823 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
SOSAINS
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOLUME 2 NOMOR 8 2022
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
ANALISA ETIKA DAN KETERAMPILAN TERHADAP TINGKAT
PELANGGARAN LALU LINTAS (RODA DUA) DI INDONESIA
Hery Gunawan
Magister Manajemen Universitas katolik Widya Mandala Surabaya
Email : Herymail94@gmail.com
Kata Kunci:
Etika,
Keterampilan,
Kecelakaan,
Roda dua
Keywords:
Ethics, Skills,
Accident,
Two wheels
ABSTRAK
Latar Belakang: Presentase tingkat kecelakaan lalu lintas dari tahun 2015-2019 terus
meningkat rata-rata 4,87% per tahun, sedangkan pada tahun 2021 terjadi 103.645
kecelakaan dimana sepeda motor menyumbang 73% dari total kejadian. Data tersebut
membuktikan bahwa pelanggaran lalu lintas adalah budaya di negeri ini dan pengedara
roda dua merupakan ancaman bagi pengguna jalan lainnya.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisai penyebab kecelakaan dari sudat
pandang pengendara roda dua. Lalu lintas sebagai urat nadi perekonomian berubah
menjadi arena pertunjukkan mengenai rendahnya etika dan keterampilan berkendara di
seluruh Indonesia, sementara produsen otomotif banyak menghadirkan roda dua
dengan sentimeterr kubik yang makin besar nyatanya tidak bisa dimanfaatkan dengan
benar oleh konsumen.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif sedangkan teknik
pengumpulan data melalui observasi serta studi literatur
Hasil:. Terdapat unsur kesengajaan dan ketidakpeduliaan pengendara terhadap tingkat
keselamatan dalam berlalu lintas yang disebabkan karena rendahnya kesadaran
masyarakat Indonesia. Maraknya kecelakaan juga dipicu dari modifikasi yang
berlebihan, mereka sepertinya mengerti apa yang baik buat roda duanya sehingga
berhasrat merubah/mengganti atribut motornya tanpa mempertimbangkan sisi
kelayakan.
Kesimpulan: Banyak yang perlu diperbaiki atau salah dengan pengedara roda dua di
Indonesia, budaya melanggar diturunkan dari generasi ke generasi sehingga angka
kecelakaan tidak berkurang.
ABSTRACT
Background: The percentage of traffic accidents from 2015-2019 continues to
increase by an average of 4.87% per year, while in 2021 there will be 103,645
accidents where motorcycles account for 73% of the total incidents. The data proves
that traffic violations are a culture in this country and two-wheelers are a threat to
other road users.
Objective: This study aims to analyze the causes of accidents from the point of view of
two-wheeled riders. Traffic as the lifeblood of the economy has turned into an arena
Analisa Etika dan Keterampilan Terhadap Tingkat
Pelanggaran Lalu Lintas (Roda Dua) di Indonesia
2022
Hery Gunawan 824
for demonstrations about the lack of ethics and driving skills throughout Indonesia,
while many automotive manufacturers present two-wheelers with larger cubic
centimeters, which in fact cannot be used properly by consumers.
Methods: This study uses a qualitative descriptive method while the data collection
techniques are through observation and literature study
Results:. There is an element of intentional and indifference of the driver to the level of
safety in traffic caused by the low awareness of the Indonesian people. The number of
accidents is also triggered by excessive modifications, they seem to understand what is
good for the two wheels so they want to change / replace the attributes of the
motorbike without considering the feasibility side.
Conclusion: There are many things that need to be corrected or wrong with two-
wheeled riders in Indonesia, the culture of violating is passed down from generation to
generation so that the number of accidents does not decrease.
PENDAHULUAN
Perjalalan darat khusus roda dua melalui jalur arteri hingga provinsi merupakan
hobi masyarakat Indonesia, selain lebih cepat sepeda motor dianggap lebih hemat dan
dapat menunjang berbagai aktivitas masyarakat Indonesia. Sehingga tidak salah jika
pengguna moda transportasi tersebut sangat banyak dan digemari anak muda hingga
orang tua, tercatat sebanyak 84,49% pengguna sepeda motor dan 11, 6% pengguna mobil
di Indonesia pada tahun 2020 dan diprediksi terus meningkat seiring transportasi umum
yang kian mahal harganya.
Sumber: Badan Pusat Statistik, 2020
Gambar 1: Komposisi Pengguna Kendaraan Bermotor di Indonesia Tahun
2020
Sepeda motor memiliki segala kelebihan yang diperlukan masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Manfaat yang didapatkan dari mengendarai
sepeda motor yaitu gesit dan praktis selain dapat menerobos kemacetan, sepeda motor
juga handal dalam bermanuver di jalan raya atau arteri sehingga bukan hanya
penggunanya yang banyak tapi juga masalah yang disebabkan. Berdasarkan penelitian
(Lady, Rizqandini, & Trenggonowati, 2019) sebagian kecelakaan yang terjadi adalah
karena pelanggaran yang disengaja (ordinary violation) dan menyebabkan setiap 1 jam
terdapat 2-3 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan (Yati, 2021).
Berdasarkan (BPS, 2020) persentase tingkat kecelakaan lalu lintas dari tahun
2015-2019 terus meningkat rata-rata 4,87% per tahun, sedangkan pada tahun 2021 terjadi
103.645 kecelakaan dimana sepeda motor menyumbang 73% dari total kejadian (Dihni,
2022). Data tersebut membuktikan bahwa pelanggaran lalu lintas adalah budaya di negeri
ini dan pengedara roda dua merupakan ancaman bagi pengguna jalan lainnya, tidak salah
Sepeda Motor
Mobil Penumpang
Bus
Mobil Barang/Truk
Volume 2, Nomor 8, Agustus 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
825 http://sosains.greenvest.co.id
jika masyarakat Indonesia disebut hanya mampu beli kendaraan bermotor tetapi tidak bisa
menggunakannya dengan benar. Rendahnya etika dan keterampilan berkendara menjadi
hambatan untuk menciptakan lalu lintas yang nyaman dan tertib, pelanggaran roda dua
adalah gambaran dari buruknya kepribadian sedangkan akibat yang timbul adalah
cerminan buruknya ketrampilan pengendara roda dua.
Berbeda dengan penelitian (Saputra A. D., 2017) yang menekankan pada
fenomena kecelakaan secara menyeluruh berdasarkan data dari KNKT yang dievaluasi
secara detail dan kompleks, penelitian ini lebih spesifik karena obyeknya hanya pada
kendaraan roda dua dan melihat dari sisi etika serta ketrampilan berkendara secara
mendalam. Tujuan penelitian ini adalah mengkritisi tingginya angka kecelakaan yang
disebabkan oleh rendahnya etika dan keterampilan para pengendara roda dua, harapannya
penelitian ini dapat meningkatkan pemahaman agar selalu berkendara dengan baik dan
benar.
METODE PENELITIAN
Penelitian yang berjudul etika dan keterampilan berkendara terhadap tingkat
pelanggaran lalu lintas (roda 2) di Indonesia adalah penelitian kualitatif. Menurut
(Harahap, 2020) penelitian kualitatif bermula fenomena di lapangan yang dibandingkan
dengan teori yang ada sehingga menghasilkan kesimpulan yang konkrit. Teknik
pengumpulan data menggunakan metode observasi yang dilakukan dengan cara
nonparticipant observation dan studi literatur yang digunakan untuk mempertajam
penelitian ini mengenai buruknya etika dan keterampilan pengendara roda dua. Objek
penelitian ini adalah kecelakaan, dimana observasi dilakukan untuk mengumpulkan data
berdasarkan fenomena sosial yang terjadi sering mendapatkan hasil yang empiris.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Manajemen Waktu dan Kebiasaan
Manajemen waktu merupakan hal yang penting sebelum melakukan perjalanan,
baik jauh atau dekat seharusnya seorang pengendara mengukur dan merencanakan sebuah
perjalan yang nyaman dan aman. Bukan secepat atau sehebat apa anda mengendarai roda
dua tetapi saat anda terburu-turu tindakan anda kerap kali membahayan diri sendiri dan
orang lain. Melaju dengan kecepatan tinggi, melanggar lampu merah, memotong
pengendara lain hingga melakukan manuver berbahaya adalah contoh dari buruknya
manajemen waktu masyarakat Indonesia dalam bepergian. Berdasarkan (Zainuddin,
2015) manajemen waktu merupakan salah satu penyebab kecelakaan. rendahnya
kesadaran masyarakat Indonesia menimbulkan ketidakdisiplinan di jalan sehingga
memicu pelanggaran yang berujung kecelakaan. Menurut (Gregg, 2018, p. 8) manajemen
waktu bertujuan untuk mengurangi kecemasan dan masalah yang lebih besar dan
meningkatkan produktivitas, sehingga semakin anda terbiasa untuk mengatur waktu maka
semakin kecil resiko kecelakaan yang timbul sepanjang perjalanan dan jika tidak maka
pelanggaran akan menjadi kebiasaan.
Kebiasaan adalah perilaku yang terkoordinasi dan diulang hingga menjadi
rutinitas (Shade, 2001, p. 29). Menurut (Triani et al., 2021) terdapat hubungan yang erat
antara kecelakaan lalu lintas dengan perilaku pengendara roda dua di Indonesia,
diantaranya melawan arus, berkendara sambil merokok, mendengarkan musik atau
bertelepon adalah kebiasaan yang sering dilakukan. Laki-laki atau perempuan, tua atau
Analisa Etika dan Keterampilan Terhadap Tingkat
Pelanggaran Lalu Lintas (Roda Dua) di Indonesia
2022
Hery Gunawan 826
muda semuanya pernah melanggar dan ironinya mereka bukan tidak mengerti resikonya
tetapi memilih untuk mengabaikan agar lebih cepat sampai tujuan, terlihat seru, atau
terlihat sangat bodoh! Faktanya baik kecelakaan tunggal atau jamak roda dua menempati
urutan pertama diseluruh Indonesia dan penyebab utamanya adalah
pengendaranya/manusia (Herawati, 2014), sedangkan kondisi jalan serta kendaraan tidak
berpengaruh terlalu besar sehingga tidak tepat jika kedua hal tersebut selalu dijadikan
alasan.
Pelanggaran adalah bentuk kegagalan dalam mengendalikan diri, entah karena
memang suka melanggar atau ikut-ikutan tapi yang pasti bukan karena lalai tetapi karena
anda tidak paham atau tidak peduli akan keselamatan. Kaya atau miskin, berpendidikan
atau tidak kerap kali melakukan berbagai trik atau cara untuk menghindari petugas, jika
berhasil mereka sangat puas dan dengan bangganya bercerita pada teman atau
keluarganya. Begitulah realita yang terjadi berulang kali hingga menjadi karakter bangsa
ini, merusak kepribadian yang santun terutama dalam hal berlalu lintas.
B. Regenerasi Pelanggaran Lalu Lintas
Fenomena seorang pengendara berboncengan dengan anaknya melanggar marka,
menerjang lampu lalu lintas atau tidak memakai helm terjadi setiap pagi saat orang tua
mengatarkan anak-anaknya ke sekolah, menjemput saat pulanganya atau sekedar
mengelilingi kota. Berduet dengan anak melakukan pelanggaran bukanlah hal yang bijak,
mereka akan merekam kejadian tersebut dan melakukan hal yang sama saat bisa
mengendarai roda dua. Anak-anak menganggap bahwa pelanggaran sudah biasa dan
boleh dilakukan, sementara tidak sadar dengan apa yang telah tanamkan adalah “traffic
madness”.
Jika melihat pelanggaran yang terjadi setiap hari saya pikir tidak benar-benar
mengerti bahwa menjadi panutan untuk mematuhi aturan lalu lintas butuh komitmen yang
tinggi. Generasi berikutnya adalah korban dari ketidakpedulian orang tua dalam
membekali etika dan ketrampilan yang cukup dalam berkendara, dengan kata lain
sebagian pasangan hanya bisa menikah tetapi tidak siap mendidik! Menurut penelitian
(Imansyah, 2019) keluarga adalah penyebab utama pelanggaran yang dilakukan oleh anak
dibawah umur, mereka diberi kebebasan mengendarai sepeda motor guna menunjang
rutinitasnya yang nyatanya justru membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Bepergian nmenggunakan roda dua memang lebih hemat dari pada angkutan umum tapi
belum tentu lebih aman dan nyaman, sehingga jika anak belum siap berkendara lebih baik
menggunakan angkutan umum daripada menimbulkan keresahan di jalan raya.
Penelitian (Arianto & Arifin, 2016) membuktikan bahwa usia berpengaruh
terhadap tingkat kecelakaan. Jika pendidikan pertama ada di keluarga, maka segala
bentuk ketidakdisiplinan berlalu lintas adalah kegagalan orang tua dalam mengarahkan.
Melatih anak-anak mengendarai roda dua tanpa membantunya memahami aturan lalu
lintas terdengar sangat menyedihkan, terlebih lagi hal tersebut akan menjadi kebiasaan
yang mematikan bagi mereka. Degradasi etika berlalu lintas telah menimbulkan kerugian
material sebesar 246 milliar dan korban meninggal dunia sebanyak 23.000 jiwa (Saputra
D. , 2022), tentu saja sebagai pelaku pelanggaran data tersebut tidak terlalu berarti karena
Volume 2, Nomor 8, Agustus 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
827 http://sosains.greenvest.co.id
anda bukan korban tetapi jika data tersebut termasuk keluarga atau teman maka
dampaknya akan berbeda.
C. Etika Berkendara
Menurut (Prihatminingtyas, 2019) tujuan seseorang beretika adalah agar tercipta
hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan sesama manusia, sehingga etika
berkendara saya simpulkan sebagai kerjasama antar pengendara dalam menciptakan iklim
lalu lintas yang kondusif. Mengendarai roda dua yang berisik sepanjang jalan adalah
kebanggaan bagi sebagian orang, kaum laki-laki khususnya anak muda sangat
menggemari knalpot brong tersebut karena dianggap lebih keren, maskulin atau sporti.
Nyatanya terlihat seperti berandal yang mengganggu kenyamanan dan keamanan berlalu
lintas, mereka cenderung ngebut agar suara knalpotnya terdengar sehingga tindakan
tersebut memicu kecelakaan. Knalpot brong meskipun sudah dilarang tapi tetap terpasang
menunjukkan rendahnya etika terutama bagi laki-laki, tanpa mengurangi fungsi dan
tujuannya knalpot brong adalah sampah, tidak ada kebanggan saat menggunakannya
apalagi saat berkendara bersama keluarga atau pasangan.
Berdasarkan penelitian (Oktavia & Mahachandra, 2020) jenis kelamin
berpengaruh terhadap pelanggaran lalu lintas dimana laki-laki paling banyak terlibat
kecelakaan yang dikarenakan sering meremehkan aturan lalu lintas. Laki-laki kerap kali
berargument dengan pengedara lain saat terjadi kecelakaan atau melawan petugas saat
ditindak meskipun yang salah, berbagai alasan diutarakan agar menang dan tidak
disalahkan. Perilaku tersebut membuktikan rendahnya integritas dan tanggung jawab
masyarakat Indonesia dalam berkendara, disadari atau tidak tindakan tersebut
menimbulkan ketidakadilan yang tidak ada habisnya.
Arogansi merupakan bentuk dari buruknya etika seseorang. Menurut (Nanda,
2021) seseorang yang menjunjung tinggi etika akan seketika berubah saat menunggangi
motor tertentu terutama yang menggunakan atribut atau identitas khusus sehingga
menimbulkan eksklusifitas. Berkendara secara berkelompok juga memicu timbulnya
arogansi, mungkin penah menjumpai parade moge yang ugal-ugalan dan membunyikan
klakson secara berlebihan merupakan bukti makin besar dan ramai anda berkendara maka
makin arogan sikap.
Fakta kendaraan yang lebih besar selalu disalahkan saat terjadi kecelakaan adalah
paradigma yang keliru, sebenarnya banyak kecelakaan yang justru diakibatkan dari
kelalaian/pelanggaran roda dua. Anggapan yang lebih besar pastilah orang kaya sering
dimanfaatkan roda dua untuk meminta ganti rugi sebagai akibat dari kesalahan kendaraan
yang lebih besar. Kejadian yang tidak kalah menyedihkan adalah saat pelanggaran
sengaja dilakukan karena tidak ada petugas yang berjaga, pengendara roda dua kerap kali
tidak memakai helm, tidak memiliki SIM atau parkir sembarangan adalah sebagian
contoh tindakan yang sering kita jumpai di jalan raya. Hal tersebut diperparah dengan
rendahnya keterampilan berkendara, terutama perilaku pengendara perempuan yang bisa
dikatakan kurang dalam menghadapi situasi/kondisi lalu lintas di Indonesia.
Analisa Etika dan Keterampilan Terhadap Tingkat
Pelanggaran Lalu Lintas (Roda Dua) di Indonesia
2022
Hery Gunawan 828
D. Keterampilan dan Kreatifitas Pengendara
Bagian apapun yang dirubah sebenarnya tidak membuat sepeda lebih bernilai.
Menggunakan ban yang kecil atau tipis, merubah dimensi, menghilangkan/mengganti
lampu sein atau utama merupakan ciri dari pengendara yang tidak mengerti faktor
keselamatan serta fungsi dari masing-masing komponen roda dua. Menurut (Sardi,
Agung, & Widiati, 2021) kreatif dalam memodifikasi roda dua merupakan pelanggaran
lalu lintas karena membahayakan dan meresahkan pengguna jalan lain, modifikasi yang
berlebihan juga menyebabkan roda dua tidak bisa digunakan sebagaimana fungsinya.
