Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1513 http://sosains.greenvest.co.id
PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH OLEH SAMARA
COMMUNITY DILUAR KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
PERSPEKTIF PASANGAN SUAMI ISTRI
Tomi Apandi Putra
Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, Indonesia
E-mail: putera.lawy[email protected]
Diterima:
08 November
2021
Direvisi:
14 November
2021
Disetujui:
15 November
2021
Abstrak
Tingginya tingkat perceraian di Indonesia, di Kalimantan
Tengah khususnya di Kota Palangka Raya mendapat perhatian
yang khusus perlu penekanan kembali bagian bimbingan
pernikahan yang berfungsi memberi arahan guna mengurangi
angka perceraian, salah satunya Samara Community. Penelitian
ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif.
Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian sosiologis.
Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach),
pendekatan historis (historical approach), pendekatan analitis
(analytical approach). Subjek dan informan penelitian secara
keseluruhan berjumlah Sembilan orang yang terdiri dari ketua,
kordinator dan anggota Samara Community, Ketua Komunitas
Anakmesjid.id, Bendahara Umum KUA Kecamatan Pahandut
dan para pasangan suami istri yang mengikuti bimbingan
pranikah di Samara Community. Hasil penelitian menunjukkan
Samara Community dalam memberikan bimbingan pranikah di
Luar Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu dengan melakukan
langkah-langkah: a). Menyebarkan pamplet di media sosial b).
Melakukan registrasi secara online dengan mengisi curriculum
vitae c). Melakukan pertemuan bimbingan kelas pranikah secara
offline / Online d). mengundang pemateri dari kalangan
akademisi dan praktisi e). Memberikan materi, melatarbelakangi
Samara Community melakukan bimbingan pranikah di luar
Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu: a). Sering mengundang
pemateri dari kalangan artis, ustad dan akademisi, b).
meningkatnya angka perceraian khususnya di Kota Palangka
Raya dari tahun ke tahun, oleh karena itulah Samara Community
memberikan program kelas bimbingan pranikah agar nantinya
pasangan yang belum menikah dibekali ilmu yang cukup
sebelum mengarungi rumah tangga. (3). Perspektif suami istri di
Kota Palangka Raya mengikuti bimbingan pranikah oleh Samara
Communitty di Luar Kantor Urusan Agama (KUA) secara
mandiri di KUA sangat terbatas waktu pelaksanaannya, dengan
mengikuti program kelas bimbingan pranikah yang
diselenggarakan Samara Communitty sebanyak 12 kali
pertemuan dalam seminggu sekali pertemuan lebih efektif sangat
berguna untuk menambah bekal pengetahuan, pemahaman dan
keterampilan sebelum berumah tangga, kesiapan dan
kematangan kedua calon pasangan dalam menyongsong
kehidupan rumah tangga menjadi sangat penting untuk
memahami seluk beluk kehidupan keluarga dan rumah tangga.
Pelaksanaan Bimbingan Pranikah Oleh Samara
Community Diluar Kantor Urusan Agama (KUA)
Perspektif Pasangan Suami Istri di Kota Palangka Raya
2021
Tomi Apandi Putra 1514
Kata kunci: Samara Community, Bimbingan Pranikah, KUA
Abstract
The high rate of divorce in Indonesia, in Central Kalimantan,
especially in The City of Palangka Raya received special
attention needing to re-emphasize the marriage guidance section
that serves to give directions to reduce the divorce rate, one of
which is Samara Community. This research is a descriptive field
study. This type of research is sociological research. This
research uses qualitative methods using conceptual approach,
historical approach, analytical approach. The subjects and
informants of the study as a whole amounted to Nine people
consisting of: Chairman, Coordinator, and member of Samara
Community, Chairman of the Anakmesjid.id Community,
General Treasurer of KUA Pahandut Subdistrict and Married
Couples who followed prenuptial guidance in Samara
Community. Research Results: (1) Samara Community in
providing prenuptial guidance outside the Office of Religious
Affairs (KUA) is by taking steps: a). Spreading paedes on social
media b). Register online by filling out the curriculum vitei c).
Conducting a prenuptial class guidance meeting offline / Online
d) invites speakers from among academics and practitioners e).
Provide material. (2). Behind Samara Community conducting
prenuptial guidance outside the Office of Religious Affairs
(KUA) which is: a). Often invite speakers from among artists,
ustad and academics, b). increasing the number of divorces,
especially in the city of Palangka Raya from year to year,
therefore Samara Community provides a prenuptial guidance
class program so that later unmarried couples are equipped with
enough knowledge before wading into the household. (3). The
perspective of husband and wife in Palangka Raya City
following prenuptial guidance by Samara Communitty outside
the Office of Religious Affairs (KUA) independently in KUA is
very limited in implementation time, by participating in a
prenuptial guidance class program organized by Samara
Communitty as many as 12 meetings a week once a week more
effectively very useful to increase the provision of knowledge,
understanding and skills before household, The readiness and
maturity of both prospective partners in welcoming home life
becomes very important to understand the ins and outs of family
and household life.
Keywords: Samara Community, Premarital Guidance, KUA
Pendahuluan
Pernikahan adalah suatu peristiwa hukum, maka dalam hal permasalahan
pernikahan harus terjamin dengan jelas terhadap suatu pelanggaran yang terjadi suatu saat
kelak akibat peristiwa hukum tersebut, karena pernikahan dapat dikatakan sebagai sebuah
Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1515 http://sosains.greenvest.co.id
perjanjian atau perikatan (Ulfa, 2013). Perikatan merupakan kata abstrak dari sesuatu
yang tidak dapat dilihat tetapi dapat dibayangkan dalam pikiran pernikahan merupakan
tujuan syariat yang dibawa Rasulullah SAW, yaitu penataan terhadap hal ihwal manusia
dalam kehidupan duniawi dan ukhrowi (Idawati, 2018). Pada batang tubuh ajaran fikih,
dapat dilihat adanya empat garis penataan tersebut, yaitu: a) Rub’al-ibadat, yang menata
hubungan manusia selaku makhluk dengan penciptanya; b) Rub’al-muamalat, yang
menata hubungan manusia dalam lalu lintas pergaulannya dengan sesamanya untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari; c) Rub’al-munakahat, yaitu yang menata hubungan
dalam lingkungan keluarga; dan d) Rub’al-jinayat, yang menata pengamanan dalam suatu
tertib pergaulan yang menjamin ketentraman (Bassini-Silva et al., 2019).
Islam telah mensyariatkan pernikahan serta meletakkan peraturan-peraturan yang
jelas dan tepat kepada umatnya, pengetahuan tentang pernikahan dan kekeluargaan Islam
adalah permasalahan yang penting yang harus diketahui oleh setiap calon pengantin
(catin) karena merupakan perkara penting dalam tujuan pernikahan yaitu bahagia yang
berkepanjangan (Mahmuzun, 2015). Pernikahan merupakan sebuah perjalanan panjang
yang akan dilalui oleh pasangan suami istri yang kadang dalam perjalanan itu menemui
berbagai hambatan, rintangan dan terpaan masalah yang bertubi-tubi baik dari segi
ekonomi, sosial hingga penyebab lain. Permasalahan ini kemudian menyebabkan
pasangan suami istri kemudian memutuskan untuk berpisah melalui perceraian (Qosam,
2019). Berdasarkan data yang dihimpun dari Direktori Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia pada tahun 2020, jumlahnya sudah mencapai 306.688 kasus
perceraian. Sumber dari layanan Informasi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah
menyebutkan bahwa pada tahun 2020 ada 3.289 kasus perceraian yang telah diputus di
seluruh Pengadilan Agama Kalimantan Tengah Sumber dari Layanan Informasi Perkara
Pengadilan Agama Palangkara Raya sebanyak 538 kasus perceraian yang telah diputus
pada tahun 2020.
Tingginya tingkat perceraian di Indonesia, di Kalimantan Tengah khususnya di
Kota Palangka Raya mendapat perhatian yang khusus perlu penekanan kembali bagian
bimbingan pernikahan yang berfungsi memberi arahan guna mengurangi angka
perceraian, salah satunya Samara Community (Isnaini, 2019). Penelitian ini terinspirasi
dari pernyataan beberapa orang alumni IAIN Palangka Raya yang menyatakan bahwa
materi bimbingan pranikah yang diselenggarakan oleh Samara Community ini menarik
dan program ini sangat membantu dalam memahami dan mengetahui tentang persiapan
pranikah. Sepengetahuan peneliti bahwa bimbingan pranikah yang diselenggarakan oleh
KUA atau Lembaga lain yang mendapat izin penyelenggara oleh Kementerian Agama
berdasarkan Keputusan Dirjen BIMAS Nomor: 379 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis
Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin pada Bab II huruf (A) angka 8
disebutkan bahwa “Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin
berupa: a. Bimbingan Tatap Muka; atau b. Bimbingan mandiri. Atas dasar ketentuan
tersebut, bahwa seharusnya Bimbingan pranikah dilakukan oleh KUA atau Lembaga lain
yang memenuhi syarat dan mendapat izin penyelenggara dari Kementerian Agama
dengan metode Bimbingan tatap muka dan metode Bimbingan Mandiri yang dilakukan.
Berdasarkan kejadian tersebut, maka peneliti melakukan observasi awal dengan
mewawancarai para informan yaitu anggota pengurus Samara Community di Kota
Pelaksanaan Bimbingan Pranikah Oleh Samara
Community Diluar Kantor Urusan Agama (KUA)
Perspektif Pasangan Suami Istri di Kota Palangka Raya
2021
Tomi Apandi Putra 1516 1514
Palangka Raya serta pasangan suami istri yang telah ikut bimbingan pranikah di
luar KUA untuk mendapat informasi yang lebih akurat sebagai berikut Samara
Community sering melaksanakan bimbingan pranikah baik secara offline maupun online,
melalui offline yang diadakan di beberapa tempat seperti masjid, aula dan online dengan
menggunakan aplikasi Zoom. Komunitas ini juga banyak menghadirkan bintang tamu
dari ibu kota salah satunya Oky Setiana Dewi, Dude Herlino dan masih banyak yang
lainnya, acara tersebut bersifat dakwah dan silaturahmi. Pemateri yang di undang dalam
kelas bimbingan pranikah ini dari kalangan dosen dan para akademisi lainnya. Bagi yang
sudah selesai mengikuti bimbingan 12 kali materi di Samara Communitty bisa
mendapatkan sertifikat seperti dengan bimbingan pranikah di KUA Kota Palangka Raya.
Selain kelas bimbingan pranikah Samara Community juga memfasilitasi kelas ta’aruf ini
adalah dengan cara mengisi CV (Curiculum Vitae) yang diserahkan kepada admin
kemudian dipandu oleh seorang ustad untuk mencocokan ketimpangan lainnya, yang
lebih banyak mengikuti kelas tersebut kebanyakan wanita dan adapun untuk laki-lakinya
hanya 5 sampai 10 orang saja yang mengikuti kelas tersebut bagi orang yang sudah
menikah juga bisa mengikuti kelas bimbingan pranikah di Samara Community dengan
memilih kelas apa yang dihendaki, kecuali yang mengikuti kelas ta’aruf wajib mengikuti
semua kelas dengan 1 materi karena merupakan bekal untuk berumah tangga, ada 12
kelas dengan 12 materi bimbingan pranikah yang dilaksanakan. Samara Community tidak
mempunyai legalitas, terbentuknya komunitas tersebut bermula dengan perkumpulan
beberapa perempuan millenial baik yang sudah menikah maupun yang masih lajang,
dengan bekerjasama dengan komunitas anak masjid (komunitas anak laki-laki) dalam
setiap kegiatan bimbingan pranikah.
Peneliti juga observasi kepada para pasangan yang sudah menikah yang
sebelumnya pernah mengikuti bimbingan pranikah di Samara community dengan sdr/I JE
“Saya sudah 2 dua tahun yang lalu mengikuti bimbingan pranikah yang ada di Samara
community ini dengan mengikuti kelas ta’aruf dengan mengikuti 12 materi di dalamnya,
jadi pada saat ta’aruf dengan istri saya yang sekarang yang mengikuti bimbingan juga,
dan Alhamdulillah sampai saat ini kami bahagia walaupun kadang ada masalah tetapi
kami sudah dibekali materi pada saat bimbingan pranikah di Samara community.”
Pasangan yang mengikuti bimbingan pranikah di Samaracommunity dengan
mengikuti kelas ta’aruf dan berhasil sampai kejenjang pernikahan, dan sampai sekarang
rumah tangga yang dijalani baik-baik saja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
Samara Communitty dalam memberikan bimbingan pranikah. Mengkaji latar belakang
Samara Community melakukan bimbingan pranikah. Mengkaji perspektif suami istri
mengikuti bimbingan pranikah di Samara communitty di Kota Palangka Raya.
Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk penelitian hukum sosiologis karena peneliti melakukan
penelitian terhadap “Pelaksanaan Bimbingan Pranikah oleh Samaracommunity di luar
KUA Perspektif Pasangan Suami Istri”. Dengan demikian Penelitian ini dikatergorikan
sebagai penelitian lapangan (Field Reseacrh. Pendekatan yang digunakan dan relevan
dalam penelitian ini adalah Pendekatan Konsep (conceptual approach), Pendekatan
Historis (historical approach), Pendekatan Analitis (analytical approach).
Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1517 http://sosains.greenvest.co.id
Subjek dalam penelitian ini adalah para Ulama yang mengikuti lembaga MUI Kota
Palangka Raya. Selain subjek penelitian, peneliti juga memerlukan informan- informan
guna menggali data lebih dalam terkait permasalahan yang diteliti. Adapun informan-
informan dalam penelitian ini adalah Orang yang pernah melaksanakan seminar
bimbingan pranikah di Samaracommunity. Objek penelitian dalam bahasan tesis ini
adalah pasangan suami istri yang melaksanakan seminar bimbingan pernikahan diluar
KUA Kota Palangka Raya.
Penelitian ini dimulai setelah penyelenggaraan seleksi judul proposal tesis.
Kemudian, setelah mendapatkan rekomendasi dan izin penelitian dari lembaga yang
bersangkutan yaitu Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. Terhitung
kurang lebih 2-3 bulan dalam pelaksanaan penelitian. Peneliti melakukan penelitian
dengan memilih lokasi penelitian di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Ada beberapa teknik pengumpulan data yang dapat digunakan dalam penelitian ini
yaitu wawancara, dokumentasi, dan observasi. Dalam menganalisis suatu persoalan
Hukum Keluarga, maka penelitian tentang pelaksanaan bimbingan pranikah oleh Samara
Community diluar Kantor Urusan Agama (KUA) perspektif pasangan suami istri di Kota
Palangka Raya. Selain menggunakan prinsip-prinsip Hukum Keluarga Islam, penelitian
ini termasuk penelitian kualitatif, maka dalam menganalisis data yang terkumpul Peneliti
menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil dan Pembahasan
Komunitas (community) adalah sebuah kelompok sosial yang terdiri dari beberapa
organisme yang berbagi lingkungan, umumnya memiliki ketertarikan dan habitat yang
sama, komunitas dalam konteks manusia, individu-individu di dalamnya dapat memiliki
maksud, kepercayaan, sumber daya, preferensi, kebutuhan, risiko dan sejumlah kondisi
lain yang serupa (Rusni & Lubis, 2017). Komunitas berasal dari bahasa Latin
communitas yang berarti “kesamaan”, kemudian dapat diturunkan dari communis yang
berarti “sama, publik, dibagi oleh semua atau banyak” (Fazrin, 2018). Menurut Mac Iver
dalam Mansyur, community diistilahkan sebagai persekutuan hidup atau paguyuban dan
dimaknai sebagai suatau daerah masyarakat yang ditandai dengan beberapa tingkatan
pertalian kelompok sosial satu sama lain. Keberadaan komunitas biasanya didasari oleh
beberapa hal yaitu: a. Lokalitas, b. Sentiment Community (Felani, 2016).
Menurut Mac Iver dalam Soerjono Soekanto, unsur-unsur dalam sentiment
community adalah:
a) Seperasaan
Unsur seperasaan muncul akibat adanya tindakan anggota dalam komunitas yang
mengidentifikasikan dirinya dengan kelompok dikarenakan adanya kesamaan
kepentingan.
b) Sepenanggungan
Sepenanggungan diartikan sebagai kesadaran akan peranan dan tanggung jawab
anggota komunitas dalam kelompoknya.
c) Saling Memerlukan
Unsur saling memerlukan diartikan sebagai perasaan ketergantungan terhadap
komunitas baik yang sifatnya fisik maupun psikis.
Selanjutnya unsur-unsur dalam sentiment community yang merupakan unsur yang
ada didalam Samara Community adalah:
a) Seperasaan
Pelaksanaan Bimbingan Pranikah Oleh Samara
Community Diluar Kantor Urusan Agama (KUA)
Perspektif Pasangan Suami Istri di Kota Palangka Raya
2021
Tomi Apandi Putra 1518
Menurut JE bahwsanya adanya kolaborasi dalam kegiatan bimbingan pranikah
didasari atas adanya kesamaan tujuan untuk mengurangi angka perceraian yang
meningkat yang ada di Kalimantan Tengah Khususnya di Kota Palangka Raya.
b) Saling Memerlukan
Unsur saling memerlukan diartikan sebagai perasaan ketergantungan terhadap
komunitas baik yang sifatnya fisik maupun psikis. Kembali menurut JE adanya
kerjasama membuat saling memerlukan dan saling memberikan manfaat, juga
saling tolong menolong dalam mewujudkan cita-cita yang ingin digapai.
