http://sosains.greenvest.co.id
!JURNAL! !!!
SOSAINS
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOL 2 NO 4 2022
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
PERSPEKTIF HUKUM: PENJAMINAN SIMPANAN PADA PERBANKAN
SYARIAH
Anindya Nabillah
1
, Nun Harrieti
2
dan Helza Nova Lita
3
1,2,3
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indonesia
Corresponding Author : Anindya Nabillah
Email : anindya18001@mail.unpad.ac.id, nun.harrieti@unpad.ac.id,
helza.nova@unpad.ac.id
Info Artikel :
Diterima : 29 Maret 2022
Disetujui : 07 April 2022
Dipublikasikan : 15 April 2022
Kata Kunci:
Bank Syariah,
Jaminan,
Lembaga
Penjamin
Simpanan (LPS),
Prinsip kafalah
Keywords:
Sharia Bank,
Guarantee,
Deposit
Insurance
Corporation
(LPS), Kafalah
Principle
ABSTRAK
LatarBelakang: Likuidasi yang terjadi pada 16 bank di Indonesia berdampak terhadap
tingkat kepercayaan masyarakat sebagai nasabah. Peristiwa ini menjadi alasan
pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam perbankan yaitu dengan memberikan
jaminan atas simpanan setiap nasabah. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk
mewujudkan usaha yang dapat mendukung pembangunan ekonomi pada industri
perbankan yang dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga untuk menyimpan dana dan
LPS untuk menjamin simpanan nasabah. Metode : Metode penelitian yang dipakai
dalam tulisan ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti
permasalahan dan mengaitkan dengan hukum positif dan metode analisisnya adalah
metode deskriptif. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan Pemberian jaminan kepada
nasabah dilakukan dengan cara membuka fasilitas yang ditentukan bank yang terlebih
dahulu menganalisa dan melakukan evaluasi nasabah yang akad diberi jaminan. Secara
terperinci LPS Syariah memang belum memiliki aturan tersendiri, namun dalam
melaksanakan penjaminan LPS sudah menerapkan sejalan dengan ajaran syariah.
Kesimpulan: Keberadaan perbankan yang sudah lama menjadi pusat industri
perputaran ekonomi suatu negara, harus mempertahankan kepercayaan seluruh
nasabah yang mempercayai industri perbankan dalam menyimpan aset dan harta
kekayaannya.
ABSTRACT
Background: The liquidation that occurred at 16 banks in Indonesia had an impact on
the level of public trust as customers. This incident is the reason for the government to
issue a new policy in banking, namely by providing guarantees for each customer's
deposits. Purpose: This study aims to create a business that can support economic
development in the banking industry which is trusted by the public as an institution to
save funds and LPS to guarantee customer deposits. Method: The research method used
in this paper is normative juridical which is carried out by researching problems and
relating it to positive law and the method of analysis is descriptive method. Results: The
results of the study show that the provision of guarantees to customers is carried out by
opening a facility determined by the bank which first analyzes and evaluates the
customer whose contract is guaranteed. In detail, the Sharia IDIC does not yet have its
own rules, but in implementing the guarantee, the IDIC has implemented it in line with
sharia teachings. Conclusion: The existence of banking, which has long been the center
Perspektif! Hukum:! Penjaminan! Simpanan! Pada!
Perbankan!Syariah
2022
Anindya Nabillah, Nun Harrieti dan Helza Nova Lita
of a country's economic cycle industry, must maintain the trust of all customers who
trust the banking industry in storing their assets and assets.
PENDAHULUAN
Krisis moneter yang terjadi di tahun 1998 diawali rendahnya nilai tukar rupiah
terhadap dollar AS yang menyebabkan depresiasi rupiah yang sangat memengaruhi industri
perbankan, hal ini ditandai dengan likuidasi terhadap 16 bank dan mengakibatkan dampak
buruk terhadap industri perbankan (Julitawaty, 2021). Selain itu, dampak besar yang
dialami akibat kejadian krisis ini ditandai dengan suku bunga pasar uang melambung tinggi
dan mengakibatkan bank dalam posisi sulit, hal ini mengakibatkan masyarakat cemas
sehingga kepercayaan terhadap industri perbankan sangat menurun (Suleman et al., 2021).
Kepercayaan yang menurut mengakibatkan penarikan dana yang dilakukan nasabah
kepada bank secara besar-besaran menimbulkan kesulitan likuiditas pada seluruh sistem
perbankan dan hal ini membuat sistem pembayaran sulit dan juga kelangsungan ekonomi
nasional yang terancam (Pratiwi, 2018). Peristiwa tersebut menjadi alasan lahirnya
kebijakan pemerintah berupa Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan
terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum yang dikenal dengan sebutan blanket
guarantee (Ramelan, 2020). Dengan adanya program penjaminan yang dibuat oleh
pemerintah dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,
namun kebijakan penjaminan ini tidak bertahan lama karena membuat anggaran negara
menjadi tinggi dan menimbulkan moral hazard oleh kedua belah pihak, baik pihak bank
dan nasabah.
Jaminan berupa blanket guarantee tidak bertahan lama, karena dianggap kurang
efektif pemerintah membangun lembaga khusus yang memberikan jaminan atas simpanan
nasabah yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut LPS) (Syafril, 2020).
Latar belakang dibangunnya LPS memiliki maksud dan tujuan yaitu untuk mewujudkan
usaha yang dapat mendukung pembangunan ekonomi pada industri perbankan yang
dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga untuk menyimpan dana dan LPS untuk
menjamin simpanan nasabah. Selain memberikan jaminan, LPS juga memiliki peran aktif
dalam memelihara stabilitas sistem keuangan. Peran aktif yang dilakukan yaitu menindak
lanjuti penanganan dan penyelamatan terhadap bank gagal, baik dalam perkara tidak
berdampak sistemik dan berdampak sistemik (Alfian & Rahayu, 2019).
Indonesia menjalankan sistem perbankan yang terbagi menjadi dua yaitu perbankan
syariah dan konvensional (Umardani & Muchlish, 2016).Sistem yang membedakan antara
dua jenis bank tersebut terletak pada pembagian keuntungan dan pengembalian titipan dana
nasabah (Roziq & Diptyanti, 2013). Dalam perbankan syariah tidak menggunakan bunga
sebagai cara untuk memperoleh keuntungan, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil
kepada nasabah.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai penjamin nasabah penyimpan, LPS memiliki
tugas, antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan
simpanan dan melaksanakan penjaminan simpanan. Selain berfungsi sebagai pemelihara
stabilitas sistem perbankan, LPS juga menjalankan tugasnya, antara lain: merumuskan dan
menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan,
merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang
tidak berdampak sistemik, dan melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak
sistemik.
LPS tidak hanya memberikan jaminan kepada nasabah bank konvensional, tetapi
menjamin seluruh simpanan nasabah bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, dalam hal
Volume 2, Nomor 4, April 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
http://sosains.greenvest.co.id
ini berarti LPS juga memberikan jaminan kebada nasabah bank syariah
(AlauddinMakassar, No, & Gowa, n.d.). LPS memiliki fungsi sesuai dengan yang
ditetapkan di Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang
menyatakan bahwa lembaga ini berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan
dan sebagai lembaga yang turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai
dengan kewenangannya (Rauf, 2021).
Industri perbankan berdasarkan prinsip syariah adalah salah satu segmen
pertumbuhan yang tercepat di industri keuangan dengan pertumbuhan 10-15%, secara
global aset perbankan syariah diperkirakan semakin meningkat (Mujib, 2016). Hal tersebut
merupakan indikator bahwa perbankan syariah mulai diminati akan perannya dalam
keuangan global secara keseluruhan.
Kegiatan perbankan syariah sebagai lembaga yang menghimpun, menyalurkan dana
dan menyimpan aset seluruh nasabah terdapat lembaga yang mendampingi untuk
memberikan jaminan atas kekayaan nasabah yang disimpan pada bank, yaitu LPS
(Maulinda, Maani, & Mubyarto, 2021). LPS adalah lembaga independen yang hadir
bersama dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 tentang
Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, selain itu LPS memiliki
aturan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (selanjutnya disebut DSN).
Dalam Pasal 2 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2020
disebutkan bahwa penjaminan simpanan yang diberikan oleh LPS kepada nasabah bank
syariah dilaksanakan berdasarkan prinsip kafalah. Prinsip kafalah yaitu prinsip penjaminan
yang diberikan oleh LPS (kafiil) kepada nasabah penyimpan (ashil)(Rohman, n.d.). Prinsip
ini adalah salah satu bagian dari prinsip Islam dalam memberikan jaminan (Fauzia, 2014).
Namun, dalam melaksanakan prinsip kafalah belum terbentuk regulasi pasti yang secara
jelas mengatur tentang prosedur penerapan prinsip kafalah pada LPS yang menjamin
simpanan bank syariah, peraturan tentang kafalah sangat penting karena prinsip ini yang
membedakan pemberian jaminan oleh LPS yang diberikan kepada nasabah bank
konvensional dan nasabah bank syariah.
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan, maka akan dibahas lebih lanjut
menganai Bagaimana pelaksanaan pemberian jaminan oleh LPS kepada nasabah bank
syariah berdasarkan prinsip kafalah yang dikaikan denga PLPS Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum
kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang berlaku dalam
perlindungan hukum terhadap norma atau peraturan hukum lainnya dengan kaitannya
dalam penerapan peraturan-peraturan hukum pada praktik di lapangan (Benuf & Azhar,
2020). Peraturan yang dimuat untuk melaksanakan penelitian yaitu bahan hukum primer
seperti PLPS Nomor 1 Tahun 2020, Fatwa No. 11/DSN-MUI/IV/2000, Fatwa No.
118/DSN-MUI/II/2018, Fatwa No. 130/DSN-MUI/X/2019, KUH Perdata dan hukum
positif lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Selain bahan hukum primer, penelitian
ini memuat sumber yang berasal dari buku hukum, tulisan ilmiah, jurnal hukum dan
memuat bahan hukum tersier yaitu penjabaran dari bahan hukum primer yaitu hukum
positif dan sekunder yang diperoleh dari laman website yang terdapat di internet
(Desmayanti, 2018). Seluruh bahan hukum yang memuat dalam tulisan ini akan dianalisis
dengan merode deskriptif atas permasalahan yang terdapat pada identifikasi masalah.
Perspektif! Hukum:! Penjaminan! Simpanan! Pada!
Perbankan!Syariah
2022
Anindya Nabillah, Nun Harrieti dan Helza Nova Lita
HASIL DAN PEMBAHASAN
Perbankan syariah lahir di Indonesia karena keinginan masyarakat Indonesia yang
mayoritas memeluk agama Islam dan memilki pandangan bahwa bunga bank yang terdapat
dalam perbankan konvensional adalah kegiatan yang riba dan diharamkan oleh Islam
(Hasan, n.d.). Prinsip bagi hasil dalam lembaga keuangan syariah sudah dikenal secara luas.
Dalam operasionalnya, perbankan syariah mengutamakan konsep pembagian hasil atas
usaha yang dijalankan oleh pemilik modal dengan pihak pengelola modal.
Pada masa krisis moneter, bank syariah terbukti mampu bertahan ditengah
guncangan pasar keuangan yang terimbas akibat krisis finansial. Terjadinya krisis global
tidak terlalu berdampak pada industri perbankan syariah, karena pembiayaan yang
bermasalah pada bank syariah relatif rendah. Kegiatan perekonomian memiliki prinsip
untuk menciptakan dan melahirkan nilai-nilai keadilan dan keseimbangan. Sistem ekonomi
Islam selama ini berjalan dengan keinginan dan cita-cita bangsa untuk mencapai keadilan
dan kemakmuran bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat mempercayai industri
perbankan khususnya syariah. Perbankan syariah dinilai memiliki potensi untuk
menggerakkan roda perekonomian karena terlah diakui secara global bahwa Indonesia
berhasil meraih peringkat pertama Islamic Finance Country Index (IFCI) 2021 dan dinilai
sebagai negara yang mampu memimpin dengan baik industri jasa keuangan syariah global.
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Islam
dan dalam kegiatan operasionalnya perbankan syariah mengacu kepada ketentuan yang
terdapat pada al-Qur’an dan Hadits. Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah adalah
ketentuan-ketentuan Islam yang menyangkut tata cara bermuamalah, yaitu kegiatan yang
tidak lepas dari hubungan manusia dengan sesama dalam aspek sosial, ekonomi, politik
dan budaya. Pengelolaan bank dengan prinsip syariah dapat dikelola dan dijalankan oleh
seluruh lapisan masyarakat yang memiliki ketertarikan atas perbankan syariah, dan tidak
terbatas pada masyarakat Islam saja.
Bank syariah berkedudukan sebagai suatu lembaga intemediasi (intermediary
institution) yaitu mengarahkan dana dari masyakat dan menyalurkan kembali dana terdebut
kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk jasa pembiayaan bank. Bank
syariah di Indonesia, baik yang berbentuk Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah
(UUS), atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) berada di bawah Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Operasi perbankan dengan prinsip
syariah sepenuhnya diakomodasi oleh Undang-Undang. Bank syariah di Indonesia
melakukan transaksi berdasarkan titipan, pinjaman, bagi hasil, jual beli, sewa dan prinsip
lain yang diperbolehkan syariah.
Prinsip dasar perbankan syariah dalam aktivitas serta produknya harus mendapat
persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pembiayaan yang diberikan kepada
nasabah hanya untuk aktivitas yang bersifat halal, dan sumber pendapatan yang
dibagihasilkan kepada nasabah hanya pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan yang
disalurkan kepada nasabah debitur. Dalam menjalankan tugasnya industri perbankan
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat guna menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional, perbankan harus mampu membangun kepercayaan kepada
masyarakat khususnya nasabah yang menyimpan asetnya pada bank. Hal tersebut dapat
dibuktikan melalui pendirian lembaga yang dapat menjamin simpanan nasabah. Di tahun
2004 pemerintah mendirikan lembaga untuk menjamin simpanan setiap nasabah pada
Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut LPS).
Program penjaminan simpanan melalui LPS dikenal sebagai deposit insurance,
istilah ini digunakan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1933 pada saat pemerintah
mendirikan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC). Keberadaan deposit
Volume 2, Nomor 4, April 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
http://sosains.greenvest.co.id
insurance merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk mengembalikan kestabilan
ekonomi pada awal tahun 1930. Sejak saat itu hadirnya lembaga deposit insurance
digunakan hampir di setiap negara. Melihat tingginya manfaat dari hadinya deposit
insurance, kalangan perbankan Intenasional ingin mendirikan lembaga deposit insurance
yang berskala dunia.
Istilah deposit insurance di Indonesia diartikan dengan asuransi deposito.
Pentingnya asuransi deposito ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomoe 34 Tahun 197
tentang Jaminan Simpanan Uang pada Bank. Namun, pada praktiknya pelaksanaan
program penjaminan ini tidak berjalan dengan efektif. Oleh karena itu, diperlukan
pembentukan LPS untuk memberi rasa aman dan mengembalikan kepercayaan kepada
masyarakat. Hadirnya LPS yang berperan untuk menjamin simpanan harta kekayaan
nasabah yang disimpan di bank, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk
melakukan kegiatan ekonomi secara luas melalui perbankan karena mendapat jaminan dari
pemerintah. Setelah terjadinya krisis moneter yang berdampak buruk pada kepercayaan
masyarakat terhadap pihak bank, pendirian LPS bertujuan untuk mengembalikan
kepercayaan para nasabah bank untuk tetap melakukan kegiatan ekonomi melalui
perbankan. Selain itu, LPS dapat memberikan perlindungan dua risiko yang mungkin
terjadi pada kegiatan operasional perbankan, yaitu :
a. Irrational run yaitu dimana kondisi bank tidak dapat memenuhi permintaan kepada
nasaabah atas simpanan nasabah dalam jumlah yang besar, sehingga hal ini dapat
dikatakan bahwa bank memiliki keterbatasan dalam penyediaan cash pada pihak
bank, dan hal ini tentunya akan menyebabkan masyarakat untuk mengambil
simpananannya dan menutup rekening di bank.
b. Systemic Risk, adalah kebangkrutan bank yang berimbas buruk kepada bank lain,
sehingga dalam kejadian ini dapat menghancurkan bagian dari sistem perbankan,
karena systemic risk ini berkaitan dengan perubahan drastic yang terjadi di pasar
secara keseluruhan.
Dasar hukum LPS dalam menjamin simpanan nasabah bank syariah terdapat pada
Fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/IV/2000 yang membahas mengenai kafalah. Dalam aturan
tersebut menghimbau mengenai kegiatan prinsip kafalah dilakukan sesuai dengan ajaran
Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang kafalah untuk dijadikan pedoman
pada operasional LKS termasuk LPS yang menjamin kegiatan syariah. Kafalah terbagi
menjadi beberapa jenis, antara lain :
a. Kafalah bil mal adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang
b. Kafalah bin Nafs adalah jaminan diri dari si penjamin
c. Kafalah bin Taslim adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian
barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir
d. Kafalah al Munjazah adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan
bertujuan untuk kepentingan tertentu, dan
e. Kafalah al Muallaqah adalah bentuk kafalah yang sederhana dari kafalah al
Munjazah, dimana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan memiliki tujuan
tertentu.
