Volume 2, Nomor 2, Februari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
348 http://sosains.greenvest.co.id
Data Patient Safety tentang Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan Kejadian Tak
Diharapkan (KTD) di Indonesia masih jarang, namun disisi lain masih terjadi peningkatan
tuduhan “mal praktek” yang belum tentu sesuai dengan pembuktian akhir. Insiden
pelanggaran patient safety 28,3% dilakukan oleh perawat. Bawelle, (2013) secara umum
program patient safety sudah diterapkan, namun masalah yang terjadi dilapangan merujuk
pada konsep patient safety, karena walaupun sudah pernah mengikuti sosialisasi, namun
masih ada pasien cedera, resiko jatuh, resiko salah pengobatan, pendelegasian yang tidak
akurat saat oferan pasien yang mengakibatkan keselamatan pasien menjadi kurang
maksimal. Negara-negara anggota WHO tahun 2002 telah mengesahkan Resolusi Dewan
Kesehatan Dunia mengenai keselamatan pasien yang menjadi pengakuan atas kebutuhan
untuk mengurangi cedera pada pasien dan kesulitan pada keluarga pasien akibat dari
pelayanan medis yang tidak memadai. Resolusi ini juga menegaskan bahwa keselamatan
pasien sangat penting untuk mengurangi biaya yang muncul akibat perawatan yang
berulang dan biaya penanganan infeksi yang terjadi akibat pelayanan medis. Beberapa hal
yang dapat menyebabkan cedera pada pasien seperti kesalahan dalam memeriksa identitas
medis pasien, resep antibiotik yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi pasien, terjadi
resiko infeksi,terjadi pasien jatuh dan kurangnya komunikasi yang efektif antar penyedia
layanan kesehatan (Puryakasari, 2020).
Perawat sebagai profesi yang memiliki peran yang cukup besar dalam menjaga
keselamatan pasien. Oleh sebab itu perawat harus mampu memastikan bahwa pelayanan
keperawatan yang diberikan mampu mengedepankan keselamatan melalui asuhan
keperawatan yang diberikan kepada pasien, perawat juga harus memiliki kesadaran akan
pentingnya mengenali potensi bahaya yang ada di lingkungan pasien untuk mencegah
terjadinya cedera Pasien tidak menginginkan terjadinya cidera dalam pelayanan dirumah
sakit. Cidera atau kerugian akibat tindakan medis, merupakan kejadian tidak diharapkan
(KTD). WHO melaporkan dari berbagai negara bahwa KTD pasien rawat inap 3 – 16% di
New Zealand KTD dilaporkan berkisar 12,9% dari angka rawat inap, di Inggris KTD di
laporkan 10,8%, di Kanada di laporkan berkisar 7,5% (Baker, 2004; dalam Renoningsih,
et.all 2018). Joint commision 3 internasional (JCI) juga melaporkan KTD berkisar 10% dan
di United Kingdom dan di Australia berkisar 16% (Renoningsih, D. P., Kandou, G. D., &
Porotu’o, J. 2016). Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) pada tahun 2018 sebanyak 2 insiden,
dan meningkat di tahun 2019 sebanyak 3 insiden yang secara menyeluruh terdiri dari
kejadian pasien jatuh, sedangkan angka kejadian infeksi nosokomial masih tinggi dan
belum memenuhi standar. Angka kejadian infeksi nosokomial pada tahun 2018 mencapai
7,30%, sedangkan tahun pada 2019 naik menjadi 7,60%. Menurut penelitian yang
dilakukan Sukmaretnawati kepada 19 responden dengan hasil 21,1% responden tidak
menggunakan minimal dua sistem identifikasi pasien. Identifikasi terkadang masih
menggunakan nama dan sistem tempat tidur pasien. Hal ini disebabkan identifikasi
menggunakan sistem tempat tidur pasien lebih cepat tetapi bisa menyebabkan risiko tinggi
terjadinya kesalahan, 42,1% perawat dapat memberikan obat pada pasien tanpa melihat
kemiripan dari nama juga jenis dari obat tersebut.
Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi warga dengan ciri
tersendiri yang ditentukan oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan
teknologi serta kehidupan sosial ekonomi rakyat yang harus tetap bisa menaikkan
pelayanan yg lebih bermutu dan terjangkau agar tercipta derajat kesehatan yang tinggi-
tingginya (Ismainar, 2015). Setiap rumah sakit mempunyai misi memberikan pelayanan
kesehatan yang aman, berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat menggunakan
mengutamakan keselamatan pasien. Dalam penelitian terkait, insiden keselamatan pasien
di unit rawat inap ditentukan oleh karakteristik individu, diantaranya usia, masa kerja dan
kompetensi serta kolaborasi (Ismainar, 2015). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui