779 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
SOSAINS
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOLUME 2 NOMOR 7 2022
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
PERANAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DALAM
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA LAMBANG SARI
Khoiroon Nisaa
1
dan Nurul Hidayati
2
1,2
Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia
Email : Choirn[email protected]
1
, nurul.hida[email protected]
2
Info Artikel :
Diterima : 28 Juni 2022
Disetujui : 8 Juli 2022
Dipublikasikan : 15 Juli 2022
Kata Kunci:
Peranan
BUMDes,
Pemberdayaan,
Masyarakat
Keywords:
The role of
BUMDes,
Empowerment,
Community
ABSTRAK
Latar Belakang: BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) didirikan sebagai pendekatan
baru untuk meningkatkan perekonomian desa, berdasarkan kebutuhan dan potensi
desa. BUMDes sepenuhnya dikelola oleh dan untuk desa oleh masyarakat desa, dari
desa. Tujuan: Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui peranan yang
dilakukan oleh BUMDes agar dapat melakukan pemberdayaan ditengah-tengah
masyarakat desa dan membantu memecahkan masalah sosial dan lingkungan yang ada
di desa. Metode: Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif yaitu sebuah
penelitian yang dimaksud untuk mengungkapkan sebuah fakta empiris secara
metodologi dan teori sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni. Hasil: Hasil dari
penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai
BUMDes dan memperkuat kelembagaan yang berada di Masyarakat Desa Lambang
Sari. Kesimpulan: Peran berdirinya BUMDes Lambang Sari sebagai wadah
komunitas wirausaha yang ada di desa menjadi daya tarik tersendiri bagi para
wirausahawan muda yang berkomitmen untuk mengembangkan ekonomi desa dan
peduli terhadap desanya.
ABSTRACT
Backround: BUMDes (Village Owned Enterprises) was established as a new
approach to improve the village economy, based on the needs and potential of the
village. BUMDes are fully managed by and for the village by the village community,
from the village. Purpose: The purpose of the study was to determine the role played
by BUMDes in order to empower the village community and help solve social and
environmental problems in the village. Method: This type of research is descriptive
qualitative research, which is a research that is intended to reveal an empirical fact by
methodology and theory in accordance with the discipline being occupied. Results:
The results of this study are expected to provide insight to the community about
BUMDes and strengthen institutions in the Village Community of Lambang Sari.
Conclusion: The role of the establishment of BUMDes Lambang Sari as a forum for
the entrepreneurial community in the village is the main attraction for young
entrepreneurs who are committed to developing the village economy and care about
their village.
Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam
Pemberdayaan Masyarakat di Desa Lambang Sari
2022
Khoiroon Nisaa, Nurul Hidayati 780
PENDAHULUAN
Lambang Sari merupakan daerah dari hasil pemekaran dari Desa Lambang Jaya
pada tahun 1983, namun ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 1984. Pemerintah Desa
Lambangsari memiliki Potensi Wilayah, Yaitu: Kawasan Perumahan Mewah (Grand
Wisata dan Dukuh Bima), Pusat Perdagangan dan Jasa (Pertokoan), Pusat Wisata Kuliner
(Café Work, Gelar Warung, Kedai-kedai), Wisata Alam (Danau Ciberem), dan Fasilitas
Umum yang Lengkap (Sarana Ibadah, Sekolah, Rumah Sakit, Sarana Olahraga, Jalan
Raya, Makam Umum, Lokasi TPSS dan Taman Desa.
Selain dari potensi yang dimiliki oleh Desa Lambang Sari, masyarakat desa banyak
yang belum memiliki pekerjaan dan masih banyak lagi. Menyikapi permasalahan yang
ada dimasyarakat dan keadaan masyarakat di Desa Lambang Sari penulis memiliki
maksud dan tujuan dalam penelitian ini bahwa BUMDes sangat relevan untuk masyarakat
di Desa Lambang Sari. Menurut Wa Ode Reni Beni Hasrianto (2005:25) Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) ini adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya
dimiliki oleh desa melalui secara langsung yang berasal dari kekayaan desa kemudian
dipisahkan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lain demi kesejahteraan dan
pemberdayaan masyarakat. Pembentukan badan usaha milik desa ini salah satu dari upaya
pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan peran desa untuk ikut serta dalam
meningkatkan perekonomian desa (Rahardjo & Ec, 2013).
Menurut Soerjono Soekanto & Budi Sulistyowati (2013), Peranan adalah suatu
aspek dinamis kedudukan. Seseorang yang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai
dengan kedudukannya, akan menjalankan suatu peranan dengan baik. Perbedaan antara
kedudukan dan peranan adalah kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tidak dapat
dipisah-pisahkan karena bergantung pada satu sama yang lain dan sebaliknya. Tidak ada
peranan kedudukan tanpa kedudukan peranan. Seseorang memiliki macam-macam
peranan berasal dari pola-pola pergaulan dihidupnya. Hal ini berarti bahwa peranan
menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kesempatan-kesempatan apa
yang diberikan oleh masyarakat kepadanya (WELLA, 2022).
Menurut Raharjo Adisasmita (2013:63) Pembangunan yang berada di pedesaan
memiliki peranan penting dalam konteks pembangunan nasional karena mencakup bagian
terbesar wilayah nasional. Sekitar 70% penduduk Indonesia bertempat tinggal di daerah
pedesaan. oleh karena itu pembangunan masyarakat pedesaan harus terus ditingkatkan
melalui pengembangan kemampuan sumberdaya manusia yang ada di pedesaan sehingga
kreatifitas dan aktifitasnya dapat semakin berkembang serta kesadaran lingkungannya
semakin tinggi. Saat pembangunan desa, pemerintah desa beserta masyarakat memiliki
kewajiban untuk menggali, dan mengelolah kekayaan alam tersebut .
Pemerintah desa memiliki peranan yang sangat berpengaruh terutama dalam upaya
untuk menciptakan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat
di pedesaan, yang dilakukan melalui penyampaian pesan-pesan pembangunan,
pengarahan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyaluran
aspirasi masyarakat. Partisipasi masyarakat desa untuk meningkatkan kegiatan
pembangunan di daerah pedesaan. Pembangunan pedesaan diarahkan untuk
pembangunan desa yang bersangkutan dengan memanfaatkan sumberdaya pembangunan
yang dimiliki untuk meningkatkan keterkaitan pembangunan antar sektor (perdagangan,
pertanian dan industri) antar desa, dan memperkuat pembangunan nasional secara
menyeluruh.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui peranan yang dilakukan oleh
BUMDes agar dapat melakukan pemberdayaan ditengah-tengah masyarakat desa dan
membantu memecahkan masalah sosial dan lingkungan yang ada di desa (SISKA, 2022).
Volume 2, Nomor 7, Juli 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
781 http://sosains.greenvest.co.id
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif yaitu sebuah penelitian
yang dimaksud untuk mengungkapkan sebuah fakta empiris secara metodologi dan teori
sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni. Lokasi penelitian yang digunakan adalah di
Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Peneliti ingin
mengetahui bagaimana peran pemberdayaan yang dilakukan BUMDes kepada
masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada yaitu air danau agar dapat
menambah penghasilan keluarga mereka dan diri mereka sendiri.
Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu
menggambarkan peranan Bumdes Desa Lambang Sari dalam pemberdayaan masyarakat
Desa Lambang Sari. Sumber data dalam penelitian kualitatif deskriptif ialah kata-kata,
dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Adapun
sumber data terdiri dari: Data primer yaitu data yang berlangsung dan dikumpulkan oleh
peneliti dari sumber pertamanya (informan). Yaitu terdiri dari masyarakat yang
diberdayakan, dan Bumdes Desa Lambang Sari. Data sekunder yaitu data yang biasanya
disusun dalam bentuk dokumen-dokumen.
Dalam penelitian kualitatif deskriptif, sumber utama (informasi) dipilih, dan
mengutamakan perspektif emik, artinya mementingkan pandangan informan, yakni
bagaimana memandang dan menafsirkan dunia dari pendiriannya. Peneliti tidak bisa
memaksakan kehendak untuk mendapatkan data yang di inginkan. Teknik pengumpulan
data dapat dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun data yang
dikumpulkan dalam penelitian ini, kemudian di analisis secara deskriptif dan di analisis
secara kualitatif. Selanjutnya untuk mendukung analisa hasil penelitian tersebut, penulis
berpedoman pada Babbie (1979) mengatakan bahwa: Analisa data dalam penelitian
lapangan dilakukan secara jalin menjalin dengan berdasarkan pada proses pengamatan.
Berusaha menentukan kesamaan dan perbedaan dengan gejala-gejala sosial yang diamati.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Desa banyak memiliki potensi yang dapat dikembangkan, sumber daya alam yang
masih terjaga, sumber daya manusia yang banyak dapat melakukan pemberdayaan yaitu
pemberdayaan berbasis ekonomi dipedesaan sebenarnya sudah lama dijalankan oleh
pemerintah, namun tingkat keberhasilannya belum tercapai secara optimal (Fajira, 2020).
Desa Lambang Sari merupakan desa yang berada di daerah pinggiran kota karena proses
transisi dari daerah pedesaan menjadi daerah perkotaan. Sebelum adanya transisi dan
urbanisasi akibat dari adanya pengembang yang masuk yaitu Perumahan Grand Wisata.
Desa Lambang Sari memiliki banyak lahan pertanian, lahan kosong untuk perkebunan
masih tergolong banyak, pohon-pohon masih lebat, air disungai-sungai mengalir dengan
jernih, anak-anak banyak yang bermain disawah hingga petang tiba, 40% para petani
menggantungkan hidupnya dari sawah yang mereka miliki.
Masyarakat desa masih memegang nilai kebudayaan ketika panen padi tiba.
Berkembangnya zaman banyak pola perubahan yang dialami oleh desa mulai dari
komunikasi, pola konsumsi, pola memakai pakaian, lahan pertanian yang banyak
dibangun pertokoan, pohon-pohon tidak sedikit yang ditebang untuk membuat rumah
kontrakan, sungai-sungai yang mulai kering, anak-anak banyak bermain gadget dan game
online, dan juga banyak masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan akibat dirumahkan
karena dengan kondisi saat ini yang sedang pandemi Covid-19. Sebagian besar
masyarakat yang berada di Desa Lambang Sari bekerja sebagai karyawan swasta,
Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam
Pemberdayaan Masyarakat di Desa Lambang Sari
2022
Khoiroon Nisaa, Nurul Hidayati 782
pedagang, PNS, dan lain sebagainya. Namun hal ini tidak berlaku bagi masyarakat
perantauan yang kesulitan mencari lapangan pekerjaan.
Penjelasan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan
bahwa Pemerintah Desa dan masyarakat desa bersama-sama melaksakan pendekatan
untuk „membangun desa‟ dan „desa membangun‟ dengan semangat gotong royong serta
memanfaatkan potensi alam yang dimiliki oleh desa dan sumber daya alam desa yang ada
demi tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup
masyarakat serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan
dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal yang
dimiliki oleh desa, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan. Desa adalah tempat bagi perekonomian suatu negara.
Salah satu sarana infrastruktur yang berada di desa bernama Bumdes. Dahulu
masyarakat desa mengenal BUMDes sebagai koperasi unit desa (KUD) atau simpanan
desa. Dalam hal penggerak ekonomi didesa koperasi sangat diandalkan namun pada
kenyataannya belum mampu diandalkan dan masih memperihatinkan (kurang sehat)
(Anwar, Goso, & Adil, 2017). Tidak efektifnya KUD disebabkan oleh bayak faktor,
diantaranya adalah kelemahan manajemen, kelemahan sumberdaya manusia, keterbatasan
akses pendanaan dan modal, kurang mampu menembus pasar. Setelah terjadi perubahan
nama dari koperasi desa menjadi BUMDes.
BUMDes adalah badan usaha lembaga milik desa yang dibangun, dikelola dan
dikembangkan oleh masyarakat dan pemerintah desa agar dapat memperkuat
perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Di Desa
Lambang Sari BUMDES didirikan sejak 2019 ketika berdirinya BUMDes kepala desa
dan banyak pihak melakukan rapat kemudian terbentuklah bumdes walaupun banyak
rintangan dan hambatan. Bumdes dikelola oleh para perangkat desa petinggi seperti
kepala direktur, sekretaris, bendahara, tentunya para anggota. Latar Belakang berdirinya
BUMDes Lambang Sari adalah melihat adanya peluang pasar dalam hal produk air
kemasan isi ulang karena di Desa Lambangsari terdapat dua titik Sumur Air Bersih (SAB)
dari program 'Kotaku' melalui program SAB dengan jumlah lima SAB.
Hal ini diperkuat dari wawancara kepada kepala direktur: "Pertama kami melihat
adanya potensi seperti air ini kita punya lima sumur air bersih dari program Kotaku para
RW 03 dan 04 yang memang airnya sudah masuk kategori air mineral bersih, dan
memang peluang pasarnya juga lebih dibutuhkan karena air adalah kebutuhan pokok,
Unit Usaha Air kemasan isi ulang (RO) adalah Ketersediaan air bersih untuk masyarakat
dan bekerja sama dengan perusahan diwilayah desa lambing sari saat ini yang sudah
bekerja sama yaitu Rest Area KM19,PT TRISTAR dan usaha kecil yang ada di wilayah
Desa Lambang Sari”.
Peran berdirinya BUMDes Lambang Sari sebagai wadah komunitas wirausaha
yang ada di desa menjadi daya tarik tersendiri bagi para wirausahawan muda yang
berkomitmen untuk mengembangkan ekonomi desa dan peduli terhadap desanya.
Perubahan dan kencenderungan yang terjadi dalam Pemberdayaan Masyarakat melalui
Bumdes ini tidak hanya mementingkan hasil yang akan dicapai seperti dalam buku
Olanrewaju dan Chukwudi tahun 2017 “community development, human resource
development, technology transfer and self-reliance, economic development and
behavioral changes namun agar dapat meningkatkan kemampuan sumber daya
manusianya juga dapat memberdayakan terhadap masyarakat agar dapat belajar, dan
mengasah keterampilan masyarakat dengan mengajak masyarakat dalam mendirikan
BUMDes serta penempatkan mereka pada kepengurusan BUMDes.
Selain melihat peluang pasar, BUMDes berdiri karena ingin meberdayakan
masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, memperkuat kelembagaan yang ada
Volume 2, Nomor 7, Juli 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
Khoiroon Nisaa, Nurul Hidayati 783
dimasyarakat Desa Lambang Sari. Hal ini sejalan dengan Widanti, mengatakan bahwa
pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk mempersiapkan masyarakat dalam
kegiatan memperkuat kelembagaan masyarakat agar mampu mewujudkan kemajuan,
kemandirian, dan kesejahteraan dalam suasana keadilan sosial yang berkelanjutan. Untuk
itu, pemberdayaan masyarakat adalah upaya meningkatkan harkat dan martabat lapisan
masyarakat yang saat ini dalam kondisi tidak mampu melepaskan diri dari perangkap
kemiskinan dan keterbelakangan (Widanti, 2020).
Gambar 1. perubahan sosial yang terjadi dimasyarakat
Upaya untuk mendorong pembangunan ditingkat desa, pemerintah memberikan
kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola daerahnya secara mandiri, salah
satunya adalah melalui lembaga ekonomi yang berada ditingkat desa yakni Badan Usaha
Milik Desa (Budiono, 2015). Lembaga berbasis ekonomi ini menjadi salah satu program
yang dijalankan desa sebagai sarana untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Peranan BUMDES sebagai instrumen penguatan otonomi desa dan juga sebagai
instrumen kesejahteraan masyarakat. BUMDES sebagai instrumen otonomi desa
maksudnya adalah untuk mendorong pemerintah desa dalam mengembangkan potensi
desanya sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa (Pradesyah & Albara, 2018).
Dari hasil wawancara oleh sekretaris bumdes mengatakan bahwa: “BUMDes
Lambang Sari Sukses sedang menjalankan peran sebagai pengembangan potensi
masyarakat yang menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi
masyarakat berkembang, seperti 4 sektor usaha yaitu: air minum isi ulang, pengisian gas
elpiji, menyewakan ruko dan aula, serta olahan makanan. BUMDes Lambang Sari Sukses
juga sedang memperkuat potensi yang ada di masyarakat, seperti memperkuat
pengelolaan air minum isi ulang, dan pengisian gas elpiji. BUMDes Lambang Sari Sukses
mempunyai peran memperdayakan masyarakat, hal ini dapat dilihat dari sedikit demi
Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam
Pemberdayaan Masyarakat di Desa Lambang Sari
2022
Khoiroon Nisaa, Nurul Hidayati 784
sedikit masyarakat yang terlibat didalam pengelolaan air minum isi ulang dan pengisian
gas elpiji yang bergerak di BUMDes (Akhyadi, 2015).
Gambar 2. Tahap-tahap Peranan yang dilakukan BUMDEs dalam melakukan
pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat khususnya di era globalisasi mendapatkan tantangan
yang cukup besar. Tantangan ini terlihat dari ketidakstabilan ekologi manusia maupun
lingkungan, ekonomi, politik, social & kultural yang tampak nyata dalam pelanggaran
HAM, degradasi lingkungan, eksploitasi ekonomi & politik (Berutu, Nasution, & Kadir,
2019). Menurut Kaswan & Ade Sadikin (2014: 1) mengemukakan bahwa “faktor yang
menjadi penyebab tingginya angka pengangguran diantaranya adalah ketidaksesuaian
antara hasil yang dicapai antara Pendidikan dengan lapangan kerja, ketidakseimbangan
permintaan dan penawaran serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dihasilkan
masih rendah”.
Membangun kekuatan ekonomi desa hanya bisa dilakukan dengan mensejahterakan
masyarakat melalui program pemberdayaan dan kemandirian masyarakat dalam
kehidupan ekonominya (Jacobs, Olanrewaju, & Chukwudi, 2017). Tujuan pembangunan
dalam mengembangkan otonomi asli desa adalah dengan mengembangkan prakarsa dari
dalam (inward looking) dan menumbuhkan kekuatan-kekuatan baru masyarakat
(Haeruddin, 2015). Pada hakikatnya masyarakat dapat berkembang sesuai dengan potensi
Volume 2, Nomor 7, Juli 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
785 http://sosains.greenvest.co.id
yang dimilikinya. Usaha pemberdayaan masyarakat mensyaratkan keterlibatan
masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pada saat monitoring dan
evaluasi. Hal ini dimaksudkan agar menjadi subjek proses perencanaan dan mampu
berkembang secara mandiri, keberlanjutan sebagai unit sosial maupun unit ekonomi yang
otonom.
Walaupun masih terbilang baru didirikan dan masih terus bergerak, BUMDes Desa
Lambang Sari sedikit demi sedikit mampu meningkatkan perekonomian mereka,
sehingga taraf kesejahteraan hidup. Pernyataan tersebut sesuai dengan Sumodiningrat
yang menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat bertalian erat dengan upaya
penanggulangan masalah-masalah pembangunan, seperti pengangguran, kemiskinan dan
kesenjangan (Tama & Yanuardi, 2013). Dalam pemberdayaan masyarakat melalui badan
usaha milik sangat tidak banyak masyarakat yang memanfaatkan air sumur dengan
keahlian yang dimiliki. Saat mempromosikan Bumdess Lambang Sari menggunakan
media sosial seperti instagram, portal media yang dimiliki oleh desa, bekerja sama
dengan aplikasi shopee.
Hambatan yang dilalui ketika BUMDEs berdiri adalah ketika melakukan perizinan
sedikit memakan waktu yang relatif cukup lama. Upaya memberdayakan masyarakat
tersebut harus dilakukan melalui pengembangan keanggotaan usaha dan masyarakat,
potensi masyarakat, memperkuat potensi yang dimiliki dan memberdayakan masyarakat
serta penanggulangan pengangguran (Rifa‟i, 2013).
KESIMPULAN
Peran berdirinya BUMDes Lambang Sari sebagai wadah komunitas wirausaha
yang ada di desa menjadi daya tarik tersendiri bagi para wirausahawan muda yang
berkomitmen untuk mengembangkan ekonomi desa dan peduli terhadap desanya.
Perubahan dan kencenderungan yang terjadi dalam Pemberdayaan Masyarakat melalui
Bumdes ini tidak hanya mementingkan hasil yang akan dicapai seperti dalam buku
Olanrewaju dan Chukwudi tahun 2017. Untuk itu, pemberdayaan masyarakat adalah
upaya meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang saat ini dalam kondisi
tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan
kata lain, pemberdayaan adalah upaya memampukan dan memandirikan masyarakat
(Sianipar, Yudoko, Adhiutama, & Dowaki, 2013). Dalam tujuan pembangunan
mengembangkan otonomi asli desa adalah dengan mengembangkan prakarsa dari dalam
(inward looking) dan menumbuhkan kekuatan-kekuatan baru masyarakat. Pada
hakikatnya masyarakat dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
BIBLIOGRAFI
Akhyadi, K. A. (2015). Social Entrepreneurship Mengubah Masalah Sosial Menjadi
Peluang Usaha. Bandung: Alfabeta.
Anwar, Suhardi M., Goso, Goso, & Adil, Adil. (2017). KKN-PPM Penguatan Ekonomi
Desa melalui BUMDES di Desa Poreang Kecamatan Tana Lili Kabupaten Luwu
Utara Sulawesi Selatan. RESONA: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat, 1(1).
Berutu, Budi Rasmianto, Nasution, M. Arif, & Kadir, Abdul. (2019). Peran Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Mungkur
Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat. Strukturasi: Jurnal Ilmiah
Magister Administrasi Publik, 1(1), 110.
Budiono, Puguh. (2015). Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di
Bojonegoro (Studi di Desa Ngringinrejo Kecamatan Kalitidu Dan Desa
Volume 2, Nomor 7, Juli 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
Khoiroon Nisaa, Nurul Hidayati 786
Kedungprimpen Kecamatan Kanor). Jurnal Politik Muda, 4(1), 116125.
Fajira, Dini. (2020). Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai
Penggerak Desa Wisata (Studi Kasus: Desa Wisata Denai Lama Kecamatan Pantai
Labu Kabupaten Deli Serdang). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Haeruddin, Haeruddin. (2015). Keberadaan Kawasan Agropolitan Belajen terhadap
Ekonomi Daerah di Kabupaten Enrekang. Assets: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan
Akuntansi, 5(1), 5665.
Jacobs, I. A., Olanrewaju, T. O., & Chukwudi, P. O. (2017). Comparative Assessment of
Rural Development Programs of Selected NGOs in Plateau State, North-Central,
Nigeria. Journal of Rural Social Sciences, 32(1), 4.
Pradesyah, Riyan, & Albara, Albara. (2018). Pengelolaan Potensi Badan Usaha Milik
Desa (Bumdes) Berbasis Syariah Di Desa Rambung Sialang Hulu Kecamatan Sei
Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara. Jurnal Prodikmas Hasil
Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2).
Rahardjo, Adisasmita, & Ec, M. (2013). Pembangunan Perdesaan. Pendekatan
Partisipatif, Tipologi, Strategi, Konsep Desa Pusat Pertumbuhan, Graha Ilmu,
Yogyakarta.
Rifa’i, Bachtiar. (2013). Efektivitas Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) Krupuk Ikan dalam Program Pengembangan Labsite Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kedung Rejo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Sumber,
100(100), 259.
Sianipar, Corinthias Pamatang Morgana, Yudoko, Gatot, Adhiutama, Akbar, & Dowaki,
Kiyoshi. (2013). Community empowerment through appropriate technology:
Sustaining the sustainable development. Procedia Environmental Sciences, 17,
10071016.
SISKA, MARDIANA. (2022). Peran Badan Usaha Milik Tiyuh (Bumt) Dalam
Pemberdayaan Perekonomian Masyarakat Menurut Perspektif Ekonomi Islam
(Studi Pada BUMT Marga Makmur Di Tiyuh Marga Kencana Kecamatan Tulang
Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat). UIN Raden Intan Lampung.
Tama, Dantika Ovi Era, & Yanuardi, M. Si. (2013). Dampak Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) Bagi Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Karangrejek Kecamatan
Wonosari Kabupaten Gunungkidul. Jurnal Universitas Negeri Yogyakarta, 128.
WELLA, A. Y. U. DIAH SAFITRI. (2022). Peran Majelis Taklim Dalam Pemberdayaan
Masyarakat Islam Melalui Forum Silaturahmi Masyarakat Desa Sukadamai
Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Uin Raden Intan Lampung.
Widanti, Ni Putu Tirka. (2020). Model kebijakan pemberdayaan perempuan di Bali.
Model Kebijakan Pemberdayaan Perempuan Di Bali, 2952.