
 
Volume 1, Nomor 10, Oktober 2021 
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X 
 
1256                                                                           http://sosains.greenvest.co.id 
 
Musrembang  RKPD  Kabupaten  Aceh  Barat  dimulai  dari  tahapan  musrembang  tingkat 
Gampong  (desa)  melalui  pendekatan  bottom-up.  Musrebang  tingkat  Gampong 
dilaksanakan  dengan  waktu  yang  telah  ditentukan  yang  akan  menghasilkan  usulan 
prioritas skala Gampong. Masing-masing Gampong membawa 10 usulan atau lebih, yang 
selanjutnya  akan  diaambil  3  usulan  prioritas  untuk  setiap  progra  kerja  (infrastruktur, 
ekonomi,  dan  sosial)  yang  akan  dibawa  ke  musrembang  tingkat  kecamatan  (Paselle, 
2017).  Setelah  musrembang  kecamatan,  maka  dilaksanakan  forum  SKPK  yang 
diaksanakan di BAPPEDA Kabupaten Aceh Barat. 
Upaya  mewujudkan  suatu  pemerintah  desa/Gampong  yang  profesional,  bersih, 
partisipasif  dan  inovatif  sesuai  dengan  amana  UU  nomor  6  tahun  2014  tentang  desa, 
undang-undang  nomor  17  tahun  2003,  undang-undang  25  tahun  2004  tentang  sistem 
perencanaan pembangunan nasional, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang 
petunjuk  pelaksanaan  undang-undang  nomor  6  tahun  2014  tentang  desa,  peraturan 
pemerintah  nomor  60  tahun  2014  tentang  alokasi  anggaran  desa  yang  bersumber  dari 
APBN dan peraturan menteri  dalam  negeri  nomor 66 tahun 2007 tentang  perencanaan 
pembangunan  desa,  maka  pemerintah  Gampong  mewajibkan  menyusun  rencana 
Pembangunan  Jangka  Menengah  Gampong  (RPJMG)  dan  Rencana  Kerja  Pemerintah 
Gampong (RKPG). Rencana kerja pemerintah Gampong merupakan bagian dari rencana 
pembangunan  jangka  menengah  Gampong  yang  dalam  penyusunannya  membutuhkan 
koordinasi  dan  petunjuk  dari  instansi  pemerintah  serta  peran  serta  seluruh  elemen 
masyarakat gapong melalui musyawarah perencanaan pembangunan. 
Desa Pasir Pinang terletak pada bagian pesisir barat dari Provinsi Aceh, desa Pasir 
Pinang  merupakan  salah  satu  Gampong  yang  ada  dikecamatan  meureubo  Kabupaten 
Aceh Barat, Desa Pasi Pinang terletak dengan luas wilayah 76 hektar yang terdiri dari 
Tanah sawah 40 Ha dan tanah bukan sawah 36 Ha, dengan batas wilayah sbb; Sebelah 
utara berbatas dengan Gampong Ujong Tanjong Kec. Meureubo Sebelah timur berbatas 
dengan Gampong Ujong Drien Kec. Meureubo Sebelah selatan berbatas dengan samudra 
hindia  Kec.  Meureubo  Sebelah  barat  berbatas  dengan  Gampong  Darat  Kec.  Johan 
pahlawan Secara giografis terletak 110' 48' 55, 12" BT dan terletak di 7' 02' 27,52" LS 
(Ali,  Saputri,  &  Mursawal,  2020).  Secara  topografi  Gampong  Pasi  Pinang  termasuk 
dalam katogeri daerah daratan rendah dengan ketinggian 25 meter dari permukaan laut 
(mdpl) (Achmad, Fazriyas, & Pratiwi, 2018). 
Sesuai  observasi  awal  di  desa  Pasi  Pinang  keterlibatan  masyarakat  dalam 
berpartisipasi dalam rencana kerja pemerintah desa tidak ikut dilibatkan hanya aparatur 
desa yang ikut andil dalam proses perencanaan, oleh karena itu pemerintah desa dituntut 
untuk melaksanakan setiap kegiatan dan program yang telah ditetapkan bersama dalam 
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) secara maksimal agar dapat 
mencapai tujuan yang telah direncanakan (Pratama, Da Pratama, Yuliatin, & Lestiyani, 
2019). Kabupaten Aceh Barat memiliki dua puluh enam desa yang merupakan bagian dari 
kecamatan Meurebo, dan diantara banyaknya desa tersebut saya mengambil Desa Pasi 
Pinang sebagai tempat penelitian saya, dapat kita lihat bagaimana partisipasi masyarakat 
yang  terjadi  di  Desa Pasi Pinang  tersebut  dikatakan  sebagai  daerah  yang  baik dengan 
masyarakat yang cukup akan pengetahuan tentang pembangunan, dengan begitu proses 
pembangunan yang melibatkan masyarakat nantinya bermanfaat dan nikmati oleh semua 
masyarakat  itu  sendiri.  Oleh  karena  itu  berdasarkan  uraian  diatas,  maka  dapat 
disimpulkan  penulis  tertarik  untuk  melakukan  penelitian  secara  mendalam  dengan 
permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini mengenai partisipasi masyarakat dalam 
penyusunan  rencana  kerja  pemerintah  desa  (rkpdes)  (studi  kasus  desa  Pasi  Pinang 
Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat).