Volume 1, Nomor 11, November 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1535 http://sosains.greenvest.co.id
Kemudian pada tahun 2015 Indonesia turut menandatangani Multilateral
Competent Authorities Agreement (MCAA) sebagai dasar pelaksanaan AEOI dengan
negara atau yuridiksi mitra demi memerangi penggelapan pajak dan meningkatkan
pendapatan melalui sektor pajak. Indonesia termasuk dalam lebih dari 100 negara yang
berkomitmen untuk mulai bertukar informasi. Melalui penerapan AEOI di Indonesia,
diharapkan akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia dalam memperoleh
informasi keuangan wajib pajak Indonesia yang masih menanamkan dananya di negara
atau yurisdiksi mitra (Salam, 2020).
Tindak lanjut dari tergabungnya Indonesia dalam AEOI, melalui Instruksi Presiden
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK)
Pemerintah kemudian menerbitkan AEOI untuk diratifikasi di Indonesia. Pada 8 Mei
2017 ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (Perpu Akses
Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan) yang lebih lanjut disahkan menjadi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan
Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang (UU Akses Informasi
Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan).
Adapun ruang lingkup UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan
Perpajakan yaitu akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses
untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan
perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Berdasarkan Pasal 2 UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan
Perpajakan, negara memberikan kewenangan untuk mendapatkan informasi keuangan
untuk kepentingan perpajakan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan. Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi dari
lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan/ atau Entitas Lain Informasi keuangan
(Hanifah, 2020). Akses informasi diperoleh melalui penyampaian laporan yang berisi
informasi keuangan secara otomatis dan pemberian informasi dan/atau bukti atau
keterangan berdasarkan permintaan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan Perjanjian Internasional.
Dengan adanya UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan,
Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LJK Lainnya) dan/
atau Entitas Lain yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kustodian,
Lembaga Simpanan, Perusahaan Asuransi Tertentu dan/atau Entitas Investasi memiliki
kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan, melaksanakan
prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar dan memberikan informasi
berdasarkan permintaan dalam bidang perpajakan dan pelaksanaan Perjanjian
Internasional kepada Direktur Jenderal Pajak (Corneles, Kalangi, & Gamaliel, 2021).
Berdasarkan Pasal 9 Perpu Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan, diamanatkan secara langsung untuk diterbitkannya Peraturan Menteri
Keuangan dalam hal diperlukan sebagai petunjuk teknis akses dan pertukaran informasi
keuangan untuk kepentingan perpajakan. Melaksanakan amanat dari Perpu tersebut,
Menteri Keuangan kemudian menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses