Hukum dan pengakuan Tanah Ulayat desa Budaya Pampang kota
Samarinda
http://sosains.greenvest.co.id/index.php/sosains
masyarakat adat yang dikuasai sejak dahulu (Ahyar, 2018). Jika dilihat dari segi sosial
dan ekonomi, persengketaan tanah adat terjadi atas transaksi ekonomi (Resmini, 2019);
(Ismail, 2010);(Jasmir, 2018). Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Pasal 33 ayat 3 adalah “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat”. Artinya bahwa tanah merupakan persoalan dasar dalam menyejahterakan
masyarakat (Andiki et al., 2019);(Asyhari, 2000). Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang-
Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan
bahwa seluruh bumi, air dan ruang termasuk seluruh kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dalam wilayah republik Indonesia dan merupakan kekuasaan nasional
(Prasetyo, 2010);(Wicaksono & Yurista, 2018).
Pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah
Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada dalam Kawasan tertentu Pasal 2
Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) di atur mengenai syarat-syarat pengukuhan hak atas tanah
ulayat. Dalam Pasal (2) menyatakan masyarakat hukum adat yang memenuhi persyaratan
dapat dikukuhkan hak atas tanahnya, dan dalam pasal 4 ayat (1) mencantumkan
persyaratan masyarakat hukum adat sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1)
meliputi: masyarakat masih dalam bentuk paguyuban, ada kelembagaan dalam perangkat
penguasa adatnya, ada wilayah hukum adat yang jelas, ada pranata dan perangkat hukum
yang masih ditaati.
Hak Ulayat pada Pasal 3 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar-
Dasar Pokok Agraria yang menyatakan bahwa “hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu
dari masayarakat hukum adat”.Dalam Surat Pengantar Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Norma Dan Standar Mekanisme
Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan
Oleh Pemerintah Kabupaten Dan Kota diberikan pengertian dari tanah ulayat sebagai
berikut : Tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu
masyarakat hukum adat tertentu.Menurut Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut, Hak Ulayat
masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila :a.Terdapat sekelompok orang yang
masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama atau
persekutuan hukum tertentu,yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan
persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari;b.Terdapat tanah ulayat tertentu yang
menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempat
mengambilnya keperluan hidupnya sehari-hari; dan c.Terdapat tatanan hukum adat
mengenai pengurusan, penguasaan dan pengunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati
oleh para warga persekutuan hukum tersebut. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat
Hukum Adat Provinsi Kalimantan Timur, Pasal 1 ayat (7) disebutkan bahwa “Wilayah
adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan berserta sumber daya
alam yang ada diatasnya dengan batas-batastertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan
dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan
hidup masyarakat yang diperoleh melalui perwarisan dari leluhur mereka atau gugatan
kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
Lembaga adat menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Pasal 1 angka (15) menyatakan
“Lembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun
yang secarawajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat ataudalam
suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum danhak atas harta kekayaan
di dalam hukum adat tersebut, serta berhak danberwenang untuk mengatur, mengurus dan