
 
Volume 2, Nomor 1, Januari 2022 
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X 
 166                                                                             http://sosains.greenvest.co.id 
 
Barang Mewah (PPnBM). Oleh karena itu pengawasan terhadap masuknya barang dari 
luar daerah pabean menjadi hal yang sangat penting bagi KPU Bea dan Cukai Tanjung 
Priok (Pagih, 2016). Hal ini guna memastikan agar setiap importasi barang-barang yang 
wajib  dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dapat memenuhi 
hak-hak penerimaan negara. 
Selain  itu pengawasan barang  impor yang dilakukan  juga  berdasarkan  Peraturan 
Menteri Perdangangan yang dititipkan kepada Bea Cukai yang tertuang dalam Peraturan 
Menteri  Perdagangan  Republik  Indonesia  Nomor  48/  M-  DAG/PER/7  /2015  Tentang 
Ketentuan Umum Di Bidang Impor yang menyebutkan bahwa barang yang diimpor harus 
dalam keadaan baru. 
Barang  impor  yang  dikirim  oleh  shipper  dari  luar  negeri  disampaikan  di  dalam 
dokumen  Inward  Manifest  yang  diisi  oleh  pengangkut  dalam  hal  ini  pelayaran 
(Fakhrudin,  2019).  Dalam  PMK  Nomor  158/PMK.04/2017  tentang  Tatalaksana 
Penyerahan  Pemberitahuan  Rencana  Kedatangan  Sarana  Pengangkut,  Manifes 
Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut Pasal 1 
ayat  14  menjelaskan  Inward  Manifest  adalah  daftar  barang  niaga  yang  diangkut  oleh 
Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean 
atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean  yang mengawasi tempat 
tersebut. 
Inward Manifest memuat elemen a. nama Sarana Pengangkut; b. nomor pelayaran 
(voyage)/nomor  penerbangan  (flight);  c.  nomor  International  Maritime  Organization 
(IMO), dan/ atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI) 
/nomor registrasi; d. tanda panggil (call sign); e. bendera; f. pelabuhan asal, transit, 
dan  bongkar;  g.  tanggal  perkiraan  tiba/  Estimated  Time  Arrival  (ETA);  h.  nomor  dan 
tanggal  Master  Bill  of  Lading  (B/L),  Master  Airway  Bill  (AWB),  atau  dokumen 
pengangkutan lainnya; i. nomor dan tanggal House Bill of Lading (B/L), House •Airway 
Bill (AWB), atau dokumen pengangkutan lainnya; j. nama pengirim (shipper); k. nama 
penerima (consignee); l. Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee); m. kelompok 
pos; n. jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah; o. jumlah, 
ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas; p. uraian barang; q. 
nama Pengangkut; dan r. Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut. 
Pada  tahun  2019,  Menteri  Keuangan  Sri  Mulyani  melakukan  konferensi  pers 
terkait  penindakan  terhadap  penyelundupan  impor  barang  mewah  yang  terjadi  di 
Pelabuhan  Tanjung  Priok.  Konferensi  pers  tersebut  menunjukan  maraknya  aktivitas 
penyelundupan  barang  mewah  yang  dilakukan  oleh  importir.  Sebagian  besar  barang 
penyelundupan berupa kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang dikirim dari 
Singapura dan Jepang. 
Berdasarkan data, dapat diketahui penindakan terhadap penyelundupan mobil dan 
motor mewah di KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 17 Desember 2019, 
terdapat  19  unit  mobil  mewah  dan  35  unit  motor/rangka  motor/mesin  motor  mewah 
berbagai merek yang telah diamankan. Total potensi kerugian negara atas kasus tersebut 
sebesar Rp 48 Miliar. Penindakan terhadap penyelundupan barang mewah yang terjadi di 
Tanjung Priok dilakukan karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan 
jenis barang yang diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai sehingga ditindaklanjuti 
dengan proses analisis terhadap inward  manifest  yang  dicurigai  adanya  pemberitahuan 
yang tidak benar. 
Berdasarkan berita yang terbit pada portal Kementerian Keuangan pada tanggal 17 
Desember  2019  dengan  judul  berita  Pemerintah  Gagalkan  Penyelundupan  Mobil  dan 
Motor Mewah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada berbagai modus yang 
dilakukan para pelaku penyelundup kendaraan mewah tersebut. Berbagai modus tersebut