921 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
SOSAINS
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOLUME 2 NOMOR 8 2022
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
LITERATURE REVIEW: ANALISIS PELAKSANAAN KEBIJAKAN
KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN
Erlina Putri Agustina
1
, Satriya Wijaya
2
12
Fakultas Kesehatan, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
erlinaputri008.km18@student.unusa.ac.id
1
, swijaya7@unusa.ac.id
2
Kata Kunci:
KTR,
Pelaksanaan,
Fasyankes
Keywords:
KTR,
Implementation,
Health Facilities
ABSTRAK
Latar Belakang: Jumlah perokok di Indonesia pada tahun 2021 sebanyak 28,96%.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan menekankan pemberlakuan
KTR dalam surat bernomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan No.7 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Pelaksanaan KTR baik di puskesmas
maupun rumah sakit masih memiliki berbagai permasalahan.
Tujuan: Menganalisis pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok di fasilitas
pelayanan kesehatan.
Metode: Metode yang digunakan pada penulisan literature review ini adalah traditional
literature review. Sumber data yang digunakan berasal dari google scholar dan portal
garuda. Artikel yang telah diperoleh dari sumber data, selanjutnya dilakukan screening
untuk memperoleh artikel yang sesuai dengan topik penelitian. Setelah dilakukan
screening mendapatkan 15 artikel yang sesuai.
Hasil:. Terdapat 6 artikel terkait fasilitas tempat khusus untuk merokok yang
menyatakan pembangunan tempat khusus untuk merokok terkendala oleh kurangnya
anggaran dana dan tidak tersedia ruangan kosong. Terdapat 12 artikel terkait
pemberian sanksi yang menyatakan sanksi yang diberikan kepada pelanggar kebijakan
hanya berupa teguran lisan. Terdapat 4 artikel terkait pembentukan satgas yang
menyatakan tidak adanya pembentukan satgas dalam pelaksanaan kebijakan terkendala
oleh ketersedian jumlah petugas fasyankes.
Kesimpulan: Pembangunan tempat khusus untuk merokok, pemberian sanksi yang
tegas dan pembentukan satgas KTR sangat penting dilakukan dalam pelaksanaan
kebijakan KTR. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka pelaksanaan kebijakan KTR
tidak akan berjalan dengan baik.
ABSTRACT
Background: The number of smokers in Indonesia in 2021 is 28.96%. The Ministry of
Home Affairs and the Ministry of Health emphasize the application of KTR in letters
numbered 188/Menkes/PB/I/2011 and No.7 of 2011 concerning Guidelines for the
Implementation of Non-Smoking Areas. The implementation of KTR in both puskesmas
and hospitals still has various problems.
Literature Review: Analisis Pelaksanaan Kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
2022
Erlina Putri Agustina, Satriya Wijaya 922
Objective: To analyze the implementation of a no-smoking area policy in health care
facilities.
Method: The method used in writing this literature review is a traditional literature
review. The data sources used are from Google Scholar and the Garuda Portal.
Articles that have been obtained from data sources are then screened to obtain articles
that are in accordance with the research topic. After screening, 15 articles were
obtained that matched.
Results:. There are 6 articles related to special facilities for smoking which state that
the construction of special places for smoking is constrained by the lack of budget
funds and the absence of vacant rooms. There are 12 articles related to the provision
of sanctions which state that the sanctions given to policy violators are only in the
form of verbal warnings. There are 4 articles related to the formation of the task force
which state that the absence of the formation of a task force in implementing policies is
constrained by the availability of the number of health facilities officers.
Conclusion: The construction of a special place for smoking, the imposition of strict
sanctions and the establishment of the KTR task force are very important in
implementing the KTR policy. If this is not done, then the implementation of the KTR
policy will not run well.
PENDAHULUAN
Rokok menjadi salah satu produk yang tingkat konsumsinya cenderung tinggi
pada masyarakat Indonesia. Kawasan Tanpa Rokok merupakan kawasan yang menjadi
prioritas utama. Saat ini pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia masih sangat
minin dilakukan di tempat manapun. Adanya Kawasan Tanpa Rokok dapat membuat
masyarakat menjadi hidup lebih sehat dan terhindar dari penyakit-penyakit akibat rokok.
Banyak jumlah perokok menyebabkan produksi asap rokok meningkat dan dapat
membahayakan kesehatan masyarakat (Siregar, 2021).
Asap rokok merupakan hasil dari pembakaran rokok menghasilkan zat yang
berbahaya bagi kesehatan perokok aktif maupun perokok pasif. Semua asap rokok yang
dihasilkan terdiri dari asap utamanya yang mengandung 25% bahan berbahaya dan asap
sampingan yang mengandung 75% bahan berbahaya. Seorang perokok pasif dapat
menghirup 75% bahan berbahaya di tambah separuh dari asap rokok yang telah di
hembuskan (Yulia Susanti & Suraji, 2019). Bahaya asap rokok yang dihasilkan oleh
perokok belum banyak disadari dan dimengerti sehingga angka kematian akibat rokok
meningkat.
Menurut data WHO (2020) di Indonesia pada setiap tahun sebanyak 225.700
orang meninggal akibat rokok atau penyakit lain yang berkaitan dengan tembakau.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2022) jumlah perokok di Indonesia tahun 2019
sampai 2021 pada penduduk usia ≥ 15 tahun sebesar 29,03% pada tahun 2019; 28,69% di
tahun 2020; dan 28,96% di tahun 2021. Perilaku merokok dapat meningkatkan risiko
timbulnya berbagai penyakit, yakni kanker alat pernapasan, penyakit jantung dan dapat
memberikan dampak yang signifikan terhadap perokok pasif yang menghirup asap rokok
(Siregar, 2021). Angka kematian akibat rokok sudah menjadi masalah nasional, bahkan
sampai menjadi masalah internasional sehingga mendapatkan respons dari pemerintah di
berbagai negara untuk melakukan penanggulangan terutama di Indonesia. Untuk
melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari bahaya asap rokok, Kementerian Dalam
Negeri dan Kementerian Kesehatan membuat nota kesepahaman yang menekankan
pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan kedua kementerian tersebut
tertulis dalam surat bernomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan No.7 Tahun 2011 tentang
Volume 2, Nomor 8, Agustus 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
923 http://sosains.greenvest.co.id
Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan Peraturan Bersama
Kemenkes dan Kemendagri (2011) dalam pasal 5 ayat 1 mengungkapkan bahwa pada
pelaksanaan kebijakan KTR pihak instansi dapat menyediakan fasilitas atau tempat
khusus untuk merokok. Pada pasal 6 ayat 2 menunjukkan bahwa ketentuan yang
berkaitan dengan KTR adalah pengaturan tentang KTR, peran serta masyarakat,
pembentukan satuan tugas penegak KTR, larangan serta kewajiban, dan sanksi. Menurut
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 109 Tahun 2012 ada 7 tatanan ruang lingkup
Kawasan Tanpa Rokok meliputi sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas umum,
angkutan umum, tempat anak bermain, dan fasilitas pelayanan kesehatan (Perpres RI,
2012).
Fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di Indonesia termasuk bagian dari
ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok. Seperti yang dimaksud dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 47 Tahun 2016 fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah
daerah dan masyarakat (Perpres RI, 2016). Beberapa instansi yang termasuk dalam
fasilitas pelayanan kesehatan, yaitu Rumah Sakit dan Puskesmas. Kedua fasilitas tersebut
menjadi ruang publik yang dapat di kunjungi oleh siapa saja baik untuk berobat atau yang
berkunjung pada keluarga yang sakit sehingga penerapan KTR pada tempat tersebut
penting untuk dilakukan.
Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok yang telah diterapkan di puskesmas atau
rumah sakit memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat
serta terhindar dari berbagai risiko yang dapat merugikan kesehatan dan kehidupan.
Menurut hasil laporan kinerja Kemenkes RI (2022) menunjukkan bahwa tren capaian
penerapan kebijakan KTR di Indonesia pada tahun 2021 tidak mencapai target yang
ditentukan. Kabupaten/Kota yang menerapkan kebijakan KTR pada tahun 2021 sebanyak
319, sedangkan target yang ditentukan dalam penerapan kebijakan ini sebanyaknya 374.
Hasil penelitian Rahajeng (2015) menunjukkan bahwa penerapan kebijakan KTR dapat
menurunkan proporsi perokok setiap hari secara konsisten diwujudkan dengan
pembentukan tim khusus, tindakan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang
dilakukan secara rutin, pembuatan SOP, kepatuhan stakeholder yang terlibat dalam
penerapan kebijakan KTR yang ada.
Kebijakan KTR dalam penerapannya baik di puskesmas maupun rumah sakit
masih memiliki berbagai permasalahan. Hasil penelitian Fernando (2016) menunjukkan
implementasi kebijakan KTR di puskesmas kota Semarang sudah cukup baik, namun
masih terdapat bebarapa faktor yang menghambat berjalannya kebijakan tersebut, seperti
kurangnya pemahaman mengenai batasan dalam wilayah KTR, kurangnya tenaga
keamanan dan belum adanya penegakan hukum yang tegas untuk KTR. Hasil penelitian
Muharawati (2020) juga menunjukkan bahwa implementasi KTR di kawasan rumah sakit
telah dilakukan, namun masih terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan
KTR belum terlaksana dengan baik, seperti belum ada tim khusus untuk mendukung dan
mengontrol aktivitas merokok di lingkungan rumah sakit, belum membuat tempat khusus
untuk merokok, kesiapan pelaksan belum sepenuhnya menunjukkan sikap yang
mendukung kebijakan KTR dan pihak rumah sakit belum menyiapkan pedoman yang
jelas terkait KTR. Faktor-faktor tersebut yang mengakibatkan masih banyak orang yang
merokok di area KTR.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Andiva, et al (2020) masih banyak
ditemukan keluarga pasien yang merokok di area KTR, bahkan terdapat pegawai rumah
sakit yang turut merokok juga. Hal ini sejalan dengan penelitian Sufiani (2018)
mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pengunjung yang merokok di area puskesmas,
Literature Review: Analisis Pelaksanaan Kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
2022
Erlina Putri Agustina, Satriya Wijaya 924
bahkan ditemukan puntung rokok yang telah di buang sembarangan di lingkungan
puskesmas. Hasil penelitian Primasari dan Listina (2021) juga menemukan masih terdapat
karyawan maupun pengunjung pasien puskesmas yang merokok di lingkungan KTR
puskesmas, KTR di sebuah fasilitas merupakan suatu hal yang penting, dikarenakan jika
tidak dilakukan pengawasan dengan baik, maka kebijakan KTR tidak akan dapat berjalan
dengan baik, maka akan sangat mudah menemukan masyarakat yang merokok di fasilitas
kesehatan (Marchel, 2019).
Oleh karena itu dilaksanakan Literature Review: Analisis Pelaksanaan Kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Sehingga peneliti dapat
memahami faktor apa saja yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kebijakan. Jika
kebijakan ini berjalan dengan baik, maka pelanggaran yang akan terjadi di kawasan bebas
rokok dapat dihindari.
.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode Traditional Literature Review. Sumber
artikel berasal dari database Google Scholar dan Portal Garuda. Database Google
Scholar mendapatkan 2.140 artikel dan database Portal Garuda mendapatkan 24 artikel.
Terdapat 3 tahapan screening yang dilakukan, yaitu screening 1 memilih jurnal yang
tidak berbayar, lalu pada screening 2 me-review judul dan abstrak, dan pada screening 3
me-review latar belakang, metode, hasil serta pembahasan. Maka dari beberapa tahap
tersebut, terkumpul 15 artikel yang akan dibahas pada penelitian ini.
Proses pengolahan data dilakukan dengan cara mengkaji artikel terkait
implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian,
melakukan analisis data dengan membandingkan hasil penelitian pada artikel yang dikaji
dengan rentang waktu 2017-2021. Setelah dilakukan analisis, maka dapat diketahui
terkait faktor-faktor yang berpengaruh dalam implementasi kebijakan kawasan tanpa
rokok di fasilitas pelayanan kesehatan dan selanjutnya melakukan pembahasan dan
simpulan
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan dari proses pencarian artikel, telah didapatkan beberapa hasil
temuan artikel yang telah dilakukan pemilihan artikel berdasarkan kesesuaian topik
penelitian literature review. Berikut ini adalah beberapa hasil dari pencarian artikel:
Tabel 1.1 Hasil Pencarian Artikel
No.
Nama Penulis
Judul
Hasil dan Temuan Data
Sesuai Topik
1.
Adi Pukka
Pardomuan
Simamora
(Simamora,
2019)
Analisis
Implementasi
Kebijakan
Kawasan
Tanpa Rokok
(KTR) Di
RSUD Dolok
Sanggul
Tahun 2018
Hasil wawancara terhadap
informan menyatakan
tidak menyediakan
ruangan khusus untuk
merokok. Dalam
pelaksanaan KTR tidak
ada tindakan yang
diberikan kepada
pengunjung pelanggar
KTR.
Volume 2, Nomor 8, Agustus 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
925 http://sosains.greenvest.co.id
No.
Nama Penulis
Judul
Hasil dan Temuan Data
Sesuai Topik
2.
Rizqa Zulfia
Rahmi,
Norsita
Agustina
(Rahmi &
Agustina,
2021)
Implementasi
Kebijakan
Kawasan
Tanpa Rokok
Di Puskesmas
Melati
Kabupaten
Kapuas Tahun
2021
Wawancara mendalam
yang dilakukan kepada
informan mendapatkan
hasil bahwa masih ada
pengunjung yang merokok
di lingkungan wilayah
kerja puskesmas. Sanksi
yang diberikan pihak
puskesmas terhadap
pelanggar KTR hanya
sebatas teguran dan
peringatan untuk tidak
mengulanginya lagi.
3.
Putra Apriadi
Siregar
(Siregar,
2021)
Implementasi
Peraturan
Gubernur
Nomor 35
Tahun 2012
Tentang
Kawasan
Tanpa Rokok:
Studi Kasus
Di Rumah
Sakit Umum
Haji
Hasil dari wawancara
mendalam yang dilakukan
kepada petugas, pengaman
dan pengunjung rumah
sakit mengatakan:
1. Tidak ada ruang
khusus merokok di
area kawasan tanpa
rokok Rumah Sakit
Haji Medan.
2. Petugas kesehatan
yang menjadi
pengawas dalam
kebijakan KTR belum
di bentuk menjadi
satgas.
3. Sanksi yang diberikan
kepada para pelanggar
kebijakan KTR hanya
berupa teguran.
Literature Review: Analisis Pelaksanaan Kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
2022
Erlina Putri Agustina, Satriya Wijaya 926
No.
Nama Penulis
Judul
Hasil dan Temuan Data
Sesuai Topik
4.
Iis Fitri
Handayani,
Usman,
Makhrajani
Majid
(Handayani,
Usman, &
Majid, 2020)
Implementasi
Perda Nomor
9 Tahun 2014
Tentang
Kawasan
Tanpa Rokok
Di RSUD
Andi
Makkasau
Parepare
Hasil wawancara
mendalam yang dilakukan
kepada informan
menyatakan tidak ada
fasilitas (ruangan khusus
merokok) yang disediakan
oleh pihak rumah sakit.
5.
Afrina Kuara
(Kuara,
2017)
Implementasi
Kebijakan
Qanun Nomor
10 Tahun
2013 Tentang
Kawasan
Tanpa Rokok
Dan Kawasan
Terbatas
Rokok Dalam
Rangka
Perlindungan
Kesehatan
Masyarakat Di
Rumah Sakit
Umum Datu
Beru Di
Kabupaten
Aceh Tengah
Dari hasil wawancara
yang dilakukan dengan
petugas rumah sakit
mengatakan proses
pelaksanaan KTR sudah
dijalankan dengn baik
namun belum efektif.
Pihak rumah sakit
memberi sanksi terhadap
masyarakat yang merokok
di kawasan tanpa rokok
namun sanksi tersebut
belum sesuai dengan isi
qanun.
6.
Andi Febryan
Ramadhani,
Sukri
Palutturi, dan
Muhammad
Yusran Amir
(Ramadhani,
Palutturi,
Amir,
Administrasi,
Implementasi
PERDA
Kawasan
Tanpa Rokok
Di RSUD
Sulthan Daeng
Radja
Kabupaten
Bulukumba
Hasil wawancara
mendalam dengan petugas
rumah sakit menyatakan
petugas pengawas hanya
memberikan teguran lisan
terhadap pihak yang
melanggar aturan KTR
dan belum menerapkan
sanksi administratif
lainnya secara tegas baik
Volume 2, Nomor 8, Agustus 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
927 http://sosains.greenvest.co.id
No.
Nama Penulis
Judul
Hasil dan Temuan Data
Sesuai Topik
&
Hasanuddin,
2018)
berupa teguran tertulis
maupun denda dan
kurungan.
7.
Erik Mua,
Sudirman,
Abdul Kadri
(Mua,
Sudirman, &
Kadri, 2018)
Implementasi
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Sigi Nomor 8
Tahun 2016
Tentang
Kawasan
Tanpa Rokok
(KTR) di
Puskesmas
Kulawi
Hasil wawancara dengan
kepala tata usaha, petugas
PTM dan staf Puskesmas
Kulawi mengatakan
sejauh ini belum ada
sanksi tegas yang
diberikan kepada
pelanggar, sanksi masih
dalam bentuk teguran dan
larangan merokok di
lingkungan Puskesmas
Kulawi.
8.
Muhammad
Ryman
Napirah,
Novi
Inriyanny
Suwendro,
dan Hasanah
(Napirah,
Suwendro, &
Hasanah,
2020)
Implementasi
Kebijakan
Kawasan
Tanpa Rokok
Di Rumah
Sakit Umum
Daerah
(RSUD)
Undata Palu
Dari hasil observasi yang
telah dilakukan
menunjukkan
Implementasi kebijakan
KTR DI RSUD Undata
Palu sudah baik, anggota
satgas melakukan
peneguran jika
mendapatkan orang yang
merokok disekitar wilayah
rumah sakit.
Literature Review: Analisis Pelaksanaan Kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
2022
Erlina Putri Agustina, Satriya Wijaya 928
No.
Nama Penulis
Judul
Hasil dan Temuan Data
Sesuai Topik
9.
Yulia Dwi
Putri (Putri,
2020)
Analisis
Implementasi
Peraturan
Walikota
Binjai Nomor
6 Tahun 2017
Tentang
Kawasan
Tanpa Rokok
Di Puskesmas
Kebun Lada
Binjai Tahun
2019
1. Seluruh informan
mengatakan tidak
menyediakan tempat
khusus untuk merokok.
2. Dalam pelaksanaan
KTR pihak pelaksana
masih melakukan
pelanggaran
dikarenakan belum
bisa menghentikan
kebiasaan rokok,
sehinggan tidak ada
sanksi apapun yang
diberikan kepada
pelanggar KTR.
10.
Muhammad
Sayuti
(Sayuti,
2018)
Implementasi
Kebijakan
Kawasan
Tanpa Rokok
(KTR) Pada
Puskesmas
Lhok
Beuringen
Dan
Puskesmas
Tanah Jambo
Aye Di
Kabupaten
Aceh Utara
Tahun 2017
Hasil wawancara dengan
pengelola promosi
kesehatan mengatakan
bahwa Puskesmas Tanah
Jambo Aye belum
menetapkan dan
menerapkan sanksi yang
tegas atas segala kegiatan
yang melanggar KTR,
sehingga masih ditemukan
staf maupun pengunjung
puskesmas yang merokok
di lingkungan sekitar
puskesmas.
11.
M. Ridwan
dan Andy
Amir
(Ridwan &
Amir, 2017)
Studi
Kualitatif
Perilaku
Merokok Pada
Karyawan Di
Rumah Sakit
Dalam beberapa
wawancara mendalam di
dapatkan hasil bahwa
peran petugas rumah sakit
dalam pelaksanaan
kebijakan masih kurang,
Volume 2, Nomor 8, Agustus 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
929 http://sosains.greenvest.co.id
No.
Nama Penulis
Judul
Hasil dan Temuan Data
Sesuai Topik
Raden
Mattaher
Jambi
tidak semua petugas
menegur orang yang
merokok. Tidak ada kerja
sama antar semua pihak
atau petugas baik medis
maupun non medis untuk
ikut berperan dalam
pelaksanaan KTR.
12.
Seriusman H.
