistribusian
bantuan sosial tunai melalui rekening bank-bank Himabara dan PT. Pos Indonesia yang
berstatus badan usaha milik negara.
Bantuan Sosial Tunai ini sudah sangat membantu bagi mereka yang menerima. Ibu
Rini Hanifah (penerima dari usulan RT/RW) salah satu warga masyarakat RT.004
RW.003 Kelurahan Purwosari yang menerima bantuan melalui kantor pos mengakui
bahwa BST ini sangat membantu untuk memenuhi keperluan hidupnya sepanjang masa
pandemi Covid-19 ini. Berdasarkan keterangan Ibu Rini Hanifah, dia mengambil pertama
kali pada tanggal 21 Mei 2020 bertempat di kantor kecamatan Purwosari, saat
pengambilan berdesakdesakan sehingga tidak ada jarak dan untuk pengambilan tahap
kedua berlokasi di Balai RW 07 Kelurahan Purwosari pada tanggal 14 Juni 2020.
Kemudian tahap ketiga pada tanggal 12 Juli 2020 berlokasi di Balai RW 07. Dan tahap
empat hingga delapan pengambilan berlokasi di Balai RW 07 dengan jadwal yang telah
ditetapkan. Saat pengambilan diharuskan membawa surat yang diberikan oleh RT
setempat dan terdapat barcode, KTP/KK asli dan nantinya akan difoto oleh petugas
(wawancara dengan Rini Hanifah, 9 Desember 2020).
Selain itu, Ibu Solikha merupakan salah satu warga Kelurahan Purwosari yang juga
menerima BST akan tetapi melalui rekening. Dalam wawancara penulis dengan Solikha
(9 Desember 2020) menyatakan bahwa tidak ada persyaratan apapun dari aparat
kelurahan karena pendataan berasal dari pusat. Tanggal pencairan bantuan lewat rekening
sama dengan tanggal pencairan lewat kantor pos. Pengambilan dilakukan di bank-bank
yang sudah ditentukan salah satunya Bank Mandiri yang digunakan oleh Ibu Solikha.
Uang bantuan bisa diambil kapanpun jika memang membutuhkan dan tidak ada biaya
tambahan untuk pengambilan uang bantuan sosial tersebut.
Dalam pelaksanaan suatu program terutama bantuan sosial yang langsung
ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan tidak bisa dipungkiri pasti terdapat
kekurangan. Apalagi, ketika dalam masa pandemi Covid-19 yang mana tentunya semua
masyarakat tanpa terkecuali merasa terdampak dan ketika terdapat masyarakat yang tidak
mendapatkan BST bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Oleh karena itu agar program
bantuan sosial tunai bisa lebih baik kedepannya, maka diperlukan pengukuran
keefektivitasan program tersebut.
Efektivitas berasal dari kata efektif yang dalam bahasa Inggris effective yang
berarti berhasil atas sesuatu yang dilakukan dengan baik. Dalam KBBI diartikan sebagai
pendayagunaan dan kesesuaian antara hasil yang dicapai dengan rencana yang disusun.
Efektivitas adalah pendayagunaan sarana prasarana dan sumber daya dalam kuantitas
tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah
pekerjaan pada waktunya. Secara keseluruhan bisa disimpulkan bahwa suatu efektivitas
program bisa dinilai dengan seberapa jauh peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan
diberlakukan program bantuan tersebut.
89
http://sosains.greenvest.co.id/index.php/sosains
Efektivitas bantuan sosial tunai di Kelurahan Purwosari
Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan
Karena pada dasarnya efektivitas mengacu pada hasil pencapaian tujuan yang sesuai
dengan rencana (Anjela, 2019)
Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk membantu masyarakat pada masa
pandemic Covid-19, untuk membantu masyarakat dan diharapkan program
tersebut bisa berjalan dengan efektif.
Berdasarkan teori efektivitas dan penelitian yang sudah dipaparkan diatas, bisa
diamati bahwa efektivitas bantuan sosial tunai di Kelurahan Purwosari Kecamatan
Purwosari Kabupaten Pasuruan selama 8 bulan ini telah terealisasi dalam beberapa sisi
keefektifan, diantaranya ketepatan waktu. Untuk melaksanakan suatu kegiatan atau
program maka perencanaan dalam menentukan waktu mutlak diperlukan. Waktu yang
digunakan secara tepat akan mempengaruhi tingkat keefektivitasan suatu program dalam
mencapai tujuan. Jika di lihat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 54/HUK/2020 Tentang pelaksanaan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial
tunai dalam penanganan dampak Covid-19 terkait dengan jangka waktu dan besaran BST
yang menyatakan bahwa bantuan jenis ini akan diberikan kepada masyrakat selama 3
bulan dan akan diperpanjang. Maka Kelurahan Purwosari sebagai salah satu kelurahan
yang melaksanakan program bantuan sosial tunai telah melakukan penyaluran selama 3
tahap berawal dari bulan Mei, Juni dan Juli. Sehingga jika dilihat dari segi ketepatan
waktu, penyaluran BST telah terlaksana dengan tepat waktu. Tidak ada penundaan hingga
bulan berikutnya. Masyarakat yang menerima bantuan tersebut diharapkan tidak
mendapatkan bantuan lain. Akan tetapi, faktanya terdapat beberapa masyarakat yang
mendapatkan bantuan ganda. Padahal adanya Covid-19 ini merugikan seluruh masyarakat
di Kelurahan Purwosari tidak hanya beberapa orang saja. Hal tersebut mengakibatkan
kecemburuan sosial. Tepat setelah penyaluran BST dan tahap pertama (data dari pusat)
pada tanggal 16 Mei 2020 dan data usulan RT/RW tanggal 21 Mei 2020 di Pendopo
Kecamatan Purwosari terdapat beberapa warga yang merasa tidak adil atas pembagian
bantuan tersebut. Warga tersebut benar-benar mengalami dampak yang cukup signifikan
dari adanya pandemi Covid-19 ini yakni berupa penurunan penghasilan apalagi warga
tersebut sudah menjadi janda dan harus menghidupi anak-anaknya yang kebutuhan saat
pandemi seperti ini jelas lebih banyak yakni pembelian paket data yang digunakan untuk
menunjang proses pembelajaran daring. Tapi justru ia hanya mendapatkan bantuan tidak
terduga (BTT) senilai Rp.200.000,- selama 3 bulan dan bahkan ada yang tidak
mendapatkan bantuan sama sekali baik BST, BTT, bahkan BPNT. Sehingga
menyebabkan beberapa warga tersebut protes kepada perangkat kelurahan.
Kejadian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan dari adanya BST ini masih
belum berjalan efektif. Penerimaan bantuan tersebut disebabkan oleh penggunaan data
yang belum diperbaharui, dan proses pendataan yang tidak terarah karena tidak pernah
ada bimbingan teknis terkait pendataan bantuan sosial.
Berdasarkan wawancara dengan Pudjiati tanggal 7 Desember 2020 selaku
perangkat kelurahan menyatakan bahwa, untuk BST ini data yang digunakan adalah data
langsung dari pihak pusat yang mana data ini merupakan data terdahulu. Selain data dari
pusat, penerima BST juga merupakan usulan dari tingkat RT/RW yang mana dalam
proses pendataan tidak dijelaskan secara langsung berapa besaran/nominal yang akan
diterima. Pada saat pendataan di awal kelurahan diminta mengajukan warga yang benar-
benar tidak mampu, tetapi warga yang benar-benar tidak mampu tersebut ternyata hanya
mendapatkan bantuan tidak terduga (BTT) yang besarannya hanya Rp. 200.000,-. Begitu
juga dengan pernyataan Bapak Bambang Swandika, SPd., M.M. selaku Lurah Purwosari
bahwa data yang digunakan sudah lama sehingga akan rawan terjadi konflik, pendataan
dari usulan di tingkat RT/RW pun juga bermasalah karena pengajuan awal ternyata hanya
mendapatkan Rp.200.000,- dan pengajuan akhir mendapatkan Rp. 600.000,- pengajuan
Nisa’ul Mufidah
90
Jurnal sosial dan sains (SOSAINS), Vol. 1, No.2, Februari 2021
p-ISSN 2774-7018 e-ISSN 2774-700X
awal adalah warga yang termasuk dalam kategori miskin/tidak mampu, sedangkan yang
pengajuan akhir banyak penerima yang keadaan ekonominya tergolong mampu,
walaupun masih ada juga penerima di pendataan terakhir yang tidak mampu (Wawancara
dengan Bambang Swandika, Spd., M.M., 7 Desember 2020).
Berdasarkan pernyataan tersebut data yang digunakan pun menjadi tidak relevan
jika digunakan untuk saat ini. Karena realitanya terdapat masyarakat yang dulu memang
kebutuhannya tidak tercukupi akan tetapi saat ini sudah berkecukupan meski tetap
mengalami dampak pandemi Covid-19. Sehingga dapat terlihat jika bantuan sosial
tersebut memang belum mengcover seluruh masyarakat yang terdampak dari kemunculan
pandemi Covid-19 ini.
Selain itu, saat proses penyaluran terdapat dua bentuk instrumen. Bentuk
penyaluran BST ini juga menjadi ukuran efektivitas yang penting. Dalam hal penyaluran
bantuan melalui rekening tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Jika diamati
instrument penyaluran ini lebih efisien dikarenakan para penerima tidak harus mengantri
dan tidak terdapat biaya admin. Akan tetapi terdapat salah satu penerima BST melalui
rekening yang justru tidak mengambil bantuan tersebut sehingga pada akhirnya
menumpuk. Ia hanya mengambil ketika memang benar-benar membutuhkan. Hal tersebut
terlihat jika masih ada penerima bantuan sosial tunai yang realitanya memang terdampak
Covid-19 tapi masih bisa dikatakan sebagai keluarga yang mampu sehingga kurang layak
untuk mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Oleh karena itu, penggunaan rekening
kurang begitu efektif terutama jika sasarannya juga tidak tepat.
Pada dasarnya yang menjadi permasalahan program BST kurang efektif adalah
data yang tidak akurat dan tidak tepat sasaran karena tidak ada pembaharuan dan tidak
ada bimbingan teknis terkait pendataan. Data yang tidak tepat sasaran bisa menimbulkan
permasalah - permasalahan lainnya seperti yang sudah dijelaskan diatas.
Dari seluruh narasumber di Kelurahan Purwosari menyatakan bahwa bantuan
tersebut kurang efektif bagi sebagian orang meski memang sangat membantu bagi
masyarakat yang terdampak Covid-19 dan memperoleh bantuan tersebut. Meski hanya
sebagian, jika permasalahan pokok ini tidak segera diatasi maka masyarakat Kelurahan
Purwosari akan memandang program bantuan sosial ini bukan sebagai hal yang positif
tetapi justru sebaliknya. Dan justru akan memicu konflik-konflik antar masyarakat karena
terdapat kecemburuan sosial. Kunci agar permasalahan ini bisa teratasi adalah dengan
pembaharuan data karena bantuan inipun akan diperpanjang. Sehingga nantinya baik BST
maupun bantuan lainnya bisa mencakup seluruh masyarakat yang tidak mampu.
Peran masyarakat juga dibutuhkan yakni berupa penerima bantuan melakukan
penilaian mandiri dengan cara
Pertama, calon penerima bantuan harus tau apakah dia termasuk penerima
program PKH atau tidak
Kedua, Pemahaman masyarakat terkait programprogam bantuan apa saja yang
ada selama masa pandemi ini beserta perbedaanya dan tidak diperbolehkannya
mendapatkan bantuan ganda (hanya boleh menerima satu jenis bantuan)
Ketiga, penerima bantuan bisa menjelaskan apakah dia mengalami dampak
langsung atau tidak akibat adanya pandemi Covid-19 ini dan mengalami kesulitan
untuk membayar cicilan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
91
http://sosains.greenvest.co.id/index.php/sosains
Efektivitas bantuan sosial tunai di Kelurahan Purwosari
Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan
Selain itu, koordinasi yang baik antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah
yang baik harus dilakukan demi tercapainya tujuan dari bantuan sosial ini. Harus terdapat
regulasi yang lebih detail terkait bansos ini dan tidak ada peraturan perundang-undangan
yang tumpang tindih. Hal-hal diatas diharapkan bisa mengurangi terjadinya polemik di
masyarakat Kelurahan Purwosari yang disebabkan oleh tidak efektifnya pelaksanaan
bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Kelurahan
Purwosari akibat dari tidak tepatnya sasaran penerima bantuan.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa
Wabah Covid-19 telah mempengaruhi banyak sektor, termasuk sektor perekonomian. Hal
tersebut menyebabkan pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki
keadaan ekonomi serta mengurangi beban masyarakat. Salah satunya dengan memberikan
bantuan sosial tunai. Kelurahan Purwosari menjadi salah satu kelurahan di Kabupaten
Pasuruan yang mendapat berbagai bentuk bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
Beberapa bantuan tersebut berupa tunai yang disebut dengan BST. Adapun jumlah
penerima BST sebanyak 465 KK termasuk 19 KK yang meninggal, pindah, dobel
bantuan, dan tidak ditemukan.
