Volume 1, Nomor 10, Oktober 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1256 http://sosains.greenvest.co.id
Musrembang RKPD Kabupaten Aceh Barat dimulai dari tahapan musrembang tingkat
Gampong (desa) melalui pendekatan bottom-up. Musrebang tingkat Gampong
dilaksanakan dengan waktu yang telah ditentukan yang akan menghasilkan usulan
prioritas skala Gampong. Masing-masing Gampong membawa 10 usulan atau lebih, yang
selanjutnya akan diaambil 3 usulan prioritas untuk setiap progra kerja (infrastruktur,
ekonomi, dan sosial) yang akan dibawa ke musrembang tingkat kecamatan (Paselle,
2017). Setelah musrembang kecamatan, maka dilaksanakan forum SKPK yang
diaksanakan di BAPPEDA Kabupaten Aceh Barat.
Upaya mewujudkan suatu pemerintah desa/Gampong yang profesional, bersih,
partisipasif dan inovatif sesuai dengan amana UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,
undang-undang nomor 17 tahun 2003, undang-undang 25 tahun 2004 tentang sistem
perencanaan pembangunan nasional, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang
petunjuk pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan
pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang alokasi anggaran desa yang bersumber dari
APBN dan peraturan menteri dalam negeri nomor 66 tahun 2007 tentang perencanaan
pembangunan desa, maka pemerintah Gampong mewajibkan menyusun rencana
Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan Rencana Kerja Pemerintah
Gampong (RKPG). Rencana kerja pemerintah Gampong merupakan bagian dari rencana
pembangunan jangka menengah Gampong yang dalam penyusunannya membutuhkan
koordinasi dan petunjuk dari instansi pemerintah serta peran serta seluruh elemen
masyarakat gapong melalui musyawarah perencanaan pembangunan.
Desa Pasir Pinang terletak pada bagian pesisir barat dari Provinsi Aceh, desa Pasir
Pinang merupakan salah satu Gampong yang ada dikecamatan meureubo Kabupaten
Aceh Barat, Desa Pasi Pinang terletak dengan luas wilayah 76 hektar yang terdiri dari
Tanah sawah 40 Ha dan tanah bukan sawah 36 Ha, dengan batas wilayah sbb; Sebelah
utara berbatas dengan Gampong Ujong Tanjong Kec. Meureubo Sebelah timur berbatas
dengan Gampong Ujong Drien Kec. Meureubo Sebelah selatan berbatas dengan samudra
hindia Kec. Meureubo Sebelah barat berbatas dengan Gampong Darat Kec. Johan
pahlawan Secara giografis terletak 110' 48' 55, 12" BT dan terletak di 7' 02' 27,52" LS
(Ali, Saputri, & Mursawal, 2020). Secara topografi Gampong Pasi Pinang termasuk
dalam katogeri daerah daratan rendah dengan ketinggian 25 meter dari permukaan laut
(mdpl) (Achmad, Fazriyas, & Pratiwi, 2018).
Sesuai observasi awal di desa Pasi Pinang keterlibatan masyarakat dalam
berpartisipasi dalam rencana kerja pemerintah desa tidak ikut dilibatkan hanya aparatur
desa yang ikut andil dalam proses perencanaan, oleh karena itu pemerintah desa dituntut
untuk melaksanakan setiap kegiatan dan program yang telah ditetapkan bersama dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) secara maksimal agar dapat
mencapai tujuan yang telah direncanakan (Pratama, Da Pratama, Yuliatin, & Lestiyani,
2019). Kabupaten Aceh Barat memiliki dua puluh enam desa yang merupakan bagian dari
kecamatan Meurebo, dan diantara banyaknya desa tersebut saya mengambil Desa Pasi
Pinang sebagai tempat penelitian saya, dapat kita lihat bagaimana partisipasi masyarakat
yang terjadi di Desa Pasi Pinang tersebut dikatakan sebagai daerah yang baik dengan
masyarakat yang cukup akan pengetahuan tentang pembangunan, dengan begitu proses
pembangunan yang melibatkan masyarakat nantinya bermanfaat dan nikmati oleh semua
masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu berdasarkan uraian diatas, maka dapat
disimpulkan penulis tertarik untuk melakukan penelitian secara mendalam dengan
permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini mengenai partisipasi masyarakat dalam
penyusunan rencana kerja pemerintah desa (rkpdes) (studi kasus desa Pasi Pinang
Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat).