313 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
SOSAINS
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOL 2 NO 2 2022
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
ANALISIS HUKUM TERHADAP TRANSAKSI MUAMALAH DENGAN
MENGGUNAKAN DINAR DAN DIRHAM DI INDONESIA
Siti Umi Kulsum
Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia
Corresponding Author : Siti Umi Kulsum
Info Artikel :
Diterima : 25 Januari 2022
Disetujui :
Dipublikasikan :
Kata Kunci:
Transaksi
Muamalah,
Dinar, Dirham
Keywords:
Muamalah
Transactions,
Dinars, Dirhams
ABSTRAK
Latar Belakang : Transaksi muamalah dengan menggunakan dinar dan dirham
merupakan kegiatan ekonomi yang dipraktekan oleh kelompak masyarakat di
beberapa daerah yang memiliki pandangan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari
implementasi menjalankan muamalah berdasarkan prinsip syariah yang sebenarnya.
Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan analisis hokum transaksi
menggunakan dinar dan dirham. Metode : Penelitian ini merupakan penelitian
normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan
pendekatan undang-undang (statue approach) Transaksi muamalah dengan
menggunakan dinar dan dirham belum ada aturan hukum yang dirumuskan dalam
bentuk undang-undang. Hasil : Undang-undang No 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang
tidak tepat apabila menjadi landasan hukum larangan terhadap penggunaan dinar dan
dirham dalam transaksi muamalah. karena pasal-pasal yang tercantum dalam undang-
undang tersebut apabila di tafsirkan secara rinci dan kritis maka kegiatan muamalah
dengan menggunakan dinar dan dirham tidak termasuk dalam unsur pidana.
Kesimpulan : UU No 1 tahun 1946 dan UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
tidak dapat dijadikan landasan hukum yang digunakan untuk mendakwakan pelaku
transaksi muamalah dengan menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi
sebagai tindak pidana.
ABSTRACT
Background : Muamalah transactions using dinars and dirhams are economic
activities practiced by community groups in several areas who have the view that this
activity is part of the implementation of running muamalah based on actual sharia
principles. Purpose : The purpose of this study is to conduct a legal analysis of
transactions using dinars and dirhams. Method : This research is a normative
research using a conceptual approach (conceptual approach) and a legal approach
(statue approach) Muamalah transactions using dinars and dirhams have no legal
rules formulated in the form of law. Results : Law No. 7 of 2011 concerning Currency
is inappropriate if it becomes the legal basis for prohibiting the use of dinars and
dirhams in muamalah transactions. because the articles contained in the law if
interpreted in detail and critically, muamalah activities using dinars and dirhams are
not included in the criminal element. Conclusion : Law No. 1 of 1946 and Law No. 7
of 2011 concerning Currency cannot be used as a legal basis used to indict the
Analisis Hukum Terhadap Transaksi Muamalah
dengan Menggunakan Dinar dan Dirham di Indonesia
2022
Muslikhin
dan Ernani Hadiyati
314
perpetrators of muamalah transactions using dinars and dirhams as transaction tools
as criminal acts.
PENDAHULUAN
Mengenai asal-usul kata benda dirham Arab Anwar mengatakan bahwa dirham
berasal dari Persia atau Yunani, atau dari kedua kota. Dirham pula dibuat dari perak dan
diambil dari nama unit mata uang perak yang digunakan oleh penduduk Sasan di Persia
(Khalieda, 2017). Dirham juga berasal dari Yunani yaitu drachma yang mempunyai arti
timbangan dan mata uang. Perkembangan selanjutnya pada masa kejayaan Islam, Dinar
dan Dirham mencantumkan kata-kata atau kalimat teologis Islam dengan beberapa alasan
seperti, melambangkan tauhid Islam. Menunjukkan ekonomi Islam dan stabilitas moneter.
Mengingat Allah adalah pencipta alam semesta dan kausalitas untuk semua manusia.
Maka yang dimaksud dengan dinar adalah mata uang koin yang terbuat dari emas,
sedangkan dirham mata uang yang terbuat dari perak (Kusuma, 2018).
Uang merupakan inovasi besar dalam peradaban perekonomian dunia. Posisi uang
sangat strategis dalam sebuah perekonomian (Endriani, 2015). Bisa dikatakan uang
merupakan bagian yang terintregasi dalam suatu sistem ekonomi, dalam sistem
perekonomian, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar (Medium of exchange)
(Affandi, 2020). Dari fungsi utama ini, diturunkan fungsi-fungsi yang lain seperti uang
sebagai satuan Hitung (unit of Account), penyimpa nilai (Store of Value), Standar
Pembayaran di masa mendatang (Standard of Defferent Payment).
Uang sebagai alat tukar adalah uang diterima dan mendapat jaminan kepercayaan.
Dalam perekonomian modern ini, jaminan kepercayaan itu diberikan oleh pemerintah
berdasarkan Undang-undang atau keputusan yang berkekuatan hukum (Pursetyowati &
Rahmawati, 2015). Sedangkan yang dimaksud uang sebagai satuan hitung adalah uang
dapat memberikan harga suatu komoditas berdasarkan satu ukuran umum (Ilyas, 2016).
Uang juga sebagai penyimpan nilai dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil
transaksi atau pemberian yang meningkatkan daya beli, sehingga semua transaksi tidak
perlu dihabiskan saat itu juga (Anggarini, 2016). Selain itu uang memiliki fungsi standar
pembayaran di masa mendatang, yaitu dengan uang berapa jumlah balas jasa atau
pembayaran di masa mendatang menjadi lebih mudah dihitung, karena diukur dengan
daya beli (purchasing power), dibanding bila diukur dengan nilai komoditas tertentu
(Novitasari, 2018).
Dari sudut pandang ekonom, uang (money) merupakan stok aset-aset yang
digunakan untuk transaksi (Anggarini, 2016). Uang adalah sesuatu yang diterima atau
dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transakasi. Karena itu uang dapat
berbentuk apa saja, tetapi tidak berarti segala sesuatu itu adalah uang (Faisal, Wahid, &
Yuliani, 2019). Misalnya, saat ini telah dikenal dan digunakan uang kertas yang
digunakan sebagai alat transaksi, tetapi tidak semua kertas adalah uang, bukan karena
harga kertasnya yang sangat murah, melainkan karena tidak diterima/dipercaya oleh
masyarakat umum sebagai alat pembayaran.
Dalam Islam, apa pun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah
sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan
dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari
karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan
untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga
kebutuhan manusia dapat terpenuhi (Bustaman, 2016).
Dinar dan Dirham sebuah alat pembayaran telah lama dikenal sejak zaman
Romawi dan Persia, kedua negara tersebut merupakan dua Negara adidaya yang cukup
Volume 2, Nomor 2, Februari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
315 http://sosains.greenvest.co.id
besar pada masa itu. Dinar terbuat dari emas dan Dirham terbuat dari perak. Pada masa
kini, walaupun harga emas tetap masih tinggi, uang logam emas dan perak tidak lagi
digunakan sebagai alat transaksi, karena kedudukannya telah digantikan oleh bentuk-
bentuk uang yang lain.
Emas sebagai mata uang telah di praktikkan pada Masa Nabi Muhammad SAW,
pada saat itu mata uang yang digunakan untuk transaksi adalah emas dan perak hingga
runtuhnya Bani Ustmaniyah Turki 1924. Sepanjang kehidupannya Nabi SAW tidak
merekomendasikan adanya perubahan apa pun terhadap mata uang. Tujuan penelitian ini
adalah untuk melakukan analisis hokum transaksi menggunakan dinar dan dirham.
METODE PENELITIAN
Sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian ini, maka jenis penelitian yang
digunakan adalah hukum normative atau penelitian hukum doctrinal karena penelitian ini
dilakukan dengan mengkaji pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan
hukum yang lain. Adapaun pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan undang-
undang (status approach) yaitu penelitian terhadap produk-produk hukum. pendekatan
yang dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan
penelitian yang akan diteliti, sehingga dapat dikatakan sebagai; library based, focusing on
reading and analysis of the primary and materials. Penelitian dengan pendekatan analisis
terhadap bahan hukum adalah untuk mengetahui makna yang terkandung oleh istilah-
istilah yang digunakan dalam aturan perundang-undangan berdasarkan konsepsi,
sekaligus mengetahui implementasi dalam praktek dan putusan-putusan hukum.
Pendekatan Konseptual (coseptual approach), pendekatan ini dilakukan karena
memang belum ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi, pendekatan konseptual
ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu
hukum, sehingga melahirkan pengertian hukum dan asas-asas hukum yang relevan
dengan permasalahan yang dihadapi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Penerapan Transaksi dengan Dinar Dan Dirham Berdasarkan Prinsip Syariah
di Indonesia
Dinar dan dirham merupakan salah satu alat transaksi yang stabil. Dinar dan
dirham sudah terbukti kestabilan dan keunggulanya untuk bertransaksi apapun.
Kestabilan dinar dan dirham, sebenarnya telah diakui juga oleh dunia. Contohnya ketika
Amerika serikat menggunakan uang standar emas tahun 1879, tingkat inflasi menurun
drastic menyamai tingkat inflasi tahun 1861. Mata uang yang tidak memiliki nilai
intrinsic suatu saat akan hancur dalam waktu yang singkat, seperti negara kita yang
mengalami krisis yang berkepanjangan tahun 97-98 sampai sekarang (Sakty, 2012). Maka
solusinya adalah menyatukan umat dalam bertransaksi muamalahnya dengan
menggunakan dinar dan dirham. Nilai ini dapat mengembalikan kejayaan dan
kemakmuran umat. Melihat pentingnya kemanfaat dinar dan dirham tersebut organisasi
penngerakan dinar dan dirham sudah lama mengsosialisasikan alat transaksi tersebut.
Perlu di pahami bahwa penggunaan dinar dan dirham bukanlah suatu keawjiban
dalam islam, namun mayoritas ulama berpendapat bahwa dinar dan dirham disyariatkan
(dilegalkan) dalam islam dan hukumnya boleh (mubah). Meskipun bukan suatu
kewajiban menggunakan dinar dan dirham dalam transaksi, tetapi sejarah membuktikan
bahwa menggunakan dinar dan dirham tidak menimbulkan masalah. Bahkan
kemakmuran hidup dapat tercapai karena kestabilan ekonomi yang terjaga. Nilai mata
Analisis Hukum Terhadap Transaksi Muamalah
dengan Menggunakan Dinar dan Dirham di Indonesia
2022
Muslikhin
dan Ernani Hadiyati
316
uang yang tidak distandarkan kepada emas dan perak maka nilainya akan turun. Inilah
yang disebut dengan inflasi, di Indonesia praktek transaksi dengan menggunakan dinar
dan dirham terdapat pada:
1. Pasar Muamalah
Pasar muamalah merupakan pasar tradisional yang berbeda dengan pasar pada
umumnya. Pasar muamalah ini sudah berdiri sejak tahun 2009, sampai saat ini egiatan
pasar muamalah ini sudah berkembang di beberapa daerah yaitu : Depok, Yogyakarta,
ketapang, Kalimantan barat, tanjung pinang, pulau bintan, dan kepulauan riau. Pasar ini
dinamakan pasar muamalah karena menerpakan unsur-unsur syariah di dalamnya. Dalam
pasar mamalah ini alat transaksi yang digunakan aktifitas jual beli tidak menggunakan
rupiah melainkan dinar dan dirham.
Seperti pada umumnya kegiatan dalam pasar muamalah ini meliputi kegiatan jual
beli dan sewa menyewa dalam pasar. Kegiatan jual beli dapat diartikan sebagai
pertukaran barang dengan barang yang lain atau dengan harga yang sesuai atas dasar
saling ridho atau kesepakatan. Secara hukum fiqh jual beli merupakan kepemilikan harta
benda dengan jalan tukar menukan berdasarkan aturan syariat.
