Volume 2, Nomor 1, Januari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
89 http://sosains.greenvest.co.id
IMPLEMENTASI SHARIAH ENTERPRISE THEORY PADA LEMBAGA
AMIL ZAKAT DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL
Muhammad Risal dan Muhammad Wahyuddin Abdullah
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
E-mail: [email protected] dan wahyuddin.abdullah@uin-alauddin.ac.id
Diterima:
25 Desember
2021
Direvisi:
08 Januari 2022
Disetujui:
15 Januari 2022
Abstrak
Latar Belakang :
Zakat merupakan salah satu ibadah pokok
dalam Islam yang dapat
menjadi pilar utama dan tool untuk
menegakkan keadilan dalam kehidupan
sosial serta dapat
meningkatkan kesejahteraan umat.
Tujuan :
Tujuan zakat
yang mulia tersebut akan dapat tercapai apabila dalam
pengelolaan zakat dilakukan secara baik dan profesional
(good zakat governance), artinya bahwa zakat seharusnya
dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam,
amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum,
terintegrasi, dan akuntabilitas.
Metode :
Penelitian ini adalah
penelitian kualitatif yang bersifat studi literatur (literature
research) yang menggunakan literatur-literatur terkait. Pada
penelitian ini ditelusuri berbagai literatur terkait Syariah
Enterprise Theory yang dapat diterapkan pada pengelolaan
zakat.
Hasil :
Ini sesuai dengan posisi manusia sebagai
khalifatullah fil ardh yang membawa misi menciptakan dan
mendistribusikan kesejahteraan bagi seluruh manusia dan
alam
. Kesimpulan : Shariah enterprise theory adalah Enterprise
theory yang telah diinternalisasi dengan nilai-nilai Islam guna
menghasilkan teori yang transcendental dan lebih humanis.
Menurut syariah enterprise theory, stakeholder meliputi Tuhan,
manusia, dan alam. Tuhan merupakan pihak paling tinggi dan
menjadi satu-satunya tujuan hidup manusia, Manusia sebagai
Khalifatul fil Ardh yang membawa misi menciptakan dan
mendistribusikan kesejahteraan bagi seluruh manusia dan alam.
Kata kunci:
Sahriah Enterprise Theory
,
LAZ, Keadilan
Sosial
Abstract
Background :
Zakat is one of the main worships in Islam
which can be the main pillar and tool for upholding justice in
social life and can improve the welfare of the people.
Purpose
:
The noble goal of zakat will be achieved if zakat management
is carried out properly and professionally (good zakat
governance), meaning that zakat should be managed
institutionally in accordance with Islamic law, trustwor
thiness, expediency, justice, legal certainty, integration, and
accountability.
Method:
This research is a qualitative
research which is literature research using related literatures.
In this study, various literatures related to Sharia Enterprise
Theory were explored that can be applied to the management
of zakat.
Results :
This is in accordance with the position of
humans as khalifatullah fil ardh who carries the mission of
Implementasi Shariah Enterprise Theory Pada Lembaga
Amil Zakat Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
2022
Muhammad Risal dan Muhammad Wahyuddin Abdullah 90
creating and distributing welfare for all humans and nature
.
Conclusion : Shariah enterprise theory is an enterprise theory
that has been internalized with Islamic values in order to produce
a transcendental and more humanist theory. According to sharia
enterprise theory, stakeholders include God, humans, and nature.
God is the highest party and the only goal of human life, Humans
as Khalifatul fil Ardh who carry the mission of creating and
distributing welfare for all humans and nature.
Keywords:
Sahriah Enterprise Theory
,
LAZ, Social justice
Pendahuluan
Sistem laporan keuangan International Financial Reporting Standars (IFRS) yang
dirumuskan oleh International Accounting Standards Board (IASB) merupakan standar
akuntansi internasional yang juga berlaku di Indonesia. IFRS dikembangkan berdasarkan
konsep Entity Theory yaitu : “Perusahaan beroperasi untuk pemegang saham. (Indriani et
al., 2020) Maka Entity Theory kurang sesuai dengan Islam, sehingga muncullah Enterprise
Theory dimana perusahaan tidak hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan pemilik
perusahaan, tetapi juga mempunyai tanggung jawab terhadap lingkungan dan
masyarakat. Hal ini karena Enterprise Theory memandang bahwa eksistensi
perusahaan tidak terlepas dari kontribusi para partisipan (karyawan, kreditor, pemerintah
dan masyarakat). (Setiatin, 2019) Konsep Syariah Enterprise Theory hadir dan
dikembangkan berdasarkan metafora zakat yang pada dasarnya memiliki karakter
keseimbangan antara nilai-nilai ketuhanan dan nilai-nilai sosial. Syariah Enterprise
Theory menyeimbangkan nilai egoistik (maskulin) dengan nilai altruistik/sosial
(feminin), nilai materi (maskulin) dengan nilai spiritual (feminin, dan seterusnya.
Bisa diartikan bahwa metafora zakat tersebut adalah untuk mengeluarkan hak dari orang
lain. (Triyuwono, 2001) Sehingga dalam hal ini Syariah Enterprise Theory
mengungkapkan apa saja yang seharusnya diketahui oleh stakeholders.
Manusia sebagai Khalifatul fil Ardh yang membawa misi menciptakan dan
mendistribusikan kesejahteraan bagi seluruh manusia dan alam diantara bentuk
pendistribusian kesejahteraan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui program CSR
yang merupakan salah satu program yang ditujukan untuk memperhatikan kondisi
lingkungan sosial masyarakat yang ada di wilayah operasional perusahaan, termasuk
memperhatikan masalah kesejahteraan masyarakatnya. (Meyzi Heriyanto, 2016) Oleh
karena itu syariah enterprise theory akan membawa kemaslahatan bagi stakeholder,
stakeholder masyarakat dan lingkungan alam tanpa meninggalkan kewajiban penting
menunaikan zakat sebagai manifestasi ibadah kepada Allah.(Asmarani, Marlia, 2019)
Disisi lain Lembaga Amil Zakat yang bertugas mengumpulkan zakat sebagai wujud
partisipasi masyarakat, baik dalam UU No. 38 Tahun 1999 maupun UU No. 23 Tahun 2011
tentang pengelolaan zakat, harus menunjukkan akuntabilitasnya guna meningkatkan
kepercayaan para muzakki. (Ramadhita, 2012) Karena sangat disayangkan jika lembaga
yang mengelola amanah pendistribusian zakat tidak dapat memberikan
pertanggungjawaban sesuai yang diharapkan oleh muzakki. Tujuan penelitian zakat yang
mulia tersebut akan dapat tercapai apabila dalam pengelolaan zakat dilakukan secara baik
dan profesional (good zakat governance), artinya bahwa zakat seharusnya dikelola secara
Volume 2, Nomor 1, Januari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
91 http://sosains.greenvest.co.id
melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum,
terintegrasi, dan akuntabilitas.
Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat studi literatur (literature
research) yang menggunakan literatur-literatur terkait. Pada penelitian ini ditelusuri
berbagai literatur terkait Syariah Enterprise Theory yang dapat diterapkan pada
pengelolaan zakat. kemudian dari berbagai literatur tersebut dipergunakan untuk
membahas bagaimana implementasi Syariah Enterprise Theory pada Lembaga Amil Zakat
sebagai lembaga yang melakukan proses penghimpunan dan pengelolaan zakat, infaq dan
sedekah (ZIS) yang berasal dari dana masyarakat, instansi dan perusahaan-perusahaan.
Tujuannya untuk memberikan penjelasan yang komprehensif tentang implementasi SET
pada LAZ yang dapat mendatangkan kesejahteraan dan keadilan di tengah-tengah
masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa jurnal-
jurnal yang relevan.