Bimbingan pernikahan yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis dengan
mewujudkan pernikahan yang sakīnah, mawaddah dan warohmah, hal tersebut tercantum
dalam firman Allah SWT surah ar-rum ayat 21 :

























Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,
dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (Q.S ar-rum:21).
Kata Sakinah diambil dari kata sa-ka-na yang berarti diam/tenangnya sesuatu
setelah bergejolak (Mujiono, 2019). Sakinah dalam pernikahan bersifat aktif dan dinamis.
Untuk menuju kepada sakinah terdapat tali pengikat yang dikaruniakan oleh Allah kepada
suami istri setelah melalui perjanjian sakral, yaitu berupa mawaddah rahmah dan amanah.
Mawaddah berarti kelapangan dan kekosongan dari kehendak buruk yang datang setelah
terjadinya akad nikah. Rahmah adalah kondisi psikologi yang muncul di dalam hati akibat
menyaksikan ketidakberdayaan. Sedangkan amanah merupakan sesuatu yang disertakan
kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberiannya karena kepercayaannya
bahwa apa yang diamanahkan akan terpelihara dengan baik (Arrosyid, 2019).
Islam memberikan tuntutan pada umatnya untuk menuntun menuju keluarga
sakinah yaitu:
a) Dilandasi oleh mawaddah dan rahmah
b) Hubungan saling membutuhkan satu sama lain sebagaimana suami istri
disimbolkan dalam al-Quran dengan pakaian.
c) Suami istri dalam bergaul memperhatikan yang secara wajar dianggap patut
(ma’ruf).
d) Keluarga yang baik adalah memiliki kecenderungan pada agama, yang muda
menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda, sederhana dalam
belanja, santun dalam pergaulan, dan selalu intropeksi.
Hal ini juga selaras dengan sebuah hadis Rasulullah SAW:




: 




:




:

























Artinya:"Hak seorang muslim terhadap seorang muslim ada enam perkara." Lalu
beliau ditanya; 'Apa yang enam perkara itu, ya Rasulullah? “Jawab beliau: (1) Bila
engkau bertemu dengannya, ucapkankanlah salam kepadanya. (2) Bila dia
Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1519 http://sosains.greenvest.co.id 1514
mengundangmu, penuhilah undangannya. (3) Bila dia minta nasihat, berilah dia nasihat.
(4) Bila dia bersin lalu dia membaca tahmid, doakanlah semoga dia beroleh rahmat. (5)
Bila dia sakit, kunjungilah dia. (6) Dan bila dia meninggal, ikutlah mengantar jenazahnya
kekubur.” (HR. Muslim)
Hadis tersebut di atas menjelaskan 6 hak sesama muslim salah satu keterkaitan dari
hadis tersebut dengan bimbingan pranikah yang diselenggarakan oleh Samara
Community adalah sebagai pemberi nasihat, baik dalam hal penasihatan pra nikah
maupun pensihatan permasalahan perkawinan dengan mewujudkan keluarga yang
sakinah, mawaddah dan warohmah memberikan materi-materi bimbingan untuk menjaga
keutuhan, keurukunan dan keharmonisan dalam rumah tangga. Menurut pasangan suami
istri AN dan AI materi yang dibawakan menarik dan bagus, karena banyak yang masih
belum dipelajari seperti pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, pengetahuan hak dan
kewajiban suami istri, juga bimbingan pranikah yang ada di Samara bermanfaat diikuti
oleh orang yang belum menikah ataupun yang sudah menikah.
Materi yang dibawakan oleh Samara Community untuk mewujudkan keluarga
yang sakinah, mawaddah dan warohmah sebagai berikut:
a) Hukum-hukum syar’i terkait pernikahan dan keluarga.
b) Kriteria memilih pasangan dalam Islam.
c) Khitbah ta’aruf dan walimatul ursy.
d) Hak dan kewajiban suami istri.
e) Keterampilan komunikasi dengan pasangan dan keluarga baru.
f) Tuntunan seksualitas Islami dan kesehatan reproduksi.
g) Manajemen keuangan rumah tangga (tugas suami istri).
h) Gizi dan kesehatan keluarga.
i) Pengasuh anak ala nabi dan menanamkan keimanan pada anak.
j) Manajemen konflik rumah tangga dan penanggulangannya.
k) Tips keharmonisan rumah tangga dan cara masuk surga sekeluarga.
l) Program ta’aruf bagi yang belum menikah (panduan mengisi CV).
Melalui bimbingan pranikah calon pengantin atau yang sudah berkeluarga
diharapkan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah
tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta upaya
mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (Iskandar,
2017). Kehidupan berumah tangga tidak hanya tentang cinta dan kasih saying semata,
kadang adapula permasalahan hidup yang dihadapi, baik itu masalah perekonomian, hak
dan tanggung jawab suami istri, komunikasi antara suami dan istri dan masih banyak
yang lainnya.
Pada intinya pelaksanaan bimbingan perkawinan di maksudkan agar dapat
terwujud beberapa manfaat yang besar sebagai tujuan pembimbingan sebagai berikut:
1) Peserta bimbingan pranikah mampu memahami perihal perkawinan dan seluk beluk
membina rumah tangga berdasarkan ketentuan syariat, mengenai dasar perkawinan,
tujuan dan hikmah perkawinan, syarat dan rukun nikah. Pentingnya peserta
bimbingan pranikah mengetahui aturan syariat tersebut dikarenakan mulai prosedur
dan tata cara pernikahan sampai dengan aturan membina rumah tangga diatur dalam
agama.
2) Peserta bimbingan pranikah dapat mengetahui dan memahami hak dan kewajiban
antara suami istri, dengan penegetahuan dan pemahaman tersebut, nantinya
diharapkan pasangan suami istri dapat memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.
Islam menentukan hak-hak di antara keduanya, yang dengan menjalankan hak-hak
tersebut maka akan tercapai ketenteraman dan keberlangsungan keluarga.
Pelaksanaan Bimbingan Pranikah Oleh Samara
Community Diluar Kantor Urusan Agama (KUA)
Perspektif Pasangan Suami Istri di Kota Palangka Raya
2021
Tomi Apandi Putra 1520
3) Peserta bimbingan pranikah dapat memahami bagaimana menjalankan peran masing-
masing dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Pasangan suami istri yang baik
adalah pasangan yang terampil untuk mengambil peran dalam menjalani aktifitas
sehari hari dalam rumah tangga.
4) Calon pasangan dan Pasangan suami istri yang benar-benar Muslim selalu berupaya
dengan tulus dan ikhlas untuk bersama-sama menerapkan ajaran-ajaran agama yang
abadi dan nilai-nilainya yang luhur dalam menjalin hubungan mereka sehari-hari.
5) Mengurangi angka perceraian yang ada di Kota palangka Raya. Data dalam observasi
peneliti dalam tingkat perceraian yang ada di Kalimantan Tengah khususnya di Kota
Palangka Raya menyebutkan Berdasarkan data yang dihimpun dari Direktori Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2020, jumlahnya sudah mencapai
306.688 kasus perceraian. Sumber dari layanan Informasi Pengadilan Tinggi Agama
Kalimantan Tengah menyebutkan bahwa pada tahun 2020 ada 3.289 kasus perceraian
yang telah diputus di seluruh Pengadilan Agama Kalimantan Tengah. Sumber dari
Layanan Informasi Perkara Pengadilan Agama Palangkara Raya sebanyak 538 kasus
perceraian yang telah diputus pada tahun 2020. Tingginya tingkat perceraian di
Indonesia, di Kalimantan Tengah khususnya di Kota Palangka Raya mendapat
perhatian yang khusus perlu penekanan kembali bagian bimbingan pernikahan yang
berfungsi memberi arahan guna mengurangi angka perceraian. Menurut HU yang
melatarbelakangi Samara Community dalam memberikan bimbingan pranikah karena
meningkatnya angka perceraian yang ada di Kalimantan Tengah khususnya Kota
Palangka Raya pada tahun 2017, oleh karena itulah Samara Community memberikan
program kelas pranikah untuk pasangan yang belum menikah agar nantinya ketika
sudah berumah tangga sudah mempunyai ilmu yang cukup yang berkaitan kesehatan
pasangan dan rumah tangga. Selain itu juga menurut penliti faktor-faktor dalam
terjadinya suatu perceraian yaitu salah satunya ekonomi, oleh karena itulah peneliti
melihat sangat bagus ketika dalam bimbingan pranikah yang dilakukan oleh Samara
Comuunity memberikan salah satu materi Manajemen keuangan rumah tangga (tugas
suami istri). Selain itu juga faktor yang mempengaruhi terjadinya perceraian yaitu
komunikasi yang jarang dilakukan oleh suami istri atau seorang suami istri yang
sangat canggung dalam perihal komunikasi, sehingga untuk keterbukaan dalam
pasangan rumah tangga tidak ada dan akan memicu yang namanya perceraian.
Bimbingan berasal dari kata “guidance” yang kata dasarnya “guide” yang memiliki
beberapa arti diantaranya menunjukan jalan, memimpin, memberikan petunjuk,
mengatur, mengarahkan, memberi nasehat, dan ada juga yang menerjemahkannya dengan
bantuan atra tuntutan. Secara etimologis bimbingan beraqrti bantuan atau tuntutan atau
pertolongan yang konteksnya sangat psikologis (Rohman & Nugraha, 2017). Sesuai
dengan istilahnya, maka secara umum dapat diatikan sebagai suatu bantuan atau tuntunan.
Namun demikian tidak berarti semua bentuk bantuan atau tuntunan adalah bimbingan.
Bimbingan menurut Frank person adalah bantuan yang diberikan kepada individu untuk
memilih, mempersiapkan diri, dsn memangku suatu jabatan serta mendapat kemajuan
dalam jabatan yang dipilihnya (Purnamasari, 2017).
Peneliti lebih lanjut mengartikan bimbingan yaitu suatu tuntunan yang
berkelanjutan dalam menemukan suatu tujuan yang ingin dicapai, lebih lanjut peneliti
memfokuskan dalam bimbingan perkawinan pranikah yang ada di Kota Palangka Raya.
Dalam sebuah kajian konseptual dari bimbingan perkawinan itu sendiri menggunakan 2
(dua) pendekatan untuk melakukan pembinaan pendekatan informatif (informative
Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1521 http://sosains.greenvest.co.id
approach) dan pendekatan partisipatif (participative approach) oleh seorang pembina,
antara lain:
1) Pendekatan informatif (informative approach), yaitu cara menjalankan program
dengan menyampaikan informasi kepada peserta didik. Peserta didik dalam
pendekatan ini dianggap belum tahu dan tidak punya pengalaman. Menurut AS
bimbingan yang dilaksanakan oleh Samara Community sangatlah bermanfaat
khususnya untuk seseorang yang ingin menikah ataupun menmbah ilmu bagi yang
sudah menikah, AS menuturkan bahwa dirinya hanya mengetahui setelah menikah
dirinya perlu menfkahi anak dan istri, memberinya makan, pakaian dan tempat
tinngal, akan tetapi masih banyak yang belum diketahui ilmu setelah menikah, seperti
contoh materi yang dibawakan Samara Community yaitu bagaimana cara mengatasi
masalah yang ada didalam rumah tangga.
