Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1392 http://sosains.greenvest.co.id
ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK DAERAH
TERHADAP PENDAPATAN ASLI KABUPATEN BLITAR
Intan Maharani dan Retno Murni Sari
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesuma Negara, Indonesia
Diterima:
28 Oktober 2021
Direvisi:
10 November
2021
Disetujui:
15 November
2021
Abstrak
Indonesia adalah negara dengan bentuk Republik, dalam
penyelengaraan pemerintahannya dibagi atas daerah - daerah
provinsi dalam pemerintahan provinsi terdapat Kabupaten/Kota.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam mengatur dana
pembangunan melalui sumber penerimaan negara, sedangkan
pada pemerintah daerah masih tergantung pada pemerintahan
pusat kerena terhalang keterbatatasan sumber penerimaan.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sejauh mana
efektifitas realisasi pajak daerah terhadap target pajak daerah
Kabupaten Blitar. Untuk mengetahui sejauh mana kontribusi
pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Blitar.
Penelitian ini mengunakan metode deskriptif kuantitatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam dokumentasi dan
wawancara. Data yang digunakan dalam penelitian adalah
potensi target pajak daerah realisasi pajak daerah dan realisasi
pendapatan asli daerah. Data yang dianalisis adalah data
efektivitas dan analisis kontribusi. Berdasarkan hasil penelitian
dapat disimpulkan (1) penerimaan pajak daerah pada tahun
2016-2020 Kabupaten Blitar adalah sangat efektif. (2)
penerimaan pajak daerah masih belum berkontribusi terhadap
pendapatan asli daerah Kabupaten Blitar karena masih tergolong
dalam kriteria sedang.
Kata kunci: Efektivitas Pajak Daerah, Kontribusi Pajak
Daerah dan Pendapatan Asi Daerah
Abstract
Indonesia is a country with the form of the Republic, in the
implementation of its government divided over provincial
regions in the provincial government there are regencies / cities.
The central government has the authority to regulate
development funds through sources of state revenue, while the
local government is still dependent on the central government
because it is hindered by the limited source of receipts. The
purpose of the study is to find out the extent of the effectiveness
of local tax realization against the Blitar Regency regional tax
target. To find out the extent of the contribution of local taxes to
the original income of Blitar Regency. This research uses
quantitative descriptive methods. Data collection techniques
used in documentation and interviews. The data used in the
research is the potential target of local tax realization of local
taxes and realization of local native income. The data analyzed
is data on effectiveness and analysis of contributions. Based on
the results of the study can be concluded (1) local tax revenues
Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah
Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar
2021
Intan Maharani dan Retno Murni Sari 1393
in 2016-2020 Blitar Regency is very effective. (2) local tax
revenue still does not contribute to the original income of Blitar
Regency because it still belongs to the medium criteria..
Keywords: Effectiveness of Local Taxes, Local Tax
Contributions and Local Breast Milk Income
Pendahuluan
Indonesia adalah negara dengan bentuk Republik, dalam penyelengaraan
pemerintahannya dibagi atas daerah - daerah provinsi dalam pemerintahan provinsi
terdapat Kabupaten/Kota (Simandjuntak, 2016). Pemerintah pusat memiliki kewenangan
dalam mengatur dana pembangunan melalui sumber penerimaan negara, sedangkan pada
pemerintah daerah masih tergantung pada pemerintahan pusat kerena terhalang
keterbatatasan sumber penerimaan. Guna mewujudkan pemerintahan otonomi yang
bertanggung jawab, pemerintah pusat memberikan pelimpahan wewenang kepada
pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dan kewajibannya dalam mengatur rumah
tangga dan mengolah sumber daya daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan
daerahnya (Sibuea, 2015).
Pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan tangung jawab dan meningkatkan
kemandiriannya, salah satunya dalam keuangan daerah untuk meningkatkan pelaksanaan
otonomi daerah (Ulfah, Fernanda, Mediyanti, Agustina, & Farmiati, 2020). Untuk
memenuhi hak dan kewajiban dalam mengatur dan mengurus daerahnya masing masing.
Guna penyelengaraan pemerintahan daerah malakukan pungutan terhadap masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan tidak semena - mena oleh pemerintah daerah karena telah diatur
dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan
perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan dan pemungutan seperti pajak dan
pemungutan lain yang dilakukan secara memaksa dan diatur dengan undang undang
(Ibrael, 2021).
Salah satu kebijakan pemerintah guna menunjang ekonomi daerah adalah dengan
mengeluarkan undang - undang 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi yang
berisi “Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber Pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah untuk memantapkan Otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung
jawab dengan titik berat pada daerah tingkat II” dan diubah menjadi Undang Undang
Nomor 34 tahun 2000 yang beri isi “Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelengaraan
daerah dan pembangunan daerah untuk menetapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab”. Dan terakhir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
yang berisi Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan
perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam
penetapan tarif dan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah”.
Kebijakan pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan pada 1 Januari 2001
pemerintah daerah mencari sumber penerimaan guna membiayai pengeluaran pemerintah
daerah dalam rangka penyelengaraan dan pembangunan pemerintah daerah. Sumber
pendanaan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Derah, Dana Perimbah, Pinjaman Daerah
dan Pendapatan lainnya yang sah (Kamaroellah, 2017).
Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1394 http://sosains.greenvest.co.id
Pendapatan asli daerah adalah pendapatan daerah yang berasal dari daerah dan
dapat dikembangkan sesuai kebutuhan daerah. Efektivitas penerimaan Pajak Daerah
adalah pencapaian pemerintah dalam pemungutan Pajak Daerah yang dibandingkan
dengan target penerimaan pajak yang diterima sebelunnya (Taras, Artini, & Gede, 2017).
Efektivitas penerimaan pajak daerah adalah salah satu subjek dan objek daerah sehingga
dapat berpengaruh positif terhadap penerimaan Pendapatan Asli Deraeh.
Begitu pula dengan pemerintah daerah Kabupaten Blitar yang diberikan wewenang
oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diberikan wewenang untuk pengelola dan
mengatur sumber pendapatan daerahnya. Kabupaten Blitar memiliki tata guna lahan yang
berupa sawah, pekarangan, perkebunan, tambak, tegal, hutan, kolam ikan dan lain lain
(Agusta, 2021). Wilayah Kabupaten Blitar memliki 2 bagian wilayah yaitu Blitar bagian
utara yang memiliki suhu yang lebih rendah dengan tanah yang subur karena
mengandung abu letusan dari gunung api, hal tersebut dimanfaatkan oleh penduduk
sebagai sarana perkebunan perternakan dan pariwisata dan Blitar bagian selatan juga
memiliki potensi kekayaan yang melimpah yaitu sepertinya hasil tambang selain itu
kebudayaan dan peninggalan sejarah yang ditinggal dari peradaban dahulu potensi
pariwisata pantai karena Blitar bagian selatan berbatasan langsung sengan samudera
Hindia (Pamungkas, 2017). Meskipun Kabupaten Blitar memiliki banyak potensi
kekayaan daerah tetapi perekonomian rakyat Kabupaten Blitar termasuk salah satu yang
terendah di Jawa Timur.
Dengan banyaknya potensi kekayaan yang dimiliki oleh Kabupaten Blitar
Pemerintah kabupaten Blitar menetapkan pajak daerah sebagai pendapatan daerah berasal
dari Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan, Pajak Rekreasi, Pajak Penerangan Jalan,
Pajak parkir, Pajak air bawah tanah, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, pajak
Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Sejauh mana efektivitas penerimaan Pajak
Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupeten Blitar.
Metode Penelitian
Penelitian ini mengunakan studi deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Studi
deskriptif dilakukan guna mengetahui kejelasan dari karakteristik variabel yang telah di
teliti dari suatu kondisi. Hal ini bertujuan untuk menguraikan fakta-fakta dari objek yang
diteliti kemudian menilai variabel yang terlibat didalamnya yang ditekankan dari
kumpulan data dan analisis data dengan mengunakan bentuk numerik. Penelitian ini
digunakan untuk mengetahui realisasi penerimaan pajak daerah apabila dibandingkan
dengan target penerimaan pajak daerah dan kontribusi realisasi Pajak Daerah terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Blitar dengan mengunakan kriteria
efektivitas dan kriteria kontribusi pada tahun 2016 sampai 2020. Metode yang digunakan
dalam pengumpulan data dilakukan sesuai dengan pendekatan yang dilakukan oleh
peneliti. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa data kuantitatif yang sudah
tersedia dan dikutip oleh peneliti dengan tujuan kepentingan penelitian.
Hasil dan Pembahasan
Tingkat efektivitas pajak daerah Kabupaten Blitar dapat dihitung dengan
mengunakan perbandingan antara realisasi penerimaan pajak daerah dengan target
penerimaan pajak daerah. Hasil dari perhitungan ini menunjukan seberapa besar rasio
efektivitas pajak daerah Kabupaten Blitar yang dinyatakan dalam bentuk presentasi.
penerimaan pajak daerah Kabupaten Blitar memiliki 10 macam penerimaan paak
diantaranya pajak hotel, pajak restoran pajak, pajak hiburan, pajak reklame, pajak
penerangan jalan,pajak parkir, pajak mileral bukan logam dan bukan batuan, pajak bumi
Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah
Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar
2021
Intan Maharani dan Retno Murni Sari 1395 1393
dan bangunan, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (Sari, 2016).
penghutungan efektivitas dihutung mengunakan Rumus yang dikutip dari Mahmudi, yaitu
sebagai berikut :
Efektivitas pajak daerah =
Realisasi Penerimaan Pajak daerah
target pajak daerah
x100%
Tabel 1. Kriteria Efektivitas Pajak Daerah
Persentasi
Kriteria
>100%
Sangat efektif
90%-100%
Efektif
80%-90%
Cukup efektif
60%-80%
Kurang efektif
<60%
Tidak efektif
Sumber : Depdegri,kepmendagri No 690.900.327 tahun 1996
Kemampuan daerah dalam menjalankan tugas dikategorikan efektif apabila rasio
yang dihasilkan mencapai minimal sebesar 90% semakin, tinggi rasio efektivitas
megambarkan kemampuan daerah yang baik berikut adalah efektivitas penerimaan pajak
daerah Kabupaten Blitar.
Tabel 2. Efektivitas Pajak Hotel Kabupaten Blitar Tahun 2016-2020
Tahun
Realisasi pajak
Efektivitas
Kriteria
2016
59.120.000
104%
Sangat efektif
2017
82.155.000
103%
Sangat efektif
2018
91.305.000
114%
Sangat efektif
2019
101.310.000
110%
Sangat efektif
2020
71.423.069
109%
Sangat efektif
Sumber : Olahan data efektivitas realisasi pajak daerah terhadap target pajak daerah
Kab Blitar.
Efektivitas pajak hotel Kabupeten Blitar 2016-2020 sangat efektif dengan rata rata
108% realisasi pajak hotel pada tahun 2016 adalah sebesar Rp.59.120.000 dengan
presentasi efektivitas pajak 104%. Pada tahun 2017 realisasi penerimaan pajak hotel
sebesar Rp.82.155.000 dengan presentasi efektivitas sebesar 103%. Pada tahun 2018
realisasi penerimaan pajak hotel sebesar Rp.91.305.000 dengan presentasi efektivitas
114%. Pada tahun 2019 realisasi penerimaan pajak hotel sebesar Rp.101.310.000 dengan
presentasi efektivitas penerimaan pajak 110%. Pada tahun 2020 ralisasi penerimaan pajak
sebesar Rp.71.423.069 dengan presentasi efektivitas sebesar 109%. Pada tahun ketahun
realisasi pajak dilihat mencapai lebih dari 100% dengan ini berarti Badan Pendapatan
daerah Kabupaten Blitar selama 5 tahun dari tahun 2016-2020 sudah sangat baik tetapi
target penerimaan pajak hotel pada tahun 2020 mengalami penurunan yang diakibatkan
karena Covid-19 penerimaan pajak hotel masih juga masih sangat efektif.
Tabel 3. Efektivitas Pajak Restoran Kabupaten Blitar Tahun 2016-2020
Tahun
Target pajak
Realisasi Pajak
Efektivitas
Kriteria
2016
1.457.500.000
2.278.006.411
156%
Sangat efektif
2017
2.107.000.000
2.773.070.794
131%
Sangat efektif
2018
1.698.912.140
3.259.845.500
191%
Sangat efektif
2019
3.227.047.691
3.991.530.186
123%
Sangat efektif
Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1396 http://sosains.greenvest.co.id
2020
2.125.000.000
3.051.130.383
143%
Sangat efektif
Sumber : Olahan data efektivitas realisasi pajak daerah terhadap target pajak daerah
kab Blitar.
Efektivitas pajak restoran Kabupeten Blitar 2016-2020 sangat efektif dengan rata
rata 148% Realisasi pajak restoran pada tahun 2016 adalah sebesar Rp.2.278.006.411
dengan presentasi efektivitas pajak Restoran 154%. Pada tahun 2017 realisasi penerimaan
pajak restoran sebesar Rp.2.773.070.794dengan presentasi efektivitas sebesar 131%. Pada
tahun 2018 realisasi penerimaan pajak restoran sebesar Rp.3.259.845.500dengan
presentasi efektivitas 191%. Pada tahun 2019 realisasi penerimaan pajak restoran sebesar
Rp.3.991.530.186 dengan presentasi efektivitas penerimaan pajak 123%. Pada tahun 2020
ralisasi penerimaan pajak sebesar Rp.3.051.130.383dengan presentasi efektivitas sebesar
143%. Pada tahun ketahun realisasi pajak dilihat mencapai lebih dari 100% dengan ini
berarti Badan Pendapatan daerah Kabupaten Blitar selama 5 tahun dari tahun 2016-2020
sudah sangat baik (Bunga, 2020). Pada tahun 2018 pajak restoran hampir mencapai 200%
yang menandakan bahwa pajak restoran pada tahun tersebut berjalan sangat sangat
efektif. target penerimaan Pajak Restoran pada tahun 2020 mengalami penurunan yang
diakibatkan karena Covid-19 penerimaan pajak restoran masih juga masih sangat efektif
(Pratiwi, 2020).
Tabel 4. Efektivitas Pajak HiburanKabupaten Blitar Tahun 2016-2020
Tahun
Target pajak
Realisasi
Pajak
Efektivitas
Kriteria
2016
109.500.000
123.110.000
112%
Sangat efektif
2017
288.000.000
338.445.000
117%
Sangat efektif
2018
783.190.544
875.754.350
111%
Sangat efektif
2019
875.764.350
1.104.869.654
126%
Sangat efektif
2020
453.500.000
654.165.425
144%
Sangat efektif
Sumber : Olahan data efektivitas realisasi pajak daerah terhadap target pajak
daerah kab Blitar.
