Volume 1, Nomor 12, Desember 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1584 http://sosains.greenvest.co.id
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PERKAWINAN USIA
DINI DI KECAMATAN SUKADANA
Rika Nur Vidalia dan Muhammad Azinar
Universitas Negeri Semarang, Indonesia
E-mail: rikanurvidalia@students.unnes.ac.id dan
Diterima:
04 Desember
2021
Direvisi:
13 Desember
2021
Disetujui:
15 Desember
2021
Abstrak
Latar Belakang : Perkawinan usia dini adalah perkawinan pada
remaja di bawah usia 19 tahun yang seharusnya belum siap
untuk melaksanakan pernikahan. Masalah perkawinan dini juga
terjadi di Kecamatan Sukadana. Selama kurun waktu 2020,
terjadi sebanyak 283 perkawinan usia dini. Perkawinan usia dini
dapat menimbulkan resiko baik bagi remaja yang menikah dini,
anak yang akan dilahirkan, dan memiliki risiko perceraian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang
berpengaruh terhadap perkawinan usia dini di Kecamatan
Sukadana Kabupaten Lampung Timur tahun 2020. Metode :
jenis penelitian ini adalah observasional analitik dengan
rancangan Cross Sectional. Sampel yang ditetapkan sebanyak
166 responden dengan teknik simple random sampling.
Instrumen yang digunakan adalah kuesioner terstruktur dan
lembar observasi. Data dianalisis menggunakan uji chi-square
serta uji regresi logistic menggunakan SPSS versi 20.0. Hasil :
variabel yang berhubungan dengan perkawinan usia dini dalam
penelitian ini yaitu tingkat pendidikan (p=0,004, RP=0,796),
pekerjaan orang tua (p=0,000, RP=0,237), pendapatan keluarga
(p=0,001, RP=3,957), dan tingkat pengetahuan (p=0,000,
RP=9,913). Sedangkan faktor yang tidak berhubungan dengan
perkawinan usia dini adalah budaya (p=0,710, RP=1,373) dan
peran teman sebaya (p=0,163, RP=0,604). Kesimpulan :
perkawinan usia dini merupakan salah satu ancaman bagi
pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Untuk mengatasi hal ini perlu adanya kejasama dari berbagai
pihak untuk mengupayakan pencegahan peningkatan angka
kejadian perkawinan usia dini sebagai upaya preventif untuk
menurunkan gangguan dan risiko yang dapat terjadi akibat
perkawinan usia dini.
Kata kunci: Faktor, Perkawinan usia dini, Usia Remaja
Abstract
Background: Early marriage is marriage in adolescent under
the age of 19 who should not be ready to carry out marriage.
Problems with early marriages also occur in Sukadana
District. During the period of 2020, there were 283 early
marriages. Early marriage can pose risks for both teenagers
who marry early, children to be born, and have a risk of
divorce. This study aims to determine the factors that influence
early marriage in Sukadana District, East Lampung Regency in
2020. Methods: This type of research is analytic observational
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Usia
Dini di Kecamatan Sukadana
2021
Rika Nur Vidalia dan Muhammad Azinar 1585
with a cross sectional design. The sample set is 166 respondents
with simple random sampling technique. The instruments used
are structured questionnaires and observation sheets. Data were
analyzed using chi-square test and logistic regression test using
SPSS version 20.0. Results: Variables related to early marriage
in this study were education level (p=0.004, RP=0.796), parents'
occupation (p=0.000, RP=0.237), family income (p=0.001,
RP=3.957), and level of knowledge (p=0.000, RP=9.913). While
the factors that are not related to early marriage are culture
(p=0.710, RP=1.373) and the role of peers (p=0.163,
RP=0.604). Conclusion: Early marriage is one of the threats to
the achievement of the 2030 Sustainable Development Goals
(SDGs) target. To overcome this, it is necessary to have
cooperation from various parties to seek to prevent an increase
in the incidence of early marriage as a preventive effort to
reduce the disturbances and risks that can occur. due to early
marriage.
Keywords: Factor, Early marriage, Teenage Age
Pendahuluan
Perkawinan usia dini adalah perkawinan pada remaja di bawah usia 19 tahun yang
seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan (Tamhur, 2020). Masa remaja
juga menjadi masa yang rentan terhadap resiko kehamilan karena perkawinan usia dini
(early marriage) atau usia muda (Sezgin & Punamäki, 2020). Menurut badan
kependudukan keluarga dan berencana nasional (BKKBN), perkawinan yang dilakukan
pada usia dini adalah sebuah perkawinan yang dilakukan secara tidak sehat (Septianah,
Solehati, & Widianti, 2020). Di Indonesia, jaminan terhadap hak anak yang tercantum di
dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan
hidupnya, tumbuh, dan berkembang serta berhak mendapatkan perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Jaminan terhadap hak anak kemudian dipertegas dengan
diterbitkannya kembali melalui UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah
diubah menjadi UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mendefinisikan anak
sebagai seorang yang belum berusia 18 tahun (Badan Pusat Statistik, 2020).
Pernikahan usia dini pada UU 35 tahun 2014 secara eksplisit menyebutkan bahwa
kewajiban setiap orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada anak. Pemerintah
Indonesia telah berkomitmen untuk mencegah perkawinan anak dengan diterbitkannya
UU 16 tahun 2019 yang mengubah pasal mengenai batas minimum usia perkawinan usia
dini dalam UU 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Menurut Undang-Undang No. 16 tahun
2019 menyatakan bahwa batas minimum usia perkawinan pada perempuan maupun laki-
laki meningkat dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun (Nugraha, Izzaty, & Putri, 2019).
Perkawinan usia dini saat ini sudah menjadi permasalahan Dunia. Menurut World
Health Organization (WHO) secara Global terdapat 28 kasus per 1.000 perempuan setiap
tahunnya atau setiap harinya terdapat 39.000 perkawinan usia dini di Dunia, dan
diperkirakan terdapat 140 million perkawinan usia dini pada tahun 2011-2020 (Septialti,
Mawarni, Nugroho, & D., 2017). Pada tahun 2006 berjumlah 44 persen menjadi 49
persen pada tahun 2008. Perkawinan usia dini juga telah menjadi fenomena yang masih
sering dijumpai pada masyarakat Timur Tengah dan Asia Selatan serta beberapa
kelompok masyarakat di Sub Sahara Afrika (McDougal, Lasswell, & Chen, 2018).
Volume 1, Nomor 12, Desember 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1586 http://sosains.greenvest.co.id
Berdasarkan data United Nations Development Economic and Socia Affairs
(UNDESA), menyebutkan bahwa 34% perkawinan usia dini di Indonesia yang
merupakan salah satu negara yang menempati urutan ke 3 dari 158 negara di Dunia
tentang perkawinan usia dini, sedangkan menurut Association of South East Asia Nations
(ASEAN) Indonesia menempati urutan ke dua setelah negara Kamboja (Arimurti &
Nurmala, 2017). Perkawinan usia dini juga telah merata tersebar di berbagai Provinsi
yang di Indonesia. Berdasarkan Riskedas tahun 2013 bahwa wanita usia 5-10 tahun,
sebanyak 2,6% melakukan perkawinan usia dini pada usia dibawah 15 tahun dan 23,9%
pada usia 15-19 tahun. Menurut data SDKI menyebutkan bahwa terdapat 340 ribu anak
perempuan menikah pada usia dini disetiap tahunnya. Di Indonesia, lebih dari satu juta
perempuan berusia 20-24 tahun yang perkawinan pertamanya pada usia kurang dari 18
tahun (1,2 juta jiwa). Sedangkan perempuan berusia 20-24 tahun yang perkawinan
pertamanya kurang dari 15 tahun tercatat sebanyak 61,3 ribu perempuan dan mengalami
penurunan yaitu pada tahun 2008 sebanyak 1,60% dan pada tahun 2018 menurun menjadi
0,56% perempuan berusia 20-24 tahun yang melangsungkan perkawinan pertama
sebelum usia 15 tahun.
Menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi
Lampung angka perkawinan usia dini di Provinsi Lampung lebih rendah dari tingkat
nasional, akan tetapi mengalami peningkatan dalam 3 (tiga) tahun terakhir perempuan
yang melakukan perkawinan usia 16-21 tahun yaitu 84,28% pada tahun 2016, 84,72%
pada tahun 2017, dan 85,25% pada tahun 2018 (I gde Sidemen & Purboyo, 2021).
Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung
yang mengalami peningkatan angka perkawinan usia dini pada 3 (tiga) tahun terakhir.
Pada tahun 2018 terdapat 5.164 jiwa, pada tahun 2019 terdapat 8.347 jiwa melakukan
perkawinan usia dini. Sedangkan pada tahun 2020 terdapat 3.822 jiwa remaja perempuan
yang melakukan perkawinan usia dini. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur tahun 2020 angka perkawinan usia dini
tertinggi berada pada 3 (tiga) kecamatan diantaranya kecamatan Labuhan Maringgai
berjumlah 341 jiwa, kecamatan Sukadana berjumlah 283 jiwa, dan kecamatan Jabung
berjumlah 243 jiwa melakukan perkawinan usia dini.
Terdapat 24 Kecamatan di Kabupaten Lampung Timur salah satunya adalah
Kecamatan Sukadana. Pada tahun 2018 angka perkawinan usia dini di Kecamatan
Sukadana sebanyak 391 jiwa, pada tahun 2019 sebanyak 610 jiwa melakukan perkawinan
usia dini. Sedangkan pada tahun 2020 di Kecamatan Sukadana terdapat 283 jiwa yang
melakukan perkawinan dan sebagian besar yang melakukan perkawinan adalah pada usia
di bawah 19 tahun (Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung
Timur, 2020).
