Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1464 http://sosains.greenvest.co.id
ANALISIS KADAR HIDROKUINON PADA KRIM PEMUTIH YANG
BEREDAR DI TOKO ONLINE DENGAN METODE
SPEKTROFOTOMETRI
Ayu Ristianing Putri, Misni Nur Wahyudiani
Politeknik Piksi Ganesha Bandung, Indonesia
E-mail: ayurputri@gmail.com dan misninwahy[email protected]
Diterima:
17 Oktober 2021
Direvisi:
04 November
2021
Disetujui:
15 November
2021
Abstrak
Hidrokuinon merupakan senyawa aktif yang mampu
mengendalikan produksi pigmen, yakni berfungsi untuk
mengurangi atau menghambat pembentukan melanin kulit. Hal
ini yang menyebabkan hidrokuinon sering kali digunakan sebagai
pemutih dalam krim. Pada penelitian ini dilakukan analisis kadar
hidrokuinon pada krim pemutih yang beredar di toko online
dengan menggunakan metode Spektrofotometri. Sampel dalam
penelitian ini berjumlah 6 sampel yang terdiri dari 5 sampel krim
pemutih yang tidak memiliki nomor registrasi BPOM dengan
kode A, B, C, D, E dan 1 jenis krim pemutih yang memiliki nomor
registrasi BPOM dengan kode F. Hasil penelitian menunjukan
bahwa kadar tertinggi hidrokuinon diperoleh dari sampel C
dengan kadar hidrokuinon sebesar 38,789 %, dan secara
keseluruhan kadar sampel yang tidak memiliki nomor registrasi
mengandung hidrokuinon melebihi batas kadar yang ditetapkan
BPOM sedangkan sampel yang memiliki nomor registrasi BPOM
tidak melebihi batas kadar yang ditetapkan BPOM.
Kata kunci: Hidrokuinon, Krim Pemutih, Spektrofotometri
Abstract
Hydroquinone is an active compound that is able to control the
production of pigment, which serves to reduce or inhibit the
formation of skin melanin. This is why hydroquinone is often used
as a bleach in creams. In this study, an analysis of hydroquinone
levels in whitening cream circulating in online stores was carried
out using the spectrophotometric method. The sample in this study
amounted to 6 samples consisting of 5 samples of whitening cream
that did not have a BPOM registration number with codes A, B,
C, D, E and 1 type of whitening cream that had a BPOM
registration number with code F. The highest level of
hydroquinone was obtained from sample C with a hydroquinone
content of 38.789%, and overall the levels of samples that did not
have a registration number containing hydroquinone exceeded
the levels set by BPOM while samples with a BPOM registration
number did not exceed the levels set by BPOM.
Keywords: Hydroquinone, Whitening Cream,
Spektrophotometric
Analisis Kadar Hidrokuinon Pada Krim Pemutih yang
Beredar di Toko Online Dengan Metode
Spektrofotometri
2021
Ayu Ristianing Putri, Misni Nur Wahyudiani 1465
Pendahuluan
Kosmetik menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Peraturan
Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknik Bahan Kosmetika dijelaskan bahwa
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar
tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau
gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah
penampilan, memperbaiki bau badan atau melindungi dan memelihara tubuh pada kondisi
baik. Bahan Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan/atau
sintetik yang merupakan komponen Kosmetika termasuk Bahan Pewarna, Bahan
Pengawet, dan Bahan Tabir Surya (BPOM, 2019).
Kosmetik sediaan meliputi sediaan perawatan kulit; (krim, lotion, emolien dan agen
de-pigmentasi seperti: hidrokuinon, preparat rambut, parfum dan wewangian). Krim
pemutih merupakan salah satu kosmetik yang digemari oleh masyarakat Indonesia karena
efeknya yang dapat memutihkan kulit pada bagian tertentu (Mariska, 2018). Krim tersebut
dijual bebas baik dengan harga yang terjangkau maupun harga yang tinggi sesuai dengan
efektivitasnya. Marketplace atau toko online merupakan salah satu sarana penjualan krim
pemutih secara bebas dengan harga yang sangat murah (Hakim & Fauzi, 2019). Salah satu
kandungan krim pemutih yang saat ini penggunaannya dibatasi adalah zat hidrokuinon,
yang batasnya hanya < 2% dan harus dibawah pengawasan dokter (Priaji, 2018).
Hidrokuinon adalah pemutih kulit yang bekerja dengan menghambat aktivitas enzim
tirosinase dalam melanogenesis. Pada proses ini, pembentukan melanin dihambat dengan
cara menghancurkan sel melanosit, meningkatkan kerusakan melanosom serta merusak
membran organel, sehingga melanin yang terbentuk menjadi berkurang. Melanin
merupakan pigmen yang berperan pada penentuan warna kulit, semakin banyak jumlah
melanin pada kulit maka warna kulit semakin gelap. Bahan ini mampu mengatasi berbagai
masalah kulit akibat hiperpigmentasi. Di Indonesia angka kejadian efek samping kosmetik
juga cukup tinggi terbukti dengan selalu di jumpainya kasus efek samping kosmetik pada
seorang dermatologi. Reaksi efek samping kosmetik cukup parah akibat penambahan
bahan adiktif untuk meningkatkan efek pemutih (Lisnawati, Wijayanti, & Puspitasari,
2016).
Hidrokuinon bekerja dengan cara menghambat aktivitas enzim tirosinase dalam
melanogenesis. Hidrokuinon digunakan untuk mengatasi berbagai masalah kulit akibat
hiperpigmentasi, yakni munculnya bercak-bercak kulit dengan warna yang lebih gelap
dibandingkan kulit di sekitarnya. Namun saat ini penggunaan hidrokuinon di dalam
kosmetik atau obat bebas telah dibatasi, sesuai Peraturan BPOM Republik Indonesia karena
berdampak negatif bagi kesehatan. Menurut dr. Devia, selama penggunaan hidrokuinon
dalam dosis wajar, di bawah pengawasan dokter, dan tidak dalam jangka panjang, hal ini
tidak akan menimbulkan masalah.
Metode yang bisa digunakan dalam penentuan kadar hidrokuinon adalah metode
HPLC dan Spektrofotometri UV-Vis. Metode HPLC memiliki sensitivitas yang baik
namun memiliki beberapa kelemahan hanya bisa digunakan oleh asam organik selain itu
harganya pun cukup mahal. Sedangkan penelitian kadar menggunakan metode
spektrofotometri UV-Vis memiliki kelebihan dapat digunakan untuk menganalisis banyak
Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1466 http://sosains.greenvest.co.id
zat organik dan anorganik, selektif, mempunyai ketelitian yang tinggi dengan kesalahan
relatif sebesar 1% - 3%, analisis dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, serta dapat
digunakan untuk menetapkan kuantitas zat yang sangat kecil. Selain itu, hasil yang
diperoleh cukup akurat, dimana angka yang terbaca langsung dicatat oleh detektor dan
tercetak dalam bentuk angka digital.
Peraturan yang membatasi penggunan hidrokuinon dalam kosmetik telah
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) sejak tahun 2007, yaitu
keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
No.KH.00.01.432.6081 Tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Zat Warna
yang Dilarang. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Hidrokuinon > 2% termasuk
obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter (Siregar, 2020). Bahaya
pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi pada kulit,
kulit menjadi merah, menimbulkan rasa terbakar dan menimbulkan bercak-bercak hitam.
Selain itu juga dapat menyebabkan kelainan pada ginjal dan hati, leukemia dan kanker kulit
kanker kulit, karena hidrokuinon dapat terakumulasi dalam tubuh.
Hidrokuinon memiliki banyak efek yang tidak menguntungkan apabila di
aplikasikan jangka panjang salah satu gejalanya adalah dermatitis iritatif, dermatitis kontak
dan ochronosis (Sholikah, 2017). Kegunaannya telah dilarang untuk produk kosmetik dan
masih digunakan di negara berkembang dalam kosmetik krim pemutih. Terutama krim
pemutih yang terjual bebas di toko online tanpa teregistrasi BPOM.
Akhir tahun 2019 BPOM telah menemukan 113 berbagai macam kosmetik
berbahaya, dari dalam dan luar negeri yang beredar di pasaran, 33 diantaranya adalah
kosmetik pemutih kulit yang mengandung hidrokuinon. Berdasarkan kenyataan tersebut
telah terbukti bahwa penggunaan hidrokuinon pada kosmetik pemutih kulit masih banyak
dilakukan dan beredar luas di masyarakat meskipun telah terdapat peraturan pelarangan
penggunaan hidrokuinon (Devinta, 2018). Hal itu, menarik perhatian penulis untuk
melakukan uji kualitatif dan kuantitatif hidrokuinon yang terdapat dalam produk krim
pemutih di toko online. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan membandingkan kadar
hidrokuinon pada produk krim pemutih di toko online yang belum terdaftar di BPOM
dengan produk krim pemutih yang sudah terdaftar BPOM.
Penelitian terdahulu terkait analisis hidrokuinon pada krim pemutih telah dilakukan
oleh berbagai peneliti, diantaranya oleh Arifiyana (2019) dan Azmalina (2018). Pada
penelitian tersebut hasil yang didapatkan semua krim pemutih yang menjadi sampel
memiliki kadar yang tidak melebihi syarat meskipun belum memiliki nomor registrasi
BPOM, penelitian Arifiyana, dkk, 2019 dilakukan dengan melalui beberapa tahapan yang
meliputi pengambilan sampel krim, preparasi sampel, pembuatan larutan baku
hidrokuinon, penentuan panjang gelombang maksimum, dan pengukuran kadar
hidrokuinon pada sampel. Sampel pada penelitian ini diambil sebanyak 12 sampel krim
pemutih yang diambil dari pasar wilayah Surabaya Pusat dan Surabaya Utara. Penetapan
kadar hidrokuinon pada sampel dilakukan dengan larutan sampel yang telah dipreparasi
diukur absorbansinya dengan spektrofotometer UV-Vis pada panjang gelombang
maksimum 293 nm. Hasil ini telah sesuai dengan penelitian yang dilakukan Irnawaty et al
(2016) pada Arifiyana, dkk, (2019) yang memperoleh 293 nm sebagai panjang gelombang
maksimum hidrokuinon. Pada sampel yang dikodekan dengan sampel A, B, C, D, E, F, G,
H, I, J, K dan L secara berturut-turut. Persentase kadar hidrokuinon masing- masing sampel
diperoleh sebesar 0,0053%; 0,0009%; 0,0107%; 0,0204%; 0,0033%; 0,0150%; 0,0331%,
0,0174%; 0,0314%; 0,0286%; 0,0093% dan 0,0023%. Sehingga diperoleh hasil dan dapat
disimpulkan bahwa secara keseluruhan sampel mengandug hidrokuinon yang masih dalam
batas aman karna batas kadar hidrokuinon < 2%.
Analisis Kadar Hidrokuinon Pada Krim Pemutih yang
Beredar di Toko Online Dengan Metode
Spektrofotometri
2021
Ayu Ristianing Putri, Misni Nur Wahyudiani 1467
Kemudian dalam penelitian (Azmalina dan Rifa, 2018) menjelaskan bahwa untuk
mengetahui kadar hidrokuinon dalam krim pemutih wajah racikan dokter digunakan
spektrofotometri UV-Vis dengan panjang gelombang 290 nm, kemudian hasil perhitungan
kadar hidrokuinon sampel yang telah terbukti mengandung hidrokuinon sehingga diperoleh
konsentrasi zat pada sampel A, B, C, D, E, F, G, H dan I yaitu 1 dengan persentase
hidrokuinon masing-masing sampel adalah 0,000168%, 0,000319%, 0,000309%,
0,001188%, 0,000392%, 0,000058%, 0,000521% dan 0,000899%. Hasil penelitian
tersebut menunjukkan kandungan hidrokuinon dalam krim racikan dokter A, B, C, D, E,
F,G, H dan I adalah dibawah < 2%.
Metode Penelitian
Tahapan yang dilakukan pada penelitian ini yaitu pengambilan sampel, pengolahan
sampel, pembuatan larutan baku hidrokuinon, pengujian kualitatif dengan FeCl
3
1% dan
pengujian kuantitatif dengan spektrofotometri UV-Vis yang bertujuan untuk mengetahui
kadar hidrokuinon yang terkandung dalam krim pemutih wajah yang beredar di Toko
Online. Teknik pengambilan sampel dari penelian ini adalah Teknik penentuan sampel
secara acak, yaitu sampel diambil dari berbagai toko dan merek yang berbeda dengan harga
yang rata-rata sama besar. Metode pengumpulan data dari penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode analisis kualitatif yaitu uji reaksi warna dan metode analisis
kuantitatif yaitu spektrofotometri uv-vis. Teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan deskriptif untuk mendeskripsikan dan menggambarkan
ada atau tidaknya hidrokuinon pada krim pemutih wajah yang beredar pada toko online
melalui pengujian secara kualitatif dan kuantitatif.
Hasil dan Pembahasan
Hidrokuinon merupakan bubuk berwarna putih atau kristal putih seperti jarum,
hidrokuinon adalah bahan aktif yang dapat mengendalikan produksi pigmen yang tidak
merata, tepatnya berfungsi untuk mengurangi atau menghambat pembentukan melanin
kulit (Rohmawati, 2017).
Sebanyak 6 sampel krim pemutih yang di ambil dari toko online secara acak, yang
diberi kode A,B,C,D,E sebagai sampel tanpa nomor BPOM dan sampel F sebagai sampel
yang terdaftar nomor BPOM. Sampel dilakukan uji kualitatif reaksi warna dengan FeCl3
1% selanjutnya dilakukan uji kuantitatif kadar hidrokuinon dengan metode
spektrofotometri.
Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1468 http://sosains.greenvest.co.id
Gambar 1. Hasil Uji Kualitatif.
Tabel 1. Hasil Uji Kualitatif
No.
Sampel
Hasil
1
Hidrokuinon
Larutan berwarna kuning (+)
2
Sampel A
Larutan keruh berwarna orange kecoklatan pekat (+)
3
Sampel B
Larutan berwarna orange kecoklatan pekat (+)
4
Sampel C
Larutan berwarna orange kecoklatan pekat (+)
5
Sampel D
Larutan keruh berwarna orange kecoklatan (+)
6
Sampel E
Larutan berwarna orange kecoklatan pekat (+)
7
Sampel F
Larutan berwarna kuning (+)
Berdasarkan gambar 1 dan tabel 1, diperoleh hasil analisis kualitatif hidrokuinon
menggunakan FeCl
3
1% yang berfungsi untuk mengikat hidrokuinon sehingga
menghasilkan larutan yang berwarna orange kecoklatan pada sampel A,B,C,D,E dan
larutan berwarna kuning pada sampel F. Maka semua sampel yang diperiksa positif
mengandung hidrokuinon. Pada sampel A, B, C dan E yang menghasilkan larutan berwarna
orange kecoklatan pekat dapat dipastikan bahwa ke-4 sampel tersebut mempunyai kadar
hidrokuinon yang tinggi. Akan tetapi untuk memastikan keberadaan hidrokuinon pada
sampel maka dilanjutkan dengan metode kuantitatif menggunakan spektrofotometri.
Gambar 2. Spektrum Larutan Baku Hidrokuinon 50 ppm.
Analisis Kadar Hidrokuinon Pada Krim Pemutih yang
Beredar di Toko Online Dengan Metode
Spektrofotometri
2021
Ayu Ristianing Putri, Misni Nur Wahyudiani 1469
Konsentrasi larutan baku hidrokuinon 50 ppm dilakukan penentuan panjang
gelombang maksimum dengan menggunakan spektrum spektrofotometri dan pada Gambar
2 di dapatkan panjang gelombang maksimum larutan baku hidrokuinon yaitu 293,80 nm
dengan nilai absorbansi 1.497. Panjang gelombang maksimum digunakan untuk mengukur
sampel krim pemutih.
Gambar 3. Hasil Kuantitatif
Hasil dalam uji kuantitatif yang dilakukan dengan menggunakan spektrofotometri
dapat dilihat pada Gambar 3 diperoleh kadar hidrokuinon sampel A,B,C,D,E dan F yaitu
35,363; 37,413; 38,789; 8,245; 32,633 dan 1,274. Pada hasil tersebut di dapat konsentrasi
hidrokuinon terbesar pada sampel C dengan konsentrasi 38,789 dan konsentrasi
hidrokuinon terkecil pada sampel F yaitu 1,274 yang diketahui sudah teregistrasi oleh
BPOM. Hasil tersebut menunjukan kandungan hidrokuinon pada sampel krim pemutih
yang beredar di toko online dan tidak tergistrasi BPOM yang diberi kode A, B, C, D, dan
E tidak sesuai dengan persyaratan BPOM bahwa kadar hidrokuinon tidak boleh lebih dari
2%. Sedangkan sampel yang diberi kode F dinyatakan sesuai dengan persyaratan BPOM.
Maka sampel F aman untuk digunakan sebagai krim pemutih wajah.
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pada hasil uji
kualitatif menggunakan reaksi warna FeCl
3
1% terlihat bahwa sampel krim pemutih yang
beredar di toko online mengandung hidrokuinon. Pada hasil uji kuantitatif dengan
Spektrofotometri UV-Vis didapatkan kadar hidrokuinon dalam krim pemutih yang beredar
di toko online pada sampel A mengandung 35,363%, pada sampel B mengandung
37,413%, pada sampel C mengandung 38,789%, pada sampel D mengandung 8,245%,
pada sampel E mengandung 32,633% dan pada sampel F mengandung 1,274%.