Efektivitas pajak hiburan Kabupeten Blitar 2016-2020 sangat efektif dengan rata
rata 122% Realisasi Pajak Hiburan pada tahun 2016 adalah sebesar
Rp.123.110.000dengan presentasi efektivitas pajak hiburan 112%. Pada tahun 2017
realisasi penerimaan pajak hiburan sebesar Rp.338.445.000 dengan presentasi efektivitas
sebesar 117%. Pada tahun 2018 realisasi penerimaan pajak restoran sebesar
Rp.875.754.350 dengan presentasi efektivitas 111%. Pada tahun 2019 realisasi
penerimaan Pajak Hiburan sebesar Rp.1.104.869.654 dengan presentasi efektivitas
penerimaan pajak 126%. Pada tahun 2020 realisasi penerimaan pajak hiburan sebesar
Rp.654.165.425 dengan presentasi efektivitas sebesar 144%. Pada tahun ketahun realisasi
pajak dilihat mencapai lebih dari 100% dengan ini berarti Badan Pendapatan daerah
Kabupaten Blitar selama 5 tahun dari tahun 2016-2020 sudah sangat baik. Meskipun
target penerimaan pajak hiburan pada tahun 2020 mengalami penurunan yang diakibatkan
karena Covid-19 penerimaan pajak hiburan masih juga masih sangat efektif.
Tabel 5. Efektivitas Pajak Reklame Kabupaten Blitar Tahun 2016-2020
Tahun
Target pajak
Realisasi Pajak
Efektivitas
Kriteria
2016
500.000.000
549.388.501
109%
Sangat efektif
2017
590.000.000
650.965.809
110%
Sangat efektif
2018
577.500.227
708.872.308
122%
Sangat efektif
Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah
Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar
2021
Intan Maharani dan Retno Murni Sari 1397
2019
708.872.307
736.362.726
103%
Sangat efektif
2020
482.500.000
544.216.220
112%
Sangat efektif
Sumber : Olahan data efektivitas realisasi pajak daerah terhadap target pajak
daerah kab Blitar.
Efektivitas pajak reklame Kabupeten Blitar 2016-2020 sangat efektif dengan rata
rata 111% Realisasi pajak reklame pada tahun 2016 adalah sebesar Rp.549.388.501
dengan presentasi efektivitas Pajak Hiburan 109%. Pada tahun 2017 realisasi penerimaan
Pajak Reklame sebesar Rp.650.965.809dengan presentasi efektivitas sebesar 110%. Pada
tahun 2018 realisasi penerimaan pajak restoran sebesar Rp.708.872.308dengan presentasi
efektivitas 122%. Pada tahun 2019 realisasi penerimaan Pajak Reklame sebesar
Rp.736.362.726 dengan presentasi efektivitas penerimaan pajak 103%. Pada tahun 2020
realisasi penerimaan pajak Reklame sebesar Rp.544.216.220 dengan presentasi efektivitas
sebesar 112%. Pada tahun ketahun realisasi pajak dilihat mencapai lebih dari 100%
dengan ini berarti Badan Pendapatan daerah Kabupaten Blitar selama 5 tahun dari tahun
2016-2020 sudah sangat baik. Meskipun target penerimaan Pajak Reklame pada tahun
2020 mengalami penurunan yang diakibatkan karena Covid-19 penerimaan pajak reklame
masih juga masih sangat efektif.
Tabel 6. Efektivitas Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Blitar Tahun 2016-2020
Tahun
Target pajak
Realisasi Pajak
Efektivitas
Kriteria
2016
23.900.000.000
24.799.104.773
103%
Sangat efektif
2017
33.000.000.000
33.592.899.472
101%
Sangat efektif
2018
35.500.000.000
38.098.243.826
107%
Sangat efektif
2019
38.000.000.000
40.399.185.197
106%
Sangat efektif
2020
37.750.000.000
39.761.457.638
105%
Sangat efektif
Sumber : Olahan data efektivitas realisasi pajak daerah terhadap target pajak
daerah kab Blitar.
Efektivitas pajak penerangan jalan Kabupeten Blitar 2016-2020 sangat efektif
dengan rata rata 104% Realisasi pajak penerangan jalan pada tahun 2016 adalah sebesar
Rp.24.799.104.773 dengan presentasi efektivitas pajak penerangan jalan 103%. Pada
tahun 2017 realisasi penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp.33.592.899.472
dengan presentasi efektivitas sebesar 101%. Pada tahun 2018 realisasi penerimaan pajak
penerangan jalan sebesar Rp.38.098.243.826 dengan presentasi efektivitas 107%. Pada
tahun 2019 realisasi penerimaan pajak penerangan jalan sebesar Rp.40.399.185.197
dengan presentasi efektivitas penerimaan pajak 103%. Pada tahun 2020 realisasi
penerimaan pajak penerangan jalan sebesar Rp.39.761.457.638 dengan presentasi
efektivitas sebesar 105%. Pada tahun ketahun realisasi pajak dilihat mencapai lebih dari
100% dengan ini berarti Badan Pendapatan daerah Kabupaten Blitar selama 5 tahun dari
tahun 2016-2020 sudah sangat baik. Pajak penerangan jalan pada tahun 2020 tidak
terpengaruh adanya Covid-19 penerimaan dan target pajak masih sama dan setara dengan
tahun sebelumnya.
Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1398 http://sosains.greenvest.co.id 1393
Tabel 7. Efektivitas Pajak parkir Kabupaten Blitar Tahun 2016-2020
Tahun
Target pajak
Realisasi Pajak
Efektivitas
Kriteria
2016
26.500.000
30.120.000
113%
Sangat efektif
2017
35.000.000
48.688.000
139%
Sangat efektif
2018
120.500.000
123.550.000
102%
Sangat efektif
2019
123.550.000
130.983.100
106%
Sangat efektif
2020
70.000.000
126.519.800
180%
Sangat efektif
Sumber : Olahan data efektivitas realisasi pajak daerah terhadap target pajak daerah
kab Blitar.
Efektivitas Pajak parkir Kabupeten Blitar 2016-2020 sangat efektif dengan rata rata
104% Realisasi Pajak parkir pada tahun 2016 adalah sebesar Rp.30.120.000 dengan
presentasi efektivitas Pajak parkir 113%. Pada tahun 2017 realisasi penerimaan Pajak
parkir sebesar Rp.48.688.000 dengan presentasi efektivitas sebesar 139%. Pada tahun
2018 realisasi penerimaan pajak parkir sebesar Rp.123.550.000 dengan presentasi
efektivitas 106%. Pada tahun 2019 realisasi penerimaan Pajak parkir sebesar
Rp.130.983.100 dengan presentasi efektivitas penerimaan pajak 106%. Pada tahun 2020
ralisasi penerimaan pajak parkir sebesar Rp.126.519.800 dengan presentasi efektivitas
sebesar 180%. Pada tahun ketahun realisasi pajak dilihat mencapai lebih dari 100%
dengan ini berarti Badan Pendapatan daerah Kabupaten Blitar selama 5 tahun dari tahun
2016-2020 sudah sangat baik. Pada tahun 2018 target penerimaan pajak parkir dinaikan
dan realisasi penerimaan pajak parkir ternyata sanggat efektif dan pada tahun 2020 pajak
parkir hampir mencapai 180% hampir 2 kali lipat dari target yang menandakan bahwa
pajak parkir pada tahun tersebut berjalan sangat sangat efektif meskipun sekarang terjadi
Covid-19.
Tabel 8. Efektivitas Pajak air bawah tanah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2020
Tahun
Target pajak
Realisasi Pajak
Efektivitas
Kriteria
2016
100.000.000
115.266.902
115%
Sangat efektif
2017
115.000.000
128.361.928
111%
Sangat efektif
2018
115.000.000
136.169.039
118%
Sangat efektif
2019
136.000.000
140.166.779
103%
Sangat efektif
2020
110.000.000
127.662.281
116%
Sangat efektif
Sumber : Olahan data efektivitas realisasi pajak daerah terhadap target pajak
daerah kab Blitar.
Efektivitas Pajak air bawah tanah Kabupeten Blitar 2016-2020 sangat efektif
dengan rata rata 112% Realisasi Pajak air bawah tanah pada tahun 2016 adalah sebesar
Rp.115.266.902dengan presentasi efektivitas Pajak air bawah tanah 115%. Pada tahun
2017 realisasi penerimaan Pajak air bawah tanah sebesar Rp.128.361.928 dengan
presentasi efektivitas sebesar 111%. Pada tahun 2018 realisasi penerimaan pajak air
bawah tanah sebesar Rp.136.169.039dengan presentasi efektivitas 118%. Pada tahun
2019 realisasi penerimaan Pajak air bawah tanah sebesar Rp.140.166.779dengan
presentasi efektivitas penerimaan pajak 103%. Pada tahun 2020 ralisasi penerimaan pajak
air bawah tanah sebesar Rp.127.662.281 dengan presentasi efektivitas sebesar 116%.
Pada tahun ketahun realisasi pajak dilihat mencapai lebih dari 100% dengan ini berarti
Badan Pendapatan daerah Kabupaten Blitar selama 5 tahun dari tahun 2016-2020 sudah
sangat baik. Pajak air bawah tanah pada tahun 2020 tidak terpengaruh adanya Covid-19
penerimaan dan target pajak masih sama dan setara dengan tahun sebelumnya.
Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah
Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar
2021
Intan Maharani dan Retno Murni Sari 1399
Tabel 8. Efektivitas Pajak mineral bukan logam, logam dan batuan Kabupaten
Blitar Tahun 2016-2020.
Tahun
Target pajak
Realisasi Pajak
Efektivitas
Kriteria
2016
205.000.000
240.745.000
117%
Sangat efektif
2017
227.000.000
231.217.500
101%
Sangat efektif
2018
224.525.719
290.967.250
129%
Sangat efektif
2019
280.466.344
308.872.500
110%
Sangat efektif
2020
60.092.000
147.843.500
246%
Sangat efektif
Sumber : Olahan data efektivitas realisasi pajak daerah terhadap target pajak daerah
kab Blitar.