Setelah disahkannya DSN-MUI yang membahas kafalah secara umum, DSN juga
menerbitkan dua aturan mengenai fungsi pokok LPS dalam perbankan syariah, yaitu Fatwa
No. 118/DSN-MUI/II/2018 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah dan
Fatwa No. 130/DSN-MUI/X/2019 tentang Resolusi Bank Syariah. Kriteria penjaminan
yang diberikan oleh LPS kepada nasabah bank syariah berdasarkan Pasal 3 Peraturan
Perspektif! Hukum:! Penjaminan! Simpanan! Pada!
Perbankan!Syariah
2022
Anindya Nabillah, Nun Harrieti dan Helza Nova Lita
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip
Syariah, terdiri dari :
a. Giro berdasarkan prinsip wadiah
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadiah
c. Tabungan berdasarkan berdasarkan prinsip mudharabah muhlawah, atau prinsip
mudharabah muqayyadah, bentuk simpanan tersebut risikonya ditangggung oleh
pihak bank
d. Deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthalaqah atau prinsip mudharabah
muwayyadah yang risikonya ditanggung pihak bank.
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS sebesar 2 Milyar per nasabah, dan apabila
nasabah memiliki beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung
simpanan yang dijamin adalah saldo seluruh rekening tersebut diakumulasikan. Agar
mendapatkan jaminan dari LPS, maka setiap bank peserta diwajibkan untuk membayar
sejumlah premi yang disetor ke LPS. besaran premi penjaminan uuntuk setiap bank peserta
adalah 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan di setiap periode.
Dalam memberikan jaminan kepada nasabah bank syariah, disebutkan dalam Pasal
2 PLPS Nomor 1 Tahun 2020 bahwa pemberian jaminan dilaksanakan berdasarkan prinsip
kafalah. Penerapan prinsip kafalah merupakan bagian dari aturan DSN-MUI disebabkan
status LPS merupakan pelaksana program penjaminan simpanan yang menjalankan peran
pemerintah sebagai mandat dari Peraturan LPS.
Mekanisme sistem perbankan berdasarkan prinsip kafalah diaplikasikan dalam
bentuk pemberian jaminan bank dengan langkah pertama yaitu pembukaan fasilitas yang
ditentukan bank atas dasar hasil analisa dan evaluasi dari nasabah yang akan diberikan
jaminan. Fungsi dari kafalah adalah memberikan jaminan oleh bank bagi pihak-pihak yang
terkait untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara aman dan memiliki kepastian, sehingga
terdapat keamanan dalam berusaha atau bertransaksi. Dalam hal lain terdapat ketentuan
khusus antara lain kontribusi kepesertaan dan premi dari bank syariah yan dikelola
berdasarkan prinsip syariah, serta kegiatan investasi atas kekayaan LPS yang bersumber
dari kontribusi, premi dan hasil pengelolaannya yang ditempatkan pada lembaga keuangan
syariah.
Kafalah adalah salah satu yang termasuk dalam perjanjian borgtocht atau guarantee,
baik berupa personal guarantee mapupun corporate guarantee, yang dikenal dalam industri
perbankan konvensional dan sesuai dengan KUH Perdata. Dalam skema LPS, ta’awun atau
yang dikenal dengan kerja sama dapat diwujudkan guna melindungi dari peristiwa yang
membawa kerugian. Dalam penjaminan atau guarantee yang diterbitkan oleh Bank
berdasarkan prinsip syariah, menggunakan akad skema yang sama dalam LPS yaitu
menerapkan Kafalah bil Ujrah yaitu akad yang diadopsi langsung dari sistem penjaminan
simpanan, akad ini menjelaskan bahwa bank memiliki kewajiban untuk membayar kepada
pihak penerima jaminan atau nasabah jika terjadi wanprestasi atau ada kewajiban
pembayaran dari pihak yang dijamin. Namun dalam menjamin simpanan LPS diusulkan
untuk menerapkan akad kafalah, yaitu akad yang dilaksanakan pada sistem penjaminan
simpanan yang saat ini berlaku. Akad tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah
karena merupakan otoritas pemerintah demi mencapai cita-cita pertumbuhan ekonomi yang
sejahtera dengan diselaraskan bersama ajaran Islam.
LPS merupakan lembaga yang menjalankan tugasnya untuk membantu industri
perbankan yang bermasalah, serta dapat mejadi pengaman sistem perbankan agar
mewujudkan iklim perbankan yang sehat, peraturan bank yang melindungi dan
pengawasan yang efektif. Hal ini dapat mengurangi terjadinya moral hazard dan
Volume 2, Nomor 4, April 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
http://sosains.greenvest.co.id
mengurangi risiko kejahatan dalam operasional perbankan, karena perbankan merupakan
pusat paling penting dalam perputaran ekonomi suatu negara.
Penjaminan yang diberikan oleh LPS menerapkan prinsip kafalah, hal ini dilakukan
sesuai dengan ketetapan syariah. dalam Pasal 1694 KUH Perdata menyebutkan bahwa
penyimpanan dana para nasabah yang disimpan di bank, baik dalam bentuk tabungan, giro,
deposito pada awalnya adalah suatu titipan, dan bahwa jika titipan tersebut digunakan dan
keuntunguannya dirasakan oleh pihak yang dititipi maka pihak yang dititipi harus
menanggung hasil yang telah disepakati. Dalam ketetapan Islam yang terikat dengan syarat
yang ditetapkan, LPS selaku lembaga yang memiliki wewenang dalam melakukan
perbuatan hukum dalam menjamin simpanan nasabah dianggap sah untuk menjadi pihak
yang menjamin. Prinsip kafalah dalam mekanisme pemberian jaminan dari LPS berjalan
sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah. Prinsip
ini berfungsi untuk mengatur keamanan dan kesehatan bank secara umum.
Sesuai dengan PLPS Nomot 1 Tahun 2020 yang membahas mengenai pelaksanaan
penjaminan dan resolusi bank syariah, mengatur mengenai pemberian jaminan berdasarkan
prinsip kafalah dimana prinsip tersebut sebelumnya sudah diatur oleh Fatwa DSN-MUI
No. 11/DSN-MUI/IV/2000. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang
mengatur mengenai LPS syariah, peraturan yang ada hanya mengatur tentang pelaksanaan
jaminan yang dilakukan oleh pihak ketiga harus sejalan berdasarkan ajaran syariah dan
beberapa peraturan yang hanya mengatur mengenai prinsip kafalah. Jika regulasi mengenai
prinsip kafalah belum dibentuk akan memicu rasa khawatir masyarakat terhadap perbankan
syariah, karena dalam perbankan syariah dan perbankan konvensional sangat jauh berbeda
dalam melakukan operasionalnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan maka penulis menarik kesimpulan
Keberadaan perbankan yang sudah lama menjadi pusat industri perputaran ekonomi suatu
negara, harus mempertahankan kepercayaan seluruh nasabah yang mempercayai industri
perbankan dalam menyimpan aset dan harta kekayaannya. Terutama industri perbankan
syariah yang setiap tahunnya mengalami peningkatan atas asetnya. Kegiatan operasional
industri perbankan sangat membutuhkan pembentukan suatu lembaga untuk menjamin
simpanan nasabah atau dana piha ketiga yang dikenal sebagai LPS untuk mengurangi
kemudlaratan yang dikhawatirkan berdampak pada nasabah bank dan dapat memberikan
keamanan serta mempertahankan kepercayaan nasabah terhadap operasional dan lembaga
keuangan. Namun, dalam peraturannya LPS Syariah masih belum diatur secara jelas dan
belum memiliki regulasi yang pasti.