Hasil dan Pembahasan
Zakat di dalam al-Qur’an diulang sebanyak 30 kali; delapan diantaranya termasuk
ayat makkiyah dan 28 kali kata zakat digandengkan Shalat, hal ini mengisyaratkan
betapa pentingnya zakat dalam ajaran Islam. Apabila sholat merupakan tiang
penyangga hubungan antara makhluk dengan tuhannya, maka zakat adalah tali pengikat
hubungan antara manusia dengan manusia. Zakat secara tersurat telah dijelaskan dalam Al
Qur’an Surat At Taubah ayat 60 dan ayat 103 bahwa zakat itu bukanlah semata-mata urusan
pribadi yang pengeluarannya diserahkan kepada kesadaran muzzakki, akan tetapi mesti ada
petugas khusus yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (Fuadi, 2014) Di beberapa Lembaga
Amil Zakat melakukan proses penghimpunan dan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah
(ZIS) yang berasal dari dana masyarakat, instansi dan perusahaan-perusahaan,
pendistribusiannya selain kepada mustahiq juga disalurkan untuk manfaat pendidikan,
kesehatan, ekonomi, sosial dan dakwah dengan memprioritaskan kepada fakir dan miskin.
Namun permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan zakat ada pada mekanisme
pendistribusian.(’Ulya, 2015) Selain itu dalam proses penyusunan Laporan Keuangannya
tidak dilakukan sesuai dengan akuntansi Syariah Enterprise Theory akan tetapi hanya
melakukan pencatatan pembukuan dengan merincikan kas masuk dan kas keluar.
(Rahmadani, 2020) Akuntabilitas atau pertanggungjawaban yang dimiliki lembaga amil
zakat tersebut bisa membuat seseorang untuk percaya dan ikhlas sepenuh hati membayar
zakat di lembaga tersebut semakin tinggi.
Zakat harusnya dikelola secara profesional baik dalam pendistribusiannya maupun
dalam manajemennya, supaya mampu mewujudkan cita-cita besar Islam yaitu
Kesejahteraan dan keadilan sosial sehingga mampu mengubah kemiskinan menuju
kemandirian ummat. (Holil, 2019) Akuntabilitas pengelolaan dana ZIS harusnya
didasarkan pada akuntabilitas vertikal dan horizontal. Akuntabilitas yang bersifat
vertikal merupakan akuntabilitas yang berhubungan dengan habluminallah. Sedangkan
akuntabilitas yang bersifat horizontal menggambarkan hubungan yang bersifat
habluminannas. Prinsip yang ditekankan dalam akuntabilitas vertikal adalah prinsip
amanah. Sedangkan prinsip yang ditekankan dalam akuntabilitas yang bersifat horizontal
adalah prinsip profesionalisme dan transparansi.(Kalbarini, 2018) Amanah pada
prinsipnya merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada Allah Swt sebagai Sang
Pemberi Amanah. Dari nilai amanah ini ditemukan konsep akuntabilitas spiritual .
Akuntabilitas spiritual, yaitu akuntabilitas yang menggambarkan aspek keagamaan
yang dirasakan seseorang untuk mewujudkan nilai pertanggung jawaban. (Yosi Dian
Implementasi Shariah Enterprise Theory Pada Lembaga
Amil Zakat Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
2022
Muhammad Risal dan Muhammad Wahyuddin Abdullah 92
Endahwati, 2014) Dalam pengelolaan dana ZIS, amanah merupakan bentuk
pertanggungjawaban kepada Allah untuk menghimpun dan mengelola dana ZIS sesuai
dengan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Syariah Enterprise Theory (SET) hadir dalam memberikan pertanggung jawaban,
utamanya kepada Allah swt kemudian dijabarkan dalam bentuk pertanggungjawaban
kepada manusia dan lingkungan alam. Konsep pertanggung jawaban yang ditawarkan
dalam teori ini bukan sekedar pengembangan konsep pertanggungjawaban Enterprise
Theory, melainkan sebagai hasil dari premis SET yang memiliki karakter transedental dan
teleological.(Pramiana & Anisah, 2018) Dalam pandangan SET, stakeholders sebagai
khalifah Allah swt diberi amanah untuk mengelola sumberdaya dan mendistribusikannya
pada seluruh makhluk di muka bumi secara adil, dari sini tampak SET dibangun atas premis
bahwa; asas suatu ilmu ialah bersumber dari Al-Qur’an dan hadis.(Sri Ujiana Putri, 2020)
Namun demikian, bagaimanapun konsep tersebut belum cukup bila tidak diimbangi sesuatu
yang lain yang bersifat eksoteris yaitu Hati Nurani” yang selalu cenderung kepada
kebenaran. sehingga secara ontologis konsep tersebut mampu menciptakan suatu bisnis
yang humanis, emansipatoris, trasendental dan teleological. (Triyuwono, 2000) Konsep ini
sangat tepat diterapkan pada lembaga/perusahaan yang mau tidak mau harus
mempertimbangkan dampak sosial dari operasinya dan eksistensinya di tengah masyarakat
luas.