Contohnya menggunakan ban sepeda untuk sepeda motor, hal tersebut tentu saja sangat
tidak layak mengingat ban sepeda yang kecil dan kekuatannya terbatas, jika terjadi
pengereman mendadak maka akan menimbulkan resiko slip atau terjatuh. Memodifikasi
lampu sein atau rem menjadi warna putih adalah tindakan yang salah juga, warna putih
cenderung menyilaukan dan terkadang tidak terlihat saat pagi/siang hari oleh pengendara
yang dibelakang sehingga rawan terjadi tabrakan dari belakang. Komponen dan atribut
pada roda dua telah dikaji dan diuji agar penggunanya selamat dan nyaman, atas dasar
tersebut harusnya bijak memodifikasi roda dua agar terhindar dari kecelakaan bukan
dengan sengaja memodifikasi agar dibilang orang kreatif.
Keterampilan adalah salah satu faktor penting dalam berkendara, terkadang
diremehken dan diabaikan karena tidak terlihat atau tertulis tetapi nyatanya berdampak
pada tingkat kecelakaan lalu lintas (Utari, 2010). Keterampilan dalam berbelok,
mendahului hingga menggunakan atribut roda dua seperti lampu sein kini berkurang dan
hilang terutama bagi kaum perempuan. Mereka kerap kali berbelok tanpa lampu sein,
mendahului dari kiri hingga berbelok ke kanan tapi sein ke kiri adalah contoh kecil dari
rendahnya keterampilan berkendara kaum hawa. Berkendara pakai otak jangan pakai hati,
meskipun perempuan tetapi hal tersebut tidak menjadikan spesial atau minta dimengerti
melaikan harus mendapatkan peringatan atau tindakan tegas apapun bentuk
pelanggarannya. Keterampilan berkendara sangat menentukan tingkat keamanan dan
keselamatan selama perjalanan, semakin baik keterampilannya maka seorang pengendara
akan dengan mudah mengantisipasi kejadian yang tidak terduga di jalan raya dan
sebaliknya.
Setiap hari selalu ada kejadian baru di tempat lain dan korban lain yang terus
bertambah sehingga seolah-olah tidak ada habisnya. Kebanyakan masyarakat Indonesia
percaya ada beberapa daerah atau jalan yang memang “dibuat” menakutkan sehingga
pengendara yang melewati terasa aura mistisnya, hal tersebut kerap kali dijadikan alasan
dan pembenaran saat terjadinya kecelakaan yang jika di analisa lebih jauh hal tersebut
terjadi hanya karena satu penyebab yaitu rendahnya keterampilan yang menimbulkan
kecelakaan.
Volume 2, Nomor 8, Agustus 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
829 http://sosains.greenvest.co.id
KESIMPULAN
Pengendara roda dua di Indonesia adalah masyarakat yang tidak bisa diatur.
Peraturan lalu lintas, rambu dan marka hanya hiasan jalan raya, tidak perlu taat jika tidak
ada petugas atau melanggar karena terburu-buru adalah pola pikir yang terus dibenarkan.
Menggangap kepentingan dan keselamatan orang lain tidak penting sehingga dengan
percaya diri selalu melanggar, mencela dan mendebat semua aturan yang ada adalah ciri
manusia Indonesia yang kini menjadi beban kita bersama. Pengendara yang kekanak-
kanakan. Masyarakat Indonesia yang tidak bisa atau mau mengakui kesalahaan dan
kelalaian saat terjadi kecelakaan adalah fakta bahwa rendahnya etika berkendara
masyarakat Indonesia baik tua/muda, pria/wanita. Mereka kerap kali menyalahkan
pengendara lain atau kendaraan yang lebih besar sehingga terlihat seperti anak-anak
berebut mainan. Seniman roda dua. Mengutak-atik atribut sepeda motor terkadang
menjadi kegiatan yang seru karena bisa menyalurkan hobi, pemilik roda dua rela
membayar mahal untuk merubah tampilan roda duanya agar terlihat berbeda atau unik.
Hal tersebut selama dilakukan dengan wajar dan tidak melanggar aturan maka roda dua
masih layak digunakan tetapi jika sudah mengurangi fungsi keselamatan maka harusnya
tidak dilakukan. Pengendara handal yang tak bertanggung jawab. Roda dua dengan
kegesitannya dengan mudah akan melarikan diri saat terjadi kecelakaan terutama dengan
roda dua/lebih, mereka cenderung menghindari tanggung jawab karena memang tidak
beretika. Banyak sekali bentuk ketidakadilan yang sering kita temui saat berkendara
sehingga komitmen untuk saling menghormati sesama pengendara diperlukan agar
selamat sampai tujuan. Gagalnya kampanye safety ridding. Jalan raya sebagai sarana
beraktivitas kini berubah menjadi arena balap, bagi mereka jalanan yang sepi adalah
kesempatan untuk menunjukkan bakat sebagai pembalap. Menciptakan budaya lalu lintas
yang nyaman tidak bisa dari petugas atau pemerintah, tetapi dari semua pengendara yang
memiliki etika serta keterampilan yang cukup sehingga dapat mengurangi kecelakaan
terutama roda dua.
BIBLIOGRAFI
Arianto, D. A., & Arifin, S. (2016). Pengaruh Usia, Pendidikan dan Budaya Terhadap
Kepatuhan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Jepara. University Research
Colloquium , 227-233.
BPS. (2020). Statistik Transportasi Darat . Badan Pusat Statistik.
Dihni, V. A. (2022, Maret 24). Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Meningkat di
2021, Tertinggi dari Kecelakaan Motor. Retrieved Juni 3, 2022,
Gregg, M. (2018). Counterproductive. In Time Management in the Knowledge Economy.
Durham: Duke University Press.
Harahap, N. (2020). Penelitian Kualitatif. Medan: Wal ashri Publishing.
Herawati. (2014). Karakteristik dan Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia
Tahun 2012. Warta Penelitian Perhubungan, Volume 26, Nomor 3 , 133-142.
Imansyah, A. F. (2019). Pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan Oleh Anak di Bawah
Umur. Jurnal Universitas Islam Malang .
Analisa Etika dan Keterampilan Terhadap Tingkat
Pelanggaran Lalu Lintas (Roda Dua) di Indonesia
2022
Hery Gunawan 830
lady, L., Rizqandini, L. A., & Trenggonowati, D. L. (2019). Efek Usia, Pengalaman
Berkendara, dan Tingkat Kecelakaan Terhadap Driver Behavior Pengendara
Sepeda Motor. Jurnal Teknologi 12 (1) , 57-64.
Nanda, A. M. (2021, Agustus 03). Faktor Utama Penyebab Arogansi Bikers di Jalan
Raya. Retrieved Juni 30, 2022,
Oktavia, W. D., & Mahachandra, M. (2020). Pengaruh Jenis Kelamin pada DIstraksi dan
Perilaku Mengemudi di Indonesia. Industrial Engineering Online Journal .
Prihatminingtyas, B. (2019). In Etika Bisnis Suatu Pendekatan dan Aplikasinya Terhadap
Stakeholders. Purwokerto: CV IRDH.
Saputra, A. D. (2017). Studi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Indonesia
Berdasarkan Data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) Dari
Tahun 2007-2016. Warta Penelitian Perhubungan, Volume 29, Nomor 2 , 179-
189.
Saputra, D. (2022, Maret 23). Kemenhub: Kerugian Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Tembus Rp246 Miliar. Retrieved Juni 20, 2022,
Sardi, I. M., Agung, A. A., & Widiati, I. A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap
Modifikasi Kendaraan Bermotor Oleh satuan lalu Lintas Polres Gianyar. Jurnal
Konstruksi Hukum , 290-295.
Shade, P. (2001). Habits of Hope. In A Pragmatic Theory. Vanderbilt University Press.
Triani et al., A. (2021). Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Lalu Lintas dalam
Berkendara Sepeda Motor. Urban Communication and Development Journal
2021; 1; 1 , 17-20.
Utari, G. (2010). Hubungan Pengetahuan, Sikap, Persepsi dan Keterampilan Mengendarai
Mahasiswa Terhadap Perilaku Keselamatan Berkendara. Fakultas Kedokteran
dan Ilmu Kesehatan UIN Syarif Hidayatullah .
Yati, R. (2021, April 20). Kemenhub: Tiap Jam, 3 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Lalu
Lintas. Retrieved Mei 31, 2022, from https://ekonomi.bisnis.com/:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20210420/98/1383639/kemenhub-tiap-jam-3-
orang-tewas-akibat-kecelakaan-lalu-lintas
Zainuddin. (2015, November 6). Rendahnya Manajemen Waktu Disebut Penyebab
Tingginya Kecelakaan di Surabaya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.