2) Pendekatan partisipatif (participative approach), dimana dalam pendekatan ini peserta
didik dimanfaatkan sehingga lebih ke situasi belajar bersama. Menurut HU
bimbingan pranikah yang diselenggarakan oleh Samara Community dengan sistem
pembagian kelas dan materi, setiap 1 (satu) materi dibagi hanya untuk 1 (satu) kelas
dengan total keseluruhan ada 12 (dua belas) materi atau kelas dalam pembagiannya.
Kemudian apabila kita tinjau kembali dari segi aspek bimbibingan perkawianan
yang diselenggarakan oleh BP4 melalui Peraturan Direktur Jendral Bimbingan
Masyarakat (BIMAS) Islam Kementrian Agama Nomor 3793 Tahun 2018 diinstruksikan
bahwa setiap laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan pernikahan harus
mengikuti bimbingan perkawinan (BINWIN) pranikah yang diselenggarakan oleh
Kementerian Agama serta organisasi keagamaan Islam yang telah memiliki akreditasi
dari Kementerian Agama.
Menurut HN Bimbingan perkawinan atau yang disingkat Bimwin, merupakan
program kerja dari BP4 yang ada disalah satu KUA di Kecamatan Pahandut Kota
Palangka Raya. Bimbingan perkawinan yang ada di KUA Kecamatan Pahandut ada 2
(dua) pelaksanaan, yaitu bimbingan perkawinan secara massal apabila banyak pasangan
yang ingin menikah pada saat bulan itu dan bimbingan perkawinan secara mandiri oleh
penghulu atau penyuluh secara langsung. Secara prosedur penerapan Peraturan Direktur
Jendral Bimbingan Masyarakat (BIMAS) Islam Kementrian Agama Nomor 3793 Tahun
2018 Proses pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin sebagai
berikut:
1) Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah
a) Penyelenggara bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin
adalah kementerian agama kab/kota, Kantor Urusan Agama (KUA) atau
lembaga lain yang memenuhi pensyaratan.
b) Bimbingan perkawianan pra nikah bagi calon pengantin diprioritaskan
bagi calon pengantian yang mendaftar di KUA Kecamatan.
c) Bimbingan perkawianan pra nikah bagi calon pengantin telah memasuki
umur 21 tahun.
2) Proses Bimbingan
a) Bimbingan tatap muka dilaksanakan selama 16 jam pelajaran
b) Materi bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin
c) Bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin dilaksanakan
sesuai waktu yang ditentukan.
3) Bimbingan Mandiri
a) Dalam hal calon pengantin tidak dapat mengikuti bimbingan tatap muka,
calon pengantin dapat mengikuti bimbingan mandiri.
Pelaksanaan Bimbingan Pranikah Oleh Samara
Community Diluar Kantor Urusan Agama (KUA)
Perspektif Pasangan Suami Istri di Kota Palangka Raya
2021
Tomi Apandi Putra 1522 1520 1514
b) Bimbingan mandiri hanya dilaksanakan pada KUA
4) Sertifikat
a) Peserta yang telah mengikuti bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon
pengantin berhak memperoleh sertifikat dari penyelenggara.
b) Serifikat diterbitkan dan ditanda tangani oleh penyelenggara.
c) Bagi peserta mimbingan mandiri, surat keterangan bimbingan kesehatan
dan keluarga dan surat penyataan penasehatan menjadi penggati
sertifikat.
Peneliti selanjutnya menjelaskan untuk bimbingan pranikah yang diselenggarakan
oleh Samara Community sebagai berikut:
1) Pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah
a) Penyelenggara bimbingan pranikah bagi calon pengantin adalah Samara
Community bekerjasama dengan komunitas anakmesjid.id.
b) Bimbingan pranikah bagi peserta bimbingan boleh untuk semua kalangan
anak muda yang sudah dewasa (sudah baligh) ataupun peserta yang
sudah menikah.
c) Bimbingan pranikah bagi peserta telah memasuki usia menikah.
2) Proses bimbingan
a) Proses bimbingan dilakukan tatap muka selama 3 jam dalam 1 materi.
b) Materi bimbingan pranikah berjumlah 12 materi dengan pelaksanaan 1
materi setiap minggunya.
c) Bimbingan pranikah boleh diikuti dari semua kalangan baik yang belum
menikah atau sudah menikah.
3) Tempat bimbingan
a) Peserta bimbingan pranikah apabila tidak dapat mengikuti bimbingan
tatap muka, peserta bimbinga pranikah dianggap tidak menghadiri
kegiatan.
b) Bimbingan tatap muka hanya dilaksanakan di Mesjid Nurul Iman Jalan
Kinibalu Palangka Raya.
4) Sertifikat
a) Peserta yang telah mengikuti bimbingan pranikah bagi peserta yang
mengikuti kelas ta’aruf memperoleh sertifikat dari penyelenggara.
b) Serifikat diterbitkan dan ditanda tangani oleh penyelenggara.
c) Bagi peserta bimbingan pranikah yang tidak mengikuti kelas ta’aruf
maka sertifikat tidak dapat diberikan.
Masyarakat memerlukan sebuah aturan untuk terciptanya suatu suasana yang
harmonis di dalam kehidupannya. Aturan tersebut berupa hukum, hukum yang ada dapat
merupakan hukum tertulis atau tidak tertulis. Hukum yang ada dalam masyarakat
hendaknya memiliki sebuah dasar hukum yang memiliki jiwa yang berasal dari keadaan
seluruh masyarakat, memiliki fungsi yang ideal dengan memiliki unsur keadilan,
kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat (Amin, 2014).
Salah satu fungsi hukum baik sebagai kaidah maupun sebagai sikap tindak atau
perilaku teratur adalah membimbing perilaku manusia. Masalah pengaruh hukum tidak
hanya terbatas pada ketaatan atau kepatuhan pada hukum tapi mencakup efek total dari
hukum terhadap sikap tindak atau perilaku baik yang bersifat positif maupun negatif.
Hukum sebagai sarana rekayasa (social engineering by law) atau bisa juga disebut
sebagai alat oleh (agent of change).
Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1523 http://sosains.greenvest.co.id
Hukum memiliki fungsi sebagai sarana social of control yaitu upaya untuk
mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan untuk menciptakan
suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Efektivitas hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif.
Pada dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang
meliputi:
a) Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata
hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum,
lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka
b) Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum
tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan
dapat diterapkan dalam masyarakat
c) Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam
menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum
itu sendiri.
Untuk menilai efektiv atau tidak dalam pelaksanaan bimbingan pranikah diluar
KUA teori efektivitas hukum penjabarannya sebagai berikut:
a) Subtansi Hukum, subtansi hukum terkait dengan legalitas penyelenggara, peserta,
konten-konten materi yang diajarkan yang termasuk dalam kategori subtansi
hukum.
b) Struktur Hukum, struktur hukum apakah konten materi yang disampaikan melalui
bimbingan pranikah diluar KUA tersebut sudah sesuai.
c) Budaya Hukum, budaya hukum yang terkait dengan sikap atau ajaran-ajaran
dalam penyelenggaraan hukum.
Ungkapan bahasa Arab menggunakan Maslaah dalam arti manfaat atau perbuatan
dan pekerjaan yang mendorong serta mendatangkan manfaat kepada manusia. Sedangkan
dalam arti umum, maslahah diartikan sebagai segala sesuatu yang bermanfaat bagi
manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan, seperti menghasilkan keuntungan
atau kesenangan, atau dalam arti menolak atau menghindarkan seperti menolak
kemudaratan atau kerusakan. Jadi, setiap yang mengandung manfaat patut disebut
Maslaah meskipun manfaat yang dimaksud mengandung dua sisi, yaitu mendatangkan
kebaikan dan menghindarkan bahaya atau kerusakan disisi lain.
Adanya mashlahat yang dirasakan para peserta yang melakukan bimbingan
pranikah yang diselenggarakan oleh Samara Community, menurut AS materi yang
dibawakan bermanfaat karena materi yang dibawakan sangat berguna untuk kehidupan
dirumah tangga nantinya. Ada hasil yang memberikan manfaat kepada masyarakat
terutama yang mengikuti bimbingan yang diselenggarakan oleh Samara Community
tersebut. Pembagian Maslaah dapat ditinjau dari bimbingan pranikah yang dilaksanakan
oleh Samara Community segi antara lain, Maslaah berdasarkan tingkat kebutuhannya,
Maslaah berdasarkan ada atau tidaknya Syariat Islam dalam pelaksanaan bimbingan
pranikah yaitu sebagai berikut:
a. Maslaḥah berdasarkan tingkat kebutuhannya
Maslaah berdasarkan tingkat kebutuhannya sebagaimana merujuk kepada
pendapat al-Syatibi dalam menjaga lima tujuan pokok syari’at (Maqāshid Syari’ah), maka
al-Syatibi membaginya kepada tiga kategori dan tingkat kekuatan kebutuhan akan
Maslaah, dalam tinjauan bimbingan pranikah yakni Al-Maslaah al-Daruriyah
(kemaslahatan primer), Al- Maslaah al-Hajiyyah (kemaslahatan sekunder) dan yang
terakhir Al- Maslaah Tahsiniyah (kemaslahatan tersier). Peneliti melihat untuk
Pelaksanaan Bimbingan Pranikah Oleh Samara
Community Diluar Kantor Urusan Agama (KUA)
Perspektif Pasangan Suami Istri di Kota Palangka Raya
2021
Tomi Apandi Putra 1524
bimbingan pranikah sudah dalam tingkat Al-Maslaah al-Daruriyah (kemaslahatan
primer) adalah kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia
di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan ini terdiri atas lima yaitu: memelihara agama,
memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, memelihara harta. Karena
pada dasarnya menuntut ilmu hukumnya adalah wajib apalagi ilmu yang diberikan dalam
bimbingan pranikah ialah ilmu untuk sepanjang hidup dan menjaga keharmonisan dalam
rumah tangga merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh pasangan suami istri,
mencegah perceraian merupakan suatu keharusan yang dilakukan dalam berumah tangga
karena Allah SWT membenci yang namanya perceraian.
b. Maslaḥah dilihat dari segi keberadaan
Maslaḥah menurut syara’ Sedangkan Maslaah dilihat dari segi keberadaan
Maslaḥah menurut syara’ dibagi menjadi tiga, yaitu Al- Maslaah al-Mu’tabarah, Al-
Maslaah al-Mulgha dan yang terakhir Al- Maslaah al-Mursalah. Peneliti
berpandangan bahwa yang masuk dalam kategori bimbingan pranikah diluar KUA dalam
Maslaah dilihat dari segi keberadaan Maslaḥah menurut syara’ adalah Al- Maslaah al-
Mursalah. Karena disebutkan bahwasanya Al- Maslaah al-Mursalah, adalah Maslaah
yang secara eksplisit tidak ada satu dalil pun baik yang mengakuinya maupun yang
menolaknya. Secara lebih tegas Maslaah al-mursalah ini termasuk jenis Maslaah yang
didiamkan oleh nash. Dengan demikian Maslaah al-mursalah merupakan Maslaah yang
sejalan dengan tujuan syara’ yang dapat dijadikan dasar pijakan dalam mewujudkan
kebaikan yang dihajatkan oleh manusia agar terhindar dari kemudharatan.
Kesimpulan
Samara Community dalam memberikan bimbingan pranikah di Luar Kantor
Urusan Agama (KUA) yaitu dengan melakukan langkah-langkah: (1). Menyebarkan
pamplet di media sosial (2). Melakukan registrasi secara online dengan mengisi
curriculum vitei (3). Melakukan pertemuan bimbingan kelas pranikah secara offline /
Online (4) mengundang pemateri dari kalangan akademisi dan praktisi (5). Memberikan
materi tentang: (1). Hukum-hukum syar’i terkait pernikahan dan keluarga. (2). Kriteria
memilih pasangan dalam Islam. (3) Khitbah ta’aruf dan walimatul ursy. (4). Hak dan
kewajiban suami istri. (5). Keterampilan komunikasi dengan pasangan dan keluarga baru.
(6). Tuntunan seksualitas Islami dan kesehatan reproduksi. (7). Manajemen keuangan
rumah tangga (tugas suami istri). (8). Gizi dan kesehatan keluarga. (9). Pengasuh anak ala
nabi dan menanamkan keimanan pada anak. (10). Manajemen konflik rumah tangga dan
penanggulangannya. (11). Tips keharmonisan rumah tangga dan cara masuk surga
sekeluarga. (12). Program ta’aruf bagi yang belum menikah
Melatarbelakangi Samara Community melakukan bimbingan pranikah di Luar Luar
Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu : (1). Sering mengundang pemateri dari kalangan
artis, ustad dan akademisi, (2). meningkatnya angka perceraian khususnya di Kota
Palangka Raya dari tahun ke tahun, oleh karena itulah Samara Community memberikan
program kelas bimbingan pranikah agar nantinya pasangan yang belum menikah dibekali
ilmu yang cukup sebelum mengarungi rumah tangga.
Perspektif suami istri di Kota Palangka Raya mengikuti bimbingan pranikah oleh
Samara Communitty di Luar Kantor Urusan Agama (KUA) menurut AS dan RN
mengikuti bimbingan pranikah secara mandiri di KUA sangat terbatas waktu
pelaksanaannya, dengan mengikuti program kelas bimbingan pranikah yang
diselenggarakan Samara Communitty sebanyak 12 kali pertemuan dalam seminggu sekali
pertemuan lebih efektif sangat berguna untuk menambah bekal pengetahuan, pemahaman
Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1525 http://sosains.greenvest.co.id 1520 1514
dan keterampilan sebelum berumah tangga, kesiapan dan kematangan kedua calon
pasangan dalam menyongsong kehidupan rumah tangga menjadi sangat penting untuk
memahami seluk beluk kehidupan keluarga dan rumah tangga.
Bibliografi.
Amin, Mahir. (2014). Konsep Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam. Al
Daulah, 4(2), 322343.
Arrosyid, Muhammad Sigit. (2019). Konsep Keluarga Sakinah Mawadah Warahmah
Surat Ar Rum Ayat 21 (Studi Perbandingan Tafsir Ibnu Katsir DenganTafsir At
Thabari). Jawa Tengah: IAIN KUDUS.
Bassini-Silva, Ricardo, de Castro Jacinavicius, Fernando, Pinter, Adriano, Fournier,
Gislene F. S. R., Lugarini, Camile, Ferreira, Ariane, Moreira-Lima, Luciano,
Hingst-Zaher, Erika, Welbourn, Cal, & Ochoa, Ron. (2019). Eutrombicula tinami
(Oudemans, 1910)(Trombidiformes: Trombiculidae) in Brazil: a neglected
ectoparasite of several animals including humans. Acarologia, (59), 4.
Fazrin, Muhammad Afdalu. (2018). Inferioritas Dalam Komunitas Pengamen Jalanan.
Fakultas Psikologi: Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
Felani, Tomy Vernando. (2016). Peran Komunitas Total Perkusi Terhadap Para Pelaku
Perkusi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Institut Seni Indonesia
Yogyakarta.
Idawati, Cucu. (2018). Peran Bp4 Dalam Mencegah Angka Perceraian (Studi Kasus di
Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang). Banten: Universitas
Islam Negeri" Sultan Maulana Hasanuddin" Banten.
Iskandar, Zakyyah. (2017). Peran kursus pra nikah dalam mempersiapkan pasangan
suami-Istri menuju keluarga sakinah. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam,
10(1), 8598.
Isnaini, Muhammad. (2019). Bimbingan perkawinan bagi calon pengantin usia nikah
dalam perspektif kantor urusan agama kecamatan se-kota Palangka Raya.
Kalimantan Tengah: IAIN Palangka Raya.
Mahmuzun, Mahmuzun. (2015). Pola Pembinaan Pra Pernikahan Dalam Penurunan
Angka Perceraian Di Kua Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung) 2014-
2015. Semarang: IAIN Salatiga.
Mujiono, Ahmad. (2019). Keluarga Sakinah Menurut Keluarga yang Belum Mempunyai
Keturunan di Desa Beton Kecamatan Siman (Perspektif Struktural Fungsional).
Ponorogo: IAIN Ponorogo.
Purnamasari, Melia. (2017). Pengaruh Bimbingan Karir Dengan Teknik Mind Mapping
Terhadap Perkembangan Karir Peserta Didik Disma Negeri10 Bandar Lampung.
Lampung: UIN Raden Intan Lampung.
Qosam, Izzudin A. L. (2019). Respon Masyarakat Terhadap Bimbingan Pra Nikah Di
KUA (Studi di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung
Selatan). Lampung: UIN Raden Intan Lampung.
Rohman, Dudung Abdul, & Nugraha, Firman. (2017). Menjadi Penyuluh Agama
Profesional: Analisis Teoritis dan Praktis. Lekkas.
Rusni, Ariza, & Lubis, Elysa Evawani. (2017). Penggunaan Media Online Whatsapp
dalam Aktivitas Komunitas One Day One Juz (Odoj) dalam Meningkatkan Minat
Tilawah Odojer di Kota Pekanbaru. Riau: Riau University.
Ulfa, Atun Maria. (2013). Akta nikah sebagai bukti perkawinan dalam konsep maslahah.
Semarang: IAIN Walisongo.
Pelaksanaan Bimbingan Pranikah Oleh Samara
Community Diluar Kantor Urusan Agama (KUA)
Perspektif Pasangan Suami Istri di Kota Palangka Raya
2021
Tomi Apandi Putra 1526
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.