Konsekuensi dari nilai keseimbangan ini menyebabkan syariah enterprise theory
tidak hanya peduli pada kepentingan individu (dalam hal ini pemegang saham), tetapi juga
pihak-pihak yang lainnya. Oleh karena itu syariah enterprise theory memiliki kepedulian
yang besar pada stakeholder yang luas.(Setiatin, 2019) Menurut syariah enterprise theory,
stakeholder meliputi Tuhan, manusia, dan alam. Tuhan merupakan pihak paling tinggi dan
menjadi satu-satunya tujuan hidup manusia. Dengan menepatkan Tuhan sebagia
stakeholder tertinggi, maka tali perhubungan agar akuntansi syariah tetap bertujuan pada
membangkitkan kesadaran keTuhanan para penggunanya tetap terjamin. Konsekuensi
menetapkan Tuhan sebagai stakeholder tertinggi adalah digunakannya sunnatuallah
sebagai basis kontruksi akuntansi syariah. Sehingga dengan adanya sunnatuallah ini maka
akuntansi syariah dibangun berdasarkan pada aturan atau hukum-hukum Islam.
(Triyuwono, 2001) Shariah enterprise theory memandang distribusi kekayaan (wealth) atau
nilai tambah (value-added) tidak hanya berlaku pada para partisipan yang terkait langsung
tetapi juga kepada pihak lain yang tidak terkait langsung dengan bisnis yang dilakukan,
atau pihak yang tidak memberikan kontribusi keuangan dan skill. (Rail, 2020) Konsep
shariah enterprise theory mendorong untuk mewujudkan nilai keadilan terhadap manusia
dan lingkungan alam. Ini sesuai dengan posisi manusia sebagai khalifatullah fil ardh.
Kesimpulan
Shariah enterprise theory adalah Enterprise theory yang telah diinternalisasi dengan
nilai-nilai Islam guna menghasilkan teori yang transcendental dan lebih humanis. Menurut
syariah enterprise theory, stakeholder meliputi Tuhan, manusia, dan alam. Tuhan
merupakan pihak paling tinggi dan menjadi satu-satunya tujuan hidup manusia, Manusia
sebagai Khalifatul fil Ardh yang membawa misi menciptakan dan mendistribusikan
kesejahteraan bagi seluruh manusia dan alam, maka syariah enterprise theory akan
membawa kemaslahatan bagi stakeholder, stakeholder masyarakat dan lingkungan alam
tanpa meninggalkan kewajiban penting menunaikan zakat sebagai manifestasi ibadah
kepada Allah. Dalam pengelolaan dana ZIS, amanah merupakan bentuk pertanggung
jawaban kepada Allah untuk menghimpun dan mengelola dana ZIS sesuai dengan syariat
Islam. Dari nilai amanah ini ditemukan konsep akuntabilitas spiritual. Akuntabilitas yang
Volume 2, Nomor 1, Januari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
93 http://sosains.greenvest.co.id
menggambarkan aspek keagamaan yang dirasakan seseorang untuk mewujudkan nilai
pertanggung jawaban dengan cara-cara yang adil. Untuk mengetahui dengan tepat apa yang
dimaksud dengan adil, penerima amanat dapat menggunakan potensi internal secara baik
dan seimbang potensi tersebut adalah Akal dan Hati Nurani” yang selalu cenderung
kepada kebenaran. sehingga segala tindakan dalam rangka menunaikan amanah harus
dilakukan dalam kerangka pengabdian kepada pemberi amanat yakni Allah swt.
