Volume 1, Nomor 12, Desember 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1533 http://sosains.greenvest.co.id
PERAN GENDER DAN SIKAP SEKSUALITAS DENGAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN PERKAWINAN PADA WANITA USIA
15-24 TAHUN
Meli Wiranti dan Muhammad Azinar
Universitas Negeri Semarang, Indonesia
E-mail: melywiranti365@gmail.com dan Azinar.i[email protected]
Diterima:
26 November
2021
Direvisi:
07 Desember
2021
Disetujui:
15 Desember
2021
Abstrak
Latar belakang: Kecamatan Kedu merupakan salah satu
kecamatan di Kabupaten Temanggung dengan kasus perkawinan
pada remaja wanita tertinggi selama tiga tahun berturut-turut
sejak tahun 2018-2020. Terdapat 227 wanita berusia 15-24 tahun
yang melakukan perkawinan pertamanya pada tahun 2020.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hubungan peran
gender dan sikap seksualitas pranikah dengan pengambilan
keputusan perkawinan pada wanita usia 15-24 tahun. Metode:
Jenis penelitian analitik observasional dengan rancangan cross
sectional. Subjek penelitian yaitu wanita yang melakukan
perkawinan pada usia 15-24 tahun. Variabel terikat adalah
pengambilan keputusan perkawinan pada wanita usia 15-24
tahun, variabel bebas adalah persepsi peran gender dan sikap
terhadap seksualitas. Penelitian ini menggunakan instrumen
penelitian berupa kuesioner. Teknik sampling menggunakan
purposive sampling. Teknik analisis data menggunakan chi
square. Hasil: nilai p-value pada variable peran gender adalah
0,003 (p<0,05) artinya terdapat hubungan yang signifikan. Pada
variabel sikap terhadap seksualitas diperoleh nilai p-value 0,197
(p>0,05) artinya tidak terdapat hubungan. Kesimpulan: peran
gender berhubungan dengan pengambilan keputusan perkawinan
pada remaja wanita, sedangkan sikap seksualitas tidak
berhubungan dengan pengambilan keputusan perkawinan pada
remaja wanita.
Kata kunci: Gender, Perkawinan, Seksualitas
Abstract
Background: Kedu district is one of the sub-districts of
Temanggung Regency with the highest number of female
adolescent marriages for three consecutive years from 2018-
2020. There are 227 women aged 15-24 who have their first
marriage in 2020. The purpose of this study is to determine the
relationship between gender roles and premarital sexuality
attitudes with decision making in women aged 15-24 years.
Methods: this type of research is observational analytic with a
cross sectional design. The research subjects were women who
married at the age of 15-24 years. The variables considered are
marriage decisions in women aged 15-24 years, the independent
variables are perceptions of gender roles and attitudes towards
sexuality. This study used a research instrument in the form of a
questionnaire. The sampling technique used was purposive
sampling. Data analysis technique using chi square. Results: the
Peran Gender dan Sikap Seksualitas dengan Pengambilan
Keputusan Perkawinan Pada Wanita Usia 15-24 Tahun
2021
Meli Wiranti dan Muhammad Azinar 1534
p-value on the gender role variable is 0,003 (p<0,05), meaning
that there is a significant relationship. In the attitude variable
towards sexuality, the p-value of 0,197 (p>0,05) means that
there is no relationship. Conclusion: gender roles are related to
marital decision making in adolescent girls, while sexuality
attitudes are not related to decision making in adolescent girls.
Keywords: gender, marriage, sexuality
Pendahuluan
Fenomena yang terjadi pada remaja adalah adanya perkawinan di usia remaja dan
itu bukanlah hal baru di dunia. Fenomena tersebut dibuktikan oleh data UNICEF tahun
2018 bahwa jumlah perkawinan remaja secara global pada tahun 2018 mencapai 650 juta
dan didominasi oleh remaja wanita (Unicef, 2018). Pada tahun 2018 Indonesia masuk
dalam 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia dengan jumlah
diperkirakan mencapai 1.220.900 (Badan Pusat Statistik, 2020). Perkawinan remaja di
Jawa Tengah didominasi pada wilayah pedesaan yaitu 46,55% sementara di wilayah
perkotaan 36,46%. Berdasarkan kelompok usia, 16-20 tahun sebanyak 7,30% dan usia
21-25 tahun sebanyak 42,38%, sementara itu remaja wanita (52,86%) lebih banyak
dibandingkan pemuda laki-laki (27,44%) (Statistik, 2019).
