Volume 1, Nomor 10, Oktober 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1254 http://sosains.greenvest.co.id
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN RENCANA
KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes)
Sri Mulya Lestari dan Yayuk Eko Wahyuningsih
Universitas Teuku Umar, Indonesia
Diterima:
28 September
2021
Direvisi:
12 Oktober 2021
Disetujui:
15 Oktober 2021
Abstrak
Peran serta keterlibatan masyarakat untuk pembangunan desa itu
sangat diperlukan karena ini dapat dijadikan sebagai suatu
kegiatan kerjasama antar pemerintah desa dengan masyarakat.
Oleh karena itu Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
tingkat partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana kerja
pemerintah. peneliti ingin memahami secara mendalam sejauh
mana partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Penelitian ini dilakukan di desa Pasi Pinang Kecamatan Meurebo
Kabupaten Aceh Barat, adapun data yang digunakan adalah data
primer yang bersumber dari jawaban responden hasil kuisioner,
penelitian ini sendiri menggunakan metode Kualitatif dengan
pendekatan Case Study, penelitian kualitatif ini melibatkan
upaya pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara
dan kuisioner kepada pemerintah desa dan juga masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses perencanaan
pembangunan di desa Pasi Pinang sudah sesuai dan dilakukan
secara aktif akan tetapi tidak mengikut sertakan partisipasi
masyarakat dalam penyusunan perencanaan, masyarakat hanya
berpartisipasi dalam bermusyawarah untuk rencana
pembangunan.
Kata kunci: Partisipasi, Masyarakat, Penyusunan rencana
kerja
Abstract
The participation of the community for village development is
very necessary because it can be used as a collaborative activity
between the village government and the community. Therefore,
this study aims to determine the level of community participation
in the preparation of government work plans. Researchers want
to understand in depth the extent of community participation in
village development. This research was conducted in the village
of Pasi Pinang, Meurebo District, West Aceh Regency, while the
data used is primary data sourced from the respondents' answers
to the questionnaire results, this research itself uses a qualitative
method with a case study approach, this qualitative research
involves data collection efforts conducted by interview. and
questionnaires to the village government and the community. The
results showed that the development planning process in Pasi
Pinang village was appropriate and carried out actively but did
not include community participation in planning preparation, the
community only participated in deliberation for development
plans.
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes)
2021
Sri Mulya Lestari dan Yayuk Eko Wahyuningsih 1255
Keywords: Participation, Community, Preparation of work
Pendahuluan
Pembangunan desa merupakan bagian dari pembangunan nasional dengan tujuan
meningkatkan kapasitas dan kemampuan desa dalam mengelola sumber daya ekonomi
secara efesien agar kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa semakin meningkat.
pemerintah desa diyakini lebih mampu melihat prioritas kebutuhan masyarakat
dibandingkan pemerintah kabupaten yang secara nyata memiliki ruang lingkup masalah
lebih luas (Melis, Muthalib, & Apoda, 2016).
Menurut Wulandari (2015) dalam Didik (2021) pelaksanaan pembangunan desa
harus melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa,
lembaga di tingkat kecamatan, lembaga ditingkat kabupaten/ kota dan lain-lain (Melis et
al., 2016). Perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, monitoring, serta perkembangan
pembangunan desa perlu melibatkan peran aktif masyarakat (Wulansari, 2015).
Masyarakat sebagai sasaran harus terlibat dalam pelaksanaan pembangunan desa,
karena masyarakat lebih mengetahui segala hal yang dibutuhkan untuk mencapai sebuah
kesejahteraan tanpa membawa masyarakat dalam proses pembangunan maka
pembangunan tidak akan bisa dan tidak menemui saran yang dicapai karena kebijakan
yang dikeluarkan atasan sangat jauh dari ambisi, kepentingan, dan kebutuhan rakyat
(Probosiwi, 2015). selain itu hilangnya partisipasi mengakibatkan banyak terjadi
penyangkalan amanat rakyat yang berakhir pada proses penyalahgunaan kekuasaan.
Partisipasi masyarakat dapat dilihat dalam kegiatan musyawarah yang ada
diadakan didesa. Salah satu musyawarah perencanaan pembangunan yaitu musrenbang
yang menghasilkan dokumen RKP Desa (Tahulending, Kaunang, & Sumampouw, 2018).
Pembuatan Rencana Kerja pemerintah Desa (RKPDes) diawali dengan penggalian
gagasan yang kemudian dimasukan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJMDes) (Handoko, 2019). Penyusunan RPJM desa disesuaikan dengan pasal 7
ayat (3), sedangkan penyusunan RKP desa disesuaikan dengan pasal 30 ayat (2) dalam
peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 144 Tahun 2014. RPJMDes dan RKPDes
merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa
(Djantonius Tamo, 2016).
Peraturan bupati Aceh Barat nomor 22 tahun 2015 tentang rencana kerja
pembangunan daerah kabupaten Aceh Barat bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaa peraturan
pemerintah noor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendallian dan
evaluasi pembangunan daerah dan qanun Kabupaten Aceh Barat nomor 2 tahun 2013
tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Aceh Barat tahun 2012-
2017, perlu disusun rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten Aceh Barat bahwa
rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten Aceh Barat memuat arah kebijakan daerah
satu tahun yang merupakan komitmen pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk
memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkeseimbangan.
Mengingat RKPD Kabupaten Aceh Barat memuat tolak ukur kinerja kepala daerah
dalam merealisasikan program sesuai dengan visi misi untuk meningkatkan kesejahterran
masyarakat, oleh karena itu dilakukannya kegiatan musrembang (Januarsyah, 2013).
Volume 1, Nomor 10, Oktober 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1256 http://sosains.greenvest.co.id
Musrembang RKPD Kabupaten Aceh Barat dimulai dari tahapan musrembang tingkat
Gampong (desa) melalui pendekatan bottom-up. Musrebang tingkat Gampong
dilaksanakan dengan waktu yang telah ditentukan yang akan menghasilkan usulan
prioritas skala Gampong. Masing-masing Gampong membawa 10 usulan atau lebih, yang
selanjutnya akan diaambil 3 usulan prioritas untuk setiap progra kerja (infrastruktur,
ekonomi, dan sosial) yang akan dibawa ke musrembang tingkat kecamatan (Paselle,
2017). Setelah musrembang kecamatan, maka dilaksanakan forum SKPK yang
diaksanakan di BAPPEDA Kabupaten Aceh Barat.
Upaya mewujudkan suatu pemerintah desa/Gampong yang profesional, bersih,
partisipasif dan inovatif sesuai dengan amana UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,
undang-undang nomor 17 tahun 2003, undang-undang 25 tahun 2004 tentang sistem
perencanaan pembangunan nasional, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang
petunjuk pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan
pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang alokasi anggaran desa yang bersumber dari
APBN dan peraturan menteri dalam negeri nomor 66 tahun 2007 tentang perencanaan
pembangunan desa, maka pemerintah Gampong mewajibkan menyusun rencana
Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan Rencana Kerja Pemerintah
Gampong (RKPG). Rencana kerja pemerintah Gampong merupakan bagian dari rencana
pembangunan jangka menengah Gampong yang dalam penyusunannya membutuhkan
koordinasi dan petunjuk dari instansi pemerintah serta peran serta seluruh elemen
masyarakat gapong melalui musyawarah perencanaan pembangunan.
Desa Pasir Pinang terletak pada bagian pesisir barat dari Provinsi Aceh, desa Pasir
Pinang merupakan salah satu Gampong yang ada dikecamatan meureubo Kabupaten
Aceh Barat, Desa Pasi Pinang terletak dengan luas wilayah 76 hektar yang terdiri dari
Tanah sawah 40 Ha dan tanah bukan sawah 36 Ha, dengan batas wilayah sbb; Sebelah
utara berbatas dengan Gampong Ujong Tanjong Kec. Meureubo Sebelah timur berbatas
dengan Gampong Ujong Drien Kec. Meureubo Sebelah selatan berbatas dengan samudra
hindia Kec. Meureubo Sebelah barat berbatas dengan Gampong Darat Kec. Johan
pahlawan Secara giografis terletak 110' 48' 55, 12" BT dan terletak di 7' 02' 27,52" LS
(Ali, Saputri, & Mursawal, 2020). Secara topografi Gampong Pasi Pinang termasuk
dalam katogeri daerah daratan rendah dengan ketinggian 25 meter dari permukaan laut
(mdpl) (Achmad, Fazriyas, & Pratiwi, 2018).
Sesuai observasi awal di desa Pasi Pinang keterlibatan masyarakat dalam
berpartisipasi dalam rencana kerja pemerintah desa tidak ikut dilibatkan hanya aparatur
desa yang ikut andil dalam proses perencanaan, oleh karena itu pemerintah desa dituntut
untuk melaksanakan setiap kegiatan dan program yang telah ditetapkan bersama dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) secara maksimal agar dapat
mencapai tujuan yang telah direncanakan (Pratama, Da Pratama, Yuliatin, & Lestiyani,
2019). Kabupaten Aceh Barat memiliki dua puluh enam desa yang merupakan bagian dari
kecamatan Meurebo, dan diantara banyaknya desa tersebut saya mengambil Desa Pasi
Pinang sebagai tempat penelitian saya, dapat kita lihat bagaimana partisipasi masyarakat
yang terjadi di Desa Pasi Pinang tersebut dikatakan sebagai daerah yang baik dengan
masyarakat yang cukup akan pengetahuan tentang pembangunan, dengan begitu proses
pembangunan yang melibatkan masyarakat nantinya bermanfaat dan nikmati oleh semua
masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu berdasarkan uraian diatas, maka dapat
disimpulkan penulis tertarik untuk melakukan penelitian secara mendalam dengan
permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini mengenai partisipasi masyarakat dalam
penyusunan rencana kerja pemerintah desa (rkpdes) (studi kasus desa Pasi Pinang
Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat).
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes)
2021
Sri Mulya Lestari dan Yayuk Eko Wahyuningsih 1257
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan Case Study
yaitu partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa dan
penelitian ini juga menggunakan studi Kasus dengan fokus penelitian pada lingkup
mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat dalam proses Rencana Kerja Pemerintah
Desa proses penelitian kualitatif ini melibatkan upaya pengumpulan data yang dilakukan
dengan wawancara, kuisioner, kepada pemerintah desa dan juga elemen masyarakat.
peneliti menggunakan metode Case Study karena ingin memahami secara mendalam
bagaimana partisipasi tersebut berlangsung terutama dalam Rencana Kerja Pemerintah
Desa. Penelitian ini dilakukan didesa Pasi Pinang di kecamatan Meurebo Kabupaten
Aceh Barat penelitian ini dilakukan pada bulan Juni 2021 hingga Agustus 2021.
Hasil dan Pembahasan
Penelitian sebelumnya terkait dengan partisipasi masyarakat oleh Arifandi Setya
Nugroho yang berjudul Partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan
jangka menengah desa perspektif Maslahah Mursalah Abdul Wahab Khallaf disimpulkan
bahwa partisipasi masyarakat dalam penyusunan RPJM desa Temuwulan tahun 2014-
2019 perspektif Maslahah Mursalah Abdul Wahab Khallaf. Jika dikontekstualisasikan
menggunakan teori partisipasi maka pelibatan dan keterlibatan masyarakat belum
terpenuhi karna fakta nya masih ada masyarakat yang belum dilibatkan dalam proses
penyusunan rencana pembangunan desa, serta keterlibatan masyarakat dalam proses
penyusunan rencana pembangunan desa masih kurang mengerti sehingga kurang aktrif
dalam berkontribusi.
Herman dalam penelitian berjudul tingkat partisipasi masyarakat dalam
perencanaan pembangunan desa ulidang kecamatan tammerodo kabupaten majene
menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan tingkat partisipasi masyarakat yang rendah
karena sebagian besar masyarakat kurang aktif dalam menghadiri pertemuan-pertemuan,
selain itu masyarakat kurang aktif dalam pembahasan perencanaan pembangunan desa,
selanjutnya masyarakat cukup aktif dalam pemberian informasi dan pemberian bantuan
pemikiran yang dipergunakan dalam pengumpulan data dan informasi yang digunakan
dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan desa di desa ulidang kecamatan
tamero’do.
Berdasarkan kedua penelitian tersebut diatas, partisipasi masyarakat dalam rencana
kerja pemerintah desa masih sangat minim, tidak jauh berbeda dengan penelitian ini
dimana pasrtisipasi masyarakat juga masih rendah karena masyarakat tidak dilibatkan dan
tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa, hanya perangkat
desa dan sebagian tokoh masyarakat yang melakukan penyusunan rencana kerja
pemerintah.
RKPDes merupakan rencana kerja pemerintah desa yang dibuat berdasarkan
penjabaran yang dibutuhkan, sebelum dilakukannya musyawarah desa terlebih dahulu
diselenggarakannya musyawarah dusun sehingga program-program yang masyarakat
inginkan bisa disampaikan pada saat musyawarah desa, sistem ini dilakukan agar
pemerintah desa lebih transparan kepada masyarakat (Maftuhah, Rahmawati, & Waseh,
2019). Musyawarah desa dilaksanakan oleh panitia penyelenggara yang dipertanggung
jawabkan oleh pemerintah desa. Proses dalam musyawarah Desa melibatkan antara lain :
a. Tokoh masyarakat disetiap dusun, perwakilan masing-masing dusun merupakan
masyarakat yang memang sudah dipercayai oleh masyarakat sebagai perwakilan
dalam musyawarah desa yang akan dilaksanakan.
Volume 1, Nomor 10, Oktober 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1258 http://sosains.greenvest.co.id
b. Mengundang pihak kecamatan/kantor camat dalam proses pencatatan program
yang tidak dapat dilaksanakan didesa.
c. Perwakilan pemerintah desa (aparatur desa) juga turut andil dalam menetapkan
program yang diprioritaskan, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang
nantinya akan menghasilkan dokumen rencana kerja pemerintah desa rkpdes.
d. Mengundang elemen masyarakat memberi peluang untuk ikut mengusulkan
program prioritas desa. Dalam proses musyawarah rkpdes. Pemerintah desa
beserta masyarakat dan juga dari tuha peut memilih program mana yang akan
diprioritaskan dalam pembangunan satu tahun.
Hasil dari semua program yang akan menjadi prioritas didesa, dengan program-
program yang tentunya akan diprioritaskan didesa Pasi Pinang dalam anggaran Tahun
2022 dapat dilihat pada tabel 1 sebagai berikut:
Tabel 1. Program RKP Desa Pasi Pinang Tahun 2022.
Bidang Program
Pogram
Penyelenggaraan Pemerintah
1. Rehap rumah tidak layak huni
2. Rehap posko penangan covid
Pembangunan
1. Rabat beton
2. Jembatan untuk petani
3. Sumur bor
Sumber : data primer, diolah 2021
Partisipasi masyarakat didesa Pasi Pinang dalam melaksanakan musyawarah yang
membahas mengenai rencana kerja pemerintah desa ikut hadir dalam pelaksanaan
kegiatan musyawarah yang dilaksanakan dikantor desa, selain itu bentuk kehadiran
masyarakat dalam berpartisipasi masyarakat didesa Pasi Pinang juga ikut terlibat aktif
selama berlangsungnya kegiatan rapat dan masyarakat ikut memberikan usulan-usulan
yang memang dibutuhkan oleh masyarakat, sebelumnya dilaksanakannya musyawarah
desa, masyarakat melakukan musyawarah antar dusun dengan begitu kepala dusun akan
meminta usulan-usulan program dari masyarakat yang memang kiranya dibutuhkan oleh
dusun tersebut. Didesa pasi pinang sendiri terdiri dari dua dusun yaitu dusun Keramat dan
dusun PKK.
Masyarakat diundang dalam kegiatan musyawarah desa untuk ikut dalam
memberikan usulan-usulan dalam proses pembangunan desa, kemudian dari musyawarah
tersebut dan pemerintah desa saling bertukar informasi antara satu sama lain, ini biasa
disebut sebagai feed-forward information and feedback information yang berarti umpan
balik informasi dari pemerintah ke masyarakat desa (Agustin, 2016). Kegiatan
musyawarah desa dilaksanakan dalam forum musyawarah selama kegiatan musyawarah
berlangsung pihak pemerintah desa mengundang masyarakat untuk ikut serta dalam
mencari tau dan menggali informasi sedalam-dalamnya dari masyarakat yang memang
dibutuhkan (Ikhomah & Mahsun, 2016).
Berdasarkan bentuk berpartisipasi masyarakat dalam proses perencanaan
Rencana kerja pemerintah desa, maka peran masyarakat sebagai pemberi usulan-usulan,
ide dan informasi yang sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat maka
dari itu peran masyarakat dalam perencanaan melalui diskusi untuk saling melengkapi
informasi dan menyamakan pendapat tentang kebijakan yang akan diputuskan. Peran
masyarakat harus ditingkatkan lagi dalam pembangunan dan hendaknya masyarakat tidak
dipandang sebagai objek semata, tetapi peran masyarakat sangat penting untuk dilibatkan
sebagai pelaku aktif dalam perencanaan pembangunan (Wungow, 2016).