Adapun dalam transaksi pasar muamalah ini telah menerapkan prinsip-prinsip
muamalah dalam jual yaitu menghindari hal-hal yang menimbulkan transaksi tidak sah.
a. Ketidakjelasan akad
b. Pemaksaan.
c. Pembatasan dengan waktu
d. Penipuan
e. Kemudharatan
Secara umum kegiatan di pasar muamalah sudah sesuai dengan prinsip muamalah
a. Kebolehan dalam melakukan aspek muamalah, baik jual beli maupun sewa
menyewa ataupun lainya. Dasar hukum fiqihnya : prinsip dasar muamalah adalah
boleh kecuali ada dalil yang mengharamkanya.
b. Kegiatan muamalah didasarkan atas pertimbangan membawa kemaslahatan atau
kebaikan dan menolak segala yang merusak. Hal ini selaras dengan tujuan
diturunkanya syariah adalah sebagaiman Alsyaitabi menyebukan ada lima hal yaitu
agama, jiwa, keselamatan akal, harta dan keturunan.
Adapun model transaksi pada pasar muamalah yaitu
a. Jual beli
b. Sewa menyewa
c. Menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi pembayaran
d. Pembeli masih bisa menggunakan rupiah untuk transaksi selama pedagang dan
pembeli saling ridho
e. Pengelola pasar muamalah tidak memaksa pedagang atau pembeli bertransaksi
dengan uang tertentu baik dinar maupun dirham, transaksi bisa dilakukan dengan
cara barter, baik memakai rupiah atau dinar dirham selama pembeli dan penjual
sama-sama saling ridho.
2. Koperasi (BMT Darul Muttaqiin)
Praktek transaksi dengan menggunakan dinar dan dirham yang diterapkan di BMT
Daarul Muttaqiin telah memiliki dasar hukum, baik untuk BMT sendiri maupun untuk
nasabah BMT, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia nomor 16/16/PBI/2014 tentang
transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestic pada bab 1
tentang ketentuan umum pasal 1 nomor 2 bahwa badan usaha selain Bank yang berbadan
hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, dan memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak
(NPWP) serta perorangan yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.sedangkan untuk
produk BMT tentang M-Dinar juga sesuai dengan dasar hukum baik hukum negara
Volume 2, Nomor 2, Februari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
317 http://sosains.greenvest.co.id
ataupun hukum syar’i, sesuai dengan peraturan bank Indonesia nomor 16/16/PBI/2014
tentang transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik pada
bab 1 tentang ketentuan umum pasal 1 nomor 3 transaksi valuta asing terhadap rupiah
adalah transaksi jual beli valuta asing terhadap rupiah dalam bentuk:
1. Transaksi spot, merupakan transaksi yang dilakukan dengan valuta today dan/atau
valuta tommorrow
2. Transaksi derivative valuta asing terhadap rupiah standar (plan vanilla) dalam bentuk
forward, swap, option, dan transaksi lainya yang dipersamakan dengan itu.
BMT Darul Muttaqin dalam menerapkan transaksi berdasarkan prinsip syariah
telah menerapkan Aqad Mudharobah, Wadi’ah, dan Ashorf.
1. Mudharobah
Mudharobah adalah aqad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman nabi,
mudharobah disebut juga qirodh atau muqorodhah atau muamalah, menurut para ulama
fiqih perbedaan tersebut terletak pada kebiasaan penyebutan dari masing-masing daerah
islam. Menurut fatwa DSN-MUI yang ditandatangani oleh K.H Alie Yafie sebagai ketua
dan Nazri Adlani sekertais pada tanggal 1 April 2000 tentang bagi hasil dengan cara
mudhrobah adalah aqad kerjasama suatu usaha antara dua pihak, pihak pertama
menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua bertindak selaku pengelola dan
keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak.
2. Wadi’ah
Wadi’ah berasal dari kata Al Wadi’ah yang berarti titipan murni (amanah) dari
satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Secara istilah, wadi’ah berarti mewakilkan penjagaan suatu harta yang special
atau yang bernilai tertentu dengan cara tertentu. Al Bahuti Mansyur mendefenisikan
wadi;ah sebagai pemberian kuasa oleh penitip kepada orang yang menjaga hartanya tanpa
kompensasi (ganti rugi).
Prinsip al Wadi’ah dalam bank syariah merujuk pada perjanjian dimana
pelanggan menyimpan harta di bank dengan tujuan agar bank bertanggungjawab menjaga
harta tersebut dan menjamin pengembalian harta tersebut apabila terjadi tuntutan dari
nasabah. Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan prinsip wadi’ah adalah semua
keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut akan menjadi milik bank (demikian
pula ebaliknya). Sebagai imbalan dari nasabah, pihak penyimpan mendapat jaminan
keamanan terhadap harta dan fasilitas-fasilitas giro lain.
3. Ashraf
Assharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta asing dengan valuta lainya.
Menurut Wahbah alzhaili mengatakan, Al sharf ialah pertukaran mata uang dengan mata
uang lainya baik satu jenis maupun jenis lain, seperti uang dollar dengan uang rupiah,
atau uang rupiah dengan dinar dinar dan dirham.
Transaksi muamalah di dengan menggunakan dinar dan dirham telah
memberlakukan tahapan-tahapan yang telah dijelaskan diatas dalam pembiayaan
menggunakan M-Dinar dengan akad mudarobah , wadi’ah dan As shorf agar tehindar dari
adanya transaksi gharar atau ketidakjelasan kedua belah pihak dan berdampak pada
ketidakadilan.
Para ulama mazdhab sepakat bahwa mudharobah, Ashrof dan wadi’ah hukumnya
boleh berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan qiyas. Hal ini dikarenakan akad
mudharobah bertuntuk saling membantu antara pemilik modal dengan sesorang yang ahli
dalam meregulasikan uang, begitu pun sebaliknya. Atas dasar itu saling tolong menolong
Analisis Hukum Terhadap Transaksi Muamalah
dengan Menggunakan Dinar dan Dirham di Indonesia
2022
Muslikhin
dan Ernani Hadiyati
318
dalam pengelolaan modal itu, islam memberikan kesempatan untuk saling bekerja sama
antara kedua belah pihak.
B. Analis Hukum transaksi (muamalah) dengan menggunakan Dinar Dan Dirham
Di Indonesia
Analisis ini bertujuan untuk menjawab bagaimana hukum melakukan transaksi
muamalah dengan menggunakan dinar dan dirham berdasarkan prinsip syariah di
indonesia. Untuk menjawab persoalan tersebut penulis berusaha untuk menganalis dari
berbagai pandangan hukum yang berlaku di Indonesia. Analisis ini juga di dasarkan pada
pendapat para ahli dalam literasi dan jurnal yang berkaitan dengan hukum islam maupun
hukum positif.
1. Presektif Hukum Islam
a. Dasar Alqur’an
Berdasarkan hukum Islam, Istilah uang (emas/perak) termuat dalam Alqur’an
seperti berkaitan dengan dinar (Qs. Ali-Imran 3:7) dan dirham (QS.Yusuf 12:20), bahkan
nabi sendiri menggunakan uang emas dan perak dalam bermuamalah. Penggunaan dinar
dirham oleh nabi dan para sahabat-sahabatnya serta para pengikutnya generasi salaf inilah
yang kemudian terekam dalam system ekonomi Islam klasik hingga beberapa periode
sejarah peradaban islam.
Berdasarkan apa yang sudah dijelaskan bahwa dinar dan dirham tercantum dalam
Alqur’an dan Rasulullah juga menggunakanya sebagai alat transaksi ini menunjukan
adanya kebaikan dan tidak bertentangan dengan islam sehingga layak untuk digunakan.
Namun tidak ada hadis yang menyatakan bahwa mata uang haruslah dinar dan dirham.
Merujuk pada urf dalam memilih bahan uang merujuk pada kesepakatan para
penggunanya. Bahwa menurut imam Malik semua jenis benda niaga yang umum dapat
diterima sebagai alat tukar. Ibnu Hazim mengatakan bahwa alat tukar yang digunakan
dapat berupa segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan.
Menurut pendapat Ibnu Khaldun, uang digunakan sebagai standart nilai, uang tidak
harus berupa emas dan perak tetapi harus berfungsi sebagai standart nilai dan nilainya
tidak boleh berubah-berubah. Sifat uang yang disampaikan oleh Ibnu Khaldun tersebut
ada pada kandungan emas dan perak yang memiliki nilai intrinsic dan kestabilan harga
(Munir, 2016). Dinar dan dirham termasuk kategori ayn merujuk pada HR Muslim 1548
dan 1587, dari prespektif agama, dinar dan dirham merupakan bagian dari upaya
bermuamalah secara lebih syar’i jika semua itu diniatkan karena Allah ta’ala. Sesuatu
yang dibolehkan oleh syariat tentu tidak boleh dilarang selama tidak mengganggu
ketertiban umum.
Pada dasarnya dinar dan dirham bukan alat transaksi asli dari bangsa arab. Dua
mata uang ini merupakan milik bangsa romawi dan Persia. Ketika islam hadir kemudian
diadopsi oleh bangsa arab dijadikan sebagai alat tukar dalam perniagaan. Beberapa
pendapat menyatakan alasan bahwa Rasulullah menggunakan dinar dan dirham karena
keduanya menjadi nilai yang sesuai dengan intrinsiknya dan nilai yang stabil. Hal ini
sesuai dengan literasi dan teori bahwa uang logam yang terbuat dari emas dan perak
memenuhi persyaratan sebagai uang yaitu: langka, mempunyai nilai yang tinggi dan
dapat diterima masyarakat luas, bebas inflasi tahan lama dan tidak mudah rusak.
Dinar dan dirham memililiki nilai yang intrinsic dan nilainya akan stabil dari
zaman ke zaman, di dalam dinar dan dirham terdapat kelangkaan didalam barangnya,
teksture dari bendanya padat dan proses pembuatanya sulit sehingga tidak akan terjadi
inflasi. Yang menjadi kekuatan masyarakat dunia ekarang adalah inflasi yang
menggunakan mata uang tanpa jaminan fiat money.
Volume 2, Nomor 2, Februari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
319 http://sosains.greenvest.co.id
Adanya Fiat money menyebabkan dollar menjadi kiblat mata uang perdagangan
Internasional tentu menguntungkan negara-negara besar seperti Amerika yang
menciptakan dollar sesuai kehendaknya.
b. Berdasarkan Hadist
Dinar dan dirham merupakan mata uang yang digunakan dengan waktu terlama
dalam sejarah perkembangan uang. setelah digunakan dengan waktu yang lama, dinar
dirham pada masa Nabi Muhammad SAW diawali sejak bangsa Arab Hijaz. Mereka
memperoleh mata uang dari kabilah Quraisy ketika melakukan perdagangan. Dinar yang
digunakan adalah dinar Hercules dan Byziantum sedangkan dirhamnya berasal dari
Dinasti Sasaniq Iraq. Kemudian pada saat Nabi Muhammad diutus menjadi Rasul
menetapkan dan memerintahkan penduduk Madinah agar mengikuti timbangan penduduk
Madinah. Penggunaan Dinar dan Dirham mengacu pada Hadist Rosulullah SAW
Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk
Madinah”
2. Berdasarkan UUD 1945
Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi merupakan bagian dari
keyakinan agama seseorang dalam ibadah maupun muamalah. Menurut UUD 1945
melarang orang melakukan apa yang diyakini dalam hal ibadah maupun muamalah
berarti telah melanggar Pancasila sila ke 1 dan Pasal 29 UUD 1945. Adapun bunyi sila ke
1 Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa” dan Pasal 29 UUD 1945, yang berbunyi
sebagai berikut :
1. Negara Berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
2. Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-
masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Kandungan yang ada di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 inilah
yang menjadi alasan bahwa tidak boleh melarang apa yang menjadi keyakinan seseorang
dalam beribadah dan bermuamalah. Akan tetapi mata uang yang diakui oleh Negara
hanya Rupiah. Maka penggunaan Dinar dan Dirham sebagai alat tukar diperbolehkan
apabila berlaku khusus hanya dalam komunitas seperti yang ada dalam pasar muamalah.
Dan tidak ada masalah apabila penggunaan Dinar dan Dirham ini disepakati oleh para
pihak yaitu penjual dan pembeli (Nurhisam, 2020).
3. KUH Perdata
Kembalinya masyarakat menggunakan dinar dan dirham didasarkan pada Undang-
Undang KUHPerdata tentang kontrak. Kontrak merupakan sebuah kesepakatan antara
dua pihak yang menjalin kesepakatan di dalam perjanjian kontrak tersebut. Jadi pada
dasarnya kontrak terdapat sebuah hubungan antara kedua belah pihak tersebut, dimana
berisi perjanjian yang mengikat antara para pihak. Menurut pasal 1338 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata bahwa seluruh persetujuan yang dibuat secara sah
berlaku bagi undang-undang yang membuatnya, selama tidak bertentangan dengan
kesusilaan dan ketertiban hukum.
Ketentuan pada pasal tersebut bahwa para pihak diberi suatu kebebasan membuat
perjanjian menentukan isi perjanjian beserta persyaratan-persyaratan yang bentuk
perjanjianya bisa dilakukan secara tertulis ataupun secara lisan. Sehingga suatu hubungan
antara dua orang disebut dengan perikatan. Kebebasan yang diberikan kepada para pihak
yang membuat kontrak inilah yang menjadi pokok tujuan bahwa dinar dan dirham boleh
dipergunakan secara hukum positif. Dan hai ini tidak melanggar karena tidak
diberlakukan secara universal.
Pada saat ini jika dinar dan dirham diberlakukan kembali maka hukumnya boleh
selama tidak mengganngu kepentingan orang lain dan tidak memaksa, dasar
Analisis Hukum Terhadap Transaksi Muamalah
dengan Menggunakan Dinar dan Dirham di Indonesia
2022
Muslikhin
dan Ernani Hadiyati
320
diperbolehkanya karena kesepakatan kedua para pihak yang melakukan transaksi (Yolan,
2021). Arti kesepakatan sendiri ada pada pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata yakni
Persesuaian pernyataan antara satu orang atau lebih dengan pihak lainya” yang mana
kesepakatan ini terjadi sesuai apa yang dikehendaki oleh para pihak.
Terjadinya penggunaan dinar dirham sebagai alat transaksi karena kesepakatan dan
kehendak para pihak serta kepemilikan emas tidak dilarang oleh negara maka hal ini
diperbolehkan meski aturan dalam penggunaanya sebagai alat transaksi belum ada
undang-undang yang mengakomodir (Al Arif, 2012). Dalam realitanya penggunaan dinar
dan dirham masih tergolang ayn maka jika digunakan untuk membeli barang dan jasa
masih tergolong a’yn bi a’yn, jika dinar dan dirham berupa dayn maka tabungan digerai
dinar akan menjadi sebuah akun virtual. Selama ini Pemerintah masih pro aktif dalam
kegiatan yang dilakukan ini namun tidak didukung dengan kebijakan politik hukum.
sehingga pergerakanya akan hanya dalam lingkup komunitas-komunitas tertentu, padahal
praktek ini cukup menarik umat-umat yang lain. Tetapi karena tidak ada kelegalan
membuat perkembanganya terhambat.
KESIMPULAN
Sejauh ini belum ada aturan hukum sebagai bentuk perlindungan hukum dalam hal
transaksi dengan menggunakan dinar dan dirham. Di era modernism hukum, untuk
melindungi hak masyarakat perlu adanya legaitas. Legalitas mutlaq agar ada perlindungan
hukum bagi pelaku transaksi menggunakan dinar dan dirham. Untuk menerapkan dinar
dan dirham sebagai alat transaksi yang sah maka harus memenuhi berbagai tahapan
yuridis. Pertama harus ada fatwa dari DSN MUI Setelah fatwa MUI diterbitkan tahap
selanjutnya adalah penyerapan terhadap DSN MUI ke dalam peraturan BI. Apabila
peraturan Bank Indonesia sudah terbit maka penggunaan dinar dan dirham telah sah dan
legal sebagai alat transaksi.
UU No 1 tahun 1946 dan UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang tidak dapat
dijadikan landasan hukum yang digunakan untuk mendakwakan pelaku transaksi
muamalah dengan menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi sebagai tindak
pidana. sebagaimana putusan pengadilan Negeri Depok Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN
Dpk pada tanggal 12 oktober 2021 pelaku transaksi muamalah dengan menggunakan
dinar dan dirham di Indonesia terbukti tidak bersalah.
BIBLIOGRAFI
Affandi, Faisal. (2020). Fungsi Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Eksya: Jurnal
Ekonomi Syariah, 1(1), 8291.
Al Arif, M. Nur Rianto. (2012). Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoretis
Praktis. Pustaka Setia.
Anggarini, Desy Tri. (2016). Analisa Jumlah Uang Beredar di Indonesia Tahun 2005-
2014. Moneter-Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 3(2).
Bustaman, Bustaman. (2016). Konsep Uang dan Peranannya dalam Sistem
Perekonomian Islam (Studi Atas Pemikiran Muhammad Abdul Mannan). makassar:
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Endriani, Santi. (2015). Konsep Uang: Ekonomi Islam vs Ekonomi Konvensional.
Anterior Jurnal, 15(1), 7075.
Faisal, Agus, Wahid, Ahmad Nur, & Yuliani, Irma. (2019). Rekonstruksi Integralistik
Instrumen Mata Uang Berbasis Syariah (DIGITAL GOLD CURRENCY). El Dinar:
Jurnal Keuangan Dan Perbankan Syariah, 7(2), 100118.
Volume 2, Nomor 2, Februari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
321 http://sosains.greenvest.co.id
Ilyas, Rahmat. (2016). Konsep Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam. BISNIS: Jurnal
Bisnis Dan Manajemen Islam, 4(1), 3557.
Khalieda, Fatma. (2017). Isu-isu Dinar dan Dirham. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi Dan
Perbankan Syariah, 3(1).
Kusuma, Kumara Adji. (2018). Pengantar Ilmu Ekonomi Islam. Umsida Press, 1140.
Munir, Misbahul. (2016). Implementasi Integrasi Al-Quran dan Hadits: Analisis Tematik
Terhadap Konsep Uang dalam Islam.
Novitasari, Sisilia. (2018). Efektivitas Pasal 34 huruf A peraturan Bank Indonesia Nomor
18/40/Pbi/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran
terhadap pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Nurhisam, Luqman. (2020). Bitcoin dalam kacamata hukum islam. Ar-Raniry,
International Journal of Islamic Studies, 4(1), 165186.
Pursetyowati, Sri, & Rahmawati, Fitria. (2015). Fungsi Jaminan dalam Perjanjian Kredit.
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 14(1).
Sakty, Dhian Pramono. (2012). Nilainilai Patriotisme dalam Novel Sebelas Patriot
Karya Andrea Hirata dan Pemanfaatannya Sebagai Bahan Pembelajaran Sastra di
SMA. S1 Thesis Universitas Negeri Yogyakarta, 4.
Yolan, Ilamia Nur Cahani. (2021). Tinjauan Hukum Islam Tentang Hutang Barang
Dibayar Dengan Tambahan Biaya (Studi di Toko Ansori Desa Bumisari Kecamatan
Natar Kabupaten Lampung Selatan). Lampung: Universitas Islam Negeri Raden
Intan Lampung.