Efektivitas Pajak mineral bukan logam, logam dan batuan Kabupeten Blitar 2016-
2020 sangat efektif dengan rata rata 140% Realisasi Pajak mineral bukan logam, logam
dan batuan pada tahun 2016 adalah sebesar Rp.240.745.000dengan presentasi efektivitas
Pajak mineral bukan logam, logam dan batuan 117%. Pada tahun 2017 realisasi
penerimaan Pajak mineral bukan logam, logam dan batuan sebesar
Rp.231.217.500dengan presentasi efektivitas sebesar 101%. Pada tahun 2018 realisasi
penerimaan pajak mineral bukan logam, logam dan batuan sebesar
Rp.290.967.250dengan presentasi efektivitas 129%. Pada tahun 2019 realisasi
penerimaan Pajak mineral bukan logam, logam dan batuan sebesar Rp.308.872.500
dengan presentasi efektivitas penerimaan pajak 110%. Pada tahun 2020 ralisasi
penerimaan pajak mineral bukan logam, logam dan batuan sebesar Rp.147.843.500
dengan presentasi efektivitas sebesar 246%. Pada tahun ketahun realisasi pajak dilihat
mencapai lebih dari 100% dengan ini berarti Badan Pendapatan daerah Kabupaten Blitar
selama 5 tahun dari tahun 2016-2020 sudah sangat baik.pada Tahun 2020 Meskipun
realisasi penerimaan nya lebih besar dari tahun sebelumnya Pada tahun 2020 Pajak
mineral bukan logam, logam dan batuan hampir mencapai 246% yang bisa diartikan 2
kali lipat dari target yang menandakan bahwa pajak mineral bukan logam, logam dan
batuan pada tahun tersebut berjalan sangat sangat efektif meskipun sekarang terjadi
pandemi Covid-19.
Tabel 9. Efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Blitar Tahun 2016-
2020
Tahun
Target pajak
Realisasi Pajak
Efektivitas
Kriteria
2016
25.300.000.000
25.771.156.876
101%
Sangat efektif
2017
27.000.000.000
27.001.853.959
100%
Sangat efektif
2018
27.300.000.000
29.271.282.948
107%
Sangat efektif
2019
28.050.000.000
28.058.228.367
100%
Sangat efektif
2020
23.000.000.000
26.512.749.007
115%
Sangat efektif
Sumber : Olahan data efektivitas realisasi pajak daerah terhadap target pajak daerah
kab Blitar.
Efektivitas pajak bumi dan bangunan Kabupeten Blitar 2016-2020 sangat efektif
dengan rata rata 104% Realisasi pajak bumi dan bangunan pada tahun 2016 adalah
sebesar Rp.25.771.156.876dengan presentasi efektivitas pajak Restoran 101%. Pada
Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1400 http://sosains.greenvest.co.id
tahun 2017 realisasi penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan sebesar Rp.27.001.853.959
dengan presentasi efektivitas sebesar 100%. Pada tahun 2018 realisasi penerimaan pajak
Bumi Dan Bangunan sebesar Rp.29.271.282.948 dengan presentasi efektivitas 101%.
Pada tahun 2019 realisasi penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan sebesar
Rp.28.058.228.367 dengan presentasi efektivitas penerimaan pajak 100%. Pada tahun
2020 relasi penerimaan pajak sebesar Rp.26.512.749.007 dengan presentasi efektivitas
sebesar 115%. Pada tahun ketahun realisasi pajak dilihat mencapai lebih dari 100%
dengan ini berarti Badan Pendapatan daerah Kabupaten Blitar selama 5 tahun dari tahun
2016-2020 sudah sangat baik. Peningkatan pada efektivitas pada tahun 2018-2020 pajak
bumi dan bangunan mengalami kenaikan yang cukup baik dikarenakan Badan
Pendapatan Daerah pada tahun 2017 akhir menerapkan kebijakan penurunan tarif pajak
daerah 0,1%, 0,2%,dan 0,3%. kebijakan tersebut berjalan dengan optimal sesuai dengan
perencanaan.
Tabel 10. Efektivitas Pajak Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Kabupaten Blitar Tahun 2016-2020
Tahun
Target pajak
Realisasi Pajak
Efektivitas
Kriteria
2016
5.050.000.000
6.259.546.389
123%
Sangat efektif
2017
6.050.000.000
8.050.628.569
133%
Sangat efektif
2018
10.000.000.000
16.368.335.986
163%
Sangat efektif
2019
16.950.000.000
21.540.991.699
127%
Sangat efektif
2020
12.500.000.000
18.508.922.851
148%
Sangat efektif
Sumber : Olahan data efektivitas realisasi pajak daerah terhadap target pajak
daerah kab Blitar.
Efektivitas pajak Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Kabupeten Blitar
2016-2020 sangat efektif dengan rata rata 138% realisasi pajak bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan pada tahun 2016 adalah sebesar Rp.6.259.546.389 dengan presentasi
efektivitas pajak Restoran 123%. Pada tahun 2017 realisasi penerimaan Pajak Bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp.8.050.628.569 dengan presentasi
efektivitas sebesar 133%. Pada tahun 2018 realisasi penerimaan pajak Bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan sebesar Rp.16.368.335.986dengan presentasi efektivitas 127%.
Pada tahun 2019 realisasi penerimaan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
sebesar Rp.21.540.991.699 dengan presentasi efektivitas penerimaan pajak 127%. Pada
tahun 2020 ralisasi penerimaan pajak sebesar Rp18.508.922.851 dengan presentasi
efektivitas sebesar 148%. Pada tahun ketahun realisasi pajak dilihat mencapai lebih dari
100% dengan ini berarti Badan Pendapatan daerah Kabupaten Blitar selama 5 tahun dari
tahun 2016-2020 sudah sangat baik. pada tahun 2018 pajak bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan hampir mencapai 200% yang menandakan bahwa pajak Bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan pada tahun tersebut berjalan sangat sangat efektif. target
penerimaan Pajak Bea perolehan hak atas tanah dan bangunanan pada tahun 2020
mengalami penurunan yang diakibatkan karena Covid-19 penerimaan pajak Bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan masih juga masih sangat efektif.
Analisi Efektifitas Pajak Daerah
Berdasarkan penelitian yang dilakukan efektiftas pajak daerah secara keseluruhan
selama tahun 2016-2020 bisa dikategorika sangat efektif dar tahun ketahun. Efektivitas
pajak daerah mengalai kenaikan dan penurunan tetap tingkat efektivitas penerimaan pajak
daerah masih lebih dari 100%.
Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah
Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar
2021
Intan Maharani dan Retno Murni Sari 1401 1399 1393
Efektifitas Pajak daerah terdiri atas 10 komponen yaitu pajak hotel dengan
efektivitas rata rata sebesar 108%, pajak restoran efektifitas rata-rata sebesar 148%, pajak
hiburan efektifitas rata-rata sebesar 122%,pajak reklame efektifitas rata-rata sebesar
111%,pajak penerangan jalan efektifitas rata-rata sebesar 104%,pajak parkir efektifitas
rata-rata sebesar 104%, pajak air bawah tanah efektifitas rata-rata sebesar 112%,pajak
mineral bukan logam batuan efektifitas rata-rata sebesar140% pajak bumi dan bangunan
efektifitas rata-rata sebesar 104%, pajak bea pendapatan hak atas tanah efektifitas rata-
rata sebesar138%. Dari banyak pajak daerah tersebut penerimaan yang paling efektif
terdapat pada pajak Restoran pajak mineral bukan logam batuan dan pajak bea
pendapatan hak atas tanah.
Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah
Kontribusi pajak daerah terhadap PAD selama rentang waktu 5 tahun terkisar
antara 22,62%-35,35%. Pada tahun 2016 kontribusi pajak daerah terhadap PAD sebesar
26,93%. Pada tahun 2017 mengalami penurunan yaitu sebesar 4,31% menjadi 22,63%.
Hal ini disebabkan karena kenaikan ralisasi PAD (Sartika, Ulfa, & Ilyas, 2019). hal
tersebut bisa terjadi karena konribusi pada penerimaan pajak hotel,pajak restoran,pajak
hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan belum
maksimal berkontribusi dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Pada tahun 2018 kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah
mengalami kenaikan yaitu sebesar 12,73% sehingga kontribusi pajak daerah padatahun
2018 menjadi 35,35%. Kontribusi pajak 2018 termasuk kontribusi pajak yang paling
tinggi dari tahun tahun sebelumnya, hal ini juga disebabkan karena tingginya realisasi
penerimaan pajak restoran, pajak penerengan jalan,pajak mineral bukan logam dan juga
pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (Safitri, 2019). Meskipun begitu masih
ada banyak dari pajak daerah kang masih harus dimaksimalkan dalam penerimaan pajak
agar kontribusi pajak dari setiap komponenn bisa semaikin berkontribusi dalam
pendapatan asli daerah.
Pada tahun 2019 kontribusi pajak mengalami menurunan sebesar 2,97% sehingga
kontribusi pajak daerah pada tahun 2019 menjadi 32,38%. Kontribusi pajak 2019.
Penyebab penurunan ini yaitu kenaikan realisasi pajak daerah yang diikuti dengan
kenaikan realisasi pendaptan asli daerah. Peningkatan PAD ini disebabkan oleh
komponen PAD yang juga ikut naik.
Pada tahun 2020 Kontribusi pajak 2019 kontribusi pajak mengalami menurunan
sebesar 2,44% sehingga kontribusi pajak daerah pada tahun menjadi 29,94% (Mastira,
Zukhri, & Saputra, 2020). hal ini juga disebabkan karena tingginya realisasi penerimaan
pajak restoran, pajak penerengan jalan, pajak mineral bukan logam dan juga pajak bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan. Memliki kontribusi pajak cukup lebih tinggi dari
kontribusi pajak lainnya.hal ini juga disebabkan karena penurunan ini yaitu kenaikan
realisasi pajak daerah yang diikuti dengan kenaikan realisasi pendaptan asli daerah.