Sitanggang,
Juanita,
Raden
Kintoko
Rochadi
(Sitanggang,
Juanita, &
Rochadi,
2018)
Implementasi
Surat
Keputusan
Direktur
Rumah Sakit
Umum Daerah
Kebanjahe
Tentang
Kawasan
Tanpa Rokok
Dari hasil wawancara
kepada informan RSU
kebanjahe mengatakan:
1. Infrastruktur dalam
bentuk fasilitas atau
ruangan khusus untuk
merokok belum
tersedia.
2. Komite khusus atau
satgas pengawasan
kawasan tanpa rokok
belum dibentuk, hanya
ada tim keselamatan
pasien di rumah sakit.
3. Pemberian sanksi
belum dilakukan,
hanya sekedar teguran
saja. Petugas
kebingungan dalam
pemberian sanksi,
karena pegawai rumah
sakit sendiri masih
banyak yang
melanggar KTR.
13.
Fachrizal
David
(David,
2018)
Implementasi
Kebijakan
Kawasan
Tanpa Rokok
(KTR) Di
Rumah Sakit
Inco Soroako
Hasil wawancara dengan
informan menjelaskan
tidak ada pembentukan
satgas, keamanan
lingkungan rumah sakit
dilakukan oleh security.
Security yang berjumlah 2
orang ini yang akan
berpatroli untuk melihat
sekeliling lingkungan
rumah sakit.
Literature Review: Analisis Pelaksanaan Kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
2022
Erlina Putri Agustina, Satriya Wijaya 930
No.
Nama Penulis
Judul
Hasil dan Temuan Data
Sesuai Topik
14.
Andriana
Susanti
(Susanti,
2018)
Implementasi
Kebijakan
Kawasan
Tanpa Rokok
(KTR) Di
Rumah Sakit
Islam Faisal
Kota
Makassar
Dari hasil wawancara
dengan informan
ditemukan tidak ada
pembentukan satgas
pelaksana KTR secara
khusus sehingga yang
bertugas adalah satpam,
sebagai orang yang selalu
berkeliling dan melihat
situasi jika ada yang
merokok baik itu petugas
rumah sakit, pasien
ataupun lainnya dalam
lingkungan rumah sakit.
15.
Ruth Indah
Sari
Hasibuan
(Hasibuan,
2019)
Analisis
Penerapan
Peraturan
Daerah Kota
Medan Nomor
3 Tahun 2014
Tentang
Kawasan
Tanpa Rokok
Di Rumah
Sakit Umum
Bunda
Thamrin
Medan
Hasil wawancara dari
seluruh informan
menyatakan rumah sakit
belum menyediakan
tempat khusus untuk
merokok. Beberapa
informan juga menyatakan
masih menemukan
pelanggaran dalam
pelaksanaan KTR di
rumah sakit. Pelanggaran
tersebut di dapatkan dari
laporan security dan
informan dan sudah
diberikan teguran.
Berdasarkan dari tabel 1 diatas menunjukkan bahwa terdapat 6 artikel yang
memiliki permasalahan pada fasilitas atau tempat khusus untuk merokok dalam pelaksaan
kebijakan KTR, yaitu artikel milik Simamora (2019), Siregar (2021), Handayani, et al
(2020), Sitanggang, et al (2018), Hasibuan (2019), Putri (2020). Artikel yang memiliki
permasalahan pada pemberian sanksi terhadap pelanggar dalam pelaksaan kebijakan KTR
sebanyak 12 artikel, yaitu artikel milik Simamora (2019), Rahmi & Agustina (2021),
Siregar (2021), Kuara (2017), Ramadhani, et al (2018), Mua, et al (2018), Napirah, et al
(2020), Putri (2020), Sayuti (2018), Ridwan & Amir (2017), Sitanggang, et al (2018),
Hasibuan (2019). Sebanyak 4 artikel yang memiliki permasalahan pada pembentukan
Volume 2, Nomor 8, Agustus 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
931 http://sosains.greenvest.co.id
satuan tugas (satgas) dalam pelaksaan kebijakan KTR, yaitu artikel milik Siregar (2021),
Sitanggang, et al (2018), David (2018), Susanti (2018).
A. Fasilitas tempat khusus merokok
Tabel 1.1 Fasilitas Tempat Khusus Merokok
No.
Nama Penulis
Tersedia
Tidak Tersedia
1.
Simamora (2019)
-
2.
Siregar (2021)
-
3.
Handayani, et al (2020)
-
4.
Sitanggang, et al (2018)
-
5.
Hasibuan (2019)
-
6.
Putri (2020)
-
Berdasarkan dari tabel 3.3 diatas menunjukkan bahwa terdapat 6 artikel yang
memiliki permasalahan pada penyediaan fasilitas tempat khusus merokok. Hal ini
dibuktikan dengan penelitian yang dilakukan oleh Simamora (2019), Siregar (2021),
Handayani, et al (2020), Sitanggang, et al (2018), Hasibuan (2019), Putri (2020) yang
menyatakan bahwa tidak menyediakan fasilitas tempat khusus merokok di lingkungan
fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas tempat khusus untuk merokok merupakan salah satu tempat sangat
diperlukan di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan. Penelitian yang dilakukan oleh
Simamora (2019) menyatakan bahwa rumah sakit tidak memiliki prasarana yang cukup
untuk mendukung pelaksanaan kawasan tanpa rokok, karena tidak memiliki suatu
ruangan khusus untuk merokok. Pembuatan tempat khusus merokok tidak dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Bupati, sehingga pegawai maupun pengunjung rumah sakit
masih ada yang merokok di area rumah sakit. Penelitian yang dilakukan oleh Siregar
(2021) menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki tempat khusus untuk
merokok. Hal ini dikarenakan pihak rumah sakit tidak memiliki ruangan khusus yang
akan digunakan sebagai ruangan khusus merokok dan juga tidak ada anggaran yang
digunakan untuk pembangunan tempat khusus merokok.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Simamora (2019) menyatakan bahwa
prasarana dalam mendukung pelaksanaan KTR masih kurang, hal dibuktikan dengan
tidak adanya fasilitas tempat khusus merokok di lingkungan rumah sakit. RSU Kabanjahe
telah menyediakan sarana prasarana penunjang kebijakan kawasan tanpa rokok baik itu
spanduk, poster dan mixcrofon. Akan tetapi sarana prasarana tersebut belum cukup untuk
mendukung pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok. Penelitian yang dilakukan oleh
Putri (2020) menyatakan bahwa tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok
sehingga masih ada pegawai dan pengunjung yang merokok sembarangan padahal di
puskesmas sudah banyak dipasang stiker larangan merokok, poster dan spanduk. Namun
masih saja ditemukan banyak pelanggar yang dengan sadar melanggar aturan ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Handayani, et al (2020) menyatakan
bahwa tidak adanya fasilitas tempat khusus merokok dikarenakan anggaran dana yang
kurang. Anggaran dana hanya dari rumah sakit sendiri, anggaran dana tersebut hanya
cukup digunakan untuk pembuatan spanduk, banner, leaflet dan sosialisasi sehingga tidak
cukup digunakan sebagai anggaran pembangunan tempat khusus merokok. Penelitian
yang dilakukan oleh Hasibuan (2019) menyatakan bahwa pihak rumah sakit belum
menyediakan tempat khusus untuk merokok, hal ini disebabkan oleh anggaran dana yang
dikeluarkan untuk pembangunan tempat tersebut lumayan besar. Sehingga pihak rumah
sakit tidak memiliki biaya untuk pembangunan tempat khusus untuk merokok. Hal ini
menyebabkan beberapa pengunjung rumah sakit merokok di tempat-tempat tersembunyi
di sekitar lingkungan rumah sakit.
Literature Review: Analisis Pelaksanaan Kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
2022
Erlina Putri Agustina, Satriya Wijaya 932
Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Sumartha, et al (2017)
menunjukkan bahwa pembuatan tempat merokok sangat sulit untuk direalisasikan, hal ini
dikarenakan pendanaan yang kurang dan lahan kosong yang digunakan sebagai tempat
pembuatan fasilitas khusus merokok sangat minim. Sejalan dengan penelitian yang
dilakukan oleh Herawati, et al (2021) menunjukkan bahwa sarana pendukung yang dibuat
oleh petugas KTR berupa tanda tulisan dilarang merokok, poster, banner, dan pamflet
masih diacuhkan oleh beberapa pengunjung yang merokok. Hal ini dikarenakan tempat
khusus untuk merokok juga belum disediakan. Sehingga pengunjung bisa merokok
disembarang tempat.
Fasilitas tempat khusus merokok di fasilitas pelayanan kesehatan dapat
meminimalisir pengunjung maupun pegawai merokok di sembarang tempat. Fasilitas
pelayanan kesehatan merupakan salah satu tempat untuk berobat yang sangat perlu
memiliki fasilitas tempat khusus merokok. Dalam penelitian ini pembangunan fasilitas
tempat khusus untuk merokok masih terkendala dengan anggaran. Anggaran yang
dimiliki fasilitas pelayanan kesehatan tidak cukup jika digunakan sebagai pembangunan
fasilitas tempat khusus untuk merokok. Pembangunan tempat khusus untuk merokok
membutuhkan biaya yang sangat besar. Anggaran yang ada hanya cukup digunakan
sebagai pembuatan poster, banner, pamflet, sosialisasi dan stiker larangan merokok.
Beberapa media tersebut tidak dapat membuat pelaksanaan kebijakan menjadi efektif. Hal
tersebut dikarenakan masih banyak pengunjung maupun pegawai fasilitas pelayanan
kesehatan yang tidak menghiraukan tanda-tanda larangan merokok yang ada. Dapat
disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok membutuhkan
fasilitas tempat khusus untuk merokok, tanpa adanya fasilitas tersebut pelaksanaan
kebijakan tidak akan berjalan dengan baik. Jika hanya mengandalkan sarana berupa
baner, poster, pamflet, stiker larangan merokok dan sosialisasi maka pengunjung atau
pegawai yang merokok tidak dapat dicegah.
B. Pemberian sanksi
Tabel 1.2 Pemberian Sanksi
No.
Nama Penulis
Tidak
Ada
Teguran
Tertulis
Denda
Pidana
1.
Simamora (2019)
-
-
-
-
2.
Rahmi & Agustina (2021)
-
-
-
-
3.
Siregar (2021)
-
-
-
-
4.
Kuara (2017)
-
-
-
-
5.
Ramadhani, et al (2018)
-
-
-
-
6.
Mua, et al (2018)
-
-
-
-
7.
Napirah, et al (2020)
-
-
-
-
8.
Putri (2020)
-
-
-
-
9.
Sayuti (2018)
-
-
-
-
10.
Ridwan & Amir (2017)
-
-
-
-
11.
Sitanggang, et al (2018)
-
-
-
-
12.
Hasibuan (2019)
-
-
-
-
Berdasarkan dari tabel 3.3 diatas menunjukkan bahwa terdapat 12 artikel yang
memiliki permasalahan pada pemberian sanksi terhadap pelanggar kebijakan kawasan
tanpa rokok. Dapat dibuktikan dengan penelitian yang dilakukan oleh Rahmi & Agustina
(2021), Siregar (2021), Kuara (2017), Ramadhani, et al (2018), Mua, et al (2018),
Napirah, et al (2020), Ridwan & Amir (2017), Sitanggang, et al (2018), Hasibuan (2019),
Putri (2020) yang menyatakan bahwa petugas fasilitas pelayanan kesehatan hanya
Volume 2, Nomor 8, Agustus 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
933 http://sosains.greenvest.co.id
memberikan tindakan berupa teguran saja terhadap pelanggar kebijakan kawasan tanpa
rokok. Hal ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Simamora (2019) dan
Sayuti (2018) yang menyatakan bahwa petugas fasilitas pelayanan kesehatan tidak
memberikan tindakan atau sanksi apapun terhadap pelanggar kebijakan kawasan tanpa
rokok.
Pemberian sanksi yang tidak tegas terhadap pelanggar kebijakan kawasan tanpa
rokok dapat membuat pengunjung maupun pegawai fasilitas pelayanan kesehatan
mengulangi pelanggaran tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh Rahmi & Agustina
(2021) menyatakan bahwa di Puskesmas Melati masih ada yang melakukan pelanggaran,
sehingga bagi pelanggar kebijakan kawasan tanpa rokok belum memberlakukan sanksi
yang tegas. Sanksi yang diberikan oleh pihak puskesmas hanya terbatas pada teguran dan
peringatan untuk tidak melakukannya lagi. Sanksi tegas seperti yang ada pada PERDA
belum diterapkan. Penelitian yang dilakukan oleh Siregar (2021) menyatakan bahwa
proses pelaksanaan pemberian sanksi administratif terhadap larangan merokok di
kawasan tanpa rokok RSUD Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda masih menjadi
persoalan serius dikarenakan sanksi administratif berupa denda hanya berlaku untuk
pegawai sementara untuk masyarakat itu sendiri hanya berupa sanksi teguran lisan,
sedangkan yang lebih banyak ditemukan melanggar kebanyakan dari kalangan
masyarakat. Hal tersebut membuat masyarakat semakin leluasa dalam melakukan
aktifitas merokok dikarenakan sanksi teguran lisan hanya dianggap sebagai formalitas
sehingga sanksi yang diberlakukan masih dianggap kurang efektif serta kurang
memberikan efek jera kepada masyarakat. Penelitian yang dilakukan oleh Kuara (2017)
menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit adalah dengan
memberikan tindakan berupa lisan dan peringatan terkait adanya tanda larangan merokok
di setiap lingkungan rumah sakit, namum belum memberikan sanksi yang sesuai dengan
isi Qanun. Hal ini membuat pelanggar tidak patuh terhadap Qanun karena sanksi yang
diberikan hanya berupa teguran saja. Penelitian yang dilakukan oleh Ramadhani, et al
(2018) menyatakan bahwa sanksi administratif yang tidak diberlakukan ini membuat
petugas kewalahan dalam menegur dan tetap saja masih ada masyarakat yang berani
merokok di dalam kawasan rumah sakit. Alhasil, tidak ada efek jera yang diberikan
kepada pelanggar. Penelitian yang dilakukan oleh Mua, et al (2018) menyatakan bahwa
Puskesmas Kulawi dalam melaksanakan PERDA tidak memberikan sanksi lanjutan bagi
pelanggar aturan terkait ketentuan pidana. Pemberian sanksi bagi pelanggar aturan hanya
sebatas teguran saja, hal ini tidak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan PERDA.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Napirah, et al (2020) menyatakan
bahwa satgas pelaksana kawasan tanpa rokok hanya memberikan tindakan berupa teguran
terhadap pengunjung yang melakukan pelanggaran. Hanya saja, pengunjung rumah sakit
masih melakukan aktivitas merokok di kawasan rumah sakit, hal ini menunjukkan bahwa
pengunjung tidak menghirau tindakan yang telah diberikan oleh satgas pelaksana.
Penelitian yang dilakukan oleh Putri (2020) menyatakan bahwa pihak puskesmas
memberikan sanksi berupa himbauan dan teguran bukan hukuman ataupun denda rupiah.
Hal inilah yang membuat pegawai dan pengunjung puskesmas merokok di kawasan
puskesmas. Penelitian yang dilakukan oleh Ridwan & Amir (2017) menyatakan bahwa
penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok belum efektif dalam pelaksanaan dilapangan.
Hal ini ditunjukkan dengan masih ditemukannya orang yang merokok baik petugas
maupun pengunjung rumah sakit, selain itu belum ada pemberian sanksi yang tegas hanya
sekedar teguran ringan saja. Surat keputusan yang dikeluarkan direktur tidak banyak
diketahui oleh petugas rumah sakit, petugas tidak mengetahui isi dari surat keputusan
tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh Sitanggang, et al (2018) menyatakan bahwa
belum ada pemberian sanksi yang memberi efek jera pada pelanggar KTR, ketidak
Literature Review: Analisis Pelaksanaan Kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
2022
Erlina Putri Agustina, Satriya Wijaya 934
patuhan pegawai rumah sakit terhadap kebijakan KTR ini dibuktikan dengan masih
banyaknya pegawai rumah sakit yang masih merokok. Pemberian sanksi kepada para
pelanggar kebijakan KTR baik terhadap pegawai maupun keluarga pasien atau
pengunjung rumah sakit hanya sebatas teguran. Hal ini menjadi tidak efektif atau tidak
membuat jera para pelanggar kebijakan KTR. Penelitian yang dilakukan oleh Hasibuan
(2019) menyatakan bahwa pemberian sanksi yang tegas belum dapat diberikan kepada
pelanggar kebijakan karena belum adanya aturan yang tertulis. Sanksi yang diberikan
hanya berupa teguran dari security dan perawat yang bertugas. Jika hanya dengan
diberikannya tidakan berupa teguran dari satpam dan perawat yang bertugas tidak akan
memberikan efek jera bagi pelanggar, sehingga masih ada pelanggaran yang terjadi di
lingkungan rumah sakit.
Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Simamora (2019) menyatakan
bahwa terdapat pengunjung rumah sakit yang melakukan pelanggaran kebijakan kawasan
tanpa rokok, namun tidak mendapatkan teguran sedikitpun dari petugas walaupun ada
petugas rumah sakit yang mengetahui pelanggar tersebut. Ditemukan juga adanya lokasi
yang digunakan sebagai tempat kebiasaan merokok bagi para pengunjung rumah sakit
yang terletak dibagian belakang gedung rumah sakit. Penelitian yang dilakukan oleh
Sayuti (2018) menyatakan bahwa di lingkungan Puskesmas Tanah Jambo Aye masih
banyak ditemukan putung dan bungkus rokok yang dibuang di sembarang tempat. Hal ini
dikarenakan belum adanya sanksi yang tegas maupun teguran dari staf puskesmas.
Banyak ditemui perokok yang merokok di Puskesmas Tanah Jambo Aye, termasuk staf
puskesmas itu sendiri.
Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh A'yuni & Nasrullah (2020)
menunjukkan bahwa perlu adanya sanksi tegas yang diberikan kepada masyarakat yang
melanggar kebijakan kawasan tanpa rokok. Ringannya hukuman berdampak pada
semakin besarnya pelanggaran karena hukuman yang diberikan tidak memberikan efek
jera bagi seseorang yang melanggarnya. Tanpa adanya sanksi yang tegas dan bersifat
memaksa, maka perubahan perilaku sulit diwujudkan. Sejalan dengan penelitian yang
dilakukan oleh Sulistyawati (2020) menunjukkan bahwa pemberian sanksi pidana
terhadap pelanggar kebijakan kawasan tanpa rokok belum dilakukan, sehingga belum
mampu memberikan efek jera bagi pelanggar.
Pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggar kebijakan kawasan tanpa rokok
berupa pidana dan denda sangat perlu diterapkan. Dengan adanya pemberian sanksi
tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelanggar kebijakan. Sehingga pelanggar
kebijakan tersebut dapat mengubah perilaku kebiasaan merokoknya. Dalam penelitian ini
pemberian sanksi bagi pelanggar kebijakan kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan
kesehatan hanya sebatas teguran lisan saja. Pemberian sanksi teguran lisan ini tidak
dihiraukan oleh para pengunjung ataupun pegawai fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengunjung maupun pegawai fasilitas pelayanan kesehatan tetap melakukan aktifitas
merokok di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan. Adapun beberapa fasilitas yang
tidak memberikan sanksi apapun terhadap pelanggar kebijakan. Pada beberapa fasilitas
pelayanan kesehatan yang tidak memberikan sanksi apapun masih ditemui banyak sekali
pengunjung maupun pegawai yang merokok di lingkungan tersebut. Tidak hanya
merokok saja, para pelanggar juga membuang puntung rokok disembarang tempat. Dapat
disimpulkan bahwa pemberian sanksi tegas dalam pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa
rokok sangat diperlukan. Dengan adanya pemberian sanksi tersebut dapat membuat
pengunjung dan pegawai menjadi jera dan tidak akan melakukan aktivitas merokok di
kawasan fasilitas pelayanan kesehatan.
Volume 2, Nomor 8, Agustus 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
935 http://sosains.greenvest.co.id
C. Pembentukan satuan tugas (satgas)
Tabel 1.3 Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS)
No.
Nama Penulis
Ada
Tidak Ada
1.
Siregar (2021)
-
2.
Sitanggang, et al (2018)
-
3.
David (2018)
-
4.
Susanti (2018)
-
Berdasarkan dari tabel 3.4 diatas menunjukkan bahwa terdapat 4 artikel yang
memiliki permasalahan pada pembentukan satuan tugas khusus (satgas) dalam
pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok. Hal ini dapat dibuktikan dengan penelitian
yang dilakukan oleh David (2018), Susanti (2018), Siregar (2021), Sitanggang, et al
(2018) menyatakan bahwa pihak petugas fasilitas pelayanan kesehatan tidak membentuk
satuan tugas khusus (satgas) untuk melakukan pengawasan kebijakan kawasan tanpa
rokok.
Pembentukan satuan tugas ini dapat membuat pelaksanaan kebijakan kawasan
tanpa rokok menjadi optimal. Penelitian yang dilakukan oleh Siregar (2021) menyatakan
bahwa petugas kesehatan yang menjadi satgas pengawas dalam kebijakan kawasan tanpa
rokok sampai saat ini belum dibentuk. Tidak ada satgas pengawas akan berdampak
terhadap kebebasan perokok untuk merokok dilingkungan rumah sakit dan tidak
memperdulikan adanya tanda larangan merokok yang ada di sekitar lingkungan rumah
sakit. Penelitian yang dilakukan oleh Susanti (2018) menyatakan bahwa Rumah Sakit
Islam Faisal memiliki sistem pengaduan kawasan tanpa rokok yang membuat rumah sakit
tersebut tidak melakukan pembentukan satuan tugas (satgas) pelaksana kebijakan. Pihak
rumah sakit sudah merasa cukup dengan adanya sistem pengaduan pelanggaran merokok.
Sehingga masih ditemui pengunjung yang melanggar kebijakan, karena ada pengunjung
melapor yang menggunakan sistem pengaduan tersebut dan ada juga pengunjung yang
tidak melakukan pengaduan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Sitanggang, et al (2018) menyatakan
bahwa kurangnya ketersediaan sumber daya manusia yang mengakibatkan belum
terbentuknya satuan tugas (satgas) pelaksana kebijakan kawasan tanpa rokok. Tidak
terbentuknya satuan tugas (satgas) ini membuat pelaksanaan kawasan tanpa rokok ini
belum efektif, sehingga belum baik dalam menyampaikan informasi, mengawasi dan
mengevaluasi kasus terkait kawasan tanpa rokok. Permasalahan ini terletak pada
kurangnya komitmen direktur serta pegawai rumah sakit dalam membentuk satuan tugas
(satgas). Sejalan dengam Penelitian yang dilakukan oleh David (2018) menyatakan
bahwa tidak adanya pembentukan satuan tugas khusus ini disebabkan jumlah pelaksana
kebijakan di rumah sakit masih kurang. Pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok
dilaksanakan oleh security dan karyawan. Namun security tidak bisa sepenuhnya
mengawasi aktivitas merokok oleh pengunjung rumah sakit karena kekurangan pelaksana
di lingkungan rumah sakit.
Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Maulana, et al (2020)
menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok tidak memiliki
satgas (satuan tugas). Untuk penanganan kebijakan tersebut dilaksanakan oleh satpam
yang berkewajiban untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran tentang kebijakan
kawasan tanpa rokok. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Hidayat (2017)
menunjukkan bahwa tidak ada pembentukan satgas dalam penerapan kebijakan kawasan
tanpa rokok. Pengawasan hanya dilakukan oleh bagian keamanan dan melalui CCTV.
Sehingga pihak security merasa kesulitan untuk mengawasi area yang lain.
Pembentukan satuan tugas (satgas) sangat berperan penting dalam pelaksanaan
kebijakan kawasan tanpa rokok. Pembentukan satuan tugas ini dapat meringankan beban
Literature Review: Analisis Pelaksanaan Kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
2022
Erlina Putri Agustina, Satriya Wijaya 936
pekerjaan yang dilakukan oleh pihak keamanan. Dengan adanya pembentukan satuan
tugas ini dapat menjangkau seluruh kawasan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam penelitian ini pembentukan satuan tugas yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan
belum dilakukan. Pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok hanya dilakukan oleh
bagian keamanan. Sehingga membuat bagian keamanan kesulitan dalam menjalankan
tugasnya. Selain itu kendala dalam pembentukan satuan tugas ini ada di kurangnya
jumlah petugas fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini membuat tidak adanya
pembentukan satgas di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan. Dapat disimpulkan bahwa
pembentukan satgas sangat penting dilakukan dalam pelaksanaan kebijakan kawasan
tanpa rokok. Dengan adanya satgas yang cukup dapat mengatasi jumlah perokok yang
ada di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
D. Prespektif / Rekomendasi Penulis
Rekomendasi yang dapat diberikan oleh penulis dalam penulisan literature
review ini yaitu:
1. Hasil penelitian yang menjelaskan tentang fasilitas tempat khusus merokok adalah
terhambatnya pembangunan tempat khusus rokok di fasilitas pelayanan kesehatan
yang memiliki kendala dalam anggaran dana dan tidak tersedia ruangan kosong.
Pihak pelaksana kebijakan perlu melakukan kerja sama dengan pemerintah setempat
dalam pembangunan dan penyediaan ruang kosong di lingkungan fasilitas pelayanan
kesehatan.
2. Hasil penelitian yang menjelaskan tentang pemberian sanksi adalah tidak adanya
sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar kebijakan kawasan tanpa rokok di
fasilitas pelayanan kesehatan. Pihak penyelenggara kebijakan perlu memberikan
sanksi tegas berupa tindakan pidana ataupun sanksi adminitratif untuk memberikan
efek jera terhadap pelanggar merokok.
Hasil penelitian yang menjelaskan tentang pembentukan satuan tugas (satgas) adalah
tidak adanya pembentukan satgas dalam pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok
yang terkendala dengan jumlah ketersediaan petugas fasilitas pelayanan kesehatan
sehingga kebijakan hanya dilaksanakan oleh bagian keamanan. Pihak fasilitas pelayanan
kesehatan perlu membentuk satuan petugas khusus (satgas) dalam pelaksanaan kebijakan
kawasan tanpa rokok, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik.
KESIMPULAN
Berdasarkan dari hasil identifikasi beberapa artikel penelitian terkait dengan
pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
dapat disimpulkan bahwa; Fasilitas tempat khusus untuk merokok tidak tersersedia
sehingga belum ada pembangunan tempat khusus merokok yang dilakukan. Kendala yang
didapatkan dalam pembuatan tempat khusus merokok adalah kurangnya anggaran dana
yang dimiliki oleh pihak fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak adanya ruangan kosong
yang akan digunakan sebagai tempat khusus untuk merokok. Pihak fasilitas pelayanan
kesehatan hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan dan ada juga yang tidak
memberikan sanksi dalam bentuk apapun. Pelanggar kebijakan kawasan tanpa rokok di
fasilitas pelayanan kesehatan tidak jera sama sekali, dikarenakan tidak ada pemberian
sanksi yang tegas. Pembentukan satuan tugas khusus (satgas) dalam pelaksanaan
kebijakan kawasan tanpa rokok belum dilakukan. Kendalanya ada pada ketersediaan
jumlah petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang minim, sehingga membuat pelaksaan
kebijakan ini hanya dilaksanakan oleh bagian keamanan.
Volume 2, Nomor 8, Agustus 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
937 http://sosains.greenvest.co.id
BIBLIOGRAFI
A’yuni, Rin Agustina, & Nasrullah, Nasrullah. (2020). Implementasi Peraturan Daerah
Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Media of
Law and Sharia, 2(2), 172189. https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11487
Andiva, N. (2020). Yang Berhubungan Dengan Perilaku Merokok Pada Pengunjung
Pria Terhadap Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Di Rumah Sakit .
BPS. (2022). Persentase Merokok Pada Penduduk Umur 15 Tahun Menurut Daerah
Tempat Tinggal (Persen), 2019-2021.
David, Fachrizal. (2018). Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di
Rumah Sakit Inco Soroako. Skripsi.
Fernando, R. dan Aufarul M. (2016). Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Di
Puskesmas Pandanaran Kota Semarang. Journal of Public and Management, 5(2),
113.
Handayani, Iis Fitri, Usman, & Majid, Makhrajani. (2020). Implementasi Perda Nomor 9
Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Rsud Andi Makkasau Parepare.
Jurnal Ilmiah Manusia Dan Kesehatan, 3(3), 341354.
Hasibuan, Ruth Indah Sari. (2019). Analisis Penerapan Peraturan Daerah Kota Medan
Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Rumah Sakit Umum
Bunda Thamrin Medan Tahun 2019.
Herawati, Cucu, Kristanti, Iin, & Jannah, Siti Rodatul. (2021). Penerapan Fungsi
Manajemen Pada Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Cirebon. Dimasejati:
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 1.
https://doi.org/10.24235/dimasejati.v3i1.7858
Hidayat, muhammad rahman. (2017). Efektivitas Implementasi Peraturan. Ejournal Ilmu
Pemerintahan, 5(1), 405418.
Kemendagri, Peraturan Bersama Kemenkes dan. (2011). PBM Menkes dan Mendagri No.
188 dan No 7 ttg Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok .pdf.
Kuara, Afrina. (2017). Implementasi Kebijakan Qanun Nomor 10 Tahun 2013 Tentang
Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok Dalam Rangka Perlindungan
Skripsi Oleh : Afrina Kuara Npm : 1303100123 Progam Studi Ilmu Administrasi
Negara Konsentrasi Kebijakan publik. Medan: UMSU.
Marchel, Yoshef Arieka. (2019). Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Sebagai
Pencegahan Merokok Pada Remaja Awal. Jurnal PROMKES, 7(2), 144.
https://doi.org/10.20473/jpk.v7.i2.2019.144-155
Maulana, Irfan, As’ad, M. Uhaib, & Hamdie, Nikhrawi. (2020). Implementasi Kebijakan
Tentang Kawasan Tanpa Rokok ( Studi kasus pada Rumah Sakit Islam Banjarmasin
). Fisip Uniska.
Mua, Erik, Sudirman, & Kadri, Abdul. (2018). Implementasi Peraturan DAERAH
Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Di
Puskesmas Kulawi. Journal of Chemical Information and Modeling, 1(9), 1689
1699.
Muharawati. (2020). Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2015 Di Kabupaten Wajo. Pleno Jure, 9(2), 91106.
Napirah, Muhammad Ryman, Suwendro, Novi Inriyanny, & Hasanah. (2020).
Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Di Rumah Sakit Umum Daerah (
Rsud ) Undata Palu. 11(2), 146160.
Perpres RI. (2012). PP RI Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 262.
Perpres RI. (2016). PP Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(101), 12.
Literature Review: Analisis Pelaksanaan Kebijakan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
2022
Erlina Putri Agustina, Satriya Wijaya 938
Primasari, Sefria Indah, & Febria, Listina. (2021). Faktor Faktor Yang Berhubungan
dengan Kepatuhan Dalam Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan
Puskesmas Candipuro Kabupaten Lampung Selatan. 2(2), 8797.
Putri, Yulia D. W. I. (2020). Analisis Implementasi Peraturan Walikota Binjai Nomor 6
Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Puskesmas Kebun Lada Binjai
Tahun 2019.
Rahajeng, Ekowati. (2015). Pengaruh Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Terhadap
Penurunan Proporsi Perokok Di Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Dan Bali. Ekologi Kesehatan, 14(3), 238249.
Ramadhani, Andi Febryan, Palutturi, Sukri, Amir, Muhammad Yusran, Administrasi,
Departemen, & Hasanuddin, F. K. M. Universitas. (2018). Implementasi Perda
Kawasan Tanpa Rokok Di Rsud. Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba.
FKM Universitas Hasanuddin.
RI, Kementrian Kesehatan. (2022). Laporan Kinerja Kementerian Kesehatan. Infodatin
Kemenkes RI, 71.
Ridwan, M., & Amir, Andy. (2017). Qualitative Study of Smoking Behavior in Employees
at Raden Mattaher Hospital Jambi. 1(1), 2430.
Sayuti, Muhammad. (2018). Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (Ktr) Pada
Puskesmas Lhok Beuringen Dan Puskesmas Tanah Jambo Aye Di Kabupaten Aceh
Utara Tahun. 416.
Simamora, Adi Pukka Pardomuan. (2019). Analisis Implementasi Kebijakan Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) di RSUD Dolok Sanggul Tahun 2018. 1102.
Siregar, Putra Apriadi. (2021). Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2012
Tentang Kawasan Tanpa Rokok: Studi Kasus di Rumah Sakit Umum Haji. Inovasi,
18(2), 251263. https://doi.org/10.33626/inovasi.v18i2.370
Sitanggang, Seriusman H., Juanita, & Rochadi, Raden Kintoko. (2018). Implentasi Surat
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe Tentang Kawasan
Tanpa Rokok. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 9(1), 6473.
https://doi.org/10.26553/jikm.2018.9.1.64-73
Sufiani. (2018). Implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok pada pusat kesehatan
masyarakat parigi kecamatan parigi kabupaten parigi moutong. 141147.
Sulistyawati, Ni Putu Yunika. (2020). Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran
Merokok Di Kawasan Lapangan Puputan. Denpasar: UNDWI.
Sumartha, Puta Dimas Bagoes, Wairocana, I. Gusti Ngurah, & Satyawati, Ni Gusti Ayu
Dyah. (2017). Efektifitas Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas
Udayana. Kerthanegara, 5(5), 113.
Susanti, Adriani. (2018). Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Di Rumah Sakit
Islam Faisal Kota Makassar Tahun 2018.
Susanti, Yulia, & Suraji, Cahyo. (2019). Hubungan Antara Perilaku Merokok Pelajar
Dengan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah
STIKES Kendal, 9(3), 207212. https://doi.org/10.32583/pskm.9.3.2019.207-212
WHO. (2020). Pernyataan: Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Zulfia Rahmi, Rizqa, & Agustina, Norsita. (2021). Implementasi Kebijakan Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) Di Puskesmas Melati Kabupaten Kapuas Tahun 2021. 111.
Volume 2, Nomor 8, Agustus 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
939 http://sosains.greenvest.co.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.