Berjalannya kegiatan perbankan syariah yang juga turut serta dijamin oleh LPS,
harus memberikan jaminan tersebut berdasarkan prinsip Islam. Oleh karena itu, LPS
menerapkan prinsip kafalah dalam memberikan jaminan kepada nasabah bank syariah,
prinsip ini diiringi oleh Fatwa DSN-MUI No.11/DSN-MUI/IV/2000 yang mengatur
tentang kafalah dan juga PLPS Nomor 1 tahun 2020. Prinsip kafalah yang merupakan asas
dari ajaran Islam yang dilakukan oleh LPS untuk memberikan jaminan kepada nasabah
bank syariah diberikan dalam bentuk pemberian jaminan dari bank dengan langkah pertama
dengan cara bank menganalisa dan melakukan evaluasi terhadap nasabah. Ketetapan
peraturan yang membahas mengenai prinsip kafalah sudah dibentuk melalui PLPS dan juga
DSN-MUI, namun dalam mekanisme pemberian jaminannya belum dibentuk aturan yang
jelas mengenai LPS syariah, karena dalam pemberian jaminan kepada nasabah bank syariah
dan bank konvensional pasti terdapat beberapa perbedaan dalam pengelolaan premi dan
mekanismenya. Oleh karena itu perlu dibentuk regulasi mengenai LPS syariah yang
Perspektif! Hukum:! Penjaminan! Simpanan! Pada!
Perbankan!Syariah
2022
Anindya Nabillah, Nun Harrieti dan Helza Nova Lita
memuat prinsip kafalah didalamnya untuk memberikan jaminan kepada seluruh nasabah
bank syariah.
BIBLIOGRAFI
AlauddinMakassar, Hukum U. I. N., No, Jl Yasin Limpo, & Gowa, Samata. (n.d.). Regulasi
Perlindungan Hukum Simpanan Nasabah Jasa Perbankan Syariah.
Alfian, Nurul, & Rahayu, Runik Puji. (2019). Peran Audit Internal Dalam Upaya Preventif
Fraud (Study Kasus Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bei). Jurnal Akuntansi
Dan Investasi, 4(1), 45–59.
Benuf, Kornelius, & Azhar, Muhamad. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai
instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–
33.
Desmayanti, Rakhmita. (2018). Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai
Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan,
6(1), 1–21.
Fauzia, Ika Yunia. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al-Syariah.
Kencana.
Hasan, Asyari. (n.d.). Riba, Perbankan Syariah, Dan Investasi Secara Islami Di Kalangan
Remaja.
Julitawaty, Wily. (2021). Manajemen Perbankan. Yayasan Kita Menulis.
Maulinda, Indah, Maani, Bahrul, & Mubyarto, Novi. (2021). Pengaruh Pengetahuan
Produk Perbankan Syariah Dan Motivasi Menghindari Riba Terhadap Keputusan
Menjadi Nasabah Bri Syariah Cabang Jelutung Kota Jambi. UIN Sulthan Thaha
Saifuddin Jambi.
Mujib, Abdul. (2016). Manajemen Strategi Promosi Produk Pembiayaan Perbankan
Syariah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 1(1).
Pratiwi, Widya Sari. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penggesekan
Ganda (Double Swipe) Kartu Kredit Pada Transaksi Non Tunai Dihubungkan
Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Ramelan, Yudha. (2020). Perlindungan Terhadap Simpanan Pernah Tercatat Pada Bank,
Bukan Suatu Keniscayaan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 789–804.
Rauf, Hamzah. (2021). Kajian Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah
Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Sebagaimana Telah Diubah
Menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penjamin
Simpanan. Lex Privatum, 9(6).
Rohman, M. Mujibur. (n.d.). Lembaga penjamin simpanan syariah.
Roziq, Ahmad, & Diptyanti, Rinanda Fitri. (2013). Variabel penentu dalam keputusan
memilih tabungan mudharabah pada bank syariah mandiri cabang Jember. Jurnal
Ekonomi Akuntansi Dan Manajemen, 12(1).
Suleman, Abdul Rahman, Simarmata, Hengki Mangiring Parulian, Panjaitan, Pawer
Darasa, Basmar, Edwin, Damanik, Darwin, Nainggolan, Pinondang, Arfandi, S. N.,
Hidayatulloh, A. Nururrochman, Purba, Bonaraja, & Nainggolan, Lora Ekana.
(2021). Perekonomian Indonesia. Yayasan Kita Menulis.
Syafril, S. E. (2020). Bank & Lembaga Keuangan Modern Lainnya. Prenada Media.
Umardani, Dwi, & Muchlish, Abraham. (2016). Analisis perbandingan kinerja keuangan
bank syariah dan bank konvensional di Indonesia. Jurnal Manajemen Dan
Pemasaran Jasa, 9(1), 129–156.
Volume 2, Nomor 4, April 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
http://sosains.greenvest.co.id