223 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
SOSAINS
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOL 2 NO 2 2022
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
MENINGKATKAN PERAN USAHA KECIL DAN MIKRO SYARIAH
DALAM MENGATASI KEMISKINAN
Muhammad Risal dan Siradjuddin
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri
Alauddin Makassar, Indonesia
Email : Ichal[email protected] dan siradjuddin@uin-
alauddin.ac.id
Info Artikel :
Diterima : 17 Januari 2022
Disetujui : 08 Februari 2022
Dipublikasikan : 15 Februari 2022
ABSTRAK
Kata Kunci:
Keterampilan,
Usaha kecil dan
mikro, Syariah
Latar Belakang : Usaha kecil dan mikro syariah sebagian besar tumbuh secara
tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas
SDM usaha keci ldan mikro syariah berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan
usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Tujuan :
Tujuan Penelitian ini untuk meningkatkan produktivitas UMKM, mendorong kreavitas
program dan kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan UMKM. Metode : Jenis
penelitian yang digunakan penelitian kualitatif dengan metode literatur review yaitu
penelitian yang menggunakan beberapa kajian untuk kemudian dapat dipahami dan
dijadikan dalam satu bentuk pemaparan. Kami mengumpulkan teori-teori dari beberapa
sumber yang berasal dari artikel maupun buku-buku yang relevan. Hasil : Dalam
pengembangan usaha kecil dan mikro syariah, bukan semata-mata langkah yang harus
diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak usaha
kecil dan mikro syariah sendiri sebagai pihak internal yang dikembangkan, dapat
mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Karena potensi yang mereka
miliki mampu menciptakan kreativitas usaha dengan memanfaatkan fasilitas yang
diberikan oleh pemerintah. Kesimpulan : Perkembangan usaha mikro kecil di Indonesia
yang semakin meningkat setiap tahunnya memberikan angin segar bagi bangkitnya
sektor perekonomian, selain peran UMKM yang dapat mengurangi kemiskinan dan
pengangguran juga dapat meratakan perekonomian serta memberikan devisa bagi
negara.
Keywords:
Skills, Small
and Micro
Enterprises,
Sharia
ABSTRACT
Background : Sharia small and micro businesses mostly grow traditionally and are
family businesses that have been passed down from generation to generation. The
limited quality of human resources for sharia micro and small businesses affects the
management of their business, so that the business is difficult to develop optimally.
Purpose : The purpose of this study is to increase the productivity of MSMEs, encourage
the effectiveness of programs and activities related to MSME empowerment. Method :
The type of research used is qualitative research with the literature review method,
namely research that uses several studies to then be understood and made into one form
of exposure. We collect theories from several sources from relevant articles and books.
Results : In the development of sharia small and micro businesses, it is not merely a step
Meningkatkan Peran Usaha Kecil dan Mikro Syariah
dalam Mengatasi Kemiskinan
2022
Muhammad Risal dan Siradjuddin 224
that must be taken by the Government and is only the responsibility of the Government.
The sharia small and micro businesses themselves as internal parties that are developed,
can take steps together with the Government. Because the potential they have is able to
create business creativity by utilizing the facilities provided by the government.
Conclusion : The development of micro and small enterprises in Indonesia which is
increasing every year provides fresh air for the rise of the economic sector, in addition
to the role of MSMEs that can reduce poverty and unemployment, they can also level
the economy and provide foreign exchange for the country.
PENDAHULUAN
Tidak hanya sekedar masalah Kesehatan, pandemi Covid-19 juga berdampak
meningkatnya angka kemiskinan sepanjang tahun 2019 hingga 2021 (Darmawan &
Desiana, 2021). Peningkatan jumlah penduduk miskin itu terjadi lantaran pandemi
menyebabkan banyak kegiatan perekonomian tidak bisa berjalan seperti biasa sehingga
pendapatan masyarakatpun tertekan, bahkan sebagian masyarakat lainnya kehilangan mata
pencahariannya (Fadhli, Himmah, & Taqiyuddin, 2021). Data dari BPS tahun 2019
menyebutkan terdapat 24,7 juta penduduk miskin di Indonesia dan ditahun 2020 mencapai
26,42 juta penduduk. Jika persoalan virus corona ini tidak mampu diselesaikan maka pada
tahun ini angka kemiskinan tersebut tidak mustahil akan mengalami peningkatan. Hal ini
disebabkan oleh kekuatan ekonomi yang semakin melemah mengakibatkan peningkatan
kemiskinan (Nurhidayat, 2020) .
Ada beragam definisi berkaitan dengan kemiskinan dan pengukurannya. Badan
Pusat Statistik (BPS) mengukur kemiskinan dengan menggunakan konsep kemampuan
memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Untuk mengukur kemiskinan
diperlukan standar yang disebut garis kemiskinan, garis kemiskinan ini mencerminkan nilai
rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan
pokok hidupnya selama sebulan (Maipita, 2013). Dalam Islam salah satu pengertian
kemiskinan adalah keadaan dimana manusia tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya
untuk beribadah kepada Allah swt, kebutuhan hidup yang dimaksud disini adalah agama,
kesehatan jasmani, intelektualitas atau pengetahuan, keturunan dan harta (Abdillah Ahsan,
Wiyono, Ir, & Demografi, 2018).
Penyebab munculnya kemiskinan bisa dilihat dari sudut pandang Mikro (Indika &
Marliza, 2019). Secara Mikro ada tiga penyebab munculnya kemiskinan, antara lain
kemiskinan muncul karena adanya ketidaksamaan pola kepemilikan sumberdaya yang
menimbulkan distribusi pendapatan yang timpang (Kadji, 2012). Penduduk miskin hanya
memiliki sumberdaya dalam jumlah terbatas dan kualitasnya rendah, kemiskinan muncul
akibat perbedaan dalam kualitas sumberdaya manusia (Azizah, Sudarti, & Kusuma, 2018).
Kualitas sumberdaya manusia yang rendah berarti produktivitasnya rendah, yang pada
gilirannya upahnya rendah. Rendahnya kualitas sumberdaya manusia ini karena rendahnya
pendidikan, nasib yang kurang beruntung, adanya diskriminasi, atau karena keturunan dan
penyebab kemiskinan ini bermuara pada teori lingkaran setan kemiskinan (vicious circle of
poverty) (Mustika, 2013).
Kemiskinan secara umum disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor
eksternal. Faktor Internal disebabkan oleh penduduk sendiri contoh rendahnya tingkat
pendidikan, rendahnya keterampilan, dan budaya (Kadir, 2014). Sedangkan kemiskinan
yang diakibatkan Faktor Eksternal antara lain rendahnya kemampuan mengakses
sumberdaya ekonomi, dan diakibatkan oleh bencana termasuk wabah corona bisa
menjadikan seseorang menjadi miskin (Nurhidayat, 2020). Pemerintah mengupayakan
Volume 2, Nomor 2, Februari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
225 http://sosains.greenvest.co.id
penggelontoran kredit mikro bagi usaha kecil dan mikro yang merupakan bagian dari upaya
untuk mengentaskan kemiskinan. Besar sekali harapan akan keberhasilan program ini,
mengingat tumbuhnya UMKM karena mampu menyerap tenaga kerja diyakini akan
memberikan dampak yang signifikan bagi upaya pengentasan kemiskinan (Nasution &
Ramadhan, 2019).
Upaya lain yang dilakukan dalam mengatasi kemiskinan adalah dengan
pengembangan ekonomi kerakyatan yang harus diprioritaskan melalui pemberdayaan
sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Indika & Marliza, 2019). UMKM
berperan dalam pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan pendistribusian hasil-
hasil pembangunan. Tujuan pokok dari kebijaksanaan pemberdayaan UMKM adalah untuk
meningkatkan produktifitas UMKM, mendorong efektifitas program dan kegiatan yang
berkaitan dengan pemberdayaan UMKM (Kurniawan & Fauziah, 2014). Pemberdayaan
dan pengembangan UMKM merupakan salah satu cara untuk menanggulagi kemiskinan
yang terjadi. Caranya adalah memberikan akses kepada penduduk miskin untuk dapat
terlibat dalam berusaha dan aktif dalam kegiatan usaha yang produkif dan
memasyarakatkan kewirausahaan terutama dikalangan keluarga miskin atau daerah
tertinggal (Andiny & Nurjannah, 2018). Pengembangan UMKM melalui peningkatan
usaha dan keterampilan pengelolaan usaha, akses lembaga keuangan dan sekaligus
meningkatkan kepastian dan perlindungan usaha yang mandiri untuk siap tumbuh dan
bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya (Krisnawati, 2016). Tujuan Penelitian ini untuk
meningkatkan produktivitas UMKM, mendorong efektivitas program dan kegiatan yang
berkaitan dengan pemberdayaan UMKM.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode literatur
review yaitu penelitian yang menggunakan beberapa kajian untuk kemudian dapat
dipahami dan dijadikan dalam satu bentuk pemaparan. Kami mengumpulkan teori-teori
dari beberapa sumber yang berasal dari artikel maupun buku-buku yang relevan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yaitu modalnya maksimal Rp 50 juta,
sedangkan omzetnya mencapai Rp. 300 juta. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha
besar yang memenuhi kriteria modal maksimal sebesar Rp. 500.000.000 dengan omzet
maksimal Rp. 2,5 M. Seperti kita ketahui, UMKM adalah sektor yang paling fleksibel
dalam menyerap tenaga kerja secara cepat dan alamiah dibandingkan sektor lain. Jumlah
yang banyak serta sebaran yang merata, menjadikan sektor ini tidak hanya mampu
menciptakan pertumbuhan namun sekaligus mengurangi disparitas antar daerah.
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mempunyai peran penting dalam
pembangunan ekonomi. karena tingkat penyerapan tenaga kerjanya yang relatif tinggi dan
kebutuhan modal investasinya yang kecil,UMKM bisa dengan fleksibel menyesuaikan dan
menjawab kondisi pasar yang terus berubah kemampuan UMKM untuk bersaing di era
perdagangan bebas, baik di pasar domestik maupun di pasar ekspor, sangat ditentukan oleh
dua kondisi utama yang perlu dipenuhi. Pertama, lingkungan internal UMKM yang
Meningkatkan Peran Usaha Kecil dan Mikro Syariah
dalam Mengatasi Kemiskinan
2022
Muhammad Risal dan Siradjuddin 226
kondusif, mencakup aspek kualitas SDM, penguasaan teknologi dan informasi,
struktur organisasi, sistem manajemen kultur/budaya bisnis, kekuatan modal, jaringan
bisnis dengan pihak luar, dan tingkat kewirausahaan (entrepreneurship). Kedua,
lingkungan eksternal harus juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemerintah, aspek
hukum,kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi sosial kemasyarakatan, kondisi
infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat, dan perubahan ekonomi global.
Karakteristik UKM yang memiliki keunggulan kompetitif meliputi memiliki
kualitas SDM yang baik, pemanfaatan teknologi yang optimal, mampu melakukan
efisiensi dan meningkatkan produktivitas, mampu meningkatkan kualitas produk, memiliki
akses promosi yang luas, memiliki sistem manajemen kualitas yang terstruktur, sumber
daya modal yang memadai, memiliki jaringan bisnis yang luas, dan memiliki jiwa
kewirausahaan”. Mengelola UMKM memerlukan kreativitas yang tinggi, rasa tidak cepat
menyerah, berani mengambil risiko, dan selalu berusaha menemukan hal-hal baru untuk
meningkatkan kinerja. UMKM memiliki peluang yang sangat besar untuk menjadi besar
dan memiliki daya saing, jika saja memiliki manajemen yang solid. Dengan demikian
diperlukan sebuah model manajemen UMKM yang dapat dijadikan pedoman oleh UMKM
dalam mengelola usahanya. Pelaku UMKM juga harus mampu melakukan analisis SWOT
atas usahanya sehingga mampu menilai keadaan sekarang, baik terhadap pesaing, maupun
perkembangan usaha dan evaluasi usahanya.
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga
yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan
formal maupun pengetahuan, tekhnik produksi dan keterampilannya sangat berpengaruh
terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk
berkembang dengan optimal. Dalam pengembangan UMKM, langkah ini tidak semata-
mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi
tanggung jawab Pemerintah. Pihak UMKM sendiri sebagai pihak internal yang
dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Karena
potensi yang mereka miliki mampu menciptakan kreativitas usaha dengan memanfaatkan
fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Berikut beberapa hal penting yang perlu
ditingkatkan bagi pemilik UMKM :
a. Peningkatan Manajemen Keuangan
Masalah yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat
dikelompokan menjadi dua yaitu masalah finansial dan masalah non finansial (organisasi
manajemen). Masalah yang termasuk dalam masalah finansial diantaranya adalah
kurangnya kesesuaian (terjadinya mismatch) antara dana yang tersedia dan dana yang dapat
diakses oleh usaha kecil dan menengah, tidak adanya pendekatan yang sistematis dalam
pendanaan usaha kecil dan menengah, biaya transaksi yang tinggi, yang disebabkan oleh
prosedur kredit yang cukup rumit sehingga menyita banyak waktu sementara jumlah kredit
yang dikucurkan sangat kecil, kurangnya akses ke sumber dana yang formal, bunga kredit
untuk investasi maupun modal kerja yang tinggi, banyaknya Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) yang belum bankable, baik disebabkan karena belum adanya manajemen keuangan
yang transparan maupun kurangnya kemampuan manajerial dan finansial (Maretha,
Sepriansyah, & Gunawan, 2018).
