748 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
SOSAINS
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOLUME 2 NOMOR 6 2022
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENDAMAIKAN PARA
PIHAK DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
Laila Istiadah
Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, Indonesia
Corresponding Author : Laila Istiadah
Email : Lailaistiada[email protected]
Info Artikel :
Diterima : 27 April 2022
Disetujui : 08 Juni 2022
Dipublikasikan : 15 Juni 2022
Kata Kunci:
Penyelesaian
Sengketa, Hakim
Mediator,
Strategi
Keywords:
Dispute
Resolution, Judge
Mediator,
Strategy
ABSTRAK
Latar Belakang: Penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat melalui pengadilan dan
diluar pengadilan. Tujuan mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak
dengan bantuan pihak ketiga yang bersifat netral. Seperti yang terjadi di Pengadilan
Agama Palangka Raya yang menerapkan mediasi dalam penyelesaian perkara. Maka
dari itu perlunya strategi dari mediator guna menyelesaikan permasalahan rumah
tangga. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi hakim mediator
dalam mendamaikan para pihak. Metode: Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian hukum empiris yaitu mempelajari secara mendalam satu individu mengenai
latar belakang, keadaan serta interaksi sosial. Sedangkan pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil: Berdasarkan hasil penelitian
menunjukkan bahwa berbagai macam strategi yang dilakukan oleh hakim mediator
ketika melakukan proses mediasi dengan para pihak. Utamanya strategi yang sering
digunakan oleh hakim mediator yang pertama adalah strategi berkomunikasi, yakni
mengenali para pihak dengan komunikasi yang efektif antara mediator dengan para
pihak yang bersengketa dalam proses perundingan guna membantu para pihak
memahami pandangan masing-masing yang dianggap penting bagi mereka.
Kesimpulan: Strategi yang digunakan oleh hakim mediator yang kedua adalah strategi
tutur yakni strategi yang dipakai dalam pengenalan latar belakang para pihak,
pemberian umpan balik serta penempatan peran sosial yang penting guna mediator bisa
menjadi penengah yang tidak mengganggu para pihak yang sedang berselisih.
ABSTRACT
Backround: Dispute resolution through mediation can be through court and out of
court. The purpose of mediation is to resolve disputes between the parties with the help
of a neutral third party. As happened in the Palangka Raya Religious Court which
applied mediation in resolving cases. Therefore, there is a need for a strategy from the
mediator to solve household problems. Purpose: This study aims to determine the
strategy of the mediator judge in reconciling the parties. Method: The type of research
used is an empirical legal research type, which is to study in depth an individual
regarding his background, circumstances and social interactions. While the approach
used is a descriptive qualitative approach. Results: Based on the results of the study, it
shows that various strategies are used by the mediator judge when conducting the
mediation process with the parties. Mainly the strategy that is often used by the first
Strategi Hakim Mediator dalam Mendamaikan Para
Pihak di Pengadilan Agama Palangka Raya
Laila Istiadah 749
mediator judge is the communication strategy, which is to identify the parties with
effective communication between the mediator and the disputing parties in the
negotiation process in order to help the parties understand each other's views which
are considered important to them. Conclusion: The strategy used by the second
mediator judge is the speech strategy, namely the strategy used in identifying the
background of the parties, providing feedback and placing important social roles so
that the mediator can be a mediator who does not interfere with the parties in dispute.
PENDAHULUAN
Perkawinan bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah
dan rahmah yang berlangsung seumur hidup dan tidak boleh berakhir begitu saja
(Gunawan, 2019). Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, muncul berbagai
persoalan dalam kehidupan rumah tangga yang terkadang membuat perkawinan tersebut
harus putus dan tidak dapat dilanjutkan kembali, sehingga perkawinan tersebut harus
berakhir dengan perceraian (Sa’bana, 2021). Pada prinsipnya, perceraian adalah
perpisahan antara suami istri yang disebabkan karena adanya perselisihan diantara
mereka (Riami, 2020). Dalam perspektif hukum Islam perceraian dimaknai sebagai jalan
terakhir yang dapat ditempuh suami istri, apabila rumah tangga mereka tidak dapat
dipertahankan lagi (PutraAdi, 2022). Perceraian dapat dilaksanakan dengan pertimbangan
bahwa dalam perkawinan sudah tidak ada manfaat untuk diteruskan lagi dan lebih besar
mudharatnya apabila perkawinan tersebut dilanjutkan (Muhammad & Yulmina, 2019).
Perceraian hanya dapat dilakukan setelah terpenuhinya alasan-alasan tertentu dan
harus dilakukan di muka persidangan (Hafizhullah, 2021). Perceraian yang dilakukan
melalui sidang pengadilan, mengharuskan para pihak untuk menempuh proses
perdamaian yang dapat didayagunakan melalui mediasi (Puspitasari, Mutimatun, & SH,
2018). Pada dasarnya, penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat didayagunakan
melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Tujuan dilakukan mediasi adalah
menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan bantuan pihak ketiga yang bersifat
netral (Rompis, 2021). Mediasi dapat mengantarkan para pihak untuk mewujudkan
kesepakatan secara damai, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi
menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang
dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution) (Majid, 2022).
Berdasarkan uraian diatas, penerapan mediasi dalam penyelesaian perkara
khususnya perceraian akan memberikan dampak yang menguntungkan bagi para pihak
(Dhika, 2022). Keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian memang
tidak sepenuhnya terpenuhi, seperti halnya yang terjadi di Pengadilan Agama Palangka
Raya sebagai salah satu Pengadilan tingkat pertama di Indonesia yang menerapkan
Mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian. Berdasarkan data laporan tahunan
Pengadilan Agama Palangka Raya masih rendahnya penyelesaian perkara perceraian
melalui Mediasi (Sukaenah, 2019). Konsep keberhasilan mediasi yang diterapkan di
Pengadilan Agama Palangka Raya tidak hanya perkara perceraian yang dicabut dan
dikatakan sebagai mediasi yang berhasil, akan tetapi perceraian yang berakhir secara
damai dan tidak lagi mempermasalahkan yang lainnya yang juga dikatakan sebagai
mediasi yang berhasil (Muntafi, 2018).
Penulis memilih untuk meneliti proses mediasi yang berhasil dalam perkara
perceraian, baik itu perkara cerai talak maupun cerai gugat. Perkara perceraian ini dipilih
karena paling banyak diterima oleh Pengadilan Agama Palangka Raya. Dengan melihat
persentase perbandingan perkara yang sudah di mediasi dengan perkara yang berhasil
dimediasi masih lumayan jauh, akan tetapi dari perkara yang berhasil tersebut pasti
Volume 2, Nomor 6, Juni 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
750 http://sosains.greenvest.co.id
terdapat strategi yang menentukan keberhasilan proses mediasi itu sendiri. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui strategi hakim mediator dalam mendamaikan para pihak.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian Hukum Empiris (Yuridis Empiris)
karena penulis melakukan penelitian terhadap teknik mediasi di Pengadilan Agama
Palangka Raya, dimana ingin mengetahui strategi hakim mediator dalam mendamaikan
para pihak di Pengadilan Agama Palangka Raya dalam upaya penyelesaian perkara
perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pendekatan
merupakan metode atau cara mengadakan penelitian sebagaimana halnya penelitian non
eksperimen yang dari segi tujuannya akan diperoleh jenis atau tipe yang di ambil. Objek
dalam penelitian ini adalah strategi hakim mediator dalam mendamaikan para pihak Di
Pengadilan Agama Palangka Raya. Sedangkan subjek penelitian adalah sumber utama
data penelitian, yaitu, yang memiliki data mengenai variabel-variabel yang diteliti. Dalam
pengumpulan data, yang pertama peneliti memakai teknik observasi, yaitu melakukan
pengamatan secara langsung ditempat penelitian, dalam hal ini kantor Pengadilan Agama
Palangka Raya. Yang kedua peneliti memakai teknik wawancara yakni wawancara bebas
terpimpin, yakni metode interview yang dilakukan dengan membawa pedoman yang
hanya merupakan garis besar tentang hal-hal yang akan ditanyakan. Yang ketiga adalah
teknik dokumentasi, yakni mempelajari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan
masalah yang diteliti. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode
analisis komparatif yakni dengan mendeskripsikan, menggambarkan dan membandingkan
bagaimana strategi hakim mediator mendamaikan para pihak.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Pengertian Hakim Mediator
Menurut PERMA No.1 Tahun 2016 Pasal 1 (ayat) 2 Mediator adalah Hakim atau
pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para
pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian
sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Mediator adalah pihak ketiga yang membantu penyelesaian sengketa para pihak,
yang mana ia tidak melakukan intervensi terhadap pengambilan keputusan (Paramartha &
Pemayun, 2018). Mediator menjembatani pertemuan para pihak, melakukan negosisasi,
menjaga dan mengontrol proses negosiasi, menawarkan alternatif solusi dan secara
bersama-sama para pihak merumuskan kesepakatan penyelesaian sengketa (Adhar &
Ardiansyah, 2020). Meskipun mediator terlibat dalam menawarkan solusi dan
merumuskan kesepakatan, bukan berarti yang menentukan hasilkesepakatan. Keputusan
akhir tetap berada di tangan para pihak yang bersengketa. Mediator hanyalah membantu
mencari jalan keluar, agar para pihak bersedia duduk bersama menyelesaikan sengketa
yang mereka alami. Adapun yang menjadi tugas seorang mediator:
a. Melakukan Diagnosis Konflik
Tugas pertama yang dilakukan mediator adalah mendiagnosis konflik atau
sengketa. Mediator dapat mendiagnosis sengketa sejak pramediasi, yang bertujuan untuk
mengetahui bentuk-bentuk persengketaan, latar belakang penyebabnya dan akibat dari
persengketaan bagi para pihak. Atas dasar diagnosis sengketa, mediator dapat menyusun
langkah negosiasi, mencari alternatif solusi, mempersiapkan pilihan yang mungkin
ditawarkan kepada kedua belah pihak dalam penyelesaian sengketa.
Strategi Hakim Mediator dalam Mendamaikan Para
Pihak di Pengadilan Agama Palangka Raya
Laila Istiadah 751
b. Mengidentifikasi Masalah Serta Kepentingan Kritis Para Pihak
Mediator juga mengarahkan para pihak untuk menyampaikan kepentingan-
kepentingan mereka dalam persengketaan tersebut. Dalam prakteknya, para pihak
menyampaikan secara sistematis dan runtut pokok sengketa dan kepentingan masing-
masing. Oleh karena itu mediator bertugas mengidentifikasi dan menyusun secara
sistematis pokok persengketaan dan kepentingan para pihak.
c. Menyusun Agenda
Waktu mediasi, durasi waktu tiap pertemuan, tempat mediasi, para pihak yang
hadir, mediator, persoalan pokok yang dipersengketakan dan hal lain yang dianggap perlu
oleh kedua belah pihak
d. Memperlancar dan Mengendalikan Komunikasi
Mediator bertugas membantu para pihak untuk memudahkan komunikasi mereka,
karena dalam prakteknya banyak ditemukan para pihak malu dan segan untuk
mengungkap persoalan dan kepentingan mereka.
2. Strategi Hakim Mediator Pengadilan Agama Palangka Raya
Gagal tidaknya sebuah mediasi juga sangat ditentukan oleh orang peran yang
ditampilkan oleh mediator. Ia berperan aktif dalam menjambatani sejumlah pertemuan
antar para pihak, memimpin pertemuan, serta mengendalikan pertemuan, menjaga
kesinambungan proses mediasi dan menuntut para pihak mencapai suatu kesepakatan.
Mediator sebagai pihak ketiga yang netral melayani kepentingan para pihak yang
bersengketa. Mediator harus membangun interaksi dan komunikasi positif, sehingga
mampu menyelami kepentingan para pihak dan berusaha menawarkan berbagai alternatif
dalam pemenuhan kepentingan tersebut (Nurcahyo, 2018). Terkait dengan pencapaian
seorang hakim mediator dalam melakukan sebuah mediasi maka ada beberapa hal yang
mempengaruhi keberhasilan dari mediasi di Pengadilan Agama Palangka Raya
diantaranya sebagai berikut:
a. Strategi Berkomunikasi
Strategi yang dilakukan oleh hakim mediator Pengadilan Agama Palangka Raya
adalah dengan mempermatang konsep strategi komunikasi. Adapun konsep strategi
komunikasi diantaranya, mengenali para pihak, menyusun pesan, menetapkan metode
serta seleksi dan penggunaan media. Berikut ini akan peneliti uraikan konsep strategi
komunikasi yang diterapkan oleh Mediator Pengadilan Agama Palangka Raya
diantaranya sebagai berikut mengenal Para Pihak mengenali para pihak adalah salah satu
langkah penerapan strategi komunikasi yang dilakukan mediator sebelum mediasi,
langkah ini bertujuan agar terciptanya komunikasi yang efektif antara mediator dan pihak
yang bersengketa dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan
penyelesaian sengketa dengan membantu para pihak memahami pandangan masing-
masing dan membantu mencari (locate) persoalan-persoalan yang dianggap penting bagi
mereka. Menyusun Pesan dalam menyusun pesan, terlebih dahulu mediator memberikan
kesempatan kepada kedua pihak untuk menjelaskan dan memberitahu segala persoalan
yang dihadapi oleh kedua pihak, setelah memperoleh informasi dari kedua pihak maka
mediator akan menyampaikan pesan yang juga diharapkan dapat menjadi solusi dari
peemasalahan kedua pihak.
Syarat utama dalam mempengaruhi khalayak adalah pesan tersebut mampu
membangkitkan perhatian para pihak. Dalam membangkitkan perhatian para pihak
masing-masing subjek memiliki perbedan dalam pesan yang mereka sampaikan. Dari
keterangan para subjek yang terpenting dalam proses komunikasi dalam mediasi adalah
bahasa. bahasa dapat mengungkapkan pikiran dan perasaan, fakta dan opini, hal yang
konkret dan yang abstrak, pengalaman yang sudah lalu dan kegiatan yang kan datang dan
Volume 2, Nomor 6, Juni 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
752 http://sosains.greenvest.co.id
sebagainya. Penggunaan bahasa untuk menyampaikan pesan tersebut disampaikan
melalui nasehat, bujukan dan edukasi yang berisikan ajaran agama serta dampak yang
akan mereka hadapi setelahnya, oleh karena itu tujuan pesan yang disampaikan oleh
mediator adalah agar kedua pihak tidak mengakhiri hubungan mereka yang nantinya juga
tidak hanya berdampak bagi mereka sendiri tetapi juga akan berdampak terhadap masa
depan anak mereka. Menetapkan metode adapun metode yang digunakan oleh mediator
menurut bentuk isi pesannya yaitu, metode informative dan persuasi. Metode informatif
adalah cara mempengaruhi para pihak dengan memberikan informasi berupa keterangan
tentang fungsi dan tujuan mediasi serta kapasitas seorang mediator dalam memfasilitasi
kedua pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan permasalahan mereka. Penggunaan
Media Penggunaan media juga menjadi perhatian khusus dalam strategi komunikasi yang
diterapkan mediator. Komunikator harus selektif dalam menentukan dan menyesuaikan
keadaan dan kondisi para pihak. Penggunaan media yang tepat akan memberikan efek
yang lebih baik kepada sasaran, karena itu mediator sebagai fasilitator dalam mediasi
harus cermat memilih media yang digunakan.
b. Strategi Tutur
Mediator dalam melaksanakan mediasi tentu memerlukan teknik-teknik
berkomunikasi, dalam hal ini kemampuan berbahasa yang bisa digunakan dalam
proses tersebut. Setelah melakukan wawancara dan observasi setidaknya ada beberapa hal
terkait strategi yang digunakan oleh Mediator Pengadilan Agama Palangka Raya yakni
sebagai berikut pemahaman konteks komunikasi setiap pertemuan dalam mediasi tentu
memiliki konteks komunikasi yang berbeda-beda sesuai permasalahan yang dihadapi
pihak yang sedang berselisih. Komunikasi selalu terjadi dalam suatu konteks tertentu,
paling tidak ada tiga dimensi yaitu ruang, waktu dan nilai. Konteks ruang menunjuk
pada lingkungan konkrit dan nyata tempat terjadinya komunikasi, seperti ruangan,
halaman dan jalanan. Konteks waktu menunjuk pada waktu kapan komunikasi tersebut
dilaksanakan. Konteks nilai, meliputi nilai sosial dan budaya yang mempengaruhi
suasana komunikasi, seperti: adat istiadat, situasi rumah, norma sosial, norma pergaulan,
etika, tata karma. Agar komunikasi antar pribadi dapat berjalan secara efektif, maka
masalah konteks komunikasi ini kiranya perlu menjadi perhatian. Artinya, pihak
komunikator dan komunikan perlu mempertimbangkan konteks komunikasi ini.
Faktor penghambat efektivitas komunikasi antar pribadi yaitu Kurang memahami
latar belakang sosial dan budaya, nilai-nilai sosial budaya yang berlaku di suatu
komunitas atau masyarakat harus dipertahatikan, sehingga komunikator dapat menya-
mpaikan pesan yang baik, tidak bertentangan dengan nilai-nilai sosial budaya yang
berlaku. Sebaliknya, antara pihak-pihak yang berkomunikasi perlu menyesuaikan diri
dengan kebiasaan yang berlaku.
Oleh karena itu, mediator perlu mengetahui latar belakang pihak yang sedang
dimediasi sehingga bisa menerapkan teknik yang sesuai. Selain itu, yang paling
penting dari aspek-aspek di atas adalah penggunaan bahasa. Telah diketahui bahasa
merupakan alat komunikasi sehingga perlu dipertimbangkan aspek kebahasaan yang
digunakan oleh mediator. Faktor penghambat efektivitas komunikasi antar priba
disalah satunya yaitu perbedaan bahasa, perbedaan bahasa menyebabkan terjadinya
perbedaan penafsiran terhadap symbol-simbol tertentu. Bahasa yang digunakan untuk
berkomunikasi dapatberubah menjadi penghambat bila dua orang mendefinisikan
kata, frasa, atau kalimattertentu secara berbeda.
Jadi, jika memungkinkan mediator bisa menyesuaikan bahasa yang digunakan
oleh pihak yang bersangkutan. Tidak hanya asal bahasa, tetapi laras bahasa yang
digunakan harus disesuaikan dengan usia, status sosial, pendidikan, dan sebagainya.
Kedua, pemberian umpan balik. Strategi ini berarti memberikan tanggapan terhadap
Strategi Hakim Mediator dalam Mendamaikan Para
Pihak di Pengadilan Agama Palangka Raya
Laila Istiadah 753
setiap kalimat yang diungkapkan. Pemberian umpan balik pada hakikatnya respon
merupakan sumber informasi bagi sumber sehingga ia dapat menilai efektivitas
komunikasi untuk selanjutnya menyesuaikan diri dengan situasi yang ada. Faktor
penghambat efektivitas komunikasi antar pribadi yaitu komunikasi satu arah, komunikasi
berjalan satu arah, dari komunikator kepada komunikan terus menerus dari awal sampai
akhir, menyebabkan hilangnya kesempatan komunikan untuk meminta penjelasan
terhadap hal-hal yang belum dimengerti.
Komunikasi satu arah ini juga akan terjadi jika mediator terlalu banyak
memberikan pengertian dan kalimat-kalimat dengan maksud menengahi. Namun, hal
ini akan memberikan kesan menggurui dan mengganggu kenyamanan pihak yang
sedang berselisih ketika proses mediasi. Penempatan peran sosial yang tepat.
Sebagaimana yang disampikan oleh para subjek penelitian bahwa seorang mediator harus
menempatkan diri sesuai peran sosialnya dan bijak dalam menyesuaikan pilihan kata
yang digunakan. Seorang mediator harus memikirkan tujuan kalimat yang disampaikan.
Jika dikaitkan dengan konteks komunikasi dalam mediasi perkara perceraian oleh hakim
mediator, maka tujuan yang diinginkan ialah memengaruhi pihak-pihak terkait agar
menemukan jalan damai. Tentu hal ini berpengaruh pada hasil yang diinginkan. Sebuah
pilihan kata yang salah akan menentukan keberhasilan proses mediasi. Kalimat tersebut
akan menunjukkan seorang mediator berbicara sebagai individu ataukah mediator
berbicara sebagai penengah/penasihat. Dua peran tersebut akan berhasil baik jika
digunakan dalam waktu yang tepat.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan
Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama
melalui mediator yang bersikap netral dan tidak membuat keputusan bagi para pihak
tetapi menunjang sebagai fasilitator untuk terlaksananya dialog antar pihak dengan
suasana keterbukaan, kejujuran dan tukar pendapat demi tercapainya mufakat. Dalam
melakukan mediasi, tentunya seorang hakim memerlukan suatu sterategi agar proses
mediasi berjalan dengan lancar serta mencapai keputusan yang diinginkan oleh seorang
hakim mediator. Ada beberapa strategi yang digunakan oleh hakim mediator Pengadilan
Agama Palangka Raya dalam melakukan mediasi dengan para pihak diantaranya, Strategi
berkomunikasi startegi tutur. Strategi berkomunikasi yang dilakukan oleh hakim mediator
Pengadilan Agama Palangka Raya adalah mengenali para pihak kemudian menyusun
pesan, menetapkan metode, penggunaan media. Adapun strategi tutur, yakni teknik-
teknik yang dilakukan oleh hakim mediator dalam bekomunikasi, diantaranya
pemahaman konteks komunikasi, pemberian umpan balik dan penempatan peran sosial
yang tepat.
BIBLIOGRAFI
Adhar, Adhar, & Ardiansyah, Ardiansyah. (2020). Penyelesaian Sengketa Melalui
Altenative Dispute Resolution (Adr) Menurut Hukum Adat Bima. JIHAD: Jurnal
Ilmu Hukum Dan Administrasi, 2(1).
Dhika, Amal Fathul Hakiem. (2022). Praktik Mediasi Online Dalam Penyelesaian
Perkara Perceraian Pada Masa Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Pada Pengadilan
Agama Provinsi Lampung). Lampung: UIN Raden Intan Lampung.
Gunawan, Indra. (2019). Efektifitas Kursus Calon Pengantin (Suscatin) Di Kua
Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara Dalam Membentuk Keluarga
Volume 2, Nomor 6, Juni 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
754 http://sosains.greenvest.co.id
Sakinah Mawaddah Wa Rahmah. Bengkulu: IAIN Bengkulu.
Hafizhullah, Muhammad Ariza. (2021). Urgensi Adanya Saksi saat Cerai dan
Relevansinya Terhadap Konsep Maslahah Asy-Syathibi. Sakina: Journal of Family
Studies, 5(2).
Majid, Mega Awalia. (2022). Kekuatan Perdamaian Yang Dilaksanakan Didalam Sidang
Perdata Di Pengadilan Negeri Samarinda Berdasarkan Perma No. 01 Tahun 2016
Tentang Mediasi Dan Akibat Hukumnnya. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum),
8(1), 5869.
Muhammad, Rusjdi Ali, & Yulmina, Yulmina. (2019). Multi Alasan Cerai Gugat:
Tinjauan Fikih terhadap Cerai Gugat Perkara Nomor: 0138/Pdt. G/2015/MS. Bna
pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan
Hukum Islam, 3(1), 3352.
Muntafi, Ahmad Zaki. (2018). Fenomena perceraian PNS dan peran Bupati Ki Enthus
Susmono dalam pencegahannya di Kabupaten Tegal. Jakarta: Fakultas Syariah dan
Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Nurcahyo, Nurcahyo. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perma No. 1
Tahun 2016 di Pengadilan Agama Ngawi. Ponorogo: IAIN Ponorogo.
Paramartha, I. Made Winky Hita, & Pemayun, Cok Istri Anom. (2018). Kekuatan Hukum
Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal
Hukum Dan Peradilan, 7(3).
Puspitasari, Arum Sellya, Mutimatun, Ni’ami, & SH, M. (2018). Tinjauan Yuridis Perma
No. 1 Tahun 2016 dalam Upaya Meningkatkan Jumlah Penyelesaian Sengketa
Secara Damai di Pengadilan Agama Surakarta. Surakarta: Universitas
Muhammadiyah Surakarta.
PutraAdi, Krisna. (2022). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2016 Tentang Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Selong.
JURIDICA: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(2), 321.
Riami, Riami. (2020). Perceraian Menurut Persepsi Psikologi Dan Hukum Islam. Imtiyaz:
Jurnal Ilmu Keislaman, 4(2), 124145.
Rompis, Hariyanto. (2021). Dan Fungsi Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis
Di Indonesia. Lex Privatum, 9(5).
Sa’bana, Sofia Mubarokah. (2021). Cerai gugat dalam perspektif gender (studi kasus di
Pengadilan Agama Sumenep). Madura: Institut Agama Islam Negeri Madura.
Sukaenah, Sukaenah. (2019). Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Ri No. 1 Tahun
2016 Tentang Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan Di Pengadilan
Agama Palu Kelas IA. Palu: IAIN Palu.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.