Volume 2, Nomor 6, Juni 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
735 http://sosains.greenvest.co.id
Berdasarkan Gambar 2 data yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah mengenai kontribusi Pajak Kendaraan
Bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah dari tahun 2017 hingga tahun 2020
menunjukkan hasil dengan tingkat persentasi cukup baik.
Pada tahun 2017 persentase kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor terhadap
Pendapatan Asli Daerah sebesar 30,65%. tahun 2018 kontribusi Pajak Kendaraan
Bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah mengalami peningkatan dari tahun
sebelumnya menjadi 30,98%. Kemudian pada tahun 2019 kontribusi Pajak Kendaraan
Bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah mengalami peningkatan menjadi 31,98%.
Dan pada tahun 2020 kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pendapatan Asli
Daerah kembali mengalami peningkatan yang drastis dari tahun sebelumnya dan
menjadikan tingkat kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pendapatan Asli
Daerah tertinggi selama periode 2017-2020 yaitu sebesar 33,50% (Prasetya, 2018).
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Kontribusi dan Efektivitas Pajak Kendaraan
Bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2020
maka dapat disimpulkan Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor terhadap
Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Tengah selama tahun 2017 - 2020 tergolong
sangat efektif dengan hasil rata – rata sebesar 102,045%. Hal ini dikarenakan pemerintah
aktif melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah. Dengan meningkatkan
kegiatan penagihan dan meningkatkan mutu pelayanan pajak seperti dengan menambah
titik layanan SAMSAT (samsat mall, samsat keliling dan samsat paten) dan
mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan pembayaran e-samsat (
SAKPOLE). Sedangkan untuk Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor terhadap
Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Tengah selama tahun 2017 – 2020 berada dalam
kategori cukup baik dengan hasil rata – rata sebesar 31,775%. Hal tersebut menandakan
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dinilai sudah cukup baik dalam
melakukan kontribusi pemungutan pajak kendaraan bermotor terhadap Penerimaan
Pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Tengah, sehingga penerimaan tersebut telah
mencapai target yang telah ditentukan, serta hal tersebut tentunya juga tidak terlepas dari
peranan masyarakat itu sendiri yang sadar akan pentingnya membayar pajak.
BIBLIOGRAFI
Aditya, R. Ilham Asri, Zulfanetti, Zulfanetti, & Heriberta, Heriberta. (2021). Evaluasi
penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan
bermotor (BBN-KB) serta dampaknya terhadap pendapatan asli daerah di Provinsi
Jambi. Jurnal Paradigma Ekonomika, 16(1), 151–166.
Akbar, Nurul. (2021). Penerapan Pajak Progresif Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor
Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Ketentuan
Tarif Pajak Progresif. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(1), 452–466.
Asteria, Beta. (2015). Analisis pengaruh penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah
terhadap pendapatan asli daerah kabupaten/Kota Di jawa tengah. Jurnal Riset
Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha Program Magister
Manajemen, 2(1), 51–61.
Beloan, Bertha, Mongan, Frischa Faradilla Arwinda, & Suryandari, Ni Nyoman Ayu.
(2019). Eksplorasi Pemaknaan Pelaporan SPT Tahunan PPH 21 Dari Kacamata
Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Fenomenologi Wajib Pajak Orang Pribadi Pada