426 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
SOSAINS
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOL 2 NO 3 2022
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
PENGAMPUNAN DALAM PERNIKAHAN : SISTEMATIK LITERATUR
REVIEW
Heny Susilawati
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, STKIP Terang Bangsa Timika, Indonesia
Corresponding Author : Yeni Mawarni Zebua
Email : henysusilawati2020@gmail.com
Info Artikel :
Diterima : 25 Februari 2022
Disetujui : 04 Maret 2022
Dipublikasikan : 15 Maret 2022
Kata Kunci:
Pengampunan,
Pernikahan,
Pasangan
Keywords:
Forgiveness,
Marriage,
Couple
ABSTRAK
LatarBelakang: Pengampunan memiliki banyak manfaat baik untuk kesehatan fisik,
mental dan relasional. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan kajian
mengenai manfaat dan faktor-faktor serta pemahaman mengenai pengampunan kepada
pasangan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode yang digunakan adalah
sistematik literatur review. Pencarian artikel dilakukan pada Springer Link, SAGE,
Wiley Online Library, Science Direct dan Taylor & Francis, menggunakan mesin
pencarian secara online dengan menggunakan kata kunci forgivenessdan forgiveness
in marriage”. Sebanyak 5 artikel dalam periode 2015-2020 didapati sesuai dan
digunakan untuk melakukan sistematik literatur review. Hasil: Hasil literatur review
menemukan tiga tema yaitu alasan pengampunan diberikan, faktor yang mendorong
pengampunan serta manfaat pengampunan. Alat ukur yang digunakan dalam pendekatan
kuantitatif adalah omnibus test of distinguishabiliy dan APIM sedangkan dalam
pendekatan kualitatif menggunakan pendekatan grounded theory dan menggunakan
kerangka kerja Attride-Stirling’s. Kesimpulan: Memiliki hubungan pernikahan yang
memuaskan adalah hal yang diinginkan oleh semua orang yang telah menikah, tetapi
kadang-kadang untuk mencapai hal tersebut, banyak proses tidak mudah yang harus
dilewati.
ABSTRACT
Background: Forgiveness has many benefits for physical, mental and relational health.
Purpose: The purpose of this study was to conduct a study of the benefits and factors as
well as an understanding of forgiveness to partners. Method: This study uses the method
used is a systematic literature review. Article searches were conducted on Springer Link,
SAGE, Wiley Online Library, Science Direct and Taylor & Francis, using online search
engines using the keywords "forgiveness" and "forgiveness in marriage". A total of 5
articles in the 2015-2020 period were found to be appropriate and used to carry out a
systematic literature review. Results: The results of the literature review found three
themes, namely the reasons for forgiveness, factors that encourage forgiveness and the
benefits of forgiveness. The measuring instrument used in the quantitative approach is
the omnibus test of distinguishability and APIM, while the qualitative approach uses a
grounded theory approach and uses the Attride-Stirling's framework. Conclusion:
Having a satisfying marriage relationship is something that everyone who is
married wants, but sometimes to achieve this, many processes are not easy to go
Pengampunan dalam Pernikahan : Sistematik
Literatur Review
2022
Heny Susilawati 427
through.
PENDAHULUAN
Perhatian dan minat peneliti terhadap topik pengampunan telah berkembang sangat
pesat dalam beberapa tahun terakhir ini, hal ini disebabkan karena peneliti dan banyak
dokter mulai menyadari nilai dan manfaat pengampunan dalam perannya untuk menjaga
kesejahteraan emosional, kesehatan fisik, dan hubungan yang sehat (Korniawan, 2020).
Sebelum tahun 1985 hanya ada lima buah penelitian mengenai pengampunan. Tetapi sejak
itu sampai saat ini penelitian mengenai pengampunan telah meningkat lebih dari 4000
persen (Marzuki, 2019).
Kesediaan untuk memaafkan kesalahan pasangan telah diteliti memiliki manfaat
untuk kesehatan fisik, kesehatan psikologis dan kesehatan relasional (Akhtar & Barlow,
2018). Pengampunan pada pasangan juga dikaitkan dengan resolusi konflik yang lebih
baik, hubungan pernikahan yang lebih memuaskan (Bell, Kamble, & Fincham, 2018),
meningkatkan kepuasan hidup secara keseluruhan untuk setiap individu (Roberts, Jaurequi,
Kimmes, & Selice, 2021), upaya perbaikan, keinginan untuk tetap setia dan kerelaan
berkorban untuk kebaikan hubungan (Braithwaite, Selby, & Fincham, 2011).
Pengampunan pada umumnya melibatkan penurunan perasaan negatif dan
peningkatan perasaan positif terhadap orang yang telah bersalah tersebut (Nashori, 2016).
Pengampunan dalam konteks hubungan pasangan ditandai dengan kecenderungan untuk
memaafkan kesalahan pasangan selama melewati situasi dan waktu, peningkatan kepuasan
hubungan dan berkaitan dengan umur yang panjang (Cempaka, 2015).
Meskipun telah ditemukan banyak sekali manfaat pengampunan dalam konteks
pernikahan, namun upaya untuk mengintegrasikan pengampunan ke dalam teori
pernikahan yang lebih luas dan untuk mengembangkan perspektif teori pengampunan
dalam pernikahan masih langka sekalipun telah diyakini secara umum bahwa
pengampunan dapat membantu pasangan untuk menghadapi kesulitan yang ada dan dalam
mencegah munculnya masalah di masa depan (Sudarso et al., 2020).
Pengampunan sebagai salah satu faktor penting dalam keberhasilan pernikahan.
Beberapa penelitian telah menghubungkan pengampunan dan kualitas perkawinan (Husna,
2015). Pengampunan dikaitkan secara positif dengan kualitas pernikahan yang positif
(PMQ) dan secara negatif terkait dengan kualitas pernikahan negatif (NMQ).
Penghindaran balas dendam pasangan secara negatif terkait dengan PMQ dan secara
positif dengan NMQ (Stafford, David, & McPherson, 2014). Pengampunan dan kualitas
perkawinan memiliki hubungan dua arah, tetapi lebih kuat dari pengampunan ke kualitas
perkawinan (Khafizoh, 2017).
Berdasarkan praktik klinisnya, Konseling pengampunan tampaknya mengurangi
kemarahan, kecemasan, dan depresi psikologis pada klien (Alfiah, 2018). Dia mengamati
ketika orang belajar untuk memaafkan, mereka juga belajar untuk mengekspresikan
kemarahan dengan cara yang lebih tepat.
Pengampunan telah didefinisikan sebagai penyerahan dendam yang disengaja dalam
menghadapi kesalahan yang dilakukan oleh orang lain dan menanggapi orang yang
melakukan kesalahan dengan kebaikan, meskipun pelaku tidak memiliki hak atas kebaikan
tersebut (Ajhari et al., 2019). Definisi pengampunan menurut (Osei-Tutu, Dzokoto, Oti-
Boadi, Belgrave, & Appiah-Danquah, 2019) mencakup perubahan emosi negatif seseorang
dan mengubah kognisi seseorang dengan melupakan pelanggaran dan pengekangan
perilaku yang ditandai dengan menghindari pembalasan atau balas dendam. Pengampunan
adalah tindakan yang dipilih secara bebas oleh pemberi maaf. Pengampunan berbeda
dengan rekonsiliasi.
Volume 2, Nomor 3, Maret 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
428 http://sosains.greenvest.co.id
Rekonsiliasi melibatkan dua orang yang berkumpul kembali dalam rasa saling
percaya, sedangkan pengampunan adalah pilihan satu orang untuk meninggalkan
kebencian dan menawarkan kemurahan hati dalam menghadapi ketidak adilan.
Seseorang dapat mengampuni tanpa terjadi rekonsiliasi. Ketika seseorang
mengampuni, bukan berarti dia melupakan kejadian tersebut tetapi dia dapat mengingat
dengan cara baru dan tidak lagi merasakan dendam atau kebencian.
Thomas W. Baskin dan Robert D. Enright telah melakukan meta analisis untuk terapi
pengampunan dan menyelidiki kemanjuran intervensi pengampunan dalam konseling
dengan membandingkan ukuran pengampunan kaitannya dengan kesehatan emosional.
Sadaf Akhtar dan Jane Barlow melakukan sistematik review dan meta analisis yang
meneliti kaitan terapi pengampunan dengan kesehatan mental. Fernández-Capo, &
Worthington, E. L. melakukan sistematik review untuk pengukuran pengampunan,
O’Beirne, Sheena Katsimigos et,al juga melakukan sistematik review mengenai kaitan
pengampunan denga penyakit kronis. Namun keempat penelitian tersebut tidak mengkaji
manfaat pengampunan terhadap pernikahan pasangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan
literatur terhadap peran pengampunan di dalam pernikahan agar didapatkan pemahaman
yang lebih luas mengenai manfaat dan faktor yang mempengaruhi pengampunan terhadap
kehidupan pasangan yang telah menikah.
Tujuan studi literatur tentang pengampunan dalam pernikahan ini adalah untuk
mengetahui bagaimana pemaknaan pengampunan pada pasangan. Faktor apa saja yang
memberi dorongan kepada seseorang untuk memberi pengampunan kepada pasangan.
Manfaat pengampunan yang ditemukan dalam pernikahan 4) Hal-hal apa saja yang terkait
dengan pengampunan dalam pernikahan.
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan adalah Sistematis Literature Review (SLR) yaitu metode
literature review yang mengidentifikasi, mengkaji, mengevaluasi, dan menginterpretasikan
semua temuan pada suatu topik penelitian untuk dijawab dengan pertanyaan tertentu yang
relevan, dengan penggunaan metode SLR dilakukan review dan identifikasi jurnal secara
sistematis, yang pada setiap prosesnya mengikuti langkah-langkah atau protokol yang telah
ditetapkan. Pencarian literatur dibatasi pada artikel penelitian yang diterbitkan dari tahun
2005-2020. Pencarian artikel dilakukan melalui mesin pencarian dengan menggunakan
pencarian kata forgivenessdan forgiveness in marriagepada judul dan kata kunci pada
database penelitian di Springerlink, Science Direct, Sage, Wiley Online Library dan Taylor
and Francis.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Partisipan dalam penelitian ini adalah adalah pasangan yang telah menikah dengan
rentang usia 28-74 tahun. Penelitian pertama meneliti 40 orang partisipan berasal dari
Southern Ghana. Penelitian kedua melakukan penelitian sebanyak 2 kali, yang pertama
dengan partisipan sejumlah 96 orang yang berasal dari South Eastern United Stated dan
selanjutnya sebanyak 202 dari Hubli Dharwad city, India. Penelitian ketiga meneliti 10
orang partisipan dari Southern California.
Penelitian ke empat meneliti 1358 atau sejumlah 679 pasangan dari Amerika, dan
penelitian terakhir meneliti 438 partisipan (219 pasangan) dari berbagai daerah di Amerika.
Metode penelitian digunakan dengan berbagai cara. Penelitian pertama menggunakan
metode kualitatif dengan melakukan wawancara yang mendalam kepada pasangan. Dalam
Pengampunan dalam Pernikahan : Sistematik
Literatur Review
2022
Heny Susilawati 429
analisis data, penelitian ini mengikuti kerangka kerja Attride-Stirling’s thematic network
analysis. Penelitian kedua menggunakan metode kuantitatif dengan metode
survey/kuesioner. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan omnibus test of
distinguishabiliy untuk menentukan apakah data dari suami dan istri dapat dibedakan
secara empiris, serta dapat dibedakan secara konseptual sebelum menjalankan analisis
APIMeM. Penelitian ke tiga menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan grounded
theory dan pelaksanaan wawancara pasangan dilakukan secara bersama-sama.
Penelitian ke empat menggunakan metode kuantitatif, sedangkan analisis data
penelitian ini menggunakan APIM yang dikembangkan oleh Kashy dan Kenny (2000),
yang meneliti pengaruh bersama dan saling ketergantungan dalam relationship (yaitu,
karakteristik salah satu anggota angka dua mempengaruhi hasil dari anggota angka dua
lainnya), dalam APIM, efek faktor mengacu pada fakta bahwa hasil seseorang dipengaruhi
oleh variabel prediktornya sendiri.
Partner effect mengacu pada hasil orang yang sama yang juga dipengaruhi oleh
variabel prediktor pasangannya. Variabel laten berikut dimasukkan dalam model: male
commitment, female commitment, male forgiveness, female forgiveness, female perception
of partner’s RSR and male perception of partner’s RSR. Model fit dievaluasi dengan model
chi-square (v2), indeks kecocokan komparatif (CFI), Tucker-Lewis Index (TLI),
pendekatan root mean square error (RMSEA), dan standar root-means square residual
(SRMR) dengan chi-square yang tidak signifikan, nilai lebih besar dari 95 untuk CFI dan
TLI dan lebih kecil dari 06 dan 08 untuk RMSEA dan SRMR masing-masing menunjukkan
kesesuaian yang baik (Hu & Bentler, 1999). Penelitian yang ke lima dilakukan secara
kuantitatif dimana peserta penelitian diminta menyelesaikan survey online. Data dianalisis
menggunakan APIM untuk mediasi (APIMeM; Ledermann & Bodenmann, 2006) melalui
Mplus Versi 8 untuk mengevaluasi hubungan antara trait mindfulness, forgiveness, dan
relationship satisfaction di tingkat individu dan interpersonal. Karena sifat non independen
data dyadic dan karena semua variabel dianalisis dalam satu model, variabel exogenous
(misalnya, male and female trait mindfulness) dan istilah kesalahan endogenous (misalnya,
forgiveness and relationship satisfaction) berkorelasi dalam APIMeM.
Memaafkan adalah sebuah proses yang tidak mudah dan diberikan karena berbagai
alasan. Seseorang dapat memberikan pengampunan kepada pasangan hanya karena
tuntutan dari komunitas untuk memelihara hubungan, dan karena keinginan untuk menjaga
kestabilan dan keharmonisan pernikahan (Osei Tutu, 2019). Dan sekalipun kadang-kadang
seseorang tidak ingin memaafkan tetapi dorongan komunitas, nasihat dari orang-orang
yang dianggap menjadi pembimbing secara spiritual menjadi salah satu faktor yang
mendorong proses pengampunan (Anderson, J, 2016). Komunitas abstrak (faktor Tuhan,
keyakinan akan Kitab Suci dan nasihat para guru secara spiritual) dan komunitas kongkrit
(cerita pengampunan orang lain, buku non-agama, dan berinteraksi dengan pasangan dan
keluarga lain) juga menjadi faktor yang penting dalam mempengaruhi proses memaafkan
(Anderson, J, 2016).
Berdasarkan hasil sintesis literatur tampaknya ada beberapa orang yang lebih mudah
memaafkan dibandingkan yang lainnya. Faktor mindfulness, atribusi positif (Bell,2018),
self regulation relationship dan tingkat komitmen, adalah faktor yang berpengaruh kepada
kesediaan seseorang untuk memaafkan pasangannya. Seorang pasangan dengan
mindfulness yang tinggi, dikaitkan dengan kesediaan memaafkan yang lebih besar
Demikian juga seorang yang memiliki atribusi tanggung jawab yang lebih tinggi kepada
pasangannya akan lebih mudah untuk memaafkan, dalam hampir semua kasus, komitmen
dan pengampunan juga dikaitkan dengan pandangan seseorang tentang RSR (Relationship
Self Regulation) pasangannya dan pandangan pasangannya terhadap RSR. RSR Yang lebih
positif berkaitan terhadap kesediaan memaafkan.
Volume 2, Nomor 3, Maret 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
430 http://sosains.greenvest.co.id
Temuan dalam penelitian yang pertama mengungkapkan pentingnya konseling
perkawinan yang berfokus pada pembahasan dan uraian mengenai pemaknaan memaafkan.
Dalam hal ini perlu bagi terapis untuk mendorong klien mendefinisikan artinya memaafkan
bagi mereka. Kegagalan untuk memahami bagaimana klien mendefinisikan sikap-
memaafkan dapat menghambat intervensi terapeutik yang bertujuan untuk mendorong
sikap-memaafkan Memang, telah diperdebatkan bahwa salah satu alasan mengapa
pengampunan tidak berhasil dalam intervensi terapeutik adalah masalah definisi.
Contohnya akan sulit bagi pasangan yang telah terluka parah dan tersinggung menerima
gagasan memaafkan jika yang dimaksud adalah untuk melupakan pelanggaran itu.
Pemahaman yang komprehensif tentang pengampunan akan membuka jalan untuk
membahas pengampunan dan pada akhirnya mendorong proses tersebut.
Para ahli dan cendekiawan pengampunan, seperti Worthington, telah menekankan
bahwa memaafkan tidak hanya melibatkan pengentasan perasaan negatif, tetapi
pengampunan merupakan proses aktif untuk menumbuhkan perasaan positif terhadap
pelanggar. Penemuan bahwa aspek pengampunan tidak diungkapkan oleh peserta dalam
penelitian ini mungkin karena nilai-nilai dan norma budaya. Karena tuntutan keharmonisan
sosial, individu yang sudah menikah mungkin akan termotivasi untuk memberikan maaf
apakah mereka merasa positif atau tidak.
Atribusi yang lebih positif, juga ditemukan dibutuhkan dalam proses pemberian
pengampunan. Seorang istri yang memiliki lebih banyak atribusi negatif, akan bertindak
kurang hangat dan cenderung bermusuhan, sehingga pada akhirnya mempengaruhi suami
untuk bertindak sama, dan pada akhirnya akan menyebabkan penurunan kepuasan dalam
hubungan dan demikian juga hal sebaliknya terjadi. Atribusi positif juga terkait dengan
perasaan lebih dekat satu dengan yang lain. Seorang istri akan merasa lebih dekat keapda
suami yang lebih pemaaf, tetapi tidak terlalu signifikan untuk kasus sebaliknya.
Hasil dari memaafkan juga secara positif mempengaruhi kualitas komitmen di dalam
pernikahan. Peningkatan mindfulness dan penerimaan diri dan orang lain juga dapat
memengaruhi kemampuan seseorang untuk memaafkan dalam hubungan pasangan
(Roberts, 2020). Oleh karena itu, pengampunan dapat berfungsi sebagai mekanisme
penting dimana mindfulness mempengaruhi kemampuan memaafkan dan kemampuan
memaafkan berhubungan dengan peningkatan kepuasan hubungan.
KESIMPULAN
Memiliki hubungan pernikahan yang memuaskan adalah hal yang diinginkan oleh
semua orang yang telah menikah, tetapi kadang-kadang untuk mencapai hal tersebut,
banyak proses tidak mudah yang harus dilewati. Dengan memahami faktor-faktor yang
mendorong peningkatan hubungan dalam pernikahan akan berguna untuk membantu
pasangan menemukan kebahagiaan dalam hubungan pernikahan. Berdasarkan pembahasan
di atas, pengampunan adalah faktor yang memegang peranan penting untuk pemeliharaan
dan peningkatan hubungan pernikahan. Tetapi pengampunan bukanlah merupakan proses
yang mudah. Kesalahan pemaknaan mengenai pengampunan akan menyulitkan seseorang
untuk memberikan pengampunan kepada kesalahan pasangannya. Demikian juga apabila
seseorang tidak memiliki atribusi yang positif, kurang memiliki mindfulness (perhatian)
kepada pasangan dan relationship self regulation (RSR) yang rendah akan menjadi pribadi
yang sulit untuk memaafkan.
Pengampunan memiliki sangat banyak manfaat, disamping menjaga kesejahteraan
mental, pengampunan sangat bermanfaat untuk kepuasan dan peningkatan hubungan dalam
pernikahan. Dengan menyadari manfaatnya yang begitu banyak, seharusnya setiap orang
menyadari bahwa ketika seseorang memberikan pengampunan atau memberikan maaf
Pengampunan dalam Pernikahan : Sistematik
Literatur Review
2022
Heny Susilawati 431
kepada pasangannya, dia sesungguhnya sedang berbuat baik kepada dirinya sendiri, karena
dengan bersedia memberikan pengampunan dia akan mendapatkan banyak hal yang baik
dan menguntungkan. Kesadaran akan hal ini semoga mendorong lebih banyak lagi orang
untuk bersedia memberikan maaf kepada pasangannya sehingga akan ada lebih banyak
pernikahan yang bahagia dan harmonis.
BIBLIOGRAFI
Ajhari, Abdul Aziz, Nurlathifah, Aliyah Siti, Safitri, Ariyanda, Ramadanti, Arsya Insyirah,
Dede, Ridwanullah H. S., Rosidin, Dede, Safira, Deuis Intan, Putri, Dhestya Nur
Afianty Pratama, Sari, Dian Novita, & Khoerunnisa, Endah. (2019). Jalan Menggapai
Ridho Ilahi. Bandung: Bahasa dan Sastra Arab, UIN Sunan Gunung Djati.
Akhtar, Sadaf, & Barlow, Jane. (2018). Forgiveness therapy for the promotion of mental
well-being: A systematic review and meta-analysis. Trauma, Violence, & Abuse,
19(1), 107122.
Alfiah, Ayu. (2018). Penerapan terapi qona’ah dalam mengatasi kecemasan dan ketakutan
pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak di desa Brumbungan Lor Gending
Probolinggo. Surabaya: UIN Sunan Ampel Surabaya.
Bell, Chance A., Kamble, Shanmukh V, & Fincham, Frank D. (2018). Forgiveness,
attributions, and marital quality in US and Indian marriages. Journal of Couple &
Relationship Therapy, 17(4), 276293.
Braithwaite, Scott R., Selby, Edward A., & Fincham, Frank D. (2011). Forgiveness and
relationship satisfaction: Mediating mechanisms. Journal of Family Psychology,
25(4), 551.
Cempaka, Ajeng Lintang. (2015). Faktor-faktor yang memengaruhi forgiveness dalam
pernikahan di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Husna, Cut. (2015). Hubungan spiritualitas dengan harga diri pasien ulkus diabetik di
poliklinik endokrin rumah sakit umum daerah dr. Zainoel abidin banda aceh tahun
2014. Idea Nursing Journal, 6(1), 6168.
Khafizoh, Anis. (2017). Perkawinan Sedarah dalam Perspektif Hukum Islam dan Genetika.
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 3(01), 6176.
Korniawan, Rostamaji. (2020). Opini publik media massa terhadap masalah penghindaran
pajak: perbandingan Indonesia dan Irlandia. PRofesi Humas, 4(2), 237262.
Marzuki, Marzuki. (2019). Kontribusi Ulama dalam Pemenangan Pasangan Edy
RahmayadiMusa Rajekshah Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018
di Kota Medan. Sumatera Utara: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Nashori, Fuad. (2016). Meningkatkan kualitas hidup dengan pemaafan. Unisia, (75), 214
226.
Osei-Tutu, Annabella, Dzokoto, Vivian A., Oti-Boadi, Mabel, Belgrave, Faye Z., &
Appiah-Danquah, Rita. (2019). Explorations of forgiveness in Ghanaian marriages.
Psychological Studies, 64(1), 7082.
Roberts, Kathryn, Jaurequi, Matthew E., Kimmes, Jonathan G., & Selice, Lauren. (2021).
Trait Mindfulness and Relationship Satisfaction: The Role of Forgiveness Among
Couples. Journal of Marital and Family Therapy, 47(1), 196207.
Stafford, Laura, David, Prabu, & McPherson, Sterling. (2014). Sanctity of marriage and
marital quality. Journal of Social and Personal Relationships, 31(1), 5470.
Sudarso, Andriasan, Purba, Bonaraja, Ardiana, Dewa Putu Yudhi, Manullang, Sardjana
Orba, Karim, Abdul, Purba, Pratiwi Bernadetta, Muliana, Muliana, Siagian,
Valentine, Siregar, Muhammad Noor Hasan, & Jamaludin, Jamaludin. (2020).
Konsep E-Bisnis. Yayasan Kita Menulis.
Volume 2, Nomor 3, Maret 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
432 http://sosains.greenvest.co.id