Peran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam Mengatasi Masalah Pekerja Migran
Indonesia di Taiwan
Jurnal Social Technology. Vol.1 No.1. Januari 2021
dirinya namun juga perlindungan bagi
keluarganya, tidak hanya perlindungan
ketika bekerja namun juga perlindungan
sebelum, selama dan setelah bekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan
dalam menjalankan tugas dan fungsinya
melindungi dan menjamin hak-hak PMI
telah melakukan banyak hal antara lain:
Pertama, melakukan MoU dengan
berbagai negara tujuan PMI salah satunya
dengan Republik Korea. Pemerintah
Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
terus berupaya untuk meningkatkan
perlindungan bagi Pekerja Migran
Indonesia (PMI) yang bekerja di Korea.
Salah satu upayanya adalah memperbarui
(renewal) MoU penempatan PMI ke Korea
melalui skema Employment Permit
System (EPS). Antara Indonesia dan Korea
sepakat untuk dapat melaksanakan Joint
Working Group (JWG) guna membahas
sekaligus mengevaluasi implementasi
penempatan PMI melalui skema EPS.
Melalui skema sistem izin kerja EPS, PMI
yang bekerja di Korea akan memperoleh
perlakuan dan hak yang sama sebagaimana
tenaga kerja Korea, sesuai dengan
Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan
yang berlaku di Korea. Penempatan
melalui skema EPS meliputi 5 sektor, yaitu
Manufaktur, Konstruksi, Jasa, Perikanan,
dan Pertanian. Hanya saja, hingga saat ini
Indonesia baru menempatkan di sektor
Manufaktur dan Perikanan.
Kedua, penyelamatan hak-hak
Calon PMI/PMI sepanjang periode
semester pertama 2020 yaitu sebanyak Rp
13,73 miliar. Jumlah tersebut merupakan
hak PMI yang didapatkan dari hasil
penanganan 60 kasus. Penanganan
dilakukan melalui mediasi, advokasi,
fasilitasi klaim asuransi, serta Jaminan
Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Adapun
rincian hak-hak PMI tersebut ialah klaim
asuransi dan jaminan sosial PMI untuk 14
kasus kecelakaan kerja, 17 kasus PMI
meninggal dunia, tiga kasus PMI Sakit,
dua kasus ABK yang hilang di laut, dua
kasus ABK meninggal dunia, satu PMI
Bermasalah karena terkena Pemutusan
Hak Kerja (PHK), pengembalian uang
kepada 11 PMI yang gagal berangkat,
pembayaran sisa gaji untuk tujuh kasus
PMI yang gajinya tidak dibayarkan,
pembayaran uang kerahiman untuk satu
kasus PMI yang mengalami ilegal rekrut,
penanganan untuk satu kasus PMI yang
bekerja tidak sesuai Perjanjian Kerja (PK)
dan penanganan untuk satu kasus PMI
yang hilang komunikasi (Fakhruddin,
2020).
Ketiga, melakukan pendampingan
dan memberikan dukungan semangat
kepada PMI yang sakit atau bermasalah
sebagimana contoh yang dilakukan oleh
KDEI Taipei di Taiwan yang diwakili oleh
Wakil Kepala KDEI dan Kepala Bidang
Tenaga Kerja yang melakukan kunjungan
kepada PMI yang sakit kanker payudara
stadium 3. Pada saat melakukan kunjungan
PMI tffaerlihat sangat baik dan sangat
senang. PMI tersebut mengatakan bahwa
majikan dan agency turut membantu dalam
mengurus biaya rumah sakit serta asuransi.
Pihak KDEI pun terus memantai
perkembangan kondisi PMI yang
bersangkutan.
Berdasarkan pemaparan di atas
dapat disimpulkan bahwa Kementerian
Ketenagakerjaan telah melaksanakan
perannya dalam melakukan perlindungan
PMI dan mengatasi permasalahan PMI di
Taiwan sesuai dengan instrumen
International Labour Standards on
Freedom of association yang dikeluarkan
oleh ILO.