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes)
2021
Sri Mulya Lestari dan Yayuk Eko Wahyuningsih 1259
Antusias masyarakat dalam mengikuti musyawarah desa mempunyai kemauan
yang tinggi, hal itu dapat dibuktikan dengan hasil musyawarah yang telah dilakukan
antara pemerintah desa Pasi Pinang dengan masyarakat bisa dikatakan segala kegiatan-
kegiatan memang kebutuhan dari masyarakat untuk jangka waktu yang cukup panjang.
Hasil penelitian yang sudah penulis lakukan mengenai partisipasi masyarakat dalam
rencana kerja pemerintah desa antara lain yaitu:
Tabel 2. Hasil dari semua program yang sudah saya observasi didesa pasi pinang ada lima
program yang diprioritaskan oleh desa.
No
Katagori
Populasi (n)
Persentase %
1
Rehap rumah tidak layak huni
20
15
2
Rehap posko covid-19
20
0
3
Rabat beton
20
0
4
Jembatan untuk petani
20
0
5
Sumur bor
20
85
Total
20
100
Sumber : Hasil penelitian (juli 2021)
Tabel di atas menjelaskan bahwa dari lima program yang ada di Pasi Pinang, sumur
bor memiliki persentase (85%) ini merupakan program yang paling di utamakan oleh
masyarakat dan rehap rumah tidak layak huni memiliki persentase sebanyak (15%)
dengana begitu program yang seterusnya akan di laksanakan terlebih dulu setelah
program sumur bor.
Tabel 3. Program rehap rumah tidak layak huni
No
Katagori
Populasi (n)
Persentase %
1
Sangat tidak perlu
0
0
2
Tidak perlu
0
0
3
Cukup
4
20
4
Perlu
9
45
5
Sangat perlu
7
35
Total
20
100
Sumber : Hasil penelitian (juli 2021)
Tabel 4. Perlukah didirikannya posko covid-19 dan melakukan perehapan
didesa pasi pinang.
No
Katagori
Populasi (n)
Persentase %
1
Sangat Tidak Perlu
0
0
2
Tidak Perlu
0
0
3
Cukup
2
10
4
Perlu
11
55
5
Sangat Perlu
7
35
Total
20
100
Sumber : Hasil penelitian (juli 2021)
Tabel 5. Program rabat beton apakah perlu di laksananakan.
No
Katagori
Populasi (n)
Persentase %
1
Sangat tidak perlu
0
0
2
Tidak perlu
1
5
Volume 1, Nomor 10, Oktober 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1258 http://sosains.greenvest.co.id
3
Cukup
3
15
4
Perlu
14
70
5
Sangat perlu
2
10
Total
20
100
Sumber : Hasil penelitian (juli 2021)
Tabel 6. Program jembatan untuk para petani didesa pasi pinang.
No
Katagori
Populasi (n)
Persentase %
1
Sangat Tidak Perlu
0
0
2
Tidak Perlu
2
10
3
Cukup
6
30
4
Perlu
7
35
5
Sangat Perlu
5
25
Total
20
100
Sumber : Hasil penelitian (juli 2021).
Tabel 7. Program sumur bor
No
Katagori
Populasi (n)
Persentase %
1
Sangat Tidak Perlu
0
0
2
Tidak Perlu
0
0
3
Cukup
0
0
4
Perlu
3
15
5
Sangat Perlu
17
85
Total
20
100
Sumber : Hasil penelitian (juli 2021).
Kesimpulan tabel diatas menjelaskan bahwa program sumur bor sangat di perlukan
untuk di utamakan terlebih dahulu bagi masyarakat didesa Pasi Pinang dari program yang
lainnya, untuk kebutuhan mendesak karena didesa Pasi Pinang masih kekurangan air
bersih untuk kelangsungan kehidupan masyarakat setempat.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang sudah penulis lakukan maka dapat disimpulkan
musyawarah rencana pembangunan desa lebih memilih program yang telah
diperioritaskan selama satu tahun dan rencana kerja pemerintah desa didesa Pasi Pinang
yakni memiliki dua bidang dan lima program, pihak yang terlibat antara lain adalah
pemerintah desa Pasi Pinang dan semua elemen masyarakat yang sudah terlibat. Bentuk
partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa antara lain ikut menghadiri
kegiatan musyawarah, lalu menyampaikan usulan-usulan, ide, dan pendapat sebagai jalan
untuk mengambil keputusan. Peran masyarakat ialah sebagai pihak yang secara langsung
memberi gagasan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan partisipasi masyarakat
mempunyai kemauan dan kesempatan berpartisipasi yang tinggi dan hasil kuisioner yang
telah dilakukan oleh peneliti menunjukan bahwa rata-rata jawaban masyarakat program
sumur bor agar dapat didahulukan.
Bibliografi
Achmad, Eva, Fazriyas, Fazriyas, & Pratiwi, Hutari Ladjusa. (2018). Arahan Tata Ruang
Pengelolaan Hutan Desa Lubuk Beringin Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten
Bungo Provinsi Jambi. Jurnal Silva Tropika, 2(2), 3446.
Agustin, Merry. (2016). Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Desa
Melalui Musrenbang (Studi Kasus Pada Pembangunan Japordes Desa Tunggunjagir
1260
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes)
2021
Sri Mulya Lestari dan Yayuk Eko Wahyuningsih 1261
Ali, M., Saputri, Mimie, & Mursawal, Asri. (2020). Wajah Pesisir Aceh. Aceh: Syiah
Kuala University Press.
Djantonius Tamo, Ama. (2016). Proses Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desadi Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul
Yogyakarta.
Handoko, Nyodi. (2019). Formulasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (Studi Di Desa
Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember Tahun 2019). Jember:
Universitas Muhammadiyah Jember.
Ikhomah, Etik Isti, & Mahsun, Mohammad. (2016). Evaluasi Akuntabilitas Pengelolaan
Alokasi Dana Desa Kecamatan Kalibawang Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015.
Yogyakarta: STIE Widya Wiwaha.
Januarsyah, Rizky. (2013). Analisis Proses Penerapan Penyusunan Anggaran Berbasis
Kinerja Pada Instansi Pemerintah (Studi Kasus Sekretariat Keuangan Badan
Perencanaan Dan Pembangunan Daerah). Jakarta Selatan: STIE Indonesia
Banking School.
Maftuhah, Maftuhah, Rahmawati, Rahmawati, & Waseh, Hasuri. (2019). Manajemen
Dana Desa Di Desa Talaga Luhur Kecamatan Waringinkurung Tahun Anggaran
2017. Tangerang: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Melis, Melis, Muthalib, Abd Azis, & Apoda, Apoda. (2016). Analisis Partisipasi
Masyarakat Dalam Pembangunan Desa (Studi di Desa Wawolesea Kecamatan
Lasolo Kabupaten Konawe Utara). Jurnal Ekonomi Uho, 1(1).
Paselle, Enos. (2017). Perencanaan Pembangunan Partisipatif: Studi Tentang Efektivitas
Musrenbang Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara. Jurnal Paradigma (JP),
2(1), 1025.
Pratama, Anda, Da Pratama, S. I. P., Yuliatin, Yuliatin, & Lestiyani, Tri Endah Karya.
(2019). Analisis Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Di Desa Tuk
Jimun Kecamatan Kemuning Kabupaten Idragiri Hilir. Jambi: UIN Sulthan Thaha
Saifuddin.
Probosiwi, Ratih. (2015). Perempuan Dan Perannya Dalam Pembangunan Kesejahteraan
Sosial (Women and Its Role on Social Welfare Development). Jurnal Natapraja:
Kajian Ilmu Administrasi Negara, 3(1).
Tahulending, Ricardo, Kaunang, Markus, & Sumampouw, Ismail. (2018). Partisipasi
Masyarakat Dalam Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan (Musrembang) Di Desa
Sonsilo Kecamatan Likupang Barat. Jurnal Eksekutif, 1(1).
Wulansari, Tri Anjar. (2015). Peran Masyarakat Desa Landungsari Kabupaten Malang
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) Tahun 2013-
2019. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 4(3).
Wungow, Chenny Engglyn. (2016). Peran Tokoh Masyarakat dalam Pembuatan
Peraturan Desa (Studi di Desa Lolombulan Makasili Kecamatan Kumelembuai
Kabupaten Minahasa Selatan). Politico: Jurnal Ilmu Politik, 3(1), 1164.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.