Kabupaten Temanggung merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang
mayoritas wilayahnya pedesaan. Berdasarkan survei awal yang dilakukan pada tanggal 10
Maret s.d. 21 Maret 2021 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Temanggung, diperoleh data selama tiga tahun terakhir yaitu 2018 (18.930), 2019
(20.058) dan 2020 (18.242). Data tersebut merupakan data remaja wanita usia 15-24
tahun yang sudah atau pernah berstatus kawin. Selama kurun waktu tiga tahun jumlah
remaja yang sudah atau pernah menikah tidak mengalami penurunan yang signifikan,
bahkan tahun 2019 mengalami kenaikan. Pada tahun 2020 remaja wanita yang sudah
berstatus kawin (14.458) lebih banyak dibandingkan laki-laki (3.784).
Kecamatan Kedu merupakan salah satu kecamatan yang paling tinggi kasus
perkawinan pada remaja wanita selama tiga tahun berturut-turut. Pada tahun 2018 total
remaja wanita yang sudah berstatus kawin yaitu 1.124, kemudian tahun 2019 mengalami
kenaikan menjadi 1.237. Pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 1.079. Remaja
wanita yang melakukan perkawinan pertamanya pada tahun 2020 di Kecamatan Kedu
yaitu 227 remaja. Hal tersebut membuktikan masih banyaknya kasus perkawinan remaja
wanita yang terjadi di Kecamatan Kedu (sumber data: Dinas Penduduk dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Temanggung).
Keputusan merupakan suatu proses yang diawali dengan perencanaan, pelaksanaan
hingga tahap kontrol (Marta, 2017). Menurut Eisenfuhr (2019) pengambilan keputusan
adalah proses membuat pilihan dari sejumlah alternatif untuk mencapai hasil yang
diinginkan (Eisenfuhr, 2019). Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan pengambilan
keputusan merupakan proses menentukan pilihan dan pengambilan tindakan dengan
penalaran yang diawali oleh perencanaan.
Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan adalah
ikatan batin antara seseorang pria degan wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Menurut WHO remaja adalah mereka yang berada pada tahap transisi
antara masa kanak-kanak dan dewasa dengan batasan usia 12-24 tahun. Perkawinan
remaja adalah seseorang yang melakukan perkawinan sebelum berusia 24 tahun.
Volume 1, Nomor 12, Desember 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1535 http://sosains.greenvest.co.id
Pengambilan keputusan perkawinan pada remaja menimbulkan dampak dari
berbagai aspek seperti kesehatan, psikologi, dan ekonomi (Maudina, 2019). Selain
dampak tersebut, perkawinan remaja dapat menyebabkan terjadinya kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) dan berdampak pada kesehatan reproduksi wanita (Sari, Aulia, &
Darmawan, 2020).
Menurut Theory Reasoned Action (TRA) yang dicetuskan oleh Ajzen pada tahun
1980 menjelaskan bahwa tindakan seseorang dipengaruhi oleh dua faktor dasar yaitu
faktor personal dan faktor sosial (Notoatmodjo, 2012). Faktor pertama yang berhubungan
dengan faktor personal adalah sikap (attitude) adalah perasaan positif atau negatif dari
seseorang jika harus melakukan perilaku yang akan ditentukan. Sikap merupakan sesuatu
yang dirasakan seseorang untuk menerima atau menolak suatu objek. Pada penelitian ini
yang termasuk dalam faktor personal adalah sikap terhadap seksualitas. Faktor kedua
yang berhubungan dengan faktor sosial adalah norma subyektif. Norma subyektif
(subjective norm) adalah persepsi individu mengenai kepercayaan orang lain yang akan
mempengaruhi niat untuk berperilaku. Pada penelitian ini yang termasuk norma subjektif
adalah peran gender. Sikap dan norma subjektif yang membentuk niat merupakan
penentu utama dari perilaku.
Gender adalah sifat yang melekat pada wanita maupun laki-laki yang
dikonstruksikan secara kultural maupun sosial. Gender dapat diartikan sebagai peran yang
dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi yang
berhubungan dengan jenis kelamin. Diskriminasi berdasarkan gender masih terjadi pada
seluruh aspek kehidupan (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, 2021). Peran gender adalah apa yang harus, pantas dan tidak pantas dilakukan laki-
laki dan perempuan berdasarkan pada nilai, budaya, dan norma masyarakat. Misal laki-
laki bekerja menjadi pemimpin, bekerja disektor pertanian, nelayan, sedangkan
perempuan menjadi ibu rumah tangga, perawat, sekretaris, dan sejenisnya. Menurut
penelitian Zahroh (2016), peran gender dan gender seksualitas dipengaruhi oleh tempat
tinggal, jenis kelamin, dan teman sebaya (Zahroh & Syamsulhuda, 2016).
Allport (1924) dalam Notoatmodjo (2012) menjelaskan bahwa sikap merupakan
konsep penting dalam komponen sosio-psikologi, karena kecenderungan bertindak, dan
ber persepsi. Sikap merupakan suatu bentuk kesiapan untuk bertindak dan bukan
merupakan pelaksanaan motif tertentu (Notoatmodjo, 2012). Sikap seksualitas pranikah
dapat mendorong seseorang untuk berperilaku seks pranikah yang dapat menimbulkan
dampak Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), aborsi dan penyakit menular seksual
(Setyawati, 2016). Selain itu, gaya pacaran yang kurang atau tidak terkontrol menjadi
penyebab kehamilan tidak diinginkan pada remaja dan berujung pada perkawinan remaja
(Septialti, Mawarni, Nugroho, & D., 2017).
Penelitian Suhariyati, mengemukakan bahwa peran masyarakat, nilai budaya
perjodohan, pengetahuan orang tua, tempat tinggal, stigma perawan tua, dan bentuk
keluarga berhubungan dengan pengambilan keputusan perkawinan pada remaja di
Kabupaten Bondowoso (Suhariyati, 2019). Dalam budaya Jawa, banyak istilah yang
tertanam di masyarakat yang memposisikan perempuan lebih rendah daripada laki-laki.
misalnya dalam budaya Jawa menyebutkan peran seorang istri yaitu kanca wingking,
artinya seorang perempuan hanya berperan mengurus rumah tangga.
Terdapat penelitian yang menyebutkan status gender berhubungan dengan menikah
dini (Qariaty, Riza, Rizal, Agustina, & Masyarakat, 2020). Menurut Miswoni (2016),
masih terdapat mitos perawan tua, hal tersebut membuat para wanita merasa tidak
nyaman jika tidak segera menikah. Selain itu masyarakat juga menganggap wanita dalam
rumah tangga hanya berperan sebagai pembantu suami (Miswoni, 2016). Yunta (2018)
Peran Gender dan Sikap Seksualitas dengan Pengambilan
Keputusan Perkawinan Pada Wanita Usia 15-24 Tahun
2021
Meli Wiranti dan Muhammad Azinar 1536 1534
dalam penelitian menyebutkan faktor yang berhubungan pernikahan pada remaja wanita
yaitu pengetahuan, Pendidikan, penghasilan orang tua, dan sikap seksual (Yunita, 2018).
Beberapa hal yang membedakan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya
adalah lokasi penelitian dilakukan di wilayah Kecamatan Kedu yang merupakan salah
satu wilayah pedesaan Kabupaten Temanggung. Variabel pada penelitian ini masih jarang
diteliti yaitu persepsi terhadap peran gender dan sikap terhadap seksualitas. Penelitian
perlu dilakukan karena Kecamatan Kedu merupakan salah satu Kecamatan yang jumlah
perkawinan pada remaja wanita tertinggi di Kabupaten Temanggung selama tiga tahun
berturut-turut sejak tahun 2018 hingga 2020.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui hubungan persepsi peran gender
dan sikap terhadap seksualitas dengan pengambilan keputusan perkawinan pada wanita
usia 15-24 tahun di masyarakat pedesaan Kabupaten Temanggung.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian analitik observasional dengan rancangan cross
sectional. Penelitian dilaksanakan pada bulan Agustus hingga September 2021 di wilayah
Kecamatan Kedu. Variabel terikat dalam penelitian ini yaitu pengambilan keputusan
perkawinan pada wanita usia 15-24 tahun. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah
persepsi terhadap peran gender dan sikap terhadap seksualitas pranikah pada wanita usia
15-24 tahun. Instrumen penelitian menggunakan kuesioner. Teknik sampling
menggunakan purposive sampling dengan kriteria wanita yang melakukan kawin
pertamanya di tahun 2020 berusia 15-24 tahun, berdomisili di wilayah Kecamatan Kedu,
dan tidak hamil di luar nikah. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara kepada
responden dengan menggunakan kuesioner. Sumber data primer diperoleh dari hasil
wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung dan Kantor Urusan Agama
Kedu. Analisis data uji statistik chi square. Penelitian ini telah memperoleh ethical
clearance dengan nomor register 242/KEPK/EC/2021.
Hasil dan Pembahasan
Hasil penelitian diperoleh distribusi frekuensi karakteristik responden berdasarkan
tingkat Pendidikan,dan pekerjaan. Karakteristik responden berdasarkan tingkat
pendidikan yaitu SD 1 remaja (0,7%), SMP atau sederajat 23 remaja (15,9%), SMA atau
sederajat 120 remaja (82,8%), dan pergurun tinggi 1 remaja (0,7%). Distribusi responden
berdasarkan pekerjaan yaitu ibu rumah tangga 141 (97,2%), pedagang 3 (2,1%), dan guru
1 (0,7%).
Berdasarkan hasil analisis univariat pada tabel 1 responden yang memutuskan
untuk menikah pada usia <19 tahun sebanyak 63 remaja (43,4%) lebih sedikit
dibandingkan dengan responden yang memutuskan untuk menikah pada usia ≥19 tahun
(56,6%). Dari 145 responden terdapat 65 responden (44,8%) yang berpersepsi tradisional
terhadap peran gender, sedangkan yang berpersepsi modern sebanyak 80 responden
(55,2%). Jumlah responden yang memiliki sikap kurang permisif terhadap seksualitas
sebanyak 88 responden (60,7%) lebih banyak dibandingkan dengan responden yang
permisif yaitu 57 responden (39,3%).
Volume 1, Nomor 12, Desember 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1537 http://sosains.greenvest.co.id
Tabel 1. Tabel analisis univariat karakteristik responden dan variabel yang diteliti
Karakteristik
Responden
Kategori
N
Tingkat pendidikan
SD/sederajat
1
SMP/sederajat
23
SMA/Sederajat
120
Perguruan tinggi
1
Pekerjaan
Ibu rumah tangga/ tidak
bekerja
141
pedagang
3
guru
1
Variabel Terikat
Pengambilan keputusan
perkawinan
Menikah dini (<19 tahun)
63
Menikah muda (≥19 tahun)
82
Variabel Bebas
Persepsi peran gender
Tradisional
65
Modern
80
Sikap terhadap
seksualitas
Kurang permisif
88
permisif
57
Analisis bivariat dilakukan menggunakan uji chi square yang bertujuan untuk
mengetahui hubungan antar variabel penelitian. Variabel bebas dalam penelitian ini
adalah persepsi peran gender dan sikap terhadap seksualitas, sedangkan variabel terikat
adalah pengambilan keputusan perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian, analisis bivariat
dapat dilihat sebagai berikut, Berdasarkan tabel 1 pada variabel peran gender
menunjukkan bahwa dari 145 responden terdapat 63 responden yang melakukan
pengambilan keputusan perkawinan pada usia <19 tahun, 37 responden diantaranya
berpersepsi tradisional terhadap peran gender dan 26 responden berpersepsi lebih modern
terhadap peran gender. Sedangkan responden yang melakukan pengambilan keputusan
perkawinan pada usia ≥19 tahun terdiri dari 82 responden, 28 responden diantaranya
berpersepsi tradisional terhadap peran gender dan 54 responden berpersepsi lebih modern
terhadap peran gender.
Hasil uji menggunakan chi square diperoleh nilai p-value 0,003 (p<0,05),
sehingga Ho ditolak dan Ha diterima. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat
hubungan antara peran gender dengan pengambilan keputusan perkawinan pada wanita
usia 15-24 tahun di masyarakat pedesaan. Hasil analisis diperoleh RP (Rasio
Prevalensi)=1,751 artinya wanita yang berpersepsi tradisional terhadap peran gender
memiliki peluang 1,751 atau 1,8 untuk melakukan perkawinan pada usia <19 tahun. Hasil
Peran Gender dan Sikap Seksualitas dengan Pengambilan
Keputusan Perkawinan Pada Wanita Usia 15-24 Tahun
2021
Meli Wiranti dan Muhammad Azinar 1538
penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Qariaty (2020), bahwa status
gender berhubungan dengan kejadian menikah dini pada remaja wanita. Hasil penelitian
tersebut diperoleh nilai p-value 0,001 dan OR 15,167 artinya terdapat hubungan yang
signifikan antara status gender dengan kejadian menikah dini pada remaja putri dan
responden yang status gendernya tidak setara 15,167 kali lebih berisiko mengalami
pernikahan dini (Qariaty et al., 2020).
Penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Pessin (2017) bahwa
norma gender berhubungan dengan pernikahan pada wanita (Pessin, 2017). Melnikas
(2020), dalam penelitian menyebutkan bahwa semakin banyak perkawinan anak maka
akan memperburuk kesetaraan gender pada wanita (Melnikas, Ainul, Ehsan, Haque, &
Amin, 2020). Perkawinan pada wanita di beberapa wilayah Asia Selatan disebabkan
karena ketidakadilan peran gender yang memposisikan seorang wanita hanya sebagai
istri, ibu, dan mengurus rumah tangga. Hal tersebut menyebabkan seorang wanita
kehilangan hak dalam hal Pendidikan (Petroni, Steinhaus, & Fenn, 2017).
Menurut Miswoni (2016), masih terdapat budaya pernikahan dini wilayah
pedesaan madura. Masyarakat masih percaya mitos perawan tua dan kaum wanita
dianggap sebagai kaum kedua setelah laki-laki. Hal tersebut menyebabkan wanita
dianggap kurang penting sehingga mereka tidak diperhatikan dalam hal Pendidikan,
pekerjaan, dan pranata sosial. Dalam urusan rumah tangga wanita tidak memiliki
kebebasan dalam melakukan semua hal, wanita hanya ditugaskan mengurus rumah
tangga. Pernyataan tersebut merupakan bentuk ketidaksetaraan gender terhadap wanita
dalam pengambilan keputusan perkawinan maupun dalam berumah tangga (Miswoni,
2016). Kesenjangan gender yang berkaitan dengan perkawinan usia dini juga terjadi di
daerah Dukuh, Ploso Kerep yaitu adanya keyakinan turun temurun semakin dini anak
perempuan dinikahkan adalah hal yang membanggakan bagi keluarga (Dewi, 2016).
Ketidakadilan gender dapat menyebabkan kaum perempuan merasa tidak percaya diri,
tidak mampu membuat keputusan, dan tidak mampu melakukan penolakan atas keputusan
(Muniri, Biati, & Mahsun, 2019).
Tindakan seseorang dipengaruhi oleh faktor personal dan faktor sosial. Sesuai
dengan theory reasoned action yang termasuk faktor sosial adalah norma subyektif.
Persepsi terhadap peran gender termasuk dalam norma subyektif (subjective norm) karena
persepsi individu mengenai kepercayaan orang lain yang akan memengaruhi niat untuk
berperilaku (Notoatmodjo, 2012).
Tabel 2. Tabel hasil analisis bivariat antar variabel menggunakan uji chi square
Pengambilan keputusan
perkawinan
Jumlah
P
value
RP
<19 tahun
≥19 tahun
%
%
%
Persepsi peran gender
0,003
1,751
(1,198-
2,561)
Tradisional
37
25,5
28
19,3
65
44,8
Modern
26
17,9
54
37,3
80
55,2
Jumlah
63
43,4
82
56,6
145
100
Sikap terhadap seksualitas
Kurang permisif
42
28,9
46
31,8
88
60,7
0,197
-
Permisif
21
14,5
36
24,8
57
39,3
Jumlah
63
43,4
82
56,6
145
100
Volume 1, Nomor 12, Desember 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1539 http://sosains.greenvest.co.id 1534
Kesimpulan
Kesimpulan penelitian ini adalah terdapat hubungan antara persepsi peran gender
dengan pengambilan keputusan perkawinan pada wanita usia 15-24 tahun di masyarakat
Pedesaan dengan nilai p-value 0,03, Sedangkan sikap terhadap seksualitas tidak
berhubungan dengan pengambilan keputusan perkawinan pada wanita usia 15-24 tahun di
masyarakat pedesaan dengan nilai p-value 0,197.
Bibliografi.
Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa
Ditunda. In Badan Pusat Statistik.
Dewi, siti malaiha. (2016). Fenomena Pernikahan Sikum Dan Bawah Umur Di Dukuh
Ploso Kerep, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Palastren, 9(2),
325340.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2021). mencapai
kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan.
Marta, Afri Rahmadia. (2017). Keputusan Perempuan Menikah Dini Di Desa Pulo
Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Suloh: Jurnal Bimbingan
Konseling FKIP Unsyiah, 2(1).
Maudina, Lina Dina. (2019). Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan. Media
Komunikasi Gender, 15(2), 8995.
Melnikas, Andrea J., Ainul, Sigma, Ehsan, Iqbal, Haque, Eashita, & Amin, Sajeda.
(2020). Child Marriage Practices Among The Rohingya in Bangladesh. Conflict and
Health, 28(14), 112.
Miswoni, Anis. (2016). Stereotip Kesetaraan Gender terhadap Budaya Pernikahan Dini
pada Masyarakat Madura. Jurnal Pamator, 9(1), 14.
Muniri, Biati, Lilit, & Mahsun. (2019). Gambaran Ca oca an yang Melegalisasi
Pernikahan Dini Studi Analisis Wacana Kritis dan Analisis Gender. Al-Fikrah, 2(2).
Notoatmodjo, Soekidjo. (2012). Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta:
Rineka Cipta.
Pessin, Lea. (2017). Changing Gender Norms and Marriage Dynamics in the United
States. Journal of Marriage and Family. https://doi.org/10.1111/jomf.12444
Petroni, Suzanne, Steinhaus, Mara, & Fenn, Natacha Stevanovic. (2017). New Findings
on Child Marriage in Sub-Saharan Africa Child Marriage Prevalence Rates. Annals
of Global Health, 110. https://doi.org/10.1016/j.aogh.2017.09.001
Qariaty, Nurul Indah, Riza, Yeni, Rizal, Achmad, Agustina, Norsita, & Masyarakat,
Kesehatan. (2020). Perbedaan Status Gender Dan Sosial Ekonomi Dengan Menikah
Dini Pada Remaja Puteri Di Kota Banjarmasin Differences Of Gender And Social
Economic Status With. 7(2), 99103.
Sari, Lezi S., Aulia, Desi, & Darmawan. (2020). Dampak Pernikahan Dini Pada
Kesehatan Reproduksi Dan Mental Perempuan (Studi Kasus Di Kecamatan Ilir Talo
Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu). Jurnal Bidang Ilmu Kesehatan, 10(Vol 10,
No 1 (2020): Jurnal Bidang Ilmu Kesehatan), 5465.
Septialti, Delita, Mawarni, Atik, Nugroho, Djoko, & D., Yudhy. (2017). Hubungan
Pengetahuan Responden Dan Faktor Demografi Dengan Pernikahan Usia Dini Di
Kecamatan Banyumanik Tahun 2016. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal),
5(4), 198206.
Setyawati, Siradi. (2016). Pengetahuan, Sikap dan Perilaku Seksual Remaja Anggota
Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) di SMA N 2 Bantul. Universitas Negeri
Yogyakarta.
Statistik, Badan Pusat. (2019). Data dan Informasi kemiskinan kabupaten/kota tahun
Peran Gender dan Sikap Seksualitas dengan Pengambilan
Keputusan Perkawinan Pada Wanita Usia 15-24 Tahun
2021
Meli Wiranti dan Muhammad Azinar 1540
2018. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Suhariyati. (2019). Faktor-faktor yang berhubungan dengan pengambilan keputusan
pernikahan remaja di kabupaten Bondowoso. Jurnal Penelitian Kesehatan Suara
Forikes, 10(4), 1.
Unicef. (2018). Child marriage: Latest trends and future prospects. New York: UNICEF.
Yunita, Nurma. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kejadian Pernikahan Dini
Pada Remaja Putri di Kecamatan Gamping Sleman Yogyakarta. Universita
’Aisyiyah Yogyakarta.
Zahroh, Boediarsih, & Syamsulhuda, Shaluhiyah. (2016). Persepsi Remaja tentang Peran
Gender dan Gender Seksualitas di Kota Semarang. 11(1), 2837.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.