Volume 2, Nomor 1, Januari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
166 http://sosains.greenvest.co.id
Barang Mewah (PPnBM). Oleh karena itu pengawasan terhadap masuknya barang dari
luar daerah pabean menjadi hal yang sangat penting bagi KPU Bea dan Cukai Tanjung
Priok (Pagih, 2016). Hal ini guna memastikan agar setiap importasi barang-barang yang
wajib dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dapat memenuhi
hak-hak penerimaan negara.
Selain itu pengawasan barang impor yang dilakukan juga berdasarkan Peraturan
Menteri Perdangangan yang dititipkan kepada Bea Cukai yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 48/ M- DAG/PER/7 /2015 Tentang
Ketentuan Umum Di Bidang Impor yang menyebutkan bahwa barang yang diimpor harus
dalam keadaan baru.
Barang impor yang dikirim oleh shipper dari luar negeri disampaikan di dalam
dokumen Inward Manifest yang diisi oleh pengangkut dalam hal ini pelayaran
(Fakhrudin, 2019). Dalam PMK Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana
Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes
Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut Pasal 1
ayat 14 menjelaskan Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh
Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean
atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat
tersebut.
Inward Manifest memuat elemen a. nama Sarana Pengangkut; b. nomor pelayaran
(voyage)/nomor penerbangan (flight); c. nomor International Maritime Organization
(IMO), dan/ atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI)
/nomor registrasi; d. tanda panggil (call sign); e. bendera; f. pelabuhan asal, transit,
dan bongkar; g. tanggal perkiraan tiba/ Estimated Time Arrival (ETA); h. nomor dan
tanggal Master Bill of Lading (B/L), Master Airway Bill (AWB), atau dokumen
pengangkutan lainnya; i. nomor dan tanggal House Bill of Lading (B/L), House •Airway
Bill (AWB), atau dokumen pengangkutan lainnya; j. nama pengirim (shipper); k. nama
penerima (consignee); l. Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee); m. kelompok
pos; n. jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah; o. jumlah,
ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas; p. uraian barang; q.
nama Pengangkut; dan r. Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut.
Pada tahun 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan konferensi pers
terkait penindakan terhadap penyelundupan impor barang mewah yang terjadi di
Pelabuhan Tanjung Priok. Konferensi pers tersebut menunjukan maraknya aktivitas
penyelundupan barang mewah yang dilakukan oleh importir. Sebagian besar barang
penyelundupan berupa kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang dikirim dari
Singapura dan Jepang.
Berdasarkan data, dapat diketahui penindakan terhadap penyelundupan mobil dan
motor mewah di KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 17 Desember 2019,
terdapat 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah
berbagai merek yang telah diamankan. Total potensi kerugian negara atas kasus tersebut
sebesar Rp 48 Miliar. Penindakan terhadap penyelundupan barang mewah yang terjadi di
Tanjung Priok dilakukan karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan
jenis barang yang diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai sehingga ditindaklanjuti
dengan proses analisis terhadap inward manifest yang dicurigai adanya pemberitahuan
yang tidak benar.
Berdasarkan berita yang terbit pada portal Kementerian Keuangan pada tanggal 17
Desember 2019 dengan judul berita Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Mobil dan
Motor Mewah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada berbagai modus yang
dilakukan para pelaku penyelundup kendaraan mewah tersebut. Berbagai modus tersebut