Analisis Hukum Terhadap Transaksi Muamalah
dengan Menggunakan Dinar dan Dirham di Indonesia
Muslikhin
dan Ernani Hadiyati
314
perpetrators of muamalah transactions using dinars and dirhams as transaction tools
as criminal acts.
PENDAHULUAN
Mengenai asal-usul kata benda dirham Arab Anwar mengatakan bahwa dirham
berasal dari Persia atau Yunani, atau dari kedua kota. Dirham pula dibuat dari perak dan
diambil dari nama unit mata uang perak yang digunakan oleh penduduk Sasan di Persia
(Khalieda, 2017). Dirham juga berasal dari Yunani yaitu drachma yang mempunyai arti
timbangan dan mata uang. Perkembangan selanjutnya pada masa kejayaan Islam, Dinar
dan Dirham mencantumkan kata-kata atau kalimat teologis Islam dengan beberapa alasan
seperti, melambangkan tauhid Islam. Menunjukkan ekonomi Islam dan stabilitas moneter.
Mengingat Allah adalah pencipta alam semesta dan kausalitas untuk semua manusia.
Maka yang dimaksud dengan dinar adalah mata uang koin yang terbuat dari emas,
sedangkan dirham mata uang yang terbuat dari perak (Kusuma, 2018).
Uang merupakan inovasi besar dalam peradaban perekonomian dunia. Posisi uang
sangat strategis dalam sebuah perekonomian (Endriani, 2015). Bisa dikatakan uang
merupakan bagian yang terintregasi dalam suatu sistem ekonomi, dalam sistem
perekonomian, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar (Medium of exchange)
(Affandi, 2020). Dari fungsi utama ini, diturunkan fungsi-fungsi yang lain seperti uang
sebagai satuan Hitung (unit of Account), penyimpa nilai (Store of Value), Standar
Pembayaran di masa mendatang (Standard of Defferent Payment).
Uang sebagai alat tukar adalah uang diterima dan mendapat jaminan kepercayaan.
Dalam perekonomian modern ini, jaminan kepercayaan itu diberikan oleh pemerintah
berdasarkan Undang-undang atau keputusan yang berkekuatan hukum (Pursetyowati &
Rahmawati, 2015). Sedangkan yang dimaksud uang sebagai satuan hitung adalah uang
dapat memberikan harga suatu komoditas berdasarkan satu ukuran umum (Ilyas, 2016).
Uang juga sebagai penyimpan nilai dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil
transaksi atau pemberian yang meningkatkan daya beli, sehingga semua transaksi tidak
perlu dihabiskan saat itu juga (Anggarini, 2016). Selain itu uang memiliki fungsi standar
pembayaran di masa mendatang, yaitu dengan uang berapa jumlah balas jasa atau
pembayaran di masa mendatang menjadi lebih mudah dihitung, karena diukur dengan
daya beli (purchasing power), dibanding bila diukur dengan nilai komoditas tertentu
(Novitasari, 2018).
Dari sudut pandang ekonom, uang (money) merupakan stok aset-aset yang
digunakan untuk transaksi (Anggarini, 2016). Uang adalah sesuatu yang diterima atau
dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transakasi. Karena itu uang dapat
berbentuk apa saja, tetapi tidak berarti segala sesuatu itu adalah uang (Faisal, Wahid, &
Yuliani, 2019). Misalnya, saat ini telah dikenal dan digunakan uang kertas yang
digunakan sebagai alat transaksi, tetapi tidak semua kertas adalah uang, bukan karena
harga kertasnya yang sangat murah, melainkan karena tidak diterima/dipercaya oleh
masyarakat umum sebagai alat pembayaran.
Dalam Islam, apa pun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah
sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan
dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari
karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan
untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga
kebutuhan manusia dapat terpenuhi (Bustaman, 2016).
Dinar dan Dirham sebuah alat pembayaran telah lama dikenal sejak zaman
Romawi dan Persia, kedua negara tersebut merupakan dua Negara adidaya yang cukup