Perkawinan pada usia dini merupakan masalah yang serius karena dapat
menimbulkan dampak dari berbagai aspek seperti dampak terhadap kesehatan, dampak
terhadap psikologi, dan dampak terhadap sosial ekonomi. Menurut (Sezgin & Punamäki,
2020) dampak kesehatan yang timbul diantaranya seperti keguguran (abortus), persalinan
prematur, Berat Badan Bayi Rendah (BBLR), kelainan bawaan, mudah terjadi infeksi,
anemia pada kehamilan, keracunan kehamilan, status gizi anak, kesehatan mental,
masalah pada kardiovaskular dan dapat menyebabkan kematian. Perkawinan usia dini
juga berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan anak. Tingkat pendidikan ibu yang
menyusui dapat berpengaruh terhadap pengetahuan ibu karena hal ini berkaitan dengan
kecukupan gizi bayi yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak (Fauzia & Rote,
2019). Sementara dampak psikologis yang timbul berupa tertekan, menyesal, stress
hingga menyebabkan depresi berat serta remaja yang melangsungkan perkawinan usia
dini kurang matangnya pemikiran sehingga setelah memiliki anak tidak mampu untuk
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Usia
Dini di Kecamatan Sukadana
2021
Rika Nur Vidalia dan Muhammad Azinar 1587
melakukan peran sebagai orang tua (Suhaili, 2021). Selain itu juga perkawinan usia dini
dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan berdampak pada
kesehatan reproduksi remaja. Dampak perkawinan usia dini juga terjadi di masyarakat
seperti adanya masalah sosial, ketidaksetaraan gender, menyebabkan status kemiskinan
yang berkelanjutan, peningkatan buta huruf, putusnya pendidikan kesehatan yang buruk,
hingga dapat merampas produktivitas masyarakat yang lebih luas baik dalam jangka
pendek maupun jangka panjang (Rosyidah & Listya, 2019).
Penelitian sebelumnya yang ditulis oleh Salamah (2016), mengemukakan bahwa
pengetahuan, tingkat pendidikan, sikap responden, pekerjaan orang tua, pendapatan orang
tua, dan peran teman sebaya berhubungan dengan pernikahan dini (Salamah, 2016). Hasil
penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Haswati (2019) menyebutkan
responden dengan tingkat pendapatan orang tua dibawah UMK memiliki risiko 5,9 kali
lebih besar untuk melakukan pernikahan dini dibandingan dengan orangtua yang
memiliki pendapatan diatas UMK (Haswati, 2019).
Meningkatnya angka perkawinan usia dini di Kecamatan Sukadana khususnya
pada remaja perempuan, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul :
“Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Usia Dini di Kecamatan Sukadana
Kabupaten Lampung Timur”.
Metode Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian observasional analitik pada metode kuantitatif
dengan menggunakan desain Cross Sectional Study. Tujuan penelitian ini adalah
mengetahui pengaruh (tingkat pendidikan, pekerjaan orang tua, pendapatan keluarga,
tingkat pengetahuan, budaya, dan peran teman sebaya) terhadap perkawinan usia dini di
Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur tahun 2021. Populasi penelitian ini
adalah perempuan yang menikah usia 15-24 tahun di Kecamatan Sukadana tahun 2020
yaitu sebanyak 283 orang, dengan jumlah sampel 166 orang. Data yang dikumpulkan ada
dua yaitu data primer hasil wawancara dengan kuesioner. Sementara data sekunder
diperoleh dengan mendokumentasikan data dari KUA Kecamatan Sukadana. Teknik
pengambilan sampel menggunakan Simpel Random Sampling. Analisis data
menggunakan analisis univariat, analisis bivariat, dan analisis multivariate (Chi Square).
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan hasil uji statistik pada tabel 1 dapat diketahui bahwa dari 80
responden, jumlah responden paling banyak berusia 15-19 tahun menikah dini sebanyak
91 responden (54,8%) dan menikah remaja sebanyak 75 responden (45,2%). Sebagian
besar responden memiliki pekerjaan sebagai petani yaitu sebanyak 107 responden
(64,5%), sedangkan paling sedikit bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 4
responden (2,4%). Tingkat pendidikan responden paling banyak yaitu SD/Sederajat
sebanyak 58 responden (34,9%) dan sebanyak 3 responden (1,8%) yang menempuh
perguruan tinggi.
Berdasarkan hasil uji analisis univariat, responden yang memiliki tingkat
pendidikan rendah sebanyak 87 responden (52,4%) dan sebanyak 79 responden (47,6%)
pendidikan tinggi. Sedangkan orang tua responden yang tidak bekerja yaitu sebanyak 57
responden (34,3%) dan orang tua responden yang bekerja sebanyak 109 responden
(65,7%). Jumlah responden dengan pendapatan keluarga rendah yaitu sebanyaj 128
responden (77,1%) dan sebanyak 38 responden (22,9%) dengan pendapatan keluarga
tinggi. Sedangkan responden yang memiliki tingkat pengetahuan kurang baik sebanyak
42 responden (25,3%) dan sebanyak 124 responden (74,7%) memiliki tingkat
Volume 1, Nomor 12, Desember 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1588 http://sosains.greenvest.co.id
pengetahuan baik. Responden dengan budaya berpengaruh terhadap perkawinan usia dini
yaitu sebanyak 18 responden (10,8%) dan sebanyak 148 responden (89,2%) budaya tidak
berpengaruh. Sedangkan responden yang memiliki pengaruh positif peran teman sebaya
yaitu sebanyak 103 responden (62%) dan sebanyak 63 responden (38%) pengaruh negatif
peran teman sebaya.
Tabel 1. Analisis Univariat Karakteristik Responden dan Variabel yang Diteliti
Variabel
Kategori
Frekuensi
Usia
15-19 tahun
91
20-24 tahun
75
Tingkat
Pendidikan
Tidak tamat SD/tidak
sekolah
11
SD/Sederajat
58
SMP/Sederajat
52
SMA/Sederajat
42
Perguruan Tinggi
3
Pekerjaan
PNS
4
Pegawai Swasta
8
Petani
107
Wiraswasta
36
Tidak bekerja
11
Variabel Bebas
Tingkat
Pendidikan
Rendah
87
Tinggi
79
Pekerjaan Orang
Tua
Tidak bekerja
57
Bekerja
109
Pendapatan
Keluarga
Rendah
128
Tinggi
38
Tingkat
Pengetahuan
Kurang baik
42
Baik
124
Budaya
Berpengaruh
18
Tidak berpengaruh
148
Peran Teman
Sebaya
Positif
103
Negatif
63
Berdasarkan tabel 2 menunjukkan bahwa ada hubungan antara tingkat pendidikan
(p 0,004; RP 0,796), pekerjaan orang tua (p 0,000; RP 0,237), pendapatan keluarga (p
0,001; RP 3,957), dan tingkat pengetahuan (p 0,000; RP 9,913). Sedangkan variabel yang
tidak berhubungan dengan perkawinan usia dini yaitu budaya (p 0,710) dan peran teman
sebaya (p 0,163).
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Usia
Dini di Kecamatan Sukadana
2021
Rika Nur Vidalia dan Muhammad Azinar 1589
Tabel 2. Hasil Analisis Bivariat
No
Variabel Bebas
p-value
RP
Keterangan
1.
Tingkat pendidikan
0,004
0,796
Ada hubungan
2.
Pekerjaan orang tua
0,000
0,237
Ada hubungan
3.
Pendapatan keluarga
0,001
3,957
Ada hubungan
4.
Tingkat pengetahuan
0,000
9,913
Ada hubungan
5.
Budaya
0,710
1,373
Tidak ada hubungan
6.
Peran teman sebaya
0,163
0,604
Tidak ada hubungan
Berdasarkan tabel 3 menunjukkan bahwa hasil analisis uji multivariat pada tingkat
pendidikan menunjukkan hasil p-value 0,026 (p˂0,05) dan beresiko 2,264 kali lebih besar
melakukan perkawinan usia dini. Pekerjaan orang tua menunjukkan nilai p-value 0,011
(p˂0,05) dan berisiko 0,375 kali lebih besar melakukan perkawinan usia dini. Pendapatan
keluarga menunjukkan nilai p-value 0,022 (p˂0,05) berisiko 2,787 kali lebih besar
melakukan perkawinan usia dini. Sedangkan tingkat pengetahuan menunjukkan nilai p-
value 0,000 (p˂0,05) beresiko 6,839 kali lebih besar melakukan perkawinan usia dini.
Masing-masing variabel menunjukkan nilai p-value ˂0,05 yang artinya keempat variabel
tersebut berhubungan secara bermakna dengan perkawinan usia dini di Kecamatan
Sukadana Kabupaten Lampung Timur tahun 2021. Berdasarkan hasil uji statistik
menggunakan uji regresi logistic, faktor yang paling dominan berhubungan secara
bermakna dengan perkawinan usia dini adalah variabel dengan Rasio Prevalensi (RP)
tertinggi yaitu variabel tingkat pengetahuan (p 0,000; RP; 6,839; CI 2,391-19,564).
Tabel 3. Hasil Analisis Multivariat
Variabel
B
Wald
P-value
RP
CI (95%)
Tingkat pendidikan
0,817
4,938
0,026
2,264
1,101 4,655
Pekerjaan orang tua
-0,982
6,497
0,011
0,375
0,176 0,797
Pendapatan keluarga
1,025
5,219
0,022
2,787
1,157 6,717
Pengetahuan
1,923
12,856
0,000
6,839
2,391
19,564
Constant
-4,477
9,080
0,003
0,011
Berdasarkan hasil analisis bivariat dalam penelitian ini menunjukkan bahwa ada
hubungan yang signifikan antara tingkat pendidikan dengan perkawinan usia dini di
Kecamatan Sukadana (p=0,004). Pada penelitian ini responden yang memiiki tingkat
pendidikan rendah berisiko 2,648 kali lebih besar untuk menikah dini dibandingkan
dengan responden yang memiliki tingkat pengetahuan tinggi. Sebagian besar responden
menikah dengan pendidikan dasar yaitu sebanyak 19 orang (47,5%), pendidikan lanjut
sebanyak 1 orang (2,5%). Sedangkan responden tidak menikah dengan pendidikan dasar
sebanyak 14 orang (35%) dan pendidikan lanjut sebanyak 6 orang (15%). Hasil uji
statistik menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara pendidikan
responden dengan pernikahan usia dini dengan nilai p value = 0,037 (˂0,05) (Yati &
Citra, 2020). Hasil penelitian ini juga sejalan dengan Nasution (2020) bahwa terdapat
hubungan antara pendidikan responden dengan pernikahan usia dini dengan nilai p value
= 0,017 (˂0,05) (Nasution & Tanjung, 2020). Pendidikan berlangsung seumur hidup
dalam rangka mangalihkan pengetahuan dari seseorang ke orang lain. Jika seseorang
yang menerima pendidikan lebih tinggi cenderung akan lebih mampu berfikir secara
rasional dan akan lebih mudah menerima hal-hal baru yang dianggap dapat
menguntungkan baginya. Begitupun sebaliknya jika pendidikan seseorang rendah maka
Volume 1, Nomor 12, Desember 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1590 http://sosains.greenvest.co.id
akan lebih sulit untuk menerima hal baru dibandingkan dengan responden yang
berpendidikan tinggi. Penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh
Ardayani (2020) didapatkan hasil sangat sedikit responden (18%) berpendidikan Sekolah
Dasar (SD) melakukan pernikahan dini, kemudian sebagian responden (65%) responden
berpendidikan Sekolah Dasar (SD) tidak melakukan pernikahan dini. Berdasarkan hasil
uji statistik bahwa tidak hubungan antara pendidikan dengan pernikahan diri pada remaja
dengan nilai p value = 0,565 (p˃0,05) (Ardayani., 2020). Semakin rendah pendidikan
wanita maka semakin memiliki resiko lebih tinggi untuk melakukan pernikahan dini
dibandingkan dengan wanita yang memiliki pendidikan lebih tinggi. Pernikahan dini
seringkali menyebabkan anak tidak lagi bersekolah karena istri memiliki tanggung jawab
baru yaitu sebagai istri dan calon ibu. Berdasarkan hasil penelitian yaitu sebagian besar
pendidikan terakhir responden adalah pendidikan sekolah dasar sebanyak 58 responden
dan kategori paling sedikit perguruan tinggi sebanyaj 3 orang. Menurut asumsi peneliti
Seseorang dengan pendidikan yang tinggi akan memberikan pemahaman secara matang
kepada individu untuk memilih dan memutuskan suatu hal. Pendidikan yang tinggi juga
akan memebuat seseorang belajar dari lingkungan yang ada di sekitar sehingga dapat
mengubah sikap dan pandangan sesuai dengan apa yang dia pahami.
Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat hubungan bermakna antara pekerjaan
orang tua dengan perkawinan usia dini di Kecamatan Sukadana (p=0,000). Hasil
penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian Mardiana (2018) bahwa ada hubungan
antara pekerjaan orang tua dengan pernikahan dini yaitu responden yang menikah ˂20
tahun sebanyak 20 orang (22%) dengan nilai p value = 0,000 karena nilai p˂0,05 maka
Ho ditolak (Mardiana et al., 2018). Pekerjaan adalah aktifitas atau kegiatan yang
dilakukan dalm memperoleh suatu penghasilan. Semakin rendah tingkat pekerjaan orang
tua cenderung untuk segera menikahkan anaknya di usia dini. Karena jika tingkat
pekerjaan orang tua rendah mengakibatkan kebutuhan ekonomi tidak tercukupi sehingga
untuk mengurangi beban orang tua maka orang tua memutuskan untuk menikahkan
anaknya yang masih usia dini. Pendapatan seseorang menjadi peranan penting dalam
mengambil sebuah keputusan untuk berkeluarga karena diperlukan sebuah kesiapan fisik,
mental spiritual dan sosial ekonomi. Penelitian oleh Tifana (2019) juga menunjukkan
bahwa WUS yang menikah di usia dini lebih tinggi terjadi di orang tua pada kelompok
tidak bekerja (37,8%) dibandingkan bekerja (11,5%). Sedangkan WUS yang tidak
menikah dini lebih banyak terjadi pada orang tua kelompok bekerja (88,5%) dibanding
kelompok bekerja (62,2%). Hasil uji statistik terdapat hubungan bermakna antara status
pekerjaan orang tua dengan kejadian pernikahan dini pada WUS di Kelurahan Meteseh
Kecamatan Tembalang tahun 2018 dengan p value = 0,036 (˂0,05) (Tifana, Nugroho,
Dharmawan, Biostatistika, & Masyarakat, 2019). Status pekerjaan orang tua berkaitan
erat dengan pendidikan orang tua, pendapatan orang tua, jumlah tanggungan dalam
mencerminkan status sosial ekonomi keluarga. Keluarga dengan orang tua yang bekerja
akan memiliki status ekonomi yang lebih baik daripada orang tua yang tidak bekerja.
Karena remaja putri dengan orang tua yang tidak bekerja lebih berisiko menikah pada
usia dini dibandingkan remaja putri dengan orang tua yang berkeja. Penelitian ini tidak
sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ardayani (2020) menunjukkan bahwa
sebagian besar orang tua responden bekerja bekerja tidak melakukan pernikahan dini
(68%) dan asebagian kecil (21%) orang tua responden bekerja melakukan pernikahan
dini. Hasil uji statistik menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara pekerjaan orang
tua dengan pernikahan dini pada remaja di Desa Babakan Kecamatan Ciparay Kabupaten
Bandung dengan nilai p value = 0,677 (˃0,05) (Ardayani, T., 2020). Berdasarkan hasil
penelitian pekerjaan orang tua memiliki hubungan dengan perkawinan usia dini di
Kecamatan Sukadana tahun 2021. Sebagian besar orang tua berpendidikan dasar, semakin
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Usia
Dini di Kecamatan Sukadana
2021
Rika Nur Vidalia dan Muhammad Azinar 1591
rendah pendidikan maka semakin rendah pula pekerjaan yang dimiliki orang tua
responden.
Diketahui dari hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan adanya hubungan
antara pendapatan keluarga dengan perkawinan usia dini di Kecamatan Sukadana. Hasil
penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian Nurhikmah (2021) bahwa sebagian besar
keluarga responden dengan pengahasilan tinggi yang menikah usia dini yaitu sebanyak 31
responden (79,5%) dan sebanyak 25 responden (64,1%) responden dengan pendapatan
keluarga rendah. Dari hasil uji statistik menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang
bermakna antara pendapatan keluarga dengan perkawinan usia dini dengan (p value =
0,000). Sedangkan nilai OR=6,920, maka remaja dengan pendapatan keluarga rendah
6,920 kali melakukan pernikahan dini dibandingkan dengan pendapatan keluarga tinggi
(Carolin, Lubis, Kebidanan, Kesehatan, & Jakarta, 2021). Faktor ekonomi merupakan
pendorong utama yang dapat menggerakkan banyak sektor pada manusia. Hasil penelitian
ini juga sejalan denga hasil penelitian Nasution (2021) bahwa sebagian besar orang tua
berpendapatan rendah sebanyak 33 orang (82,5%) dan berpendapatan tinggi hanya 7
orang (17,5%). Hasil uji statistik menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan
antara pendapatan orang tua dengan pernikahan usia dini dengan nilai p value = 0,037
(p˂0,05) (Nasution, 2021). Namun penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang
dilakukan oleh Wulanuari (2017) bahwa tidak ada hubungan antara pendapatan orang tua
dengan pernikahan dini pada wanita dengan nilai p value = 0,356 (p˃0,05) (Wulanuari &
A, 2017). Hal yang mempengaruhi remaja untuk melakukan perkawinan usia dini karena
keadaan keluarga yang hidup dibawah garis kemiskinan dan membuat remaja untuk
segera menikah di usia muda karena dianggap dapat meringankan beban kedua orang
tuanya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti didapatkan bahwa sebagian
besar pendapatan keluarga ≤Rp 1.000.000. hal ini didukung oleh hasil jawaban
pertanyaan mengenai pendapatan perbulan keluarga responden. dengan ini dapat terlihat
bahwa pendapatan keluarga responden di Kecamatan Sukadana masih rendah.
Pengetahuan responden mengenai perkawinan usia dini merupakan aspek penting
sebagai upaya pencegahan remaja untuk menikah dini. Dalam penelitian ini pengetahuan
responden juga berhubungan dengan perkawinan usia dini (p=0,000). Pada penelitian ini
responden yang memiliki pengetahuan kurang baik berisiko 9,913 kali lebih besar untuk
menikah dini dibandingkan dengan pengetahuan responden baik. Pengetahuan responden
mengenai dampak yang ditimbukan akibat perkawinan usia dini merupakan aspek penting
untuk mencegah remaja menikah dini. Semakin tinggi pengetahuan remaja putri tentang
perkawinan usia dini, maka akan semakin baik pula sikap tentang perkawinan suai dini
yang dapat dicegah atau semakin kecil. Sebaliknya semakin kurang pengetahuan remaja
putri tentang perkawinan usia dini, maka akan semakin kurang juga sikap remaja putri
terhadap perkawinan usia dini (Agtikasari, 2017). Hasil penelitian ini sesuai dengan hasil
penelitian Septianah (2020), bahwa kelompok menikah dini lebih besar pada responden
yang mempunyai pengetahuan buruk dibandingkan dengan responden yang mempunyai
pengetahuan baik. Pada penelitian Septianah menunjukkan ada hubungan yang bermakna
antara pengetahuan responden dengan perkawinan usia dini (p value = 0,000) serta
responden yang mempunyai pengetahuan buruk memiliki risiko 0,008 kali lebih besar
untuk menikah dini dibandingkan dengan responden dengan pengetahuan baik (Septianah
et al., 2020).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa budaya tidak berpengaruh terhadap
perkawinan usia dini sebanyak 79 orang (53,4%), sedangkan pada kelompok menikah
remaja juga budaya tidak berpengaruh yaitu sebanyak 69 orang (46,6%). Tidak ada
hubungan antara budaya dengan perkawinan usia dini di Kecamatan Sukadana tahun
Volume 1, Nomor 12, Desember 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1592 http://sosains.greenvest.co.id
2021 (p-value = 0,710). Menurut asumsi peneliti, tidak adanya hubungan antara budaya
dengan perkawinan usia dini karena di Kecamatan Sukadana tidak ada budaya yang
dilakukan secara turun temurun. Sebagian besar remaja menikah dini karena pendidikan
yang rendah sehingga remaja memiliki pengetahuan yang kurang tentang dampak dari
menikah dini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada kelompok menikah dini sebagain
besar responden dengan peran teman sebaya positif sebesar 49,5%, sedangkan pada
kelompok menikah remaja juga peran teman sebaya memiliki peran positif sebesar
50,5%. Tidak ada hubungan antara peran teman sebaya dengan perkawinan usia dini di
Kecamatan Sukadana tahun 2021 (p value = 0,163). Hal ini sejalan dengan penelitian
yang dilakukan oleh Arikhman (2019) tentang Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan
Usia Dini di Desa Baru Kabupaten Kerinci menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang
signifikan antara peran teman sebaya dengan pernikahan dini yaitu dengan nilai (p value
= 0,000). Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa responden yang memiliki menikah
dini lebih banyak pada adanya peran teman sebaya dibandingkan dengan teman sebaya
yang tidak berperan (Arikhman, Meva Efendi, & Eka Putri, 2019). Pengaruh teman
sebaya meningkat pada saat masa remaja karena mereka mencari kemandirian dari
kendali orang tua. Dukungan dari teman sebaya merupakan bentuk dorongan atau
penerimaan yang memengaruhi kalangan remaja pada perkembangannya dimana jika
dukungan tersebut berbentuk positif maka remaja akan cenderung berperilaku positif dan
begitu dengan sebaliknya jika dukungan yang diberikan teman sebaya berbentuk negatif
maka remaja akan cenderung berperilaku negatif pula. Berdasarkan hasil penelitian peran
teman sebaya tidak memiliki hubungan dengan perkawinan usia dini, remaja yang
memutuskan menikah di usi dini tidak di pengaruhi oleh teman sebaya karena anggapan
mereka menikah di usia muda adalah atas dasar kemauan mereka sendiri. Hal ini dapat
dilihat bahwa sebagian besar remaja di Kecamatan Sukadana masih ingin bekerja di luar
kota atau terdapat remaja yang masih melanjutkan pendidikan di luar kota dan berkumpul
dengan sesama remaja yang berpendidikan serta mendapat pengaruh positif dengan
mensukseskan diri untuk mendapat pekerjaan yang layak dan menata masa depan yang
lebih cerah.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, variabel yang berhubungan dengan perkawinan usia
dini di Kecamatan Sukadana yaitu tingkat pendidikan (0,004), pekerjaan orang tua
(0,000), pendapatan keluarga (0,001), dan tingkat pengetahuan (0,000). Sedangkan
variabel yang tidak berhubungan yaitu budaya (0,710) dan peran teman sebaya (0,163).
Bibliografi.
Agtikasari, Nurhayati. (2017). Hubungan Pengetahuan tentang Pernikahan Usia Dini
dengan Sikap Siswa terhadap Pernikahan Usia Dini di SMA Negeri 2 Banguntapan
Tahun 2015. Jurnal Ners Dan Kebidanan (Journal of Ners and Midwifery), 4(1),
051055. https://doi.org/10.26699/jnk.v4i1.art.p051-055
Arikhman, Nova, Meva Efendi, Tri, & Eka Putri, Gusliani. (2019). Faktor yang
Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini di Desa Baru Kabupaten Kerinci. Jurnal
Endurance, 4(3), 470. https://doi.org/10.22216/jen.v4i3.4614
Arimurti, Intan, & Nurmala, Ira. (2017). Analisis Pengetahuan Perempuan Terhadap
Perilaku Melakukan Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Wonosari Kabupaten
Bondowoso. The Indonesian Journal of Public Health, 12(2), 249262.
Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa
Ditunda. In Badan Pusat Statistik.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Usia
Dini di Kecamatan Sukadana
2021
Rika Nur Vidalia dan Muhammad Azinar 1593
Carolin, Bunga Tiara, Lubis, Rosmawaty, Kebidanan, Studi, Kesehatan, Fakultas Ilmu, &
Jakarta, Universitas Nasional. (2021). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan
Pernikahan Usia Dini. 7(1), 1724.
Dr. Ns. Ratna Hidayati, M.Kep., Sp. Mat. (2020). Volume 11 Nomor 2 Desember 2020
Jurnal ILKES. Jurnal Ilmu Kesehatan, 11(2), 296305.
Fauzia, Yurika, & Rote, Etnik. (2019). Etnik Di Indonesia Nutrition Fulfillment
Behaviors in Breastfeeding Mothers in Several Ethnicities in Indonesia. Buletin
Penelitian Kesehatan, 22, 236244.
I gde Sidemen, I. G. S., & Purboyo, Muhammad Guntur. (2021). Analisis Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Sikap Terhadap Perkawinan Dini Pada Kalangan Siswa SMA
di Kabupaten Lampung Timur.
McDougal, Myres S., Lasswell, Harold D., & Chen, Lung chu. (2018). Human rights and
world public order: the basic policies of an international law of human dignity.
Oxford University Press.
Nasution, Lisna Khairani. (2021). Janjimauli Muaratais Iii Kecamatan Angkola
Muaratais Tahun 2019. 6(1), 1017.
Nasution, Lisna Khairani, & Tanjung, Wiwi Wardani. (2020). Hubungan pendidikan
pekerjaan dan peran teman sebaya dengan terjadinya pernikahan usia dini di desa
janjimauli muaratais iii. 8(3), 124129.
Nugraha, Xavier, Izzaty, Risdiana, & Putri, Annida Aqiila. (2019). Rekonstruksi Batas
Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap
Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/Puu-Xv/2017). Lex Scientia Law Review,
3(1), 4054.
Rosyidah, Elok Nuriyatur, & Listya, Ariefika. (2019). Infografis Dampak Fisik dan
Psikologis Pernikahan Dini bagi Remaja Perempuan. Visual Heritage: Jurnal
Kreasi Seni Dan Budaya, 1(03), 191204. https://doi.org/10.30998/vh.v1i03.34
Septialti, Delita, Mawarni, Atik, Nugroho, Djoko, & D., Yudhy. (2017). Hubungan
Pengetahuan Responden Dan Faktor Demografi Dengan Pernikahan Usia Dini Di
Kecamatan Banyumanik Tahun 2016. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal),
5(4), 198206.
Septianah, Tri Indah, Solehati, Tetti, & Widianti, Efri. (2020). Hubungan Pengetahuan,
Tingkat Pendidikan, Sumber Informasi, dan Pola Asuh dengan Pernikahan Dini
pada Wanita. Jurnal Riset Hesti Medan Akper Kesdam I/BB Medan, 4(2), 73.
https://doi.org/10.34008/jurhesti.v4i2.138
Sezgin, Aysen Ufuk, & Punamäki, Raija Leena. (2020). Correction to: Impacts of early
marriage and adolescent pregnancy on mental and somatic health: the role of partner
violence (Archives of Women’s Mental Health, (2020), 23, 2, (155-166),
10.1007/s00737-019-00960-w). Archives of Women’s Mental Health, 23(2), 167.
https://doi.org/10.1007/s00737-019-00971-7
Suhaili, Hidayati. (2021). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pelaku Dan Tanggung
Jawabnya Sebagai Orang Tua Kepada Anak. Psyche, 14(1), 7178.
Tamhur, Razi. (2020). Hubungan Pengetahuan, Pendapatan Dan Budaya Dengan
Kejadian Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Putri Di Kecamatan Martapura Kota.
Kalimantan: Universitas Islam Kalimantan MAB.
Tifana, Sarah Ayu, Nugroho, Djoko, Dharmawan, Yudhy, Biostatistika, Bagian, &
Masyarakat, Fakultas Kesehatan. (2019). Hubungan Karakteristik Sosio-Demografi
Orang Tua Dengan Kejadian Pernikahan Usia Dini Pada Wus Kecamatan
Tembalang Kota Semarang Tahun 2018. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal),
7(4), 9098.
Volume 1, Nomor 12, Desember 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1594 http://sosains.greenvest.co.id
Usia, Pernikahan, Di, Dini, & Pulokulon, Kecamatan. (2016). Faktor-faktor yang
berhubungan dengan pernikahan usia dini di kecamatan pulokulon kabupaten
grobogan skripsi.
Wulanuari, Kanella Ayu, & A, Anggi Napida. (2017). Faktor-Faktor yang Berhubungan
dengan Pernikahan Dini pada Wanita. 5(1), 6875.
Yati, Dwi, & Citra, Rabiah Sundari. (2020). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Orangtua
Menikahkan Anak Pada Usia Dini Di Wilayah Kecamatan Wonosari. Journal of
Holistic Nursing Science, 7(1), 3238. https://doi.org/10.31603/nursing.v7i1.3035
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.