Bibliografi.
Ulya, Z. (2015). Pengelolaan Zakat Sebagai Bentuk Penegakan Ham Dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Rakyat. Al-´Adalah, 12(3), 637646.
Asmarani, Marlia, K. (2019). Akuntabilitas Lembaga Amil Zakat Dalam Perspektif
Maqashid Syariah (Studi Pada Yayasan Dana Sosial Al Falah Surabaya). Jurnal
Akuntansi AKUNESA, 8(1).
Fuadi. (2014). Sistem Pengelolaan Zakat (Kajian Terhadap Qonun Prov NAD No.7 Tahun
2004). Jurnal At Tafkir, VII(hal 140), 43.
Holil. (2019). Lembaga Zakat Dan Peranannya Dalam Ekuitas Ekonomi Sosial Dan
Distribusi. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 10(1), 1327.
Indriani, E., Ramadhani, R. S., & Astuti, W. (2020). Standar Akuntansi Keuangan Dan
Praktik Manajemen Laba Di Indonesia. Jurnal Aplikasi Akuntansi, 4(2), 226237.
https://doi.org/10.29303/jaa.v4i2.77
Kalbarini, R. Y. (2018). Implementasi Akuntabilitas dalam Shari’ah Enterprise Theory di
Lembaga Bisnis Syari’ah (Studi Kasus: Swalayan Pamella Yogyakarta). Al-Tijary,
4(1), 112. https://doi.org/10.21093/at.v4i1.1288
Meyzi Heriyanto, A. dan H. A. (2016). Program Corporate Social Responsibility Dalam
Perspektif Indeks Kepuasan Publik Di Riau. Jurnal Sosio Konsepsia, 6(01), 90109.
Pramiana, O., & Anisah, N. (2018). Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR)
Dalam Perspektif Shariah Enterprise Theory. Eksis, 13(2), 169182.
http://jurnal.unej.ac.id/index.php/prosiding/article/download
Rahmadani, S. (2020). Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Enterprise Theory Pada
Lembaga Amil Zakat (Studi Pada Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) Al-Hijrah Medan).
TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(4), 200205.
Rail, M. (2020). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Pt Bank Bri Syariah
Menggunakan Laporan Laba Rugi Dan Nilai Tambah. Journal Of Institution And
Sharia Finance, 3(1), 113124. https://doi.org/10.24256/joins.v3i1.1446
Ramadhita, R. (2012). Optimalisasi Peran Lembaga Amil Zakat Dalam Kehidupan Sosial.
Jurisdictie, 2434. https://doi.org/10.18860/j.v0i0.2182
Setiatin, T. (2019). Formulasi tujuan dasar laporan keuangan akuntansi syariah. Jurnal
Ekonomok, V(3), 5563.
Sri Ujiana Putri. (2020). Analisis Akuntabilitas Berbasis Sharia Enterprise Theory untuk
Upaya Pengembangan Bisnis Rumah Jahit Akhwat di Makassar). NUKHBATUL
’ULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam, 6(2), 187203.
https://doi.org/10.36701/nukhbah.v6i2.242
Triyuwono, I. (2000). Akuntansi Syari’ah: Implementasi Nilai Keadilan Dalam Format
Metafora Amanah. Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia., 4(1), 134.
https://journal.uii.ac.id/JAAI/article/view/11293
Triyuwono, I. (2001). Metapora Zakat Dan Shari ’ Ah Enterprise Theory Sebagai Konsep
Dasar Dalam Membentuk Akuntansi Syari Ah. Jurnal Akuntansi Dan Auditing
Indonesia, 5(2), 131145.
Yosi Dian Endahwati. (2014). Akuntabilitas Pengelolaan Zakat, Infaq, Dan Shadaqah
(ZIS). Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 1(1), 148162.
Implementasi Shariah Enterprise Theory Pada Lembaga
Amil Zakat Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
2022
Muhammad Risal dan Muhammad Wahyuddin Abdullah 94
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.