Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam
Pemberdayaan Masyarakat di Desa Lambang Sari
Khoiroon Nisaa, Nurul Hidayati 782
pedagang, PNS, dan lain sebagainya. Namun hal ini tidak berlaku bagi masyarakat
perantauan yang kesulitan mencari lapangan pekerjaan.
Penjelasan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan
bahwa Pemerintah Desa dan masyarakat desa bersama-sama melaksakan pendekatan
untuk „membangun desa‟ dan „desa membangun‟ dengan semangat gotong royong serta
memanfaatkan potensi alam yang dimiliki oleh desa dan sumber daya alam desa yang ada
demi tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup
masyarakat serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan
dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal yang
dimiliki oleh desa, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan. Desa adalah tempat bagi perekonomian suatu negara.
Salah satu sarana infrastruktur yang berada di desa bernama Bumdes. Dahulu
masyarakat desa mengenal BUMDes sebagai koperasi unit desa (KUD) atau simpanan
desa. Dalam hal penggerak ekonomi didesa koperasi sangat diandalkan namun pada
kenyataannya belum mampu diandalkan dan masih memperihatinkan (kurang sehat)
(Anwar, Goso, & Adil, 2017). Tidak efektifnya KUD disebabkan oleh bayak faktor,
diantaranya adalah kelemahan manajemen, kelemahan sumberdaya manusia, keterbatasan
akses pendanaan dan modal, kurang mampu menembus pasar. Setelah terjadi perubahan
nama dari koperasi desa menjadi BUMDes.
BUMDes adalah badan usaha lembaga milik desa yang dibangun, dikelola dan
dikembangkan oleh masyarakat dan pemerintah desa agar dapat memperkuat
perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Di Desa
Lambang Sari BUMDES didirikan sejak 2019 ketika berdirinya BUMDes kepala desa
dan banyak pihak melakukan rapat kemudian terbentuklah bumdes walaupun banyak
rintangan dan hambatan. Bumdes dikelola oleh para perangkat desa petinggi seperti
kepala direktur, sekretaris, bendahara, tentunya para anggota. Latar Belakang berdirinya
BUMDes Lambang Sari adalah melihat adanya peluang pasar dalam hal produk air
kemasan isi ulang karena di Desa Lambangsari terdapat dua titik Sumur Air Bersih (SAB)
dari program 'Kotaku' melalui program SAB dengan jumlah lima SAB.
Hal ini diperkuat dari wawancara kepada kepala direktur: "Pertama kami melihat
adanya potensi seperti air ini kita punya lima sumur air bersih dari program Kotaku para
RW 03 dan 04 yang memang airnya sudah masuk kategori air mineral bersih, dan
memang peluang pasarnya juga lebih dibutuhkan karena air adalah kebutuhan pokok,
Unit Usaha Air kemasan isi ulang (RO) adalah Ketersediaan air bersih untuk masyarakat
dan bekerja sama dengan perusahan diwilayah desa lambing sari saat ini yang sudah
bekerja sama yaitu Rest Area KM19,PT TRISTAR dan usaha kecil yang ada di wilayah
Desa Lambang Sari”.
Peran berdirinya BUMDes Lambang Sari sebagai wadah komunitas wirausaha
yang ada di desa menjadi daya tarik tersendiri bagi para wirausahawan muda yang
berkomitmen untuk mengembangkan ekonomi desa dan peduli terhadap desanya.
Perubahan dan kencenderungan yang terjadi dalam Pemberdayaan Masyarakat melalui
Bumdes ini tidak hanya mementingkan hasil yang akan dicapai seperti dalam buku
Olanrewaju dan Chukwudi tahun 2017 “community development, human resource
development, technology transfer and self-reliance, economic development and
behavioral changes namun agar dapat meningkatkan kemampuan sumber daya
manusianya juga dapat memberdayakan terhadap masyarakat agar dapat belajar, dan
mengasah keterampilan masyarakat dengan mengajak masyarakat dalam mendirikan
BUMDes serta penempatkan mereka pada kepengurusan BUMDes.
Selain melihat peluang pasar, BUMDes berdiri karena ingin meberdayakan
masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, memperkuat kelembagaan yang ada