Peningkatan PAD ini disebabkan oleh komponen PAD yang juga ikut naik (Setiawan &
Surtini, 2017).
Kesimpulan
Efektivitas pajak daerah Kabupaten Blitar dari tahun 2016-2020 selalu memenuhi
target yang tercapai bahkan lebih dari target yang ditetapkan, dalam hal tersebut bisa
dikategorikan penerimaan pajak daerah Kabupaten Blitar sangat efektif. Dalam
pelaksanaan pemungutannya. Pajak daerah yang paling efektif dalam penarikannya yaitu
pajak restoran, pajak mineral bukan logam batuan dan pajak bea perolehan hak atas tanah
Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1402 http://sosains.greenvest.co.id
dan bangunan. Setiap tahunnya pemerintah Kabupaten Blitar selalu mencapai target pajak
yang ditetapkan dan ada yang melampaui jauh dari penerimaan teret pajak daerah.
Kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli Daerah Kabupaten Blitar selalu
mengalami peningkatan dan penurunan pada 2016 - 2020. Dalam kriteria penerimaan
pajak termasuk dalam kategori sedang dalam berkontribusi terhadap penerimaan
Pendapatan Asli Daerah. Penerimaan kontribusi pajak pada tahun 2018, 2019 dan tahun
2020. Hal ini menandakan bahwa pajak daerah masih kurang berkontribusi dalam
pendapatan asli daerah.
Bibliografi.
Agusta, Rizki Robby. (2021). Perancangan Fasilitas Wisata Edukasi Batik Ciprat Karya
Difabilitas di Kabupaten Blitar. Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Bunga, Laras. (2020). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Moderenisasi Sistem Administrasi
Perpajakan Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
Karyawan Di Pt Identi Jiva Digital Kreativa. Banten: Universitas Buddhi Dharma.
Ibrael, Roby. (2021). Pengawasan Kepolisian Terhadap Pembayaran Pajak Hotel Dengan
Sistem Self Esesment Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pengelapan Pajak.
Lex Privatum, 9(7).
Kamaroellah, R. Agoes. (2017). Analisis Tingkat Kemampuan Keuangan Daerah dalam
Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah. NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial
Dan Keagamaan Islam, 14(1), 123138.
Mastira, Ovina, Zukhri, Nizwan, & Saputra, Darman. (2020). Comparative Analysis of
Growth Rate and Contribution of Local Taxes to Local Own Revenues in the City of
Pangkalpinang and Belitung Regency. Journal of Political Issues, 1(2), 115124.
Pamungkas, Johan. (2017). Desain Real-Time Monitoring Berbasis Wireless Sensor
Network Upaya Mitigasi Bencana Erupsi Gunung Api. Surabaya: Institut Teknologi
Sepuluh Nopember.
Pratiwi, Estherini Heratity. (2020). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Reklame dan Pajak parkirpada Pendapatan Asli Daerah Kota
Tangerang Tahun 20102014.
Safitri, Alfin Nova. (2019). Pengaruh kontribusi pendapatan asli daerah terhadap
anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di Kabupaten Trenggalek.
Semarang: UIN Walisongo.
Sari, Indra Mustika. (2016). Perlakuan akuntansi pendapatan-LO dan beban pada
Pemerintah Kabupaten Kediri berdasarkan Standar Akuntansi Pemeritahan (SAP)
Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010. Malang: Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim.
Sartika, Dewi, Ulfa, Atika, & Ilyas, Andre. (2019). Analisis potensi penerimaan pajak
daerah dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Dharma
Andalas, 21(1), 3253.
Setiawan, Ade Budi, & Surtini, Eneng. (2017). Analisis Kontribusi Dan Efektivitas
Sumber-Sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Pada Pemerintah
Daerah Kabupaten Cianjur. JURNAL AKUNIDA, 3(1), 5570.
Sibuea, Hotma P. (2015). Pemahaman otonomi daerah dalam perspektif undang-undang
dasar 1945 pasal 18 terhadap keutuhan NKRI. IUS CONSTITUTUM, 1(2).
Simandjuntak, Reynold. (2016). Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional. Journal de Jure, 7(1), 5767.
Taras, Tyasani, Artini, Sri, & Gede, Luh. (2017). Analisis pendapatan asli daerah (PAD)
dalam upaya pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Badung Bali. Bali:
Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah
Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar
2021
Intan Maharani dan Retno Murni Sari 1403
Udayana University.
Ulfah, Almira Keumala, Fernanda, Dedy, Mediyanti, Sisca, Agustina, Agustina, &
Farmiati, Josi. (2020). Tingkat Kemandirian, Efektivitas, Efisiensi Keuangan
Daerah Pemerintah Provinsi Aceh Setelah Revisi UU Otonomi Daerah. Seminar
Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS), 1(1), 539544.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.