Berdasarkan batas pemakaian hidrokuinon yang telah ditetapkan BPOM yaitu 2% maka
dapat disimpulkan sampel A,B,C,D,E telah melebihi batas pemakaian tersebut dan tidak
aman digunakan sebagai kosmetik sedangkan sampel F tidak melebihi batas pemakai yang
Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
Ayu Ristianing Putri, Misni Nur Wahyudiani 1470
telah ditetapkan BPOM. Oleh karena itu krim pemutih yang belum memiliki nomor
registrasi BPOM belum tentu memiliki kadar hidrokuinon yang tidak melebihi syarat
seperti pada penelitian Arifiyana (2019) dan Azmalina (2018) yang sampelnya memiliki
kadar hidrokuinon < 2%.
Bibliografi
Astuti, Indri, Sukowati, Yudha, & Ihdal, Hanifah. (2016). Identifikasi Hidrokuinon dalam
Krim Pencerah Kulit di Pasar Perumnas Klender Jakarta Timur dengan Metode
Reaksi Warna, Kromatografi Lapis Tipis dan Spektrofotometri UV-Vis. Jurnal Ilmu
Farmasi Terapan dan Kesehatan, 1(1), 8591.
Adriani, Azmalina dan Rifa Safira. 2018. Analisa Hidrokuinon Dalam Krim Dokter Secara
Spektrofotometri Uv-Vis. Banda Aceh: Lantanida Journal, Vol 6 No 2
Arifyana D, Harjanti, Ebtavanny.2019. Analisis Kuantitatif Hidrokuinon pada Produk
Kosmetika Krim Pemutih yang Beredar di Wilayah Surabaya Pusat dan Surabaya
Utara dengan Metode Spektrofotometri UV-VIS, Jawa Timur: Akta Kimia Indonesia.
BPOM RI (2019). Peraturan BPOM No.25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan
Kosmetika yang Baik. Jakarta: BPOM RI.
Devinta, Glory. (2018). Perlindungan Hak Konsumen Kosmetik atas Hak Kenyamanan,
Keamanan dan Keselamatan dalam Mengkonsumsi Barang pada Transaksi Online di
Surakarta.
Hakim, Arif Rahman, & Fauzi, Muhamad Daviya Nur. (2019). Industri Kosmetik Revisi 7
Fiks.
Hendri Faisal, Afriadi, Erin Masrika. (2018). Analisis Hidrokuinon pada Handbody Lotion
Secara Spektrofotmetri UV-VIS yang Dijual di Kota Medan Tahun 2018.
Mariska, Erin. (2018). Perbandingan Kadar Hidrokuinon Pada Handbody Lotion Yang
Dijual Online Dan Yang Di Jual Di Mall Medan. Sumatera Utara: Institut Kesehatan
Helvetia.
Ndruru, Kurniawati, & Purnomo, Dwi Setio. (2018). Formulasi Sediaan Gel Dari Ekstrak
Kulit Putih Semangka (Citrullus lanatus Schrad) sebagai Masker Wajah. Jurnal
Dunia Farmasi, 2(3), 121127.
Priaji, Sekar Ayu Amiluhur. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik
yang Merugikan Konsumen.
Priyanti, Sari. (2016). Lama Pemakaian Kontrasepsi Suntik 3 Bulan Terhadap Kejadian
Melasma Di Desa Karangjeruk Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto. Hospital
Majapahit (Jurnal Ilmiah Kesehatan Politeknik Kesehatan Majapahit Mojokerto),
8(2).
Rohmawati, Rahayu. (2017). Pengetahuan Remaja Tentang Bahaya Hidrokinon Pada
Cream Pencerah Wajah Melaui Penyuluhan Di Sma 18 Surabaya. Jurnal Tata Rias,
3(06).
Sholikah, Yetty Imro’atus. (2017). Hukum Skin Lightening Di Tinjau Dari Undang-
Undang Kesehatan Dan Hukum Islam.
Siregar, Endang R. I. O. Delima. (2020). Studi Literatur Analisis Hidrokuinon Pada Krim
Pemutih Wajah Yang Dijual Di Pasaran Dan Krim Pemutih Dari Dokter.
Ulya, Fauziah, Sjafari, Agus, & Rahmawati, Rahmawati. (2019). Efektivitas Pengawasan
Balai Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Di Serang Dalam Peredaran Kosmetik
Berbahan Terlarang Di Provinsi Banten. Banten: Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa.
Analisis Kadar Hidrokuinon Pada Krim Pemutih yang
Beredar di Toko Online Dengan Metode
Spektrofotometri
2021
Ayu Ristianing Putri, Misni Nur Wahyudiani 1471