Kewenangan Polri Dalam Penghentian Penyelidikan
Permasalahan Tindak Pidana Dalam Perkawinan
Perspektif UU Nomor 1 Tahun 197
Frendi Mite, Karolus Kopong Medan, Dhey Wego Tadeus 967
pelayanan umum kepada masyarakat. Oleh karena itu, organisasi pemerintah sering
disebut sebagai pelayan masyarakat.
Pemerintah yang dipahami sebagai ”fungsi pemerintahan” dan organisasi
pemerintahan oleh Philip M. Hadjon, di mana fungsi pemerintahan ini harus ditempatkan
dalam hubungannya dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan. Secara
keseluruhan fungsi pemerintahan ini terdiri dari berbagai macam tindak pemerintahan,
seperti membuat keputusan, ketetapan-ketetapan ysang bersifat umum, tindakan-tindakan
hukum perdata dan tindakan-tindakan nyata.
KESIMPULAN
Tindakan kepolisian dalam menghentikan penyelidikan tindak pidana dalam
keluarga nikah siri, adalah sah menurut peraturan perundangan yang berlaku dan dikenal
sebagai diskresi kepolisian karena tindakannya sebagai subyek hukum dengan tindakan
administrasi oleh organ administrasi selaku penyelenggara administrasi pemerintahan.
Namun kewenangan kepolisian untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana dalam
keluarga yang nikah siri, dapat dikategorikan sebagai malaadministrasi dengan beberapa
kategori misalnya penanganan berlarut, penyalahgunaan wewenang atau menggunakan
wewenang yang berlebihan, nyata-nyata berpihak dan bertindak tidak layak sebagaimana
yang terjadi di Polda NTT. Oleh karena itu, direkomendasikan agara kepolisian dalam
menjalankan diskresi perlu prinsip kehati-hatian agar jangan sampai menimbulkan
ketidakadilan dan melewati batas kewenangan yang diamanatkan dalam perundang-
undangan
BIBLIOGRAFI
Annisa Opm, A. Intan. (2021). Peranan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Dalam
Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dalam Rumah Tangga
(Studi Kasus Di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar). Universitas Hasanuddin.
Cristiana, Ni Komang Marsena Yanis, Yuliartini, Ni Putu Rai, & Mangku, Dewa Gede
Sudika. (2020). Peran Kepolisian Sebagai Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak
Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Karangasem. Jurnal
Komunitas Yustisia, 2(2), 78–87.
Gunawan, Triandy, Octafian, Tifany Kartika, Vionita, Chezaria Crescendo, Andianto,
Siswoko, & Angelica, Dennia Gracia. (2021). Tinjauan Yuridis Pembuktian
Pemeriksaan Perkara Pidana Terhadap Pelaku Pidana Yang Mengalamni Gangguan
Jiwa. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(1), 450–458.
Hakim, Abdul, & Kamelo, Tan. (2013). Peranan Polri Dalam Penanggulangan Tindak
Pidana Pencurian Oleh Anak (Studi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota
Medan). Jurnal Mercatoria, 6(2), 147–175.
Haling, Syamsul, Halim, Paisal, Badruddin, Syamsiah, & Djanggih, Hardianto. (2018).
Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum
Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361–
378.
Kosadha, Tri Syahru Wira. (2015). Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan Terhadap
Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Universitas Airlangga.
Kurniawan, Bagas. (2019). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Asal Usul
Pernikahan (Studi Di Polres Asahan).
Lutfhi, Ghazy. (2019). Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana
Pencurian Kenderaan Bermotor Oleh Anak Di Bawah Umur Di Kota Medan.
Universitas Dharmawangsa.
Pangaribuan, Piatur. (2019). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual