Perspektif! Hukum:! Penjaminan! Simpanan! Pada!
Perbankan!Syariah
Anindya Nabillah, Nun Harrieti dan Helza Nova Lita
memuat prinsip kafalah didalamnya untuk memberikan jaminan kepada seluruh nasabah
bank syariah.
BIBLIOGRAFI
AlauddinMakassar, Hukum U. I. N., No, Jl Yasin Limpo, & Gowa, Samata. (n.d.). Regulasi
Perlindungan Hukum Simpanan Nasabah Jasa Perbankan Syariah.
Alfian, Nurul, & Rahayu, Runik Puji. (2019). Peran Audit Internal Dalam Upaya Preventif
Fraud (Study Kasus Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bei). Jurnal Akuntansi
Dan Investasi, 4(1), 45–59.
Benuf, Kornelius, & Azhar, Muhamad. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai
instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–
33.
Desmayanti, Rakhmita. (2018). Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai
Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan,
6(1), 1–21.
Fauzia, Ika Yunia. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al-Syariah.
Kencana.
Hasan, Asyari. (n.d.). Riba, Perbankan Syariah, Dan Investasi Secara Islami Di Kalangan
Remaja.
Julitawaty, Wily. (2021). Manajemen Perbankan. Yayasan Kita Menulis.
Maulinda, Indah, Maani, Bahrul, & Mubyarto, Novi. (2021). Pengaruh Pengetahuan
Produk Perbankan Syariah Dan Motivasi Menghindari Riba Terhadap Keputusan
Menjadi Nasabah Bri Syariah Cabang Jelutung Kota Jambi. UIN Sulthan Thaha
Saifuddin Jambi.
Mujib, Abdul. (2016). Manajemen Strategi Promosi Produk Pembiayaan Perbankan
Syariah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 1(1).
Pratiwi, Widya Sari. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penggesekan
Ganda (Double Swipe) Kartu Kredit Pada Transaksi Non Tunai Dihubungkan
Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Ramelan, Yudha. (2020). Perlindungan Terhadap Simpanan Pernah Tercatat Pada Bank,
Bukan Suatu Keniscayaan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 789–804.
Rauf, Hamzah. (2021). Kajian Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah
Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Sebagaimana Telah Diubah
Menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penjamin
Simpanan. Lex Privatum, 9(6).
Rohman, M. Mujibur. (n.d.). Lembaga penjamin simpanan syariah.
Roziq, Ahmad, & Diptyanti, Rinanda Fitri. (2013). Variabel penentu dalam keputusan
memilih tabungan mudharabah pada bank syariah mandiri cabang Jember. Jurnal
Ekonomi Akuntansi Dan Manajemen, 12(1).
Suleman, Abdul Rahman, Simarmata, Hengki Mangiring Parulian, Panjaitan, Pawer
Darasa, Basmar, Edwin, Damanik, Darwin, Nainggolan, Pinondang, Arfandi, S. N.,
Hidayatulloh, A. Nururrochman, Purba, Bonaraja, & Nainggolan, Lora Ekana.
(2021). Perekonomian Indonesia. Yayasan Kita Menulis.
Syafril, S. E. (2020). Bank & Lembaga Keuangan Modern Lainnya. Prenada Media.
Umardani, Dwi, & Muchlish, Abraham. (2016). Analisis perbandingan kinerja keuangan
bank syariah dan bank konvensional di Indonesia. Jurnal Manajemen Dan
Pemasaran Jasa, 9(1), 129–156.