Manajemen keuangan diartikan sebagai seluruh aktivitas atau kegiatan bisnis yang
berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan dana usaha dengan cara meminimalkan
biaya serta upaya penggunaan dan pengalokasian dana secara efisien dalam
memaksimalkan nilai bisnis. Setiap bisnis membutuhkan struktur keuangan yang
menghasilkan laba agar tetap bisa persisten dan kredibel. Sehingga yang dibutuhkan
pengusaha adalah kemampuan Manajemen Keuangan yang baik, untuk membawa bisnis
mereka menuju kesuksesan. Berikut tips untuk memaksimalkan cara membangun
Volume 2, Nomor 2, Februari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
227 http://sosains.greenvest.co.id
Manajemen Keuangan yang baik bagi UMKM Hindari Kredit Mahal, fokus pada hal-hal
yang berbau ‘biaya’ pertahankan batas antara keuangan pribadi dengan keuangan usaha.
Evaluasi pergerakan keuangan usaha secara konsisten.
b. Memasarkan dan Menjual Produk
Salah satu masalah besar yang dihadapi dalam pemberdayaan UMKM adalah
rendahnya akses UMKM terhadap pasar. Secara konseptual diketahui bahwa empat unsur
yang memengaruhi keberhasilan suatu perusahaan dalam berkompetisi adalah produk,
harga, tempat/lokasi dan promosi. Keempat faktor strategis ini saling terkait dalam
meningkatkan fungsi pemasaran. Dalam era keterbukaan ini dimana batas-batas ruang
sudah mulai ditinggalkan peran faktor promosi yang terkait dengan ruang yang sangat luas
mulai memperlihatkan pengaruh dominannya.
Secara internal beberapa kendala yang sering muncul pada UMKM dalam hal
peningkatan pemasaran produk antara lain : Kurangnya pengetahuan mengenai teknologi
produksi terbaru dan cara menjalankan quality control terhadap produk, Kemampuan
membaca kebutuhan pasar masih belum tajam, sehingga belum mampu menangkap dengan
cermat kebutuhan yang diinginkan pasar, Pemasaran produk masih mengandalkan cara
sederhana mouth to mouth marketing (pemasaran dari mulut ke mulut). Belum menjadikan
media sosial atau jaringan internet sebagai alat pemasaran.
Kinerja UMKM dapat ditingkatkan dan dikembangkan, maka UMKM harus
melakukan beberapa hal, yaitu mengembangkan sasaran pemasarannya, mengembangkan
wilayah pemasarannya, menetapkan harga jual sesuai kemasan, mengembangkan saluran
pemasarannya, mempertahankan ciri khas produk, mengembangkan berbagai pilihan
produk & kemasan, memperhatikan keinginan dan kebutuhan konsumen, serta melakukan
inovasi hasil produksi, untuk menarik daya minat masyarakat agar masyarakat tidak bosan
dan dapat memilih sesuai selera.
Sumber daya manusia adalah aspek terpenting dalam melakukan usaha. disebagian
usaha mikro kecil pemilik usaha masih sering terlibat dalam persoalan teknis, sehingga
kurang memikirkan tujuan atau rencana strategis jangka panjang usahanya. Selain itu dari
hasil penelitian, mayoritas ilmu pengetahuan serta keterampilan diturunkan dari
generasi sebelumnya. Oleh karena itu dari segi kreativitas mereka kurang bisa
mengembangkan kemampuan yang dimilikinya. Mengelola SDM bagi usaha mikro dan
kecil merupakan sebuah keterampilan yang penting dimiliki pengusaha. Pengelolaan
SDM yang dimaksud meliputi kegiatan rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan,
kompensasi (upah), mempertahankan (retention), evaluasi, promosi hingga pengakhiran
hubungan kerja. Pemimpin juga harus menyadari potensi masing-masing individu dan
memperlakukan karyawan sesuai dengan kemampuan dan bakat masing-masing.
Pengembangan potensi dan pelatihan sesuai dengan kapabilitas masing-masing individu
dapat membuat karyawan merasa dihargai.
Pengembangan SDM dapat juga dilakukan oleh lembaga non pemerintah dengan
memberikan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan pengetahuan kepada pengusaha
tentang cara untuk mengembangkan usaha mikro dan kecil yang dijalankannya,
memotivasi dan menambah kemampuan agar mampu mengembangkan usaha dengan
memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi. Usaha ini diharapkan akan dapat
memberikan peningkatan terhadap pendapatan usaha mikro dan sekaligus pada
perekonomian umat.
Meningkatkan Peran Usaha Kecil dan Mikro Syariah
dalam Mengatasi Kemiskinan
2022
Muhammad Risal dan Siradjuddin 228
KESIMPULAN
Perkembangan usaha mikro kecil di Indonesia yang semakin meningkat setiap
tahunnya memberikan agin segar bagi bangkitnya sektor perekonomian, selain peran
UMKM yang dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran juga dapat meratakan
perekonomian serta memberikan devisa bagi negara. Dibalik ketangguhan puluhan juta
UMKM, upaya pengembangan UMKM masih menjumpai berbagai kendala seperti
pengelolaan usaha yang masih tradisional, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang
belum memadai, skala dan teknik produksi yang rendah serta masih terbatasnya akses
kepada lembaga keuangan, khususnya perbankan. Mengelola UMKM memerlukan
kreativitas dan inovasi yang perlu terus ditingkatkan agar kinerja pun ikut meningkat.
UMKM memiliki peluang yang sangat besar untuk menjadi besar dan memiliki daya saing,
jika saja memiliki manajemen yang solid dan mampu melakukan analisis SWOT atas
usahanya sehingga dapat menilai keadaan sekarang, baik terhadap pesaing, maupun
perkembangan usaha dan evaluasi usahanya.
BIBLIOGRAFI
Abdillah Ahsan, S. E., Wiyono, M. N. H., Ir, M., & Demografi, L. (2018). Riset Standard
Kebutuhan Hidup Layak (Had Kifayah) di Indonesia.
Andiny, Puti, & Nurjannah, Nurjannah. (2018). Analisis Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) sebagai upaya Penanggulangan Kemiskinan di Kota
Langsa. Jurnal Serambi Ekonomi Dan Bisnis, 5(1), 3137.
Azizah, Elda Wahyu, Sudarti, Sudarti, & Kusuma, Hendra. (2018). Pengaruh pendidikan,
pendapatan perkapita dan jumlah penduduk terhadap kemiskinan di Provinsi Jawa
Timur. Jurnal Ilmu Ekonomi JIE, 2(1), 167180.
Darmawan, Awang, & Desiana, Rina. (2021). Zakat dan Pemerataan Ekonomi di Masa
Pandemi Covid-19. Al-Azhar Journal of Islamic Economics, 3(1), 1221.
Fadhli, Khotim, Himmah, Shoviatur Rohmatul, & Taqiyuddin, Akhmad. (2021). Analisis
Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Penerima Bantuan Sosial Pada Masa Pandemi
Covid-19. Jurnal Education And Development, 9(3), 110117.
Indika, Miki, & Marliza, Yayuk. (2019). Upaya Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) Dalam Mengatasi Kemiskinan di Kecamatan Tugumulyo
Kabupaten Musi Rawas. Journal Management, Business, and Accounting, 18(3), 49
66.
Kadir, Nurhira A. (2014). Menelusuri akar masalah rendahnya presentase pemberian Asi
eksklusif di Indonesia. Jurnal Al Hikmah, 15(1), 106.
Kadji, Yulianto. (2012). Kemiskinan dan Konsep teoritisnya. Guru Besar Kebijakan Publik
Fakultas Ekonmi Dan Bisnis UNG.
Krisnawati, Krisnawati. (2016). Upaya Penanggulangan Kemiskinan Melalui
Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Sosio Informa, 2(2).
Kurniawan, Ferry Duwi, & Fauziah, Luluk. (2014). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) dalam Penanggulangan Kemiskinan. JKMP (Jurnal Kebijakan
Dan Manajemen Publik), 2(2), 165176.
Maipita, Indra. (2013). Memahami dan Mengukur Kemiskinan. Absolute Media.
Maretha, Fetty, Sepriansyah, Sepriansyah, & Gunawan, Ahmad Ari. (2018). Model
Penerapan Informasi Pada Usaha Kecil Dan Menengah Di Kota Palembang. Eksis:
Jurnal Riset Ekonomi Dan Bisnis, 13(2), 93100.
Mustika, Made Dwi Setyadhi. (2013). Analisis Strategi Peningkatan Kualitas Sumber Daya
Manusia Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Di Kecamatan Nusa Penida. Buletin
Volume 2, Nomor 2, Februari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
229 http://sosains.greenvest.co.id
Studi Ekonomi, 44231.
Nasution, Dito Aditia Darma, & Ramadhan, Puja Rizqy. (2019). MONOGRAF: Persepsi
Usaha Mikro Kecil dan Menengah tentang Akuntansi di Kecamatan Datuk Bandar
Kota Tanjung Balai. Uwais Inspirasi Indonesia.
Nurhidayat, Nurhidayat. (2020). Pendekatan Ekonomi Syariah Dalam Menyelesaikan
Masalah Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran
Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 6(1), 1734.