Volume 2, Nomor 1, Januari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
164 http://sosains.greenvest.co.id
ANALISIS PENGAWASAN KEPABEANAN ATAS IMPOR BARANG
MEWAH DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
TIPE A
S. Pentanurbowo, Hartono dan Dwi Elman Saputri
Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, Indonesia
E-mail: pentanurbowo@gmail.com, tono1167.sh@gmail.com dan
dwielmansptr@gmail.com
Diterima:
26 Desember
2021
Direvisi:
05 Januari 2022
Disetujui:
15 Januari 2022
Abstrak
Latar Belakang :
Fenomena yang melatarbelakangi
penelitian ini adalah adanya temuan yang menunjukkan
bahwa penyelundupan kendaraan bermotor mewah di
Pelabuhan Tanjung Priok pada tahun 2019 cukup tinggi.
Tujuan :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis pengawasan kepabeanan atas impor barang
mewah di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok serta kendala yang dihadapi dalam proses
pengawasan dan upaya yang diperlukan untuk mengatasinya.
Metode : Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif
dengan kekhususan deskriptif.
Hasil :
Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pengawasan kepabeanan atas impor barang
mewah di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat
dari meningkatnya kasus penyelundupan dan turunnya
penerimaan bea masuk pada tahun 2019. Faktor penghambatnya
adalah kurangnya sumber daya manusia, infrastruktur yang
terbatas dan kurang canggih, kurangnya kepatuhan wajib pajak
dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dan kurangnya
pengetahuan tentang peraturan kepabeanan atas barang-barang
mewah yang diimpor. Kesimpulan : Upaya yang perlu
dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah
pelatihan rutin dan sharing session bagi petugas untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memelihara sarana
dan prasarana, serta melakukan kegiatan sosialisasi peraturan
kepabeanan.
Kata kunci: pengawasan, bea cukai, impor barang mewah
Abstract
Background :
The phenomenon behind this research is the
finding showing that the smuggling of luxury motor vehicles
at Tanjung Priok Port in 2019 was quite high..
Purpose :
This study aims to identify and analyze customs control over
the import of luxury goods at the Tanjung Priok Type A
Customs and Excise Main Service Office as well as the
obstacles faced in the supervision process and the efforts
needed to overcome them.
Method:
The research method uses
a qualitative approach with descriptive specificity.
Results :
The results of this study indicate that customs supervision on
the import of luxury goods at the Main Service Office of
Customs and Excise Type A Tanjung Priok has not run
Analisis Pengawasan Kepabeanan Atas Impor Barang Mewah
di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
2022
S. Pentanurbowo, Hartono dan Dwi Elman Saputri 165
optimally. This can be seen from the increase in smuggling
cases and the decline in import duty receipts in 2019. The
inhibiting factors are the lack of human resources, limited
and less sophisticated infrastructure, lack of taxpayer
compliance in carrying out their tax obligations, and lack of
knowledge about customs regulations on goods. imported
luxury
. Conclusion : Efforts that need to be made to overcome
these problems are routine training and sharing sessions for
officers to improve the quality of human resources, maintain
facilities and infrastructure, as well as conduct socialization of
customs regulations.
Keywords: supervision, customs, import of luxury goods
Pendahuluan
Semakin berkembangnya perekonomian saat ini, mengakibatkan semakin
meningkat pula daya beli masyarakat (Hasan & Azis, 2018). Kebiasaan konsumtif dan
gaya hidup yang mewah menuntut mereka untuk selalu mengikuti trend (Amiruddin,
2018). Mulai dari pakaian, aksesoris, sepatu, hingga kendaraan rela mereka beli dengan
harga yang sangat tinggi sekalipun. Tak heran saat ini sangat banyak kendaraan mewah
yang berlalu lalang di ibukota., di Indonesia, biasanya kendaraan mewah menjadi sebuah
koleksi hobi, menunjukan strata sosial dan prestise pemiliknya (Buana, 2014). Kendaraan
mewah tersebut kebanyakan mereka pesan dari luar negeri seperti Singapura dan Jepang
melalui perdagangan internasional. Hal ini menyebabkan tingginya kegiatan impor
terhadap barang mewah khususnya kendaraan bermotor. Pengiriman kendaraan tersebut
paling banyak dilakukan melalui jalur laut.
Pelabuhan tanjung priok merupakan salah satu pelabuhan terbesar dan tersibuk
dalam pelaksanaan ekspor-impor di Indonesia (Utami, 2015). Pelabuhan ini menjadi salah
satu sarana penghubung bagi masuknya kendaraan mewah dari luar daerah pabean ke
dalam daerah pabean atau biasa disebut impor. Melihat fungsinya sebagai pintu gerbang
utama dari masuknya barang dan penumpang, maka diperlukan pengawasan guna
menghindari terjadinya faktor-faktor yang merugikan, mengingat pentingnya peran
pelabuhan dalam perekonomian dan perdagangan sebagai sumber penghasilan devisa
negara (Nugroho, 2017).
Institusi pemerintah dibawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengawasan dibidang kepabeanan adalah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (Tarigan & Margaretha, 2019). Sebagai
bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
(KPUBC) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki tugas
menjalankan pengawasan atas kegiatan impor barang mewah dan pelayanan kepabeanan
dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu jenis Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) yang menjalankan
tugas pengawasan atas kegiatan impor barang mewah adalah Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 33
/PMK.010/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor
64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang termasuk
ke dalam jenis, spesifikasi, dan karakteristik tertentu dikenakan Pajak Penjualan atas
Volume 2, Nomor 1, Januari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
166 http://sosains.greenvest.co.id
Barang Mewah (PPnBM). Oleh karena itu pengawasan terhadap masuknya barang dari
luar daerah pabean menjadi hal yang sangat penting bagi KPU Bea dan Cukai Tanjung
Priok (Pagih, 2016). Hal ini guna memastikan agar setiap importasi barang-barang yang
wajib dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dapat memenuhi
hak-hak penerimaan negara.
Selain itu pengawasan barang impor yang dilakukan juga berdasarkan Peraturan
Menteri Perdangangan yang dititipkan kepada Bea Cukai yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 48/ M- DAG/PER/7 /2015 Tentang
Ketentuan Umum Di Bidang Impor yang menyebutkan bahwa barang yang diimpor harus
dalam keadaan baru.
Barang impor yang dikirim oleh shipper dari luar negeri disampaikan di dalam
dokumen Inward Manifest yang diisi oleh pengangkut dalam hal ini pelayaran
(Fakhrudin, 2019). Dalam PMK Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana
Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes
Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut Pasal 1
ayat 14 menjelaskan Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh
Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean
atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat
tersebut.
Inward Manifest memuat elemen a. nama Sarana Pengangkut; b. nomor pelayaran
(voyage)/nomor penerbangan (flight); c. nomor International Maritime Organization
(IMO), dan/ atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI)
/nomor registrasi; d. tanda panggil (call sign); e. bendera; f. pelabuhan asal, transit,
dan bongkar; g. tanggal perkiraan tiba/ Estimated Time Arrival (ETA); h. nomor dan
tanggal Master Bill of Lading (B/L), Master Airway Bill (AWB), atau dokumen
pengangkutan lainnya; i. nomor dan tanggal House Bill of Lading (B/L), House Airway
Bill (AWB), atau dokumen pengangkutan lainnya; j. nama pengirim (shipper); k. nama
penerima (consignee); l. Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee); m. kelompok
pos; n. jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah; o. jumlah,
ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas; p. uraian barang; q.
nama Pengangkut; dan r. Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut.
Pada tahun 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan konferensi pers
terkait penindakan terhadap penyelundupan impor barang mewah yang terjadi di
Pelabuhan Tanjung Priok. Konferensi pers tersebut menunjukan maraknya aktivitas
penyelundupan barang mewah yang dilakukan oleh importir. Sebagian besar barang
penyelundupan berupa kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang dikirim dari
Singapura dan Jepang.
Berdasarkan data, dapat diketahui penindakan terhadap penyelundupan mobil dan
motor mewah di KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 17 Desember 2019,
terdapat 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah
berbagai merek yang telah diamankan. Total potensi kerugian negara atas kasus tersebut
sebesar Rp 48 Miliar. Penindakan terhadap penyelundupan barang mewah yang terjadi di
Tanjung Priok dilakukan karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan
jenis barang yang diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai sehingga ditindaklanjuti
dengan proses analisis terhadap inward manifest yang dicurigai adanya pemberitahuan
yang tidak benar.
Berdasarkan berita yang terbit pada portal Kementerian Keuangan pada tanggal 17
Desember 2019 dengan judul berita Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Mobil dan
Motor Mewah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada berbagai modus yang
dilakukan para pelaku penyelundup kendaraan mewah tersebut. Berbagai modus tersebut
Analisis Pengawasan Kepabeanan Atas Impor Barang Mewah
di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
2022
S. Pentanurbowo, Hartono dan Dwi Elman Saputri 167
antara lain, tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin, salah pemberitahuan, bongkar
luar kawasan tanpa izin, tidak mereekspor barang eks-impor, pindah lokasi impor
sementara tanpa izin, hal tersebut membuktikan masih banyak perusahaan yang
melakukan pelanggaran terkait impor barang mewah, selain itu kurangnya kerjasama
antar negara dalam hal pertukaran data impor-ekspor juga menjadi peluang bagi importir
untuk mengelabui petugas dengan cara memalsukan data yang ada sehingga diperlukan
pengawasan yang lebih ketat guna menekan kasus penyelundupan yang dilakukan oleh
para importir. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis
pengawasan kepabeanan atas impor barang mewah di Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai Tipe A Tanjung Priok serta kendala yang dihadapi dalam proses
pengawasan dan upaya yang diperlukan untuk mengatasinya.
Metode Penelitian
Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan kualitatif
dan jenis penelitian deskriptif untuk memudahkan gambaran secara objektif mengenai
Analisis Kepabeanan atas Impor Barang Mewah di Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Tipe A Tajung Priok. Serta kendala dan upaya yang dilakukan di Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam melakukan pengawasan Impor
Barang Mewah agar kepatuhan wajib pajak dapat meningkat serta terpenuhinya
penerimaan negara.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian menurut cara perolehannya adalah data
primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang dikumpulkan oleh penelitian
langsung dari sumber pertama di lokasi penelitian. Sedangkan data sekunder adalah data
yang dikumpulkan oleh organisasi yang telah disahkan atau telah dipublikasikan. Pada
penelitian ini penulis menggunakan tiga teknik pengumpulan data, yaitu : wawancara,
observasi dan dokumentasi, dalam hal analisis data kualitatif, Bogdan (Sugiyono, 2013)
menyatakan bahwa Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis
data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain,
sehingga dapat mudah dipahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain.
Teknik analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini ada empat kriteria, yaitu
: kredibilitas, transferabilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas.
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok yang bertempat di Jalan Pabean No.1, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14310.
Hasil dan Pembahasan
Hasil penelitian berisi penjelasan data dan informasi yang telah diperoleh dalam
penelitian melalui wawancara kepada pihak yang terkait dalam penelitian ini seperti
Fiskus, Akademisi, dan Wajib Pajak. Dalam melakukan penelitian ini peneliti melakukan
wawancara kepada beberapa pihak dibawah ini :
Volume 2, Nomor 1, Januari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
168 http://sosains.greenvest.co.id
Tabel 1.
Hasil wawancara
Informan
Nama
Bagian
1
Bambang Hedi Yuwono
Pelaksana Seksi
Intelijen I Bidang P2
2.
Rahmat Ilyas
Seksi Penindakan Bidang
P2 KPUBC Tipe A
Tanjung Priok
3.
Achs Achsanul Nashir, S.Sos.,
MA
Akademisi
4.
Elfan Krisman
Purc hase Import di PT. X
Sumber : Diolah oleh penulis, 2020
Setelah melakukan penelitian, peneliti melakukan analisis data dan interprestasi
pembahasan terhadap data yang telah ditentukan sebagai hasil penelitian dengan
menggunakan analisis verbatim yang telah disajikan di atas. Berdasarkan hasil penelitian
mengenai Analisis Pengawasan Kepabeanan Atas Impor Barang Mewah sebagai berikut :
Pengawasan Kepabeanan atas Impor Barang Mewah Di KPU Bea dan Cukai
Tipe A Tanjung Priok
Berdasarkan yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, dalam berhasilnya
Pengawasan Kepabeanan atas Impor Barang Mewah disini, peneliti menganalisis dengan
teori George R. Terry bahwa dalam melakukan Pengawasan perlu adanya metode yang
tepat dalam mengimplementasikannya dengan baik yaitu penentuan Standar Pengawasan,
Pengukuran Pelaksanaan, Perbandingan Pelaksanaan dengan Standar Pengawasan dan
Perbaikan Penyimpangan dengan Tindakan yang Tepat (Rahayu & Setianingsih, 2017).
Pada tahun 2016 sampai 2019 terdapat 7 kasus penyelundupan kendaraan mewah
di KPUBC Tanjung Priok. Motif importir melakukan penyelundupan kendaraan mewah
adalah untuk menghindari tarif bea masuk dan PDRI dalam hal kondisi kendaraan baru.
Serta adanya motif ekonomi ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya. Importir
memanipulasi PIB agar tidak dikenakan PPnBM maksimal, sehingga dilakukan upaya
miss declaration, tidak memberitahukan spesifikasi mobilnya secara rinci untuk
mengelabui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
Berikut data hasil penindakan kendaraan mewah yang dilakukan tegahan oleh KPU
Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tahun 2016- 2019.
Tabel 2.
Data Penindakan Kendaraan Bermotor Mewah di KPUBC Tanjung Priok
Tahun 2016 2019
No
Jumlah
Kasus
Tgl
Asal Barang
Kedapatan
Nilai Barang (Rp)
Potensi Kerugian
Negara (Rp)
1.
1 kasus
20/12/
2016
SINGAPORE
Mobil Porsche GT3RS
6.776.028.042
17.871.773.961
Mobil Ferrari 250 GT E
Mobil Porsche turbo
24/02/
2017
SINGAPORE
Motor BMW R 1200 (4)
1.715.828.019
4.371.729.430
Motor BMW (8)
Motor BMW NR8559 (1)
Analisis Pengawasan Kepabeanan Atas Impor Barang Mewah
di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
2022
S. Pentanurbowo, Hartono dan Dwi Elman Saputri 169
2.
2 kasus
Motor Ducati (1)
15/11/
2017
SINGAPORE
Mobil BMW Tipe M3 CSL
3.630.878.000
7.498.252.810
Motor Honda CRF 1000L (5)
Motor BMW R75/5
Motor Harley Davidson FLST
N
Motor Harley Davidson FLST
U
Motor Harley Davidson FLST
X
Motor Harley Davidson XL
Motor Harley Davidson FLTRI
3.
1 kasus
21/12/
2018
SINGAPORE
Mobil Ferrari Dino 308 GT4
3.452.116.703
7.469.130.101
Mobil Porsche Carrera 2
Motor BMW R1150
4.
3 kasus
19/10/
2019
SINGAPORE
Mobil Citroen DS ID 19
2.071.436.505
3.037.950.901
Mobil Porsche Carrera
Motor Harley Davidson FLST
N
Motor BMW Motorrad Nite T
Mesin VW (3)
29/09/
2019
SINGAPORE
Mobil Porsche GT3RS
2.905.686.909
6.838.810.331
Mobil Alfa Romeo
29/07/
2019
JEPANG
Mobil Mercedez Benz
1.077.168.002
1.728.610.463
Mobil BMW type CI330 model
GH-AU30
Mobil BMW type CI330 series
E46
Mobil Jeep TJ MPV
Mobil TOYOTA SUPRA
Mobil JIMNY
Motor Triumph (2)
Motor Yamaha
Motor Honda
Motor nomor : JR01E9510273
Motor nomor :
RS125RF9111084
Motor Harley Davidson Type
XL1200N
TOTAL
21.629.142.180
48.816.257.997
Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa dari data penindakan impor
kendaraan mewah di wilayah pengawasan KPUBC Tipe A Tanjung Priok tahun 2016-
2019 jumlah kasus penyelundupan kendaraan mewah mengalami peningkatan, di tahun
2016 sebanyak 1 kasus naik menjadi 2 kasus penyelundupan di tahun 2017. Sedangkan di
tahun 2018 kasus penyelundupan mengalami penurunan hanya ada 1 kasus. Di tahun
2019 kasus penyelundupan kendaraan mewah meningkat cukup signifikan dapat dilihat
semakin banyaknya kendaraan mewah yang berusaha dibawa masuk oleh importir ke
dalam daerah pabean, dari hanya 1 kasus di tahun 2018 naik menjadi 3 kasus di tahun
2019. Total potensi kerugian negara selama 4 tahun terakhir mencapai 48 Miliar, hal ini
membuktikan bahwa masih lemahnya sistem pengawasan kepabenanan atas impor barang
mewah di KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan masih berpotensi adanya penyelundupan.
Volume 2, Nomor 1, Januari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
170 http://sosains.greenvest.co.id
Tabel 3.
Target dan Realisasi Penerimaan Bea Masuk tahun 2016-2019
Tahun
Target
Realisasi
Persentase
Pencapaian
2016
16.352.354.644.000
15.274.630.000.000
93,40%
2017
16.298.035.831.000
16.555.630.000.000
101,58%
2018
16.977.415.757.000
18.474.800.000.000
108,81%
2019
18.835.032.742.000
17.858.390.000.000
94,81%
Sumber : KPUBC Tipe A Tanjung Priok Diolah oleh Penulis
Berdasarkan data realisasi penerimaan bea masuk diatas, dapat dilihat bahwa pada
tahun 2017 dan 2018 penerimaan bea masuk berhasil mencapai target bahkan melampaui
dengan persentase pencapaian 101,58% di tahun 2017 dan 108,81% di tahun 2018,
sedangkan pada tahun 2016 penerimaan bea masuk hanya terealisasi 93,40% dari target,
begitu pula di tahun 2019 yang hanya mencapai 94,81%, yang artinya pada tahun 2016
dan 2019 penerimaan bea masuk tidak mencapai target yang sudah ditentukan. Dari data
diatas menunujukan bahwa di tahun 2019 target yang ditentukan semakin tinggi, sehingga
KPUBC Tanjung Priok belum bisa mencapai angka baru tersebut, dan dapat disimpulkan
bahwa fungsi bea dan cukai sebagai revenue collector masih kurang optimal.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan, dan interpretasi yang telah diuraikan
pada bab-bab sebelumnya, serta mengacu pada teori dan hasil penelitian sebelumnya,
maka peneliti dapat menarik kesimpulan seabagai berikut, Pelaksanaan pengawasan yang
dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok belum
maksimal. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya kasus penyelundupan kendaraan
mewah di tahun 2019 dan menurunnya realisasi penerimaan bea masuk di tahun 2019.
Hambatan yang dihadapi KPUBC Tipe A Tanjung Priok dalam pelaksanaan pengawasan
dari sisi petugas pengawasan adalah kurangnya sumber daya manusia dan sarana
prasarana yang terbatas dan kurang canggih.
Bibliografi.
amiruddin, Ahmad Fajrul. (2018). Gaya Hidup Shopaholic Sebagai Bentuk Perilaku
Konsumtif. Makassar: Universitas Negeri Makassar.
Buana, Cahya. (2014). Simbol-simbol keagamaan dalam syair jahiliyah.
Fakhrudin, Anwar. (2019). Kegiatan Keagenan Kapal Yang Dilakukan Di Agen Pt.
Kharisma Indah Lestari Untuk Kedatangan Dan Keberangkatan Kapal Km.
Rangkiang Tigo. Karya Tulis.
Hasan, Muhammad, & Azis, Muhammad. (2018). Pembangunan Ekonomi &
Pemberdayaan Masyarakat: Strategi Pembangunan Manusia dalam Perspektif
Analisis Pengawasan Kepabeanan Atas Impor Barang Mewah
di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
2022
S. Pentanurbowo, Hartono dan Dwi Elman Saputri 171
Ekonomi Lokal. CV. Nur Lina Bekerjasama dengan Pustaka Taman Ilmu.
Nugroho, Trisapto Wahyudi Agung. (2017). Optimalisasi Peran Timpora Pasca
Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa
Kunjungan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 263285.
Pagih, Mochammad Rendy. (2016). Laporan Praktik Kerja Lapangan Pada Kantor
Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta.
Rahayu, Anisa, & Setianingsih, Endang Larasati. (2017). Pengawasan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan
Kabupaten Temanggung. Journal of Public Policy and Management Review, 6(2),
226239.
Sugiyono, Dr. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan
R&D.
Tarigan, Br, & Margaretha, Christina. (2019). Penerapan Ketentuan Barang Yang Dapat
Di Bawa Oleh Penumpang Dari Luar Negeri Ke Indonesia Sesuai Dengan Pmk
Nomor N03/Pmk. 04/N017 (Studi Kasus Di Kantor Direktorat Jendral Bea Cukai
Kualanamu Medan).
Utami, Wahyu Septi. (2015). Percepatan dwelling time: strategi peningkatan kinerja
perdagangan internasional Pelabuhan Tanjung Priok. Economics Development
Analysis Journal, 4(1), 8290.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.