Akan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa suatu pemerintahan dalam melaksanakan
suatu programnya terutama dalam masalah pemberian bantuan sosial yang langsung
ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan pasti terdapat kekurangan. Apalagi,
ketika dalam masa pandemi Covid-19 seperti ini, yang mana tentunya semua masyarakat
tanpa terkecuali merasa terdampak dan ketika terdapat salah satu masyarakat yang tidak
mendapatkan BST bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Dalam hal ini titik
permasalahan dalam program BST di Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari
Kabupaten Pasuruan ialah
Masih dirasa kurang efektif dalam hal kurangnya keakuratan data dan tidak tepat
sasaran sebab tidak ada pembaharuan data dan tidak ada bimbingan teknis terkait
pendataan. Selain itu juga terdapat warga yang mendapatkan bantuan ganda,
penerima sudah pindah/meninggal sehingga warga lain yang benarbenar
membutuhkan tidak tercover. Oleh karena itu, perlunya suatu inisatif tersendiri
dari perangkat kelurahan agar program bantuan sosial BST ini bisa lebih baik
kedepannya
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 ini
berpengaruh terhadap kefektivitasan program bantuan sosial tunai di Kelurahan
Purwosari, karena dalam keputusan ini tidak mengatur secara khusus tentang
kriteria penerima bantuan sosial tunai sehingga banyak warga tiba-tiba menjadi
miskin dan ingin mendapatkan bantuan sosial tunai. Selain itu banyak Ketua RT
tidak tahu apakah mereka akan mendapatkan BST sesuai dengan jumlah yang
diusulkan dan bagaimana penentuannya, mereka sendiri tidak tau
Pembagian bantuan melalui bank himbara juga tidak efektif, karena masih ada
yang tidak tepat sasaran.
Maka perlu suatu adanya keefektivitasan pelaksanaan bantuan dalam suatu
program yang mana bisa dinilai dengan seberapa jauh peningkatan kesejahteraan dan
semakin sedikitnya protes dari masyarakat dengan diberlakukan program bantuan
tersebut.
Bibliografi
Anggito, Albi, & Setiawan, Johan. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak
(Jejak Publisher).
Nisa’ul Mufidah
92
Jurnal sosial dan sains (SOSAINS), Vol. 1, No.2, Februari 2021
p-ISSN 2774-7018 e-ISSN 2774-700X
Anjela, Ririn. (2019). Efektivitas Bantuan Dana Tunai Program PKH Dalam
Pemberdayaan Masyarakat Miskin Di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten
Kampar. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Barany, Lestary J., & Simanjuntak, I. (2020). Bantuan Sosial Ekonomi di Tengah
Pandemi COVID-19: Sudahkah Menjaring Sesuai Sasaran. CSIS Commentaries.
Bambang Swandika,Spd,MM, Wawancara, Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari
Kabupaten Pasuruan, 7 Desember 2020.
https://www.worldometers.info/coronavirus/
Joharudin, Agus, Septiadi, Muhammad Andi, Maharani, Sephia, Aisi, Tarisma Ditya, &
Nurwahyuningsih, Nurwahyuningsih. (2020). Panic Syndrom Covid-19: Penekanan
Terhadap Kebijakan Yang Diberikan. Jurnal Perspektif, 4(1), 4453.
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 Tentang
Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan
Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mufida, Anisa. (2020). Polemik Pemberian Bantuan Sosial Di Tengah Pandemic Covid
19. ’ADALAH, 4(1).
Pramanik, Nuniek Dewi. (2020). Dampak bantuan paket sembako dan bantuan langsung
tunai terhadap kelangsungan hidup masyarakat padalarang pada masa pandemi
covid 19. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 1(12), 113120.
Rini Hanifah, Wawancara, Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten
Pasuruan, 9 Desember 2020.
Solikha, Wawancara, Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, 9
Desember 2020.
Setiawan, Koesworo. (2020, 7 Juli). “Mekanisme Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip-
prinsip Akuntabilitas” Dalam https://kemsos.go.id/mekanisme-penyaluran-bansos-
penuhi-prinsip-prinsip-akuntabilitas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International
License