Volume 1, Nomor 1, Januari 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
38 http://sosains.greenvest.co.id
tembaga. Masyarakat yang masih memegang Dinar dan Dirham lama termotivasi untuk menukar uangnya
tersebut dengan produkproduk dari luar negeri karena akan mendapatkan jumlah produk yang lebih banyak
atau lebih menguntungkan. Selanjutnya, makin banyak masyarakat beralih pada penggunaan Fulus sebagai
alat transaksi,. Akibatnya peredaran Dinar sangat terbatas, Dirham berfluktuasi, bahkan kadang-kadang
menghilang. Sementara Fulus beredar secara luas. Banyaknya Fulus yang beredar akibat meningkatnya
kandungan tembaga dalam mata uang Dirham mengakibatkan sistem moneter pada waktu itu tidak stabil.
d. Pandangan Ibnu Taimiyah Mengenai Harga dan Pasar
Ibnu Taimiyyah juga memberikan pandangannya mengenai harga dan pasar. Menurutnya mekanisme
harga adalah proses yang berjalan atas dasar gaya tarik menarik antara konsumen dan produsen baik dari
pasar out put (barang) ataupun input (faktor-faktor produksi). Adapun harga diartikan sebagai sejumlah uang
yang menyatakan nilai tukar suatu unit benda tertentu.
Harga yang adil merupakan harga (nilai barang) yang dibayar untuk objek yang sama diberikan, pada
waktu dan tempat yang diserahkan barang tersebut. Definisi harga yang adil menurut Ibn Taimiyyah adalah:
"Nilai harga dimana orang-orang menjual barangnya dan diterima secara umum sebagai hal yang
sepadan dengan barang yang dijual ataupun barang-barang yang sejenis lainnya di tempat dan waktu
tertentu".
Ada dua tema pembahasan Ibn Taimiyah tentang masalah harga: a) Kompensasi yang setara/adil
('iwad al-mitsl) yaitu penggantian sepadan yang merupakan nilai harga yang setara dari sebuah benda
menurut adat kebiasaan. b) Harga yang setara/adil (tsaman al-mitsl) yaitu nilai harga dimana orang-orang
menjual barangnya dapat diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang dijual itu
ataupun barangbarang yang sejenis lainnya ditempat dan waktu tertentu.
Regulasi harga adalah pengaturan terhadap harga barang-barang yang dilakukan oleh pemerintah.
Regulasi ini bertujuan untuk memelihara kejujuran dan kemungkinan penduduk bisa memenuhi kebutuhan
pokoknya. Mengenai regulasi harga menurut Ibn Taimiyyah, harga barang naik karena kekuatan pasar, bukan
karena ketidaksempurnaan pasar tersebut. Kemudian beliau juga mengatakan bahwa pengaturan harga
diperlukan untuk mencegah pedagang menjual makanan atau barang dengan sesuka hati dan hanya menjual
kepada kelompok tertentu saja.
Pasar dalam pengertian ilmu ekonomi adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran. Dalam
pengertian ini, pasar bersifat interaktif, bukan fisik. Adapun mekanisme pasar adalah proses penentuan
tingkat harga berdasarkan kekuatan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan (demand) dan penawaran
(supply) dinamakan equilibrium price (harga keseimbangan) Ibn Taimiyyah juga memiliki pandangan tentang
pasar bebas, dimana suatu harga dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Ia mengatakan
"naik turunnya harga tak selalu berkait dengan penguasaan (zulm) yang dilakukan oleh seseorang. Sesekali
alasannya adalah karena adanya kekurangan dalam produksi atau penurunan impor dari barang-barang yang
diminta.
Jadi, jika kebutuhan terhadap jumlah barang meningkat, sementara kemampuan menyediakannya
menurun, harga dengan sendirinya akan naik. Di sisi lain, jika kemampuan penyediaan barang meningkat dan
permintaannya menurun, harga akan turun. Kelangkaan dan kelimpahan tak mesti diakibatkan oleh perbuatan
seseorang. Bisa saja berkaitan dengan sebab yang tidak melibatkan ketidakadilan. Atau sesekali bisa juga
disebabkan oleh ketidakadilan. Maha besar Allah, yang menciptakan kemauan pada hati manusia.
3. Krisis Moneter Dalam Pandangan Ibnu Taimiyyah
Krisis moneter terjadi karena inflasi yang terlalu tinggi. Menurut Ibnu Taimiyyah Inflasi tersebut
terjadi Karena adanya peredaran mata uang yang tidak seimbang, yaitu dengan pencetakan fulus yang nilai
nominalnya tidak seimbang dengan kandungan logam, sehingga apabila dibelanjakan untuk emas dan perak,
maupun barang-barang berharga lainnya, nilai mata uang tersebut menjadi menurun, dan akhirnya timbul
inflasi.
Dalam menangani krisis moneter, Ibnu Taimiyah telah memberikan kontribusi pemikirannya dengan
konsep kesetaraan/keadilan. Keadaan yang memicu saat terjadinya moneter membuat keuangan Negara tidak
stabil. Sama halnya dengan konsep yang terjadi sekarang, seketika harga dapat melonjak naik dan terkadang
turun, aktivitas ekonomipun sudah cukup banyak, dan tentu tingkat terjadinya fluktuasi juga semakin tinggi.
Ibnu Taimiyyah menangani hal tersebut dalam 3 hal yaitu :
1. Mekanisme Pasar
Pada prinsipnya mekanisme pasar diartikan bahwa harga bergerak bebas sesuai hukum permintaan
dan penawaran (supply and demand). Jika supply lebih besar dari demand, maka harga akan cenderung
rendah. Begitupun jika demand lebih tinggi sementara supply terbatas, maka harga akan cenderung
mengalami peningkatan.
Dalam implementasi sehari-hari belum bisa dipastikan kegiatan yang terbentuk di pasar apakah
memang berjalan sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar, tidak ada unsur intervensi, tidak ada unsur
permainan oleh sekelompok kekuatan tertentu yang membentuk kartel dan sebagainya. Dalam pasar bebas
misalnya, terkadang ada terjadinya saham yang diperdagangkan dengan perubahan harga yang cukup wajar.
Wajar disini berarti fluktuasi harga yang terjadi berlangsung secara normal, tidak ekstrem. Tapi terkadang